Kamis, 2 April 2026
Beranda blog Halaman 5985

Kasus Obstraction of Justice, Arif Rahman Dituntut 1 Tahun Penjara

0
Terdakwa Arif Rachman Arifin (Dok. Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

batampos – Terdakwa Arif Rahman Arifin dituntut pidana 1 tahun penjara dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Arif dianggap bersalah mempersulit proses pengungkapan kasus pembunuhan Yosua.

“Menyatakan Terdakwa Arif Rachman Arifin telah terbukti melakukan tindak pidana melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan Tindakan yang berakibat terganggunya system elektronik menjadi tidak bekerja semestinya sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan,” lanjutnya.

Adapun hal-hal yang memberatkan tuntutan ini yaitu, perbuatan terdakwa berupa meminta saksi Baiquni Wibowo agar file rekaman terkait Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup dan dengan berjalan masuk ke rumah dinas saksi Ferdy Sambo Nomor 46 agar dihapus, selanjutnya dirusak atau dipatahkan laptop tersebut yang ada salinan rekaman kejadian tindak pidana. Sehingga tidak bisa bekerja atau berfungsi lagi.

Terdakwa tahu betul bukti sistem elektronik sangat berguna untuk mengungkap tabir tindak pidana pembunuhan Yosua. Terdakwa melakukan tindakan mengamankan untuk diserahkan kepada yang punya kewenangan yaitu penyidik.

Tindakan terdakwa telah Melanggar prosedur pengamanan bikti sistem elektronik terkait kejahatan tindak pidana, di mana di dalam perbuatan tersebut tidak didukung surat perintah yang sah.

Sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki dirinya.

Diketahui, Brigjen Pol Hendra Kurniawan bersama beberapa pihak lainnya didakwa melakukan pelanggaran pidana obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hendra berperan sebagai pihak yang terlibat dalam pengamanan barang bukti CCTV dan pemeriksaan para saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, pada Sabtu, 9 Juli 2022 sekitar pukul 07.30 WIB, Hendra diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk mengambil alih proses pengusutan kasus di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sehingga dijalankan di internal Div Propam Polri.

“Terdakwa Hendra Kurniawan ditelepon oleh Ferdy Sambo dan mengatakan ‘bro, untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik selatan di tempat bro aja ya, biar tidak gaduh karena ini menyangkut mbak mu (Putri Candrawathi, red) masalah pelecehan’,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).

Selain menyediakan tempat pemeriksaan, Hendra juga diperintah untuk mengamankan CCTV di sekitar rumah Kadiv Propam Polri. “Tolong cek CCTV komplek,” kata Sambo kepada Hendra.

Atas dasar itu, Hendra didakwa Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 223 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Reporter: JP Group

Anggotanya Ditangkap Satresnarkoba, Ketua DPRD Batam: Itu yang Membuat Sesak Nafas

0
nuryanto e1654784358634
Ketua DPRD Batam, Nuryanto. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Seorang oknum Anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi Nasdem, ADY ditangkap Satres Narkoba Polresta Barelang bersama dengan teman wanitanya, Rabu (25/1/2023).

Terkait dengan penangkapan itu, Ketua DPRD Batam, Nuryanto menegaskan pihaknya akan mengikuti proses hukum.

“Kalau ditanya sikap dari DPRD, dan ini sudah ditangani hukum, ya ikuti proses hukum. Tapi tetap kita mengendepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Nuryanto saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (26/1/2023).

Baca Juga: Hamil Duluan, Alasan Utama Permohonan Dispensasi Nikah di Batam

Nuryanto melanjutkan, ia baru mendapatkan informasi terkait penangkapan anggotanya pada Kamis (26/1/2023) pagi. Pada saat itu, ada beberapa pesan di WhatsApp-nya yang mengabarkan terkait penangkapan anggotanya.

“Saya pastikan dulu saya cek dulu ke Kapolres dan informasinya iya (benar),” katanya.

Mengenai dengan sanksi yang akan diberikan kepada ADY, pria yang biasa disapa Cak Nur itu mengungkapkan bahwa pemberian sanksi itu ada mekanismenya. Untuk kasus Azhari ini, pihaknya akan menyerahkan semuanya ke partai yang mengusungnya.

Baca Juga: 9 Pejabat Polresta Barelang Berganti, Kompol Budi Hartono Jabat Kasat Reskrim

“Wewenang partai sanksinya bukan di DPRD,” katanya.

