Jumat, 10 April 2026
Beranda blog Halaman 5784

Presiden Dukung KPU Banding Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu

0
Tangkapan layar – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). (ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga)

batampos – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung KPU RI untuk mengajukan upaya hukum banding, terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan menunda tahapan pemilu selama dua tahun empat bulan.

Kepala negara menegaskan, pemerintah mendukung KPU RI melaksanakan tahapan pemilu sebaik mungkin. “Memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra, tetapi juga pemerintah mendukung KPU untuk naik banding,” kata Jokowi di Bandung, Jawa Barat, Senin (6/3).

Mantan Wali Kota Solo ini mengaku, pemerintah telah menyiapkan anggran tahapan pemilu. Karena itu, ia menginginkan agar tahapan pemilu berjalan lancar.

“Saya sampaikan bolak balik, komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu ini berjalan dengan baik, penyiapan anggaran juga sudah disiapkan dengan baik. Saya kira tahapan pemilu kita harapkan tetap berjalan,” tegas Jokowi.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), terkait gugatan perdata atas hasil verifikasi administrasi partai politik untuk Pemilu 2024. PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda proses tahapan Pemilu 2024.

“Menerima gugatan penggugat (Partai Prima) untuk seluruhnya. Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat (KPU RI),” demikian bunyi putusan PN Jakpus, Rabu (2/3).

Putusan ini dibacakan pada Rabu (2/3), oleh Ketua Majelis Hakim T. Oyong dengan Hakim Anggota Bakri dan Dominggus Silaban. Serta, panitera pengganti Bobi Iskandardinata.

PN Jakpus meminta KPU sebagai pihak tergugat untuk tidak melanjutkan proses tahapan Pemilu 2024. Sehingga, KPU diminta untuk melakukan penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024, sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” pinta Hakim PN Jakpus.

Selain menunda proses tahapan Pemilu, PN Jakpus juga meminta KPU sebagai pihak tergugat untuk melakukan ganti rugi sebesar Rp 500 juta kepada pihak penggugat, dalam hal ini Partai Prima.

“Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500 juta kepada penggugat,” demikian putusan PN Jakpus. (*)

Reporter: JP Group

Angka Kelahiran Per Tahun 3 Ribu Orang Lebih

0

batampos – Angka kelahiran hidup di Karimun setiap tahunnya cukup tinggi. Meski, dari 2021 ke 2022 mengalami sedikit penurunan. Dan, rata-rata angka kelahiran lebih dari 3 ribu orang.

”Angka kelahiran bayi hidup di Kabupaten Karimun dalam dua tahun terakhir cukup tinggi. Pada tahun 2021 angka kelahiran bayi hidup sebanyak 3.456 orang dan pada tahun lalu sebanyak 3.254 orang bayi. Mengalami penurunan sedikit. Tapi, persentasenya mencapai 1,2 persen dengan jumlah penduduk 257.297 jiwa (hasil sensus 2020, red),” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun, Rachmadi, Minggu (5/3).

BACA JUGA:Resiko Kematian Ibu Melahiran di Kepri mulai Menurun

Alhamdulillah, sambung Rachmadi, bayi yang lahir itu dalam kondisi sehat. Angka kelahiran bayi dan ibu hidup ini tidak lepas dari peran setiap Puskesmas dan Posyandu yang selalu melakukan sosialisasi terhadap ibu hamil untuk selalu memeriksa kesehatan kandungan selama dalam keadaan hamil. Kemudian, ibu-ibu yang hamil juga sudah faham pentingnya rutin memeriksakan kandungan.

Rachmadi

”Dalam lima tahun terakhir, jumlah ibu hamil yang meninggal saat melahirkan dan juga bayi lahir meninggal sudah jauh menurun atau berkurang. Ini karena program kesehatan yang diadakan melalui posyandu sudah berjalan dengan baik. Karena, jika ibu hamil rutin melakukan pemeriksaan kandungannya, minimal bisa mencegah hal-hal yang tidak diinginkan pada ibu hamil dan bayi yang di dalam kandungan,” paparnya.

