Rabu, 13 Mei 2026
Beranda blog Halaman 5627

Terima Duit 3 Miliar dan 4 Mobil Mewah, KPK Cegah Sekretaris MA Hasbi Hasan Pergi ke Luar Negeri

0
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/12/2022). (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

batampos –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Sekretaris Mahkamah Agung (MAHasbi Hasan untuk tidak bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini telah disampaikan KPK, kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Benar, KPK cegah satu orang pejabat MA untuk tidak melintasi batas wilayah NKRI maupun melaksanakan perjalanan keluar negeri,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/5).
Ali menjelaskan, KPK telah mengajukan upaya pencegahan ke luar negeri terhadap Hasbi Hasan, sejak 9 Mei 2023 ke Dirjen Imigrasi Kemenkuham RI. Pencekalan ke luar negeri berlaku selama enam bulan ke depan.
“Berlaku untuk periode enam bulan pertama dan dapat kembali diperpanjang sesuai dengan progres kegiatan penyidikan,” ucap Ali.
Juru bicara KPK bidang penindakan ini mengungkapkan, pencegahan ini didasari karena kebutuhan penyidikan, sekaligus agar pihak dimaksud dapat kooperatif hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.
“Kami berharap yang bersangkutan akan taat pada aturan hukum sehingga proses penyidikan perkara yang saat ini sedang berjalan dapat segera dibawa ke persidangan untuk di uji,” tegas Ali.
Sementara itu, satu pihak lainnya yang juga dicegah ke luar negeri yakni seorang pihak swasta, Dadan Tri Yudianto yang menjabat Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton Tbk.
“Adapun satu orang lainnya yaitu swasta yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut telah diajukan cegah sejak 12 Januari 2023,” papar Ali.
Sebelumnya, tim penyidik KPK dikabarkan menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MAHasbi Hasan sebagai tersangka kasus korupsi. Hasbi Ditetapkan sebagai tersangka terkait penerimaan suap penanganan perkara di MA.
“Benar, sudah ditetapkan tersangka. Kemarin gelar perkaranya peningkatan status hukumnya,” ungkap sumber JawaPos.com di KPK, Jumat (5/5).
Selain Hasbi Hasan, KPK juga menetapkan pihak perantara penerima suap Hasbi Hasan sebagai tersangka. Hasbi diduga menerima duit suap senilai Rp 3 miliar. Selain itu dia juga menerima empat mobil mewah dari pengurusan perkara yang dilakukannnya.
Atas perbuatanya, keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (*)
Reporter: JP Group

4 Tips Aman dan Nyaman Berkendara di Malam Hari

0
Ilustrasi mengemudi mobil (Istimewa)

batampos – Berkendara di malam hari memerlukan ketrampilan khusus. Selain itu, kondisi tubuh juga harus prima sehingga bisa tetap wapada mempredisi arus lalu lintas.

Sebuah riset oleh Greg Monforton & Partners Injury Lawyers (2022) yang mengungkapkan mengemudi di malam hari memiliki tingkat risiko tiga kali lipat lebih tinggi mengalami insiden.

Dilihat dari profil pengemudi di malam hari, kebanyakan dari golongan pekerja, pengendara lintas kota, dan sebagainya.

Mengemudi di malam hari dapat memengaruhi tingkat kewaspadaan. Pengemudi kemungkinan besar akan lebih rentan mengalami kelelahan dan tidak prima kondisinya.

Selain faktor kelelahan, pengemudi juga harus lebih sigap dan waspada terhadap kondisi jalanan dan faktor alam yang memengaruhi keamanan saat berkendara di malam hari.

PT Suzuki Indomobil Sales memberikan beberapa tips agar perjalanan pada malam hari tetap aman dan nyaman bagi pengemudi.

Baca juga: Warna dapat Menstimulasi Perkembangan Penglihatan Anak

“Pastikan untuk selalu berhati-hati dan waspada ketika berkendara dalam keadaan apapun untuk meningkatkan keselamatan pengendara dan pengendara lainnya,” ucap Asst. to Service Dept. Head PT Suzuki Indomobil Sales Hariadi dalam rilis pers, Selasa.