Atas kejadian yang menimpa anggotanya, Cak Nur mengatakan, bahwa jajaran pimpinan di DPRD Batam tidak pernah berhenti mengimbau kepada seluruh anggotanya untuk menjaga harkat dan martabat dalam menjaga sikap. Baik dalam bertutur kata dan bahasa maupun prilaku.

“Tidakan kita ini (anggota DPRD), walaupun apa yang kita lakukan ini sifatnya pribadi, kan tidak bisa terlepas dari ikatan kita sebagai wakil rakyat,” tuturnya.

Baca Juga: Kurangi Kecepatan, Jaga Jarak dan Tingkatkan Kewaspadaan

Oleh karena itu, semua anggota DPRD Batam harus berhati-hati dalam menjaga sikap. Baik itu di lingkungan kantor maupun diluar kantor.

“Waktu itu ada 24 jam, kita sebagai wakil rakyat itu melekat disana. Kalau pun sudah kejadian seperti ini, walaupun ini adalah perbuatan yang sifatnya pribadi, kan itu tetap yang muncul anggota DPRD. Itu yang membuat sesak nafas. Tapi kalau sudah terjadi, mudah-mudahan yang bersangkutan tetap tabah dalam melalui proses hukum itu,” jelasnya.

Baca Juga: Ini Respon Ketua DPD Nasdem Batam Terkait Penangkapan Kadernya

Dalam upaya pencegahan, DPRD juga sudah sering melakukan cek urine secara berkala. Namun, ia tidak selalu memantau apakah Azhari David Yolanda selama ini mengikuti tes urine tersebut.

“Tapi yang jelas sudah diinstruksikan (ikut tes urine) dan kita memberikan imbauan sebagai wakil rakyat, harus bisa menjaga sikap,” imbuhnya. (*)

Reporter: Eggi Idriansyah

Susul Barcelona, Real Madrid dan Bilbao ke Semifinal Copa del Rey

0
Striker Real Madrid Karim Benzema (kanan) melakukan selerasi gol bersama rekan-rekan satu tim yang memastikan Real Madrid ke semifinal Copa del Rey setelah menang 2-1 dalam perempatfinal kompetisi ini melawan Club Atletico de Madrid di Stadion Santiago Bernabeu, Madrid, Kamis malam (26/1). (AFP/THOMAS COEX)

batampos – Real Madrid yang menjamu Atletico Madrid dalam derbi Madrid di Santiago Bernabeu dan Athletic Bilbao yang dijamu Valencia di Mestalla melenggang ke semifinal Copa del Rey atau Piala Raja setelah memenangkan laga perempatfinal mereka pada Jumat pagi WIB, dikutip dari Antara.

Madrid dipaksa memainkan babak tambahan sebelum memastikan diri lolos ke semifinal kompetisi ini, menyusul Barcelona dan Osasuna yang sudah lebih dulu lolos sehari sebelumnya, serta Bilbao sekitar satu jam sebelumnya.

Atletico sempat memegang kendali sampai 11 menit menjelang waktu normal 90 menit usai. Mereka memimpin 1-0 sejak menit ke-19 berkat gol Alvaro Morata.

Baca Juga: AC Milan Dibantai Lazio, Napoli Makin Kukuh di Puncak Klasemen

Madrid baru bisa menyamakan kedudukan pada menit ke-79 lewat Rodrygo ketika dia menerima rancangan gol dari assist Luka Modric.

Gol ini memaksa babak 2×15 menit dimainkan dan babak 15 menit pertama tim tamu kehilangan Stefan Savic pada menit ke-99 yang terkena kartu merah.

Surplus satu pemain ini dimanfaatkan betul oleh Madrid ketika mereka menyarangkan dua gol lewat Karim Benzema pada menit 104 dan Vinícius Junior pada menit 120+1.

Baca Juga: Preview Man.City vs Arsenal

Dalam hari yang sama sekitar satu jam sebelumnya di Mestalla, tuan rumah Valencia menyerah 1-3 kepada Athletic Bilbao dalam laga perempatfinal Copa del Rey lainnya.

Iker Muniain membuat Bilbao unggul lebih dulu pada menit ke-35 tetapi Valencia menyamakan kedudukan lewat gol bunuh diri Oscar de Marcos pada menit ke-43.

