Rabu, 13 Mei 2026
Beranda blog Halaman 5969

Kejagung Serahkan Aset Jiwasraya ke Kementerian BUMN

0
Menteri BUMN Erick Thohir dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (6/3/2023). ANTARA/Putu Indah Savitri

batampos – Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin menyerahkan pengelolaan aset PT Asuransi Jiwasraya senilai Rp3,1 triliun ke Menteri BUMN Erick Thohir.

“Hasil daripada sitaan Pak Jaksa Agung yang kemarin sudah bernilai surat berharga Rp3,1 triliun, ya. Dan ini masih ada yang dalam proses tahun ini Rp1,4 triliun,” ucap Menteri BUMN Erick Thohir dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin.

Erick Thohir menegaskan, jangan sampai penyelesaian Jiwasraya tertunda setelah dua tahun kasus Jiwasraya bergulir.

“Ini memang yang mesti kita singkronisasikan. Supaya jangan penyelesaian dari Jiwasraya tertunda karena penyelesaian aset secara administrasi saja,” ujar Erick Thohir.

Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) I Ketut Sumedana mengatakan bahwa hingga saat ini, pihak Kejaksaan Agung masih melakukan penyitaan tanah terkait kasus Jiwasraya.

Ia memperkirakan ke depannya, Kejaksaan Agung akan menyerahkan pengelolaan aset senilai Rp1,4 triliun, sebagaimana yang telah diungkapkan oleh Erick Thohir.

“Sampai saat ini masih kita lakukan (penyitaan). Sita eksekusi namanya. Masih dilaksanakan,” kata Ketut Sumedana.

Pada Agustus 2021, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima enam putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan putusan tingkat kasasi.

Adanya putusan Mahkamah Agung ini, enam terdakwa kini berstatus sebagai terpidana. Yang Heru Hidayat (Komisaris PT Trada Alam Minera) dan Benny Tjokrosaputro (Komisaris PT Hanson Internasional) dijatuhi hukuman pidana seumur hidup, serta pidana tambahan berupa denda uang pengganti senilai Rp10,78 triliun (Heru) dan Rp6,078 triliun (Benny).

Sementara itu, terpidana direksi Jiwasraya, yakni Mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, dan mantan Direktur Maxima Integra Joko Hartono Tirto dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun. Sedangkan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dihukum pidana penjara selama 18 tahun.

Keempat terpidana ini dijatuhi pula pidana denda senilai Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. (*)

Reporter: Antara

Fakultas Hukum Unrika Gelar Bedah Buku Karya Andi Muhammad Asrun

0

batampos- Fakultas Hukum (FH) Universitas Riau Kepulauan (Unrika) Batam menggelar bedah buku karya Dr. Andi Muhammad Asrun, Jumat (3/3) malam lalu. Kegiatan ini disejalankan dengan pengukuhan Himpunan Mahasiswa Hukum (Hima) Unrika Batam.

Adapun buku karya Dr. Andi Muhammad Asrun yang dibedah pada kesempatan tersebut adalah Jaminan Hari Tua dan Pensiun Sebagak Hak Konstitusional. Ada beberapa persoalan mendasar, dibalik penulisan buku ini yang dilakukan oleh penulis.

Dr Andi Asrun memaparkan peristiwa dibalik penulisan buku Jaminan Hari Tua dan Pensiuan Sebagai Hak Konstitusional pada agenda bedah buku yang digelar FH Unrika, Jumat (3/3/) malam lalu.)

“Penulisan buku ini, berangkat dari adanya gugatan yang dilakukan 18 orang pensiunan pejabat negara dan pegawai negeri sipil,” ujar Andi Muhammad Asrun.

Dosen Hukum, Paska Sarjana, Universitas Pakuan Bogor ini menjelaskan, para pensiunan tersebut mengajukan permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256.

“Yang selanjutnya disebut UU 24/2011, utamanya ketentuan Pasal 57 huruf f dan Pasal 65 ayat (2), terhadap Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),” jelasnya.

BACA JUGA:KBP Kepri Monitor Distribusi 643.400 Buku Fasilitasi Literasi di Wilayah Terdepan di Kepri

Adapun, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 007/PUU- III/2005 berpendapat bahwa untuk memenuhi prinsip gotong royong, pembentuk undang-undang tidak harus menjadikan semua persero penyelenggara jaminan sosial bidang ketenagakerjaan ditransformasi menjadi satu badan.

