Pembersihan tumbuhan liar dan eceng gondok di waduk Duriangkang. Foto: PT ABH untuk Batam Pos
batampos – Sebagai komitmen dalam menjaga ketersediaan serta kualitas sumber air baku, maka PT Air Batam Hulu (ABHu) secara rutin melakukan pembersihan tumbuhan liar dan eceng gondok dalam waduk. Terutama di waduk Duriangkang yang merupakan waduk terbesar di Kota Batam.
Corporate Communication (Corcom) Spam Batam, Ginda Alamsyah, mengatakan, tumbuhan liar dan eceng gondok dapat menyebabkan pendangkalan serta menurunkan kualitas sumber air baku di dalam waduk.
Gunakan saluran resmi kepelangganan Air Batam Hilir untuk penanganan keluhan serta informasi kepelangganan melalui:
• Kantor Pelayanan Pelanggan (KPP) yang berada di Bengkong dan Batu Aji
• Call Center Air Batam Hilir (0778) 5700 000
• WA 0811 778 0155
• Mobile Application Air Minum Batam
• Instagram @airbatamhilir
• Twitter @airbatamhilir
• Facebook airbatamhilir
• Website www.airbatam.com
• Email [email protected].(*)
Rumah yang ditempati Khairul bersama istri dan anaknya tampak rusak akibat tertimpa pohon tumbang.
batampos– Satu unit rumah warga di Perumahan Taman Mutiara Karimun (TMK), Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral rusak parah akibat tertimpa pohon tumbang, Senin (27/3). Kejadian sekira pukul 06.00 WIB itu dikarenakan cuaca sedang hujan deras disertai angin kencang.
Meski tidak ada korban jiwa, namun pemilik rumah Khairul terlihat shock dengan kejadian tersebut. Mengingat, sebagian perabot rumah juga mengalami rusak.
“Kondisi orang tua saat ini alhamdulillah tidak apa-apa, hanya shock karena pohon besar menimpa rumah sehingga menyebabkan atap rusak parah. Sebagian perabot di dalam rumah juga rusak,” ujar anak Khairul, M. Abdul Yazid.
Terpisah Koordinator Tagana Kabupaten Karimun, Dedy Risdianto menyebutkan, kondisi pohon memang sudah sangat tua. Diperparah tidak ada perawatan sehingga berpotensi membahayakan.
“Jadi kami ingatkan kepada developer perumahan, dan warga sekitar untuk fokus terhadap potensi bahaya bencana di sekitar tempat tinggal. Jika memang diharapkan segera bekerjasama dengan LPM, pemuda, RT dan RW untuk mengurangi risiko dampak dari potensi bencana tadi,” imbuhnya. (*)
Petugas memperlihatkan barang bukti narkoba terkait Irjen Pol Teddy Minahasa Di Polres Metro Jakarta Pusat, Jakarta (14/10/2022). (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)
batampos – Terdakwa Syamsul Ma’arif dituntut penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus narkoba yang turut melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syamsul Ma’arif selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa membaca tuntutannya, Senin (27/3).
Jaksa menilai Syamsul terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan secara tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram. Baca juga: Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Kasranto Dituntut 17 Tahun Penjara Ia dinilai telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun keputusan untuk menuntut Kasranto tersebut didasarkan pada hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Syamsul. Hal yang memberatkan adalah Syamsul telah menukar barang bukti narkotika jenis sabu dengan tawas. Lalu, Syamsul merupakan perantara jual beli narkotika jenis sabu.
Selain itu, Syamsul telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu. Terakhir, Syamsul tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika. Di sisi lain, hal-hal yang meringankannya adalah mengakui perbuatannya. (*)
batampos – Roofbox memang bisa jadi solusi buat pengendara yang akan melakukan perjalanan jauh naik mobil dengan membawa barang yang cukup banyak, seperti saat mudik Lebaran misalnya.
Dengan adanya roofbox, ruang kabin bisa terasa lebih lega karena barang-barang yang dibawa diletakkan terpisah.
Nah, bagi kamu yang saat ini sedang berburu roofbox untuk mudik Lebaran, Brainbox Car Accessories Solution, toko aksesoris mobil terlengkap dan termurah di Jalan R Suprapto, Ruko San Francisco, nomor A1-A2 (Depan Perumahan Putri 7) Batuaji bisa dijadikan referensi.
Sebab, di toko ini ada dua jenis roofbox brainbox yang ditawarkan mulai dari ukuran 450 liter dan 550 liter.
“Untuk ukuran 450 liter bisa muat 3 koper, sedangkan untuk 550 liter bisa 4 koper. Sedangkan bahannya terbuat dari plastik campuran abs,asa dan pma sehingga lentur, tidak mudah retak dan pecah. Sudah saya buktikan dengan cara diinjak bahannya sangat lentur,” ujar Charlie, pemilik toko Brainbox Car Accessories Solution.
