Selasa, 7 April 2026
Beranda blog Halaman 5904

SD 002 Tanjungpinang Barat dan SD 015 Bukit Bestari, Nasibmu Kini …

0

 

batampos – Dua gedung Sekolah Dasar (SD) Negeri di Tanjungpinang yang ditutup akibat minimnya peserta didik akan digunakan untuk gedung pertemuan dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).

Foto : Peri Irawan/Batam Pos
Gedung SD 002 Tanjungpinang Barat yang baru ditutup akan dijadikan sebagai tempat pertemuan Disdik Tanjungpinang, Senin (13/2/2023)

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tanjungpinang, Endang Susilawati menjelaskan usai ditutup sebagai tempat belajar, SD 002 Tanjungpinang Barat akan digunakan sebagai tempat pertemuan dinas dan SD 015 Bukit Bestari akan digunakan untuk SKB.

“Bekas gedung SKB akan digunakan sebagai tempat arsip Dinas Pendidikan,” kata Endang, Senin (13/2/2023).

Endang berharap kedepannya tidak ada lagi sekolah lain yang ditutup akibat kekurangan peserta didik. Syarat minimal 20 siswa per kelas akan diupayakan agar tercukupi.

“Sekarang kondisinya seperti itu, pasangan usia produktif anak SD lebih banyak di Tanjungpinang Timur daripada Tanjungpinang Barat,” ungkapnya.

Foto : Peri Irawan/Batam Pos
Suasana di SD N 015 Bukit Bestari nampak sepi usai resmi ditutup Pemko Tanjungpinang beberapa waktu belakang akibat jumlah siswa yang sedikit, Minggu (12/2/2023)

Kondisi sebaliknya malah terjadi di Tanjungpinang Timur, bahkan ada sekolah yang menggunakan sistem bergantian karena jumlah siswa yang sangat banyak.

“Di Tanjungpinang Timur sampai pakai shift karena muridnya banyak. Jumlah siswanya jomplang dengan Tanjungpinan Barat,” sebut Endang.

Endang menambahkan, untuk jumlah guru di SD N 002 Tanjungpinang Barat sebanyak 12 orang dan di SD 015 Bukit Bestari berjumlah 8 orang termasuk kepala sekolah juga sudah dipindahkan sesuai kebutuhan. (*)

 

Reporter: Peri Irawan

 

Gandeng Kejaksaan Tuntaskan Masalah Pengelolaan Aset di Pasar Baru

0
Rahma

batampos- Pemko Tanjungpinang libatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang untuk menyelesaikan persoalan pengelolaan aset yang berada di kawasan Pasar Baru Tanjungpinang.

Saat ini aset yang berupa 10 unit rumah toko (ruko) ini masih di bawah kuasa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bintan, PT. Bintan Inti Sukses (BIS).

Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengatakan pihaknya sudah menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejari Tanjungpinang untuk membantu memfasilitasi penyelesaian masalah pengelolaan aset 10 ruko di Kawasan Pasar Baru Tanjungpinang.

“Kementerian PUPR sudah menunggu status aset 10 ruko ini, karena selanjutnya akan direvitalisasi menjadi area parkir di Pasar Baru Tanjungpinang,” kata Rahma, Minggu (12/2).

BACA JUGA: Aliran Sungai yang Ditimbun di Daerah Pasar Baru Tanjunguban Sudah Dibuka

Persoalan aset itu, kata Rahma harus segera diselesaikan agar proses revitasilasi pasar tradisional ini tidak terhambat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat menyebut dalam ketentuanya aset itu memang harus diserahkan kepada Pemko Tanjungpinang.

Sebelum langkah itu diambil, pihaknya juga sudah mencoba melalui pendekatan persuasif dengan Pemkab Bintan untuk penyelesaianya.

“Mungkin sedang dikaji juga oleh Pemkab Bintan, namun Kementerian PUPR berharap itu segera dituntaskan,” sebutnya.

Sementara itu, Kejari Tanuungpinang, Joko Yuhono menyampaikan bahwa selama ini sudah banyak membantu menyelesaikan masalah aset Pemko Tanjungpinang dengan baik.

