batampos – Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengukuhkan 52 pengurus Ikatan Keluarga Besar Natuna (IKBN) Provinsi Kepri, di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Jumat (26/5). Ketua terpilih IKBN Provinsi Kepri, Anasrun mengatakan setelah dikukuhkannya para pengurus itu, akan segera menyelesaikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) organisasi dan menyusun program kerja jangka pendek, menengah dan jangka panjang.
Foto : Peri Irawan/Batam Pos Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengukuhkan pengurus IKBN Provinsi Kepri di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Jumat (26/5/2023) malam.
“Kita akan himpun dan satukan terlebih dahulu warga Natuna yang ada di Batam, Tanjungpinang, Bintan, Karimun dan Lingga,” kata Anasrun usai pengukuhan, Jumat (26/5).
Setelah itu, kata Anasrun organisasinya itu akan mulai mengaktifkan para pemudanya untuk berkegiatan, seperti olahraga, kesenian.
Ia menegaskan yang menjadi tujuan utama setelah pengukuhan itu terlaksana yaitu berupaya bersama untuk menjadikan Natuna dan Anambas menjadi provinsi baru.
“Tujuan utama kita, menjadikan Natuna dan Anambas menjadi satu provinsi,” terangnya.
Menurut Anasrus untuk menjadikan Natuna dan Anambas menjadi provinsi baru bukanlah hal yang tidak mungkin terlaksana. Setelah dikukuhkan itu akan menjadi kekuatan baru bagi IKBN untuk bergerak berjuang untuk mewujudkan provinsi itu.
“Kita bisa berkaca ke Papua, tiba-tiba ada provinsi baru di sana, sementara kita sudah berjuang selama 5 tahun lebih, belum ada tanda-tanda disetujui oleh pusat,” tambahnya.
Anasrun menyebut, saat sambutan oleh gubenur juga mendukung rencana IKBN Kepri untuk menjadikan dua daerah terluar itu menjadi satu provinsi baru agar bisa lebih maju.
batampos – Oknum dosen Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi. Berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan pelecehan seksual itu telah dilaporkan korban (mahasiswi) ke pihak Universitas.
ilustrasi pelecehan terhadap perempuan / foto: freepik.com
Masih berdasarkan informasi, saat ini, oknum dosen itu telah mengundurkan diri dari jabatannya.
Rektor UMRAH Agung Dhamar Syakti, membenarkan adanya informasi dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen terhadap mahasiswi.
Saat ini tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UMRAH, tengah memeriksa dugaan pelecehan seksual tersebut.
“Ada laporan. Sedang didalami laporan itu oleh tim Satgas PPKS,” kata Agung, Sabtu (27/5).
Agung mengatakan jika hasil investigasi tim Satgas PPKS telah mendapatkan data dan fakta yang benar, maka pihaknya akan menyampaikan ke masyarakat.
“Faktanya belum dapat secara menyeluruh, dikhawatirkan mengganggu proses pembelajaran. Mungkin minggu depan progresnya,” terang Rektor. (*)
batampos – Pelarian terpidana kasus korupsi Kejaksaan Negeri Batam, Faly Kartini Simanjuntak selama 7 tahun berakhir. Wanita berusia 39 tahun ini akhirnya ditangkap tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Kepri di Pekanbaru pada Kamis (25/5/2023).
Faly merupakan terpidana kasus pinjaman fiktif Bank BPD Riau Cabang Batam yang divonis 4 tahun penjara. Ia saat itu, berstatus karyawan di salah satu perusahaan swasta meminjam uang Rp 1,2 miliar, dengan alasan renovasi rumah dengan melakukan mark-up gaji.
Kasi Intel Kajari Batam, Andreas Harahap mengatakan keberadaan terpidana terlacak melalui Adhyaksa Monitoring Center (AMC).
