Senin, 11 Mei 2026
Beranda blog Halaman 5594

Rudy: Penggunaaan Listrik di Batam Meningkat, Pulau Bintan Diambang Pemadaman Bergilir

0

 

batampos – Legislator Komisi II DPRD Provinsi Kepri, Rudy Chua mengatakan, meningkatkan penggunaan listrik di Pulau Batam, berpotensi menyebabkan terjadinya pemadaman bergilir di wilayah Tanjungpinang-Bintan.

Foto : Peri Irawan/Batam Pos
Anggota DPRD Kepri, Rudy Chua.

“Dengan dalih meningkatnya penggunaan listrik, karena kondisi cuaca yang panas. PLN Batam sedang melakukan pemadaman di sebagian wilayah di Batam,” ujar Rudy Chua, Senin (15/5/2023)

Menurtnya, terkait persoalan ini ia sudah berkoordinasi dengan PLN Tanjungpinang. Pihak PLN menyatakan akan berusaha agar tidak ada pemadaman di Bintan dan Tanjungpinang.

“Saat ini memang agak riskan karena total beban puncak bisa mencapai 80an MB sementara daya mampu kita di Bintan hanya 12 MB,” jelasnya.

Sehingga, kalau ada gangguan dari segi suplai di Batam (kerusakan mesin, maintenance , gangguan kabel) maupun lain²-lain, akan berpotensi mengganggu suply listrik Batam ke Bintan.

“Untuk pemerintah daerah terutama Pemkab Bintan dan Pemko Tanjungpinang dibantu pemrpov perlu mengupayakan kemandirian listrik di Pulay Bintan,” tegasnya.

Karena dengan pembangunan pembangkit gas di Pulau Bintan, membutuhkan perjuangan karena infrastruktur untuk bahan bakar pembangkit akan lebih mudah tersedia di Batam.

“Tetapi kalau tidak mandiri, jika suatu saat timbul gangguan yang fatal akan membuat Pulau Bintan gelap berhari-hari lamanya,” tutup Rudy Chua. (*)

Beli Ganja Lewat Medsos, 2 Orang Ditangkap Polisi

0

 

batampos – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap dua pembeli ganja kering di dua lokasi berbeda di Tanjungpinang, Kamis (11/5). Kedua pelaku diketahui membeli narkoba lewat media sosial (medsos).

Barang bukti.

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari salah satu jasa pengiriman di Batu 9 Tanjungpinang terkait adanya paket besar yang mencurigakan. Setelah melakukan penyelidikan dan penyamaran, polisi menangkap penerima paket terlarang berisi ganja kering tersebut.

“Awalnya kami menangkap pelaku inisial RY di Jalan Diponegoro. Selanjutnya kami menangkap penerima paket inisial BA di Jalan Engku Putri,” ungkapnya, Senin (15/5).

Efendi menerangkan, satu paket ukuran besar berisi ganja itu, dikirim dari Medan dengan nama pengirim Key Sng dan penerima yaitu Muhammad Fatih. Paket kedua, lanjut Efendi, juga dikirim dari Medan dengan nama pengirim Key Sng dan penerima yaitu Fajri.

“Modus operandi dua pelaku yang ditangkap dengan cara memesan narkoba lewat media sosial Instagram,” terangnya.

Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait pengirim dan asal usul dua paket besar ganja kering tersebut. “Kasus ini masih proses pengembangan,” tutup Efendi. (*)

Prodia Ajak Masyarakat Batam untuk Rawat Kulit & Rambut Sehat Berdasarkan Profile Genomic

0

 

batampos – Sebagai komitmen untuk senantiasa mengedukasi, Prodia mengajak pelanggan dan masyarakat umum untuk secara aktif berpartisipasi dalam menjaga kesehatan dan mengenal kondisi tubuh sendiri untuk dapat mengambil keputusan mengenai kesehatan mereka dengan Prodia yang siap mengiringi langkah masyarakat Indonesia untuk #MelangkahLebihJauh dan menjadi Personal and Precise Partner.

