Ilustrasi. Warga belanja sayuran di pasar. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos
batampos – Mendekati bulan Ramadan 2023 ini, harga sayur mayur dan di sejumlah pasar tradisional di Kota Batam terpantau merangkak naik, Rabu (15/3/2023).
Pantauan Batam Pos di Pasar Sei Harapan, Sekupang, kenaikan harga terjadi hampir di semua jenis sayur.
Johan, salah satu pedagang di Pasar Sei Harapan mengaku, kenaikan sayur mayur baru terjadi baru terjadi sekitar sepekan ini.
Adapun untuk harga sawi saat ini mencapai Rp 28 ribu per kilogram. Sebelumnya, dijual dengan Rp 20 ribu per kilogram.
Selain sawi, Johan menyebut, harga sayur mayur seperti kangkung, bayam, tomat, kacang panjang hingga terong juga mengalami kenaikan harga.
Untuk bayam dan kangkung saat ini dijual Rp 20 ribu per kilogram dari harga sebelumnya Rp 10 ribu per kilogram. “Kalau sayur memang para naik, ” ujarnya.
Kenaikan harga aneka sayuran ini terlihat di pasar tradisional Victoria, Sekupang. Kenaikan tertinggi pada harga tomat yang sebelumnya Rp 10 ribu per kilogram, kini naik menjadi Rp 20 ribu hingga Rp25 ribu.
Kenaikan juga terjadi pada sayur bayam dan kangkung semula Rp 10 ribu menjadi Rp 22 ribu per kilo.
“Untuk stok dibanding biasa juga sedikit berkurang, ” ujar Yani pedagang sayur di Pasar Victoria.
Para pedagang memperkirakan kenaikan harga sejumlah sayuran ini akan terus berlanjut. Selain dikarenakan stok yang kurang juga disebabkan meningkatnya permintaan menjelang Ramadan.
“Contohnya beberapa hari ini saja, harga sayur terus naik. Kita pedagang tak bisa berbuat banyak, ” bebernya.
Selain sayur, harga cabai merah di Pasar tradisional terpantau merangkak naik jelang Ramadan. Untuk cabai merah di Pasar Victoria saat ini dijual Rp52 ribu dari sebelumnya Rp48 ribu per kilogram.
Begitu juga dengan cabai hijau saat ini dijual Rp 46 ribu dari harga sebelumnya sebesar Rp 42 ribu per kilogram.
“Untuk permintaan di pasar masih normal dan belum ada peningkatan, ” sebut Yani.
Wahyuni salah seorang warga Sekupang mengaku kenaikan jenis sayur-sayuran ini sudah terjadi sejak beberapa hari yang lalu. Untuk mensiasatinya ia harus mengurangi porsi pembelian.
“Biasanya beli per kilogram sekarang karena naik jadi setengah kilogram saja. Kalau semua pada naik, ya repot juga apalagi ini mau menjelang Ramadan,” ungkap Wahyuni.(*)
batampos– Masuk tahun ketiga, Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepri tidak kunjung mendapatkan persetujuan dari Kemeneterian Dalam Negeri (Kemendagri). Meskipun regulasi ini sudah disahkan oleh DPRD Provinsi Kepri pada Desember 2020 lalu.
Gubkepri Ansar Ahmad
Terkait ini, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengaku belum mengetahui apa yang menjadi penyebab belum disetujuinya Perda ini oleh Kemendagri. Terkait masalah ini, ia akan meminta dinas terkait (Dinas Kelautan dan Perikanatan, red) untuk melakukan konfirmasi langsung ke Kemendagri.
“Usulan Perda RZWP3K Provinsi Kepri masih berada di Kemendagri. Nanti kita akan konfirmasi ulang, apa yang menjadi penyebab belum adanya rekomendasi dari Kemendagri,” ujar Gubernur Kepri, Ansar Ahmad belum lama ini di Gedung Daerah, Tanjungpinang.
Mantan Bupati Bintan ini menegaskan, Perda RZWP3K Provinsi Kepri harus mengakomodir kepentingan pertambangan dan energi. Baginya, Provinsi Kepri sebagai daerah kepulauan, sangat membutuhkan adanya payung hukum tentang pengelolaan tata ruang laut.
