Tim SAR gabungan melakukan pencarian korban hanyut terseret arus di Pantai Senggiling, Desa Pengudang, Jumat (24/2/2023). F.Basarnas Tanjungpinang
batampos– Seorang pelajar sekolah dasar, Fiki, 10, hanyut terseret arus saat bermain di Pantai Senggiling Batu Junjung, Desa Pengudang, Kecamatan Teluk Sebong, Bintan, Jumat (24/2/2023) sore.
Seorang warga setempat, Iwan mengatakan, korban bersama teman-temannya memancing dan berenang menggunakan gabus.
Kemudian, mereka terseret arus hingga terpisah dari gabus.
“Satu orang hilang sedangkan lainnya selamat,” kata dia saat dihubungi melalui whatsapp, Jumat (24/2/2023) malam.
Dia mengatakan, setelah mendapat kabar hanyutnya korban, masyarakat turun ke laut untuk mencari korban.
“Masyarakat langsung turunkan perahu mencari korban tapi sampai sekarang belum ditemukan,” kata dia.
Kades Pengudang, Kamali mengatakan, korban bersama temannya bermain di pantai dengan menggunakan gabus. Saat itu, mereka terseret arus dan terlepas dari gabus.
“Kejadiannya sekira pukul 16.30 WIB lewat,” kata dia saat dihubungi melalui whatsapp, Jumat (24/2/2023) malam.
Dia mengatakan, korban hanyut terseret arus sedangkan teman-temannya berhasil selamat.
Dia mengatakan, korban yang hilang masih berusia sekira 10 tahun dan masih duduk kelas 4 bangku sekolah dasar.
Dikatakannya, masyarakat masih melakukan pencarian dengan menyisir pantai. Tim SAR pun sudah berada di lokasi untuk melakukan pencarian korban.
“Kita terus mencari di pantai karena cuaca angin kencang ombak besar, jadi orang tidak berani turun ke laut,” kata dia. (*)
Ilustrasi: Latihan motorik anak perlu dilakukan sejak usia dini (Istimewa)
batampos – Latihan motorik halus dan kasar anak sejak dini sangat penting dalam perkembangan anak.
Perkembangan anak di usia dini wajib menjadi perhatian orang tua. Hal ini dikarenakan otak anak akan berkembang paling optimal dan pesat di lima tahun pertama usianya. Pada masa-masa krusial ini, otak anak berfungsi seperti layaknya spons yang bisa cepat menyerap informasi baru.
Salah satu yang terpenting dalam perkembangan anak adalah aspek motorik. Perkembangan syaraf motorik sangat dipengaruhi oleh organ otak. Selanjutnya otak memberikan pengaruh pada setiap gerakan tubuh. Ketika otak anak berkembang semakin optimal, sistem syarafnya juga akan semakin matang dalam mengatur dan mengkoordinasikan otot-otot tubuh untuk bergerak.
Motorik ini dibagi menjadi dua, yaitu motorik halus dan motorik kasar.
Motorik halus merupakan kemampuan untuk melakukan gerakan dan tugas sehari-hari menggunakan otot-otot halus atau sebagian anggota tubuh tertentu untuk bereksplorasi dan mengekspresikan diri. Contohnya adalah menggunakan pensil untuk menggambar, menulis dan mencorat-coret, melempar dan menangkap bola.
Sebaliknya motorik kasar adalah kemampuan bergerak, berkoordinasi, dan menyeimbangkan diri menggunakan otot-otot besar atau seluruh anggota tubuh yang dipengaruhi oleh kematangan fisik anak itu sendiri. Contoh motorik kasar diantaranya jalan, berlari, melompat, hingga menendang.
“Pentingnya motorik dalam perkembangan anak ini menjadi perhatian kami,” ujar Marketing Developer KIDSMoov, Linta Hayatunisa dalam keterangan resmi yang diterima.
Hadir sebagai tempat pembelajaran dari Singapura yang akan segera membuka cabangnya di Indonesia, Linta menjelaskan, pihaknya meyakini bahwa masa depan dunia bergantung pada anak-anak saat ini dan perkembangan mereka dimulai sejak usia dini.
