Minggu, 5 April 2026
Beranda blog Halaman 5893

Polda Kepri Amankan Warga Negara Malaysia Pengirim PMI Ilegal

0
polda kepri 3
r Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian (tengah) memperlihatkan barang bukti pengiriman PMI non prosedural oleh WN Malaysia. Foto: Azis Maulana/Batam Pos

batampos – Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan seorang Warga Negara (WN) Malaysia pengirim PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui pelabuhan Internasional Harbour Bay, Batuampar.

Dua orang calon PMI non prosedural tersebut berasal dari Jawa Barat.

“Dimana pada Jumat lalu 10 Februari 2023 Subdit IV mendapatkan informasi dari masyarakat adanya aktivitas pengiriman PMI secara ilegal. Setelah melakukan penyelidikan di lokasi memang ditemukan ada rencana pengiriman PMI ke Malaysia yaitu sebanyak dua orang berhasil diselamatkan,” ujar Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian, Senin (13/2/2023).

Ia menjelaskan, R, 49, pelaku pengirimin PMI ilegal tersebut diketahui merupakan WNA asal Malaysia. R lanjutnya langsung berperan sebagai perekrut dan pengirim ke Malaysia secara non prosedural.

Baca Juga: Polsek Sekupang Gelar Goes to School di SMAN 1 Batam

“Kasus ini berbeda dengan sebelumnya dimana melibatkan warga Indonesia yang memfasilitasi pengiriman, tetapi pelaku kali ini langsung mempersiapkan semuanya,”kata Dirreskrimum.

“Yang melalukan kontak komunikasi , perekrutan korban adalah tersangka ini,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui korban sebelumnya berusaha berangkat terlebih dahulu namun ditolak oleh pihak Imigrasi.

Kemudian tersangka kembali berupaya memberangkatkan kedua PMI non prosedural itu melalui Tanjungbalai Karimun, namun korban merasa tertipu dan pelaku mencoba mengirimkan melalui pelabuhan Harbour Bay.

Baca Juga: Cerai Gugat Dominan di Batam, Dipicu Suami Tak Bertanggung Jawab

Mengetahui hal tersebut, pihaknya langsung menuju Pelabuhan Harbour Bay. Kedua korban lanjutnya direncanakan dipekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) dengan gaji sekitar Rp4 juta per bulan.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 juncto pasal 83 UU No 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran dengan ancaman 10 tahun dan denda Rp 15 miliar.

Kepala BP3MI Kepri, Kombes Amingga M.Primastito, membenarkan ada perekrutan PMI non prosedural oleh WNA Malaysia.

Baca Juga: Siswa Berkeliaran di Jam Sekolah, Masyarakat Curhat ke Polisi

Pihak kepolisan lanjutnya akan melakukan perkembangan lebih lanjut karena dari pengakuan korban memang sudah pernah bekerja di Malaysia.

“Dari komunikasi yang terjalin antara pelaku dan korban inilah bersedia untuk kembali bekerja di Malaysia dan semua di fasilitasi oleh tersangka tersebut,” ujarnya.(*)

Reporter: Azis Maulana

Tak Sejalan dengan Putranya, Mahathir Mohamad Keluar dari Pejuang

0
Mahathir Mohamad. F Reuters

batampos- Mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad mengundurkan diri dari partai yang dibentuknya 2020 lalu, Partai Pejuang Tanah Air atau yang biasa disebut Pejuang. Diduga, Mahathir sudah tidak sejalan dengan putranya, Mukhriz Mahathir, yang saat ini memimpin partai tersebut. Mahathir mundur bersama 12 anggota partai lainnya.

’’Ada beberapa tokoh di Pejuang yang tidak setuju dengan gagasan pembentukan Gerakan Tanah Air (GTA) yang lebih inklusif dan mempersatukan lebih banyak kelompok,’’ ucap mantan Sekjen Pejuang Marzuki Yahya, yang ikut keluar bersama Mahathir.

