Jumat, 8 Mei 2026
Beranda blog Halaman 5737

Terungkap, 5 Polisi Calo Bintara di Polda Jateng Ternyata Tidak Pernah Diproses Pidana

0
Kuasa hukum MAKI Dwi Nirdiansyah menunjukkan jawab tertulis kuasa hukum Kapolda Jateng yang merupakan termohon praperadilan usai sidang di PN Semarang, Rabu (12/4). (ANTARA FOTO/Immanuel Citra)

batampos – Lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah, ternyata tidak pernah diproses hukum. Hal ini terungkap dari jawaban tertulis yang disampaikan kuasa hukum Kapolda Jawa Tengah, atas permohonan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dalam sidang di PN Semarang.

Dalam perkara tersebut, Kapolda Jawa Tengah sebagai termohon diwakili oleh kuasa hukum dari Bidang Hukum Polda Jawa Tengah, masing-masing AKBP Masruroh, AKBP Mugiyartiningrum, AKP Ibnu Suka.

Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Kairul Saleh tersebut eksepsi Kapolda Jawa Tengah yang disampaikan oleh kuasa hukumnya itu dianggap dibacakan.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum Kapolda Jawa Tengah menilai bahwa permohonan praperadilan tersebut kabur atau tidak jelas karena tidak menunjukkan nomor dan tanggal surat penghentian penyidikan sebagaimana perkara dugaan korupsi oleh lima oknum polisi calo bintara yang dimaksud dalam gugatan.

“Berdasarkan hal tersebut disampaikan, karena tidak ada penyidikan maka secara logis sangat tidak mungkin termohon melakukan penghentian penyidikan,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (12/4).

Berdasarkan dalil yang telah diuraikan, maka termohon praperadilan meminta hakim tunggal yang mengadili perkara tersebut untuk menerima dalil yang disampaikan dan tidak menerima permohonan praperadilan.

“Menyatakan bahwa termohon tidak melakukan penyidikan terhadap perkara a quo, maka secara logis tidak ada penghentian penyidikan,” katanya.

Atas eksepsi termohon tersebut, hakim selanjutnya menunda sidang hingga Kamis (13/4/2023) untuk memberi kesempatan menyampaikan bukti surat.

Ditemui usai sidang, kuasa hukum MAKI, Dwi Nurdiansyah mengaku kaget dan kecewa.karena ternyata kasus calo penerimaan bintara Polri tersebut tidak pernah diproses hukum.

Tanggapan secara lengkap, kata dia, akan disampaikan dalam kesimpulan pada persidangan yang akan datang.

Sebelumnya diberitakan, lima anggota polisi yang diduga menjadi calo penerimaan bintara Polri di Polda Jawa Tengah diproses pidana. Penanganan perkara itu dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah.

Lima anggota polisi itu masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z. dan Brigadir EW. Mereka telah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.

Tiga anggota polisi masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun

Sedangkan dua pelaku lain, yakni Bripka Z dan Brigadir EW dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.

Dalam perbuatannya, para anggota polisi tersebut memperoleh uang yang dipungut dari para orang tua calon bintara dengan jumlah total mencapai Rp9 miliar. (*)

Reporter: JP Group

Polisi Tingkatkan Patroli Pengamanan di Pusat Keramaian

0
Kompol Guci Dalil Harahap111
Kapolsek Batuaji Kompol Restia Octane Guchy. Foto: Dalil Harahap

batampos – Aktifitas masyarakat di pusat berbelanjaan dan perbankan meningkat jelang hari raya Idul Fitri. Sebab masyarakat mulai mempersiapkan segala sesuatu untuk menyambut hari raya tersebut.

Intesitas keramaian di pusat perbelanjaan dan perbankan meningkat drastis sejak sepekan yang lalu. Ada yang berbelanja, ada juga yang melakukan transaksi keuangan di bank.

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Polsek Batuaji mulai tingkatkan pengamanan dan pengawasan di pusat-pusat keramaian tersebut. Pasar Aviari, Pasar Fanindo, Mitra Mall dan perbankan-perbankan yang ada di sana diawasi oleh anggota Polsek.