1. Pastikan seluruh lampu penerangan mobil menyala dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi kendaraan dan peraturan yang berlaku.

Pengendara dapat menyalakan lampu mobil sebelum matahari terbenam dan mematikannya beberapa saat setelah matahari terbit. Hal ini dilakukan agar mobil tetap terlihat jelas oleh pengendara lain.

Gunakanlah lampu secara bijak dan sesuai kebutuhan, misalnya saat ada pengendara lain yang melintas di depan atau sedang melewati daerah yang ramai, hindari penggunaan lampu jarak jauh agar tidak mengganggu pandangan atau menyilaukan pengendara lain.

2. Hindari menatap langsung ke arah lampu penerangan mobil lain yang dapat menyebabkan silau atau pandangan yang berkilau-kilau akibat melihat cahaya yang terlalu terang. Sebaiknya pengendara melihat bagian sisi kiri jalan dan mengikuti garis putih yang
menandai tepi jalanan.

Namun, jika tidak sengaja melihat dan kesilauan yang membuat pengendara tidak bisa melihat apapun, hindari berhenti secara tiba-tiba dan pastikan untuk berjalan pelan-pelan untuk menghindari adanya kejadian tak terduga di jalan.

3. Gunakan rute yang sering dilalui dan perhatikan dengan baik kondisi jalannya. Ini akan membantu pengendara lebih mudah mengingat dan mengantisipasi tikungan, lampu lalu lintas, rambu lalu lintas, dan sebagainya saat mengemudi di malam hari.

4. Perhatikan lingkungan sekitar dan konsentrasi pada kondisi jalanan serta pengendara lain. Pengendara harus lebih berhati-hati saat melewati area permukiman. Di area ini, banyak sekali pengguna jalan yang harus diperhatikan seperti anak-anak, orang tua, dan
pengendara sepeda hingga sepeda motor.

Selain pengguna jalan, pengendara juga harus berhati-hati terhadap hewan yang tiba-tiba melintas di depan kendaraan. Maka dari itu, kurangi kecepatan ketika melewati area tersebut dan selalu waspada terhadap lingkungan sekitar. (*)

Reporter : JPGroup

 

Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita Cepu divonis hukuman penjara selama 17 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hal itu sehubungan dengan kasus…

0
Linda Pujiastuti alias Anita bersama Irjen Teddy Minahasa (ist)

batampos – Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita Cepu divonis hukuman penjara selama 17 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hal itu sehubungan dengan kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dikepalai Irjen Pol Teddy Minahasa.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar,” ujar Hakim Ketua PN Jakarta Barat Jon Sarman Saragih dalam persidangan, Rabu (10/5).

“Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” imbuhnya.

Vonis penjara selama 17 tahun ini diketahui lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu selama 18 tahun penjara.

Menurut hakim, Linda sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Yang bersangkutan turut serta secara sadar tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, dan menyerahkan narkotika jenis sabu.
Sebelumnya, terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dituntut penjara selama 18 tahun dan denda sebanyak Rp 2 miliar dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang disisihkan dari barang bukti pengungkapan sabu di Polres Bukittinggi. Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pujiastusi alias Anita, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana selama enam bulan penjara,” ujar Jaksa membacakan tuntutannya, Senin (27/3). (*)
Reporter: JP Group

KTT ASEAN di Labuan Bajo, Kemenhub Siagakan Kapal Patroli KPLP

0
Personel KPLP saat akan bertolak ke Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Foto: KPLP untuk Batam Pos

batampos – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memberikan pengamanan perairan selama KTT ASEAN ke-42 yang akan berlangsung di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dalam rangka memastikan keamanan dan kelancaran acara, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) telah menyiagakan dua unit Kapal Patroli KPLP dan sejumlah personil di perairan tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha, dalam keterangan tertulis menyebutkan kapal patroli yang diterjunkan adalah Kapal Patroli KPLP KN Chundamani P.116, yang dimiliki oleh Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Perak dan KN Jembio milik Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 5,4 Terjadi di Banten, Guncangan Terasa hingga Lampung dan Jakarta

“Kapal patroli KPLP telah disiagakan di perairan Labuan Bajo mulai tanggal 5 hingga 12 Mei 2023,” ujar Arif.

