Minggu, 12 April 2026
Beranda blog Halaman 5668

Lion Air Tambah Frekuensi Perawatan Pesawat Jelang Momen Mudik

0
lion air
Pusat perawatan pesawat Lion Air Group di Batam Aero Technic (BAT) Kota Batam. Foto: Istimewa untuk Batam Pos

batampos – Lion Air Group menambah frekuensi perawatan pesawat untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan penerbangan. Perawatan dilakukan guna memastikan pesawat dalam kondisi yang baik dan aman dioperasikan selama penerbangan.

“Perawatan ini mencakup pemeriksaan rutin, perbaikan dan penggantian bagian pesawat yang sudah memasuki jadwal,” ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala, Kamis (30/3/2023).

Danang menjelaskan, dalam persiapan musim mudik Lebaran, perawatan pesawat menjadi semakin penting, karena Lion Air Group harus memastikan pesawat siap digunakan berdasarkan kapasitas lebih besar dari biasanya.

Baca Juga: Antusias Warga Batam Mudik Lebaran dengan Pelni Tinggi, Tiket Habis Terjual

Perawatan pesawat jenis Airbus 330-300, Airbus 330-900NEO, Airbus 320-200, Airbus 320-200NEO, ATR 72-500, ATR 72-600, Boeing 737-800NG, Boeing 737-900ER, Boeing 737-9 dan lainnya dilakukan untuk menjaga kinerja optimal pesawat.

“Perawatan pesawat dibagi menjadi dua kategori, yaitu perawatan pesawat berjadwal dan tidak berjadwal, keduanya sama-sama penting untuk menjaga kinerja optimal pesawat dan keselamatan penerbangan,” jelasnya.

Lanjut Danang, kedua jenis perawatan harus dilakukan oleh teknisi terlatih dan berpengalaman dari Batam Aero Technic (BAT), dalam memastikan keandalan pesawat dan mencegah terjadinya kerusakan atau kegagalan selama penerbangan, serta membantu maskapai menghindari keterlambatan atau pembatalan penerbangan yang dapat menyebabkan ketidaknyamanan penumpang.

Baca Juga: Arus Mudik di Pelabuhan Roro Rawan Penyelundupan, BC Batam Tingkatkan Pengawasan

“Perawatan pesawat Lion Air Group terlaksana secara komprehensif di dua tempat utama, yaitu di hanggar (bengkel) dan maintenance,” sebutnya.

“Pengecekan berkala dan pemeriksaan guna memastikan pesawat dalam kondisi baik dan terbang dengan aman,” ucapnya.

Kemudian, perawatan pesawat di bandar udara (line maintenance) dilaksanakan secara langsung di lokasi bandar udara. Jenis perawatan ini biasanya melibatkan pemeriksaan cepat dan perbaikan kecil yang bisa dilakukan dalam waktu singkat.

Proses pengerjaan terdiri dari pemeriksaan pra-penerbangan sebelum pesawat lepas landas untuk memastikan pesawat dalam keadaan prima.

Baca Juga: 2 Pemuda di Batam Begal 2 Korban, Sasarannya Pengendara Wanita

“Pemeriksaan pasca penerbangan, setelah pesawat mendarat untuk memastikan pesawat dalam kondisi baik serta perbaikan kecil atau penggantian komponen kecil yang memerlukan waktu singkat seperti lampu, ban dan komponen pesawat lainnya,” ujarnya.

Sementara, perawatan pesawat tidak berjadwal, dijalankan pada pesawat atau komponen pesawat sebelum dan setelah penerbangan. Termasuk perbaikan atau penggantian komponen yang membutuhkan waktu tertentu.

“Jenis perawatan pesawat tidak berjadwal antara lain, perbaikan berat atau penggantian komponen besar seperti mesin dan struktur pesawat yang lain. Perbaikan setelah ada inspeksi dan identifikasi berkala (ramp check),” pungkasnya. (*)

 

 

Reporter: Azis Maulana

Rafael Alun Naik Status Jadi Tersangka, Diduga Terima Gratifikasi Puluhan Miliar

0
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

batampos – Eks pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo resmi menyandang status tersangka. Ayah Mario Dandy Satriyo itu disangka menerima gratifikasi. Diperkirakan, hadiah yang diterima mencapai puluhan miliar.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan kasus Rafael ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah pihaknya menemukan dua alat bukti yang cukup. Dari bukti permulaan yang dikantongi penyidik saat ini, Rafael diduga menerima gratifikasi dari tahun 2011 sampai tahun ini.