prodiaKota Batam menjadi salah satu pelaksana seminar nasional Prodia bertema “Rawat Kulit & Rambut Sehat Berdasarkan Profile Genomic”, Apa Saja Manfaatnya?”. Narasumber dalam seminar kali ini adalah dr. Erlina Pricilla Sitorus, Sp.DV dan Gianni Yosephine,S.Si, M.Farm.
Bertempat di Hotel Planet Holiday Galaxy Ball 2 & 3, Lt. 3, seminar nasional yang turut didukung oleh Roche Diagnostics Indonesia, Illumina, Sysmex, Emp, PT Inti Makmur Meditama, PT Saba Indomedika, Summit, Hotel Planet Holiday, Bintan Resort Cakrawala, Bank OCBC NISP, Bening’s Batam, Wardah, Entrasol, Slim Fit ini mengundang 170 peserta umum offline pada tanggal 13 Mei 2023. Selain mendapatkan pengetahuan mengenai Perawatan Kulit dan Rambut Sehat Berdasarkan Profil Genomic, peserta juga berkesempatan untuk melakukan pemeriksaan gratis kolesterol total, trigliserida, SGPT (hati), kreatinin (ginjal) dan gula darah.

Dalam kesempatan ini dr. Erlina Pricilia Sitorus menjelaskan “Rawat Kulit dan Rambut Sehat Berdasarkan Profil Genomic, tentang manfaat dan kemungkinan apa saja yang terjadi apabila kita tidak merawat rambut dan kulit dengan baik.”

Berdasarkan data Global Burden Of Desease (GBD) tahun 2013, disebutkan bahwa penyakit kulit berkontribusi sebesar 1.79% terhadap beban penyakit secara global jika diukur berdasarkan hitungan disability-adjusted life years (DALYs). Dalam dekade terakhir Genome Wide Association Study (GWAS) tealh mengidentifikasi variasi gen (single nucleotide polymorphisme/SNP) yang berhubungan dengan suatu fenotip maupun dengan kerentanan penyakit kulit pada berbagai jenis kondisi kulit, seperti selulit, strech marks, jerawat, atopi dermatitis dan lain sebagainya. Perkembangan teknologi terkait metode deteksi dini terus berkembang seiring ditemukannya alat-alat canggih untuk identifikasi gen. Deteksi kerentanan atau resiko individu terhadap penyakit kulit berdasarkan profil genetik bermanfaat dalam pencegahan penyakit.

Perkembangan pemeriksaan genomik memainkan peranan penting untuk memberikan prediksi munculnya suatu kondisi atau penyakit, sehingga dapat dicegah ataupun dapat ditunda, termasuk penyakit yang terkait kulit dan rambut. Prodia saat ini menyediakan berbagai layanan untuk pemeriksaan Genomik, salah satunya adalah pemeriksaan Prodia Skin and Hair Genomic (PSHG).

PSHG merupakan pemeriksaan genomik yang dapat mengidentifikasi kondisi dan tendensi kesehatan kulit serta rambut. Pemeriksaan ini terdiri dari 3 chapter, 6 grup, dan 33 trait yang berkaitan dengan kondisi kulit dan rambut serta kecukupan nutrisionalnya.Chapter pertama adalah SKIN yang terdiri dari 4 grup yaitu Skin Profile , Skin and Aging, Skin Sensitivity serta Skin Disease and Allergy. Chapter kedua adalah HAIR yang terdiri dari grup Hair Growth and Strenght. Chapter ketiga adalah SKIN & HAIR yang terdiri dari grup Skin & Hair Nutritional Needs. Pemeriksaan ini juga dilengkapi dengan 3 jenis rekomendasi yaitu Diet Recommendation, Lifestyle Recommendation dan Treatment Rcommendation.