Dua menit kemudian Nico Williams memulihkan keunggulan Bilbao yang menutup babak pertama dengan 2-1 untuk tim tandang. 16 menit menjadi waktu normal 90 menit usai, Mikel Vesga menggenapkan kemenangan Bilbao dari tendangan penalti.(*)

 

 

Reporter: Antara

Polisi Dalami Peran Anggota DPRD Batam yang Tertangkap Saat Pesta Sabu

0
polresta barelang 2
Oknum anggota DPRD Batam, ADY dan teman wanitanya NTS, yang ditangkap Satresnarkoba Polresta Barelang. Foto: Istimewa

batampos – Anggota DPRD Kota Batam berinisia ADY yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang tengah pesta sabu di dalam kamar Pasific Hotel. Pria yang menjabat Sekretaris Komisi II ini ditangkap bersama teman kencannya berinisial N.

“Semalam kami amankan yang bersangkutan bersama satu orang lainnya,” ujar Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara.

Lulik menjelaskan, usai ditangkap ADY yang merupakan kader dari Partai NasDem bersama N digelandang ke Mapolresta Barelang untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Kakek-kakek Dituntut Sembilan Tahun Penjara, Ini Perbuatannya…

“Kami masih dalami peran masing-masing-masing. Nanti saya kabari perkembangannya,” katanya.

Informasi yang didapatkan, ADY digrebek polisi berselang beberapa jam setelah check in. Di kamar tersebut, polisi menemukan alat hisap sabu atau bong serta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,68 gram.

“Lagi peseta. Wanita itu teman kencannya. Sudah sering bersama,” ujar salah seorang sumber di Mapolresta Barelang.

Baca Juga: Hamil Duluan, Alasan Utama Permohonan Dispensasi Nikah di Batam

N diketahui bekerja sebagai pemandu lagu di tempat hiburan malam. Keduanya berkenalan saat ADY menikmati hiburan malam di kawasan Nagoya.

Pantauan di Polresta Barelang, usai ditangkap, ADY diperiksa di Unit 1 Satres Narkoba Polresta Barelang. Pemeriksaan berlangsung tertutup.

“Beberapa teman dan keluarganya datang juga,” ungkap sumber tersebut.(*)

Reporter: Yofi Yuhendri

Yayasan MPPI Kembali Bagikan Sembako

0

batampos– Bakti sosial kembali digelar Yayasan Masyarakat Peduli Perbatasan Indonesia (MPPI).

Kali ini, bakti sosial dilaksanakan di Kampung Panglong Desa Berakit Kecamatan Teluk Sebong, Kamis (26/1/2023).

Pengurus Yayasan MPPI cabang Bintan, Bintang Oki Alexsander menyerahkan bantuan sembako dan bendera merah putih ke masyarakat di Kampung Panglong Desa Berakit Kecamatan Teluk Sebong, Kamis (26/1/2023). F.Kiriman Bintang untuk Batam Pos.

Pengurus Yayasan MPPI cabang Bintan, Bintang Oki Alexsander menyampaikan, kegiatan ini rutin dilakukan setiap tahun dengan target masyarakat yang ada di perbatasan.

BACA JUGA: Yayasan Vihara Dharma Shanti Tanjunguban Bagikan 1.000 Paket Sembako, Pemuda Bantu Angkatkan ke Parkiran

Selain membagikan paket sembako, dia mengatakan, pihaknya membagikan bendera merah putih ke 121 kepala keluarga (KK) yang ada di Kampung Panglong.

Dia berharap, bantuan yang diberikan dapat meringankan beban masyarakat.

Sementara itu, Ketua Rt 01 Kampung Panglong Maria mengapresiasi Yayasan MPPI yang sudah memberikan bantuan yang dibutuhkan oleh masyarakat.

“Bantuan sembako ini sangat membantu. Untuk bendera merah putih, kita akan kibarkan di perbatasan negeri ini,” kata dia. (*)

 

Reporter: Slamet Nofasusanto

 

Pekerja Swasta di Batam Divonis 6 Tahun Penjara dan Didenda Rp1 Miliar

0
sidang
Sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri Batam dengan terdakwa Su alias An. Foto: Yashinta/Batam Pos

batampos – Su alias An, pekerja swasta di Batam divonis hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam.