Kapal Patroli tersebut dilengkapi dengan 23 personel masing-masing, yang siap untuk menjaga keamanan dan keamanan di sekitar perairan tersebut, khususnya selama pelaksanaan KTT ASEAN ke-42 berlangsung.

Tercatat ada 53 orang awak kapal patroli Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) yang bertugas guna memastikan keamanan dan ketertiban perairan tetap terjaga dengan baik selama KTT berlangsung.

Adapun 53 orang awak kapal patroli KPLP yang bertugas terdiri dari 23 orang awak kapal KN Jembio milik Pangkalan PLP Tanjung Priok, dan 30 orang awak kapal KN Chundamani P-116 milik Pangkalan Tanjung Perak.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 5,4 Terjadi di Banten, Guncangan Terasa hingga Lampung dan Jakarta

Sementara itu, Direktur KPLP, Rivolindo, mengungkapkan, Ditjen Perhubungan Laut juga menyiapkan pengamanan gerak cepat dengan menerjunkan personil BO RIB sebanyak 4 unit dengan senjata lengkap.

“Personil BO RIB tersebut juga akan beroperasi di perairan Labuan Bajo selama acara KTT ASEAN berlangsung,” ujarnya.

Dukungan pengamanan perairan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bertujuan untuk menjamin keamanan dan kelancaran acara KTT ASEAN ke-42 di Labuan Bajo. Rivolindo berharap bahwa dukungan KPLP ini dapat membantu dalam menjaga keamanan dan kenyamanan para tamu negara dan masyarakat umum yang hadir di acara tersebut.

“Kami berharap dengan adanya dukungan pengamanan perairan ini, seluruh rangkaian acara ASEAN Summit ke-42 dapat berlangsung dengan aman dan lancar,” lanjut mantan Kepala KSOP Khusus Batam itu.

Ditjen Perhubungan Laut lanjut Rivo, berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengamanan perairan guna mendukung keselamatan pelayaran dan memperkuat citra Indonesia di mata dunia internasional.

Arif juga mengimbau kepada masyarakat dan pengguna jasa perairan untuk mematuhi aturan dan tata tertib yang berlaku selama pengamanan berlangsung. Seluruh pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk menjaga keamanan perairan dan menjaga suksesnya acara KTT ASEAN ke-42 di Labuan Bajo.

“Kami juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban selama perhelatan ini,” tutupnya.(*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Pengendara Bingung Dua Lampu Traffic Light dari arah Lobam ke Simpang Rumah Sakit Nyala Bersamaan

0

batampos– Lampu pengatur lalu lintas (traffic light) di simpang Rumah Sakit Khusus Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSKJKO) Engku Haji Daud (RHD) Provinsi Kepulauan Riau di Tanjunguban mengalami kerusakan sistem atau error.

Pengendara terlihat bingung saat melintasi dua lampu traffic light yang nyala bersamaan di simpang rumah sakit, Selasa (9/5/2023) pagi. F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos.

Akibatnya, pengendara bingung karena lampu traffic light warna merah dan hijau dari arah Lobam menuju simpang rumah sakit menyala bersamaan.

Seorang warga yang melintas di sana, Atan mengatakan, traffic light di simpang rumah sakit error.

BACA JUGA:Traffic Light di Bintan Sering Mati, Kadishub Insan Sebut Usianya Sudah Uzur

“Kasihan pengendara jadi bingung,” kata dia.