“Pemprov Kepri juga sedang melakukan penyesuaikan dengan merevisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk sejalan dengan Perda RZWP3K,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepri, Wahyu Wahyudin meminta Pemprov Kepri untuk bergegas menyelesaikan persoalan yang terjadi dalam penyusunan Perda RZWP3K Provinsi Kepri. Karena akan berdampak pada kepentingan investasi daerah.
“Perda RZWP3K itu boleh dikatakan seperti jalan di tempat, lantaran memang belum mendapatkan persetujuan dari Kemendagri,” ujar Wahyu Wahyudin, kemarin.
Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera ini, Kemendagri yang menginginkan instrumen tersebut sejalan dengan RTRW
Sementara kehadiran RZWP3K tersebut ditunggu para pengusaha atau investor yang ingin berinvestasi di Kepri karena dinilai akan mempermudah masuknya investasi.
“Perda ini penting bagi kepentingan pembangunan daerah kedepan. Sehingga kita punya payung hukum jelas dalam pengelolaan ruang laut 0-12 mil,” jelasnya. (*)
Tiga perkara pidana untuk dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice (RJ) disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) RI. Foto: Istimewa untuk Batam Pos
batampos – Pengajuan tiga perkara pidana untuk dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice (RJ) disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) RI.
Ketiga perkara dinilai memenuhi syarat keadilan Restoratif, diantaranya para tersangka belum pernah dihukum dan sudah dimaafkan oleh korban.
Dimana ketiga perkara tersebut diajukan oleh Kejaksaan Negeri Batam, untuk dinilai apakah memenuhi syarat sebagai perkara Restoratif Justice.
“Telah dilaksanakan Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan, berdasarkan Keadilan Restoratif pada hari Selasa (14/3) pukul 09.00 WIB. Ketiga perkara diajukan oleh Kejari Batam,” ujar Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso melalui rilisnya.
Dijelaskannya, pengajuan perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.
Dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat dimana keduaa belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan, barang bukti telah di kembalikan kepada korban, masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
“Pertimbangan ketiga perkara disetujui karena memenuhi syarat berdasarkan keadilan Restoratif Justice. Selanjutnya Kajari Batam akan menerbitkan surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), berdasarkan keadilan Restoratif Justice sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,”jelasnya.
Ketiga tersangka yang disetujui penghentiaan penuntutan berdasarkan Restoratif Justice adalah
Atas nama tersangka Tamsir Bin Umur Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana.
Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2022 sekira pukul 23.30 Wib di Kos-kosan lantai 2 Komp. Jodoh Square Blok C No. 33 Rt. 001 Rw. 006 Kel. Sei Jodoh Kec. Batu Ampar-Kota Batam, saksi Al Hadis Husein membawa saksi Ayu Suci Handayani yang merupakan anak Tersangka (pemilik kost) dan saksi Siti Syalsurya Syirayah (ibu kos) untuk pergi jalan-jalan ke Golden Prawn Bengkong, namun sudah sebelumnya saksi Al Hais Husein sudah meminta izin kepada saksi Siti Syalsurya Syirayah.
Kemudian sekitar pukul 00.15 Wib, saksi Al Hadis Husein bersama dengan saksi Ayu Suci Handayani pulang dari Bengkong dan tiba-tiba di Kos-kosan sekitar pukul 02.00 Wib, karena saat itu jalanan dalam kedaaan macet.
Setelah itu, saksi Al Hadis Husein hendak mengunci pintu pagar, selanjutnya Tersangka datang dan berkata “Buka Pintuny Bentar”, lalu saksi Al Hadis Husein membuka pintu pagar tersebut, kemudian Tersangka langsung mencekik leher saksi Al Hadis Husein dan menusuk tangan sebelah kiri saksi Al Hadis Husein dengan menggunakan satu bilah pisau sebanyak tiga kali.