“Terimakasih kepercayaan yang diberikan untuk membantu menyelesaikan masalah aset ini. Semoga bisa cepat diselesaikan dan pembangunan Pasar Baru Tanjungpinang bisa berjalan lancar,” tambahnya. (*)

reporter: peri irawan

Hak Jawab dan Koreksi terkait Berita Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi SMKN 1 Batam Ditunda 2 Minggu

0

 

Yang bertanda tangan dibawah ini adalah Advokat pada Law Firm BELLATOR, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 17/LFB/Pid.Sus/M/X/2022 tertanggal 29 Oktober 2022 bertindak untuk dan atas nama Sdri. Lea Lindrawijaya Suroso, dan Surat Kuasa Khusus Nomor : 18/LFB/Pid.Sus/M/X/2022 tertanggal 29 Oktober 2022 bertindak untuk dan atas nama Sdri. Wiswirya Deni, penting menyampaikan hal – hal sebagai berikut :

 

  1. Bahwa klien kami Lea Lindrawijaya Suroso adalah Terdakwa dalam Perkara Nomor : 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjp dan Sdri. Wiswirya Deni adalah Terdakwa dalam Perkara Nomor : 35/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjp pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Pinang pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang. Kedua orang klien kami tersebut adalah Terdakwa yang dimaksud didalam pemberitaan media online batamnews pada hari Sabtu tanggal 04 Februari 2023 – Pukul 11.04 WIB, dengan judul : “Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi    SMKN    1     Batam     Ditunda    2     Minggu”     di    alamat    link   : https://batampos.jawapos.com/hukum-kriminal/04/02/2023/sidang-tuntutan-dugaan- korupsi-smkn-1-batam-ditunda-2-minggu/;

 

2. Bahwa oleh karena adanya pemberitaan yang keliru dan tidak benar didalam pemberitaan yang kami sebutkan dalam poin (1) diatas, maka kami menyampaikan Hak Jawab dan Koreksi. Adapun Hak Jawab dan Koreksi yang kami sampaikan adalah sebagai berikut :

  • a. Didalam persidangan hari Kamis tanggal 02 Februari 2023, Kedua Terdakwa tidak pernah mengakui ada menerima fee dari rekanan, bahkan Terdakwa Wiswirya Deni dimuka persidangan menerangkan bahwa dirinya dipaksa oleh Penyidik pada KEJARI BATAM untuk mengakui telah menerim fee pada saat dilakukan Paksaan itu dilakukan oleh Penyidik yang bersangkutan dengan cara memukul meja, membentak dan tekanan secara psikis kepada Terdakwa Wiswirya Deni;
  • b. Didalam persidangan hari Kamis tanggal 02 Februari 2023, terungkap fakta persidangan bahwa Kedua Terdakwa justru menerima cashbak dari Toko Buku yang diberikan untuk Sekolah yaitu SMKN 1 Kedua Terdakwa menerima cashback itu bukan atas niat dan permintaan dari Terdakwa, malainkan atas kehendak dan niat dari Toko Buku untuk memberikan bantuan ke SKMN 1 Batam berupa cashback;
  • c. Didalam persidangan hari Kamis tanggal 02 Februari 2023, terungkap bahwa Casback yang diberikan oleh Toko Buku kepada SMKN 1 Batam sebesar Rp. 132,374,529 adalah tercatat dalam pembukuan Bendahara sekolah yang dibukukan oleh Mursyida selaku Bendahara Sekolah, dan berdasarkan kesaksian seluruh

 

Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa, semua cashback itu telah terbukti digunakan untuk kebutuhan sekolah untuk menambah biaya pembelian Robotino untuk alat Praktek jurusan Elektronika Industri, biaya jahit seragam organisasi Taruna Siswa, menambah biaya pembuatan Galery Kewirausahaan dan Biaya Training Management Vokasional.

 

  1. Sesuai dengan uraian dalam poin (1) dan (2) tersebut diatas, maka kami sampaikan Hak Jawab dan Koreksi ini agar dimuat sesuai dengan ketentuan Pedoman Pemberitaan Media Siber, Kode Etik Jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Penting kami sampaikan, bahwa persidangan hari Kamis tanggal 02 Februari 2023 adalah kami dokumentasikan secara utuh, sehingga seluruh keterangan Terdakwa yang diperiksa dalam persidangan tersebut kami ketahui dengan pasti.

 

Demikian kami sampaikan untuk dapat diketahui dan ditindaklanjuti, serta menjadi alat bukti dikemudian hari. Atas perhatian dan kerjasamanya yang baik kami ucapkan terima kasih.