Seorang warga Desa Teluk Sasah, Santo juga mengaku bingung karena dua lampu traffic light dari arah Lobam di simpang rumah sakit menyala bersamaan.

“Jadi bingung, mau jalan atau berhenti,” kata dia.

Dia berharap dinas terkait segera memperbaikinya agar tidak sampai terjadi kecelakaan.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bintan, M Insan Amin saat dikonfirmasi, Selasa (9/5/2023) pagi mengatakan, pihaknya akan segera meminta petugas untuk memeriksa trafic light yang error.

“Segera kita sampaikan ke tim untuk diperbaiki,” kata dia. (*)

reporter: slamet

Polda dan PTSP Kepri akan Kumpulkan Pelaku Usaha Gelper, Ini yang akan Dibahas

0
gelper
Ilustrasi: Tim gabungan terdiri dari Polda Kepri, Polresta Barelang, Satpol PP dan PTSP Kota Batam merazia sejumlah arena ketangkasan, Jumat (27/1/2023). Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kepri dalam waktu dekat akan memanggil seluruh pelaku usaha gelanggang permainan (Gelper) guna mengedukasi dan mensosilalisasikan perubahan perizinan dalam sistem Online Single Submission (OSS) 1.1 menjadi berbasis risiko terkait izin usaha dan izin opersional.

“Menyikapi situasi di tengah masyarakat sebab adanya perbedaan persepsi sehingga perlu antisipasi dari pihak kepolisian menyangkut pada sektor investor yang melibatkan para pelaku usaha termasuk dalam persepsi masyarakat tentang gelper (gelanggang permainan) yang terindikasi adanya praktik perjudian,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol. Adip Rojikan, Selasa (9/5).

Namun untuk membuktikan hal tersebut membutuhkan proses yang panjang karena harus di kaitkan dengan unsur Pasal 303 KHUP.

Baca Juga: Pengemudi Taksi Online Adu Mulut dengan Warga Kampung Tua Telaga Punggur

“Sehingga ketika ada informasi di tengah masyarakat bahwa gelper ada indikasi praktik perjudian, maka mesti bersama untuk mengontrol nya dari berbagai instansi terkait,” ujarnya.

Polda Kepri menyikapi hal tersebut melakukan langkah dengan mengedukasi kepada para pekaku usaha tersebut. Sehingga tidak terjadi kontra produktif di tengah masyarakat.

“Diagendakan dalam waktu dekat untuk para pelaku usaha yang bergerak di bidang gelper akan di panggil dan diberikan edukasi termasuk dari pihak kepolisian menekankan bahwa gelper itu bukan berperan sebagai memfasilitasi praktik perjudian,” ujarnya.

Sementara itu dari pihak Dinas PTSP Provinsi Kepulauan Riau, baru menerbitkan satu izin usaha gelanggang permainan (gelper) di Kota Batam.

Baca Juga: Soft Opening Vihara Dewi Bahari, Tempat Ibadah Mazu Terbesar dan Termegah di Batam

“Baru ada satu yang diterbitkan izin oleh DPM PTSP Provinsi, pasca OSS RBH (Online Single Submission Risk Based Approach),” kata Penata Perizinan DPM PTSP Kepri, Alfian, Rabu (10/5).

Alfian mengatakan, berdasarkan data dari DPM PTSP Kota Batam, saat ini baru teridentifikasi delapan pelaku usahan dan 11 titik usaha gelanggang permainan di Kota Batam.

“Tapi tadi [DPM PTSP Kota Batam] minta waktu, satu dua hari merekap atau mendata ulang jumlah totalnya,” kata dia.

Alfian mengatakan, saat ini terkait perizinan gelper ada ada di bawah wewenang pemerintah provinsi setelah terbitnya Undang Undang Cipta Kerja PP 5 tahun 2021.

“Saat izin di Kota tidak ada batas masa berlaku usaha, selama kegiatan berlangsung izinnya tetap bisa digunakan. Izin yang diterbitkan Pemko Batam dinggap masih berlaku selama masih melakukan usaha,” kata dia.