Menyinggung tentang bayi lahir di tanggal canti, yakni 030323, Rachmadi menjelaskan, sesuai laporan yang diterima ada 6 bayi yang lahir dari dua rumah sakit. ”Masing-masing 3 di RSUD M Sani dan RS Bhakti Timah. Semuanya lahir dalam keadaan normal atau bukan melalui proses operasi,” jelasnya. (*)

reporter: sandi

Ini Alasan Undercover Buying Tak Bisa Gunakan Barang Sitaan

0
Teddy Minahasa (Fedrik Tarigan/Jawa Pos)

batampos – Ahli dari Badan Nasional Narkotika (BNN) Ahwil Loetan menjelaskan alasan undercover buying tak boleh menggunakan barang hasil sitaan, seperti dalam kasus barang sitaan oleh Polres Bukittinggi.

Ahwil menerangkan, jika undercover buying menggunakan barang sitaan, akan ada ketidakjelasan status kepemilikan saat menangkap tersangka yang hendak dijebak dengan barang sitaan tersebut.

“Jadi kalau misalnya kita menggunakan barang bukti untuk menjebak, terus waktu kita menjebak seseorang, kita tangkap. Barang bukti yang kita tangkap kan punya kita. Jadi ini barang bukti apa? Pasti tidak ada gunanya kan?” urainya dalam persidangan dengan Tedakwa Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat, Senin (6/3).

“Jadi makanya tidak ada namanya di dalam teknik undercover buying menggunakan barang jenis narkotika. Namanya saja undercover buying. Jadi itu harus dengan uang kita beli,” sambungnya.

Lebih jauh lagi, Ahwil menerangkan bahwa di Indonesia tidak mengenal teknik undercover sell dalam menjebak pelaku penyalahgunaan narkotika, yaitu menjual barang bukti, terus menangkap yang bersangkutan.

“Barang buktinya kita punya. Siapa yg mau jadi tersangkanya? Ini kan jadi masalah baru,” tandasnya.

Sebelumnya, Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa mengaku ingin menjebak Linda dengan sabu-sabu dalam kasus peredaran narkoba yang menjeratnya sejak tahun lalu. Jebakan tersebut disiapkannya melaui tangan Mantan Kapolres Buktittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

“Inilah pintu masuk untuk mengerjai dia (Linda),” kata Teddy saat menjadi saksi atas terdakwa Dody dan Linda Pujiastuti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (1/3).

Terkait motif dari jebakan itu sendiri, kata Teddy lantaran niat Linda sempat memberikan informasi yang tak benar saat mencoba mengungkap peredaran narkoba sebanyak 2 ton dari Myanmar pada 2019.

Ia mengaku saat itu malu karena bisa tertipu oleh informasi yang diberikan Linda.

“Dalam peristiwa tahun 2019 di kapal itu banyak anak buah saya. Saya malu kehormatan saya di depan anak buah saya, jenderal bisa tertipu mentah-mentah seperti ini,” kata Teddy.  (*)


Reporter : JP GROUP

Erick Thohir Segera Putuskan Rencana Relokasi Pertamina Plumpang

0
Direktur RSPP dr. Theryoto (kanan) bersama Menteri BUMN Erick Thohir dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (4/3/2023). (ANTARA)

batampos – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memastikan, pihaknya segera memutuskan terkait rencana relokasi Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Plumpang, Jakarta Utara.

Hal ini setelah terjadinya insiden kebakaran, yang terjadi pada Jumat (3/3) malam. Erick mengaku, pihaknya sudah melakukan rapat evaluasi dengan penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, terkait rencana relokasi TBBM Plumpang.

“Nanti sore, kan kemarin sudah rapat sama Gubernur DKI, ada pak Menko (Menko PMK Muhadjir Effendy) nah hasil rapat kemarin masing-masing instituti memfollow up ke masing-masing instititusi dulu,” kata Erick di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (6/3).

Erick mengungkapkan, pihaknya juga akan menggelar pertemuan dengan PT. Pertamina, dalam melakukan evaluasi terkait TBBM Plumpang. “Kalau saya nanti sama Pertamina ada rapat jam 4 ya mengenai Plumpang,” ucap Erick.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri BUMN Erick Thohir dan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk segera mencari solusi pasca kebakaran di Depo Pertamina Plumpang. Menurut Jokowi, kawasan TBBM Plumpang sangat berbahaya untuk ditinggali masyarakat.