Sehingga mengakibatkan saksi Al Hadis Husein mengalami luka robek di pergelangan tangan kiri sebanyak dua robekan dan pada saaat melakukan penusukan tersebut Tersangka mengatakan “Kamu Tidak Menghargai Aku”, dan karena adanya keributan tersebut, lalu kemudian saksi Siti Syalsurya Syirayah dan saksi Ayu Suci Handayani datang untuk melerai.
Sedangkan saksi Al Hadis Husein kemudian lari dari tempat kejadian tersebut kemudian mencari tumpangan untuk dibawa kerumah sakit Awal Bros untuk berobat dan melakukan Visum setelah itu saksi Awal Bros untuk berobat dan melakukan Visum setelah itu saksi Al Hadis Husein mendatangi Polsek Batu Ampar untuk melaporkan kejadiann yang saksi Al Hadis Husein alami tersebut, dari perbuatan Tersangka melakukan penganiayaan terhadap saksi Al Hadis Husein diancam dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.
Kemudian atas nama tersangka Jefri Perpulungen Surbakti Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 November 2022 sekira pukul 20.22 WIB Saksi Toni Saputra Batubara (tersangka dalam penuntutan secara terpisah) mendatangi Gudang Scrap besi tua dipingir jalan jalur lambat dekat Imperium Ruli Baloi Kolam, Kec. Batam Kota, Kota Batam tempat tersangka Jefri menampung besi besi yang dijual.
Lalu saksi Toni Saputra Batubara menjual 3 pcs plat besi yang berbeda ukuran dan ketebalan dengan berat 178 Kg, dan tersangka membeli dengan harga Rp. 4.500 per kg nya sehingga total harga Rp. 800.000,-.
Selanjutnya pada Kamis tanggal 24 November 2022 pukul 22.45 WIB saksi Toni Saputra kembali mendatangi tersangka dan menjual 5 pcs plat besi yang berbeda ukuran dan ketebalan dan 2 pcs plat aluminium dengan berat total 178 Kg dan tersangka membeli dengan harga Rp 4.500 perkilogram sehingga saksi Toni Saputra mendapatkan uang sebesar Rp. 800.000.
Bahwa plat besi yang dibeli oleh tersangka merupakan plat besi milik PT. Prisha Precicion Engineering yang masih sangat bagus dengan bentuk persegi panjang dan bukan plat besi yang sudah tidak bisa dipakai lagi yang merupakan hasil pencurian yang dilakukan oleh saksi Toni Saputra Batubara dan tersangka membeli plat besi tersebut pada waktu yang tidak wajar yaitu malam hari, sehingga sudah sepatutnya tersangka mengetahui bahwa plat besi tersebut adalah hasil dari kejahatan.
Bahwa akibat perbuatan saksi TONI SAPUTRA BATUBARA, PT. Prisha Precicion Engineering mengalami kerugian sebesar Rp. 11.208.920. Bahwa terhadap saksi TONI SAPUTRA BATUBARA dilakukan penuntutan secara terpisah dan sangkaan Pasal Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Terakhir atas nama tersangka Oky Azharhadi Pasal 372 KUHPidana Atau Pasal 378 KUHPidana.
Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 19 Agustus 2022 saksi korban Agustizar menghubungi tersangka dengan tujuan untuk meminta bantuan kepada tersangka mengenai pengiriman satu unit sepeda motor merk Suzuki GSX BP 6122 HE ke Jakarta.
Kemudian tersangka mengatakan bisa dan merinci biaya pengiriman sepeda motor tersebut sebesar Rp.4.985.000,lalu tersangka meminta kelengkapan surat-surat sepeda motor kepada saksi korban, lalu tanggal 24 Agustus 2022 saksi korban memberikan STNK sepeda motor kepada tersangka di rumah saksi korban, dan pada tanggal 25 Agustus 2022 saksi korban memberikan BPKB sepeda motor beserta uang tunai sebesar Rp.600.000,kepada tersangka di Samsat Batam Center, selanjutnya awal September 2022 istri saksi korban memberikan uang tunai kepada tersangka sebesar Rp.2.600.000, beserta Faktur Pembelian sepeda motor tersebut.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 06 September 2022 saksi korban menyerahkan 1 unit sepeda motor merk Suzuki GSX BP 6122 HE kepada tersangka di Kantor saksi korban, dimana tersangka mengatakan akan mengurus FTZnya dan memerlukan biaya sebesar Rp.1.220.000,. Namun pada tanggal 17 September 2022 tersangka mengagunkan satu buah BPKB sepeda motor ke BFI Finance sebesar Rp.10.800.000,
tanpa izin saksi korban.