“Kami memiliki berbagai program yang menyenangkan dan menarik untuk membantu anak-anak mengembangkan keterampilan hidup penting seperti kerjasama tim, kepemimpinan, dan kepercayaan diri. Tujuannya adalah untuk membantu anak-anak menemukan bakat dan minat mereka dan mendorong mereka untuk mengejar mereka,” katanya lagi.
Linta menambahkan, program unggulan yang disediakan oleh pihaknya adalah pendekatannya terhadap olahraga dan aktivitas fisik. “Program ini menggabungkan senam, keterampilan motorik, dan gerakan olahraga untuk menciptakan kesenangan yang lebih holistik dan interaktif bagi anak-anak,” katanya.
“Fokus pembelajaran kami adalah membantu anak-anak mengembangkan cinta untuk olahraga dan gerakan serta membudayakan keterampilan mereka melalui program yang menyenangkan dan menarik. Kami juga memberikan lingkungan yang mendukung dan mendorong anak-anak untuk mengambil risiko dan mencoba hal baru tanpa takut gagal. Pendekatan ini membantu anak-anak meningkatkan harga diri dan kepercayaan diri mereka dan mendorong mereka untuk mengambil tantangan baru,” pungkasnya.
batampos – Jalani program bayi tabung dengan menggunakan frozen embrio 5 tahun lalu,
Bella Shofie bersama sang suami, Daniel Rigan, kini sedang berbahagia atas lahirnya anak kedua mereka berjenis kelamin perempuan.
Si kecil diberi nama Dayana Shofia Rigan. Lahir dengan berat 2,7 kilogram dan panjang 48,5 centimeter di RS Brawijaya, Antasari, Jakarta Selatan.
Bella Shofie melaksanakan persalinan pada Rabu, 22 Februari 2023 melalui proses persalinan caesar. Tindakan operasi ini dilaksanakan pada siang hari atau sekitar pukul 13.00 WIB.
Anak kedua Bella Shofie ternyata menggunakan frozen embrio yang disimpan selama sekitar 5 tahun silam. Aktris 31 tahun bersyukur itu semuanya dalam keadaan sehat tidak ada masalah apa pun.
“Ini menggunakan embrio yang lama yang di-freeze selama sekitar 5 tahun. Kita nggak memulai dari awal ya untuk proses bayi tabungnya,” kata Bella Shofie di hadapan awak media.
Diakui Bella Shofie, persalinan anak kedua ini, dia merasa lebih deg-degan dan lebih ada rasa ketakutan. Sebab, dia tahu betul tindakan operasi seperti apa dan sudah mengalaminya saat melahirkan anak pertama.
Bella Shofie bersyukur proses pemulihan kali ini jauh lebih cepat dibandingkan operasi caesar anak yang pertama. Sebab, proses persalinan kali ini menggunakan metode Enhanced Recovery After Cesarean Surgery (ERACS).
“Lahiran kedua ini aku merasa cepat prosesnya. Semakin lama teknologi semakin canggih. Sekarang cuma 6 jam dari lahiran sudah bisa jalan, bisa ke kamar mandi,” tutur Bella Shofie.
Lebih lanjut dia mengatakan, persalinan anak kedua ini sebenarnya tidak menargetkan jenis kelamin khusus. Terpenting baginya anak pertama memiliki adik sehingga nantinya mereka bisa bermain bersama.Namun untungnya dia memiliki 2 anak dengan jenis kelamin berbeda.
Sebelumnya, Bella Shofie melahirkan anak pertama berjenis kelamin laki-laki yang diberi nama Danillo Prince Rigan. Anak pertamanya lahir pada 9 September 2018 silam. (*)
batampos – Mahyudin, Wira Andani dan Muhammad Agil, terdakwa kasus penyalur pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal atau non prosedural dituntut 4 tahun penjara. Dalam kasus tersebut, ketiganya memiliki peran berbeda.
Seperti terdakwa Mahyudin, bertugas sebagai pihak yang mengurus para PMI yang akan diberangkatkan secara ilegal. Mahyudin memiliki tugas, untuk menyiapkan segala sesuatu untuk PMI sebelum diberangkatkan, termasuk tempat tinggal.