Jadi sangat praktis, bagi pemudik tidak perlu lagi was was kalau kopernya basah atau jatuh. Selain itu, dengan adanya roofbox bisa menambah kesan mewah pada mobil karena roofbox brainbox didesain dengan model yang elegan.
“Roofbox ini kan ketutup, jadi air dan debu nggak masuk. Terus kalau di jalan lagi mudik, misal berhenti di rest area dia aman kalau ditinggal karena bisa dikunci,” jelas Charlie.
Sedangkan untuk harga, Charlie mengatakan, untuk roofbox ukuran 450 liter dipatok di angka Rp 2,5 juta dan ukuran 550 liter dibanderol Rp 2,8 juta. Harga roofbox di atas itu, kata Charlie, belum termasuk dengan crossbar.
Sama seperti roofbox, harga dari crossbar tergantung pada jenis dan ukuran yang dipilih dengan kisaran harga Rp 600 ribu hingga Rp 900 ribu.
“Pemasangan roofbox kurang lebih memakan waktu 15 hingga 30 menit,” katanya.
Lebih lanjut, Charlie mengatakan, untuk pemilihan roofbox sebaiknya sesuaikan antara ukuran roofbox dengan jenis mobil yang digunakan. Selain itu, untuk pemasangan roofbox Charlie juga menyarankan agar posisikan roofbox pada bagian tengah. Ini posisi yang paling baik dalam hal titik gravitasi bobot kendaraan.
“Posisi yang paling bagus itu sebenernya di tengah, itu titik gravitasi mobil itu kan lebih baik di tengah, kalau terlalu belakang nggak disarankan. Tapi tenang saja nanti ada karyawan saya yang ahli dalam hal ini yang akan memasang roofbox di mobil kesayangan anda,” katanya.(*)
Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto. (DOK. FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)
batampos – Terdakwa eks Kapolsek Kalibaru Kasranto dituntut penjara selama 17 tahun dan denda sebanyak Rp 2 miliar dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang disisihkan dari barang bukti pengungkapan sabu di Polres Bukittinggi. Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasranto selama 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar,” ujar Jaksa membacakan tuntutannya, Senin (27/3).
Tuntutan itu disampaikan, kata jaksa, mengingat bahwa terdakwa Kasranto bersama-sama dengan saksi Linda Pujiastuti alias Anita, saksi Janto Situmorang, dan saksi Ahmad dharmawan masing-masing dilakukan penugasan secara terpisah serta Alex termasuk dalam daftar pencarian orang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
“Mereka yang melakukan secara tanpa hak atau mrlawan hukum, menawarkan untuk dijual, menerima, menjadi perantara dari jual beli dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram,” tegas Jaksa.
Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Dari sisi pertimbangan yang memberatkan Kasranto, kata JPU adalah lantaran statusnya saat melakukan kegiatan terlarang tersebut adalan sebagai anggota kepolisian.
“Dengan jabatan Kepala Polisi Resor Bukittinggi seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum memberantas peredaran narkotika, namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika,” jelasnya.
Dengan kelakuan yang dilakukan seperti Dody tersebut, JPU menilai dirinya telah menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia terutama oleh pihak kepolisian. “Sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat,” tegas Jaksa.
Sementara itu, terkait dengan hal meringankan dalam kasus peredaran narkotika ini, jaksa menilai Dody tak berbelit-belit dan mengakui kekeliruannya. “Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya,” pungkasnya. (*)
batampos– Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dipastikan akan membangun sebanyak 4 Unit Sekolah Baru (USB) di Kota Batam pada Tahun Anggaran 2023 ini. 4 USB yang akan dibangun ini dengan rincian 2 SMA, 1 SMK, dan 1 SLB.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad usai melaksanakan safari ramadhan di Masjid Jami’ Baloi Center, Batam, Minggu (26/3). Gubernur Ansar menjelaskan, pembangunan 4 USB ini merupakan upaya untuk memecahkan persoalan saat Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Batam yang selalu terjadi setiap tahunnya.
“Setiap tahun masalah PPDB di Kota Batam selalu mencuat, Jadi program pembangunan USB di tahun 2023 ini merupakan salah satu langkah yang digesa kita. Ini juga merupakan bentuk kesungguhan perhatian Pemprov Kepri terhadap dunia pendidikan di Kota Batam” ujar Gubernur Ansar.
Selain pembangunan 4 Sekolah Baru, Gubernur Ansar menambahkan, di Batam, juga akan dibarengi dengan adanya penambahan Ruang Kelas Baru (RKB), ruang laboratorium, ruang guru, ruang OSIS dan sarana penunjang pembelajaran yang lain.
