
batampos– KPHP Unit IV Bintan Tanjungpinang menyegel dua lokasi lahan terkait kegiatan penimbunan di kawasan hutan di daerah Pasar Baru, Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara.
Kepala KPHP Unit IV Bintan Tanjungpinang, Ruah Alim Maha mengatakan, awal mula masyarakat melaporkan penimbunan aliran sungai di daerah Pasar Baru di Tanjunguban sehingga menyebabkan pohon bakau mati.
Kemudian, pemerintah setempat turun ke lokasi aliran sungai yang ditimbun dan disepakati membuka kembali aliran sungai yang mengalir ke kawasan hutan bakau.
Dari hasil investigasi lapangan, ternyata banyak pohon bakau yang mati.
Pemerintah pun melimpahkan masalah ini ke KPHP.
BACA JUGA:Aliran Sungai yang Ditimbun di Daerah Pasar Baru Tanjunguban Sudah Dibuka
Setelah dilakukan investigasi, dia mengatakan, untuk masalah penimbunan aliran sungai, lahannya masuk dalam kawasan areal penggunaan lain (apl).
“Karena apl, jadi berkaitan dokumen lingkungan, ini ke instansi terkait. Denda dan sanksinya di DLH. Nanti kami kembalikan ke mereka,” kata dia.
Namun, dia mengatakan, KPHP menemukan fakta lain adanya kegiatan investasi di bidang kelautan dengan melakukan penimbunan lahan di kawasan hutan produksi terbatas.
“Ada perusakan hutan yang dilakukan pribadi,” kata dia saat ditemui di Tanjunguban, Minggu (19/2/2023).
Dia menyebut, KPHP menyegel dua lokasi lahan yang ditimbun. Adapun lokasi lahan yang ditimbun sejak 2013 dengan luas sekira 9 ribu meter per segi dan lokasi lahan yang ditimbun dengan luas sekira 6 ribu meter per segi sejak tahun 2017.
“Mereka mengakui seluruh kegiatan penimbunan di lokasi tersebut. Aing Suardi sudah menimbun sejak 2013 sedangkan Santo menimbun sejak 2017,” kata dia.
Dia mengatakan, kegiatan penimbunan lahan di dua lokasi tersebut telah melanggar SK Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor 76/KLHK/Tahun 2014.
“Jadi kita menyegel di lokasi lahan dengan memasang plang dan melayangkan surat teguran agar mereka menghentikan kegiatan di lokasi,” kata dia.
Karena mengaju ke UU Cipta Kerja maka sesuai peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan P24/KLHK tahun 2021 tentang Keterlanjuran Investasi dalam Kawsaan Hutan.
Dia membunyikan bahwa setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan perkebunan, pertambangan dan investasi lain di dalam kawasan hutan dilaksanakan sebelum UU Cipta Kerja wajib dikenakan sanksi administrasi atau denda.
Dia mengatakan, KPHP akan segera melaporkan masalah ini ke KLHK untuk verifikasi denda berdasarkan volume kayu yang sudah dirusak karena ditimbun dan sudah berapa lama mereka menempati lahan tersebut.
“Kalau denda tidak dibayarkan, maka bisa kena pidana,” kata dia. (*)
Reporter: Slamet Nofasusanto