“Sebagai tindak lanjut komitmen KPK dalam penuntasan setiap kasus, KPK meningkatkan (kasus Rafael, Red) ke proses penyidikan,” ujarnya, kemarin (30/3). Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum bisa menjelaskan secara rinci seperti apa modus gratifikasi Rafael. “Yang jelas perkara ini (gratifikasi, Red) jadi pintu masuk (mengungkap kasus lebih besar, Red),” paparnya.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menambahkan jumlah penerimaan gratifikasi dalam kasus tersebut masih terus dihitung. Sejauh ini, penghitungan gratifikasi puluhan miliar masih mengacu nominal safe deposit box (SDB) yang telah diamankan KPK. SDB itu berisi Rp 37 miliar dalam pecahan mata uang Singapura.

“Jumlahnya (gratifikasi) itu seperti yang ada di SDB (safe deposit box, Red) yang sudah kami hitung, tapi nanti (akan disampaikan pada saat) konpers (konferensi pers, Red),” tuturnya. Rencananya konpers terkait konstruksi perkara dan penjelasan mengenai peran Rafael bakal dilakukan dalam waktu dekat.

KPK berjanji bakal terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi lain yang dilakukan Rafael. Ali menambahkan, kasus gratifikasi yang saat ini tengah dilakukan penyidikan hanya menjadi pintu masuk untuk mengunkap korupsi yang lebih besar.

Langkah serupa sebelumnya diterapkan pada perkara Gubernur Papua Lukas Enembe. “LE (Lukas Enembe, Red) dulu kan (masuknya kasus gratifikasi senilai) Rp 1 miliar,” ungkapnya. KPK berharap dukungan masyarakat untuk mengawal dan memberikan data terkait kasus Rafael. “Untuk memperkuat proses penyidikan ini,” imbuhnya.

Eks Wakil Ketua KPK Laode M Syarief dalam diskusi dalam jaringan (daring) menyebut Rafael yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II adalah pemain lama. Dia menyebut, Rafael masih satu komplotan dengan Handang Soekarno, eks penyidik PNS (PPNS) Ditjen Pajak yang sempat mendekam di KPK.

Di pengadilan tingkat pertama, Handang divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan. Handang dinyatakan terbukti menerima suap Rp 1,9 miliar dari Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair. (*)

Reporter: JP Group

Jaksa: Irjen Teddy Selalu Membantah dan Berbelit

0
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra saat menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati dalam kasus tersebut. (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

batampos – Irjen Pol Teddy Minahasa hanya terdiam saat jaksa membacakan tuntutan hukuman mati untuknya. Sesekali dia membenarkan kerah baju yang sebenarnya sudah rapi. Ya, Teddy menjadi orang kedua di jajaran petinggi Polri yang dituntut hukuman mati. Orang pertama adalah Irjen Pol Ferdy Sambo yang terlibat kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Teddy dimulai sekitar pukul 09.00. Teddy tampak mengenakan batik yang didominasi warna pink. Dia masuk ke ruang sidang dan langsung duduk di kursi terdakwa. Setelah dipersilakan hakim, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutannya.

JPU mengatakan, Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. ”Jaksa meyakini, tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” papar JPU.

Jaksa menyebutkan, terdapat delapan poin yang memberatkan hukuman untuk Teddy. Antara lain, perbuatan terdakwa sebagai Kapolda Sumbar telah mengkhianati perintah presiden dalam penegakan hukum pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Selanjutnya, perbuatan Teddy yang saat itu menjabat Kapolda Sumbar tidak mencerminkan perilaku penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas narkotika. ”Malah melibatkan diri dan anak buah, menggunakan jabatan, untuk mengedarkan narkotika. Sangat kontradiksi dengan jabatannya sebagai Kapolda,” paparnya.

Jaksa juga menyebut Teddy telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan barang bukti berupa sabu-sabu. Hal memberatkan lainnya, JPU menilai Teddy berbelit-belit selama memberikan keterangan dalam persidangan. Dia juga selalu menyangkal dan tidak mengakui perbuatannya. ”Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik,” ujarnya.