 

Hak jawab ini ditandatangani oleh:

B.S SIMBOLON, S.H, C.L.A, C.P.L.C, C.T.L, C.M.L, C.H, C.Ht

 

 

Hakim Sebut Pembunuhan Yosua Bukan Karena Pelecehan, tapi Sakit Hati

0
FERDY SAMBO – PUTRI CANDRAWATHI – ELIEZER PUDIHANG LUMIU – RICKY RIZAL WIBOWO – KUAT MA’RUF. (SALMAN TOYIBI-MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)

batampos – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai motif pelecehan seksual dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak bisa dibuktikan.

Hakim berpandangan, pembunuhan Yosua bukan karena korban membuat Putri sakit hati. “Motif kekerasan seksual yang dikakukan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum, sehingga motif yang lebih tepat menurut majelis hakim adanya perbuatan atau sikap Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menimbulkan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis kepada Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).

“Di mana perbuatan atau sikap tersebut yang menimbulkan sakit hati yang mendalam kepada Putri Candrawathi. Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual, atau perkosaan atau perbuatan lebih dari itu kepada Putri Candrawathi sehingga untuk alasan tersebut patut dikesampingkan,” lanjutnya.

Ada beberapa alasan yang membuat hakim meragukan adanya kekerasan seksual. Di antaranya, pemeriksaan psikolog forensik tidak didukung oleh alat bukti lain, seperti rekam medis, visum dan sejenisnya.

Kemudian, Putri yang memiliki latar belakang sebagai dokter gigi tidak menerapkan standar preventif kesehatan dasar tinggi. Bahkan usai pelecehan terjadi tidak melakukan tes kesehatan.

Alasan selanjutnya, laporan polisi yang dilayangkan oleh Putri ke Polres Metro Jakarta Selatan juga telah dihentikan penyidikannya karena tidak cukup bukti. Adapula keterangan Kombes Pol Sugeng Wicaksono yang mendengar dari Ferdy Sambo bahwa kejadian di Magelang tidak pernah ada atau ilusi.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Sambo dianggap bersalah melakukan dua pelanggaran dalam kasus pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pelanggaran pertama yakni terkait pembunuhan berencana, dan kedua adalah merintangi penyidik atau obstruction of justice.

Pada persidangan Selasa (17/1), Jaksa penuntut umum memohon kepaada majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa perkara terdakwa Ferdy Sambo agar menyatakan terdakwa Ferdy Sambo secara sah dan menyakinkan melakukan tidak pidana pembunuhan berencana sebagaimana pasal 340 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa menyatakan telah terbukti melakukan tanpa hak atau melawan hukum yang membuat sistem elektronik tidak bekerja semestinya. Jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana seumur hidup.

Sementara, hal-hal yang memberatkan Sambo yakni perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa dan duka keluarga yang mendalam. Terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya sebagaimana penegak hukum dan kedudukannya sebagai petinggi Polri. Tindakan Sambo mencoreng institusi Polri dan banyak anggota Polri menjadi terlibat. Sedangkan hal meringankan tidak ada. (*)

Reporter : JP Group

779 Anggota Pantarlih Karimun Dilantik, Langsung Lakukan Coklit

0
suasana pelantikan pantarlih Karimun

batampos– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun, sebelumnya telah menetapkan sebanyak 800 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Namun, berdasarkan surat keputusan KPU Pusat nomor 147/PL.01-SD/14/2023 yang menyatakan KPU/KIP Kabupaten/KOta hmelakukan restrukturisasi pemetaan TPS dengan maksimalkan pemilih per TPS mendekati jumlah maksimum per TPS sebanyak 300 orang.

” Jadi, untuk kabupaten Karimun jumlah TPS menjadi 779 TPS. Dan, kemarin (Minggu) 14 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melaksanakan pelantikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang langsung bekerja untuk melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) secara serentak data calon daftar pemilih Pemilu 2024 di 4 Daerah Pemilihan (Dapil),” terang komisioner KPU Karimun Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Mardanus, Minggu (12/2).

Dimana, petugas Pantarlih akan melakukan coklit dimasing-masing TPS yang mana setiap TPS ditempatkan satu orang petugas pantarlih. Berdasarkan pengumuman KPU Karimun nomor 107/PP.04.1-PU/2102/2023 tentang penetapan jumlah hasil restrukturisasi TPS ada pemilu 2024 untuk daerah kecamatan Moro setelah direstrukturarisasi menjadi 36 TPS sebelumnya 37 TPS, kemudian kecamatan Kundur menjadi 91 TPS yang sebelumnya 97 TPS.