Baca Juga: Taksi Online Hanya Dibolehkan Jemput Penumpang di Depan SMP 15 Punggur, Jauh dari Pelabuhan

Kapolsek Batuaji Kompol Restia Octane Guchy menuturkan, peningkatan pengawasan ini sudah berjalan selama sepekan ini, yang mana Bhabinkamtibmas, intel, patroli dan buser fokus mengawasi sepanjang waktu.

“Ini upaya antisipasi. Intesistas warga di pusat perbelanjaan ataupun perbankan meningkat jadi kita tingkatkan pengawasan,” ujar Guchy.

Sejauh ini situasi keamanan di wilayah hukum Polsek Batuaji aman terkendali dan untuk tetap menjaga situasi Kamtibnas yang aman dan tertib, Guchy juga berharap masyarakat berperan aktif menjaga keamanan diri dan keluarganya.

Baca Juga: 4,4 Kg Sabu dan 953,4 Gram Ganja Jaringan Pengedar Internasional Dimusnahkan

“Jangan beri peluang kepada pelaku kejahatan. Kalau keluar rumah jangan bawa barang berharga berlebihan karena itu mengundang aksi kejahatan,” kata Guchy.

Selain itu, masyarajat juga diminta untuk perhatikan keamanan rumah dan kendaraan saat ditinggal pergi.

“Bagi warga yang mudik, sebaiknya lapor ke RT/RW agar diperhatikan rumahnya,” imbau Guchy. (*)

 

Reporter: Eusebius Sara

Respon BP Batam Terhadap 2 Pegawainya yang Terlibat Kasus Mafia Tanah

0
bp batam 14
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait. Foto: BP Batam untuk Batam Pos

batampos – Badan Pengusahaan (BP) Batam menyayangkan ulah dua oknum pegawainya yang terlibat penerbitan sertifikat kavling bodong di Tanjung Piayu.

Diketahui, Kepolisian daerah Kepri menangkap lima orang atas kasus pemalsuan sertifikat tersebut. Dua diantaranya merupakan pegawai BP Batam.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait, mengatakan, perbuatan oknum tersebut telah mencoreng nama baik BP Batam. Seharusnya sebagai bagian dari aparatur sipil negara, dua oknum tersebut bisa melayani dengan baik kepada masyarakat.

Baca Juga: Jual Beli KSB di Batam Mengkhawatirkan

“Sangat prihatin atas kejadian ini, seharusnya oknum tersebut sebagai ASN lebih memahami akan tindakan yang melanggar hukum,” kata Ariastuty.

Dirinya mendukung penuh tindakan penegak hukum yang tergabung dalam Satgas mafia tanah Kepri tersebut. Kedepannya, BP Batam menyerahkan sepenuhnya proses hukum kedua oknum tersebut kepada aparat penegak hukum dan berharap kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Pastinya BP Batam mendukung penuh penegakan hukum yang telah dilakukan pihak berwajib, mari kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya.

Baca Juga: Ada Oknum Minta THR secara Paksa dan Mengancam? Laporkan ke Polisi

Atas kejadian ini, ia mengimbau agar masyarakat lebih jeli dan berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli atas lahan tanpa melakukan verifikasi dokumen legalitas lahannya.

“Jangan sampai yang ditransaksikan lahan bermasalah dan tidak memiliki legal hukum yang diterbitkan oleh BP Batam, masyarakat jangan mudah tergiur dengan murahnya harga tanah yang ditawarkan,” pungkasnya.

Sebagai langkah antisipasi, ia juga menyarankan masyarakat dapat melakukan konfirmasi pada layanan Ruang Konsultasi, lantai 1, Mall Pelayanan Publik Kota Batam.(*)

Respon BP Batam Terhadap 2 Pegawainya yang Terlibat Kasus Mafia Tanah

0
bp batam 14
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait. Foto: BP Batam untuk Batam Pos

batampos – Badan Pengusahaan (BP) Batam menyayangkan ulah dua oknum pegawainya yang terlibat penerbitan sertifikat kavling bodong di Tanjung Piayu.

Diketahui, Kepolisian daerah Kepri menangkap lima orang atas kasus pemalsuan sertifikat tersebut. Dua diantaranya merupakan pegawai BP Batam.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait, mengatakan, perbuatan oknum tersebut telah mencoreng nama baik BP Batam. Seharusnya sebagai bagian dari aparatur sipil negara, dua oknum tersebut bisa melayani dengan baik kepada masyarakat.