“Bagaimanapun, dengan tetap mempertahankan eksistensi masing-masing persero dan mentransformasikan menjadi badan-badan penyelenggara jaminan sosial, prinsip gotong-royong tetap dapat dipenuhi secara baik,” jelasnya.

Sementara itu, Dekan FH Unrika, Tri Artanto mengharapkan, lewat bedah buku ini, mahasiswa FH Unrika mendapatkan pengetahun baru bagaimana langkah melakukan gugatan hukum di Mahkamah Konstitusi. Ia juga memberikan apresiasi kepada Dr. Andi Muhammad Asrun yang sudah berbagi pengetahuan.

“Lewat bedah buku ini, banyak hal yang bisa digali oleh adik-adik mahasiswa. Karena ini, bisa menjadi tambahan pengembangan bagi mereka,” ujar Tri Artanto. (*)

reporter: jailani

 

 

Polisi Pakistan Gagal Tangkap Mantan PM Imran Khan

0

batampos – Kepolisian Pakistan gagal menangkap mantan Perdana Menteri Imran Khan atas kasus pembelian dan penjualan ilegal gratifikasi saat ia menjabat, Minggu (5/3/2023).

Mantan Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan. F Reuters

“Gagalnya upaya ini karena mendapat perlawanan dari pendukung Imran Khan,” demikian keterangan pejabat kepolisian setempat seperti dikutip dari Antara.

Pengadilan Islamabad mengeluarkan surat perintah penangkapan tanpa tebusan untuk Khan berkaitan dengan pembelian dan penjualan ilegal hadiah, Selasa pekan lalu.

BACA JUGA:
Dua Polisi Tewas Ditembak Kelompok Ekstrimis Islam di Pakistan

Satu tim polisi Islamabad bergerak dan tiba di kota timur laut Lahore pada Minggu untuk menahan Khan. “Pemberitahuan (pengadilan) telah disampaikan kepada (Khan). Sekarang kami akan menginformasikan pengadilan dan bekerja sesuai perintah,” ujar Kepala Polisi Islamabad, Nasir Akbar

Dalam cuitannya, polisi mengatakan bahwa satu tim diberangkatkan ke Lahore untuk menangkap Khan berdasarkan perintah pengadilan.

Seorang inspektur polisi memasuki kediaman Khan untuk memberikan surat perintah itu, namun mantan perdana menteri yang sedang menjalani pemulihan akibat luka tembak dalam upaya pembunuhan dirinya pada November lalu itu tidak berada di tempat. “Hukum berlaku untuk semuanya,” tambah unggahan Twitter itu.

Kepala Staf Khan, Senator Shibli Farez menerima surat perintah itu, menginformasikan kepada polisi bahwa Khan sedang tidak berada di tempat, menurut laporan Geo News.

Rekaman yang disiarkan sejumlah media lokal menunjukkan polisi berada di depan gerbang utama kediaman Khan Zaman Park saat pihak keamanan dan pendukungnya menghentikan para polisi saat berusaha memasuki kediaman tersebut.

Ratusan pendukung Khan memblokir jalan menuju kediamannya yang dijaga ketat, mengepung polisi dan memaksa mereka meninggalkan tempat setelah bentrokan selama satu jam.

Polisi Islamabad dalam cuitan lain menjelaskan bahwa tim polisi masih berada di Zaman Park.

Rekaman lain menunjukkan seorang petugas polisi senior disandera oleh para pekerja dari partai Tehreek-e-Insaf Pakistan (PTI) yang marah, beberapa bahkan mengayunkan tongkat sambil menyerukan slogan-slogan.

Polisi mengatakan akan mengambil langkah hukum bagi mereka yang menghalangi pelaksanaan perintah pengadilan.

Mantan menteri informasi dan wakil presiden PTI Fawad Chawdry dalam sebuah konferensi pers memberi peringatan pada pemerintah akan adanya aksi protes nasional jika Khan ditangkap.

Ia menuduh pemerintah ingin membunuh Khan dengan membahayakan keamanannya melalui sidang pengadilan.