Namun, dengan beralihnya perizinan dari OSS 1.1 ke OSS RBH atau berbasis resiko, pelaku usaha wajib menginput data ulang atau mengupgrade sehingga data usahanya tercatat di dalam sistem OSS RBH.

“Izin yang sudah ada sebelum OSS RBH itu diinput ulang ke dalam sistem OSS RBH. Ini izin yang beralih ke wenangan, sehingga Pemerintah Provinsi akan memverifikasi ulang yang sudah ada sebelumnya,” kata dia.

Baca Juga: Pegawai Lapas dan Rutan Deklarasi Zero Halinar

Sebagai bentuk sosialisai kepada pengusaha gelper di Kota Batam, DPM PTSP Kepri dan Ditreskrimum Polda Kepri akan mengumpulkan pengusaha untuk memberikan edukasi terkait sistem OSS berbasis resiko tersebut.

“Kita sepakat ketemu usaha gelper, untuk memberikan arahan, edukasi, ada beberapa SOP, jenis mesin, rencana usaha dan beberapa rambu-rambu yang harus dipedomani pelaku usaha, akan kita berikan arahan untuk pengusahanya,” kata dia

Pihaknya akan minta dokumen-dokumen pendukung kegiatan usaha, juga akan melakukan verifikasi dan pemberian sosialisai peninjauan lapangan.

“Kalau memang nanti ada indikasi usaha mengerah ke perjudian akan kami berikan arahan,” kata dia.

Lanjutnya, , arena permainan yang diatur pemerintah tidak ada unsur judi, bersifat permainan menggunakan mesin.

“Mesin pun tidak boleh keberuntungan, harus bersifat keterampilan,” tutupnya. (*)

 

 

Reporter: Azis Maulana

West Ham Siap Lepas Declan Rice dengan Banderol Rp 2,2 Triliun

0
Gelandang West Ham United, Declan Rice (kiri), saat dikawal pemain Newcastle United dalam lanjutan Liga Premier. (Catherine Ivill / POOL / AFP)

batampos – Klub Liga Inggris West Ham United dikabarkan siap untuk melepas Declan Rice dengan banderol 120 juta poundsterling atau sekira Rp 2,2 triliun kepada klub yang bermain di Liga Champions.

Dikutip dari Sky Sports, Rabu (10/5), West Ham juga diyakini siap untuk menerima opsi lain berupa dana segar sebesar 100 juta poundsterling (sekira Rp1,8 triliun) ditambah pemain yang berposisi sebagai gelandang dari klub yang berminat menggaet Rice.

Harga tinggi yang dipatok West Ham tidak terlepas dari pandangan The Hammers bahwa Rice adalah salah satu gelandang terbaik di dunia serta masih berusia muda, tepatnya 24 tahun.

Baca Juga: Ini Hasil Laga Real Madrid kontra Manchester City

West Ham dikabarkan telah berjanji untuk tidak menghalangi mimpi Rice yang ingin bermain pada kompetisi kasta tertinggi antar-klub Eropa Liga Champions.

Meski begitu, West Ham hanya akan menjual Rice jika dana yang diajukan sesuai dengan keinginan mereka dan hasil penjualan Rice akan digunakan untuk memperkuat tim.

Dikabarkan Arsenal menjadi pelabuhan selanjutnya dari Rice. Sementara klub Liga Inggris lainnya, yaitu Chelsea, Manchester United, dan Liverpool turut menunjukkan ketertarikan kepada pemain asal Inggris tersebut.

Pemain keturunan Irlandia tersebut masih menyisakan dua tahun kontraknya bersama West Ham dan memiliki opsi untuk memperpanjangnya dengan durasi satu musim.

Baca Juga: Yamaha Tawari Gaji Superbesar, Peluang Toprak Razgatlioglu ke MotoGP Tertutup

Rice telah menolak perpanjangan kontrak yang disodorkan West Ham, 18 bulan lalu, dengan nilai gaji mencapai 200 ribu poundsterling (sekira Rp3,7 miliar) per pekan.

