batampos – Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan juga membahas terkait aborsi. Dalam Focus Group Discusion (FGD) yang diadakan Kementerian Kesehatan kemarin (30/3) terjadi perdebatan mengenai usia janin yang bisa diaborsi. Pada Pasal 42 RUU Kesehatan ayat 3 (a) menyebutkan aborsi pada kondisi khusus diperkenankan sebelum usia janin 14 bulan.
Penyebutan usia janin yang sudah tidak diperkenankan diaborsi ini sejalan dengan KUHP yang diundangkan pada 2 Januari lalu. Pada KUHP Pasal 463 ayat 2 disebutkan pada kondisi khusus seperti kedaruratan medis dan korban kekerasan seksual, batas usia kandungan yang diperkenankan untuk aborsi adalah 14 minggu.
Direktur Yayasan Kesehatan Perempuan Nanda Dwinta yang ditemui di lokasi FGD menyatakan apresiasi pemberian ruang bagi perempuan korban kekerasan seksual dengan menambah tenggat waktu maksimal untuk aborsi. Sebelumnya usia maksimal kehamilan yang boleh aborsi hanya 6 minggu saja. “Menurut saya yang ada di KUHP itu sudah kemajuan yang sangat baik,” katanya.
Nanda menyebutkan bahwa ketentuan aborsi di RUU Kesehatan ini sudah sejalan dengan KUHP. Dia menyatakan di beberapa kasus kekerasan seksual, pada minggu awal korban masih mengalami trauma. Sehingga jika hanya diberi tenggat waktu 6 minggu, bisa jadi korban masih pada masa trauma. “Kami terus mengedukasi bahwa ketika mengalami tindak pemerkosaan maka korban dianjurkan segera periksa kehamilan agar bisa diatasi,” ujarnya.
Namun sejauh ini akses aborsi untuk korban kekerasan seksual belum terselenggara. Nanda menginginkan agar layanan untuk memfasilitasi korban kekerasan seksual ini diatur oleh negara. Sehingga jika ada tenaga kesehatan yang tidak berkenan untuk melakukan aborsi pada korban kekerasan seksual, maka dia dapat merujuk ke tenaga kesehatan lain. “Layanan ini ada dulu. Bukan (tindakan aborsi, Red) legal atau tidak legal,” bebernya.
Peserta diskusi lainnya, dr Nabil SpF juga menyatakan bahwa negara harus hadir dalam memfasilitasi layanan aborsi untuk kasus khusus. “Agar tidak ada aborsi illegal lagi,” katanya. Dia menyoroti bahwa tindakan aborsi tersebut menyakitkan, sehingga tindakan ini tidak akan dilakukan sembrono oleh perempuan.
Ketua Terpilih Pegurus Pusat Persatuan Obsetri Ginekologi Indonesia (POGI) dr Budi Wiweko SpOG menyatakan usia maksimal untuk aborsi adalah 6 minggu. Menurutnya, ini sesuai kajian ilmiah jika usia kandungan terlalu tua maka berisiko pada ibunya. “Aborsi harus aman, bermutu, dan bertanggungjawab,” katanya.
Dokter spesialis kandungan Mohammad Baharuddin pada kesempatan yang sama menyatakan agar aturan perundangan tidak meninggalkan norma. “Kalau ada undang-undang baru agar tidak lepas dari aspek sosial masyarakat,” katanya. Untuk itu dia menyarankan agar negara fokus dalam mencegah kehamilan dengan kontrasepsi serta pemahaman. (*)
Banyaklah bulan antara bulan Tidak semulia bulan puasa Banyaklah tuan serupa tuan Tidak semulia Tuhan yang Esa
(Buku Pantun Melayu, Balai Pustaka, 1920)
Pantun adalah “jiwa” bagi lisan orang Melayu atau penutur lainnya di nusantara ini. Di dalam pantun, orang Melayu atau penutur pantun memperlihatkan kehalusan budi bahasanya dengan berkias. Pantun juga menjadi nafas di dalam kehidupan masyarakat Melayu yang mayoritas beragama Islam.
Kesusastraan Melayu tidak dapat dipisahkan dari pengaruh Islam. Islam telah memberikan sesuatu yang berharga bagi pertumbuhan dan perkembangan kesusasteraan Melayu di Nusantara. Unsur-unsur Islam telah diresap dan diterapkan dengan sangat indah di dalam pantun, syair, gurindam, seloka, nazam, hikayat, dan epik Melayu. Keindahan sastra Melayu klasik bukan saja karena bakat pengarangnya, melainkan karena kepahaman mereka terhadap nilai-nilai keislaman. Dengan nilai-nilai ini, dapatlah dibangun masyarakat yang sehat dan berbudi. Dengan keindahannya, karya sastra Melayu klasik, termasuk pantun, mampu menyampaikan sindiran dengan halus tetapi tajam yang ditujukan kepada pemerintah atau khalayak ramai (Abdullah, 1988).