GTA merupakan koalisi Partai Melayu-Muslim dan organisasi non pemerintah yang didirikan Mahathir. Sebelumnya, Pejuang bergabung dengan GTA. Namun, pada pemilu November lalu, perolehan suara GTA mengenaskan. Tidak berhasil meraih satu kursi pun. Untuk kali pertama dalam 53 tahun, Mahathir kalah di basisnya. Dia bahkan harus kehilangan deposit MYR 10 ribu (Rp 34,4 juta) gara-gara suara yang didapat kurang dari seperdelapan jumlah pemilih di Langkawi.

Pasca kekalahan telak itu, pada Desember 2022 Mahathir mundur sebagai pemimpin Pejuang. Namun, dia masih menjadi anggota partai. Nah, 14 Januari lalu, Pejuang resmi keluar dari GTA. Mahathir tidak terima dengan keputusan yang disepakati dalam rapat umum tahunan partai tersebut.

’’Pejuang menolak GTA itu seperti menolak saya. Itu karena saya di GTA, tapi Pejuang tidak mau bersama kami,’’ kata Mahathir pada Sabtu (11/2). (*)

Reporter : JP GROUP

Tuai Kontroversi, Putri Anwar Ibrahim Mundur dari Jabatan Penasihat PM

0
Nurul Izzah akhirnya melepas jabatannya. Dia mundur sebagai penasihat senior bidang ekonomi dan finansial Perdana Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim, yang tidak lain ayahnya sendiri. (The Star)

batampos- Nurul Izzah akhirnya melepas jabatannya. Dia mundur sebagai penasihat senior bidang ekonomi dan finansial Perdana Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim, yang tidak lain ayahnya sendiri. Sebelumnya, jabatan yang disandang Nurul sejak 3 Januari lalu itu menuai kontroversi. Penunjukan tersebut dinilai nepotisme.

Meski begitu, Nurul tidak serta-merta keluar dari jabatan di lingkaran pemerintahan. Kini, dia menjabat co-chairman komite penasihat khusus Kementerian Keuangan yang diketuai mantan CEO Petronas Hassan Marican. Di komite tersebut, ada juga nama Direktur Studi Ekonomi Sunway University Yeah Kim Leng dan profesor ekonomi terkemuka Universiti Malaya Rajah Rasiah.

’’Ketua Komite Hassan Marican mengundang saya bergabung untuk membantu usaha mereka dalam memperkuat ekonomi negara dan rakyat. Saya dengan rendah hati menerima tanggung jawab itu dan menghargai setiap kesempatan untuk berkontribusi demi masa depan Malaysia yang lebih baik,’’ ujarnya, seperti dikutip Channel News Asia, Mingu (12/2).

Jabatan baru Nurul sangat mungkin tetap menuai perdebatan. Sebab, komite itu melaporkan langsung kinerjanya kepada menteri keuangan yang juga dirangkap PM Anwar Ibrahim. Pemimpin 75 tahun itu mendirikan komite penasihat khusus tersebut pada 7 Februari lalu. Tugasnya, memberi nasihat tentang hal-hal terkait subsidi. Termasuk meninjau dan merestrukturisasi subsidi.

Komite tersebut juga memberikan nasihat kepada menteri keuangan seputar perusahaan yang terkait pemerintah (GLCs). Termasuk menentukan relevansi dan mengonsolidasikannya jika dinilai perlu. Selain itu, komite memberi saran tentang utang nasional dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Belum diketahui apakah Nurul akan dibayar dalam jabatan baru tersebut. Saat menjadi penasihat senior PM, dia tidak dibayar. Namun, para kritikus menilai nepotisme itu terlihat karena Nurul tidak punya pengalaman di bidang ekonomi dan keuangan.

Nurul memiliki gelar di bidang teknik serta gelar kedua di bidang kebijakan publik dan sosial dari Universitas Johns Hopkins di AS. Nurul juga merupakan wakil presiden Partai Keadilan Rakyat (PKR). Partai tersebut dipimpin Anwar.