Sedangkan Wira Andani merupakan tekong kapal yang memberangkatkan para PMI melalui jalur tikus untuk tujuan Malaysia. Sementara Muhammad Agil adalah anak buah kapal yang membantu tugas kedua terdakwa lainnya.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rormarlina perbuatan ketiganya telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 kuhap.
“Perbuatan para terdakwa telah terbukti, hal itu disimpulkan dari fakta-fakta persidangan, mulai dari keterangan saksi hingga terdakwa. Maka sudah seharusnya terdakwa dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Ros dalam sidang yang berlangsung vitual.
Dijelaskan Rosmarlina, sebelum menjatuhkan tuntutan, pihaknya juga telah mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mengedahkan larangan pemerintah dalam hal penyaluran PMI secara ilegal. Sedangkan hal meringankan terdakwa bersikap baik dan belum pernah dihukum.
“Menuntut terdakwa dengan masing-masing 4 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa ditahan,” terang Rosmarlina.
Tak hanya itu, Rosmarlina juga mewajibkan ketiganya membayar denda Rp 50 juta. Yang apabila tak dibayar maka diganti kurungan 6 bulan penjara untuk terdawa Mahyudin. Dan penganti 3 bulan penjara untuk Wira dan Aqil.
Atas tuntutan itu, ketiga terdakwa meminta waktu untuk mengajukan pembelaan. Majelis hakim kemudian memberi kesempatan 1 minggu, untuk terdakwa menyiapkan pembelaan, sidang pun ditunda hingga minggu depan.
Diketahui, Minggu 13 November 2022 sekitar pukul 00.05 WIB, Unit Gakkum Satpolairud Polresta Barelang mendapat informasi akan adanya penyaluran PMI secara ilegal dari pelabuhan di Tanjungriau, Sekupang.
Dari informasi itu, polisi turun dan mendapati para terdakwa bersama 3 calon PMI yang hendak berangkat menggunakan kapal kayu kecil tujuan Malaysia. Dari hasil penyidikan, diketahui masing-masing calon PMI ilegal dimintai uang oleh para terdakwa berkisar Rp 3,5 juta hingga Rp 5 juta. (*)
batampos – Thamrin Irawan, Komisaris PT Triocom mengugat 3 pihak atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Batam. Ketiga pihak itu yakni PT Triocom, Yuwanky dan Notaris Soehendro Gautama.
Kuasa Hukum Thamrin, Parlindungan mengatakan kliennya terpaksa melakukan gugatan karena merasa dihapus statusnya sebagai Komisaris PT Triocom. Dimana Yuwanky dan Suhendro diduga telah bekerja sama “mencampakkan” Thamrin dari posisinya sebagai komisaris di PT Triocom, tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Gugatan akan fokus pada PMH. Sebab tergugat (Yuwanky dan Soehendro) diduga telah bekerja sama menerbitkan akta perubahan PT Triocom tanpa RUPS, persetujuan dan pemberitahuan kepada Tamrin Irawan,” kata Parlindungan.
Dijelaskanya, pada bulan Juni tahun 1988, Thamrin dan Yuwanky sepakat mendirikan PT Triocom. Saat itu jabatan Thamrin selaku Komisaris dan Yuwanky selaku Direktur. Seiring berjalan waktu, perusahaan tersebut berkembang. Thamrin sempat beberapa kali mendapat dividen atas keuntungan perusahaan.
“Kemudian klien kami hijrah ke Pekanbaru. Sejak saat itu, klien kami tak lagi dapat kabar mengenai perkembangan bisnis, RUPS, bagi hasil keuntungan, bahkan mengenai kendala,” jelasnya.
Thamrin sempat risau, namun hal itu kerap ia tepis. Sampai sekitar 2021-2022, Thamrin menghubungi Yuwanky untuk menanyakan kondisi PT Triocom, namun ternyata tak direspon sama sekali. Saat ditelusuri ternyata sudah ada perubahaan akta perusahaan yang diterbitkan Notaris Soehendro tahun 1993. Akta tersebut juga ditandatangani oleh Thamrin, yang ternyata hal itu sama sekali tanpa diketahui Thamrin.