Pantun tidak hanya menjadi tradisi lisan yang hidup dalam nuansa gurauan atau berkasih sayang atau dalam ritual adat istiadat pernikahan Melayu, tetapi juga sebagai media dakwah. Pantun mengandung nilai-nilai kesantunan, keteraturan, dan petunjuk. Para pendakwah dapat memanfaatkan pantun dalam menyampaikan nasihat-nasihat yang berguna di bulan suci Ramadan. Pantun dapat digunakan sebagai media komunikasi yang halus, sopan, dan indah sehingga menjadi pemanis kata dalam berdakwah.
Hakikatnya, pantun-pantun yang digolongkan sebagai pantun dakwah dan tunjuk-ajar adalah pantun yang isi pokoknya mengandung ajaran Islam dan nilai-nilai luhur di dalamnya. Selain itu, pantun-pantun itu juga memuat nilai adat istiadat dan norma-norma sosial masyarakat. Orang-orang tua mengatakan bahwa kandungan isi pantun ini adalah “syarak” (nilai ajaran Islam). Untuk memudahka mencernanya, “syarak” dipadukan dengan nilai adat istiadat (yang hakikatnya bersumber dari “syarak”). Di dalam ungkapan dikatakan, “Adat dan syarak sama nampak”. Hal ini berlaku karena pada hakikatnya, adat resam Melayu tidak dapat dipisahkan dari ajaran Islam (Effendy, 2005).
Pantun-pantun dakwah dan tunjuk ajar tidaklah secara harfiah menampilkan ayat dan hadis ataupun dalil-dalil, tetapi lebih mengetengahkan nilai-nilai luhur ajaran Islam yang dipadatkan ke dalam kalimat-kalimat sederhana dan mudah dipahami orang. Misalnya pantun yang tersaji di atas. Pantun di atas bersumber dari sebuah buku berjudul “Pantun Melayu” yang diterbitkan oleh Balai Pustaka pada tahun 1920. Pantun di atas dimasukkan dalam klasifikasi pantun agama. Lihatlah kedua bagian pantun di atas, baik pada bagian “pembayang” atau sampiran maupun pada bagian isi! Keduanya bernuansa sangat Islami. Antara “pembayang” atau sampiran dan isinya mengandung makna yang sama atau memiliki pertalian makna, yaitu “yang paling utama di antara yang lainnya, bahkan tiada duanya”.
Pada bagian sampiran, “Banyaklah bulan antara bulan//Tidak semulia bulan puasa”. Frasa sampiran menunjukkan bahwa sesuatu yang paling utama dari bulan Ramadan adalah ibadah puasa. Ibadah puasa di bulan Ramadan adalah ibadah yang mulia di bulan yang sangat mulia. Bahkan, bulan Ramadan dipercaya lebih baik dan lebih utama daripada seribu bulan. Kemuliannya tidak lepas karena pada bulan Ramadan, Al-Qur’an diturunkan, dan pada bulan ini yang terdapat satu malam yang disebut dengan “laitatulqadar”. Sampiran pantun ini saja sudah sangat bernuansa Islami yang dapat digunakan sebagai bagian dari dakwah, terlebih lagi jika digunakan pada bulan Ramadan.
Isi pantun yang berbunyi, “Banyaklah tuan serupa tuan//Tidak semulia Tuhan yang Esa”. Isi pantun ini juga bermakna bahwa Tuhan yang paling mulia adalah Tuhan yang Esa. Tuhan yang Esa bermakna Tuhan yang satu. Hal ini sangat relevan dengan akidah masyarakat Melayu yang mayoritas sebagai Muslim yang memiliki keyakinan bahwa “Tiada Tuhan Selain Allah”. Keyakinan ini menjadi peletak dasar akidah bagi umat Muslim.
Begitulah pantun membawa nilai-nilai religius yang terkandung di dalamnya yang dapat sebagai bagian dakwah untuk disampaikan kepada umat Muslim lainnya. Meski dalam bahasa yang berkias, pantun masih mampu menunjukkan nilai-nilai religinya. Misalnya pada pantun yang dikutip oleh Eizah Mat Husin (2016) di dalam disertasinya dari buku yang berjudul “Pantun Melayu Bingkisan Permata”.
Hari petang nampaknya teduh Orang berjalan sebelah kiri Pokok di tanam kalau tumbuh Harapkan buah balasan budi
Pantun tersebut bermakna bahwa setiap perbuatan yang baik itu pasti akan ada balasannya jika dilakukan dengan ikhlas. Simbol “pokok” dalam pantun merupakan sebuah kiasan kepada insan yang hidup dalam masyarakat yang selayaknya memiliki sifat budi di dalam dirinya. Sifat budi dalam diri digambarkan melalui simbol “buah”. Dalam hal ini, orang janganlah mengharapkan balasan terhadap apa yang dibuatnya untuk orang lain. Hendaknya itu dilakukan dengan ikhlas (Eizah Mat Hussin, 2016). Eizah Mat Hussin (2016) kemudian memberikan analisis hubungan isi pantun ini dengan nilai-nilai keislaman yang berkaitan dengan hadist di bawah ini.
