
batampos – Sejumlah akademisi dan aktivis mengkritik dibatalkannya revisi pasal 8 Peraturan KPU nomo 10 tahun 2023 yang memangkas keterwakilan perempuan. Keputusan itu dinilai sebagai bentuk lemahnya independensinya penyelenggara pemilu.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya KPU sepakat untuk mengembalikan norma tersebut ke aturan lama setelah panen kritik. Namun, sembilan fraksi di DPR menolak rencana tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPRI.
Pakar kepemiluan yang juga Guru Besar Universitas Airlanggara Ramlan Surbakti mengatakan, sejak awal dikeluarkan, norma tersebut sudah terkesan janggal. Sebab, saat tidak ada perubahan di level Undang-undang Pemilu, aturan di tingkat teknisnya malah berubah.
Di sisi lain, penyelenggara juga tidak mempunyai penjelasan substansial dibalik perubahan tersebut. “Kalau KPU profesional, setiap perubahan harus berdasarkan evaluasi,” ujarnya dalam konferensi pers kemarin.
Situasi itu, membuatnya sulit untuk tidak berprasangka, bahwa sejak awal norma itu memang pesanan. Indikasi itu, kian kuat setelah partai mendukung aturan baru dan menolak rencana revisi.
Ramlan sendiri, mengkritik sikap penyelenggara yang dinilai terlalu mengakomodir DPR. Padahal, pembuatan peraturan teknis sepenuhnya kewenangan penyelenggara.
Mantan Ketua KPU RI itu mengingatkan, ada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 92/PUU/XIV/2016 yang menjamin kemandirian KPU. “Putusan MK kan konsultasi (DPR) tidak mengikat,” imbuhnya. Terlebih, jika rekomendasi itu melanggar UU.
Ramlan mengingatkan, dalam merumuskan kebijakan, penyelenggara tidak boleh hanya mengakomodir kepentingan partai. Sebab, banyak elemen masyarakat yang terdampak. “Perubahan tidak hanya mempengaruhi partai politik,” tegasnya.
Pakar kepemiluan Universitas Indonesia Valina Sinka Subekti juga menyampaikan hal serupa. Dengan kemandirian yang dijamin konstitusi, semesetinya KPU bisa menunjukkan sikap independen. “KPU harus percaya diri untuk jalan (melakukan revisi),” ujarnya.
Valina mengingatkan, perjuangan afirmasi politik bagi perempuan merupakan ikhtiar panjang. Yang mana, hasilnya sudah cukup baik. Namun, adanya pasal 8 PKPU 10/2023 membuat perjuangan itu kembali mundur.
Tak hanya itu, kemunduran tersebut juga berbanding terbalik dengan visi pembangunan nasional ke depan. Di mana salah satu targetnya adalah meningkatkan keterlibatan perempuan dalam jabatan publik. “(Jika direvisi) Ini akan sejalan dengan komitmen nasiona,” tuturnya.
Sementara itu, 26 organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan melayangkan somasi ke tiga penyelenggara, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP. Mereka menuntut revisi dilanjutkan.
Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyebut pihaknya sudah mengakomodir kritik publik. Bahkan sudah menginisiasi perubahan meski kemudian ditolak. “Temen-temen kan sudah mengikuti semua (kronologi),” ujarnya.
Meski demikian, dia mengklaim semua partai telah memenuhi ketentuan minimal 30 persen saat menyerahkan bacalegnya. Untuk itu, pihaknya belum berencana mengusulkan perubahan lagi.
Sebelumnya, KPU merevisi tata cara perhitungan batas mininal 30 persen caleg perempuan. Dalam pasal 8 PKPU 10/2023, pembulatan angka desimal di belakang koma dilakukan ke bawah. Sebagai contoh, bagi dapil dengan 8 kursi, angka 30 persen dari jumlah tersebut adalah 2,4.
Dalam aturan lama, caleg perempuan dibulatkan menjadi tiga orang. Sementara dalam aturan baru, cukup dengan dua perempuan. Padahal, dengan dua orang dari delapan kursi, tidak memenuhi batas minimum 30 persen yang diwajibkan undang-undang. (*)
Reporter: JP Group