Baca Juga: Jual Beli KSB di Batam Mengkhawatirkan

“Sangat prihatin atas kejadian ini, seharusnya oknum tersebut sebagai ASN lebih memahami akan tindakan yang melanggar hukum,” kata Ariastuty.

Dirinya mendukung penuh tindakan penegak hukum yang tergabung dalam Satgas mafia tanah Kepri tersebut. Kedepannya, BP Batam menyerahkan sepenuhnya proses hukum kedua oknum tersebut kepada aparat penegak hukum dan berharap kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Pastinya BP Batam mendukung penuh penegakan hukum yang telah dilakukan pihak berwajib, mari kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya.

Baca Juga: Ada Oknum Minta THR secara Paksa dan Mengancam? Laporkan ke Polisi

Atas kejadian ini, ia mengimbau agar masyarakat lebih jeli dan berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli atas lahan tanpa melakukan verifikasi dokumen legalitas lahannya.

“Jangan sampai yang ditransaksikan lahan bermasalah dan tidak memiliki legal hukum yang diterbitkan oleh BP Batam, masyarakat jangan mudah tergiur dengan murahnya harga tanah yang ditawarkan,” pungkasnya.

Sebagai langkah antisipasi, ia juga menyarankan masyarakat dapat melakukan konfirmasi pada layanan Ruang Konsultasi, lantai 1, Mall Pelayanan Publik Kota Batam.(*)

Pilkada Serentak 2024 Butuh Dana Rp300 Miliar

0
Sekda Provinsi Kepri, Adi Prihantara, f. Peri Irawan

batampos-Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, Adi Prihantara mengatakan, kebutuhan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 lebih kurang Rp300 miliar. Menurutnya beberapa waktu ke depan, kebutuhan lengkapnya sudah ada.

“Untuk pendanaan dan pembiayaan pilkada Kepri diperkirakan tidak jauh berbeda dengan dengan tahun pilkada sebelumnya,” ujar Adi Prihantara, Selasa (11/4) di Tanjungpinang.

Dijelaskannya, besarnya alokasi anggaran yang dibutuhkan tersebut, akan dipergunakan untuk pembayaran ribuan orang petugas penyelenggara pemilu adhoc yang menjadi tanggung jawab Pemprov Kepri. Disebutkannya, item yang dibiayai boleh provinsi sama seperti tahun lalu.

“Jadi honor TPS dan lainnya menjadi kewajibannya provinsi sementara yang lainnya menjadi kewajibannya kabupaten/kota,” jelasnya.

BACA JUGA:Gubkepri Buka Rakor Pendanaan Pilkada Serentak Tahun 2024

Mantan Sekda Bintan ini juga mengatakan, meski penetapan anggaran belum ditetapkan, berdasarkan perhitungan pendanaan untuk Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kepri mencapai Rp60 miliar, dan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum ditentukan jumlahnya.

“Hingga saat ini Pemprov Kepri masih menunggu finalisasi anggaran dengan KPU Kepri. “Pendanaan untuk kabupaten/kota mengikuti ketepatan yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Kepri,” jelasnya lebih lanjut.

Kemudian, untuk di kabupaten kota itu mengikuti saja sifatnta. Karena ketika sudah tahu item kegiatan yang dibiayai oleh provinsi maka item yang kurang akan di biayai oleh kabupaten/kota.

“Perlu adanya kesepahaman. Kabupaten/kota untuk menutupi kebutuhan, tapi sekala besarnya sudah ditampung provinsi,”tutup Adi Prihantara. (*)

reporter: jailani

Polsek Lubukbaja Tangkap Resedivis Perampasan HP di Simpang Dam

0
polsek lubukbaja
Personel Reskrim Polsek Lubukbaja menangkap BHS di Simpang Dam. Foto: Yudi untuk Batam Pos

batampos – Unit Reskrim Polsek Lubukbaja berhasil meringkus BHS, pelaku pencurian di Jalan Seberang Nagoya Hill, Jumat (17/3/2023) lalu dan di depan RSAB, Jumat (7/4/2023).

BWS merupakan residivis tindak pidana pencurian yang sudah beberapa kali masuk penjara dengan kasus yang sama.

