f: Desta- Natasha Rizki di PA Jakarta Selatan./ Abdul Rahman
batampos – Desta tetap menafkahi ketiga anak-anaknya, sementara semua anak akan diasuh oleh Natasha Rizki. Ini adalah salah satu poin kesepatan yang berhasil dicapai antara Desta dan Natasha Rizki di sidang mediasi kasus perceraian mereka di Pengadilan Agama Jakarta selatan Senin (29/5).
Pasangan yang menikah pada 2013 silam ini tetap sepakat untuk bercerai. Kesepakatan
lainnya adalah soal anak-anak.
Seperti diketahui pasangan yang sudah berumah tangga 10 tahun ini dikaruniai 3 anak.
Dinyatakan bahwa anak akan diasuh secara bersama-sama namun anak-anak bakal tinggal
bersama Caca, sapaan akrab Natasha Rizki.
“Sudah dilakukan sesuai dengan yang kita sepakati bareng. Mediasi masih berlangsung dan
hasilnya akan ditentukan dalam sidang berikutnya,” kata Desta di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (29/5).
Hal senada juga diungkapkan Rully Agung, pengacara Natasha Rizki. Mereka dinyatakan telah mencapai kesepakatan terkait masalah pengasuhan sekaligus nafkah atas ketiga anak yang lahir dari hasil pernikahan Desta dan Natasha Rizki.
“Masalah nafkah, Desta bertanggung jawab atas semua anaknya. Desta sebenarnya ayah yang baik. Begitu juga Natasha Rizki ibu yang baik,” papar Rully.
Untuk kemungkinan apakah rumah tangga mereka masih bisa diselamatkan atau tidak, Desta menegaskan bahwa dirinya tidak mau berspekulasi. “Nanti saja ya, kita nggak bisa berandai andai,” ujar Desta.
Meski tentu saja merasakan kesedihan dengan rumah tangganya yang kini berada di ujung
tanduk, Desta memasrahkan semuanya pada proses hukum yang sedang berjalan di
pengadilan.
Desta pun enggan membeberkan penyebab perceraiannya dengan Natasha Rizki. “Itu nggak bisa dibuka di publik, itu materi di pengadilan,” ujar Desta. (*)
batampos – Provinsi Kepri mendapat tambahan kuota haji 2023 sebanyak 29 orang yang masuk ke dalam kelompok terbang (Kloter) gabungan. Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Provinsi Kepri, Muhammad Syafii mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) mengenai persiapan keberangkatam jemaah calon haji (JCH) yang masuk pada kloter gabungan itu.
Foto : Peri Irawan/Batam Pos JCH asal Tanjungpinang saat berangkat menuju embarkasi Batam belum lama ini.
“Dari kuota 8.000 se-Indonesia, kita hanya dapat kuota 29 orang,” kata Syafii ketika dikonfirmasi Batam Pos, Senin (29/5).
Jemaah yang akan masuk ke dalam 29 kuota tambahan itu, Kata Syafii adalah calon jemaah haji (CJH) berada pada urutan sesuai daftar tunggunya.
“Kuota itu akan dibagi ke semua kabupaten kota di Kepri. Sesuai waiting list,” ucapnya.
Saat ini belum ada informasi lebih lanjut mengenai kuota tambahan itu, Syafii belum mengetahui kapan JCH itu akan diberangkatkan.
“Persiapannya juga belum ada, karena juknisnya belum ada. Hanya ada informasi kuota saja saat ini,” ucapnya.
Nantinya setelah juknis dikeluarkan, baru akan ada nama JCH yang akan diberangkatkan dan setelah itu dilakukan pemanggilan.
“Setelah itu kita baru tahu nanti gabung dengan daerah mana setelah juknis keluar,” tambahnya. (*)
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo memberikan keterangan terkait kasus oknum guru ngaji yang lecehkan 12 muridnya di Cilengkrang, Kabupaten Bandung. (ANTARA)
batampos – Oknum guru mengaji berinisial ADR yang melecehkan belasan muridnya di Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun, dikutip dari Antara.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (29/5), mengatakan hal tersebut berdasarkan amanat pasal yang dilanggar tersangka, yakni Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Thun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kusworo menjelaskan bahwa dalam aturan tersebut, tersangka diancam dengan hukuman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp5 miliar, namun karena status yang dimiliki tersangka, maka hukuman tersebut harus ditambah.