Usai memastikan lokasi pasti terpidana tim tabur Kejati Kepri yang dipimpin Asisten Intel Kejari Kepri, Dr, Lombok MJ Sidabutar, Kasi Produksi dan Intelejen Muhammad Chadafi Nasution dan lainnya langsung bergerak ke Pekanbaru.
“Saat hendak diamankan, keluarga terdakwa menolak. Namun melalui pendekatan persuasive hingga beberapa jam akhirnya terpidana dapat dibawa oleh Tim Tabur Kejati Kepri dan tim Kejari Pekanbaru,” ujar Andreas.
Usai ditangkap, terpidana di bawa ke Kejari Pekanbaru, yang kemudian diserahkan kepada jaksa esekutor yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso untuk dititip di Lapas Perempuan Pekanbaru.
“Terpidana dititip di Lapas Perempuan Pekanbaru. Terpidana merupakan buron selama 7 tahun,” sebutnya.
Kasus ini berawal dimana terpidana mengajukan permohonan pinjaman KPR untuk keperluan renovasi rumah dengan alamat Jl. Bunga Raya No. 5 D Baloi Batam ke Bank BPD Riau Cabang Batam sebesar Rp1,2 miliar.
Dengan melampirkan surat keterangan kerja dari PT Golden Mutiara Line. Slip gaji dan Surat Pernyataan PT. Golden Mutiara Line No. 003/Dir/GML/2007 pada 5 Desember 2007 dengan jaminan tanah beserta bangunannya seluas 404 M2, dengan agunan tambahan penghasilan/gaji sebesar Rp31,5 juta per bulan berdasarkan surat keterangan penghasilan/gaji yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Adi Subarkah selaku Manager HRD PT Golden Mutiara Line tanpa disertai dengan PPH Pasal 21.
Di mana surat keterangan tersebut diserahkan oleh terdakwa kepada Bank BPD Riau Cabang Batam dan dilampirkan sebagai persayaratan untuk pengajuan kredit pinjaman KPR, sehingga berdasarkan surat keterangan penghasilan/gaji tersebut seolah-olah benar ada kesanggupan dari terdakwa Faly Kartini Simanjuntak untuk membayar angsuran kredit setiap bulannya dengan maksud supaya pemberian kredit yang dimohonkan terdakwa dapat dikabulkan, meskipun pada kenyataannya gaji terdakwa sebenarnya jauh dibawah jumlah tersebut.
Selain itu terdakwa juga tidak melampirkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) renovasi rumahnya. Uang hasil kredit tersebut penggunaan dana kredit untuk keperluan Renovasi rumah yang beralamat Jl. Bunga Raya No. 5 D Baloi Batam tapi oleh terdakwa digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya, melainkan disetorkan terpidana ke beberapa rekening atas nama orang lain.
Sesuai akta kredit terpidana seharusnya mempunyai kewajiban perbulannya mengangsur utangnya ke Bank Riau Kepri Cabang Batam sebesar Rp12 juta akan tetapi terdakwa hanya mengangsur utangnya sebanyak 10 kali terhitung dari bulan April 2009 s/d Januari 2010 dan sampai saat ini terdakwa tidak membayar angsurannya ke Bank Riau Kepri cabang Batam.
Berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 15/PID.SUD-TPK/2015/PT.PBR Tanggal 07 September 2015, terpidana Faly Kartini Simanjuntak dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Kredit Pinjaman pada Bank BPD Riau Cabang Batam dan dijatuhi Pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta. dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan kurungan; dan membayar Uang Pengganti sebesar Rp487.334.074 subsidair satu bulan kurungan.(*)
Ilustrasi. Petugas PLN Batam memeriksa dan memperbaiki jaringan listrik Batam-Bintan. Foto: PLN Batam untuk Batam Pos
batampos – Dewan Pimpinan Cabang (PDC) Iperindo Kepri mengelar diskusi dengan manajemen PLN Bright Batam, (Kamis, 26/5/2023). Mereka ingin menyampaikan secara langsung terkait dampak dari pemadaman listrik yang berjalan selama ini.