Diyakini Rice kini menerima gaji sebesar 70 ribu poundsterling per pekan dan dia akan bersedia pindah pada musim panas ini jika mendapatkan tawaran tiga kali lipat dari yang dia terima sekarang.

Pada musim ini Declan Rice tercatat menjadi pilar penting dari West Ham dan mencatatkan 44 penampilan di berbagai ajang serta menyumbangkan masing-masing empat gol dari total 3.666 menit bermain.

West Ham kini tengah berusaha untuk menghindari zona degradasi dan tengah berjuang untuk mencapai partai final Liga Conference dengan menghadapi AZ Alkmaar pada babak semifinal. (*)

 

 

Reporter: Antara

 

Polisi Tangkap Begal dan Penadah di Bukit Bestari

0

 

 

batampos – Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polresta Tanjungpinang meringkus pelaku begal dan penadah di kawasan Bukit Bestari Tanjungpinang. Saat penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti kejahatan berupa satu unit sepeda motor dan dua ponsel.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Heribertus Ompusunggu, mengatakan setelah mendapatkan laporan dari korban, polisi menangkap seorang penadah inisial MD di Sei Jang Bukit Bestari Tanjungpinang, Selasa (9/5/2023).

Dari hasil pemeriksaan, MD, 19 mengaku barang bukti dua ponsel diterimanya dari pelaku begal yakni JD, 20. “Dapat informasi itu, polisi langsung menangkap JD di Tanjungpinang Timur,” jelas Heribertus, Rabu (10/5/2023).

Heribertus menerangkan, kejadian itu terungkap setelah korban mengalami luka-luka karena kecelakaan motor. Kepada orang tuanya korban mengaku telah dibegal pada 7 Mei 2023 sekitar pukul 22.30 WIB di waduk air Pulau Dompak.

Korban mengaku dikejar oleh pelaku saat melintas di Tugu Provinsi Kepri, Dompak. Tiba di waduk air, korban bersama temannya terjatuh dari motor. Saat korban terjatuh dari motor, pelaku langsung mengambil paksa ponsel sambil melakukan penganiayaan kepada korban. “Pelaku mengancam dan mengaku sebagai aparat,” ungkap Heribertus.

Saat ini, lanjut Heribertus, dua pelaku telah ditahan guna proses penyelidikan lebih lanjut. “Kami masih melakukan pengembangan terkait kasus ini,” terang Kapolresta. (*)

 

 

Reporter: YUSNADI NAZAR

 

 

Divonis 17 Tahun Penjara, Ini 4 Hal yang Memberatkan Hukuman AKBP Dody

0
Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara hadir dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba oleh Irjen Teddy Minahasa. di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (23/2/2023). Sidang lanjutan itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum yaitu Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara dan Linda. (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

batamposAKBP Dody Prawiranegara divonis hukuman penjara selama 17 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Menurut hakim, ada empat yang memberatkan hukuman terhadap Mantan Kapolres Bukittinggi yang berperan sebagai penukar sabu dengan tawas itu.

“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkotika,” ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan, Rabu (10/5).
Kemudian hal memberatkan yang kedua, hakim menilai bahwa perbuatan Mantan Kapolres Bukittinggi itu juga telah meresahkan masyarakat. Selain itu, titel Dody sebagai anggota kepolisian turut menjadi pemberat hukuman dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu ini.
“Seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum memberantas peredaran narkotika, namun terdakwa menyebabkan diri dalam peredaran narkotika,” tegas Hakim Ketua Jon Sarman.
“Sehingga tidak mencerminkan apadat penegak hukum yang baik di masyarakat,” imbuhnya.
Dengan keterlibatannya dalam pusaran peredaran narkotika jenis sabu yang dikepalai Irjen Pol Teddy Minahasa itu, hakim menilai perbuatannya telah merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, khususnya Polri.
Sebelumnya, Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, divonis pidana penjara selama 17 tahun. Hal itu disampaikan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat sehubungan dengan kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dikepalai Irjen Pol Teddy Minahasa.
Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Dody dihukum penjara selama 20 tahun.
Hakim Ketua PN Jakarta Barat Jon Sarman Saragih menyatakan bahwa Dody telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyisihkan, menukar, dan menjual narkotika jenis sabu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara dengan pidana 17 tahun penjara,” tegas Hakim Jon Sarman di persidangan, Rabu (10/5). (*)
Reporter: JP Group

