
batampos– Rapat pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karimun yang
diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Karimun bersama Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Karimun, Jumat (19/12) di ruang rapat Kantor Bupati Karimun berlangsung aman.
”Alhamdulillah, sejak mulai dibahas pukul 13.30 WIb sampai dengan jam 5 sore akhirnya
pembahasan UMK karimun 2026 selesai. Seperti biasanya, berbagai opsi dan masukan yang disampaikan di dalam rapat pembahasan dari perwakilan serikat pekerja dan juga perwakilan pengusaha,” ujar Kepala Disnakerin Kabupaten Karimun, Ruffindy Alamsjah kepada Batam Pos.
Akhirnya, lanjut Ruffindy, UMK Karimun disepakati pada angka Rp4.241.935 per bulan untuk pekerja nol tahun. Dengan kesepakatan UMK Karimun yang baru ini, maka jelas ada kenaikan sebesar Rp285.460 dibandingkan dengan UMK Karimun 2025 Rp3.956.475. Dengan adanya kesepakatan ini, maka hasil pembahasan UMK ini langsung dibawa ke Bupati Karimun untuk ditandatangani sebagai pengantar untuk dibahas dengan Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Kepri pada Senin (22/12) di Batam.
”Selain membahas dan menyepakati UMK Karimun 2026, tadi juga dilakukan pembahasan untuk upah minimum sektoral (UMS) pekerja tambang granit. Dan hasil pembahasan bersama telah disepakati juga bahwa UMS pekerja tambang granit naik sebesar Rp6 ribu. Yakni, menjadi Rp4.247.935,” jelasnya.
Perwakilan DPK Apindo Karimun, Freddy secara terpisah menyebutkan, dalam melakukan
pembahasan upah ini memang harus memandang dari semua aspek. ”Karena, dengan adanya kenaikan upah tentunya akan memberikan efek domino, khususnya pada harga produksi. Untuk itu, meski dari pengusaha keberatan, namun karena mempertimbangkan kesejahteraan pekerja, maka kita mengambil jalan tengah dengan menggunakan indeks tertentu atau alfa di angka 0,7,” ungkapnya.
Begitu juga, katanya, untuk UMS naik Rp6 ribu perhitungannya berdasarkan rumusan yang diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Memang, jika dilihat jumlah kenaikannya (UMS) hanya Rp6 ribu. Namun, hal ini tetap memberikan dampak pada harga bahan-bahan baku yang akan digunakan perusahaan. (*)
Artikel UMK Karimun Disepakati di Angka Rp4.241.935 pertama kali tampil pada Kepri.




batampos– Pulau-pulau kecil di Kabupaten Karimun yang pernah menjadi areal tambang saat ini dibiarkan terbengkalai dengan kondisi gundul dan rusak. Belum dapat dipastikan apakah perusahaan yang melakukan penambangan ada melakukan penyetoran dana jaminan pasca tambang atau Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan (DJPL).
batampos – RSBP Batam (Rumah Sakit Badan Pengusahaan Batam) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kolegium Jantung dan Pembuluh Darah sebagai penyelenggara Program Fellowship Kardiologi Intervensi, Kamis (18/12/2025).
batampos – PT Putera Karyasindo Prakarsa (PKP Batam) kembali menegaskan kepeduliannya terhadap sesama. Melalui program PKP Peduli, perusahaan ini menyambangi Rumah Belajar Learning Center Sea Tribe serta sejumlah panti asuhan di Batam untuk berbagi kasih dan kebahagiaan.