Teknologi yang digunakan adalah teknologi Microarray dengan kelebihan metode yang bersifat High Throughput,proses cepat dan kualitas data yang terpercaya. Tujuan melakukan Skrining Prenatal lebih awal menjadi lebih baik karena memberikan informasi yang lebih awal, selanjutnya hal ini dapat mereduksi tindakan invasif yang tidak diperlukan serta mampu mempersiapkan langkah terbaik selanjutnya.

Oleh sebab itu perlu adanya edukasi yang luas mengenai bagaimana menciptakan kesehatan pribadi khususnya dan masyarakat pada umumnya. Laboratorium Klinik Prodia, sebagai Center of Excellence, menjadikan informasi ilmiah sebagai keunggulan kompetitif yang akan selalu diberikan kepada para pelanggan, tidak hanya dokter tetapi juga masyarakat umum.

Oleh karena itu sebagai Laboratorium Klinik yang menjadi Partner bagi para klinisi, Prodia menyelenggarakan seminar kesehatan terkait dengan pemeriksaan genomic yang diperuntukan bagi masyarakat umum yang ingin mengetahui tentang pengelolaan diet dan Lifestyle yang bersifat individual/personalized berbasis profil genetiknya dan pada akhirnya pengetahuan tersebut dapat membantu konsultasi dengan dokter yang tepat.

Acara ini mendapatkan kesan positif dari peserta, hal ini dibuktikan dengan antusias peserta yang memberikan pertanyaan dan diskusi yang berlangsung interaktif. (*)

Ditinggal Mudik, Seorang ART Curi Uang dan Pakaian Majikan

0
polsek sekupang 2
Barang bukti yang diamankan Polsek Skeupang dari pelaku. Foto: Rengga Yuliandra/Batam Pos

batampos – Seorang Asisten rumah tangga (ART) berinisial TM, 38, nekat menggasak barang berharga majikannya di Perumahan Cipta Land Blok Seruni Nomor 63 A Tiban Indah, Sekupang.

Akibat perbuatannya, pelaku harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Diketahui, ia mengambil barang-barang berharga milik majikannya pada saat korban bersama keluarga sedang mudik di Kudus.

Baca Juga: 1,9 Hektar Kawasan Hutan Mangrove di Batam Rusak Akibat Pematangan Lahan

Pencurian ini baru diketahui saat keponakan korban yang saat itu curiga dengan gerak gerik pelaku, langsung memberitahukan kepada korban, yang masih berada di Kudus.

Dan benar saja, sesampainya di Batam korban langsung mengecek CCTV di rumahnya dan terlihat pelaku mengambil sejumlah uang pakaian serta tas branded miliknya.

Tak Terima barangnya dicuri, korban melaporkan ke Polsek Sekupang. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 11.500.000.

Baca Juga: Polda Kepri Ungkap Peredaran Berbagai Jenis Narkotika Selama Satu Bulan

Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, pelaku merupakan pembantu rumah tangga yang tinggal di rumah tersebut. Kejadian itu terungkap saat pelaku tiba-tiba pergi dari rumah korban.

Keponakan korban yang saat itu curiga dengan gerak gerik terduga pelaku, langsung memberitahukan kepada korban, yang masih berada di Kudus. “Saat korban pulang ke Batam, ia kemudian langsung mengecek CCTv dan hasilnya pelaku membawa sejumlah barang keluar dari rumah,” kata Tamba.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Sapi Kurban di Batam Dijual Mulai Harga Rp 20,5 Juta

Pelaku kemudian membuat laporan ke Polsek Sekupang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berkat informasi dari masyarakat, polisi berhasil menangkap pelaku di sebuah kos-kosan yang berada di daerah di Bengkong, Sabtu (13/5).

Selain pelaku polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu tas warna pink merk Charles and Keith, satu celana panjang Levis 510 dan sejumlah barang bukti lainnya.

“Pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Sekupang,” pungkas Kapolsek.(*)

Reporter: Rengga Yuliandra

BPKP Sebut Nilai Kerugian Korupsi BTS Kominfo Rp 8,32 triliun

0
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh (kiri), Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Jampidsus Febri Ardiansyah memberikan keterangan pers hasil perhitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo periode 2020-2022 di Jakarta, Senin (15/5/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

batampos – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia menyerahkan hasil audit nilai kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan tower BTS di BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Jakarta, Senin (15/5).

“Berdasarkan bukti yang kami peroleh dan disampaikan kepada Jaksa Agung, kami simpulkan terdapat kerugian negara sebesar Rp8,32 triliun,” kata Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh.

Ateh menjelaskan BPKP melakukan penelitian, analisis dan perhitungan dari kerugian keuangan negara atas perkara BAKTI Kominfo setelah menerima permintaan dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI pada 31 Oktober 2022.

BPKP diminta untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dan bantuan keterangan ahli pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.

Ateh menyebut kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi BTS Kominfo terdiri atas tiga hal, yakni biaya untuk penyusunan kajian pendukung, mark-up harga dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan perkara korupsi BTS ini tidak selesai dengan penetapan lima orang tersangka karena jika ada bukti baru, pihaknya akan menindaklanjuti dengan menggali potensi tersangka lainnya.

“Hasil perhitungan sudah final, setelah final kami akan tindak lanjuti ke tahap penuntutan,” kata Burhanuddin.

Sebelumnya pada Selasa (2/5), penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI telah melimpahkan tahap II tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Pelimpahan tahap II ini untuk tiga tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Dalam perkara ini, total ada lima orang tersangka. Untuk dua tersangka lainnya, yakni Mukti Ali (MA) dari PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy masih dalam proses pemberkasan. (*)

Reporter: Antara

1,9 Hektar Kawasan Hutan Mangrove di Batam Rusak Akibat Pematangan Lahan

0
mangrove
Ilustrasi. Hutan Mangrove. Foto: Dokumentasi Batam Pos

batampos – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hentikan aktifitas proyek pematangan lahan di kawasan galangan kapal PT BSI beberapa waktu yang lalu. Ini karena proyek pematangan lahan tersebut merusak kawasan hutan mangrove di Batam yang luasnya sekitar 1,9 hektare.

Ini disampikan oleh Dirjen PSDKP Adin Nurawaluddin saat melaksanakan sosialisasi pemenuhan perizinan berusaha pembudidayaan ikan dan udang vaname kepada pelaku usaha di kota Batam di kantor PSDKP Batam, akhir pekan lalu.

Baca Juga: 4 Permohonan Dispensasi Nikah Dini di PA Batam, Ada yang Karena Hamil Duluan

“Penghentian itu bukan untuk menghambat tapi memang menyalahi aturan. Mereka memang melakukan pematangan lahan di darat tapi ada penimbunan di pinggir lokasi lahan mereka yang tingginya mencapai 10 meter. Kami sudah cek ke lapangan. Penimbunan itu yang menyebabkan kerusakan pada lahan hutan mangrove yang luasnya mendekati dua hektare. Ini kan melanggar aturan,” ujar Adin.

Imbas dari pelanggaran tersebut, PT BSI yang disebutkan Adin sedang mengurus izin reklamasi juga harus ditunda dulu.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Sapi Kurban di Batam Dijual Mulai Harga Rp 20,5 Juta

“Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang mereka ajukan untuk proyek lanjutan mereka juga kita tinjau kembali dengan adanya pelanggaran ini. Selesaikan sanksi administrasi dan clear-kan dulu persoalan ini baru dipertimbangkan lagi perizinan selanjutnya,” kata Adin.