Dari Abu Hurairah RA, ia berkata, “Rasululllah saw. pernah bersabda, “Sesungguhnya Allah tidak melihat (menilai) bentuk tubuhmu dan tidak pula menilai kebagusan wajahmu, tetapi Allah melihat (menilai) keikhlasan hatimu” (Riwayat Muslim dalam Riyadhus Shalihin no.7).
Begitulah pantun-pantun disajikan dengan sangat indah. Penyajian dengan isi atau maksud yang langsung atau tersirat mengandung nilai-nilai keislaman yang dapat disampaikan kepada khalayak ramai. Pantun menjadi pemanis kata di dalam dakwah-dakwah para mubaligh. Alangkah indahnya jika nasihat agama Islam disampaikan dengan bahasa yang indah dan penuh makna, tidak menghakimi ataupun menyudutkan pihak tertentu. Perlu banyak lisan lagi yang menghiasi dakwahnya dengan pantun sehingga pantun juga menjadi bagian tradisi lisan yang mampu mengantarkan nilai-nilai syariat kepada pemeluknya.
Penggunaan pantun di dalam dakwah selayaknya bukan hanya berisikan hal-hal gurauan yang melalaikan, melainkan juga menyimpan nilai-nilai religi yang mampu menggugah pendengarnya.
Penulis juga memiliki dua pantun yang memiliki nilai keislaman.
Jikalau ke tengah pergi memancing Kail mengait seekor ikan Jikalau di tanah mengutip cacing Kepada Langit meminta hujan
Jikalau kasau di bumbung tinggi Pasak juga jadi pengikat Jikalau bangau terbang meninggi Paya juga tempat mendarat
Pantun pertama bermakna bahwa siapapun kita, ke manapun kita pergi, apapun yang kita cari, hanya kepada Allah tempat kita bermunajat dan menyerahkan segala urusan. Sementara pada pantun kedua, ke mana pun kita, telah menjadi siapa dan apa kita di atas dunia ini, hanya kepada Allah-lah tempat kita kembali. Begitulah pantun dengan segala keindahannya disampaikan di dalam dakwah-dakwah atau lisan-lisan yang mulia.
Mari menyampaikan ajaran Islam dengan pantun, niscaya akan lebih santun!
Rendra Setyadiharja
Dosen Ilmu Pemerintahan, Stisipol Raja Haji Tanjungpinang
Gubkepri Ansar Ahmad foto bersama guru penerima insentif dari pemprov kepri
batampos– Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad menyerahkan secara simbolis bantuan insentif bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) SMA/SMK/SLB swasta se-Kota Batam, bertempat di Gedung Aula SMA Yos Sudarso Batam Centre, Kamis (30/3).
Gubernur Ansar dalam sambutannya mengatakan, pemberian insentif kepada GTK se-Kota Batam kali ini, diharapkan akan bisa meningkatkan tugas dan kinerja para guru dalam mewujudkan tujuan pembangunan pendidikan.
“Apalagi, guru memiliki peran yang sangat penting, dalam memajukan sektor pendidikan, termasuk di Provinsi Kepri. Karena sebagai garda terdepan, guru dengan tugas pokoknya, melakukan pengajaran dan transfer ilmu pengetahuan kepada anak didik” ujar Gubernur Ansar.
Masih kata Gubernur Ansar, pemberian insentif kali ini, masih diberikan dalam jumlah terbatas. Dimana insentif yang diberikan masing-masing sebesar Rp2 juta rupiah per guru, dipotong PPn 5 persen, dengan total anggaran kurang lebih Rp2,2 miliar.
“Adapun total keseluruhan insentif untuk GTK se-Kepri Tahun Anggaran 2023 yang kita siapkan untuk 1.791 orang guru, mencapai Rp3,5 miliar” jelas Gubernur Ansar.
Gubernur Ansar juga menyampaikan, kalau tahun ini di Kota Batam, akan kembali membangun 4 unit sekolah baru. Masing-masing 2 SMAN, 1 SMKN dan 1 SLB N. Pembangunan ini, diharapkan bisa mengurai persoalan penerimaan anak didik baru, yang selalu terjadi setiap tahun ajaran baru.
“Masih dalam pembangunan bidang pendidikan kita juga telah memberikan bantuan bea siswa baik kepada anak didik dan guru untuk penyetaraan jenjang pendidikan, termasuk pemberian bantuan trasportasi kepada anak anak hinterland” tutupnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri Andi Agung mengatakan, pemberian insentif kali ini kepada kurang lebih 1.393 orang guru dan tenaga pendidikan se – Kota Batam.