Bahwa seluruh uang yang tersangka terima dari hasil mengagunkan 1 (satu) buah BPKB sepeda motor merk Suzuki GSX BP 6122 HE milik saksi korban tersangka pergunakan untuk membayar hutang dan keperluan pribadi tersangka. Bahwa akibat perbuatan tersangka menggelapkan BPKB Sepeda Motor saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.24.000.000.
Expos pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif dihadiri Jampidum Kejagung diwakili Direktur OHARDA pada Jampidum, Agnes Triani, dan dari jajaran Kejati Kepri yang dihadiri Wakajati Kepri Teguh Darmawan, Plh Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kepri Rusmin,(Koordinator Bidang Pidum Kejati Kepri), Kepala Kejaksaan Negeri Batam Herlina Setyorini, Koordinator Bidang Intelijen Kejati Kepri Hery Somantri, Kasi Oharda Marthyn Luther, Kasi TPUL Ikrar Demarkasi, Kasi Teroris Bidang Tindak Pidana Umum Abdul Malik, dan para Kasi Pidum se-wilayah Kepri.(*)
batampos– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang tengah menyelidiki kasus dugaan perjalanan dinas fiktif anggota DPRD Batam. Kasus ini diduga dilakukan anggota DPRD masa jabatan 2014-2019 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan kasus ini terkuak setelah pihaknya menerima laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kepri. Dari laporan itu diketahui, mantan anggota dewan mengambil keuntungan pribadi dari perjalanan dinas fiktif.
“Awalnya dari BPK lokal. Kemudian kita (Satreskrim) tindak lanjuti,” ujar Budi di Mapolresta Barelang, Rabu (15/3/2023).
Budi menjelaskan dalam kasus ini, pihaknya memeriksa dan memintai keterangan seluruh mantan anggota DPRD Batam tahun 2016. Total, ada puluhan orang yang diperiksa.
“Yang diperiksa banyak. Seluruh mantan (anggota dewan). Dari pemeriksaan juga dijetahui ada 6 orang yang sudah meninggal,” katanya.
Namun Budi belum bisa membeberkan kerugian negara akibat perjalanan dinas fiktif tersebut. Ia mengaku masih menunggu laporan penghitungan dari BPK RI.
batampos – Pelarian Rusydan, terpidana tindak pidana korupsi yang sempat buron atau DPO selama 13 tahun berakhir, berhasil disergap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejari Batam dan Tim Kejari Mataram di kawasan Batam Center.
Selama 10 tahun berada di Batam Rusydan berprofesi sebagai guru ngaji. Saat ditangkap, Rusydan tak melakukan perlawanan. Ia pasrah saat digiring dan dititip di Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Sekupang, pada Selasa (14/3/2023).
Kepala Kejari Batam, Herlina Setyorini, mengatakan penangkapan Rusydan berawal dari adanya informasi keberadaan terpidana di Batam.
Setelah berkoordinasi dan memastikan posisi terpidana, Tim Tabur langsung mengamankan pria berusia 57 tahun ini pada Selasa (15/3/2023).
“Yang bersangkutan telah menjadi DPO sejak tahun 2010 lalu.Penangkapan terpidana setelah adanya koordinasi dari Tim Tabur Kejagung, Kejari Batam dan Kejari Mataram. Saat diamankan yang bersangkutan kooperatif, sehingga semua proses berjalan lancar,” kata Herlina di Kantor Kejari Batam, Rabu (15/3).
