Kamis, 9 April 2026
Beranda blog Halaman 5905

Tim Indonesia Hajar Telak Lebanon dan Syria 5-0

0
Rehan/Lisa ketika diturunkan pada partai kelima melawan Lebanon. (PBSI UNTUK JAWA POS)

batampos – Tim badminton Indonesia belum menemukan banyak rintangan pada hari pertama Badminton Asia Mixed Team Championships (BAMTC) 2023.

Bertanding di fase grup C yang dihelat di Dubai Exhibition Centre, Dubai, Uni Emirat Arab, Selasa (14/2), skuad Merah Putih melumat Lebanon pada sesi siang dengan skor telak 5-0. Syria juga dilibas dengan skor 5-0 pada sesi malam.

Saat melawan Lebanon dan Syria tersebut, Indonesia merotasi seluruh pemainnya. Pemain yang tampil melawan Lebanon tidak bertanding saat menghadapi Syria.

Saat melawan Lebanon, tunggal putra Anthony Sinisuka Ginting sukses mengalahkan Abi Younes Christophe 21-6, 21-8. Dilanjut Putri Kusuma Wardani yang menundukkan Zeina Kazma 21-5, 21-4 di tunggal putri.

Baca Juga: 5 Peserta Lolos Babak Penyisihan Hari Pertama, 2 dari Tanjungpinang, Batam Open 9 Ball Championship 

Di ganda putra, Fajar Alfian/Muhammad Rian Ardianto menekuk Abi Younes Christophe/Raphael Renno 21-6, 21-8. Disusul Apriyani Rahayu/Siti Fadia Silva Ramadhanti di ganda putri mengalahkan Mira Houssein Agha/Zeina Kazma 21-4, 21-5.

Kemenangan ditutup pasangan ganda campuran Rehan Naufal Kusharjanto/Lisa Ayu Kusumawati yang menang atas Oliver Khoury/Lynne El-Jabbour 21-3, 21-5.

Kendati menang mudah, pebulu tangkis tanah air tak menganggap remeh lawan. Sebaliknya, situasi itu mereka manfaatkan untuk adaptasi lapangan.

’’Saya coba-coba berbagai jenis pukulan, serta untuk mengenakan pukulan dan mengetahui ke mana arah angin. Saya manfaatkan segala aspeknya,’’ papar Ginting.

’’Saya harus bisa beradaptasi dan memanfaatkan pertandingan ini sebaik mungkin. Ini untuk bekal menghadapi pertandingan berikutnya yang pasti lebih berat,’’ imbuhnya.

Baca Juga: FIFA Match Day, Indonesia Hadapi Tajikistan dan Bolivia

Ginting mengakui, selama bermain, dirinya juga belum bisa mengeluarkan segala kemampuan dan belum merasakan lelah. ’’Ini karena kualitas lawan memang berbeda.

Makanya, usai bertanding saya meneruskan untuk latihan lagi,’’ katanya.

Di kubu lawan, bisa bermain melawan Ginting adalah memori manis.

’’Saya tahu Ginting itu pemain kelas dunia. Bagi saya, bisa bermain melawan dia itu seperti impian yang menjadi nyata,’’ kata Abi Younes Christophe. Karena itu, setelah pertandingan, dia meminta tanda tangan dan berfoto bareng dengan Ginting. ’’Saya senang bisa bertemu dengan Ginting,’’ ucapnya.

Baca Juga: AC Milan Jegal Tottenham Hotspur di Liga Champions

Sementara itu, ini jadi kali pertama Putri KW bermain di beregu campuran.

’’Tapi, sama saja seperti kejuaraan beregu lainnya. Harus diakui, kualitas lawan juga masih jauh. Saya manfaatkan untuk mengenakkan pukulan dan feeling saja,’’ tutur Putri.

Hal senada diungkapkan Rian. Pertandingan dimanfaatkan untuk adaptasi pukulan, permainan, melihat kondisi angin, karakter shuttlecock, dan arah lampu.

’’Ini juga untuk pemanasan menghadapi pertandingan selanjutnya, terutama lawan Thailand, di pertandingan terakhir penyisihan grup,’’ ucap Rian. (*)

 

 

Reporter: JPGroup

Polda Kepri Ungkap Kasus Pertambangan Timah Ilegal di Lingga

0
polda kepri 4
Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun (tengah) memperlihatkan barang bukti yang diamankan dan Dir Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi (kemeja putih) memperlihatkan lokasi pertambangan ilegal di Kabupaten Lingga. Foto: Azis Maulana/Batam Pos

batampos – Polda Kepri mengungkap kasus Minerba pertambangan timah ilegal di Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga. Dari kasus tersebut diamankan lima orang tersangka berinisial JH, D, S, Z, dan R yang berperan sebagai pemilik modal dan pemilik mesin.