Ulah Teddy juga membuat nama baik Polri rusak. Yang terakhir, perbuatan terdakwa menunjukkan tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas peredaran gelap narkotika. ”Untuk hal meringankan, tidak ada,” tegas JPU.

Setelah pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih bertanya kepada kuasa hukum Teddy apakah akan mengajukan pleidoi atau pembelaan. Hotman Paris, salah seorang tim kuasa hukum Teddy, mengatakan bahwa pihaknya mengajukan waktu dua minggu untuk menyusun pleidoi. ”Agar waktu yang diperoleh sama dengan waktu JPU menyusun tuntutan,” jelasnya.

Hotman mengklaim bahwa hakim telah menjanjikan akan memberikan waktu yang sama saat persidangan dua pekan yang lalu. ”Majelis hakim kan sudah berjanji untuk memberikan waktu dua pekan juga,” ujarnya.

Namun, hakim Jon tidak mengabulkan permintaan tersebut. Dia hanya menawarkan waktu sebelas hari. ”Jadwalnya pembelaan 10 April, seminggu nanti 17 April itu replik. Tanggal 27 April duplik. Duplik itu diberi waktu 10 hari lagi. Putusan direncanakan 4 Mei. Bisa diterima?” tanya dia.

Hotman lantas menjawab bahwa terdapat tanggal merah atau hari libur pada 7 April. Karena itu, dia berharap majelis hakim mempersingkat waktu duplik. ”Agar waktu penyusunan nota pembelaan dapat diperpanjang,” ujarnya. Hakim Jon lantas mengabulkan permintaan tersebut. JPU juga menyetujui keputusan itu.

Di luar persidangan, Hotman mengatakan bahwa pihaknya telah menerka tuntutan berat untuk kliennya tersebut setelah tuntutan 20 tahun penjara terhadap AKBP Dody Prawiranegara. ”Tapi, tetap tensi darah naik saat JPU membacakan tuntutan hukuman mati untuk Teddy,” ungkapnya.

Hotman menerangkan, naiknya tensi itu wajar karena dia masih memikirkan kliennya. Walau begitu, pihaknya mengaku telah menyusun strategi pleidoi atau pembelaan untuk Teddy. ”Strateginya tetap menyoroti surat dakwaan yang seharusnya batal demi hukum. Kelemahan dalam hukum acara,” jelasnya.

Tim kuasa hukum Teddy akan fokus ke arah pelanggaran hukum acara yang serius. Yang menurut UU Hukum Acara tidak boleh dilanggar. ”Pesan WhatsApp yang ditujukan ke Teddy bukan alat bukti yang sah,” terang dia. Seharusnya pesan WhatsApp itu ditunjukkan ke persidangan dengan memuat konteks secara menyeluruh. Namun, justru yang menjadi alat bukti hanya penggalan-penggalan chatting. ”Dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang ITE disebutkan harus utuh. Tidak boleh barang bukti itu dipenggal-penggal,” paparnya.

Menurut Hotman, strategi yang dilakukannya itu untuk jangka panjang. Sebab, masih ada proses banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK). Dalam persidangan tingkat pertama ini, menurut dia, hakim akan kurang kuat untuk menerima tekanan-tekanan publik. ”Dalam semua perkara, tekanan publik dan opini publik memengaruhi. Di tingkat pengadilan negeri itu sering terjadi,” urainya. Karena itu, lanjut Hotman, banyak kasus yang putusannya berubah di tingkat banding, kasasi, dan PK.

Hotman menambahkan, seharusnya pelanggaran hukum acara itu mengakibatkan dakwaan batal. Semua pendapat ahli hukum, bahkan ahli hukum dari JPU sendiri, menyebut batal demi hukum. ”Maka, tinggal hakim apakah akan condong ke hukum acara atau hukum substansi. Kalau hukum acara tidak boleh ditafsirkan, tapi hukum substansi boleh ditafsirkan. Hukum acara itu filternya keadilan,” tegasnya.

Bahkan, Hotman yakin untuk di tingkat selanjutnya, strategi tersebut akan membuat Teddy bebas. ”Karena secara hukum acara seharusnya batal demi hukum,” terangnya.