“Mereka berasal dari satuan pendidikan, diantaranya dari 52 SMA dengan 501 tenaga pengajar, 65 SMK dengan 779 orang pengajar dan 6 SLB dengan 63 orang tenaga pengajar” papar agung.
Adapun para penerima tambah Kadisdik Agung, adalah guru yang telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan telah memiliki NUPTK dengan telah memiliki masa pengabdian minimal 2 tahun.
Pada kesempatan tersebut, penyerahan insentif juga termasuk pemberian secara simbolis bantuan insentif kepada guru dari 3 SLB penggerak, yakni SLB Anak Brilian Batam, SLBN Batam dan SLB Kartini Kota Batam. ( *)
batampos – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyetujui kebutuhan praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Ada 534 kuota yang bakal dibuka dalam seleksi sekolah kedinasan 2023.
Persetujuan tersebut tertuang dalam surat Nomor: B/675/M.SM.01.00/2023 yang ditandatangani oleh Anas.
Masuknya sekolah kedinasan dibawah naungan Kementerian Dalam Negeri itu makin menambah peluang masyarakat menjadi abdi negara. Mengingat, sebelumnya, 7 instansi yang telah membuka sebanyak 4.138 kebutuhan siswa barunya.
“Sehingga total penerimaan sekolah kedinasan tahun ini adalah 4.672,” ujar Anas, Kamis (30/3).
Menteri Anas mengimbau, agar Kemendagri untuk segera menyiapkan dokumen persyaratan, pengumuman pendaftaran, dan persiapan teknis sistem pendaftaran yang terintegrasi BKN. Termasuk harus dilengkapi dengan online help desk atau call center.
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti seleksi ini, Anas meminta, untuk segera melakukan persiapan. Baik itu persiapan diri hingga dokumen-dokumen yang diperlukan dalam seleksi sekolah kedinasan ini. Sebab, proses pendaftaran bakal dimulai pada 3-30 April 2023. Sementara, untuk pendaftaran 7 sekolah kedinasan lain bakal dibuka lebih awal pada 1 April 2023. Seperti pelaksanaan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) pada umumnya, pendaftaran dilakukan melalui Sistem Seleksi CASN milik BKN, yakni laman sscasn.bkn.go.id.
Kemudian, untuk pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) rencananya digelar usai lebaran 2023. Yakni, pada Mei hingga Juni 2023. Sama seperti sebelumnya, SKD dilaksanakan selama 100 menit dengan tiga jenis tes yang meliputi tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), serta tes wawasan kebangsaan (TWK). Layaknya seleksi CASN pada umumnya, SKD sekolah kedinasan ini menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang mereduksi adanya kemungkinan kecurangan.
Peserta dinyatakan lulus SKD apabila memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik. Nilai ambang batas tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri No. 137 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga TA 2023. Pemerintah juga memberikan afirmasi untuk memberikanà memberikan kesempatan dalam memperoleh pendidikan terutama bagi daerah terdepan, terluar, dan tertinggal atau daerah 3T.
“Apabila terdapat pelamar yang memperoleh nilai akhir sama, maka penentuan kelulusan akhir dilakukan berurutan atau ranking. Penentuan didasarkan pada nilai kumulatif SKD yang lebih tinggi, mulai dari TKP, TIU, dan TWK,” paparnya. Namun, jika masih ada yang berada di urutan yang ama, maka akan dilihat dari nilai rata-rata yang tertulis pada ijazah sekolah lanjutan atas/sederajat atau nilai rapor sesuai dengan persyaratan pendaftaran dan ditentukan dari usia tertinggi.
Selanjutnya, bagi peserta yang lolos maka berhak mengikuti seleksi lanjutan. Untuk tahap ini, kata dia, akan diatur oleh masing-masing kementerian atau lembaga yang menaungi sekolah kedinasan. Sehingga disarankan agar peserta rajin membuka laman resmi masing-masing instansi.
Anas juga kembali menegaskan, bahwa pelaksanaan seleksi ini digelar secara transparan, objektif, serta tanpa korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sehingga, tidak ada yang bisa membantu kelulusan peserta selain peserta itu sendiri. Sekolah kedinasan ini diharapkannya bisa menciptakan ASN yang berintegritas sekaligus bisa beradaptasi dengan perubahan zaman. (*)
Ilustrasi: Warga Tanjungsengkuang menadah air hujan untuk kebutuan rumah tangga, Sabtu (25/3). Itu dilakukan warga lantaran aliran air SPAM tidak lancar.
batampos – Warga Tanjung Sengkuang sudah cukup bernapas lega. Usai air mati berhari-hari, kini suplai air sudah mengalir ke rumah-rumah warga. Namun, air yang mengalir tidak lancar.