Setelah pengangkatan itu, warganet langsung ramai berkomentar. Mereka menilai jabatan lamanya dan yang terbaru tidak ada beda. ’’Ini sama saja. Dia (Anwar, Red) ingin putrinya memiliki jabatan di pemerintahannya,’’ bunyi unggahan Fadhirul Anuar di akun Facebook Astro Awani. (*)

Reporter : JP GROUP

Terbukti Recanakan Pembunuhan, Ferdy Sambo Divonis Mati

0
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. FOTO:MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS

batampos – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo divonis mati.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersam-sama,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” imbuhnya.

Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam putusannya, hakim menyatakan dalih adanya pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, tidak memiliki bukti yang valid. Hakim juga menyatakan sangat kecil kemungkinan Brigadir Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri yang dinilai punya posisi dominan terhadap Yosua selaku ajudan suaminya.

Hakim juga menyatakan motif dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua tidak wajib dibuktikan. Alasannya, motif bukan bagian dari delik pembunuhan berencana.

Hakim juga menyatakan unsur dengan sengaja, unsur merencanakan serta unsur merampas nyawa Yosua yang didakwakan terhadap Sambo telah terbukti. Selain itu, hakim juga meyakini Sambo menggunakan sarung tangan hitam dan ikut menembak Yosua dengan senjata jenis Glock 17.

Hakim menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan vonis Sambo, salah satunya perbuatan Sambo mencoreng citra Polri. Hakim menyatakan tidak ada hal meringankan bagi Sambo. (*)

Sumber: Detik.com

Dasco Bantah Sandiaga Minta Izin ke Prabowo untuk Berlabuh ke PPP

0
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto bersama Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Sandiaga Uno menghadiri perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-15 Partai Gerindra di Kantor DPP Gerindra, Ragunan Jakarta, Senin (6/2/2023). Perayaan Hari Ulang Partai Gerindra digelar secara sederhana di kantor Dewan Pimpinan Pusat. Acara ini digelar untuk internal partai. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

batampos – Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, tidak pernah mendengar kabar Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Sandiaga Uno meminta izin kepada Prabowo Subianto untuk berpamitan berpindah ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Hal ini membantah pernyataan Plt Ketua Umum PPP Mardiono yang menyatakan Sandiaga telah mendapat restu Prabowo untuk pindah partai.

“Saya belum pernah mendengar Pak Sandi minta izin, atau belum pernah mendengar Pak Prabowo memberikan izin,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/2).

Menurut Dasco, seluruh kader Partai Gerindra sampai saat ini berkomitmen untuk mendukung Prabowo menjadi capres di Pilpres 2024.

“Pada waktu saya tempo hari menyampaikan bahwa Pak Sandi itu sebentar lagi menjadi anggota PPP, kan itu heboh kemudian dibantah. Lalu sekarang ada pernyataan bahwa PPP meminang, kan begitu, meminang Pak Sandi,” tegas Dasco.

Meski demikian, kata Dasco, Prabowo tidak akan pernah menahan karir politik seseorang bila memang ada yang ingin menjadi capres di pesta demokrasi nanti. “Apalagi pengen jadi capres misalnya,” ujar Dasco.

Menurutnya, isu tersebut hanya sebuah dinamika politik jelang berlangsungnya gelaran Pilpres 2024 nanti. “Saya pikir, sebagai orang yang dewasa dalam berpolitik, mekanisme-mekanisme yang beretika tentunya akan dipenuhui apabila misalnya Pak Sandi mau pindah,” ungkap Dasco.

Sebelumnya, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengatakan, kehadiran Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno di dalam acara partai berlambang Kabah itu sudah mendapatkan izin dari Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Hal ini menanggapi kehadiran Sandiaga dalam acara PPP di Malino, Sulawesi Selatan, Minggu (12/2).

“Jadi tidak lebih dari itu sebenarnya, konteksnya, jadi kehadiran Pak Sandi itu sudah atas seizin atau sepengetahuan Pak Prabowo itu yang dimaksud oleh Plt Ketua Umum,” ucap pria yang karib disapa Awiek kepada wartawan, Senin (13/2).