Pelanggaran yang dilakukan PT BSI ini, kata Adin, bertentangan dengan konsep ekologi yang selama ini digaungkan oleh KKP. Keselamatan dan kelestarian ekologi harus menjadi panglima utama untuk kegiatan usaha apapun itu seperti yang ditegaskannya dalam sosialiasi pemenuhan perizinan berusaha pembudidayaan ikan dan udang vaname kepada pelaku usaha di Kota Batam tersebut. (*)

 

 

Reporter: Eusebius Sara

Polisi Buru 2 Pengusaha, Diduga Tipu Puluhan Konsumen Ruko di Mitra Raya 2

0

 

 

batampos – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri kini menetapkan dua tersangka kasus penggelapan unit ruko di Komplek ruko mitra raya 2 Business Centre Poin Batam Centre. Dua tersangka ayah dan anak yakni Thedy Johanis sebagai Direktur PT. Jaya Putra Kundur (JPK) dan Johanis yaitu Direktur Utama PT. Jaya Putra Kundur) kini masuk dalam DPO setelah tidak ada itikad baik memenuhi panggilan Kepolisian untuk proses hukum yang berjalan.

presisi
Foto: Azis Maulana / Batam Pos
Dua tersangka ayah dan anak yakni Johanis yaitu Direktur Utama PT. Jaya Putra Kundur) dan
Thedy Johanis sebagai Direktur PT. Jaya Putra Kundur (JPK) dan kini masuk dalam DPO

“Nasabah atau konsumen yang menjadi korban total ada 59 orang dimana dari tahun 2017 , 2018 dan 2019 sudah ada yang melunaskan tetapi belum menerima sertifikat hak guna bangun. Kerugian atas laporan yang diterima oleh dua konsumen yang baru melapor mencapai Rp 6 milyar,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, Senin (15/5).

” Artinya dua perusahaan ini kita tetapkan tersangka baik itu yang memiliki lahan PT JPK dan yang membangun PT Mitra Raya Sektarindo,” imbuhnya.

PT Mitra Raya Sektarindo sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah di mintai keterangan yaitu Djoni Ong sebagai direktur PT tersebut. Namun untuk dua orang dari PT JPK yakni Thedy Johanis dan Johanis tidak kunjung memenuhi panggalin Polda Kepri.

“Maka kedua orang dari PT JPK tersebut kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Oleh karena itu bagi masyarakat yang mengetahui untuk segera laporkan ke pihak berwajib,” ujarnya.

Ditreskrimsus Polda Kepri sudah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Kepri maupun Dirjen Imigrasi Pusat untuk mencekal untuk kedua tersangka untuk tidak melarikan diri ke luar negeri.

“Walau kita ada indikasi Informasi yang beredar keberadaan Johanis ada di Singapura dan kita telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat melalui Police to Police terkait keberadaan nya disana,” ujarnya.

Langkah selanjutnya apabila tersangka tidak ada itikad baik untuk menyerahkan diri guna proses hukum maka Ditreskrimsus Polda Kepri telah membuat red notice melalui Interpol.

Sebagaimana yang tertera pada Perjanjian Jual-Beli antara Pihak Penjual dan Pembeli
(PPJB) bahwa pihak pengembang
akan melakukan pengurusan sertifikat setelah konsumen/pembeli telah melakukan pelunasan.

“Namun setelah dilakukan serah terima bangunan hingga pada saat ini pihak developer belum melakukan pengurusan dan memberi sertifikat atas nama konsumen/pembeli,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut pelapor (Sdri. Surlima) merasa dirugikan sejumlah. 4.milyar ,- serta saksi Yanni merasa dirugikan sejumlah Rp. 2 milyar,-

Diketahui bahwa dalam peroses pembagunan dan pemasaran unit ruko di Komplek ruko mitra raya 2 Business Centre Poin Batam Centre dilakukan oleh PT. Mitra Raya Sektarindo dan PT. Jaya Putra Kundur sebagaimana perjanjian kerjasama .

“Tersangka dikenakkan dalam pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf dan /atau pasal 16 huruf a UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tutupnya.