Mereka pun menaruh harapan agar kedepannya tak ada lagi pemadaman sebab kerugian yang diterima industri galangan kapal sangat besar nilainya akibat pemadaman listrik di jam produktifitas.
Rombongan DPC Iperindo Kepri yang bertandang ke kantor PLN Batam ini diantaranya, Wakil ketua DPC Iperindo Kepri yang juga menjabat sebagai Direktur PT Kumala Indonesia Rudi, Direktur PT Citra Shipyard Jovan yang mewakili ketua Iperindo Kepri Ali Ulai, sekretaris DPC Iperindo Kepri Tia serta bendahara Iprindo Kepri Anita. Kedatangan rombongan DPC Iperindo Kepri ini disambut oleh Dirut PLN M. Irwansyah Putra dan Manajer Humas PLN Batam Bukti.
Seperti penjelasan awal, dalam pemaparan mereka, rombongan DPC Iperindo Kepri mengaku keberatan dengan pemadaman listrik di siang hari atau jam produktivitas industri galangan kapal.
Pemadam bergilir yang sudah berjalan sejak tanggal 15 hingga 24 Mei lalu sebabkan kerugian yang cukup besar bagi dunia industri galangan kapal.
Pengerjaan kapal jadi terhambat sementara perusahaan harus terus membayar gaji karyawan secara utuh. Untuk itu mereka berharap ada kebijakan yang lebih baik lagi ke depan agar kendala serupa tidak terjadi lagi.
“Ya harapan kita agar tak lagi terjadi pemadaman kedepannya. Makanya kita silaturahmi ke PLN juga untuk memastikan kesiapan PLN sampai akhir seperti apa,” ujar wakil ketua Iperindo Kepri Rudi.
Dalam pertemuan tersebut, jajaran DPC Iperindo mendapatkan gambaran bahwa PLN Batam juga memiliki sejumlah kendala terkait pemadaman listrik yang telah berjalan.
Seperi yang dalam surat edaran pemadaman sebelumnya, pemadaman bergilir ke industri dilakukan karena lonjakan pemakaian listrik yang sangat tinggi karena faktor cuaca yang panas akhir-akhir ini.
“Disampaikan oleh pihak PLN, bahwasannya mereka sudah berupaya maksimal mungkin untuk menangani masalah ini. Solusi jangka pendek yang mereka lakukan dengan mendatangkan mesin sewa. Kita lihat ke depan nya seperti apa dan besar harapan kami bahwa ini pemadaman di jam produktifitas tidak terjadi lagi,” ujar Sekretaris Iperindo Kepri Tia.
Terkait keluhan pengusaha galangan kapal ini sebut Tia PLN Batam juga merespon dengan berencana akan turun cek ke lapangan untuk mengetahui seberapa besar peran listrik PLN untuk aktifitas produksi galangan kapal.
“Direktur Utama (PLN) juga akan melakukan kunjungan ke shipyard yang ada di Batam sehingga dapat mengetahui kondisi yang terjadi sebenarnya,” ujar Tia.(*)
batampos– Praktisi Hukum Tata Negara, Universitas Pakuan Bogor, Andi Muhammad Asrun mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) adalah panduan bagi daerah untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda). Ia meyakini, Rancangan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepri akan kembali berubah.
“Yang perlu kita pahami adalah penerapan PP, harus diperkuat dengan aturan turunan. Dan ini bisanya dalam bentuk Perda,” ujar Andi Muhammad Asrun, Jumat (26/5)
Mantan Kuasa Hukum Pemprov Kepri ini menegaskan, dengan terbitnya PP tentang Pengelolaan Hasil Sendimentasi Laut ini, akan kembali merubah substansi dalam rancangan Perda RZWP3K Provinsi Kepri. Apalagi sampai saat ini, regulasi tersebut belum disetujui oleh Mendagri.