Vonis tersebut dijatuhkan kepada Su karena terbukti memiliki 0,53 gram narkotika jenis sabu yang dibeli seharga Rp 200 ribu.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Benny, menjelaskan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Sebagaimana bersalah melanggar pasal Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Perbuataan terdakwa sah dan meyakinkan bersalah, sehingga sudah seharusnya dihukum sesuai undang-undang yang berlaku,” kata Benny yang didampingi dua hakim anggota, yakni Nanang dan Yuanne.

Baca Juga: Pemko Batam Konsisten Benahi Drainase di Kecamatan Sagulung dan Batuaji

Dijelaskan Benny, majelis hakim juga telah mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan perbuataan terdakwa.

Hal memberatkan perbuatan yang bersangkutan karena telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa mengakui dan kooperatif selama berlangsungnya proses persidangan.

Baca Juga: Kakek-kakek Dituntut Sembilan Tahun Penjara, Ini Perbuatannya…

“Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Su alias An (menyebut nama lengkap,red) dengan pidana penjara selama 6 tahun. Mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 1 miliar, yang apabila tak dibayar maka diganti subsider 6 bulan kurungan,” tegas Benny.

Atas vonis itu, lanjut Benny baik terdakwa maupun Jaksa bisa menentukan sikap, untuk menerima atau banding. Untuk hukuman terdakwa, dikurangi 6 bulan dari tuntutan jaksa.

Atas vonis hakim Su dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan yang mengikuti persidangan secara daring dari rutan dan Kantor Kejari Batam langsung menyatakan menerima putusan itu.

Baca Juga: Hamil Duluan, Alasan Utama Permohonan Dispensasi Nikah di Batam

“Kami terima yang Mulia,” kata terdakwa dan jaksa secara bergantian.

Untuk diketahui, kasus narkotika yang menjerat terdakwa berhasil diungkap aparat kepolisian saat mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan akan ada transaksi narkoba di pinggir Jalan Letjend Suprapto, tepatnya di depan Mall Top 100 Tembesi.

Atas laporan itu, polisi pun bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap terdakwa saat hendak membeli narkoba jenis sabu dari seseorang bernama Robi (DPO).

Baca Juga: Kurangi Kecepatan, Jaga Jarak dan Tingkatkan Kewaspadaan

Saat penangkapan, Robi (Penjual) berhasil melarikan diri. Sehingga, hanya terdakwa yang berhasil diringkus.

Dari penangkapan, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 0,53 gram yang baru dibeli dari Robi seharga Rp 200 ribu.(*)

Reporter: Yashinta

AC Milan Dibantai Lazio, Napoli Makin Kukuh di Puncak Klasemen

0
Para pemain Lazio merayakan keberhasilan mengandaskan AC Milan. (Andreas Solaro/AFP)

batampos – SSC Napoli makin sulit terkejar di Serie A. Partenopei memimpin 12 poin (50-38) atas peringkat kedua sekaligus juara bertahan AC Milan setelah giornata ke-19.

Gap lebar itu terbantu setelah AC Milan kalah telak 0-4 oleh SS Lazio di Stadio Olimpico, Rabu (25/1) dini hari WIB.

Sebelumnya, Lazio turut ”membantu” jalan Napoli dengan mengalahkan pesaing Partenopei lainnya seperti Inter Milan dan AS Roma. Apalagi, ada sosok Maurizio Sarri, allenatore Lazio yang pernah sukses kala menangani Napoli (2015–2018).

Baca Juga: Manchester United Kalahkan Nottingham Forest 3-0

”Jika Napoli bahagia, saya bakal turut bahagia,” ucap Sarri yang menyebut kemenangan atas AC Milan kemarin sebagai performa terbaik Lazio di bawah asuhannya seperti dilansir Sky Italia.

Performa terbaik juga ditampilkan gelandang SS Lazio Sergej Milinkovic-Savic. Untuk kali pertama dalam 18 pertemuan kontra Rossoneri, sebutan AC Milan, Sergej mampu mencatatkan namanya di papan skor. Ternyata, gelandang 27 tahun asal Serbia itu sudah memiliki firasat bisa melakukannya.

Yaitu, ketika Sergej memainkan permainan Serie A Fantasy Football dari gawainya. Dia memainkan dirinya sendiri dalam laga bertajuk grande partita dan itu adalah kali pertama. Dalam permainan virtual tersebut, Sergej mencetak gol ke gawang AC Milan sekaligus memberikan kemenangan bagi Lazio.