“Polda Kepri melakukan penegakkan hukum pada Senin 6 Februari 2023 terhadap aktifitas penambangan timah yang tidak sesuai prosedur. Maka telah diamankan sebanyak lima tersangka yang terlibat dalam aktifitas tersebut,” ujar Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun, Rabu (15/2/2023).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ada beberapa jenis terutama alat untuk melalukan penambangan ilegal.

Baca Juga: Kepergok Hendak Mencuri Motor, Seorang Pria Ditangkap Polisi

“Para pelaku dikenakan pasal UU No 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara terutama di pasal 158,” kata Kapolda.

Pihaknya berharap, dengan penindakan kasus ini aktivitas penambangan yang dilakukan oleh pihak tertentu harus memiliki ketentuan yang sudah di tetapkan terutama izin dan administrasi penambangan.

Dir Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, menyampaikan, tambang ilegal ini merupakan atensi dari Presiden RI agar dilakukan penegakkan hukum, hal ini untuk pencegahan dari aktifitas yang merugikan negara.

Baca Juga: Pencurian Fasilitas Publik Dilakukan Komplotan, Polisi Selidiki ke Pengepul

“Kita mengamankan total 14 orang , tetapi dari jumlah tersebut kita pilah mana yang berperan sebagai pemilik modal dan pekerja. Kelima tersangka ini merupakan pemilik modal dan pemilik mesin tambang timah,” ujarnya.

Kelima tersangka lanjutnya, bertanggung jawab atas pertambamgan timah ilegal. Dari pendalaman tujuan timah ini dijual ke salah satu gudang yang berada di Lingga namun saat di periksa gudang tersebut dalam keadaan kosong.

“Artinya kita tetap melakukan penyelidikan siapa pemilik gudang tersebut dan ke perusahaan mana tujuan dari mereka menjual tambang timah ini,” ujarnya.

Baca Juga: 7 Ribu Pengendara Terekam Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

Pelaku melakukan penambagan bijih timah dengan menggunakan mesin domfeng,
yang mana kegiatan tersebut tidak memiliki izin.

Ia menerangkan, kondisi pertambangan timah di Kepri berbeda dengan di Bangka Belitung yang banyak pengepul dan perusahaan. Sementara di Kepri hanya dua perusahaan saja yaitu BUMN milik PT Timah dan swasta .

“Jadi kita masih dalami apakah tambang ilegal tersebut di campur dengan tambang yang ada di laut, sehingga menjadi balok-balok timah ,” terangnya.(*)

Reporter: Azis Maulana

Bawaslu Ajak Awasi Pemilu lewat Komunitas Digital sebagai Penyebar Informasi

0
Bawaslu saat lakukan sosialisasi pemilu

batampos– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Karimun, melakukan sosialisasi kepada perwakilan Partai Politik tentang partisipasi dalam pengawasan tentang komunitas digital terhadap penyelenggaraan Pemilu.

Komisioner Bawaslu Karimun M Fadli didampingi Tiuridah Silitonga mengungkapkan, pentingnya partisipasi terhadap komunitas digital oleh Parpol maupun masyarakat agar bisa konten-konten maupun bahasa yang mengarah ke negatif. Bisa, dilaporkan ke Bawaslu sampai ke jajaran tingkat Kelurahan/Desa.

” Dengan tema, jarimu awasi pemilu dapat turut serta melakukan pengawasan terhadap konten-konten yang negatif. Maupun, konten-konten hoax yang bisa menyesatkan masyarakat nantinya,” tuturnya, Selasa (14/2).

Melalui pengawasan komunitas digital bisa meningkatkan literasi dan edukasi terkait pengawasan pemilu didunia digital. Kemudian, memperluas jangkauan pengawasan, partisipatif didunia digital. Memperkuat komunikasi antarpihak kemitraan dalam pengawasan, pemilu didunia digital dan memperkuat respon dan penanganan yang terkoordinasi terhadap hasil pengawasan di dunia digital.

” Nah, unsur kemitraan kita (Bawaslu) yaitu kominfo, organisasi jurnalis, organisasi cek fakta, komunitas kader SKPP, konten kreator, penyedia media sosial dan komunitas lainnya yang satu sama lainnya ada kaitannya,” ungkapnya.