“Maka saya melihat, PP ini menjadi ruang untuk masuknya regulasi tertentu. Karena ini menyangkut kepentingan besar, dan akan dikendalikan oleh Pemerintah Pusat,” jelasnya.
Andi Asrun juga menyinggung terkait penetapan lokasi tambang di wilayah Provinsi Kepri di era Gubernur Kepri, Nurdin Basirun beberapa waktu lalu juga sarat dengan intervensi. Ia khawatir, Pemprov Kepri sebagai tuan rumah hanya bisa manut pada kepentingan pusat.
“Kalau melihat PP ini, Pemerintah Daerah tidak akan diberikan banyak peran. Kalau merujuk UU Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014 0-12 mil adalah kewenangan Pemerintah Provinsi,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu sumber mengatakan, untuk kepentingan tambang pasir laut ada keinginan kuat dari kelompok di pusat untuk mengendalikan ini. Menurutnya, daerah memang tidak akan diberikan ruang. Meskipun saat ini, sudah banyak usaha tambang yang tergabung dalam Asosiasi Penambang Pasir Laut (APPL) Kepri.
“Namun jumlah perusahaan yang eksis sampai saat ini, hanya 5-7 perusahaan. Kalau kita lihat konstelasinya, tentu mengarah pada kepentingan besar di 2024,” ujarnya.
Terpisah, Sub Koordinator Pengusahaan Mineral, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri Reza Muzzamiil Jufri mengatakan, Pemprov Kepri melalui Dinas ESDM Provinsi Kepri sedang mempelajari substansi-substansi yang ada didalam PP tersebut.
“Kami belum bisa membuat kesimpulan terkait PP tersebut. Karena masih dalam proses telaah,” ujar Reza Muzzamil Jufri, Jumat (26/5).
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali mendapatkan sebagian kewenangan pengelolaan perizinan tambang. Kewenangan tersebut diberikan Pemerintah Pusat lewat Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Aturan baru ini merupakan penyerahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah provinsi, terutama dalam rangka pemberian perizinan berusaha di bidang Pertambangan mineral dan batu bara. Karena sebelumnya, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), Pasal 35 (1) disebutkan bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Merujuk dari Perpres tersebut, didalam pasal 2, pendelegasian meliputi pemberian sertifikat standar dan izin. Kemudian, pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan, serta pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan.
Adapun pemberian sertifikat standar meliputi kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa Pertambangan di bidang, penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi Pertambangan, pengangkutan, Lingkungan Pertambangan, reklamasi dan pasca tambang.
Pemberian izin ini terdiri atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) untuk komoditas mineral bukan logam dengan ketentuan, berada dalam satu daerah provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil. Lalu, IUP dalam rangka penanaman modal dalam negeri untuk komoditas mineral bukan logam jenis tertentu dengan ketentuan, berada dalam satu daerah provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil laut.
Adapun pemberian izin lainnya yakni, Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas mineral bukan logam, Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas mineral bukan logam jenis tertentu.
Kemudian, izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas batuan, Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk satu daerah provinsi, IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam, IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam jenis tertentu dan IUP untuk penjualan komoditas batuan.
Komoditas tambang yang kewenangannya diberikan kepada Pemerintah Provinsi adalah seperti pasir dan batu. Sedangkan untuk jenis lainnya, seperti bouksit, timah tetap berada di Pemerintah Pusat. Dalam melaksanakan kewenangan ini, Gubernur tetap akan dibantu oleh Inspektur Tambang.
Sebelumnya, lewat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi, Kelompok Kerja (Pokja) dan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda RZWP3K DPRD Kepri sudah menyepati 10 titik kawasan pertambangan strategis non logam (pasir laut). Jumlah tersebut tersebar di Kabupaten Karimun, Kota Batam, dan Kabupaten Lingga. Adapun luas ruang laut yang akan dijadikan kawasan pertambangan non logam adalah 52.720,98 Ha.