Khan yang berusia 70 tahun merupakan satu-satunya perdana menteri yang dimakzulkan melalui mosi tidak percaya dalam sejarah sejarah politik Pakistan selama 75 tahun. Khan saat ini menghadapi banyak kasus atas dirinya, mulai dari terorisme hingga percobaan pembunuhan dan pencucian uang.

Sebagian besar kasus yang Khan sebut palsu diajukan setelah pemakzulan dirinya. Ia dimakzulkan dari kursi perdana menteri setelah parlemen meloloskan mosi tidak percaya pada April lalu.

Khan menyalahkan konspirasi Amerika Serikat atas pemakzulan dirinya, tuduhan yang disangkal berulang kali oleh pemerintah koalisi petahana dan Washington.

Khan nyaris luput dari upaya pembunuhan saat memimpin aksi jalan anti pemerintah menuju Islamabad pada November lalu. Sejak itu, ia tinggal di kediamannya di Lahore dan sering melewatkan sidang dengan alasan kesehatan dan keamanan. (*)

Sumber: Antara

1 Kg Sabu Dijual dalam Kasus Teddy, Ahli: Bisa Membunuh 1 Juta Orang

0
Teddy Minahasa. (Fedrik Tarigan/Jawa Pos)

batampos – Ahli dari Badan Nasional Narkotika (BNN) Ahwil Loetan menyebut, bahwa satu kilogram narkotika jenis sabu yang diedarkan berarti membunuh satu juta orang yang mengkonsumsinya.

Hal itu disampaikan Ahwil saat ditanya pihak Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan Terdakwa Teddy Minahasa, Senin (6/3). “Jadi sabu ini pemakaian untuk perorangan sangat kecil sebetulnya. Bisa 0,1 gram, kecil sekali,” ujarnya dalam persidangan.

“Jadi kalau satu kilo saja sudah bisa membunuh satu juta orang,” sambung Ahwil.

Dengan begitu, jika ada 5 kg sabu yang beredar di masyarakat, hal itu menurutnya bahkan bisa membunuh lima juta jiwa.

“Bayangin kalau 5 kilo itu sudah membunuh 5 juta orang. Hitungan kasarnya kira kira demikianlah,” tandasnya.

Untuk diketahui, dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum mengatakan bahwa Teddy Minahasa telah menerima uang sebanyak Rp 300 juta dalam kasus narkotika yang menjerat dirinya.

Uang itu didapat dirinya setelah menjual sabu ke Linda Pujiastuti alias Anita Cepu melalui anak buahnya, Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara. Adapun sabu yang dijual itu merupakan barang sitaan Kapolres Bukittinggi yang disisihkan dari total sebanyak 41,387 kg sabu. (*)

Reporter: JP Group

Kebakaran Besar Melanda Pemukiman Rohingya di Bangladesh

0

batampos – Kebakaran besar melanda sebuah kamp pengungsi Rohingya di Bangladesh selatan, Minggu (5/3/2023). Kejadian ini menyebabkan ribuan orang kehilangan tempat tinggal.

Kepulan asap dan api yang membakar kamp pengungsi di Cox’s Bazar, Bangladesh. F Yassin Abdumonab/Reuters

“Lebih dari 2.000 gubuk terbakar dan lebih dari 12 ribu orang kehilangan rumah mereka,” ujar Kepala Departemen pemadam kebakaran Balukhali, seperti dikutip dari Al Jazeera, Senin (6/3/2023).

Kebakaran melanda Camp 11 di Cox’s Bazar, sebuah distrik perbatasan yang menampung lebih dari satu juta pengungsi Muslim Rohingya yang melarikan diri dari agresi militer di Myanmar pada 2017 lalu.

BACA JUGA:
2 Pemimpin Komunitas Rohingya tewas Terbunuh di Kamp Bangladesh

Balukhali menyebutkan, tidak ada korban jiwa akibat peristiwa ini. “Kemungkinan penyebab kebakaran ini karena tabung gas yang meledak. Api menyebar dengan cepat karena sebagian besar gubuk penampungan terbuat dari bambu dan terpal,” ungkapnya.

Sementara itu, UNHCR- PBB mengungkapkan, akibat kejadian ini, pengungsi terdampak akan dipindahkan sementara ke gedung-gedung sekolah berbasis kamp dan juga ke tempa penampungan lainnya di bawah pengawasan kantor Komisi Bantuan dan Repatriasi Pengungsi, dan lembaga donor lainnya.

