
batampos – Penyidik dari Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Karimun menahan Basri yang merupakan mantan kepala desa (Kades) Paret. Sebelum ditangkap, Basri telah beberapa kali diperiksa dalam kasus korupsi. Termasuk meminta keterangan 41 orang saksi.
Kapolres Karimun, AKBP Ryky Widya Muharam melalui Kasat Reskrim, AKP Gideon Karo Sekali menyatakan, penangkapan terhadap mantan Kades Paret berinisial B (Basri, red) setelah penyidik menemukan barang bukti dan alat bukti yang cukup, maka dilakukan penyidik menetapkan B sebagai tersangka dan langsung melakukan penangkapan serta penahanan.
BACA JUGA:Serapan Dana Desa di Kepri Tidak 100 Persen
”Pengumpulan bukti-bukti sudah dilakukan penyidik sejak Agustus 2022. Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, maka didapat bukti tersangka B telah menyalahgunakan wewenangnya selaku Kades,” ujarnya.
Yang menjadi fokus penyidikan dari kasus korupsi mantan Kades Paret ini adalah dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) pada APBDes periode tahun anggaran 2017 sampai 2019. Hasil perhitungan yang telah digunakan untuk kepentingan pribadi. Sehingga menyebabkan kerugian negara Rp1,1 miliar lebih atau Rp1.116.810.856.
”Tersangka sengaja melakukan korupsi dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Caranya menggunakan jabatannya untuk mengelola sendiri anggaran DD dan ADD pada APBDes 2017 sampai 2019,” papar Gideon.
Modus yang dilakukan, kata Gideon, anggaran yang digunakan untuk pembangunan fisik desa maupun kegiatan lainnya tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang telah ditunjuk. Sehingga, diduga ada anggaran yang dipergunakan untuk keperluan lain maupun keperluan pribadi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
”Penahanan terhadap tersangka tindak pidana korupsi B sudah kita lakukan sejak Desember 2022. Selain itu, barang bukti yang disita diantaranya rekening koran Desa Paret, dokumen APBDes Paret dari 2012 sampai 2019 dan buku catatan bendahara,” ungkapnya.
Gideon Karo Sekali, menghimbau kepada seluruh Kades yang ada di Kabupaten Karimun agar mengelola dana desa harus sesuai dengan prosedur. Hal ini agar tidak terjadi penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara. Selain itu, program pemerintah melalui dana desa untuk mewujudkan desa yang mau dan sejahtera bisa terealisasi. (*)
reporter: sandi