Sementara itu, pengamat kepolisian Bambang Rukminto menuturkan, tuntutan hukuman mati terhadap Teddy memiliki semangat yang sama dengan hukuman mati pada Sambo. Harapannya agar menimbulkan efek jera. Tapi, sebagian orang berpikir bahwa kasus Teddy terungkap karena faktor apes saja. ”Pelanggaran semacam ini akan terus terjadi karena peluangnya terus ada. Sekaligus belum ada perbaikan substansial yang menyentuh sistem,” ujarnya.

Bambang mengatakan, setelah kasus Sambo dan Teddy, dirasakan belum ada perbaikan tata kelola dan sistem kontrol dan pengawasan yang baik di internal kepolisian. ”Siapa mengawasi siapa itu penting. Kalau masih polisi yang mengawasi, kalau tertangkap muncul konsep apes. Serta adu pintar antara yang mengawasi dan diawasi. Yang sering terjadi juga kongkalikong, kerja sama untuk menutupi pelanggaran,” paparnya. (*)

Reporter:JP Group

DKPP Beri Sanksi Peringatan Ketua KPU Hasyim Asy’ari

0
Ketua KPU Hasyim Asy’ari. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

batampos – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari terkait dengan pendapatnya atau pernyataannya tentang kemungkinan sistem pemilu di Indonesia kembali ke proporsional tertutup.

“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan Perkara Nomor 14-PKE-DKPP/II/2023 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Kamis, (30/3).

Pemberian sanksi itu didasarkan pada penilaian DKPP berdasarkan fakta di persidangan bahwa pernyataan Hasyim terkait sistem pemilu di tengah gugatan tentang sistem tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK) telah menimbulkan kegaduhan atau kegelisahan bagi partai politik peserta pemilu, pemilih, dan masyarakat luas.

Selain itu, DKPP pun menilai Hasyim sepatutnya memahami bahwa gugatan uji materi sistem proporsional terbuka di MK sedang dalam tahapan pemeriksaan.

“Sepatutnya, ketika akan disampaikan kepada publik, tidak menggunakan kalimat yang bertendensi akan diterapkannya sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024,” kata Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Oleh karena itu, DKPP menyimpulkan Hasyim Asy’ari terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Hasyim dinyatakan melanggar prinsip adil, akuntabel, mandiri, dan profesional sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c dan d, Pasal 8 huruf c, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Perkara tersebut diadukan oleh Direktur Eksekutif Progressive Democracy Watch (Prodewa) Muhammad Fauzan Irvan yang menilai pernyataan Hasyim dapat menciptakan kondisi tidak kondusif bagi pemilih.

Hasyim menyatakan soal kemungkinan sistem pemilu di Indonesia kembali ke sistem proporsional tertutup itu dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 KPU di Kantor KPU RI, Jakarta, pada 29 Desember 2022.

Meskipun Fauzan telah mencabut aduannya pada 24 Februari 2023, karena telah mendengarkan secara langsung klarifikasi dari Hasyim, DKPP tetap menindaklanjuti perkara tersebut.

Hal itu diatur pada Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Beracara, yang menyebutkan bahwa terkait kode etik penyelenggara pemilu dalam hal pengaduan dan/atau laporan telah dicatat dalam berita acara serta verifikasi material dicabut oleh pengadu atau pelapor, maka DKPP tidak terikat dengan pencabutan dan pengaduan laporan. (*)

Reporter: JP Group

Kecanduan Judi Online, Pria Kuras ATM Temannya Rp 40 Juta

0
Pelaku pencurian saat diperiksa penyidik di Mapolsek Bintan Utara, baru-baru ini. F.Polres Bintan untuk Batam Pos.

batampos– Pria berinisial Tr, 42, diamankan polisi karena menguras uang milik temannya. Aksi ini dilakukan lantaran pelaku kecanduan judi online.

Pelaku diamankan di Kecamatan Gunung Kijang, Selasa (28/3/2023).

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo membenarkan, pihaknya mengamankan pelaku pencurian uang pada Senin (27/3/2023) dini hari.

Dia mengatakan, awalnya pelaku mengambil ATM milik korban yang tertinggal di mobil. Pelaku mentransfer uang sekira Rp 40 juta ke rekeningnya.

Kasus ini terungkap setelah korban yang menyadari uanynya hilang lalu melaporkan ke kantor polisi.

Setelah menerima laporan, dia mengatakan, pihaknya menindaklanjuti dengan melacak keberadaan pelaku.