BACA JUGA: Bawaslu Minta Tokoh Politik Sportif, Jangan Manfaafaatkan Posisi Untuk Curi Star Kampanye

Disisi lain, komisioner Bawaslu Karimun Tiuridah Silitonga mengatakan, pentingnya peranan masyarakat dalam berpartisipasi pengawasan selama tahapan Pemilu agar dapat pencegahan dan penindakan informasi digital yang tidak sesuai dengan ketentuan penyelenggaraan Pemilu. Integrasi program antar unsur kemitraan, peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan informasi digital dan tindaklanjut hasil pengawasan informasi digital nantinya.

” Pada intinya, kita sebagai salah satu penyelenggara Pemilu 2024 ingin mensukseskan Pemilu dengan seminim mungkin komplik ditengah-tengah masyarakat di kabupaten Karimun,” pesannya.(*)

reporter: tri haryono

Bharada E Mendapat Vonis Ringan, Pendukung Bersorak Gembira

0
Pendukung Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di Pengadilan Negeri  Jaksel, Rabu (15/2).  (jawapos.com)

batampos – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tangis Richard pun pecah mendengar vonis tersebut, seperti bersyukur hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Suasana di pengadilan pun pecah oleh hiruk pikuk ratusan pendukung Richard yang datang sejak pagi hari. Baik pendukung yang menonton dari layar di depan pengadilan, maupun yang berada di ruang sidang langsung bersorak gembira.

Mereka merayakan hukuman ringan yang dijatuhkan kepada Richard. Tak sedikit dari para pendukung yang sampai menetaskan air mata. “Hidup Richard, hidup Richard,” teriak para pendukung Richard.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Dia dianggap bersalah menjadi eksekutor pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Perbuatan Richard dianggap secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Reporter: JP Group

Kiper Belgia Meninggal di Lapangan Usai Tepis Tendangan Penalti

0
Ilustrasi sepak bola (Istimewa)

batampos – Kiper asal Belgia, Arne Espeel dikabarkan meninggal dunia secara mendadak di lapangan. Penjaga gawang berusia 25 tahun itu menghembuskan napas terakhir setelah menyelamatkan tendangan penalti saat sedang membela timnya, Winkel Sport B.

Dilansir dari ESPN, Winkel Sport B tengah menghadapi Westrozebeke di kompetisi divisi 2 liga Belgia. Mereka sedang unggul dengan kedudukan 2-1, sebelum kemudian tim lawan mendapat hadiah tendangan penalti di babak kedua.

Baca Juga: AC Milan Jegal Tottenham Hotspur di Liga Champions

Berdasarkan laporan media setempat, Espeel sukses menepis eksekusi penalti yang dilepaskan pemain Westrozebeke. Namun, tepat setelah aksi penyelamatan itu dilakukan, ia langsung jatuh tersungkur dan tidak bergerak lagi.

Melihat hal tersebut, tim medis langsung merangsek masuk ke lapangan hijau untuk memberi pertolongan dan membawanya ke rumah sakit. Sayang, nyawanya tidak dapat diselamatkan.

Baca Juga: Bayern Munich Menang Tipis Atas PSG Berkat Gol Coman

Belum jelas apa penyebab kematian mendadak Espeel. Proses autopsi jenazah Espeel rencananya dilakukan pada Senin pekan depan untuk memastikan hal tersebut.

“Winkel Sport berduka cita sedalam-dalamnya untuk kepergian Arne Espeel. Kami berbelasungkawa untuk keluarga dan teman-teman yang ditinggalkan,” tulis klub tersebut dalam sebuah keterangan resmi. (*)

 

 

Reporter: JPGroup

Kepergok Hendak Mencuri Motor, Seorang Pria Ditangkap Polisi

0
polsek sekupang 2
Salah seorang pelaku pencurian R, 22, yang berhasil ditangkap Polsek Sekupang. Foto: Polsek Sekupang untuk Batam Pos

batampos – Seorang pria ditangkap personel Polsek Sekupang karena hendak melakukan pencurian satu unit sepeda motor di Kampung Baru Indosat, Sungai harapan.

Kapolsek Sekupang, Kompol Z.A.C Tamba, mengatakan, pria tersebut berinisial R, 22.

“Pelapor melaporkan ke Polsek Sekupang bahwasannya pelaku hendak mencuri sepeda motornya yang diparkirkannya di teras depan rumahnya,” ujarnya, Rabu (15/2/2023).