Ia menyatakan kehadiran Sandiaga itu diundang sebagai pembantu presiden.
“Itu konteksnya kalau dipahami secara utuh, tidak terpotong videonya bahwa minta izin, sudah dapat izin ke Pak Prabowo, karena Pak Sandi sebagai kader Gerindra hadir di acara PPP sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,” pungkas Awiek.  (*)


Reporter : JP GROUP

Hakim Sebut Sambo Memang Sudah Berniat untuk Membunuh Yosua

0
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo. (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)

batampos – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meragukan Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan diksi ‘hajar’ ketika menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hakim berpandangan jika Sambo memang sudah berniat untuk membunuh Yosua

Niat tersebut tergambar dari pemberian satu kotak peluru oleh Sambo kepada Richard. Sambo juga dianggap memerintahkan pengamanan senjata Yosua, lalu disimpan di mobil Lexus dan diserahkan kepada Sambo.

“Menimbang bahwa dengan adanya afirmasi dari terdakwa yang terdakwa lakukan terhadap saksi Richard tersebut dimaksudkan agar benar-benar tertanam dalam lubuk sanubari saksi Richard bahwa perbuatan yang dilakukannya nanti telah direncanakan dengan matang dan sudah dipikirkan baik-baik oleh terdakwa, sehingga tidak ada keraguan bagi saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk tidak melaksanakan perintah Terdakwa,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis kepada Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Langkah Sambo itu dianggap menggambarkan niat Sambo untuk membunuh Yosua. Sambo dinilai telah memikirkan segala sesuatunya dengan sangat rapi dan sistematis. “Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, majelis hakim meragukan keterangan terdakwa yang menyatakan hanya menyuruh saksi Richard untuk memback-up atau mengatakan ‘hajar Chad’ pada saat itu, karena menurut majelis hakim hal itu merupakan keterangan atau bantahan kosong belaka,” ucap Hakim Wahyu.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Sambo dianggap bersalah melakukan dua pelanggaran dalam kasus pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pelanggaran pertama yakni terkait pembunuhan berencana, dan kedua adalah merintangi penyidik atau obstruction of justice.

“Kami penuntut umum, menuntut memohon agar Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara tgerdakwa Ferdy Sambo agar menyatakan terdakwa Ferdy Samhi secara sah dan menyakinkan melakukan tidak pidsna pembunuhan berencana sebagaimana Pasal Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan menyatakan telah terbukti melakukan tanpa hak atau melawan hukum yang membuat sistem elektronik tidak bekerja semestinya. Menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana seumur hidup,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

Hal-hal yang memberatkan Sambo yakni perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa dan duka keluarga yang mendalam, terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya sebagaimana penegak hukum dan kedudukannya sebagai petinggi Polri, tindakan Sambo mencoreng institusi Polri, dan banyak anggota Polri menjadi terlibat. Sedangkan hal meringankan tidak ada. (*)

Reporter: JP Group

Polsek Moro Amankan Pemilik Narkoba

0
Polsek Moro menyerahkan tersangka pemilik sabu sabu (baju merah) ke Satres Narkoba Polres Karimun

batampos– Anggota dari Polsek Moro, Sabtu (4/2) berhasil mengamankan satu orang warga Durai yang memiliki narkotika jenis sabu. Pengungkapan peredaran sabu diketahui dari laporan masyarakat.

”Kita dapat informasi dari masyarakat bahwa speeboat penumpang jenis boat pancung dengan nama Sri Perdana berangkat dari Tanjungbalai Karimun pukul 14.30 WIB tujuan ke Durai. Sebelum sampai di Durai, boat tersebut singgah di Selat Mendaun, Paret Empat, Kecamatan Selat Gelam,” ujar Kapolsek Moro, AKP Rizal Rahim, Minggu (12/2).

BACA JUGA:Jaringan Kurir Narkoba Antarnegara Ditangkap 

Dikatakannya, pada saat boat pancung singgah di Selat Mendaun, ada orang menitipkan barang untuk dibawa ke Durai. Barang tersebut dibungkus plastik warna biru yang diduga narkotika jenis sabu. Dengan informasi tersebut, dua anggotanya diberangkatkan untuk melakukan pengamatan di Durai.