“Sehari mati, sehari hidup. Jadi cukup membuat gerah juga,” kata Hikmalia, warga Tanjung Sengkuang, Kamis (30/3).
Ia mengatakan, SPAM Batam tidak melakukan praktek seperti itu. “Kami paham beban air dan pengelolaannya. Tapi jangan sehari mati dan sehari hidup. Kalau bisa, hidup setiap hari, namun jika tidak bisa seharian. Yah misalnya mulai jam delapan malam,” ucapnya.
Sebab, di Tanjung Sengkuang tidak semuanya memiliki ekonomi yang baik, sehingga bisa membeli tandon atau penampung air. Beberapa warga hanya memiliki alat penampung air seperti ember saja.
“Tak orang mampu semua. Kami hanya cukup beli ember dan drum bekas saja, kebutuhan air segitu tidak cukup,” ujar Hikmalia.
Warga Bengkong Harapan, Juminah mengatakan, bahwa kondisi aliran air juga masih tidak lancar. “Semalam tidak hidup. Jika hidup itu hanya malam hari saja,” ujar Juminah.
Akibat air mati, banyak Warga Bengkong Harapan mandi di masjid terdekat. “Kami bingung mau mengadu ke siapa,” ucap Juminah.
Sebab, kondisi seperti ini tidak sehari atau dua hari ini saja. Tapi, sudah berbulan-bulan air mengalir tidak lancar. “Zaman ATB dulu, masih baik. Entah kenapa saat ini kok seperti ini,” ujarnya.
Juminah berharap air bisa mengalir lancar. Jika air mengalir di malam hari. Namun, haruslah air yang mengalir cukup deras. “Kadang air mengalir malam, tapi cuman netes-netes, yah gak bisa nampung,” tuturnya.
Saat Batam Pos mencoba mengkonfirmasi hal ini ke Corporate Communication (Corcom) SPAM Batam, Ginda Alamsyah. Namun, sampai saat ini belum ada jawaban. (*)
batampos– Kepala DInas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinis Kepri, Mangara Simarmata mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah menyetujui Peraturan Daerah (Perda) Retrebusi Izin Tenaga Kerja Asing (TKA).
“Kita bersyukur, Perda Retrebusi TKA sudah disetujui Kemendagri. Tentu ini kabar baik bagi Provinsi Kepri,” ujar Mangara Simarmata, Kamis (30/3) di Tanjungpinang.
Kadisnaker Kepri Mangara Simarmata
Menurutnya, sejak Januari-Maret 2023 ini, sebanyak Rp1,3 miliar retrebusi dari sektor izin TKA tersebut sudah masuk ke dalam kas daerah. Menurutnya, target yang ingin diraih oleh Pemprov Kepri tahun 2023 dari sektor ini sebanyak Rp8 miliar. Angka ini sudah ditetapkan dalam rencana pendapatan daerah.
“Kami optimis bisa mencapai target tersebut. Tahun lalu memang kita gagal dapat, karena Perda ini masih belum disetujui Kemendagri,” jelasnya.
Ditambahkannya, sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Tenaga Kerja Asing menyatakan, bahwa DKP-TKA adalah kompensasi yang harus dibayar oleh pemberi kerja TKA atas penggunaan TKA sebagai penerimaan negara bukan pajak atau penerimaan daerah.
“Adapun besaran DKPTKA sesuai dengan Permenaker tetap 100 Dolar Amerika per orang per bulan. Tahun 2021 lalu, penerimaan dari sektor ini untuk Provinsi Kepri sekitar Rp7 miliar,” tutup Mangara.
Sementara itu, Ketua Pansus Perda Retrebusi TKA, Sahat Sianturi berharap, bisa dioptimalkan oleh Pemerintah Daerah. Sehingga bisa menambah pundi-pundi pendapatan daerah. Menurutnya, retrebusi ini seharusnya sudah didapat tahun 2022 lalu.
“Karena lambatnya proses pembentukan, dan menunggu persetujuan Kemendagri keluar. Makanya baru di tahun ini, dipungut retrebusi izin TKA ini,” ujarnya. (*)
Ilustrasi. ASN di lingkungan Pemko Batam. Wali Kota Batam Muhammad Rudi melarang ASN untuk pamer hidup mewah Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos
batampos – Wali Kota Batam Muhammad Rudi melarang aparatur sipil negara (ASN) yang berada di lingkungan Pemko Batam untuk pamer hidup mewah.
Rudi mengatakan ia berkomitmen menjadi penyelenggara negara yang bersih dan menjaga integritas serta nama baik instansi.
ASN diminta untuk berperilaku pola hidup sederhana, tidak memperlihatkan kemewahan, atau sikap hidup yang berlebihan serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatuhan dan kepantasan.