Pegawai Lapas dan Rutan Deklarasi Zero Halinar

0
IMG 20230510 WA0012 e1683690342335
Pegawai dan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II A Batam deklarasi Zero halinar di lapangan dalam Lapas Batam. Foto: Eusebius Sara

batampos – Pegawai dan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II A Batam deklarasi Zero halinar di lapangan dalam Lapas Batam, Rabu (10/5). Zero halinar yang dimaksud adalah zero dari penyalahgunaan narkoba, praktek pungutan liar dan pemberantasan narkoba.

Deklarasi ini dibuka dengan apel komitmen bersama yang juga melibatkan pihak BNN, TNI dan Polri. Usai apel, pegawai dan perwakilan warga binaan Lapas ataupun Rutan membubuhkan tanda tangan komitmen tersebut di papan yang telah disediakan.

Papan tersebut akan dipajang di lingkungan Lapas dan Rutan sebagai pengingat pegawai dan warga binaan untuk tidak melakukan pelanggaran atas apa yang sudah dideklarasikan tersebut.

Baca Juga: Kejari Batam Bebaskan 6 Tersangka Dari Tuntutan Pidana, Ada Satu WNA

Kalapas Batam Bawono Ika selaku pemimpin upacara deklarasi dalam arahannya yang menyambung pesan dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly berharap agar komitmen ini bukan hanya sebatas seremonial saja tapi harus dipraktekkan sesuai dengan tugas dan fungsi nya masing-masing.

“Untuk warga binaan tetap patuh, disipilin dan fokus dengan kegiatan pembinaan kemandirian dan kepribadian yang ada. Begitu juga untuk jajaran pegawai untuk semakin disipilin dan bertanggung jawab. Ingat ini komitmen sudah dibuat dan bagi pelanggar tentu ada sanksi yang menantinya. Jalani tugas dan fungsi sesuai aturan yang sudah ada,” tegas Bawono Ika.

Dijelaskan Bawono Ika, bahwa komitmen ini menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.08.05-714 tanggal 2 Mei 2023 tentang Pelaksanaan Langkah Progressive Sebagai Tindak Lanjut atas maraknya pemberitaan negatif terhadap Pemasyarakatan terkait terutama yang berkaitan dengan peyalanggunaan Narkoba, Penipuan Online, Pungli, dan lain-lain.

Baca Juga: Pipa Bocor di Depan Pintu 2 Batamindo, SPAM Batam: Permohonan Maaf Kami Sampaikan Atas Ketidaknyamanan yang Terjadi

Hal yang perlu diperhatikan dalam surat edaran tersebut adalah melaksanakan tugas sesuai dengan SOP dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memberikan sanksi terhadap petugas dan Warga Binaan yang melanggar.

“Untuk pegawai Lapas dan Rutan, apel ini juga menegaskan kepada kita untuk tetap mengimplementasikan 3 plus 1 sebagai kunci pemasyarakatan maju yakni Deteksi dini, Pemberantasan Narkoba dan sinergi dengan aparat penegak hukum serta (plus) yang terakhir back to basic,” ujar Kalapas.

Dalam kegiatan apel komitmen dan deklarasi ini, ketiga poin dari 3 Plus 1 ini langsung terlaksana kan sebab usai apel, petugas Lapas Batam bersama jajaran BNN, Polri dan TNI langsung menggeledah kamar hunian warga binaan.(*)

Reporter: Eusebius Sara