Berdasarkan draf Ranperda yang sudah dibukukan pada 2018 lalu, di Bumi Berazam, Karimun terdapat enam titik pertambangan pasir laut dengan luas area 46.759,17 Ha. Kemudian di Batam sudah disepakati Galang dan Belakangpadang sebagai lokasi pertambangan pasir laut yang memanfaatkan ruang laut seluas 2.320,91 Ha. Sedangkan di Kabupaten Lingga hanya ada satu titik yang ditetapkan, yakni dengan luas 3.640,90 Ha. (*)
Jemaah Calon Haji kloter tiga Embarkasi Batam saat meninggalkan Asrama Haji Batam, menuju Bandara Hang Nadim Batam untuk melakukan keberangkatan melaksanakan ibadah haji, Kamis (25/5). Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos
batampos – Sebanyak 1.823 jamaah calon haji (JCH) Embarkasi Batam sudah tiba di Madinah utnuk melaksanaan ibadah haji musim 2023.
Kepala Bidang Haji dan Umrah, Kemenag Kepri, Muhammad Syafi’i, mengatakan kondisi JCH saat ini berada dalam kondisi baik. Pihaknya masih terus melakukan komunikasi dengan PPIH untuk perkembangan terbaru JCH.
“Alhamdulillah, JCH kita sehat semua. Cuaca di sana juga cukup baik, namun kami tetap meminta kepada JCH menjaga kesehatan,” kata dia, Jumat (26/5/2023).
Ia mengungkapkan, saat ini JCH yang sudah tiba tengah melaksanakan shalat 40 waktu (arbain ) di Madinah. Ia merinci total JCH yang sudah berangkat yaitu sebanyak 1.099 dari Provinsi Kepri, dan 734 JCH asal Riau.
PPIH Embarkasi Hang Nadim Batam menyatakan dua calon haji asal Kepulauan Riau yang tergabung dalam kloter 1 dan 3 dimutasi ke kloter 5 yang diberangkatkan pada Jumat (26/5/2023).
Koordinator Media Center Haji (MCH) Embarkasi Hang Nadim Batam Syahbudi di Batam, Jumat mengatakan sebelumnya 2 calon haji tersebut dirujuk ke RSBP untuk menjalani perawatan medis. Dua calon haji tersebut berasal dari Kabupaten Karimun dan Kota Tanjungpinang.
“Alhamdulillah, kondisi JCH membaik, sehingga sudah bisa berangkat. Jadi untuk kloter 5 ini ada tambahan mutasi dari kloter 1 dan 3 yang sebelumnya keberangkatannya ditunda karena jamaah tersebut sakit,” kata Budi.
Dalam kloter 5 Embarkasi Hang Nadim Batam sebanyak 373 calon haji asal Kota Batam, Kepri diberangkatkan melalui Bandara Internasional Hang Nadim pada pukul 13.40 WIB dan tiba di Madinah pada pukul 19.55 WAS.
Grup Band Volans tampil melantunkan lagu-lagu jazz saat tapil di Batam Jazz Fest di Taman Dang Anom, Sabtu (30/7).Batam Jazz Fest digelar Dinas Kebudayaan dan Parawisata Kota Batam. F Cecep Mulyana
batampos – Artis Malaysia, Sheila Majid dan dari dalam negeri Maliq & D’Essentials meriahkan atam Jazz and Fashion (Bajafash) 2023.
Bajafash akan dilaksanakan di 28 dan 29 Juli 2023, di Panbil Edu Park, Batam.
Bajafash 2023, juga akan mendatangkan bintang tamu dari Singapura, Rudy Djoe dan Fan Soukma Ft Weixiang dari Singapura.
Lalu, juga ada Alvin Ghazalie, Misi Lesar dan Rio Moreno, pianis yang menghasilkan musik latin jazz.