“Secara pidana telah masuk unsur pidana pemalsuan dan penipuan. Kemudian secara perdata dan etika bisnis, mereka telah melakukan PMH. Lalu, secara kode etik, Notaris telah melakukan pelanggaran akibat menerbitkan akta otentik tanpa adanya kehadiran dan tandatangan para pihak yang menghadap dirinya,” tegasnya.
Masih kata Parlindungan, tahun 2008, Yuwanky telah mendirikan perusahaan bernama PT Triocom Citra Mandiri. Kehadiran perusahaan baru ini diduga untuk menghapus kedudukan serta peran Tamrin terhadap perkembangan bisnis yang telah dijalani oleh Yuwanky melalui atas nama PT Triocom. Atas dasar inilah, gugat PMH ke Pengadilan Negeri Batam dilayangkan.
“Dalam gugatan, kami meminta para tergugat mengganti kerugian materil akibat tidak adanya penyerahan atau pengembalian penyertaan modal atau saham milik klien kami sebesar Rp 35 miliar dan belum termasuk kerugian imateril klien kami, ditotalkan sebesar Rp 39,5 miliar,” jelasnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Yuwanky, Bistok Nadeak membenarkan adanya gugatan tersebut. Menurut nya saat ini gugatan tersebut telah berproses di PN Batam. Disinggung terkait gugatan, dikatakan Bistok mengikuti proses persidangan.
“Kami tidak tahu terkait perusahaan Triocom itu, soalnya Pak Yuwanky sudah tak di sana lagi. Itu perusahaan baheula, sudah lama sekali, ” pungkas Bistok. (*)
Ilustrasi: Gambar Istana Negara di ibu kota negara (IKN) baru yang didesain Nyoman Nuarta. (INSTAGRAM NYOMAN NUARTA)
batampos – Pemerintah terus mematangkan skema pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Pada tahap awal, rencananya, 16.990 orang ASN, TNI, dan Polri bakal diboyong duluan ke sana.
Rinciannya, 11.274 orang ASN dari 35 kementerian dan lembaga. Lalu 5.716 personel TNI dan Polri. Untuk ASN, jumlah tersebut merupakan 193 orang Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Madya, 964 orang PPT Pratama, 8.091 orang pejabat fungsional dan 2.026 orang pejabat pelaksana.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas dalam acara Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Balikpapan, Jumat (24/2). Ia mengatakan, skema pemindahan ini sudah dibahas pada sidang kabinet.
”Sehingga total ASN, TNI, Polri yang pindah ke IKN pada tahun 2024 ada sebanyak 16.990,” ujarnya, Jumat (24/2).
Terkait pemindahan ini, kata dia, pemerintah telah menyiapkan beragam fasilitas. Untuk hunian, telah disiapkan berupa beberapa apartemen. Di mana, tower apartemen yang dibangun pada tahap awal ini berada di ring 1 atau dekat dengan Istana Negara di Nusantara. Seluruh konstruksi dibangun ramah lingkungan untuk setiap bangunan bertingkat institusional, komersil, dan hunian.
Dukungan fasilitas lain juga sedang dalam tahap pembangunan. Mulai dari area olah raga, lahan hijau, danau, fasilitas belajar, hingga rumah sakit bertaraf internasional. ”Semua hunian dan fasilitas disiapkan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bersama Kementerian PUPR,” ungkapnya.
Menurutnya, saat ini, banyak ASN muda yang berminat pindah ke IKN. Minat tersebut disebabkan lahan IKN yang asri dan dinilai cukup menenangkan untuk aktivitas pekerjaan. Seperti diketahui, Nusantara mengusung konsep forest city yang sesuai dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). ”Kalau itu yang terjadi, tempat di IKN ini akan jadi tempat orang yang ingin kemewahan hijau dan oksigen yang cukup,” ujarnya.
Sebagai informasi, Kawasan Strategis Nasional (KSN) IKN berada di area seluas 256.142 hektar. Area tersebut mencakup 199.962 hektar Kawasan Pengembangan IKN serta 56.180 hektare Kawasan IKN. Sementara luas Kawasan Inti Pusat Pemerintahan seluas 6.596 hektar.