”Saya perintahkan Aipda Fajri dan Bripka Edi Suryanto untuk melakukan penyelidikan ke Durai. Khususnya siaga di pelabuhan. Pada pukul 16.30 WIB Speedboat Sri Perdana merapat di pelabuhan. Tidak lama kemudian ada seorang pria yang mengambil barang titipan tersebut.

”Setelah barang diambil, pada saat sedang di jalan anggota kita langsung mengamankan orang yang diketahui berinisial Hep. Setelah itu, langsung dibawa ke Pos Polisi di Durai untuk dilakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibawa oleh tersangka,” paparnya.

Pada saat melakukan pengecekan, lanjut Rizal, pihaknya melibatkan Ketua LAM Kecamatan Moro dan pemilik speedboat. Di dalam bungkusan plastik terdapat 2 kotak berisikan baju. Dan juga ada kotak kecil yang di dalamnya terdapat bungkusan plastik bening yabg diduga sabu.

”Setelah menemukan barang bukti, maka tersangka HEP dibawa ke Mapolsek Moro. Setelah itu, sesuai prosedur yang berlaku, proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Karimun. Sehingga, tersangka dan barang bukti sudah kita limpahkan ke Polres,” ungkap. (*)

reporter: sandi

Camat Senayang Imbau Masyarakat Tak Ambil Pasir di Pantai

0

batampos– Pemerintah Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengambil pasir di area pantai Senayang.

Imbauan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya abrasi atau pengikisan tanah pada daerah pesisir.

Camat Senayang, Indra Jaya Saputra mengatakan bahwa abrasi merupakan suatu proses alam berupa pengikisan tanah pada daerah pesisir pantai yang diakibatkan oleh ombak dan arus laut yang sifatnya merusak terkadang juga disebut dengan erosi pantai.

BACA JUGA: Wisatawan Bisa Foto Bareng Burung Elang di Gurun Pasir Telaga Biru, Bintan

“Salah satu kerusakan garis pantai ini dapat dipicu karena terganggunya keseimbangan alam di daerah pantai tersebut,” kata Indra

Dikatakan Indra bahwa meskipun pada umumnya abrasi diakibatkan oleh gejala alam, namun cukup banyak perilaku manusia yang juga ikut menjadi penyebab abrasi pantai.

Staf Kecamatan Senayang saat memasang plang stop pengambilan pasir di wilayah pesisir Senayang. Foto : Istimewa

“Maka kita menghimbau kepada masyarakat agar dapat bekerja sama untuk tidak mengambil pasir pantai. Dan jika ada yang melanggar segera laporkan nantinya akan kita lakukan pembinaan lebih lanjut,” ujarnya

Indra mengajak, kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan, yang bertujuan untuk kehidupan yang akan datang

“Dengan pencegahan tersebut, marilah bersama-sama kita menjaga lingkungan kita untuk masa depan generasi kita,” tuturnya. (*)

reporter: bayu yiyandi

Jelang Muscab Pemuda Pancasila Kota Batam, Darwin Instruksikan Panitia Fokus

0
Darwin Sijabat e1676270955360
Ketua MPC PP Kota Batam Darwin Sijabat .

batampos – Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kota Batam siap menggelar musyawarah cabang (Muscab) VII yang diagendakan pada 11 Maret 2023 mendatang di Hotel Planet Holiday.

Berkaitan dengan acara Muscab tersebut pengurus MPC PP Kota Batam bergerak cepat menggelar rapat pleno pembentukan panitia pada 8 Februari 2023 di Sekretariat MPC PP Kota Batam di Jalan Bunga Raya Komplek Pertokoan Wisma Prima Nomo 7-8, seberang Polsek Lubukbaja.

Dari hasil rapat pleno itu terbentuk kepanitian yang terdiri, Ketua Steering Committee (SC), Adfenfry Manik, dan Ketua Organizing Committee (OC) yakni Aston Domed Marihot Hutapea dengan Sekretaris Beresman Sitinjak.