“Kemudian yang kedua, saya sudah perintahkan kepada Menteri BUMN dan juga Gubernur DKI untuk segera mencari solusi dari kejadian yang terjadi di Plumpang,” ucap Jokowi saat meninjau tenda pengungsian di RPTRA Rasela, Rawabadak, Jakarta Utara, Minggu (5/3).

Jokowi menyebut, kawasan Depo Pertamina Plumpang merupakan zona berbahaya. Sehingga sangat berbahaya untuk ditinggali penduduk.

“Terutama, karena ini zona yang bahaya. Tidak bisa lagi ditinggali, tetapi harus ada solusinya. Bisa saja Plumpangnya digeser ke reklamasi atau penduduknya yang digeser ke relokasi,” tegas Jokowi.

Namun, hal ini tentunya akan dilakukan pembahasan lebih lanjut oleh pihak-pihak terkait.

“Nanti akan diputuskan oleh Pertamina dan Gubernur DKI. Tapi semuanya memang harus zona-zona berbahaya ini tidak hanya di sini saja, harus diaudit, harus dievaluasi semuanya karena menyangkut nyawa. Tadi saya sudah perintahkan semuanya,” pungkas Jokowi. (*)

Reporter: JP Group

Belum Ada Penelitian Lilin Beraroma Buruk untuk Kesehatan, Begini Trik Saat Harus Memakainya

0
Ilustrasi lilin aroma (Pixabay)

batampos – Belum ada penelitian soal lilin beraroma apakah buruk akibatnya bagi
kesehatan atau tidak.

Lilin beraroma sendiri sering dipakai untuk menenangkan pikiran usai hari yang
berat. Hal ini sama banyaknya dengan menikmati secangkir teh yang enak hingga
mendengarkan musik.

Hanya saja, penjelasan dari paru sekaligus direktur medis departemen layanan
terapi pernapasan di Bridgeport Hospital Kavitha Gopalratnam, MD, lilin saat
dibakar tidaks aja melepaskan karbon monoksida, tetapi juga jelaga dan senyawa
kimia ke udara termasuk toluene dan benzena.

“Benzena (salah satu racun yang dikeluarkan saat merokok) tidak ramah bagi
kesehatan Anda. Benzene adalah bahan kimia industri yang memiliki asosiasi
karsinogenik (terkait dengan kanker),” kata Gopalratnam seperti disiarkan
Livestrong, Senin.

Meskipun Asosiasi Kanker Nasional di Amerika Serikat menyatakan paparan
benzena meningkatkan risiko leukemia dan kelainan darah, hubungan kausal antara
penggunaan lilin dan kanker darah belum terbukti.

Baca juga: 5 Gerakan Yoga Ringan Ini Membantu Kualitas Tidur

Selain itu, jumlah benzena yang dipancarkan lilin jauh lebih rendah daripada jumlah
yang dihasilkan asap rokok dan implikasi kesehatan akibat membakar lilin
tergantung pada individu.

“Orang dengan penyakit paru-paru yang sudah ada sebelumnya seperti asma
memiliki risiko sedikit lebih besar dan harus sedikit lebih berhati-hati,” kata
Gopalratnam.

Gopalratnam mencatat, dalam kasus ekstrim asap lilin dapat menyebabkan
serangan asma parah. Reaksi ini lebih sering terjadi pada anak-anak, karena asapnya
bisa lebih buruk bagi mereka.

Sementara itu, toluene sering dikaitkan dengan asap yang dikeluarkan dari
pengencer cat dan dapat mengiritasi mata, hidung, tenggorokan, dan kulit. Senyawa
ini juga dapat menyebabkan gangguan terkait pernapasan bagi orang yang
cenderung mengalami masalah pernapasan.

Bergantung pada tingkat paparan seseorang, toluene dapat menyebabkan
kelelahan, kebingungan, pusing, sakit kepala, kecemasan, dan insomnia, serta
merusak ginjal, hati, dan saraf, menurut Pusat Pengendalian dan Pencegahan
Penyakit Amerika Serikat (CDC).

Jadi, apakah lilin beraroma buruk bagi kesehatan?

Sejauh ini belum ada penelitian yang cukup untuk menunjukkan apakah lilin
beraroma beracun. Tetapi, benda ini cenderung mengandung senyawa organik yang
mudah menguap seperti formaldehida.

