
batampos – Pemberian remisi khusus (RK) Idul Fitri 1444 H bagi ratusan narapidana (napi) kasus korupsi kembali menjadi sorotan. Kebijakan tersebut dinilai dapat menjauhkan efek jera bagi pelaku korupsi. Bahkan, berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha mengatakan, pasca keluarnya putusan uji materi Mahkamah Agung (MA) terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan pada Oktober 2021 lalu, napi kasus korupsi memang semakin mudah mendapatkan remisi. Putusan itu menghapus justice collaborator sebagai salah satu syarat napi kasus korupsi mendapatkan remisi.
Sebelum putusan MA itu, remisi hanya diberikan kepada para napi kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang telah menyandang status justice collaborator dari penegak hukum. Status itu diperoleh setelah napi bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar kasus korupsi yang dilakukan.
Dalam putusan MA, syarat menjadi justice collaborator tersebut dihapus. Putusan itu kemudian ditindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7/2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Dalam Permenkumham yang berlaku sejak 27 Januari tahun lalu tersebut, pemberian remisi bagi para napi kasus korupsi menjadi lebih longgar karena tidak adanya kewajiban menjadi justice collaborator.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi napi korupsi untuk mendapatkan remisi, antara lain, membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan. Selain itu, melampirkan dokumen laporan perkembangan pembinaan sesuai dengan sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN) yang ditandatangani kepala lapas.
Praswad menyebut, kemunduran pemberantasan korupsi semakin lengkap dengan pemberian remisi yang masif bagi para napi kasus korupsi. Remisi tersebut menjadi preseden buruk bagi masyarakat. Bahkan, berpotensi membuat pelaku korupsi semakin tidak takut dengan ancaman pidana penjara yang diatur dalam perundang-undangan.
”Mereka (pelaku korupsi, Red) tidak takut dipenjara karena berpikir saat dipenjara bisa dapat remisi dengan mudah,” kata Praswad kepada Jawa Pos kemarin (24/4).
Dia menyayangkan banyaknya napi kasus korupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri tahun ini. Data resmi dari Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, ada 208 napi kasus korupsi di Sukamiskin yang hukumannya berkurang setelah mendapat remisi. Salah satunya eks Ketua DPR Setya Novanto.
Menurut Praswad, Kemenkumham mestinya tidak lantas ”mengobral” remisi bagi koruptor meski sudah ada putusan uji materi terhadap PP 99. Dia meyakini tidak semua koruptor merasa bersalah meski telah mendekam di penjara. Sebagian dari mereka masih banyak yang merasa hanya menjadi korban sistem yang buruk.
Jika ada napi yang bersikap semacam itu, lanjut Praswad, mestinya dipersulit untuk mendapatkan dokumen laporan SPPN dari kepala lapas (kalapas). Bahkan Kemenkumham mestinya menolak pengajuan usulan remisi dari kalapas. ”Kemenkumham juga harus benar-benar memastikan laporan SPPN itu dibuat secara objektif oleh kalapas,” terangnya. (*)
Reporter: JP Group








Penyerahan hibah menjadi salah satu bagian acara dalam Sembahyang Keselamatan Hari Ulang Tahun Klenteng Nguan Thiang Sian Tih ke-308. Kegiatan tersebut berlangsung sangat meriah. Lokasi di setting dengan pencahayaan lampion yang indah, sehingga terpantau banyak masyarakat yang menghadiri acara ini. Pelaksanaan Sembahyang Keselamatan ini sendiri berlangsung selama tiga hari berturut-turut, yakni 21-23 April 2023.