Berperilaku bijak dalam menggunakan media sosial untuk hal yang bersifat positif serta tidak menunjukkan gaya hidup mewah ataupun perilaku yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Tidak melakukan pamer kekuasaan dan kekayaan di masyarakat apalagi sampai di posting/dipajang di media sosial.
“Kalau ada yang pamer kemewahan lapor biar saja tindak,” tegasnya.
Kepada seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) agar melakukan pembinaan dan memberikan tindakan atau teguran tegas bagi ASN yang suka pamer kemewahan di media sosial.
“Kalau ada laporkan saja. Karena saya ingin ASN bekerja dan hidup sederhana saja. Tidak usah pamer,” ungkapnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin Hamid menambahkan perilaku hidup mewah tidak sesuai dengan undang-undang.
ASN yang berada di lingkungan Pemko Batam diimbau untuk bekerja sesuai dengan tugas pokok, dan fungsi (Tupoksi).
“Ada sanksi yang akan diberikan, jika ASN kedapatan melakukan pamer kemewahan. Kinerja ASN yang paling penting. Untuk itu, Pak Wali merasa penting sekali ingatkan ASN dan menegur jika ada yang pamer,” ujarnya.
Jefridin mengungkapkan Pemko Batam sudah memberikan tunjangan yang cukup bagi ASN. Tujuannya adalah untuk menghargai kinerja ASN. Hal ini juga diharapkan ASN tidak merasa kekurangan. Sehingga melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
“Kesejahteraan sudah kami berikan. Jangan ada ASN yang pamer hidup mewah dan memperkaya diri sendiri dengan melanggar aturan,” tegasnya. (*)
Pusat perawatan pesawat Lion Air Group di Batam Aero Technic (BAT) Kota Batam. Foto: Istimewa untuk Batam Pos
batampos – Lion Air Group menambah frekuensi perawatan pesawat untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan penerbangan. Perawatan dilakukan guna memastikan pesawat dalam kondisi yang baik dan aman dioperasikan selama penerbangan.
“Perawatan ini mencakup pemeriksaan rutin, perbaikan dan penggantian bagian pesawat yang sudah memasuki jadwal,” ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala, Kamis (30/3/2023).
Danang menjelaskan, dalam persiapan musim mudik Lebaran, perawatan pesawat menjadi semakin penting, karena Lion Air Group harus memastikan pesawat siap digunakan berdasarkan kapasitas lebih besar dari biasanya.
Perawatan pesawat jenis Airbus 330-300, Airbus 330-900NEO, Airbus 320-200, Airbus 320-200NEO, ATR 72-500, ATR 72-600, Boeing 737-800NG, Boeing 737-900ER, Boeing 737-9 dan lainnya dilakukan untuk menjaga kinerja optimal pesawat.
“Perawatan pesawat dibagi menjadi dua kategori, yaitu perawatan pesawat berjadwal dan tidak berjadwal, keduanya sama-sama penting untuk menjaga kinerja optimal pesawat dan keselamatan penerbangan,” jelasnya.
Lanjut Danang, kedua jenis perawatan harus dilakukan oleh teknisi terlatih dan berpengalaman dari Batam Aero Technic (BAT), dalam memastikan keandalan pesawat dan mencegah terjadinya kerusakan atau kegagalan selama penerbangan, serta membantu maskapai menghindari keterlambatan atau pembatalan penerbangan yang dapat menyebabkan ketidaknyamanan penumpang.
“Perawatan pesawat Lion Air Group terlaksana secara komprehensif di dua tempat utama, yaitu di hanggar (bengkel) dan maintenance,” sebutnya.
“Pengecekan berkala dan pemeriksaan guna memastikan pesawat dalam kondisi baik dan terbang dengan aman,” ucapnya.
Kemudian, perawatan pesawat di bandar udara (line maintenance) dilaksanakan secara langsung di lokasi bandar udara. Jenis perawatan ini biasanya melibatkan pemeriksaan cepat dan perbaikan kecil yang bisa dilakukan dalam waktu singkat.
Proses pengerjaan terdiri dari pemeriksaan pra-penerbangan sebelum pesawat lepas landas untuk memastikan pesawat dalam keadaan prima.
“Pemeriksaan pasca penerbangan, setelah pesawat mendarat untuk memastikan pesawat dalam kondisi baik serta perbaikan kecil atau penggantian komponen kecil yang memerlukan waktu singkat seperti lampu, ban dan komponen pesawat lainnya,” ujarnya.
Sementara, perawatan pesawat tidak berjadwal, dijalankan pada pesawat atau komponen pesawat sebelum dan setelah penerbangan. Termasuk perbaikan atau penggantian komponen yang membutuhkan waktu tertentu.