“Namun dikarenakan tersangka adalah tenaga pendidik sehingga ancaman hukumannya ditambah 1/3 sehingga ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ucap Kusworo.
Polisi membeberkan AR (Adji Rustandi) ditangkap pihak berwajib karena melakukan pelecehan terhadap 12 ana di bawah umur yang merupakan anak didiknya sendiri.
Aksi bejat itu dilakukan pelaku di rumahnya di Kampung Cipatat RT/RW 03/04 Desa Ciporeat, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung.
Berdasarkan keterangan polisi, sebanyak 12 korban adalah anak di bawah umur dengan rentang usia (saat kasus diproses) antara sembilan tahun sampai 16 tahun.
Dari informasi yang dihimpun, salah satu korban bahkan sempat dinikahkan dengan pelaku sebelum aksi bejatnya terungkap.
Saat itu pelaku sempat dihajar warga sebelum akhirnya ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Cileunyi. (*)
Finalis Indonesian Idol 2014 Windy Yunita saat tampil di hadapan juri di Studio RCTI, Kebon Jeruk, Jakarta, Jumat, (20/2/2014). (ANTARA FOTO/Teresia May)
batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (29/5), memanggil salah satu finalis ajang pencarian bakat Indonesian Idol, Windy Yunita Ghemary atau Windy Idol, untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.
“Yang bersangkutan hadir,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (29/5).
Selain Windy, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lainnya, antara lain tiga staf Sekretaris MA Hasbi Hasan, yakni Tri Mulyani, Albar, dan Lilis Suryani. KPK juga turut memeriksa karyawan BCA Sabias Rangku Osan, pihak swasta Alland Prima Yozadi, dan karyawan bernama Isye Fitrilyuliastuti sebagai saksi.
Hingga kini, KPK telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. KPK telah mengumumkan 15 tersangka, namun belum bersedia membeberkan identitas dua tersangka lainnya, termasuk peran, konstruksi perkara, dan pasal yang disangkakan.
Ali menjelaskan hal tersebut akan diumumkan setelah alat bukti dinyatakan lengkap dan penyidikan telah rampung.
“Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki,” ujarnya.
Ke-15 tersangka yang telah diumumkan terkait dugaan kasus suap di MA itu ialah Hakim Yustisial nonaktif Edy Wibowo (EW), Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS), Hakim Yustisial nonaktif Prasetio Nugroho (PN), Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba Saleh, Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati (SD), serta Hakim Yudisial nonaktif atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu (ETP).
Kemudian, dua aparatur sipil negara (ASN) Kepaniteraan MA, yakni Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Selain itu, pengacara Yosep Parera (YP), pengacara Eko Suparno (ES), debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS), serta Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi (WH). (*)
Petugas Lapas Kelas II A Batam menerima pengunjung yang hendak membesuk keluarganya yang sedang menjalani hukuman. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos.
batampos – Yao Fin Fa, terpidana narkoba atas kasus penyelundupan 1,6 ton sabu, meninggal dunia 28 Mei lalu.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Batam hingga saat ini, masih menunggu keputusan dari keluarga terpidana.
Yao Fin Fa diketahui meninggal akibat penyakit jantung. Petugas Lapas sempat membawa Yao ke rumah sakit. Namun, Yao tidak dalam diselamatkan.
Jenazahnya masih di rumah sakit. Pihak keluarga Yao belum memutuskan, dimakamkan di Batam atau kembali ke negara asalnya.
“Kami belum bisa ambil tindakan (terhadap terpidana narkoba 1,6 ton, Yao), karena belum ada keputusan dari keluarga untuk pemakamannya,” ujar Kalapas kelas II A Batam, Bawono Ika melalui Kepala Pengamanan Lapas Batam, Said, Senin (29/5).
Yao Fin Fan adalah satu dari empat terpidana hukuman mati, yang menyelundupkan narkoba jenis sabu sebanyak 1,6 ton di Februari 2018 lalu.
