
batampos– Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpan) Kabupaten Karimun akan segera memanggil para peternak sapi dan sekaligus pemasoknya. Hal ini terkait dengan kebutuhan sapi untuk dijadikan hewan kurban saat Hari Raya Idul Adha mendatang. Dan sekaligus sosialisasi larangan memasukkan sapi dari daerah zona merah.
”Dalam minggu ini kita akan panggil semua peternak dan pemasok sapi yang terdaftar. Kemudian kita bahas bersama berapa perkiraan kebutuhan sapi tahun ini untuk hewan kurban. Selain itu, kita juga akan sosialisasi aturan lalu lintas hewan yang baru dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Kepri,” ujar Kepala Distanpan Kabupaten Karimun, Sukrianto Jaya Putra, Selasa (2/5).
BACA JUGA:Stok Daging Sapi Segar di Beberapa Pasar di Bintan Kosong
Khusus untuk kebutuhan, katanya, sesuai arahan dari Bupati Karimun agar sapi yang diternakkan di Karimun menjadi prioritas untuk dijual. Artinya, tidak semua kebutuhan sapi untuk Hari Raya Idul Adha 1444 itu didatangkan dari luar. Apalagi, saat ini berbagai daerah penghasil sapi banyak yang zona merah atau terpapar virus.
”Persediaan sapi lokal dari hasil peternakan di Karimun dan dapat dikurbankan pada saat hari raya nanti 100 sampai 159 ekor. Dan, jika melihat kebutuhan minimal sama dengan tahun lalu itu sebanyak 450 ekor. Artinya, kalau harus didatangkan dari luar daerah kebutuhannya 300 ekor lebih,” ungkapnya.
Perlu disampaikan, lanjutnya, untuk daerah Kepri seperti tahun lalu itu sapi didatangkan dari Natuna. Sedangkan, untuk saat ini di Kepri yang zona merah iti hanya Kota Batam. Jadi, sapi dari sana tidak boleh dibawa keluar. Namun, kalau masukkan sapi masih boleh.
”Kemudian, jika pemasok ingin mendatangkan sapi dari Provinsi Riau sudah tidak bisa lagi. Karena, seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut masuk zona merah. Yang terbaru masuk zona merah Kabupaten Meranti. Padahal sebelumnya zona hijau,” jelasnya. (*)
reporter: sandi