Sebuah studi pada Januari 2023 di ‌BMC Public Health‌ menemukan hampir
seperempat mahasiswa yang menggunakan lilin beraroma melaporkan masalah
kesehatan termasuk sakit kepala, sesak napas, dan batuk.

Paparan lilin beraroma selama satu jam atau lebih dikaitkan dengan insiden yang
lebih tinggi terjadinya sakit kepala, bersin dan mengi.

Selain itu, sebuah tinjauan pada Oktober 2019 dalam Cancer Prevention Research
menunjukkan bahwa senyawa aromatik yang dipancarkan saat membakar lilin
beraroma dikaitkan dengan peningkatan risiko kanker kandung kemih.

Lalu, apakah lebih baik jika wewangiannya berasal dari minyak esensial, daripada
parfum buatan pabrik?

“Beberapa penelitian mengisyaratkan aroma yang muncul secara alami mungkin
aman, sedangkan bahan sintetis apa pun mungkin sedikit lebih berbahaya,” kata
Gopalratnam.

Selain itu, periksa sumbu lilin dan hindari sumbu berwarna atau metalik karena
dapat mengandung bahan kimia beracun dan menyebabkan risiko kesehatan.
Sumbu kapas, kertas, atau kayu yang tidak diwarnai adalah pilihan yang lebih aman.

Begini tips aman bagi yang tetap ingin menyalakan lilin beraroma di rumah:

1. Tingkatkan aliran udara.

“Apa pun jenis lilin yang Anda bakar, beberapa asap masih bisa dilepaskan ke udara.
Jadi taruh lilin yang menyala di ruangan yang berventilasi baik,” tutur Gopalratnam.

Buka jendela atau pintu untuk ventilasi. Jika Anda meletakkan lilin di kamar mandi
maka nyalakan kipas angin.

2. Tempatkan lilin setidaknya sekitar 30 cm dari benda apa pun yang dapat terbakar.
Sebaiknya keluarkan lilin dari kamar sebelum tidur.

3. Jangan meniup lilin untuk mematikan api karena dapat menghasilkan lebih
banyak asap yang dapat membuang lebih banyak jelaga ke udara.

“Gunakan snuffer untuk memadamkan api sebagai gantinya,” ujar Gopalratnam.

4. Waspadai gejala reaksi alergi atau iritasi pernapasan akibat menghirup asap lilin
termasuk mata atau hidung gatal, hidung berair dan bersin. Jika tanda ini muncul,
maka tinggalkan lilinnya. (*)

Reporter: Antara

Ahli BNN Nilai BB Narkotika Sitaan Tak Boleh jadi Undercover Buying

0
Teddy Minahasa. (Fedrik Tarigan/Jawa Pos)

batampos – Ahli dari Badan Nasional Narkotika (BNN) Ahwil Loetan menyatakan, bahwa barang bukti narkotika sitaan seharusnya tidak boleh dijadikan undercover buying atau pembelian terselubung untuk menangkap tersangka.

Hal itu disampaikan Ahwil dalam sidang sebagai saksi dengan Terdakwa Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3). “Jadi BB (barang bukti) yang disita itu hanya boleh disisihkan untuk pengadilan dan untuk pendidikan dan pelatihan,” ujarnya dalam persidangan.

“Maksudnya pendidikan untuk petugas lab dan juga anggota-anggota dan bisa juga untuk pendidikan anjing-anjing pelacak narkotika,” sambung Ahwil.

Selain itu, dalam hal penyitaan barang bukti narkotika, penyidik harus segera memusnahkan barang bukti tersebut dalam kurun waktu selambat-lambatnya 1 minggu. “Bisa diperpanjang apabila tempatnya jauh sampai 2 minggu,” jelasnya.

Setelah mendengar penjelasan tersebut, Ketua Hakim Jon Sarman Saragih kembali menegaskan pernyataan Ahwil dengan bertanya, “Kalau demikian, barang bukti hasil penangkapan tidak boleh dibuat menjadi objek atau barang dalam rangka pembelian terselubung?” Menjawab hal itu, Ahwil menjawab dengan tegas, “Sangat betul, Yang Mulia.”