Tiga rekannya yang lain masih hidup dan menjalani masa pidana di Lapas Batam. Ketiga orang rekannya Yao yakni, Chen Hui, Chen Yi serta Chen Mei Sheng.
“Tiga lainnya masih di sini (Lapas) dan ada yang sakit-sakitan juga,” ujar Said.
Kematian Yao Fin Fa ini, kata Said murni karena penyakit jantung. Selama berada di Lapas Batam, dia sudah sering berobat karena riwayat penyakitnya itu.
“Terakhir, dia (Yao) kembali mengeluh sakit dan akhirnya meninggal dunia,” ucap Said.
Humas BPN Batam, Yudo saat menjelaskan terkait pengurusan Roya satu jam selesai. Foto: Yulitavia/Batam Pos
batampos – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) meluncurkan Pelayanan Roya Satu Jam Selesai (Persase). Layanan ini merupakan inovasi yang memudahkan pemohon terkait pengurusan pertanahan.
Roya merupakan penghapusan hak tanggungan pada sertifikat dan buku tanah hak tanggungan di Badan Pertanahan Nasional. Hak tanggungan adalah jaminan pelunasan utang. Surat roya diterbitkan oleh BPN jika pemilik tanah telah melunasi pembayaran Kredit Kepemilikan Rumah maupun utang pembelian tanah.
Humas Kantah Batam, Yudo Prio, mengatakan, Roya merupakan bagian terpenting dalam pertanahan, sebelum melakukan transaksi.
Persase merupakan bentuk percepatan layanan pertanahan kepada pemohon. Melalui pelayanan pengurusan Roya selesai dalam waktu 60 menit atau satu jam kerja.
“Pelayanan ini khusus bagi pemohon pribadi dan tidak diwakilkan. Jadi pemilik sertifikat asli yang urus langsung, tanpa diwakilkan untuk pengurusan Roya ini,” kata dia saat dijumpai di Kantah Batam, Senin (29/5).
Yudo menjelaskan, layanan Persase ini merupakan yang pertama kali digelar di Kantor Wilayah BPN Kepri. BPN Batam menjadi yang pertama meluncurkan percepatan layanan Roya ini.
Pada standar operasional (SOP) layanan Roya selesai dalam waktu lima hari. Tahun 2017 lalu, BPN Batam melakukan percepatan penyelesaian Roya menjadi satu hari.
“Tahun 2023 ini, BPN Batam kembali memangkas waktu pengurusan menjadi satu jam siap. Jadi pengurusan Roya bisa ditunggu, dan cepat,” ungkap Yudo.
Saat ini jumlah pengguna layanan itu masih 5-7 orang setiap harinya. Dengan penyebaran informasi, diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan kemudahan, dan percepatan layanan Persase ini.
Untuk syarat pengurusan Roya, masyarakat cukup menyiapkan dokumen penunjang. Pemohon bisa langsung mendaftar, dan sekaligus mengajukan permohonan melalui pesan WhatsApp di nomor 081378323077.
Selanjutnya pemohon wajib scan dokumen yaitu Sertifikat asli, sertifikat hak tanggungan asli, surat Roya yang dikeluarkan bank yang ditujukan kepada Kepala BPN dan bercap basah (asli), dan terakhir KTP pemilik sertifikat.
“Sangat mudah sekali caranya. Jadi tinggal ajukan dan kirim persyaratan sesuai dengan yang ditentukan. Nanti petugas akan malas pesan singkat terkait jadwal kedatangan ke kantor,” ucapnya.
Ia mengungkapkan saat ini Kantah BPN Batam juga tengah persiapan menuju adalah singkatan dari Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Inovasi Persase menjadi salah satu yang ajukan menuju WBBM. Selain itu Kantah Batam juga melakukan beberapa peningkatan pelayanan yaitu, jalur ramah disabilitas.
Tersedianya paving box di depan pintu masuk kantor pelayanan BPN Batam. Di depan pintu, petugas juga langsung menyambut pemohon disabilitas.
Kantah Batam juga menyediakan jalur khusus atau jalur prioritas bagi pemohon yang merupakan penyandang disabilitas. Khusus bagi pemohon disabilitas, semua diprioritaskan untuk pelayanan, termasuk percepatan layanan.