“Sementara itu, di tahun anggaran 2022 lalu, Pemprov Kepri juga telah selesai membangun sebanyak 116 RKB di Kota Batam, yang juga dibarengi dengan pembangunan ruang praktek siswa (RPS), ruang laboratorium biologi, fisika, kimia dan ruang OSIS” paparnya.
Gubkepri Ansar ahmad bersama siswa SMA saat kunjungan ke sekolah belum lama ini
Gubernur menjelaskan program pembangunan sekolah ini bersamaan dengan program-program lain yang sedang digesanya di Kota Batam pada tahun 2023 ini.
“Selain pembangunan sarana prasarana, serta konektivitas, pembangunan unit sekolah baru juga kita gesa karena sudah urgent itu,” tutup Gubernur.
Kepala Dinas Pendidikan Kepri Andi Agung dari tempat terpisah menjelaskan pembangunan 4 USB di Batam dengan rincian SMAN 29 Batam dengan pagu anggaran Rp. 2,250 miliar dan SMAN 30 Batam dengan pagu anggaran yang sama.
“Kemudian SMKN 10 Batam dengan pagu Rp. 3 miliar serta SLBN 2 Batam dengan pagu Rp. 2 miliar. Kesemuanya kita bangun melalui dana APBD,” ucapnya. (*)
batampos – Polsek Nongsa berhasil meringkus remaja pelaku pencurian, R, di salah satu rumah warga RT 002/RW 001 di Kelurahan Batu Besar, Nongsa, Batam. Pria 19 tahun tersebut diamankan setelah terbukti melakukan pencurian. Dari informasi yang dihimpun, R merupakan warga Kampung Tengah, Kelurahan Batu Besar.
“Pelaku masuk melalui pintu belakang rumah korban dan mengambil barang berharga yang disimpan di dalam tas serta mengacak-acak isi lemari korban” sebut Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo, Senin (27/3/2023).
Adapun barang berharga yang berhasil digasak pelaku R yakni satu unit handphone merk iPhone 13 berwana biru, dan jam tangan merk Seiko warna kuning emas.
“Tindakan pelaku tersebut membuat korban mengalami kerugian sebesar Rp 14 juta,” ujarnya.
Korban pun membuat laporan ke Polsek Nongsa guna pengusutan dan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah menerima laporan itu, Unit Reskrim Polsek Nongsa kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk melakukan penangkapan terhadap palaku.
Polisi saat itu mendapatkan informasi dari korban bahwa pelaku memposting handphone untuk dijual melalui grup media sosial Facebook. Ciri-ciri handphone tersebut sama dengan handphone korban yang hilang.
Menerima informasi itu, tim opsnal Reskrim Polsek Nongsa melakukan transaksi jual beli COD bersama pelaku R di Ruko Summerland, pada Sabtu (25/3/2023) lalu. Saat berada di tempat yang sudah disepakati sebelumnya, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku R.
“Kami pancing pelaku melalui transaksi COD dan berhasil diamankan di kawasan Ruko Summerland Nongsa,” ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti hasil curian diantaranya, satu handphone merk iPhone 13 berwarna biru dan satu jam tangan merk Seiko warna kuning emas.
“Hingga hari ini, pelaku R masih diamankan di tahanan Polsek Polsek Nongsa guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)
Tiga laki-laki yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang pria di Kecamatan Sagulung Batam beberapa waktu lalu diamankan di Polsek Sagulung, Senin (27/3).
batampos – Unit Reskrim Polsek Sagulung, Batam, menangkap tiga laki-laki, Senin (27/3), yang diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang pria di Kecamatan Sagulung pekan lalu. Ketiga pria yang ditangkap yakni berinisial SBY, 24, JBM, 21 dan VG, 22. Ketiganya merupakan warga Perumahan Putri Tujuh Tahap 1, Batuaji, Kota Batam.
Kapolsek Sagulung, Iptu Nyoman Ananta Mahendra melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Ipda Yudha Firmansyah mengatakan, kejadian pengeroyokan ini terjadi, Sabtu (25/3) sekira pukul 23.00 WIB di wilayah SP Plaza, Sagulung, Batam.
Pengeroyokan terjadi bermula dari salah satu dari pelaku menggeber-geber sepeda motor di depan korban. Kemudian, salah satu dari pelaku tersebut tidak senang dengan teman korban, lalu terjadi cek cok mulut. Kemudian pelaku JBM dan teman teman langsung datang bersamaan dan memukuli teman korban.
“Saat itu pelapor berusaha melerai perkelahian tersebut, namun, tiga pelaku itu tidak terima dan memukuli korban. Akibatnya pelapor mengalami pendarahan di bagian hidung,” jelas Ipda Yudha, Senin (27/3).
Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan pengeroyokan tersebut ke Polsek Sagulung. Tidak butuh waktu lama, setelah menerima laporan polisi, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipda Yuda Firmansyah langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Saat itu, anggota Opsnal Reskrim Polsek Sagulung mendapatkan informasi dari masyarakat tentang ciri-ciri pelaku, dan mereka mengetahui keberadaan para pelaku pengeroyokan tersebut. Selanjutnya, polisi dengan sigap bergerak menuju ke lokasi yang dimaksud dan menangkap tiga terduga pelaku.
Mereka diamankan saat sedang duduk di sebuah rumah di Putri Tujuh tahap 1 blok K No 04 Kecamatan Batuaji, Batam.
“Ketiga pelaku pengeroyokan beserta barang bukti diamankan di Polsek Sagulung guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Yudha.
Dikatakannya, selain tiga orang tersebut, ada empat orang lain yang menjadi pelaku dalam peristiwa tersebut. Saat ini Unit Opsnal Reskrim Polsek Sagulung masih melakukan pengejaran terhadap empat orang pelaku lainnya yang kabur. Mereka sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Empat terduga pelaku lagi dinyatakan DPO, hingga saat ini masih dilakukan pengejaran terhadap keempat pelaku,” ujarnya.
Sementara itu, untuk korban sendiri saat ini sedang dalam penanganan medis dan dalam proses pemulihan. (*)
Ilustrasi: Gedung Kementerian ESDM (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang sebagai tersangka, terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sebagai tindak lanjut penetapan tersangka tersebut, tim penyidik menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin (27/3).
Penggeledahan ini dilakukan guna mencari bukti-bukti tambahan, terkait langkah penyidikan baru yang dilakukan KPK.
“Informasi yang kami peroleh, betul ada kegiatan penggeledahan oleh tim KPK di kantor kementerian ESDM,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (27/3).
Penggeledahan tersebut saat ini masih berlangsung di Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Jalan Prof. DR. Soepomo nomor 10, RT 1/RW 3, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan. “Terkait kegiatan penyidikan baru oleh KPK atas dugaan korupsi di Kementerian ESDM,” ucap Ali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun JawaPos.com (jaringan batampos.co.id), penetapan para tersangka, dilakukan karena ada dugaan korupsi yang dilakukan pejabat Kementerian ESDM. Diduga para tersangka memanipulasi pembayaran uang tunjangan kinerja selama tahun 2020-2022. Atas perbuatan para tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian puluhan miliar. (*)
Marc Marquez mendekati Miguel Oliveira yang sedang terkapar usai insiden tabrakan di tikungan 3 MotoGP Portugal, Minggu (26/3). (PATRICIA DE MELO MOREIRA / AFP)
batampos – Seri pembuka MotoGP di Portugal telah menelan banyak korban. Pada sprint race perdana Enea Bastianini (Ducati) mengalami patah tulang belikat setelah terlibat insiden dengan Luca Marini (VR46).
Akibatnya, dia harus absen pada balapan GP Portugal, Minggu (26/3) dan GP Argentina akhir pekan ini.
Kemudian, di balapan utama Minggu, insiden besar terjadi antara Marc Marquez (Repsol Honda) dan Miguel Oliveira (RNF Aprilia). Oliveira ditabrak dengan keras oleh Marquez pada tikungan 3 akibat kesalahan perhitungan saat mengerem.
”Itu kesalahan besar (yang aku buat),” aku Marquez usai balapan.
”Aku ingin menyalip Jorge Martin pada tikungan tersebut. Namun ban depan hard-ku ternyata belum siap (panas). Aku bisa menghindari tabrakan dengan Martin, tapi tidak dengan Miguel,” ungkapnya.
”Aku meminta maaf kepadanya, kepada timnya, dan juga fans dia, karena ini adalah balapan kandangnya.”
Akibat insiden tersebut Marquez dijatuhi hukuman penalti long lap dua kali di GP Argentina. Hukuman yang menurut Aleix Espargaro (Aprilia) terlalu ringan. Menurutnya, Marquez semestinya dilarang membalap minimal satu seri.
Oliveira sempat dilarikan ke medical center untuk mendapat pemeriksaan lebih lanjut. Karena dia sempat cukup lama terkapar di gravel.
Namun, belakangan diketahui bahwa tidak ada cedera serius yang dialami pembalap Portugal tersebut. Sedangkan Marquez mengalami retak pada tangan kanannya. ”Marc mengerem terlalu lambat. Mungkin dia terlalu percaya diri bisa melakukannya,” terang Oliveira dilansir Crash.
”Kami bertemu di medical center dan berbicara. Aku percaya insiden seperti itu tidaklah disengaja.”
”Tentu saja aku sedih mengakhiri balapan seperti itu. Padahal sepanjang akhir pekan pace-ku sangat bagus dan aku yakin bisa bertarung untuk lima besar.” (*)