Untuk diketahui, dalam perkara ini, Teddy Minahasa mengaku hendak menjebak Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dengan cara undercover buying menggunakan barang bukti narkotika jenis sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi. Hal itu lantas dilakukan melalui Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dodi Prawiranegara.

Sebelumnya, Teddy didakwa bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan Polres Bukittinggi seberat lebih dari 5 kilogram. Total ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma’arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Reporter: JP Group

Perbaikan Longsor di Puri Mas Terkendala Akses, Pengembang Diminta Bangun Tembok Penahan

0
puri mas
Tembok yang roboh di Perumahan Puri Mas. Robohnya tembok tersebut dikarenakan longsornya bukit yang berada di sisi lain perumahan. Foto: Yumasnur untuk Batam Pos

batampos – Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Batam, Yumasnur menyebutkan, perbaikan lokasi terdampak longsor di Perumahan Puri Mas, Batam Center tengah dilakukan.

Utamanya mengangkut material tembok yang rubuh dan menumpuk di dalam parit membutuhkan alat berat. Namun langkah tersebut terkendala akses ke lokasi.

“Kita dengan camat sudah turun ke lokasi dan memang alat berat kami tidak bisa masuk ke sana, ” ujarnya, Senin (6/3/2023).

Menurut Yumasnur, developer atau pengembang perumahan harusnya ambil bagian terkait lonsor di perumahan Puri Mas ini.

Baca Juga: Isu Kriminalisasi Pegiat Aktivis Kemanusiaan jadi Perhatian RMB Kepri

Salah satunya dengan membangun tembok penahan untuk mengantisipasi sewaktu-waktu terjadi bencana longsor lagi.

“Material lonsor menutup parit sehingga aliran air menjadi tersumbat. Makanya butuh tembok penahan ini, ” tambahnya.

Disinggung mengenai solusi material lonsor ini, Yumasnur menjawab, pihak dari kecamatan sudah berkoordinasi dengan Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan Kota Batam, terkait bagaiamana membersihkan sisa material longsor.

Baca Juga: Satlantas Polresta Barelang 6 Lokasi Balap Liar, Ini Hasilnnya…

“Apakah material ini diangkut dl secara manual nanti teknisnya ada di mereka. Yang jelas kami membantu alat berat, karena katanya menutup parit makanya kita bawa alat berat, kalau untuk penanganan lonsor ada di Perkim, ” pungkas Yumasnur.

Sebelumnya, Sekretaris Pengelola Lingkungan Perumahan Purimas 2 Batamcenter, Heru Purnomo, mengatakan, sejak hujan yang turun mulai dari Selasa (28/2) hingga Jumat (3/3) siang kemarin sudah ada tiga titik longsor di Purimas 2 Batamcenter. Tanah yang turun mengakibatkan tembok belakang rumah warga pecah dan menutup saluran drainase.

“Akibat tanah longsor saluran drainasenya tak lancar mengakibatkan banjir ke rumah warga. Ada sekitar 30 KK yang dialiran drainase itu yang terdampak,” ujarnya.

Baca Juga: Kata Warga Batam Mengenai Jalan Laksamana Bintan: Jalan Lebar Tapi Banyak Lubang dan Gelombang

Ia menjelaskan, tanah longsor mengakibatkan saluran drainase tertutup. Sehingga, air yang mengalir dari Crown Hill maupun Kaveling Klara turun hingga memasuki rumah warga.

Atas kejadian ini, pihaknya telah menyurati Dinas Bina Marga, kecamatan, lurah, DPRD Batam hingga BP Batam. Surat itu untuk meminta bantuan alat berat diturunkan ke lokasi. Sebab, warga juga tidak mampu untuk penanganan tanah longsor.(*)

Reporter: Rengga Yuliandra

 Polisi Ingin Dengar Langsung Keluhan Masyarakat

0

batampos– Polres Bintan menggelar kegiatan Jumat curhat di lokasi berbeda di Bintan, Jumat (3/3/2023).

Jumat curhat yang diadakan Polsek Teluk Bintan di Masjid Baitusyakur, Kecamatan Teluk Bintan, Jumat (3/3/2023). F.Polres Bintan

Kegiatan ini dilaksanakan serentak di Kedai Kopi Mak Long Kampung Mentigi Tanjunguban, Kedai Kopi Aswad Kelurahan Sungai Lekop Kijang, di Aula Kantor Camat Toapaya Kelurahan Toapaya Asri dan di Masjid Baitusyakur, Teluk Bintan.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo mengatakan, masing masing polsek mengadakan kegiatan ini di tempat yang berbeda setiap Jumat-nya.