Dalam rancangan utama IKN, pembangunan IKN akan merestorasi 75 persen habitat alami. Anas mengungkapkan, IKN didesain sesuai kondisi alam di sana. Nantinya, penduduk dapat mengakses seluruh ruang terbuka hijau rekreasi yang bisa dijangkau dalam waktu 10 menit dari luar. Seluruh tempat umum dirancang menggunakan prinsip akses universal, kearifan lokal, dan desain inklusif. ”Salah satu prinsip IKN yakni terhubung, aktif, dan mudah diakses,” pungkas Mantan Bupati Banyuwangi tersebut. (*)
Hotman Paris Hutapea, penasihat hukum Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (23/2/2023). (TAZKIA ROYYAN HIKMATIAR/JAWAPOS.COM)
batampos – Hotman Paris Hutapea menilai kasus narkoba kliennya, Irjen Pol Teddy Minahasa janggal. Sebab, tidak ada barang bukti sabu yang disita.
Hal itu terungkap dalam persidangan saat pemeriksaan saksi mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto dan orang kepercayaan AKBP Dody Prawiranegara, eks Kapolres Bukittinggi, Syamsul Ma’arif. Hotman sempat bertanya kepada kedua saksi terkait keberadaan barang bukti sabu seberat 1 kg dari 5 kg yang tidak pernah disita sebagai barang bukti dan kasus ini.
“Kan kalau perkara narkoba harus ada buktinya, yang 1 kg pertama itu juga Anda tahunya tidak pernah disita dan tidak pernah menjadi barang bukti?” tanya Hotman.
“Betul,” jawab Syamsul Ma’arif.
“Tidak ada setahu saya, tidak ada,” timpal Kasranto.
Hotman selanjutnya menujukkan hasil digital forensik Polda Metro Jaya terkait isi chat WhatsApp antara Syamsul Ma’arif dengan AKBP Dody Prawiranegara. Dalam chat tersebut Dody mengirimkan pesan terusan dari Teddy Minahasa kepada Syamsul Ma’arif yang berisi agar semua narkoba dimusnahkan.
Namun, dalam BAP terungkap bahwa narkoba tersebut justru tidak dimusnahkan tetapi dijual. Hotman mengungkapkan dalam BAP Syamsul Ma’arif pada tanggal 13 Oktober 2022 disebutkan bahwa inisiatif penjualan tersebut dari Doddy.
Sementara dalam BAP Doddy menyebut itu inisiatif Syamsul Ma’arif. “Kemudian pada tanggal 3 Oktober 2022 saya diperintah Saudara Dody menyerahkan 2 bungkus plastik kepada Linda,” kata Hotman membacakan isi percakapan.
“Sementara di BAP-nya Dody tanggal 19 November 2022 bahwa penyerahan barang tersebut adalah inisiatif dari Arif. Kok sudah disuruh musnahkan pada tanggal 24 September 2022 kok masih dijual pada tanggal 3 Oktober 2022. Kenapa bisa begitu?” tanya Hotman.
Hotman kemudian mencurigai bahwa yang berbisnis narkoba sebetulnya bukan Teddy Minahasa, melainkan Dody Prawiranegara. Hal itu berangkat dari catatan digital forensik yang merekam percakapan antara Doddy dengan Syamsul Ma’arif untuk tetap melakukan transaksi agar bisa digunakan untuk kenaikan pangkat.
“Apakah Anda tidak curiga uang tersebut untuk mengurus Kombes seperti chat Saudara, di sini mengatakan ‘Cairkan, pakai uang itu untuk mengurus kenaikan pangkat kamu (Dody) dari AKBP naik pangkat jadi Kombes’. Apakah Anda tidak curiga bahwa uang tersebut dipakai oleh Doddy untuk mengurus kenaikan pangkat, dan tidak diserahkan kepada Teddy Minahasa?” pungkas Hotman.