Baca Juga: Pelajar Jual Motor Curian di Media Sosial

Ketua MPC PP Kota Batam Darwin Sijabat mengatakan, sebagai ketua MPC PP Kota Batam dirinya memiliki tugas serta kewajiban sesuai AD/ART untuk menggelar dan mensukseskan acara muscab tersebut. Dia juga meminta semua panitia yang telah diberikan amanah agar solid dalam melaksanakan setiap tugasnya.

“Pada persiapan pelaksanaan muscab itu saya telah menerbitkan surat keputusan panitia steering committee dan organizing committee. Maka untuk kelancaran dan kesuksesan muscab tersebut nantinya, saya instruksikan kepada seluruh panitia agar melaksanakan tugasnya masing-masing secara maksimal dan penuh tanggung jawab agar semuanya berjalan dengan baik sampai puncak acara,” ujar Darwin.

Sementara itu, Ketua OC Muscab VII Pemuda Pancasila Kota Batam, Aston Domed Marihot Hutapea, mengucapkan terima kasih kepada Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Batam, Darwin Sijabat yang mempercayakan dirinya sebagai Ketua OC. Dan dia berpesan agar panitia yang ditunjuk bekerja dengan baik, kompak dan amanah dalam mempersiapkan Muscab VII mendatang.

“Saya bertanggung jawab penuh agar muscab VII berjalan lancar, kondusif tanpa ada gangguan apapun,” tegas Aston.

Baca Juga: Satlantas Polresta Barelang Dapati Puluhan Remaja di Lokasi Balap Liar

Aston juga memerintahkan jajaran panitia pelaksana, agar menjalankan tugas secara serius dan penuh tanggung jawab sesuai peran masing-masing. “Kepada bakal calon (balon) Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Batam yang akan mengikuti kontestasi dalam Muscab VII nanti, agar mentaati aturan,” tegas Aston.

Sehubungan untuk pelaksanaan bagi bakal calon yang akan mendaftarkan dirinya menjadi kandidat ketua, kata Aston, bisa mendapatkan informasi kepada panitia di Sekretariat MPC Pemuda Pancasila Kota Batam.

“Pendaftaran mulai Senin, 13 Februari 2023. Dari Senin sampai Jumat pukul 08.00 sampai 17.00 WIB. Untuk informasi, lebih detail silahkan datang ke sekretariat MPC PP Kota Batam,” katanya.

Baca Juga: Siswa Berkeliaran di Jam Sekolah, Masyarakat Curhat ke Polisi

Sekretaris OC Muscab VII Pemuda Pancasila Kota Batam, Beresman Sitinjak, landasan pelaksanaan Muscab VII sesuai AD/ART Pasal 26 tentang masa tugas MPC Pemuda Pancasila yaitu empat tahun.

“MPC Pemuda Pancasila Kota Batam yang diketuai Darwin Sijabat dan Sekretaris Anwar Saleh Harahap, akan berakhir Agustus 2023 mendatang. Namun, rapat pleno memutuskan dipercepat 11 Maret 2023,” terang Beresman.

Kemudian Pasal 66 tugas MPC Pemuda Pancasila, salah satunya melaksanakan muscab. Yang penting, kata Beresman, syarat balon Ketua MPC Pemuda Pancasila yang ikut kontestasi antara lain warga negara Indonesia, kader Pemuda Pancasila, tidak sedang menjabat unsur pimpinan di organisasi lain, dan wajib mengundurkan diri dari jabatan jika di internal Pemuda Pancasila. (*)

 

 

Reporter: Iman Wachyudi

Polsek Sekupang Gelar Goes to School di SMAN 1 Batam

0
IMG 20230213 WA0060 e1676270635720
Polsek Sekupang mengelar kegiatan Goes to School di SMA Negeri 1 Batam untuk mencegah kenakalan remaja. Foto: Rengga Yuliandra/Batam Pos

batampos – Polsek Sekupang mengelar kegiatan Goes to School di SMA Negeri 1 Batam untuk mencegah kenakalan remaja.

Meningkatkan keamanan di dunia pendidikan juga menjadi perhatian pihak kepolisian, terutama dengan meningkatnya kasus kenakalan remaja. Untuk menekan kasus itu, Polresta Barelang membuat program baru yang diberi nama Police Go to School.