Dikatakan Herlina, Rusydan merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi Dana Kredit Usaha Tani Musim Tanam Baru tahun 1999. Rusydan yang saat itu menjabat sebagai Ketua LSM Yayasan Bina Sejahtera Lestari dipercaya sebagai petugas lapangan pelaksana pemberian KUT Musim Tanam wilayah Lombok pada tahun 1999.
Ia bertanggungjawab untuk menyalurkan dana KUT kepada 25 kelompok tani sebesar Rp 1.269.688.542. Namun pada kenyataannya, semua dana itu tak disalurkan secara menyeluruh sehingga merugikan negara Rp 353.565.000.
Terhadap kasus tindak pidana korupsi itu, Mahkamah Agung menyatakan bahwa Rusydan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Berdasarkan putusan kasasi Mahkama Agung, yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana satu tahun dan tiga bulan. Selain itu yang bersangkutan juga didenda Rp 50 juta, yang apabila tak melunasi diganti kurungan 2 bulan,” jelas Herlina.
Selain pidana badan dan denda, Rusydan juga diwajibkan membayar uang penganti Rp 353.565.000. Yang apabila tak dibayar sejak putusan inkrah atau berkekuatan tetap, maka Kejaksaan bisa melakukan penyitaan harta benda terpidana. Namun jika yang bersangkutan tak punya harta, maka di ganti dengan pidana 1 tahun.
“Sore ini (krmarin, red) yang bersangkutan akan dibawa oleh Tim Kejagung dan Tim Kejari Mataram melalui Jakarta, untuk nanti dibawa ke Mataram,” jelas Herlina.
Disinggung kenapa baru saat ini menangkap yang bersangkutan, menurut Herlina selama ini keberadaan terpidana masih samar. Keberadaan setiap DPO selalu di monitor oleh tim Kejagung.
“Baru diketahui keberadaan tersangka. Sebelum ditangkap, pihak Kejari Batam sudah beberapa kali melayangkan surat untuk terpidana memenuhi panggilan secara patut, namun panggilan tak direspon. Selama di Batam, yang bersangkutan menjadi guru ngaji,” jelas Herlina.
Sementara, Rusydan mengatakan sudah pasrah ditahan. Selama ini, ia berdalih tak pernah melarikan diri.
“Saya tak melarikan diri, buktinya saya keluar dari Lombok 2013, pindah ke Batam karena ada keluarga disini (Batam, red). Sudah 10 tahun di sini,” jelas pria berusia 58 tahun ini.
Menurut Rusydan selama di Batam ia menjadi guru ngaji. Istri dan anaknya juga ada di Batam.
“Jadi guru ngaji saja. Ya saat ini sudah ditahan, ya saya pasrah, meski niat saya waktu itu untuk mmbantu orang,” imbuhnya.(*)
Komisioner KPU Karimun Mardanus ketika melihat rekap petugas Pantarlih kecamatan Karimun, f.TRI HARYONO
batampos– Pada hari terakhir, Selasa (14/3) para petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) terus mengejar target pencocokan dan penelitian (Coklit) secara door to door mendatangi rumah warga. Dimana, tinggal tiga kecamatan yang hampir selesai pencoklitan oleh petugas Pantarlih yaitu kecamatan Karimun, Meral dan Durai.
” Alhamdulillah, sudah 100 persen yang langsung di input datanya melalui aplikasi E Coklit oleh petugas Pantarlih hingga pukul 223.30 WIB,” terang Komisioner KPU Karimun Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Mardanus, Rabu (15/3)
Dikatakan, dari hasil data coklit melalui aplikasi E-Coklit untuk pemilih yang telah didata oleh petugas Pantarlih pemilih pemula cukup banyak mencapai 8.315 orang yang tersebar di 14 kecamatan. Dengan demikian, total hasil coklit sendiri mencapai 191.377 pemilih yang tidak tertutup kemungkinan akan terus bertambah jumlah pemilih hingga hari H nanti.
” Kita prediksi untuk pemilih pemula akan bertambah sekitar 8800 orang hingga hari H nanti. Sebab, sekarang saja sudah lebih dari 8.000 jiwa pemilih pemula yang aktif melakukan pendataan oleh petugas Pantarlih,” ungkapnya.