Bintang tamu lainnya di Bajafash 2023 yakni, Little Fingers band elektronik jazz dari Jakarta, Tanayu selaku penyanyi dan penulis lagu dari Jakarta, Lightcraft band pop kontemporer.
Selain itu, juga ada Flatnine Quintet adalah grup yang memainkan komposisi-komposisi jazz standar, kemudian ada Road Roots yang akan menyapa pengunjung Bajafash, dengan karya terbarunya yakni pernah bersama. Lalu, ada Kangakubawa pemusik dari Batam.
“Banyaknya kegiatan internasional seperti Bajafash ini, kami harapkan sektor pariwisata Batam segera pulih,” kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata.
Bajafash, kata Ardi kegiatan yang berperan cukup besar untuk mengangkat pariwisata di Kota Batam. Bajafash memadukan musik, kuliner dan fashion.
Selain live jazz, juga akan digelar kegiatan lain, yakni bazar, fashion show, dan talk show.
Demi kelancaran kegiatan ini, Ardi berkoordinasi dengan bea cukai , imigrasi, karantina, dan syahbandar. Ia berharap, semua pihak mendukung kegiatan ini.
“Mohon bantuannya dari CIQP untuk menyukseskan Bajafash 2023 atau memberikan penguatan terhadap kegiatan ini dan tentunya dengan tidak melanggar aturan,” ujarnya.
Bajafash ini telah dilaksanakan sejak 2016 hingga 2019. Saat itu, Baja Fash menghadirkan artis-artis terkenal, seperti Marcell Siahaan dan Glenn Fredly.
batampos – Pada Maret 2022, jumlah penduduk miskin atau penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan di Kota Batam mencapai 82.590 orang. Bertambah 5.420 orang dibandingkan kondisi Maret 2021 yang sebanyak 77.179 orang.
“Data terakhir kita tahun 2022 yakni sebesar 5,19 persen. Saat ini baru data penduduk miskin secara makro, sedangkan data untuk miskin ekstrim kita belum ada, ” Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Batam, Agus Kadaryanto, Jumat (26/5/2023).
Sementara itu, perkembangan garis kemiskinan periode Maret 2013-Maret 2022 menunjukan tren yang selalu meningkat. Garis kemiskinan (GK) adalah gambaran besarnya nilai rupiah per bulan yang harus dikeluarkan seseorang untuk memenuhi kebutuhan hidup minimumnya baik mekanan maupun bukan makanan.
Seseorang dikategorikan tidak miskin jika pengeluaran kebutuhan hidup minimum berada di atas Garis Kemiskinan. Garis kemiskinan Maret 2013 hanya Rp 482.567 per kapita per bulan. Sedangkan pada Maret 2022 garis kemiskinan mencapai Rp 783.730 per kapita per bulan.
“Angka ini meningkat 62 persen dibandingkan kondisi Maret 2013,” tambah Agus.
Secara umum, pada periode Maret 2013–Maret 2022, persentase penduduk miskin di Kota Batam mengalami penurunan, perkecualian pada Maret 2014, Maret 2017, Maret 2018, Maret 2021, dan Maret 2022.
Kenaikan persentase penduduk miskin pada periode Maret 2014, Maret 2017, dan Maret 2018 dipicu oleh melemahnya kondisi perekonomian Kota Batam pada ketiga periode tersebut. Sementara itu, kenaikan persentase penduduk miskin pada periode Maret 2021 disebabkan oleh adanya pandemi Covid-19 yang melanda Kota Batam dan daerah lainnya di Indonesia.
Sedangkan Maret 2022, selain dalam fase pemulihan pasca Covid-19 salah satu faktor penyebab meningkatknya kemiskinan adalah terjadinya inflasi Maret y-o-y pada hampir semua kelompok pengeluaran terutama pada kelompok makanan, minuman, tembakau sebesar 5,41 persen (Sumber: BRS Inflasi Maret 2022). Inflasi tersebut memiliki andil paling besar terhadap nilai inflasi umum Maret y-o-y Kota Batam dibandingkan sepuluh kelompok pengeluaran lainnya.