BACA JUGA: Jumat Curhat, Warga Tanjunguban Keluhkan Lampu Pengatur Lalu Lintas Terkadang Tidak Menyala

Dia mengatakan, dari kegiatan ini, pihaknya ingin mengetahui langsung keluhan masyarakat di semua tempat bukan hanya di penduduk yang ramai, tapi juga masyarakat di pelosok.

“Kami ingin mendengar keluhannya secara langsung,” kata Riky.

Selain itu, kegiatan ini dilaksanakan agar masyarakat dapat lebih dekat dan mengenal polisi.

Bukan hanya kegiatan jumat curhat, pihaknya juga melaksanakan jumat berbagi.

Dia mengharapkan, kegiatan ini dapat menjalin silaturahmi antara polisi dan masyarakat dalam menciptakan situasi yang kondusif. (*)

Reporter: Slamet Nofasusanto

 

Kemenag Sambut Baik Aturan Baru Pengurusan Paspor Umrah-Haji

0
Ilustrasi pembuatan paspor di kantor Imigrasi (HARITSAH ALMUDATSIR/JAWA POS)

batampos – Kemenag menyambut baik kebijakan Ditjen Imigrasi yang mencabut syarat rekomendasi untuk pengurusan paspor khusus umrah dan haji. Kemenag menilai rekomendasi kementerian yang dulu diminta Ditjen Imigrasi memang tidak perlu dan cenderung menyulitkan jamaah.

’’Pihak Imigrasi dulu meminta Kemenag atas alasan pengawasan untuk terbitkan rekomendasi dalam proses penerbitan paspor jamaah umrah dan haji khusus. Kebijakan Ditjen Imigrasi ini memang cukup mempersulit,” ujar Jubir Kemenag Anna Hasbie di Jakarta, Senin (6/3).

“Alhamdulillah, Ditjen Imigrasi akhirnya tak mempersulit lagi jemaah umrah dan haji khusus dalam pembuatan paspor,” sambungnya.

Menurut Anna, syarat rekomendasi Kemenag itu diberlakukan sejak 2017 oleh Ditjen Imigrasi. Ketentuan itu diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebagai pihak yang berwenang menerbitkan paspor.

Sekitar awal Maret 2017, Ditjen Imigrasi bersurat ke Kementerian Agama yang meminta adanya persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kemenag dalam proses pengurusan paspor jamaah umrah dan haji khusus.

Melalui Surat Edaran Nomor B-7001/DJ.I/Hk.00.5/03/2017 tentang Penambahan Syarat Rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi Pemohon Paspor Ibadah Umrah/Haji Khusus, Ditjen Imigrasi meminta Kemenag memberitahukan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota tentang adanya persyaratan tambahan tersebut agar mereka bisa menindaklanjutinya.

’’Edaran Ditjen Imigrasi itu lalu diinformasikan ke Kankemenag Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti. Karena sudah dicabut, nantinya jamaah umrah dan haji khusus sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag. Kita dukung Ditjen Imigrasi tidak lagi persulit jamaah,” tandasnya. (*)

Reporter: JP Group

Isu Kriminalisasi Pegiat Aktivis Kemanusiaan jadi Perhatian RMB Kepri

0
aktivis RMB
Para anggota Ormas Rumpun Melanesia Bersatu (RMB) Provinsi Kepri. Foto: Istimewa untuk Batam Pos

batampos – Upaya kriminalisasi terhadap pegiat atau aktivis kemanusiaan di Kota Batam belakangan ini marak terjadi. Hal itu terekspos di berbagai kanal media, baik cetak dan elektronik dan online, sehingga menjadi perhatian publik.

Mencermati fenomena sosial kemasyarakatan serta kemanusiaan yang timpang itu, mendapat respon luas dari berbagai elemen masyarakat Kota Batam, termasuk dari Ormas Rumpun Melanesia Bersatu (RMB) Provinsi Kepri.