Pelaku lanjutnya, belum sempat membawa kabur sepeda motor incarannya karenakan aksinya dipergoki tetangga korban.

Baca Juga: Pencurian Fasilitas Publik Dilakukan Komplotan, Polisi Selidiki ke Pengepul

“Tetangga korban memergoki pelaku yang sedang mencoba mencuri sepeda motor korban. Warga itu pun langsung mengamankan pelaku,” imbuhnya.

Dalam melakukan aksinya pelaku menggunakan alat bantu berupa gunting stenlis. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 6 juta.

Baca Juga: Penambalan Jalan Rusak di Batam Tidak Merata

“Pelaku diamankan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Muhammad Ridho,” sebutnya.

Dari informasi saksi yang berada di lokasi kejadian, pelaku diketahui berjumlah dua orang dan salah satu pelaku berhasil melarikan diri.

“Dari hasil interogasi terhadap pelaku, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban yang dibantu temannya berinisial P (DPO),” pungkasnya.(*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Terbukti Bersalah Ikut Membunuh, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan

0
Tangkapan  layar sidang terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E  1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang putusan di PN Jakarta, Rabu (15/2).

batampos– Hakim PN Jakarta Selatan mevonis terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E  1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang putusan di PN Jakarta, Rabu (15/2). Richard terbukti ikut terlibat dalam pembuhanan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa terhadap terdakwa Richard dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Richard Eliezer Pudihuang Lumiu dengan hukuman penjara 12 tahun. Richard dianggap bersalah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dan berperan sebagai eksekutor.

“Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili terdakwa Richard Eliezer Pudihuang Lumiu memutuskan; satu menyatakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa seseorang secara bersama-sama sebagaimana Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1). (*)

Polsek Sekupang Amankan Seorang Pemuda yang Diduga Hendak Melakukan Pemerkosaan

0
polsek sekupang 1
Personel Polsek Sekupang mengamankan pemuda berinisial CHN yang diduga hendak melakukan pemerkosaan terhadap perempuan berinisial FH. Foto: Polsek Sekupang untuk Batam Pos

batampos – Polsek Sekupang mengamankan seorang pemuda berinisial CHN, 25, warga Sei Harapan yang diduga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap perempuan berinisial FH, 25, Rabu (14/2/2023).

Aksi bejat itu dilakukannya di sebuah pondok pinggir jalan di bilangan Sei Temiang. Saat itu, pelaku hendak mengantar korban yang tinggal di Batu Aji. Beruntung, korban melakukan perlawanan dan kabur meminta pertolongan pada pengendara yang melintas.

“Terduga pelaku berusaha melakukan pemerkosaan terhadap korban inisial FH di kawasan Sei Temiang,” ujar Kapolsek Sekupang, Kompol Z.A.Cristopher Tamba, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga: Pencurian Fasilitas Publik Dilakukan Komplotan, Polisi Selidiki ke Pengepul

Kapolsek menyebutkan, kejadian bermula saat korban mengenal pelaku melalui aplikasi pertemanan dan mengaku bernama ABI. Korbanpun diajak bertemu untuk pergi jalan-jalan di seputar Barelang, Sabtu (4/2/2023) malam.

“Sekira pukul 21.30 WIB Korban mengajak pelaku untuk pulang dalam perjalanan sampai pondok tepi jalan Sei Temiang pelaku langsung turun dan korban dikejar oleh pelaku dan menyeret ke sebuah pondok. Selanjutnya pelaku langsung menutup mulut korban memaksa untuk membuka pakaian korban,” ujarnya.

Menindaklanjuti laporan korban, personel Polsek Sekupang merespon cepat. Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu M Ridho, bersama anggotanya berhasil mengamankan CHN.

Baca Juga: Penambalan Jalan Rusak di Batam Tidak Merata

“Petugas merespon laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan terduga pelaku di rumahnya,” jelas Kompol Tamba.

Dalam pengungkapan kasus percobaan pemerkosaan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti satu pasang pakaian korban.

Terduga pelaku kini ditahan di Mapolsek Sekupang guna menjalani proses hukum.(*)

Reporter: Rengga Yuliandra

KPK Duga Eks Wali Kota Ambon Belanjakan Aset dari Hasil Penerimaan Suap

0
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Benardy Ferdiansyah/Antara (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy. KPK menduga, Richard memiliki aset yang bernilai fantastis yang sumber uangnya dari hasil suap.

Hal ini didalami tim penyidik KPK kepada pihak wiraswasta, Suminsen dan Grimaldy Louhenapessy. Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/2) kemarin.