Hadir dalam setiap kegiatan masyarakat dan program Jumat Curhat Kamtibmas, kali ini Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho melalui Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba melaksanakan Goes to School ke SMAN 1 Batam, Senin (13/2/2023).

Baca Juga: Cerai Gugat Dominan di Batam, Dipicu Suami Tak Bertanggung Jawab

Kegiatan Goes To School dimulai dengan upacara bendera. Selaku pembina upacara Kompol Z.A.C. Tamba dalam amanatnya menyampaikan pesan kepada pelajar khususnya tentang kunci utama dalam kehidupan adalah kedisiplinan.

“Kesuksesan tanpa disiplin adalah mustahil. Sebagai generasi penerus untuk membesarkan negara bagaimana bangga jadi bangsa indonesia menjadi modal besar negara Indonesia Mulai dari yang kecil, mulai dari diri sendiri dan mulai dari sekarang, ” ujar Kapolsek.

Kegiatan dilanjutkan dengan temu ramah Kapolsek dengan pihak sekolah. Kepala Sekolah SMAN 1 Batam, Bachtiar, berterimakasih kepada pihak Polsek Sekupang sudah hadir di sekolah dalam rangka shearing kepada siswa dan guru terkait keamanan di sekolah.

Baca Juga: Siswa Berkeliaran di Jam Sekolah, Masyarakat Curhat ke Polisi

Bachtiar meminta kepada pihak kepolisian untuk bisa membantu pihak Sekolah SMAN 1 Kota Batam dalam keamanan di dalam sekolah masih ditemukan di luar sekolah sedang berada di warung saat jam sekolah dan hal seperti kenakalan remaja, supaya kedepan bisa berkerja sama dengan pihak Polsek Sekupang.

Kompol Z.A.Cristopher Tamba juga menyampaikan terima kasih kepada Kepala SMAN 1 Kota Batam, yang telah memberikan kesempatan bagi Polsek Sekupang untuk mengisi waktu di sela-sela kegiatan sekolah dengan sosialisasi kamtibmas bagi pelajar.

“Bahaya kenakalan remaja dan masalah kenakalan di kalangan pelajar, salah satu tanggung jawab pihak orang tua bukan hanya pihak sekolah dan untuk keamanan dan pembinaan siswa bisa segera dibuatkan MoU, agar ke depannya berjalan sesuai keinginan,” kata Kompol Z.A.Cristopher Tamba.

Kapolsek Sekupang menjelaskan, kegiatan Goes to School ini tetap pada tugas pokok kepolisian lebih fokus mendatangi sekolah-sekolah yang ada di wilayah hukum Polsek Sekupang, untuk memberikan pesan kamtibmas dalam rangka menjaga situasi tetap kondusif.

Baca Juga: Harga Beras Premium Naik, Berharap Ada Operasi Pasar

Sasarannya anak-anak sekolah, maka sehingga materi atau pesan kamtibmas yang disampaikan juga menyesuaikan dengan kondisi kaum milenial dan isu-isu lokal setempat.

Menurutnya pada saat kegiatan di SMA Negeri 1 Sekupang, pihaknya bersama personel lainnya memberikan sosialisasi tentang masalah kenakalan remaja bagi lebih kurang 1.500 siswa/i sekolah tersebut. Adapun materi pokok yang disampaikan, lanjut Kompol Cristopher Tamba, di antaranya pengenalan kenakalan remaja.

“Kami mengimbauan agar para pelajar tidak melakukan perilaku menyimpang, serta memotivasi para pelajar untuk disiplin dalam segala hal, agar mampu meraih kesuksesan,” kata dia.

Kapolsek juga menyampaikan bahwa Goes to School ini akan dilanjutkan ke sekolah-sekolah lainnya di wilayah hukum Polsek Sekupanh, untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas pelajar.

“Kami berharap semoga dengan kegiatan ini mampu membuka hati para pelajar agar tidak melakukan perilaku yang melanggar hukum yang tentunya merugikan banyak pihak, terutama pelajar itu sendiri, ” himbaunya.(*)

Reporter: Rengga Yuliandra