Ormas ini merupakan salah satu organisasi Kemasyarakatan bernafaskan Paguyuban, serta wadah bagi masyarakat Ras Melanesia (NTT, Maluku dan Papua) yang berdiaspora di Propinsi Kepulauan Riau.

Baca Juga: Ekspor Batam Turun ke US$ 1.216,37 Juta

Ketua Umum RMB Kepri,, Sofyan Abdillah Lamanepa mengatakan, sebagai bagian dari entitas masyarakat Kepri, RMB merasa terpanggil serta mendukung niat-niat murni pegiat aktivis kemanusiaan, yang selama ini menyuarakan nilai-nilai luhur kemanusiaan.

Berjuang untuk mengangkat harkat dan martabat serta hak-hak asasi manusia, khususnya perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia, yang notabene datang dari daerah-daerah yang menjadi mayoritas ras melanesia, seperti NTT dan Maluku.

“RMB menyadari bahwa upaya konkrit berupa dukungan moral kemanusian bagi Pegiat aktivis kemanusiaan ini dianggap perlu, di tengah upaya segelintir oknum yang merasa gerah dan berupaya untuk merongrong perjuangan pegiat aktivis kemanusiaan, ” ujarnya, Senin (6/3).

Dilanjutkan Sofyan, upaya sadar ini juga sebagai bentuk keberpihakan dan perlawanan kemanusiaan yang dilakukan RMB, terhadap siapa saja yang dianggap terlibat pusaran bisnis yang tergolong kejahatan terhadap kemanusiaan dan merupakan tragedi terhadap nilai kemanusiaan itu sendiri.

Baca Juga: Satlantas Polresta Barelang 6 Lokasi Balap Liar, Ini Hasilnnya…

“Adapun poin-poin pernyataan sikap RMB terhadap isu kemanusiaan, ” tambahnya.

Pertama RMB Kepri menolak dengan tegas segala bentuk tindakan yang mengarah kepada upaya kriminalisasi pegiat aktivis Kemanusiaan, yang selama ini berjuang untuk mengangkat harkat, martabat dan hak-hak asasi manusia, sebagaimana termaktub dalam UUD 1945.

Kedua, RMB Kepri menolak dengan tegas upaya-upaya untuk merusak tatanan hidup harmoni di Provinsi Kepri pada umumnya dan Kota Batam pada khususnya, oleh entitas masyarakat yang menamai diri aliansi tertentu, dengan mempolitisasi isu kemanusiaan yang sedang bergulir dengan isu sara, yang berpotensi menciptakan konflik horisontal di masyarakat.

Selanjutnya RMB Kepri mendorong kerja-kerja konkrit aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang menamai diri Aliansi Masyarakat Peduli Kepri, yang mencoba membangun isu sara di tengah pluralitas masyarakat Kepri. Agar mempertanggung jawabkan penyebaran isu tersebut secara legitim di depan hukum.

Baca Juga: Kata Warga Batam Mengenai Jalan Laksamana Bintan: Jalan Lebar Tapi Banyak Lubang dan Gelombang

Terakhir, RMB Kepri mengajak seluruh komponen masyarakat Kepri pada umumnya dan Kota Batam pada khususnya, untuk merawat harmoni dalam keberagaman, menjaga kondusifitas kehidupan sosial masyarakat, serta berperan serta menjaga Kepri sebagai beranda depan Indonesia dan Kota Batam sebagai bandar madani yang modern.

“Demikian pernyataan sikap ini dibuat dengan penuh kesadaran, dengan tetap menjaga nilai-nilai luhur kemanusiaan, menjunjung tinggi nilai-nilai kehidupan berbangsa yang berbhineka, mengedepankan asas-asas hukum yang berlaku, sehingga tercapai “Kemanusiaan yang adil dan beradab” yang merupakan salah satu butir falsafah negara Indonesia, ” ujarnya.

Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh seluruh Badan Pengurus RMB Provinsi Kepri, antara lain, Ketua Umum, Sofyan Abdillah Lamanepa, Sekretaris Umum Atanasius Dula, Bendahara Umum Sebastianus Lusi Langoday, Koordinator Umum Humas Thomas Balimula, dan diketahui oleh salah satu pendiri RMB Provonsi Kepri: Moddy Arnold Timisela.(*)

Reporter: Rengga Yuliandra