Kelompok pengeluaran makanan, minuman, dan termbakau merupakan kelompok pengeluaran vital bagi seluruh masyarakat Kota Batam. Sehingga, pengaruhnya cukup tinggi terhadap kemiskinan. Meskipun persentase penduduk miskin menunjukan tren menurun pada periode Maret 2013-Maret 2022, tetapi potret kemiskinan dari sisi jumlah penduduk miskin mengalami tren yang meningkat pada periode tersebut.
“Hal ini disebabkan karena pertumbuhan jumlah penduduk miskin lebih lambat dibandingkan pertumbuhan jumlah penduduk secara umum, ” terangnya.
Agus menyebutkan, persoalan kemiskinan bukan hanya sekedar berapa jumlah dan persentase penduduk miskin. Dimensi lain yang perlu diperhatikan adalah tingkat kedalaman dan keparahan dari kemiskinan. Selain harus mampu memperkecil jumlah penduduk miskin, kebijakan kemiskinan juga sekaligus harus bisa mengurangi tingkat kedalaman dan keparahan dari kemiskinan. Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) menunjukkan rata-rata kesenjangan pengeluaran penduduk miskin terhadap garis kemiskinan di mana semakin kecil angka indeks berarti rata rata ketimpangan pengeluaran penduduk miskin terhadap garis kemiskinan juga semakin menyempit.
Kota Batam merupakan daerah dengan jumlah penduduk miskin terbanyak se Provinsi Kepulauan Riau. Kondisi ini sejalan dengan banyaknya jumlah penduduk di Kota Batam.
Sementara itu, dari sisi persentase penduduk miskin, Kota Batam menduduki peringkat terendah. Sebagai informasi, garis kemiskinan Kota Batam merupakan yang tertinggi (Rp783.730 per kapita per bulan di Kepulauan Riau.
“Jika dibandingkan dengan garis kemiskinan terendah yaitu di Kabupaten Karimun (Rp446.856,-/kapita/bulan) pada periode tersebut. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan jumlah penduduk miskin lebih lambat dibandingkan pertumbuhan jumlah penduduk secara umum, ” pungkasnya.(*)
Dua tersangka ayah dan anak yakni Johanis selaku Direktur Utama PT. Jaya Putra Kundur (JPK) dan Thedy Johanis sebagai Direktur PT. Jaya Putra Kundur (JPK) kini masuk dalam DPO. Foto: Azis Maulana / Batam Pos
batampos – Dua pengusaha properti di Batam Johanis dan Thedy Johanis, dicekal oleh pihak imigrasi.
Keduanya dicekal setelah polisi mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO), atas nama kedua orang tersebut.
Pencekalan terhadap keduanya ini, dibenarkan oleh Kabid Infokim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Batam, Ritus Ramadhana.
“Keduanya (pengusaha Batam) sudah masuk dalam sistem kami (imigrasi), akses keluar masuk otomatis akan terdeteksi di sistem,” kata Ritus kepada batampos, Jumat (26/5).
Ia mengatakan, poster kedua DPO ini sudah ditempel di sejumlah pintu pemeriksaan imigrasi, di pelabuhan-pelabuhan internasional yang ada di Batam.
Ritus mengatakan, Polda Kepri sudah mengajukan red notice atas kedua nama itu. Sehingga, kedua nama pengusaha itu masuk ke dalam sistem imigrasi.
“Tidak hanya Batam saja. Tapi seluruh Indonesia (pencekalannya),” ujar Ritus.
Apabila terdeteksi, Ritus mengatakan, imigrasi akan segera berkoordinasi dengan kepolisian.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Nasriadi mengatakan, telah menetapkan status tersangka terhadap dua pengusaha Batam itu.