Selain itu, di ruang pelayanan tersedia area bermain anak. Jika orangtua tengah mengajukan permohonan, anak bisa bermain tanpa bosan.
“Ada juga layanan nursery room. Jadi bagi pemohon yang bawa bayi bisa menggunakan ruang khusus untuk menyusui atau sekedar mengganti popok anak,” jelasnya.
Ruang pelayanan Kantah Batam terpadu ini juga menyediakan tempat khusus untuk mendukung produk UMKM Batam.
“BPN juga konsen untuk mendukung lokal pride. Salah satunya kami menyediakan spot khusus untuk UMKM menitipkan produk mereka. Syaratnya asalkan masuk dalam binaan BPN Batam,” imbuhnya.
Peningkatan berbagai pelayanan ini juga dilakukan mulai dari ruang pelayanan. Kenyamanan pelayanan menjadi prioritas. Hal ini merupakan persiapan menuju WBBK.
“Kami terus berinovasi demi memberikan kenyamanan terhadap layanan pertanahan. Mulai dari menyediakan ruang pelayanan yang nyaman. Sehingga pemohon bisa menunggu dengan tenang,” tutup Yudo.(*)
ilustrasi pelecehan terhadap perempuan / foto: freepik.com
batampos – Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang, melakukan investigasi terkait dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi.
Rektor UMRAH Tanjungpinang Agung Dhamar Syakti, mengatakan, penyerahan pengungkapan dugaan pelecehan oleh oknum dosen itu ke Tim PPKS, berdasarkan kebijakan Kemendikbud Ristek.
“Kampus memang ada komite etik, tapi kita khawatirkan karena kolega takutnya sulit membuktikan,” terangnya.
Saat ini, kata Agung, tim Satgas PPKS tengah memeriksa dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen terhadap mahasiswi.
“Sedang didalami laporan itu oleh tim Satgas PPKS,” kata Agung.
Agung mengatakan, jika Satgas PPKS telah mendapatkan data dan fakta yang benar dari hasil investigasi itu, maka pihaknya akan menyampaikan hasilnya ke publik.
“Faktanya belum dapat secara menyeluruh. Mungkin minggu depan progresnya,” jelasnya.
Sebelumnya dikabarkan oknum dosen UMRAH Tanjungpinang, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan pelecehan seksual itu telah dilaporkan korban (mahasiswi) ke pihak Universitas. Masih berdasarkan informasi, saat ini, oknum dosen juga telah mendapatkan skorsing dari pihak kampus. (*)
Tim Opsnal Polsek Nongsa mengamankan boneka yang digunakan untuk prank pocong di jalan dekat Kawasan Industri Kabil. F Polsek Nongsa untuk batampos.
batampos – Sepekan ini viral prank pocong di kawasan Nongsa. Sehingga, membuat Polsek Nongsa bergerak dan mengamankan 4 orang pelajar SMP. Keempat orang pelajar ini, diduga membuat video prank pocong.
Video ini tersebar di media sosial, Instagram. Aksi keempat pelajar ini, cukup meresahkan masyarakat.
“Tim opsnal menemukan boneka prank pocong ini, di jalan tak jauh dari Kawasan Industri Kabil,” kata Kapolsek Nongsa, Kompol Fian Agung, Senin (29/5).
Ia mengatakan, jajaran Polsek Nongsa mendapatkan informasi dari perangkat Rt di Teluk Bakau, Kampung Seruni, Nongsa.
Setelah mendapatkan informasi itu, jajaran Polsek Nongsa menuju ke lokasi penyimpanan boneka pocong tersebut.
“Selain itu, kami juga amankan keempat orang pelajar ini,” ujarnya.
Fian mengatakan, bahwa kasus keempat pelajar ini tidak ada unsur pidana. Namun, karena videonya viral dan meresahkan masyarakat, hal itu membuat Polsek Nongsa turun melakukan penyelidikan.
“Kepada orang tua korban sudah diberikan himbauan agar lebih efektif menjaga anak-anaknya agar tidak terjadi kejadian serupa. Mereka juga telah bersedia memberikan keterangan jika dibutuhkan oleh Unit Reskrim Polsek Nongsa,” ujarnya.