Walaupun, proses coklit banyak kendala dari petugas Pantarlih. Namun, tidak pantang menyerah berbagai upaya dilakukan untuk melakukan pendataan oleh petugas Pantarlih kepada masyarakat.
” Pantarlih sudah selesai coklit, dilanjutkan dengan penyusunan daftar pemilih tingkat PPS yang bekerjasama dengan Pantarlih di 71 desa/kelurahan se kabupaten Karimun,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Bidang Kepala Bidang Pengelolaan Infomasi, Administrasi dan Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Karimun Iwan Susila mengungkapkan, walaupun pihak KPU Karimun telah melakukan coklit oleh petugas Pantarlih. Pihaknya, tetap terus melakukan perekaman kependudukan bagi pemilih pemula. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pemutakhiran data dan dokumen kependudukan untuk dua kecamatan pemekaran yaitu kecamatan Selat Gelam dan Sugi Besar.
” Dicicilah, jadi pemilih pemula yang akan memasuki usia 17 tahun kedepan baik bulan depan maupun bulan berikutnya hingga tahun depan. Nanti, tinggal kita cetak KTP-eL bagi pemilih pemula dibulan yang sudah menginjak usia 17 tahun,” ungkapnya.(*)
Ilustrasi. Gedung DPRD Batam. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos
batampos – Puluhan orang staf dan anggota DPRD periode 2014 sampai 2019 diperiksa oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang. Pemeriksaan ini, terkait dengan dugaan adanya perjalanan dinas fiktif di lingkungan DPRD Kota Batam.
Pemeriksaan ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Nasriadi.
“Resta Barelang,” kata Nasriadi, Rabu (15/3/2023).
Ia mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan oleh Polresta Barelang, bukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri.
Saat hal ini dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, membenarkan adanya pemeriksaan ini.
“Saya tidak bisa menyampaikan detailnya, sebab masih dalam pemeriksaan dan menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPK RI,” kata Budi saat dihubungi Batam Pos.
Ia mengatakan, sudah puluhan orang yang diperiksa oleh penyidik Polresta Barelang. Bahkan, juga termasuk anggota dewan yang di periode 2014 hingga 2019.
Namun, ia tidak menyebutkan siapa saja yang diperiksa oleh penyidik.
“Sejumlah anggota dewan, yang melakukan perjalanan dari Januari hingga Mei 2016,” ucapnya.
Budi mengatakan, dugaan perjalanan fiktif ini ada di periode tersebut. Sehingga, pemeriksaan hanya bagi anggota dewan melakukan perjalanan dinas selama lima bulan awal di tahun 2016.
Penyelidikan kasus ini sudah cukup lama. Budi mengatakan, sudah sejak setahun yang lalu. Pengumpulan barang bukti, sudah dilakukan sejak 2022.
Hal yang senada disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin.
“Maaf, saya tidak tahu. Ke ketua ya,” ucapnya.
Batam Pos mencoba mengontak Ketua DPRD Batam, Nuryanto dan juga sejumlah Wakil Ketua DPRD Batam lainnya, namun tidak ada respon sampai, Rabu (15/3) malam.(*)
Penyerahan SK PPPK Guru di lingkungan Pemko Batam beberapa waktu lalu. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos
batampos – Pelaksanaan seleksi uji kompetensi peserta pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) akan dimulai 29 Maret hingga 5 April 2023 mendatang.
Pelaksanaan ujian akan digelar di Kantor UPT Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang berlokasi di Gedung Bersama Batam Center.
Sekretaris Daerah (Sekda), Jefridin, mengatakan, ujian akan digelar dalam tiga sesi. Peserta memulai rangkaian seleksi dengan pemeriksaan kelengkapan peserta.
“Ujian dimulai pukul 08.00-10.10 WIB atau 130 menit waktu normal,” sebutnya.
Jefridin mengungkapkan, peserta datang satu jam sebelumnya. Karena memang ada beberapa pemeriksaan yang harus dilakukan peserta sebelum memasuki ruang ujian.