 

Reporter ; Azis Maulana

Polda Kepri Ungkap Peredaran Berbagai Jenis Narkotika Selama Satu Bulan

0

 

batampos – Polda Kepri berhasil mengungkap berbagai jenis narkotika yang beredar di wilayah Kepri dalam kurun waktu sebulan seperti jenis ekstasi , ganja, sabu , kokain serta obat-obatan yang tidak memilki izin edar. Sabu dan kokain disinyalir masuk dari luar negeri, adanya peredaran narkotika di wilayah Kepri sebab letak geografis berdelatan dengan laut lepas dan perbatasan negara.

konfrens“Karena letak geografis yang strategis sehingga masuk ke wilayah Kepri terutama pulau-pulau temuan kokain di pulau Anambas yang di manfaatkan jaringan narkoba,” ujar Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun, Senin (15/5).

Lebih lanjut, Kapolda menerangkan tentunya dengan upaya pengawasan lebih maksimal. Pengungkapan ini juga bagian dari menekan peredaran narkotika melalui pintu ataupun jalur yang selama ini kurang pengawasan.

“Upaya pengawasan lebih ditingkatkan agar wilayah Kepri tidak mudah menjadi jalur pintu masuk narkotika dari luar negeri,” ujarnya.

Kapolda menerangkan, untuk narkotika jenis sabu ditemukan di Pulau Belakang Padang, dengan barang bukti 10 KG lebih dan diamankan 4 tersangka AR (19 ), DP (29 ), EH (35) dan MY (41 ) yang di tangkap pada 03 Mei 2023.

Tersangka mendapatkan upah sebesar Rp. 30 hingga Rp. 40 juta dengan peran tersangka MY sebagai menerima pekerjaan atau orderan untuk membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia dengan tujuan Jombang, Jawa Timur.

“Dan yang merekrut para tersangka lainnya sebagai kurir adalah tersangka MY,” jelasnya.

Kemudian untuk penangkapan 1.489 butir narkotika jenis ekstasi terjadi 07 April 2023, di Baloi Mas Indah, Lubuk Baja – Kota Batam. Dengan inisial tersangka MS (50), B (42), dan E (45).

“Narkotika jenis extasi akan dijual kepada pelaku yang masih dalam pencarian dengan harga Rp. 180 juta ,- . sehingga para tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp. 5 juta perorang,” ujarnya

Untuk Penangkapan 2.855,09 gram narkotika jenis Ganja pada 03 April 2023 di Taman bunga depan Ruko Cemara Asri, Tembesi, Sagulung, dengan mengamankan tersangka berinisial BDS (36).

“Berdasarkan hasil keterangan tersangka BDS bahwa Narkotika jenis ganja miliknya tersebut didapatkan oleh tersangka yang masih dalam pencarian yang berada di Kota Medan,” ujarnya.

Sementara untuk kokain ditemukan oleh masyarakat Pulau Anambas seberat 1.2 KG di salah satu pantai di daerah tersebut dan di serahkan langsung dengan Polres Anambas.

Memang sebelumnya di temukan jenis kokain ini di wilayah tersebut , namun apakah temuan yang saat ini identik dengan sebelumnya masih memerlukan pendalaman.

“Dimana kokain ini sudah di uji Labfor di Polda Riau dan dipastikan tergolong dalam golongan narkotika golongan satu, dan sejauh ini informasi belum ada beredar di masyarakat,” ujarnya.  (*)

 

Reporter ; Azis Maulana

Busquets Pilih Pergi dari Camp Nou Setelah Barcelona Juara La Liga

0
Pemain FC Barcelona Sergio Busquets (kanan) merayakan gol kedua timnya bersama Jordi Alba ketika Barca menang 2-1 atas RCD Mallorca di Camp Nou, Minggu (1/5). Albert Gea/Reuters/Antara

batampos – Sergio Busquets mengungkapkan keinginannya untuk meninggalkan Barcelona seusai mempersembahkan trofi musim ini.