Kapolsek Lubukbaja, Kompol Yudi Arvian, menjelaskan, kronologi kejadian berawal pada Jumat (17/3/2023) sekira pukul 11.30 WIB. Korban bersama rekannya dengan menggunakan mobil dari Jodoh menuju Batuaji untuk mengantar barang.

Namun setiba di lokasi, korban dihentikan oleh pelaku yang mengaku dari salah satu Ormas (Pemuda Pancasila) meminta uang sebesar Rp 100 ribu kepada korban.

Baca Juga: 4,4 Kg Sabu dan 953,4 Gram Ganja Jaringan Pengedar Internasional Dimusnahkan

“Akan tetapi korban bersama rekannya saat itu tidak membawa uang dan pelaku meminta korban menghubungi bosnya. Namun pada saat dihubungi, ponsel yang berada di tangan korban langsung diambil paksa pelaku dan setelah itu kabur dengan sepeda motor, ” ujarnya, Rabu (12/4/2023).

Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 1.650.000.

Sementara itu di lokasi kedua, pelaku BHS, kembali melakukan modus yang sama. Ia mendatangi korban yang sedang bekerja dan meminta uang keamanan sebesar Rp 100 ribu.

Baca Juga: Antisipasi Calo Tiket, Polsek KKP Batam Tingkatkan Pengawasan di Pelabuhan

Lagi-lagi korbannya mengaku tidak memiliki uang dan meminta agar ia menghubungi bosnya. Pada saat korban menghubungi bos itu pelaku tiba-tiba memgambil hape milik pelaku dan kabur.

“Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 1.200.000,” jelasnya.

Setelah menerima laporan dari korban, selanjutnya Tim Reskrim Polsek Lubukbaja melakukan proses penyelidikan dan pada Senin (10/4/2023).

Tim Reskrim mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di daerah Simpang Dam. Selanjutnya sekira pukul 23.50 WIB Unit Reskrim berhasil mengamankan BHS di Simpang Dam beserta Barang Bukti.

Baca Juga: Cabuli Anak Tiri hingga Hamil dan Positif HIV, Pria di Batam Minta Keringanan Hukuman

“Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain satu Unit Handphone merek Infinix Smart 6 warna Aqua Sky TKP didepan Rumah Sakit Awal Bros dan satu unit Handphone merek OPPO warna Hitam TKP SPBU Habourbay satu unit Handphone merek OPPO warna Hijau TKP Palm Spring Kec. Batam Kota pada hari senin tanggal 10 April 2023 dan Uang tunai sebanyak Rp. 300.000,” ucap Kompol Yudi.

Atas Perbuatannya Terhadap tersangka disangkakan Pasal 362 dengan ancaman Pidana penjara paling lama 5 tahun.(*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Bawaslu Minta KPU Buka Akses Data Silon Seluas-Luasnya

0
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. (dok JawaPos.com)

batampos – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada Bawaslu dalam membaca data dan dokumen di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

KPU perlu memberi akses pembacaan seluas-luasnya terhadap data dan dokumen di Silon (kepada Bawaslu),” ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan KPU RI, Bawaslu RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Karena dengan akses tersebut, lanjut Bagja, segenap jajaran Bawaslu dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan pencalonan anggota DPR dan DPRD provinsi serta DPRD kabupaten-kota sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Permintaan tersebut merupakan salah satu masukan yang disampaikan Bawaslu terkait dengan Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang dipaparkan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam rapat tersebut.

Selain meminta pembukaan akses untuk membaca data dan dokumen Silon, Bawaslu menyarankan KPU untuk membuka metode pendaftaran calon anggota DPR dan DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota secara langsung yang tidak hanya melalui Silon.
KPU perlu membuka metode pendaftaran langsung melalui penyerahan data dan dokumen secara fisik atau salinan digital bagi calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sehingga tidak hanya melalui Silon,” kata Bagja.

Hal tersebut, lanjut dia, perlu dilakukan untuk mengantisipasi apabila Silon mengalami permasalahan dalam unggah data dan dokumen.