“Jenis perawatan pesawat tidak berjadwal antara lain, perbaikan berat atau penggantian komponen besar seperti mesin dan struktur pesawat yang lain. Perbaikan setelah ada inspeksi dan identifikasi berkala (ramp check),” pungkasnya. (*)
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
batampos – Eks pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo resmi menyandang status tersangka. Ayah Mario Dandy Satriyo itu disangka menerima gratifikasi. Diperkirakan, hadiah yang diterima mencapai puluhan miliar.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan kasus Rafael ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah pihaknya menemukan dua alat bukti yang cukup. Dari bukti permulaan yang dikantongi penyidik saat ini, Rafael diduga menerima gratifikasi dari tahun 2011 sampai tahun ini.
“Sebagai tindak lanjut komitmen KPK dalam penuntasan setiap kasus, KPK meningkatkan (kasus Rafael, Red) ke proses penyidikan,” ujarnya, kemarin (30/3). Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum bisa menjelaskan secara rinci seperti apa modus gratifikasi Rafael. “Yang jelas perkara ini (gratifikasi, Red) jadi pintu masuk (mengungkap kasus lebih besar, Red),” paparnya.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menambahkan jumlah penerimaan gratifikasi dalam kasus tersebut masih terus dihitung. Sejauh ini, penghitungan gratifikasi puluhan miliar masih mengacu nominal safe deposit box (SDB) yang telah diamankan KPK. SDB itu berisi Rp 37 miliar dalam pecahan mata uang Singapura.
“Jumlahnya (gratifikasi) itu seperti yang ada di SDB (safe deposit box, Red) yang sudah kami hitung, tapi nanti (akan disampaikan pada saat) konpers (konferensi pers, Red),” tuturnya. Rencananya konpers terkait konstruksi perkara dan penjelasan mengenai peran Rafael bakal dilakukan dalam waktu dekat.
KPK berjanji bakal terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi lain yang dilakukan Rafael. Ali menambahkan, kasus gratifikasi yang saat ini tengah dilakukan penyidikan hanya menjadi pintu masuk untuk mengunkap korupsi yang lebih besar.
Langkah serupa sebelumnya diterapkan pada perkara Gubernur Papua Lukas Enembe. “LE (Lukas Enembe, Red) dulu kan (masuknya kasus gratifikasi senilai) Rp 1 miliar,” ungkapnya. KPK berharap dukungan masyarakat untuk mengawal dan memberikan data terkait kasus Rafael. “Untuk memperkuat proses penyidikan ini,” imbuhnya.
Eks Wakil Ketua KPK Laode M Syarief dalam diskusi dalam jaringan (daring) menyebut Rafael yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II adalah pemain lama. Dia menyebut, Rafael masih satu komplotan dengan Handang Soekarno, eks penyidik PNS (PPNS) Ditjen Pajak yang sempat mendekam di KPK.
Di pengadilan tingkat pertama, Handang divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan. Handang dinyatakan terbukti menerima suap Rp 1,9 miliar dari Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair. (*)
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra saat menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati dalam kasus tersebut. (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)
batampos – Irjen Pol Teddy Minahasa hanya terdiam saat jaksa membacakan tuntutan hukuman mati untuknya. Sesekali dia membenarkan kerah baju yang sebenarnya sudah rapi. Ya, Teddy menjadi orang kedua di jajaran petinggi Polri yang dituntut hukuman mati. Orang pertama adalah Irjen Pol Ferdy Sambo yang terlibat kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Teddy dimulai sekitar pukul 09.00. Teddy tampak mengenakan batik yang didominasi warna pink. Dia masuk ke ruang sidang dan langsung duduk di kursi terdakwa. Setelah dipersilakan hakim, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutannya.
JPU mengatakan, Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. ”Jaksa meyakini, tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” papar JPU.
Jaksa menyebutkan, terdapat delapan poin yang memberatkan hukuman untuk Teddy. Antara lain, perbuatan terdakwa sebagai Kapolda Sumbar telah mengkhianati perintah presiden dalam penegakan hukum pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Selanjutnya, perbuatan Teddy yang saat itu menjabat Kapolda Sumbar tidak mencerminkan perilaku penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas narkotika. ”Malah melibatkan diri dan anak buah, menggunakan jabatan, untuk mengedarkan narkotika. Sangat kontradiksi dengan jabatannya sebagai Kapolda,” paparnya.
Jaksa juga menyebut Teddy telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan barang bukti berupa sabu-sabu. Hal memberatkan lainnya, JPU menilai Teddy berbelit-belit selama memberikan keterangan dalam persidangan. Dia juga selalu menyangkal dan tidak mengakui perbuatannya. ”Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik,” ujarnya.
Ulah Teddy juga membuat nama baik Polri rusak. Yang terakhir, perbuatan terdakwa menunjukkan tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas peredaran gelap narkotika. ”Untuk hal meringankan, tidak ada,” tegas JPU.