Ia mengatakan, Polsek Nongsa juga terus berupaya menciptakan kondisi Kamtibmas di wilayah Nongsa, terutama di daerah rawan yang minim penerangan.
“Kami tetap berupaya agar peristiwa seperti ini tidak terulang lagi,” ucap Fian.
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. Johnny G Plate mengenakan rompi pink keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. ( SALMAN TOYIBI/JAWA POS)
batampos – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4 G BAKTI. Muhammadiyah menyebut pihaknya mendukung proses hukum yang adil atas kasus ini. dan meminta masalah ini tidak dikait-kaitkan dengan isu politik.
“Muhammadiyah mendukung proses hukum yang adil terhadap Johnny G Plate, sebagai bagian dari penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,” ujarSektetaris Umum PP Muhamamdiyah, Abdul Mu’ti, (28/5).
Ia menyebut proses hukum tidak seharusnya dikaitkan dengan berbagai spekulasi atau motif politik. Aparat penegak hukum hendaknya mengusut tuntas siapapun yang terlibat.
Eks Menkominfo Johnny Plate adalah satu dari tujuh tersangka yang ditetapkan oleh tim penyidikan Jampidsus terkait kasus korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo 2020-2022.
Kasus korupsi tersebut terkait dengan kerugian negara senilai Rp 8,32 triliun. Johnny Plate ditetapkan tersangka pada Rabu (17/5/2023) dan langsung dijebloskan ke sel tahanan di Rutan Kejakgung, di kawasan Blok-M Jaksel. Selain Johnny Plate, tim penyidikan juga menetapkan enam tersangka lainnya.
Mereka di antaranya, Anang Achmad Latief (AAL) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kemenkominfo. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia (MTI). Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI).
Mukti Alie (MA) ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment. Dan Irwan Heryawan (IH) ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Terakhir adalah Windy Purnomo (WP) yang ditetapkan tersangka selaku pihak swasta. (*)
batampos – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) membuka Posko Pengaduan khusus pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2023. Posko pengaduan ini dibuka sejak April hingga Juli 2023.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Adi Permana, mengatakan, ini merupakan salah satu bentuk pengawasan intensif Ombudsman Kepri terhadap penyelenggaraan PPDB agar berjalan sesuai dengan ketentuan.
”Jadi bila masyarakat temukan adanya penyelenggaraan atau penyimpangan, silahkan lapor ke Ombudsman RI Perwakilan Kepri melalui kanal WA di 08119813737,” ujarnya.
Tak hanya WA, tambah Adi, kanal pengaduan lain pun bisa digunakan masyarakat untuk melakukan pelaporan ke Ombudsman RI Kepri.
”Bisa juga datang langsung ke kantor dan bersurat ke Gedung Graha Pena Lantai 1 Ruang 103, maupun melalui email di [email protected],” tutur Adi.
Adi menjelaskan, laporan yang masuk terkait PPDB ini akan dilaksanakan melalui skema dan mekanisme Respon Cepat Ombudsman (RCO).
”Begitu laporan masuk, tim pemeriksa langsung lakukan pemeriksaan, meminta klarifikasi langsung kepada satuan pendidikan atau instansi terkait seperti Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama,” ungkapnya.
Ia menyampaikan, pengawasan intensif ini dilakukan oleh tim keasistenan pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Kepri dengan cara kunjungan ke Lapangan untuk melihat kondisi faktual pelaksanaan PPDB.
”Kami juga akan turun ke lapangan ke beberapa satuan pendidikan. Kami akan lakukan wawancara dengan wali murid dan juga regulator. Hasilnya akan mejadi bahan evaluasi kami. Selain itu kami juga akan kirimkan ke pusat untuk menjadi bahan evaluasi nasional,” jelas Adi.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, meminta agar pelaksanaan PPDB Tahun 2023 bisa berjalan lebih baik.
”Kami berharap pelaksanaan PPDB tahun ini harus lebih baik, potensi-potensi maladministrasi tidak terjadi. Kami mengimbau agar penyelenggara PPDB dapat mematuhi segala ketentuan yang ada, baik Permendikbud No 1 dan juga Juknis,” katanya.