Di samping itu, menurut Bagja, langkah tersebut perlu dilakukan KPU guna menjaga hak dan memberikan ruang yang cukup bagi bakal calon untuk mendaftarkan diri mereka sebagai peserta pemilu. (*)

Reporter: JP Group

Tim Satgas Mafia Tanah Ungkap 3 Kasus Diawal 2023, 10 Orang Ditangkap

0
polda kepri satgas mafia tanah
Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Jefri Siagian (dua dari kiri) bersama Kabid Sengketa Pertanahan Kanwil BPN Kepri, Yudi Hermawan (dua dari kanan) memperlihatkan barang bukti pada kasus mafia tanah di kawasan Tanjunpiayu, Kota Batam. Foto: Azis Maulana/Batam Pos

batampos – Ditreskrimum Polda Kepri dan Satgas Mafia Tanah Kepri sampai saat ini telah menangani tiga kasus laporan mafia tanah di Kepri dan berhasil mengungkap kasus tersebut dengan 10 tersangka.

Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Jefri Siagian, mengatakan, satgas mafia tanah memiliki kriteria tersendiri untuk menangani kasus tersebut. Sehingga tidak semua perkara pertanahan masuk dalam kategori mafia tanah.

“Dan perlu kajian lanjut menentukan apakah kasus tersebut layak masuk ke dalam target satgas mafia tanah, apabila layak tentu akan ditindak lanjuti baik dari pihak BPN dan juga Kejaksaan,” tambahnya.

Baca Juga: Antisipasi Calo Tiket, Polsek KKP Batam Tingkatkan Pengawasan di Pelabuhan

Ia menjelaskan, setiap tahun tim dari satgas mafia tanah Kepri mengadakan koordinasi dan evaluasi. Serta menentukan untuk target mafia tanah di tahun berikutnya terhadap perkara mana yang menjadi sasaran.

“Seperti pengungkapan tiga kasus mafia tanah ini, merupakan hasil evaluasi tahun 2022, kemudian ditargetkan pada 2023 dan terdata ke pusat sehingga dibuka secara transparansi,” ujarnya.

Terkait kasus pemalsuan surat-surat kavling di Tanjungpiayu dari hasil pemeriksaan kondisinya kavling tersebut memang sudah dibangun. Sebab dari konsumen tidak mengetahui bahwa lokasi lahan tersebut sebenarnya sudah dimiliki oleh pihak lain.

Baca Juga: Taksi Online Hanya Dibolehkan Jemput Penumpang di Depan SMP 15 Punggur, Jauh dari Pelabuhan

“Hal ini justru dimanfaatkan oleh oknum BP Batam tersebut yang diperjual belikan kepada masyarakat. Sehingga dari satgas mafia tanah menilai ini adalah target kita,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Sengketa Pertanahan Kanwil BPN Kepri, Yudi Hermawan, menyebutkan, satgas mafia tanah Kepri telah menangani tiga kasus pertanahan.

Pertama yakni kasus penertiban surat kavling siap bangun (KSB) palsu di daerah Kampung Manggis, Tanjungpiayu, dengan 5 tersangka yang berhasil diamankan dan dua diantaranya oknum BP Batam.

Baca Juga: Jual Beli KSB di Batam Mengkhawatirkan

Kemudian di Kabupaten Anambas, dengan dua tersangka oknum kades dan kasus selanjutnya lokasi di Batam terkait penyerobotan paksa pengkosongan suatu lahan dengan tiga tersangka.

“Jadi seluruh tersangka yang berhasil diamankan dari perkara mafia tanah di Kepri dari awal tahun ini ada 10 tersangka. Dan ini akan terus berkembang seiring dengan adanya laporan masyarakat,” tutupnya.(*)

Reporter: Azis Maulana

4,4 Kg Sabu dan 953,4 Gram Ganja Jaringan Pengedar Internasional Dimusnahkan

0
image2 scaled e1681286615411
BNN Provinsi Kepri menunjukkan barang bukti sabu dan ganja yang akan dimusnahkan, Rabu (12/4). F.Azis Maulana

batampos – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri musnahkan narkotika golongan satu yakni sabu 4.439,30 gram dan ganja 953,4 gram, Rabu (12/4). Sabu dan ganja yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang disita dari sejumlah kasus peredaran narkotika yang berhasil diungkap BNNP Kepri pada Maret 2023.