Berdasarkan Surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Nomor 2270/B-Ks 04 01/SD/E/2023 tanggal 6 Maret 2023.
Ia melanjutkan, peserta seleksi kompetensi PPPK Tenaga Teknis Kota Batam tahun 2022, adalah peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, dan lulus pada proses sanggah.
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN.
Dalam surat edaran BKPSDM Kota Batam menjelaskan, peserta diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), atau Surat Keterangan Pengganti KTP-el asli yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan den Pencatatan Sipil.
Membawa Kartu Pendaftaran Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis dan kartu tanda peserta ujian, mengenakan pakaian putih dan hitam.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Batam, jumlah peserta yang lolos mencapai 905 peserta. Kemudian, usai masa sanggah pendaftar terdapat 151 peserta yang dinyatakan lolos masa sanggah.
Total jumlah peserta yang akan ikut seleksi kompetensi menjadi 1.056 orang. Berdasarkan kuota Tahun 2022 jumlah formasi dibuka untuk tenaga teknis 514 formasi.
Jefridin mengungkapkan dalam menghadapi seleksi penerimaan PPPK, pelamar diminta untuk tidak mempercayai oknum yang menjanjikan lolos seleksi, dan diterima sebagai pegawai.
“Ini yang selalu kami ingatkan kepada peserta. Jangan ada yang percaya calo untuk lolos PPPK,” ungkapnya.
Ia kembali menjelaskan PPPK itu sama halnya dengan pegawai negeri sipil (PNS). PPPK ketika diterima akan memmiliki kontrak kerja selama lima tahun.
Untuk sumber pendapatan sebagai PPPK, mantan Kepala Bapenda Batam tersebut menyebutkan sama dengan PNS pada umumnya. Mereka yang lolos uji kompetensi dan dinyatakan lolos akan ditempatkan sesuai dengan formasi yang dipilih.
“Sesuai golongan mereka nanti. Penggajian mengacu pada aturan Kemenpan RB. Tergantung grade kelulusan mereka juga nanti. Namun pada intinya semua sesuai dan sama dengan PNS,” ungkapnya.(*)
batampos – Menghadapi Ramadan dan Idul Fitri (RAFI) 1444H Telkomsel siap memaksimalkan layanan kepada pelanggan. Baik kebutuhan produk maupun jaringan broadband.
”Iya, kesiapan ini menjadi komitmen untuk selalu menghadirkan akses jaringan broadband terdepan bagi para pelanggan kami di Sumatera, terutama pada momen Ramadan dan Idul Fitri,” ujar Vice President Area Network Operations Tekomsel Sumatera, Wahyudi C Purnama, Rabu (14/3/2023) malam di grhaPari Telkomsel Batam.
Ia menjelaskan, berbagai upaya dilakukan Telkomsel untuk mengoptimalisasi kualitas dan penambahan kapasitas infrastruktur. Hal tersebut meliputi upgrading kapasitas core network VLR (Visitor Location Register), SMSC (Short Message Service Center), MMSC (Multimedia Message Service Center), HLR (Home Location Register), dan lainnya.
(ki-ka): Vice President Consumer Sales Area Sumatera, Mulya Budiman; Vice President Corporate Communications Telkomsel, Saki Hamsat Bramono (tengah); dan Vice President Area Network Operations Tekomsel Sumatera, Wahyudi C Purnama, saat menyampaikan kesiapan Telkomsel menghadapi RAFI 2023, Rabu (14/3/2023) di grhaPari Telkomsel Batam.
Infrastruktur ini penting untuk memastikan kesiapan menghadapi lonjakan trafik dan kebutuhan produk yang selalu terjadi di momen RAFI, mulai dari optimalisasi jaringan serta mempersiapkan sejumlah titik layanan yang tersebar di seluruh Pulau Sumatera.
Untuk kapasitas jaringan telah dioptimalkan melalui lebih dari 34.500 ribu BTS (Base Transceiver Station), khususnya jaringan 4G yang tersebar di seluruh Sumatera.