Baca Juga: Firasat Pecah Telur dari Fantasy Football

Di dunia nyata, Sergej membuka pesta kemenangan Biancocelesti –sebutan Lazio– pada menit keempat.

”Saya banyak membaca tentang saya yang tidak pernah bisa menciptakan gol melawan AC Milan. Tetapi, saya sudah punya firasat itu bisa saya akhiri ketika saya meraih sukses di Fantasy Football,” bebernya kepada DAZN.

”Mungkin ini malam terbaik bagiku, laga terhebat di depan fans kami. Setiap orang bermain bagus dan kami layak mendapat poin penuh,” imbuh Gelandang Terbaik Serie A 2018–2019 tersebut. (*)

 

 

 

Reporter: JPGroup

Atasi Banjir di Batam, Rudi: Itu Tugas Bina Marga

0
banjir 2
Banjir di salah satu Perumahan di Kawasan Tanjungunjang, Kota Batam. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Walikota Batam, Muhammad Rudi menyatakan, penyebab genangan air di beberapa titik di Batam adalah hujan lebat, bersamaan dengan laut pasang. Sehingga, air hujan yang di drainase, tidak dapat mengalir ke laut. Sebab, pasang mendorong air naik ke atas.

Ia mengatakan, banjir di Batam, tidak terlalu tinggi. “Banjir tak sampai orang tak tinggal di rumahkan,” katanya, Kamis (26/1).

Secara klimatologi, puncak hujan tertinggi di bulan November, Desember dan Januari. Sehingga, potensi hujan yang tinggi di penghujung dan awal tahun, adalah hal yang biasa di Batam.

“Air pasang naik, hujan turun. Jadi, nanti dia akan surut lagi,” ucapnya.

Baca Juga: Anggota DPRD Batam Fraksi Nasdem Ditangkap Polisi; Pagi Kaget, Siangnya Rudi Marah

Meskipun begitu, Rudi mengaku sudah memantau beberapa titik genangan air di Batam. Ia telah meminta Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Batam, untuk segera mengatasi permasalahan tersebut.

“Itulah tugas Bina Marga,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, ada 18 titik genangan air di Batam. Tinggi genangan air bervariasi, mulai dari semata kaki hingga selutut.

Genangan air ini, banyak terjadi di beberapa ruas jalan. Selain genangan air, beberapa kawasan pesisir juga terdampak atas Banjir ROB. Salah satunya di Pesantren An Nur, Pantai Melur, Galang.

Akibat air pasang ini, musalla, asrama laki-laki dan berbagai perlengkapan santri rusak.

Baca Juga: Wali Kota Perintahkan DBMSDA Tangani Persoalan Banjir di Batam

Atas kejadian itu, LAZ Batam segera mengirimkan timnya, untuk memberikan bantuan. Berbagai kebutuhan para santri yang mendesak disuplai oleh LAZ Batam.

“Kami beri kasur 20 pcs, pakaian baru, obat-obatan non resep seperti minyak angin, antangin, lalu juga lotion anti nyamuk. Kami juga kirimkan makanan dan minuman,” ucap Ketua LAZ Batam, Syarifuddin, Kamis (26/1).

Syarif mengatakan bantuan yang mendesak sudah dikirimkan. LAZ Batam berencana akan merelokasi mushola dan asrama laki-laki. “Estimasi biaya setidaknya sekitar Rp 525 juta. Oleh sebab itu, kami membutuhkan bantuan dari para donatur, demi mewujudkan program relokasi ini,” ujarnya. (*)

Reporter: FISKA JUANDA

DPRD Batam Apresiasi Kinerja Kejari Batam

0
kejari batam 1
Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto bersama Kajari Batam, Herlina Setyorini. DPRD Kota Batam mengapresiasi atas kinerja dan prestasi yang diraih Kejaksaan Negeri Batam dalam menjalankan program Restorative Justice (RJ). Foto: Yashinta/Batam Pos

batampos – DPRD Kota Batam mengapresiasi atas kinerja dan prestasi yang diraih Kejaksaan Negeri Batam dalam menjalankan program Restorative Justice (RJ). Dimana Kejari Batam meraih peringkat 4 terbaik dari Kejaksaan Agung karena berhasil me RJ kan 17 perkara di tahun 2022.

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, mengatakan, prestasi dalam program RJ, membuktikan Kejari Batam berhasil memberi keadilan hukum.