“Pelaku terlacak di salah satu mess perusahaan di wilayah hukum Polsek Gunung Kijang,” kata dia.

BACA JUGA:Diduga Jadi Bandar Judi, Seorang Perempuan di Tanjungpinang Diringkus

Dia mengatakan, karena kasusnya dilaporkan di wilayah hukum Polsek Bintan Utara, kemudian anggota Polsek Gunung Kijang membantu menangkap pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, dia mengatakan, pelaku mengambil ATM milik korban karena kecanduan judi online.

Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Bintan Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 362 KUHP dan diancam kurungan 4 tahun penjara.

Dia mengimbau masyarakat selalu berhati-hati dan jangan terlalu percaya dengan orang lain meskipun dengan rekan sendiri.

“Agar tidak menjadi korban kejahatan seperti yang dialami oleh korban,” kata dia. (*)

reporter: slamet

Gubkepri Terima Kunker PPUU DPD RI, Berharap Pembahasan Lebih Lanjut RUU Daerah Kepulauan

0
Gubekepri Ansar Ahmad foto bersama anggota DPD yang kunker ke Kepri

batampos-Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad menerima kunjungan kerja tim delegasi Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI di Kantor Graha Kepri, Batam Centre, Kamis (30/3).

Kehadiran Tim PPUU DPD ke Provinsi Kepri dalam rangka Penyusunan Daftar Inventarisasi Materi Usul Prolegnas Prioritas Tahun 2024 dan Evaluasi Prolegnas Tahun 2020 – 2024.

Tim dipimpin langsung Ketua Rombongan Dedi Iskandar Batu Bara, dan juga Richard Pasaribu selaku tuan rumah. Dimana pada kesempatan tersebut Richard Pasaribu selanjutnya memperkenalkan rombongan tim PPUU DPD RI.

Gubernur Ansar dalam sambutan selamat datang mengawalinya dengan mengajak rombongan DPD RI bersolawat busyro, agar kita semua selalu mendapatkan keselamatan dari sang pencipta Allah SWT.

Dikatakan Gubernur Ansar, dirinya berterima kasih karena Provinsi Kepri menjadi salah satu daerah tujuan untuk bisa memberikan masukan atau usulan, terkait berbagai hal guna penyusunan daftar inventarisasi materi usul Prolegnas Prioritas Tahun 2024.

Masih menurut Gubernur Ansar, sebagai kepala daerah kepulauan, dirinya sangat berharap akan kelanjutan pembahasan RUU Daerah Kepulauan yang telah masuk prolegnas sejak tahun 2021, tapi belum ada pembahasan lebih lanjut hingga saat ini.

Padalah menurutnya RUU Daerah Kepulauan ini akan menjadi bentuk keberpihakan untuk pembangunan, bagi daerah berbasis kepulauan seperti Kepri.

“Mengingat daerah kami, wilayah lautnya lebih besar daripada daratan,” imbuh Gubernur Ansar.

Diakui juga oleh Gubernur Ansar, sebagai daerah kepulauan, tanpa adanya payung hukum yang jelas, dalam hal ini RUU Daerah Kepulauan menjadi undang – undang, akan berpengaruh sekali pada pendapatan fiskal daerah kepulauan itu sendiri.

“Karenanya saya berharap, agar kehadiran teman- teman DPD RI ke Kepri, bisa membantu percepatan pembahasan RUU Daerah Kepulauan menjadi undang – undang, yang sudah sekian lama belum ada tindak lanjut kejelasannya, ” urainya.

Di hadapan rombongan tim, Gubernur Ansar juga menyampaikan berbagai hal terkait Kepri yang wilayahnya, berbatasan langsung dengan negara luar.

BACA JUGA: Kunker Perdana ke Tambelan, Bintan, Gubkepri Bertemu Warga dan Cek Proyek Pemprov Kepri

“Tentu disana perlu adanya prioritas pembangunan khusus, sebagai penanda kalau batas wilayah tersebut bagian dari Indonesia,” katanya.

Sedangkan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Kepri Arif Fadillah berharap, adanya RUU Perubahan Kedua atas UU 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan, maka potensi maritim dan sumber daya kelautan bisa lebih memberikan kontribusi pendapatan bagi kemajuan pembangunan daerah itu sendiri.