Kecamatan Karimun 135 TPS, kecamatan Meral 141 TPS, kecamatan Tebing 92 TPS tetap tidak ada restrukturarisasi. Selanjutnya, kecamatan Buru menjadi 33 TPS setelah direstrukturarisasi yang sebelumnya 34 TPS, kecamatan Kundur Utara 35 TPS setelah direstrukturarisasi yang sebelumnya 44 TPS. Kecamatan kundur Barat 56 TPS setelah direstrukturarisasi yang sebelumnya 59 TPS.

Kecamatan Durai 26 TPS, kecamatan Meral Barat 45 TPS tidak ada direstrukturarisasi, kecamatan Ungar 21 TPS setelah direstrukturarisasi yang sebelumnya 22 TPS. Kecamatan Belat 25 TPS, kecamatan Selat Gelam 13 TPS, kecamatan Sugie Besar 30 TPS tidak ada direstrukturarisasi.

” Dua kecamatan pemekaran tidak ada direstrukturarisasi jumlah TPSnya. Dengan demikian, totalnya yang direstrukturarisasi ada 21 TPS dari 14 kecamatan se kabupaten Karimun,” ungkapnya.

BACA JUGA: KPU Karimun Siapkan 800 Petugas Pantarlih

Untuk petugas pantarlih sendiri coklit dimulai 12 Februari hingga 14 Maret mendatang, dimana petugas pantarlih dibekali tanda pengenal selama menjalankan tugas dimasing-masing TPS. Dengan demikian, pihaknya berharap kepada masyarakat untuk turut serta dalam memberikan informasi yang dibutuhkan oleh petugas pantarlih.

” Jadi petugas pantarlih langsung mendatangi pemilih secara door to door. Pemilih atau masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024, agar pro aktif untuk memberikan data dan pencocokan data,” himbaunya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Kepala Bidang Pengelolaan Infomasi, Administrasi dan Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Karimun Iwan Susila mengungkapkan, pihaknya siap mendukung pendataan pemilih dengan cara jemput bola kepada pemilih pemula yang rata-rata pelajar. Dengan melakukan perekaman terhadap pelajar yang akan memasuki usia 17 tahun pada bulan Februari maupun Maret secara bertahap. Untuk persiapan, Pemilu 2024 yang sudah didepan mata. Dimana, KTP-eL sebagai syarat untuk menggunakan hak suaranya.

” Selain jemput bola perekaman KTP-eL bagi pemula, sekaligus mensosialisasikan aplikasi indentitas kependudukan digital melalui telepon pintar,” ujarnya.(*)

reporter: tri haryono

Harga Beras Premium Naik, Berharap Ada Operasi Pasar

0
Beras Dalil Harahap 1 e1676262217883
Tampak warga saat belanja di salah satu grosir di Pasar Fanindo, Tanjunguncang, Batuaji, Jumat (10/2). Harga beras mengalami kenaikan perkarungnya Rp 10 ribu hungga 15 ribu. F Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Harga beras premium naik Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu. Masyarakat berharap ada operasi pasar yang bisa meringankan beban belanja warga.

Inilah yang jadi harapan masyarakat Batuaji dan Sagulung ditengah lonjakan harga kebutuhan pokok beras saat ini.

“Beras Bulog pun mulai susah didapat. Padahal itu yang murah. Semua beras premium naik harga sekarang. Semoga ada operasi pasar dari pemerintah biar masyarakat tidak terlalu terbebani,” ujar Rina, warga Marina.

Baca Juga: Siswa Berkeliaran di Jam Sekolah, Masyarakat Curhat ke Polisi

Senada disampaikan Andre, warga Batuaji yang berharap pemerintah segera bergerak untuk menggelar operasional ataupun menstabilkan kembali harga beras saat ini. “Karena sangat memberatkan kalau tetap dipertahakan kenaikan harga ini. Minimal adalah operasi pasar yang membantu warga,” harap Andre.

Seperti diketahui pedagang barang sembako di Batuaji dan Sagulung mulai menerapkan harga jual beras terbaru. Harga beras terbaru umumnya naik Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu per karung. Hanya Bulog satu-satunya jenis beras yang masih dijual dengan harga lama yakni Rp 9.800 per kilogram.