“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset bernilai ekonomis dari tersangka RL yang sumber uangnya dari pemberian pihak swasta yang mendapatkan izin usaha di Kota Ambon,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (15/2).

Sementara itu, seorang saksi yang berstatus mahasiswa, Thomas Mandela Democratio Littay tidak hadir dari panggilan pemeriksaan KPK. Lembaga antirasuah akan melakukan penjadwalan ulang untuk menggali pengetahuannya dalam kasus ini.

“Saksi tidak hadir dan penjadwalan ulang segera dilakukan,” tegas Ali.

Pengusutan perkara dugaan TPPU yang menjerat Richard Louhenapessy merupakan pengembangan, dari kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon pada 2020.

Mantan Wali Kota Ambon dua periode itu telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon. Richard divonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada PN Ambon. Richard juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 8,045 miliar.

Richard terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Reporter : JP Group

AC Milan Jegal Tottenham Hotspur di Liga Champions

0
Selebrasi Brahim Diaz (tengah) setelah mencetak gol untuk AC Milan dalam pertandingan leg pertama babak 16 besar Liga Champions melawan Tottenham Hotspur di San Siro, Milan pada 15 Februari 2023. (ANTARA/AFP/MARCO BERTORELLO )

batampos – AC Milan meraih kemenangan tipis 1-0 saat menjamu Tottenham Hotspur dalam pertandingan leg pertama babak 16 besar Liga Champions di San Siro, Milan pada Rabu (15/2) dini hari WIB, dikutip dari Antara.

Gol tunggal dalam pertandingan ini dicetak oleh Brahim Diaz di awal babak pertama. Sementara itu Tottenham tidak efektif dalam menyerang, mereka menciptakan 12 peluang tetapi hanya tiga yang mengarah ke gawang.

Kemenangan ini menjadi modal bagi AC Milan yang akan bermain di Tottenham Hotspur Stadium untuk pertandingan leg kedua pada 9 Maret 2023.

AC Milan langsung membuka keunggulan saat pertandingan baru berlangsung tujuh menit. Fraser Forster bisa menyelamatkan dua peluang dari Theo Hernandez dan Brahim Diaz, tetapi bola rebound berhasil disundul pemain terakhir untuk menjebol gawang Tottenham. Skor menjadi 1-0.

Baca Juga: Bayern Munich Menang Tipis Atas PSG Berkat Gol Coman

Tottenham merespons gol tersebut dengan sebuah peluang pada menit ke-12. Son Heung-Min mengirimkan umpan silang ke kotak penalti yang disundul bek Eric Dier, tetapi bola masih bisa diamankan oleh Ciprian Tatarusanu.

Tim tamu kembali mengancam pada menit ke-25. Emerson Royal melepaskan tendangan dari luar kotak penalti setelah mendapatkan bola dari Pape Sarr, tetapi Tatarusanu masih bisa menangkapnya.

Pada menit ke-42, giliran Milan yang menyerang. Tendangan kaki Rafael Leao dari luar kotak penalti masih mengarah jauh dari sasaran.

Tottenham membalas empat menit kemudian. Emerson menyundul bola di kotak penalti yang disambar oleh tendangan Harry Kane, tetapi peluangnya masih melenceng tipis ke sebelah kanan gawang.

Tidak ada gol tambahan hingga babak pertama berakhir, AC Milan unggul 1-0 atas Tottenham.

Baca Juga: FIFA Match Day, Indonesia Hadapi Tajikistan dan Bolivia

Selepas jeda istirahat, kedua tim kesulitan dalam menciptakan peluang nyata dengan pertandingan berjalan cukup keras.

Milan nyaris menggandakan keunggulan mereka pada menit ke-78. Olivier Giroud memberikan bola dengan kepalanya ke Charles De Ketelaere di kotak penalti. Sayangnya tandukan De Ketelaere masih melenceng tipis dari gawang Fraser.

Semenit kemudian, giliran Malick Thiaw yang gagal memanfaatkan peluang. Rafael Leao melepaskan umpan silang dari kiri. Namun, Thiaw arah sundulannya masih melebar ke sisi kiri gawang.

Beberapa menit sebelum pertandingan berakhir, Tottenham bisa mencatatkan sejumlah peluang. Upaya Pape Sarr, Erick Dier dan Ben Davies. Sayangnya tidak satupun yang mengarah ke gawang.

AC Milan sukses mempertahankan keunggulan 1-0 mereka hingga pertandingan selesai. (*)

 

 

 

Reporter: Antara