Sementara itu, Ketua Tim Rombongan PPUU DPD RI Dedi Iskandar Batu Bara mengatakan kalau DPD RI perlu memiliki ruang strategis dalam pengajuan hak usul RUU, dimana itu berkaitan dengan keperluan daerah.

Dijelaskan Dedi, DPD RI dengan tugas konstisusionalnya, memiliki tiga Rancangan Undang Undang (RUU) yang merupakan hak usul langsung dari DPD RI, dimana rancangan undang undang tersebut telah masuk dalam daftar prolegnas prioritas Tahun 2023.

Tiga RUU tersebut diantaranya, RUU perubahan atas UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, RUU perubahan kedua atas UU 32 tahun 2014 tentang Kelautan, dan RUU tentang Pemerintahan Digital, jelas Dedi seraya mengatakan, akan terus mengawal juga RUU Daerah Kepulauan. (*)

Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati, Tensi Darah Hotman Naik

0
Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengaku sempat naik tensi darahnya mendengar tuntutan hukuman pidana mati terhadap kliennya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu menurutnya wajar. (dok JawaPos.com)

batampos – Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengaku sempat naik tensi darahnya mendengar tuntutan hukuman pidana mati terhadap kliennya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu menurutnya wajar.

“Jelas dong kalau dihukum mati tensi kita agak naik itu wajar, kan pada saat itu masih mikirin klien,” ujar Hotman kepada wartawan, Kamis (30/3).

Ia menyatakan bahwa sudah menjadi tugasnya selaku pengacara membela kliennya. Namun begitu, Hotman menampik bahwa dirinya membela kejahatan hanya karena membela Teddy dalam kasus peredaran narkotika ini.

“Kita ini kan membela klien, mencari kebenaran, pengacara itu bukan membela orang jahat, tapi mencari kebenaran,” terangnya.

“Mengenai banyak usulan yang katanya Hotman Paris katanya pembela rakyat dan kini pembela narkoba, saya tidak membela narkoba, saya membela orang,” imbuh Hotman.

Perkara putusan persidangan apakah akan sesuai, kurang, atau lebih dari yang dituntut oleh jaksa terhadap Teddy, Hotman mengaku menyerahkan seluruhnya kepada hakim.

“Apakah itu nanti bersalah atau tidak itu terserah pada hakim,” pungkasnya.

Sebelumnya, Terdakwa eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dituntut pidana mati dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang disisihkan dari barang bukti pengungkapan sabu di Polres Bukittinggi. Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar (Alm) dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa membacakan tuntutannya, Kamis (30/3). (*)

Reporter: JP Group

Gara-Gara Perankan Pembully di Serial The Glory, Shin Ye-eun Kehilangan Followers

0
Shin Ye-eun. (F.IntipSeleb)

batampos – Gara-gara memerankan pembully di Serial The Glory, Shin Ye-eun kehilangan Followers. Di The Glory, Shin Ye-eun memang tidak memerankan tokoh utama. Aktris 25 tahun itu memerankan versi muda Park Yeon-jin, karakter antagonis yang versi dewasanya diperankan Lim Ji-yeon. Semasa sekolah, Yeon-jin digambarkan melakukan pembully-an/perundungan. Ye-eun mengakui, karakter itu berdampak besar pada media sosialnya.

Agensinya sempat menyatakan, peran itu bakal membuat akun media sosialnya mendapat banyak pengikut. ’’Mereka bilang, ’Orang-orang bakal menyukaimu’. Jadi, aku cukup antusias,’’ papar Ye-eun dalam episode terbaru acara bincang-bincang SBS My Little Old Boy.

Baca Juga:Lima Film Ikonik Versi Remake untuk Ditonton di Hari Film Nasional

Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Jumlah follower akun Instagram-nya turun setelah membintangi serial Netflix itu. ’’Mereka bahkan bilang enggak ingin melihatku tersenyum. Ada juga yang bilang tak ingin melihat wajahku,” imbuhnya.

Dalam wawancara terpisah di talk show The Manager, Ye-eun mengaku sempat bermimpi buruk gara-gara memerankan Yeon-jin. Aktris yang melejit lewat web drama A-TEEN itu dihantui kilasan syuting adegan perundungan dengan menggunakan alat catok.