Kejadian serupa juga pernah dua kali terjadi di tempat tersebut, yakni Maret 2021 dan juga Januari 2022. (*)

Reporter: Chahaya Simanjuntak

Terkait Dugaan Pemalsuan Putusan MK, Saldi Isra Diperiksa MKMK

0
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah), didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat ( kanan), Saldi Isra (kiri) saat memimpin sidang sidang uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang meminta sistem pemilu proporsional tertutup di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang uji materiil tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden, dan Pihak Terkait, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU). FOTO: SALMAN TOYIBI/JAWA POS

batampos – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pemeriksaan terhadap hakim konstitusi Saldi Isra di Kantor MK, Jakarta, Senin (6/3). Saldi yang notabennya hakim MK, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dugaan pemalsuan dokumen putusan MK.

“Hakim konstitusi yang terakhir diperiksa hari ini adalah Prof. Saldi,” kata Ketua Majelis Kehormatan MK I Dewa Gede Palguna di Gedung MK, dikutip dari Antara, Senin (6/3).

Dia menjelaskan, Saldi diperiksa dengan kapasitas sebagai hakim yang membacakan putusan 103/PUU-XX/2022. Walaupun kata dia, pemeriksaan Saldi sama seperti hakim konstitusi lainnya, karena putusan itu mengikat untuk semua.

Demikian pula hakim konstitusi yang memberikan dissenting opinion atau berbeda pendapat.

“Kami perlu mendengarkan keterangan apakah mereka menyadari adanya perubahan itu,” katanya menegaskan.

Selain Sadli, mejelis kehormatan telah selesai memeriksa delapan hakim konstitusi lain yakni Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Suhartoyo, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan MP Sitompul, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah dan Enny Nurbaningsih.

Majelis kehormatan kata dia, telah mendengarkan keterangan mantan hakim konstitusi Aswanto, dengan kapasitas sebagai hakim konstitusi yang memutus perkara tersebut.

Putusan 103/PUU-XX/2022 merupakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Pasal 23 ayat 1 dan 2, serta Pasal 27 A ayat 2 Undang-Undang tentang MK.

Putusan itu dibacakan pada 23 November 2022. Putusan itu merespon gugatan yang diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Zico mengajukan gugatan itu sebagai respons atas keputusan DPR mengganti Aswanto sebagai hakim konstitusi.

Aswanto digantikan Guntur Hamzah yang disahkan dalam sidang paripurna DPR RI tanggal 29 September 2022. Sebelum menggantikan Aswanto, Guntur merupakan Sekretaris jenderal di Mahkamah Konstitusi sejak tahun 2015.

Dalam putusan-nya, MK menolak gugatan yang diajukan Zico dan kawan-kawan. Zico lalu melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada 1 Februari 2023 atas dugaan pemalsuan dokumen putusan MK

Alasannya, dalam Putusan 103/PUU-XX/2022, Zico menemukan perbedaan kalimat antara yang dibacakan oleh hakim saat sidang dengan salinan putusan yang diunggah di situs MK.

(*)


Reporter : JP GROUP

Presiden Dukung KPU Banding Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu

0
Tangkapan layar – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). (ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga)

batampos – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung KPU RI untuk mengajukan upaya hukum banding, terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan menunda tahapan pemilu selama dua tahun empat bulan.

Kepala negara menegaskan, pemerintah mendukung KPU RI melaksanakan tahapan pemilu sebaik mungkin. “Memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra, tetapi juga pemerintah mendukung KPU untuk naik banding,” kata Jokowi di Bandung, Jawa Barat, Senin (6/3).

Mantan Wali Kota Solo ini mengaku, pemerintah telah menyiapkan anggran tahapan pemilu. Karena itu, ia menginginkan agar tahapan pemilu berjalan lancar.

“Saya sampaikan bolak balik, komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu ini berjalan dengan baik, penyiapan anggaran juga sudah disiapkan dengan baik. Saya kira tahapan pemilu kita harapkan tetap berjalan,” tegas Jokowi.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), terkait gugatan perdata atas hasil verifikasi administrasi partai politik untuk Pemilu 2024. PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda proses tahapan Pemilu 2024.