Keduanya disebut melakukan pelanggaran, atas tindak pidana perlindungan konsumen, atas penjualan ruko di Mitra Raya 2 Business Centre Point, Batamcenter.
Dua tersangka, Thedy Johanis sebagai Direktur PT. Jaya Putra Kundur (JPK) dan Johanis selaku Direktur Utama PT. Jaya Putra Kundur).
“Nasabah atau konsumen yang menjadi korban total ada 59 orang, rentang tahun 2017, 2018 dan 2019. Konsumen sudah ada melunaskan (pembayaran ruko) tetapi belum menerima sertifikat hak guna bangun. Kerugian atas laporan yang diterima oleh dua konsumen yang melapor mencapai Rp 6 miliar,” ujar Nasriadi.
Pegawai BP Batam saat melayani warga yang ingin membayar UWTO melalui BLINK. Foto: BP Batam untuk batampos.co.id
batampos – Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali membuka layanan BLINK (BP Batam Layanan Keliling). Layanan BLINK ini, merupakan layanan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pengurusan izin lahan, salah satunya adalah, pengurusan perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT).
Layanan BLINK perdana di tahun 2023 ini, akan dilaksanakan di Perumahan Anggrek Permai, Baloi Indah Lubuk Baja selama tiga hari dalam seminggu.
Mulai Senin hingga Rabu terhitung dari tanggal 29 Mei hingga 31 Mei 2023. Kemudian dilanjutkan kembali pada minggu depannya dihari yang sama terhitung dari tanggal 5 Juni hingga 7 Juni 2023.
Tidak hanya di Kecamatan Lubuk Baja, BP Batam juga menghadirkan layanan BLINK ini di Kompleks YKB Bengkong. Kegiatan BLINK di Kompleks YKB Bengkong ini juga dilaksanakan tiga hari dalam seminggu.
Dimulai pada hari Selasa hingga Kamis atau dari tanggal 13 Juni hingga 15 Juni 2023. Kemudian dilanjutkan pada minggu depannya dihari yang sama, mulai dari tanggal 20 Juni hingga 22 Juni 2023.
“Jadi pelayanan BLINK tahun ini, akan dilaksanakan 3 hari dalam seminggu. Selama dua minggu di lokasi perumahan yang sama,” ujar Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, Jumat (26/5/2023).
Ariastuty atau yang akrab disapa Tuty ini melanjutkan, kegiatan Blink hari ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan BP Batam pada setiap tahunnya, dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi dan pelayanan. Hal ini sesuai arahan dari Kepala BP Batam, Muhammad Rudi.
“Sesuai arahan Kepala BP Batam, Bapak Muhammad Rudi, selain untuk mengedukasi masyarakat, kehadiran BLINK juga diharapkan mampu mempermudah perpanjangan UWT. Jadi layanan ini, kita berikan seperti layanan jemput bola,” katanya.
Ia menambahkan, layanan BLINK ini sempat dihentikan pada saat pandemi Covid-19. Saat itu, diberlakukan kebijakan pembatasan mobilitas masyarakat untuk mewaspadai penularan Covid-19. Sehingga, dengan kondisi Covid-19 yang saat ini sudah membaik, maka layanan secara tatap muka ini, kembali dijalankan.
Untuk melakukan perpanjangan UWT ini juga cukup mudah. Masyarakat hanya perlu mempersiapkan tiga persyaratan, yakni membawa softcopy KTP, PBB dan sertifikat rumah. Kemudian, persyaratan tersebut diserahkan kepada petugas di loket layanan BLINK.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, untuk mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan dan memanfaatkan kunjungan BLINK ke beberapa lokasi perumahan,” imbuhnya.
Selain program BLINK, BP Batam juga sudah mempunyai aplikasi berbasis online melalui Land Management System (LMS) dengan alamat website https://lms.bpbatam.go.id yang dapat mempermudah kepengurusan lahan.(*)