’’Aku tahu, alat itu dalam kondisi dingin. Tapi, melihat lawan mainku menangis kesakitan, aku jadi berpikir, Apa yang kulakukan?’. Selepas syuting, aku pulang dan bermimpi buruk. Aku tidak bisa tidur tanpa memakai earplug karena merasa terganggu,” kata Ye-eun.

Meski demikian, citra buruk itu akan segera terhapus. Sebab, di proyek baru drama sageuk dari SBS, The Secret Romantic Guesthouse, Ye-eun memerankan Yoon Dan-oh, pemilik penginapan yang ramah dan ceria. Dia menyebut karakter Dan-oh punya banyak pesona yang bakal memikat penonton. (*)

Reporter: JP GROUP

Anggaran Habis, DKPP Hanya Sanggup Gelar Sidang Online

0
Ketua DKPP Heddy Lugito. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

batampos- Per pekan ini, anggaran untuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI  sudah kehabisan dana. Padahal anggaran untuk membiayai Pemilu 2024 diperkirakan lebih dari Rp 76 triliun.

Ketua DKPP RI Heddy Lugito mengatakan, tahun anggaran 2023 ini pihaknya mendapat alokasi Rp 26 miliar. Jika dikalkulasi, jumlah itu hanya cukup untuk kerja kelembagaan selama 2,5 bulan saja.

”Sejauh ini DKPP sudah kehabisan anggaran untuk sidang,” ujarnya kemarin (28/3).

Menurut Heddy, imbas kehabisan anggaran itu pun sangat terasa. Yang paling krusial, DKPP sudah tidak mampu menggelar persidangan di daerah. Padahal, ada banyak laporan kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan anggota KPU maupun Bawaslu daerah.

Sebelumnya, lanjut Heddy, sidang kerap digelar langsung di daerah untuk mempermudah akses. Selain itu, meringankan biaya akomodasi saksi yang jumlahnya tidak sedikit, pemohon hingga termohon.

”Anggaran untuk sidang luar kota sudah habis. Jadi, nggak bisa sidang luar kota lagi,” imbuhnya.

Sebagai solusi sementara, DKPP terpaksa hanya menggelar sidang melalui virtual. Diakui Heddy, sidang virtual sejatinya tidak cukup maksimal. Karena kurang bisa mengeksplorasi situasi.

”Tapi, sebenarnya nggak ada dasar hukumnya (sidang online, Red). Virtual itu kan untuk menyiasati keadaan pandemi saja,” ungkapnya.

Heddy mengaku sudah mengajukan tambahan anggaran kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dia juga sudah meminta menteri dalam negeri membantu mempercepat prosesnya.

Dari kalkulasi jajarannya, untuk bisa memenuhi kebutuhan hingga Desember 2023, dibutuhkan tambahan sekitar Rp 92 miliar. Terlebih, jumlah aduan berpotensi melonjak seiring berlangsungnya tahapan pemilu. (*)

Reporter: JP Group

Polisi dan Khianati Presiden Hal Memberatkan Tuntutan Teddy Minahasa

0
Terdakwa kasus peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa (Dok. Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

batampos – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan hal-hal yang memberatkan terdakwa Teddy Minahasa dituntut hukuman pidana mati dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu. Menurut jaksa, Teddy merupakan anggota kepolisian dan menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.

“Di mana sebagai seorang Penegak Hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya Terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap Narkotika,” ujarnya saat membaca tuntutan, Kamis (30/3).

Namun, kata jaksa, Teddy justru melibatkan diri dengan anak buahnya memanfaatkan jabatan dalam peredaran gelap narkotika.

Hal itu dinilai sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang Aparat Penegak Hukum yang baik dan mengayomi masyarakat.

“Perbuatan Terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 personil,” jelasnya. “Perbuatan Terdakwa telah merusak nama baik Institusi Kepolisian Republik Indonesia,” imbuhnya.

Selain itu, hal memberatkan lainnya juga adalah karena Teddy tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Lebih jauh lagi, jaksa juga menilai bahwa perbuatan Teddy Minahasa telah mengkhianati perintah presiden dalam penegakan hukum dan pemberesan peredaran gelap narkotika. “Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika,” tandasnya.

Sebelumnya, Terdakwa eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dituntut pidana mati dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang disisihkan dari barang bukti pengungkapan sabu di Polres Bukittinggi.

Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. “Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar (Alm) dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa membacakan tuntutannya, Kamis (30/3). (*)

Reporter: JP Group