BTS tersebut mampu menghadirkan bandwidth internet sebesar 3.22 Tb (Tera bit per second).
Telkomsel juga telah menyiagakan 8 unit COMBAT (Compact Mobile Base Transceiver) yang akan memenuhi potenasi lonjakan kebutuhan kapasitas layanan jaringan di sejumlah titik keramaian.
Vice President Consumer Sales Area Sumatera, Mulya Budiman juga memastikan ketersediaan produk dan layanan, dengan menghadirkan berbagai program loyalitas serta promo produk unggulan yang customer-centric untuk memenuhi kebutuhan masyaraka, sekaligus ragam keseruan dalam mendukung gaya hidup digital selama momen RAFI.
“Telkomsel juga akan memastikan ketersediaan akses seluruh saluran layanan pelanggan baik secara online maupun offline,” ujar pria yang akrab disapa Jimmy ini.
Di momen RAFI tahun ini, Telkomsel juga akan mempersiapkan 156 titik utama untuk para pelanggan. Titik layanan tersebut tersebar di seluruh Sumatera yang meliputi area Bandara, Jalur Mudik, pusat perbelanjaan, tempat wisata dan pusat keramaian selama momen RAFI.
Telkomsel juga mempersiapkan layanan 12 GraPARI yang tersebar di seluruh Sumatera serta saluran Call Center 188 dengan pelayanan 24 jam 7 hari seminggu.
Telkomsel juga selalu berupaya mengoptimalkan kemanfaatan perusahaan untuk dapat membantu mengatasi masalah sosial ekonomi dan menciptakan nilai tambah bagi bangsa Indonesia melalui program corporate social responsibility (CSR).
Sementara itu, Vice President Corporate Communications Telkomsel, Saki Hamsat Bramono mengatakan di momen RAFI, Telkomsel juga akan menjalankan sejumlah program CSR.
”Iya, Telkomsel akan kembali menghadirkan serangkaian momen berbagi kebahagiaan kepada masyarakat yang membutuhkan dengan memberikan bantuan kepada duafa, paket buka puasa/sahur gratis, paket bantuan sembako, serta beragam bantuan untuk masjid, serta yayasan dan panti asuhan,” ujarnya. (nur)
batampos – Gas Elpiji bersubsidi atau gas melon mulai langka di Batuaji dan Sagulung. Pangkalan yang biasanya memiliki stok dan stabil, kini sering kehabisan. Padahal pembelian warga di sekitar lokasi pangkalan.
Lina warga di kelurahan Tembesi, Sagulung, mengatakan, pasokan gas sempat kosong di pangkalannya selama empat hari sebelum akhirnya kembali ada Selasa (14/3/2023) pagi.
Begitu juga dengan Burhan warga Simpang Basecamp, Batuaji, sudah tiga hari terakhir pangkalan di sekitaran nya kehabisan stok gas.
“Katanya besok baru ada (stok). Sudah keliling saya cari tapi kosong semua,” kata Burhan.
Pemilik pangkalan di Sagulung, Bulimar, menyebut distribusi gas dari agen Pertamina ke pangkalan memang mengalami keterlambatan sejak satu pekan belakangan.
Ia mengaku telah membayar ke pihak agen, namun LPG tersebut belum juga diantar. Sedangkan di hari biasanya dalam satu pekan dua kali pengantaran atau menyesuaikan kebutuhan.
“Gas masuk sekitar dua minggu yang lalu dari agen. Ada sedikit terlambat dari hari yang biasa dikirim. Info yang kami peroleh pengantaran gas ke pangkalan terkendala karena gas habis,” ujar Bulimar.
Terpisah, Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, membenarkan adanya keterlambatan pengiriman LPG ke pangkalan.
“Yang dari agen ada keterlambatan beberapa jam. Ada kendala teknisi transportasi kapal dari kemarin. Posisi kapal sudah di Uban sedang loading,” jelasnya.
Meski demikian, ke depan Satria meminta agen-agen mengirim LPG lebih ke setiap pangkalan resmi. Hal ini guna menutupi stok jika terjadi keterlambatan dari hari biasa.