Pedagang mengaku harus menyesuaikan harga jual beras terbaru itu karena memang sudah menjadi patokan harga beras secara nasional. Beras premium karung ukuran lima kilogram misalkan naik jadi Rp 75 ribu dari harga awal Rp 64 ribu hingga Rp 65 ribu per karung. Begitu juga dengan beras premium karung ukuran 10 kilogram naik jadi Rp 130 ribu per karung dari harga awal Rp 110 ribu hingga Rp 120 ribu per karung.

Baca Juga: Di Daerah Penghasil Naik, Harga Beras di Batam Masih Stabil

“Susah, berlaku secara nasional memang naik harga beras sekarang. Kecuali Bulog yang masih stabil,” kata Alia, pemilik toko sembako di Batuaji, Jumat (10/2).

Hari pertama berlakunya harga beras terbaru ini menyebabkan menurunnya minat pembelian beras premium. Sejumlah warga beralih ke beras Bulog yang stoknya memang masih cukup banyak di kedai atau toko kelontong. “Yang ramai dibeli beras Bulog dari pagi tadi. Kalau premium hanya satu dua orang saja. Biasanya memang orang pada pilih beras premium,” kata Alia lagi. (*)

Reporter : Eusebius Sara

Jokowi Senang Timor Leste Secara Prinsip Diterima jadi Anggota ASEAN

0
Presiden RI Joko Widodo menerima kedatangan Perdana Menteri Timor Leste Taur Matan Ruak di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (13/2/2023). (ANTARA/Mentari Dwi Gayati )

batampos – Presiden RI Joko Widodo menyatakan kegembiraannya karena Timor Leste secara prinsip sudah diterima menjadi anggota ASEAN, dikutip dari ANTARA.

“Saya senang bahwa Timor Leste secara prinsip telah diterima sebagai anggota ASEAN,” ujar Jokowi dalam sambutannya pada pertemuan bilateral saat menyambut kedatangan Perdana Menteri Timor Leste Taur Matan Ruak di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (13/2).

Presiden Jokowi mengatakan pada pertemuan Menteri Luar Negeri ASEAN Februari ini, Menteri Luar Negeri Timor Leste juga telah berpartisipasi dalam pertemuan dengan status sebagai observer atau peninjau.

Dia mengucapkan selamat datang kepada PM Taur Matan Ruak dan seluruh delegasi, dan menyampaikan bahwa pada Juli lalu dirinya juga telah menerima kunjungan Presiden Timor Leste Ramos Horta.

Jokowi berharap intensitas kunjungan pemimpin Timor Leste menunjukkan komitmen untuk terus mempererat hubungan dan kerja sama di antara RI-Timor Leste.

Sebelum melakukan pertemuan bilateral yang diikuti para jajaran menteri kedua negara, Presiden Joko Widodo juga sempat mengajak PM Taur Matan Ruak menanam pohon cendana di halaman belakang Istana Kepresidenan Bogor, sebagaimana biasa dilakukan setiap menyambut kehadiran pemimpin negara sahabat.

Perdana Menteri Republik Demokratik Timor Leste Taur Matan Ruak tiba di Istana Bogor sekitar pukul 09.55 WIB diiringi dengan pasukan berkuda.

Saat mobil iring-iringan memasuki kawasan Istana Bogor, pasukan berbusana tradisional dan marching band Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) menyambut kedatangan PM Taur Matan Ruak dan delegasi Timor Leste.

Mereka disambut di halaman depan Istana Kepresidenan Bogor oleh Presiden Joko Widodo beserta jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju, antara lain Mensesneg Pratikno, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, serta delegasi dari Republik Demokratik Timor Leste.

Presiden Joko Widodo dan PM Taur Matan kemudian mendengarkan lagu nasional kedua negara.

Selanjutnya, Presiden Jokowi mempersilakan PM Taur Matan untuk mengisi buku tamu dan memasuki Ruang Veranda.    (*)


Reporter : JP GROUP

Ibu Yosua Minta Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

0
Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak meminta Putri Candrawathi divonis berat. Rosti menilai tuntutan 8 tahun penjara dianggap tidak sesuai dengan kejahatan Putri. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

batampos – Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak meminta Putri Candrawathi divonis berat. Rosti menilai tuntutan 8 tahun penjara dianggap tidak sesuai dengan kejahatan Putri.

“Kami mengharapkan di atas 15-20 tahun itu unsur daripada pembunuhan berencana Pasal 340,” kata Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Rosti menilai, Putri sudah masuk unsur pasal pembunuhan berencana. Putri bahkan dianggap sebagai biang kerok terjadinya peristiwa pembunuhan Yosua.