“Menerima gugatan penggugat (Partai Prima) untuk seluruhnya. Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat (KPU RI),” demikian bunyi putusan PN Jakpus, Rabu (2/3).

Putusan ini dibacakan pada Rabu (2/3), oleh Ketua Majelis Hakim T. Oyong dengan Hakim Anggota Bakri dan Dominggus Silaban. Serta, panitera pengganti Bobi Iskandardinata.

PN Jakpus meminta KPU sebagai pihak tergugat untuk tidak melanjutkan proses tahapan Pemilu 2024. Sehingga, KPU diminta untuk melakukan penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024, sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” pinta Hakim PN Jakpus.

Selain menunda proses tahapan Pemilu, PN Jakpus juga meminta KPU sebagai pihak tergugat untuk melakukan ganti rugi sebesar Rp 500 juta kepada pihak penggugat, dalam hal ini Partai Prima.

“Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500 juta kepada penggugat,” demikian putusan PN Jakpus. (*)

Reporter: JP Group

Angka Kelahiran Per Tahun 3 Ribu Orang Lebih

0

batampos – Angka kelahiran hidup di Karimun setiap tahunnya cukup tinggi. Meski, dari 2021 ke 2022 mengalami sedikit penurunan. Dan, rata-rata angka kelahiran lebih dari 3 ribu orang.

”Angka kelahiran bayi hidup di Kabupaten Karimun dalam dua tahun terakhir cukup tinggi. Pada tahun 2021 angka kelahiran bayi hidup sebanyak 3.456 orang dan pada tahun lalu sebanyak 3.254 orang bayi. Mengalami penurunan sedikit. Tapi, persentasenya mencapai 1,2 persen dengan jumlah penduduk 257.297 jiwa (hasil sensus 2020, red),” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun, Rachmadi, Minggu (5/3).

BACA JUGA:Resiko Kematian Ibu Melahiran di Kepri mulai Menurun

Alhamdulillah, sambung Rachmadi, bayi yang lahir itu dalam kondisi sehat. Angka kelahiran bayi dan ibu hidup ini tidak lepas dari peran setiap Puskesmas dan Posyandu yang selalu melakukan sosialisasi terhadap ibu hamil untuk selalu memeriksa kesehatan kandungan selama dalam keadaan hamil. Kemudian, ibu-ibu yang hamil juga sudah faham pentingnya rutin memeriksakan kandungan.

Rachmadi

”Dalam lima tahun terakhir, jumlah ibu hamil yang meninggal saat melahirkan dan juga bayi lahir meninggal sudah jauh menurun atau berkurang. Ini karena program kesehatan yang diadakan melalui posyandu sudah berjalan dengan baik. Karena, jika ibu hamil rutin melakukan pemeriksaan kandungannya, minimal bisa mencegah hal-hal yang tidak diinginkan pada ibu hamil dan bayi yang di dalam kandungan,” paparnya.

Menyinggung tentang bayi lahir di tanggal canti, yakni 030323, Rachmadi menjelaskan, sesuai laporan yang diterima ada 6 bayi yang lahir dari dua rumah sakit. ”Masing-masing 3 di RSUD M Sani dan RS Bhakti Timah. Semuanya lahir dalam keadaan normal atau bukan melalui proses operasi,” jelasnya. (*)

reporter: sandi

Ini Alasan Undercover Buying Tak Bisa Gunakan Barang Sitaan

0
Teddy Minahasa (Fedrik Tarigan/Jawa Pos)

batampos – Ahli dari Badan Nasional Narkotika (BNN) Ahwil Loetan menjelaskan alasan undercover buying tak boleh menggunakan barang hasil sitaan, seperti dalam kasus barang sitaan oleh Polres Bukittinggi.

Ahwil menerangkan, jika undercover buying menggunakan barang sitaan, akan ada ketidakjelasan status kepemilikan saat menangkap tersangka yang hendak dijebak dengan barang sitaan tersebut.

“Jadi kalau misalnya kita menggunakan barang bukti untuk menjebak, terus waktu kita menjebak seseorang, kita tangkap. Barang bukti yang kita tangkap kan punya kita. Jadi ini barang bukti apa? Pasti tidak ada gunanya kan?” urainya dalam persidangan dengan Tedakwa Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat, Senin (6/3).