Sebelumnya, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra didakwa memerintahkan penjualan barang bukti narkoba jenis sabu kepada AKBP Dody Prawiranegara. Sabu yang dijual merupakan hasil tangkapan Polres Bukit Tinggi.
“Terdakwa mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsapp kepada saksi Dody Prawiranegara dengan kalimat ‘mainkan ya mas’ dan saksi Dody Prawiranegara menjawab siap jenderal, lalu terdakwa menjawab ‘minimal ¼ nya’ dan saksi Dody Prawiranegara jawab kembali ‘siap 10 jenderal’,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2).
Teddy memerintahkan Dody agar menyisihkan 10 kilogram sabu dari hasil tangkapan 41,4 kilogram. Untuk menghilangkan jejak, sabtu tersebut diganti dengan tawas. (*)
batampos – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 10 bulan kepada Irfan Widyanto. Dia dianggap bersalah melakukan obstruction of justice alias merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Menyatakan terdakwa Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak suatu informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” Kata Hakim Ketua dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2).
Irfan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, terdakwa Irfan Widyanto dituntut 1 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Irfan dianggap bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Menyatakan terdakwa Irfan Widyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melalukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagai diatur dan diancam pidana Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Irfan Widyanto SH SIK dengan pidana penjara selama 1 tahun. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Irfan Widyanto sebesar Rp 10 juga subsider 3 bulan penjara,” imbuhnya. (*)
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indriadi menunjukkan barang bukti Jeep Rubicon milik tersangka di Mapolretro kemarin. (YOGI WAHYU/JAWA POS)
batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melakukan pemanggilan terhadap mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo. Pemanggilan ini buntut dari, dugaan harta tidak wajar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Tercatat, harta Rafael Alun senilai Rp 56,1 miliar berdasarkan LHKPN yang disampaikan pada 2021. “KPK akan segera melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, untuk klarifikasi LHKPN yang telah dilaporkan dengan faktual harta yang dimilikinya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (24/2).
Juru bicara KPK bidang penindakan ini mengakui, KPK telah menerima LHKPN milik Alun pada 2012 sampai dengan 2019. KPK juga telah melakukan pemeriksaan dan hasilnya telah disampaikan dan dikoordinasikan dengan Inspektorat Kementerian Keuangan.
“Hal ini sebagaimana fungsi LHKPN KPK yang tidak hanya melakukan pemantauan kepatuhan pelaporan, tetapi juga pemeriksaan LHKPN dari para Penyelenggara Negara,” tegas Ali.
Selama 2022, kata Ali, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah 195 LHKPN, dan tahun sebelumnya 2021 sejumlah 185 LHKPN. Pemeriksaan ini untuk mendukung tugas-tugas Pencegahan korupsi atupun dukungan penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Sebagai bagain dari upaya pencegahan korupsi, LHKPN merupakan bentuk pertanggungjawaban dan transparansi seorang Penyelenggara Negara atas harta yang dimilikinya, yang notabene bersumber dari anggaran negara.
“Atas LHKPN tersebut, publik bisa melihatnya sebagai bentuk pengawasan. Sehingga jika menemukan ketidakwajaran atau laporan LHKPN yang dilaporkan tidak sesuai dengan profil kepilkan hartanya, dapat menyampaikannya kepada KPK,” pungkas Ali.
Sebagaimana diketahui, ayah pelaku dugaan penganiayaan, Mario Dandy Satriyo ternyata Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jaksel II Rafael Alun Trisambodo. Dandy selain melakukan penganiayaan, ternyata kerap menunjukkan hidup hedonis dan kendaraan mewah.
Rafael Alun Trisambodo pun tercatat mengajukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rafael mencatatkan LHKPN pada 17 Februari 2022 untuk periodik 2021, saat menjabat sebagai kepala bagian umum. Total harta kekayaan Rafael seluruhnya berjumlah Rp 56,1 miliar.
Rafael juga mencacatkan kendaraannya berupa Toyota Camry pembuatan 2008 dan Toyota Kijang 2018. Dua kendaraan itu senilai Rp 425 juta. (*)
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
batampos – Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) rupayanya telah lama mencium ‘rekening gendut’ milik Rafael Alun Trisambodo, pegawai Ditjen Pajak, Kemenkeu yang viral pasca Mario Dandy Satriyo anaknya, kerap pamer harta dan melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora alias David.