Setelah pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih bertanya kepada kuasa hukum Teddy apakah akan mengajukan pleidoi atau pembelaan. Hotman Paris, salah seorang tim kuasa hukum Teddy, mengatakan bahwa pihaknya mengajukan waktu dua minggu untuk menyusun pleidoi. ”Agar waktu yang diperoleh sama dengan waktu JPU menyusun tuntutan,” jelasnya.
Hotman mengklaim bahwa hakim telah menjanjikan akan memberikan waktu yang sama saat persidangan dua pekan yang lalu. ”Majelis hakim kan sudah berjanji untuk memberikan waktu dua pekan juga,” ujarnya.
Namun, hakim Jon tidak mengabulkan permintaan tersebut. Dia hanya menawarkan waktu sebelas hari. ”Jadwalnya pembelaan 10 April, seminggu nanti 17 April itu replik. Tanggal 27 April duplik. Duplik itu diberi waktu 10 hari lagi. Putusan direncanakan 4 Mei. Bisa diterima?” tanya dia.
Hotman lantas menjawab bahwa terdapat tanggal merah atau hari libur pada 7 April. Karena itu, dia berharap majelis hakim mempersingkat waktu duplik. ”Agar waktu penyusunan nota pembelaan dapat diperpanjang,” ujarnya. Hakim Jon lantas mengabulkan permintaan tersebut. JPU juga menyetujui keputusan itu.
Di luar persidangan, Hotman mengatakan bahwa pihaknya telah menerka tuntutan berat untuk kliennya tersebut setelah tuntutan 20 tahun penjara terhadap AKBP Dody Prawiranegara. ”Tapi, tetap tensi darah naik saat JPU membacakan tuntutan hukuman mati untuk Teddy,” ungkapnya.
Hotman menerangkan, naiknya tensi itu wajar karena dia masih memikirkan kliennya. Walau begitu, pihaknya mengaku telah menyusun strategi pleidoi atau pembelaan untuk Teddy. ”Strateginya tetap menyoroti surat dakwaan yang seharusnya batal demi hukum. Kelemahan dalam hukum acara,” jelasnya.
Tim kuasa hukum Teddy akan fokus ke arah pelanggaran hukum acara yang serius. Yang menurut UU Hukum Acara tidak boleh dilanggar. ”Pesan WhatsApp yang ditujukan ke Teddy bukan alat bukti yang sah,” terang dia. Seharusnya pesan WhatsApp itu ditunjukkan ke persidangan dengan memuat konteks secara menyeluruh. Namun, justru yang menjadi alat bukti hanya penggalan-penggalan chatting. ”Dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang ITE disebutkan harus utuh. Tidak boleh barang bukti itu dipenggal-penggal,” paparnya.
Menurut Hotman, strategi yang dilakukannya itu untuk jangka panjang. Sebab, masih ada proses banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK). Dalam persidangan tingkat pertama ini, menurut dia, hakim akan kurang kuat untuk menerima tekanan-tekanan publik. ”Dalam semua perkara, tekanan publik dan opini publik memengaruhi. Di tingkat pengadilan negeri itu sering terjadi,” urainya. Karena itu, lanjut Hotman, banyak kasus yang putusannya berubah di tingkat banding, kasasi, dan PK.
Hotman menambahkan, seharusnya pelanggaran hukum acara itu mengakibatkan dakwaan batal. Semua pendapat ahli hukum, bahkan ahli hukum dari JPU sendiri, menyebut batal demi hukum. ”Maka, tinggal hakim apakah akan condong ke hukum acara atau hukum substansi. Kalau hukum acara tidak boleh ditafsirkan, tapi hukum substansi boleh ditafsirkan. Hukum acara itu filternya keadilan,” tegasnya.
Bahkan, Hotman yakin untuk di tingkat selanjutnya, strategi tersebut akan membuat Teddy bebas. ”Karena secara hukum acara seharusnya batal demi hukum,” terangnya.
Sementara itu, pengamat kepolisian Bambang Rukminto menuturkan, tuntutan hukuman mati terhadap Teddy memiliki semangat yang sama dengan hukuman mati pada Sambo. Harapannya agar menimbulkan efek jera. Tapi, sebagian orang berpikir bahwa kasus Teddy terungkap karena faktor apes saja. ”Pelanggaran semacam ini akan terus terjadi karena peluangnya terus ada. Sekaligus belum ada perbaikan substansial yang menyentuh sistem,” ujarnya.
Bambang mengatakan, setelah kasus Sambo dan Teddy, dirasakan belum ada perbaikan tata kelola dan sistem kontrol dan pengawasan yang baik di internal kepolisian. ”Siapa mengawasi siapa itu penting. Kalau masih polisi yang mengawasi, kalau tertangkap muncul konsep apes. Serta adu pintar antara yang mengawasi dan diawasi. Yang sering terjadi juga kongkalikong, kerja sama untuk menutupi pelanggaran,” paparnya. (*)