“Dia (Putri) mengetahui semua akibat dari peristiwa pembunuhan berencana ini dan memberikan informasi kepada suaminya yang dia cintai, Ferdy Sambo sebagai penegak hukum,” jelasnya.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman penjara 8 tahun. Putri dianggap bersalah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Kami penuntut umum, menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara Terdakwa Putri Candrawathi agar menyatakan terdakwa Putri Candrawathi secara sah dan menyakinkan melakukan tidak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana sebagaimana Pasal Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

Hal-hal yang memberatkan Putri yakni perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban dan duka bagi keluarga yang mendalam, terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Sedangkan hal yang meringankan, yakni Putri Candrawathi belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama jalannya persidangan.    (*)


Reporter : JP GROUP

Siswa Berkeliaran di Jam Sekolah, Masyarakat Curhat ke Polisi

0
Balap Liar Dalil Harahap
Ilustrasi: Balap liar dan kenakalan remaja jadi sorotan masyarakat. (F.Dalil Harahap)

batampos – Kenakalan remaja masih jadi topik pembicaraan masyarakat Sagulung dalam sesi curhat Kamtibmas yang rutin di laksanakan setiap Jumat. Kali ini masyarakat mengeluhkan banyak siswa berseragam sekolah yang berkeliaran di jam sekolah.
Kelompok remaja yang cabut di jam sekolah ini berbuat onar layaknya kelompok remaja bermotor yang dikeluhkan selama ini.

“Semakin menjadi anak-anak ini. Kita keluhkan aktifitas balap liar, mereka malah makin jadi, cabut dari jam sekolah dan berkumpul layaknya anak-anak motor. Merokok, minum dan berpasangan,” ujar Budi, warga Sagulung.

Baca Juga: Pelajar Jual Motor Curian di Media Sosial

Kenakalan para remaja ini dinilai sudah diluar batas sehingga masyarakat berharap agar ini ditanggapi secara serius. Pihak kepolisian dan instansi pemerintah terkait untuk serius menanggapinya.

Patroli pengawasan dan sosialisasi ke sekolah harus diterapkan secara maksimal demi generasi bangsa yang berkualitas. “Karena kalau dibiarkan terus nanti semakin banyak anak-anak yang terlibat. Terpengaruh nanti yang lain,” ujar Agus, warga lainnya.

Baca Juga: Air Batam Hulu Tutup Seluruh Saluran Potensi Pencemaran

Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra mengaku akan semakin fokus dan serius menangani masalah ini. Pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengatasi kenakalan remaja dan siswa sekolah ini.

“Kita akan maksimalkan lagi pengawasan terhadap aktivitas anak-anak ini,” ujar Nyoman. (*)

Reporter : Eusebius Sara

Kompol Suwitnyo Jabat Kapolsek Bintan Utara Gantikan AKP Sopandi

0
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo melantik Kompol Suwitnyo sebagai Kapolsek Bintan Utara dalam upacara serah terima jabatan di kantor Satlantas Polres Bintan, Mapolres Bintan, Bintan Buyu, Sabtu (11/2/2023). F.Polres Bintan untuk Batam Pos.

batampos– Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo melantik Kompol Suwitnyo sebagai Kapolsek Bintan Utara dalam upacara serah terima jabatan (sertijab) di kantor Satlantas Polres Bintan, Mapolres Bintan, Bintan Buyu, Sabtu (11/2/2023).

Sebelumnya Kompol Suwitnya menjabat sebagai Kanit 3 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kepri.

Dalam sertijab itu, AKP Sopandi dimutasi dari Kapolsek Bintan Utara dan dipindahtugakan sebagai Perwira Pertama (Pama) Polresta Tanjungpinang.

BACA JUGA: Langgar Aturan Zonasi, Dua Kepsek di Tanjungpinang Dimutasi

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengatakan, sertijab merupakan hal yang wajar dan biasa dalam rangka pembinaan karir personel dan penyegaran di tubuh Polri.

Kepada pejabat lama, dia mengucapkan terima kasih karena sudah melaksanakan  tugas yang telah diemban sebelumnya.

Kepada pejabat baru, dia  mengucapkan selamat atas promosi jabatan tersebut.

Dia berharap pejabat baru Kapolsek Bintan Utara dapat segera beradaptasi dan mempelajari kondisi kesatuan dan mampu melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. (*)

reporter: slamet