“Jadi makanya tidak ada namanya di dalam teknik undercover buying menggunakan barang jenis narkotika. Namanya saja undercover buying. Jadi itu harus dengan uang kita beli,” sambungnya.

Lebih jauh lagi, Ahwil menerangkan bahwa di Indonesia tidak mengenal teknik undercover sell dalam menjebak pelaku penyalahgunaan narkotika, yaitu menjual barang bukti, terus menangkap yang bersangkutan.

“Barang buktinya kita punya. Siapa yg mau jadi tersangkanya? Ini kan jadi masalah baru,” tandasnya.

Sebelumnya, Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa mengaku ingin menjebak Linda dengan sabu-sabu dalam kasus peredaran narkoba yang menjeratnya sejak tahun lalu. Jebakan tersebut disiapkannya melaui tangan Mantan Kapolres Buktittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

“Inilah pintu masuk untuk mengerjai dia (Linda),” kata Teddy saat menjadi saksi atas terdakwa Dody dan Linda Pujiastuti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (1/3).

Terkait motif dari jebakan itu sendiri, kata Teddy lantaran niat Linda sempat memberikan informasi yang tak benar saat mencoba mengungkap peredaran narkoba sebanyak 2 ton dari Myanmar pada 2019.

Ia mengaku saat itu malu karena bisa tertipu oleh informasi yang diberikan Linda.

“Dalam peristiwa tahun 2019 di kapal itu banyak anak buah saya. Saya malu kehormatan saya di depan anak buah saya, jenderal bisa tertipu mentah-mentah seperti ini,” kata Teddy.  (*)


Reporter : JP GROUP

Erick Thohir Segera Putuskan Rencana Relokasi Pertamina Plumpang

0
Direktur RSPP dr. Theryoto (kanan) bersama Menteri BUMN Erick Thohir dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (4/3/2023). (ANTARA)

batampos – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memastikan, pihaknya segera memutuskan terkait rencana relokasi Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Plumpang, Jakarta Utara.

Hal ini setelah terjadinya insiden kebakaran, yang terjadi pada Jumat (3/3) malam. Erick mengaku, pihaknya sudah melakukan rapat evaluasi dengan penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, terkait rencana relokasi TBBM Plumpang.

“Nanti sore, kan kemarin sudah rapat sama Gubernur DKI, ada pak Menko (Menko PMK Muhadjir Effendy) nah hasil rapat kemarin masing-masing instituti memfollow up ke masing-masing instititusi dulu,” kata Erick di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (6/3).

Erick mengungkapkan, pihaknya juga akan menggelar pertemuan dengan PT. Pertamina, dalam melakukan evaluasi terkait TBBM Plumpang. “Kalau saya nanti sama Pertamina ada rapat jam 4 ya mengenai Plumpang,” ucap Erick.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri BUMN Erick Thohir dan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk segera mencari solusi pasca kebakaran di Depo Pertamina Plumpang. Menurut Jokowi, kawasan TBBM Plumpang sangat berbahaya untuk ditinggali masyarakat.

“Kemudian yang kedua, saya sudah perintahkan kepada Menteri BUMN dan juga Gubernur DKI untuk segera mencari solusi dari kejadian yang terjadi di Plumpang,” ucap Jokowi saat meninjau tenda pengungsian di RPTRA Rasela, Rawabadak, Jakarta Utara, Minggu (5/3).

Jokowi menyebut, kawasan Depo Pertamina Plumpang merupakan zona berbahaya. Sehingga sangat berbahaya untuk ditinggali penduduk.

“Terutama, karena ini zona yang bahaya. Tidak bisa lagi ditinggali, tetapi harus ada solusinya. Bisa saja Plumpangnya digeser ke reklamasi atau penduduknya yang digeser ke relokasi,” tegas Jokowi.

Namun, hal ini tentunya akan dilakukan pembahasan lebih lanjut oleh pihak-pihak terkait.

“Nanti akan diputuskan oleh Pertamina dan Gubernur DKI. Tapi semuanya memang harus zona-zona berbahaya ini tidak hanya di sini saja, harus diaudit, harus dievaluasi semuanya karena menyangkut nyawa. Tadi saya sudah perintahkan semuanya,” pungkas Jokowi. (*)

Reporter: JP Group

Play sound