“Saat ini kita telah memusnahkan barang bukti sabu dan ganja dari 4 laporan dan 5 tersangka kasus narkotika yang lokasi TKP di wilayah Batam,” ujar Kabid Pemberantas Narkoba BNN Provinsi Kepri, Kombes Bubung Pramiadi, Rabu (12/4).

Baca Juga: Taksi Online Hanya Dibolehkan Jemput Penumpang di Depan SMP 15 Punggur, Jauh dari Pelabuhan

Kelima tersangka masing-masing ialah AZ, 27, YO, 29, HI, 31, MA dan ABS , 34, WNI). Ia menjelaskan, adapun modus operandi yang dilakukan tersangka salah satunya dengan menggunakan jasa pengiriman ekspedisi.

“Artinya mereka (tersangka) ini adalah kaki-kaki dari jaringan peredaran narkotika internasional,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka dari Laporan Kasus Narkotika (LKN) ganja untuk dikonsumsi pribadi dan kemudian juga diperjualbelikan.

Baca Juga: Pemko Batam Targetkan 95 Persen Penggunaan Produk Dalam Negeri

“Dibelinya dengan harga Rp 1,5 juta dan mendapat 400 gram lalu diperjualbelikan, Ini sudah dilakukan di Batam selama dua kali, namun di daerah asalnya kerap sekali membeli melalui transaksi online,” ujarnya.

BNNP Kepri menaruh perhatian peredaran narkotika dengan modus menggunakan jasa pengiriman ekspedisi. Hal ini telah menjadi atensi untuk melakukan koordinasi dengan instansi terkait yakni Bea Cukai dan MoU dengan pihak jasa ekspedisi.

“Ini sebagai bentuk upaya kita dalam pemberatasan peredaran narkotika di wilayah Kepri,” tutupnya. (*)

 

 

Reporter: Azis Maulana

Kantor Pos Salurkan Cadangan Beras Pemerintah

0

batampos – Kantor Pos Tanjung Balai Karimun, mulai Selasa (11/4) menyalurkan cadangan beras pemerintah untuk bantuan pangan tahun 2023 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kepala Kantor Pos cabang Tanjung Balai Karimun Puji Dwi Heriyanto mengatakan, pihaknya hanya menyalurkan beras yang sudah dikemas 10 kilogram kepada masyarakat Karimun. Dimana, masyarakat cukup membawa KTP-eL dan telah terdaftar sebagai KPM dengan melampirkan surat sebagai peserta KPM.

Warga KPM penerima bantuan beras saat antri di kantor Pos f,TRI

” Untuk wilayah kita meliputi 4 kecamatan yaitu kecamatan Karimun, Tebing, Buru dan Selat Gelam. Pendistribusian beras bulog tersebut, secara bertahap hingga selesai. Dan, kita sudah terima data dari pusat yaitu Bapanas (Badan Pangan Nasional),” terangnya.

BACA JUGA:Maling Gasak Belasan Karung Beras Sumbangan Lebaran

Sedangkan untuk kecamatan Tebing ada 816 penerima KPM, kemudian kecamatan Karimun 600 KPM, kecamatan Selat Gelam 506 KPM dan kecamatan Buru ada 1307 KPM. Sehingga, totalnya mencapai 3229 KPM dengan beras mencapai 32.290 kilogram yang akan didistribusikan secara bertahap. Mengingat, pihaknya baru menerima beras dari Bulog baru kemarin (Senin).

” Kita perkirakan hingga hari Sabtu mendatang. Ini baru tahap pertama, nanti ada tahap kedua dan tiga yang masing-masing penerima KPM mendapatkan 10 kilogram,” ungkapnya.

Sementara itu salah seorang penerima KPM, Ilastri mengungkapkan bersyukur mendapatkan bantuan 10 kilogram beras bulog. Sehingga, bisa menambah kebutuhan dapur selama ramadan ini.

” Alhamdulillah, lumayanlah dapat bantuan beras langsung. Kalau dilihat, berasnya bagus,” ucapnya.

Pantauan dilapangan, para penerima KPM antri di kantor Pos cabang Tanjung Balai Karimun. Hal tersebut, dikarenakan pihak kantor Pos hanya menyediakan satu meja saja untuk antrian mendapatkan bantuan beras 10 kilogram.(*)

reporter: tri haryono