Sebagai tindak lanjut adanya profil yang diduga mencurigakan, lembaga telik sandi keuangan ini pun telah melakukan penelurusan sumber harta kekayaan yang didapat Rafael Alun Trisambodo. Hasilnya, PPATK mengaku telah menganalisasi transaksi keuangan mencurigakan tersebut ke dalam laporan hasil analisa (LHA) dan menyerahkannya ke lembaga penegak hukum.
“Sudah lama kami serahkan ke penyidik (LHA Rafel-Red),” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandan kepaa JawaPos.com (jaringan batampos.co.id), Jumat ( 24/2).
Terkait penyidik mana yang telah menerima LHA pegawai pajak tersebut, Ivan tak menyebut secara spesifik. Namun, dia hanya mengatakan penyidik dua lembaga penegak hukum yang menerimanya.
“(Penyidik) Jaksa dan KPK,” tukasnya.
Sementara itu, terkait adanya hal ini, juru bicara KPK Ali Fikri belum merespons pertanyaan terkait profil Rafael yang diduga mencurigakan.
Terkait hal ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencopot jabatan Rafael Alun Trisambodo sebagai Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah (Kanwil) di Kanwil DJP Jakarta. Pencopotan dilakukan karena ulah anaknya yang telah menjadi tersangka penganiayaan dan pamer gaya hidup mewah di media sosial.
Rafel dicopot dari jabatannya guna mempermudah pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Dalam pemeriksaan, Kemenkeu turut menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam meneliti kekayaan RAT yang mencapai Rp 56 miliar.
“Kita berkomunikasi, berkoordinasi dengan KPK dan PPATK (untuk mengusut kekayaan RAT),” kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo saat ditemui di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta Selatan, Jumat (24/2).
Yustinus mengatakan, kepemilikan harta Rp 56 miliar dan harta lain milik RAT sedang dikonfirmasi dan dalam tahap pemeriksaan. Dalam proses pemeriksaan juga dikonfirmasi soal kepemilikan Jeep Rubicon dan Harley yang dipakai oleh Mario Dandy Satrio.
“Itu juga kemarin kita konfirmasi, dikonfirmasi oleh penyidik, tentu itu menjadi kewenangan penyidik ya tetapi penyidik akan koordinasi dengan kepolisian untuk memastikan kepemilikan dan jugaa informasi pajak,” tuturnya.
Senada dengan Yustinus, Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan dalam tahap pengusutan kekayaan pihaknya akan mencocokan LHKPN dengan ekonomis penghasilannya. Menurut Awan, sumber penghasilan RAT bisa saja berasal dari warisan atau usaha keluarganya.
“Intinya kan kita cocokin yang dilaporkan dengan kemampuan ekonomis dia, penghasilan dia, apakah ada warisan atau penghasilan lain,” ujar Awan.
Lebih lanjut, Awan belum bisa menarik kesimpulan soal pertanyaan terkait pejabat eselon III yang mampu mengumpulkan harta kekayaan sebanyak itu. Sebab, menurutnya harus ditelusuri lebih dalam sumber penghasilannya.
“Ya kan enggak bisa gebyah uyah (disama-ratakan) ya, bisa saja itu tadi dengan kewajaran itu kan bisa saja pegawai negeri bisa aja ada penghasilan lain, kayak warisan, atau keluarganya ada usaha, itu yang kita cek. Ya bisa aja kan,” lanjut Awan
Seperti diketahui, baru-baru terungkap adanya dugaan harta tak wajar dari seorang pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Rafael yang notabennya hanya kepala bagian umum di Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta, terungkap memiliki harta kekayaan senilai Rp 56 miliar. Harta kekayaan Rafael hanya selisih Rp 2 miliar dari kekayaan Menteri Keuangan Sri Mulyani Rp 58 miliar. Terungkapnya harta jumbo Rafael ini, terungkap karena viral pasca Mario Dandy Satriyo anaknya, kerap pamer harta dan melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora alias David. (*)