Pemain berusia 34 tahun itu bakal mengakhiri masa baktinya bersama Barcelona akhir musim ini dengan mempersembahkan gelar Liga Spanyol atau La Liga pada Senin (15/5).

“Saya ingin meninggalkan klub seusai memberikan trofi. Kami memenangkan Piala Super Spanyol, tapi memenangkan gelar penting seperti LaLiga adalah target yang kami tetapkan,” kata Sergio Busquets melansir laman klub, Senin (15/5).

Baca Juga: Arsenal Dipermalukan Brighton, Kans Juara Liga Premier Menipis

Barcelona dipastikan menjadi jawara La Liga seusai mengalahkan Espanyol 4-2 di Stadion Cornella-El Prat.

Tambahan tiga angka membuat El Barca mengoleksi 85 poin dari 34 pertandingan dan secara matematis dengan empat pertandingan tersisa tidak dapat dikejar oleh sang rival Real Madrid yang bertengger di posisi kedua dengan torehan 71 poin.

“Ini harus menjadi dasar untuk tim pemenang; kami datang setelah tiga musim hampir tidak memenangkan apa pun,” ungkap Busquets.

Baca Juga: Lawan Thailand di Final SEA Games, Peluang Indonesia Mengulang Sejarah

Gelar LaLiga musim ini membuat Barcelona menyudahi penantian klub yang selama tiga tahun terus gagal menjadi juara di era kepemimpinan Presiden Joan Laporta.

Sementara itu, Busquets bakal mengakhiri masa baktinya selama 18 tahun bersama Barcelona. Pemain akademi La Masia itu telah mempersembahkan 32 gelar selama berkostum Blaugrana, di antaranya tiga gelar Liga Champions, tiga gelar Piala Dunia Antarklub, sembilan gelar LaLiga, tiga gelar UEFA Super Cup, tujuh Copa del Rey, dan tujuh Piala Super Spanyol. (*)

 

 

Reporter: JPGroup

 

Politikus Demokrat Andi Arief Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Bupati Memberamo Tengah

0
Tersangka Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (kedua kanan) dikawal petugas berjalan keluar menuju mobil tahanan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (20/2/2023). Setelah ditangkap di Kabupaten Jayapura, Papua, pada Minggu (29/2/2023), Ricky Ham Pagawak diketahui sempat kabur ke Papua Nugini dan masuk dalam DPO selama tujuh bulan itu, ditahan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah pengerjaan proyek di Mamberamo Tengah. (Dok.JawaPos.com)

batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Andi Arief. Ia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.

Selain Andi Arief, KPK juga turut memanggil dua saksi lainnya yang merupakan pihak swasta. Mereka di antaranya Uci Sanusi dan Rajesh Khana.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (15/5).
Andi Arief sudah tiba di gedung merah putih KPK, sejak pukul 09.30 WIB. Dia datang dengan didampingi dua orang pengacaranya.
“Ada yang mau ditanyain sama KPK. (Kasus) RHP, dia kan sudah mau disidang, ada yang mau ditanyain aja,” ucap Andi Arief.
KPK sebelumnya telah menahan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Upaya paksa penahanan ini dilakukan setelah KPK berhasil menangkap Ricky Ham, yang sebelumnya masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ricky Ham Pagawak merupakan tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ricky yang berstatus buron selama tujuh bulan itu sebelumnya ditangkap KPK di Abepura, Jayapura, Minggu (19/2) kemarin. Penangkapan itu turut melibatkan tim kepolisian dari Polda Papua.
Jeratan hukum terhadap Ricky Ham sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang yang dinikmatinya diduga sebesar Rp 200 miliar. KPK pun memastikan mendalami dalam proses penyidikan.
Ricky Ham disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara itu, tiga penyuap Ricky Ham sudah divonis bersalah oleh pengadilan. Mereka yakni Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding; Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa, Jusieandra Pribadi Pampang; Direktur Utama PT Bina Karya Raya/Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa, Simon Pampang. (*)
Reporter: JP Grouo