Yakni menjadi fasilitator dengan melakukan pendekatan hukum yang tidak semua membawa perkara ke peradilan.

Baca Juga: Kakek-kakek Dituntut Sembilan Tahun Penjara, Ini Perbuatannya…

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kejari Batam atas kebijakan menjalankan program RJ. Dimana dalam satu tahun, berhasil me-RJ-kan 17 perkara,” katanya usai berkunjung ke Kantor DPRD Batam, kemarin.

Ia menilai, program RJ lebih kepada pembinaan, yang mengedepankan rasa keadilan di tengah masyarakat. Karena menurutnya, tidak semua problem yang ada di tengah masyarakat harus dibawa ke jalur Pengadilan.

“Nah langkah-langkah ini bisa terus dilakukan dan juga pendekatan buat pembinaan-pembinaan yang akan jauh lebih baik. Dan keberhasilan Kejari Batam, semoga jadi motivasi kinerja penegak hukum, sehingga lebih hebat lagi,” ujar Nuryanto.

Baca Juga: Hamil Duluan, Alasan Utama Permohonan Dispensasi Nikah di Batam

Sementara, Kajari Batam, Herlina Setyorini, berterima kasih atas silaturahmi dan apresiasi yang diberi DPRD Batam. Khususnya dalam penghargaan yang diberi Kejaksaan Agung untuk Kejari Batam dalam menjalankan program RJ.

“Restorative Justice yang saat ini kami jalankan sebagaimana peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020, yang memang diamanahkan untuk penyelesaian keadilan di luar persidangan. Persidangan merupakan upaya hukum terakhir,” kata Herlina.

Menurut dia, selama tindak pidana masih bisa diupayakan perdamaian dan kesepakatan, maka tidak akan dilimpahkan ke pengadilan. Sebagaimana tujuan dari pada hukum ada kepastian, ada kemanfaatan dan ada keadilan yang jadi dasar utama.

Baca Juga: Angka Stunting di Batam Turun

“Inti dari RJ kembali ke pemulihan keadaan semula yang tidak hanya memenjarakan orang. Karena seperti yang kita bersama, kapasitas LP juga sangat terbatas. Sehingga manakala memang ada perkara yang sesuai akan kami lakukan upaya perdamaian,” jelas Herlina.

Menurut dia, penghargaan dan apresiasi yang diberikan DPRD Batam, menambah semangat kinerja di Kejari Batam.

Selama Januari 2023, Kejari Batam juga telah menjalankan 3 RJ. Yang ketiga perkara itu telah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Tinggi dan Jampidum Kejagung.

“Jadi untuk RJ ini dilakukan expos bertahap di Kejati dan Kejagung. Alhamdulillah semua RJ yang kami ajukan, diterima, ” pungkas Herlina.(*)

Reporter: Yashinta

Ujian Ketegaran Para Ibu yang Anaknya Mengalami Gagal Ginjal Akut

0
Desi Permatasari saat menceritakan buah hatinya, Sheena, yang mengalami gagal ginjal akut di hadapan Komisi IX DPR di Gedung Nusantara I, Jakarta, Kamis (26/1). (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)

Sheena Tidak Bisa Berjuang Sendiri, Sheena Butuh Bantuan Ibu-Bapak

Belasan ibu menceritakan bagaimana tubuh anak-anak mereka bengkak dan dilubangi di beberapa bagian untuk memerangi gerogotan gagal ginjal akut. Para wakil rakyat yang menerima mereka, sembari saweran santunan, berjanji mendesak tanggung jawab pemerintah.

KHAFIDLUL ULUMJakarta

BEGITU mulai bertutur, suara Desi Permatasari langsung bergetar. ’’Anak saya sampai saat ini masih dirawat di RSCM, sudah lima bulan di sana,” kata Desi dengan air mata yang tidak bisa terbendung lagi di hadapan pimpinan dan anggota Komisi IX DPR RI.

Desi datang bersama belasan keluarga korban gagal ginjal akut pada anak (GGAPA) dari sekitar Jabodetabek. Kepada para wakil rakyat, dia bertutur bagaimana Sheena Almaera Maryam, sang anak, dirujuk ke rumah sakit nasional karena tidak bisa buang air kecil. Setelah masuk RSCM, si kecil Sheena yang baru berusia 5 tahun koma dan mengalami pendarahan di beberapa bagian: hidung dan lambung di antaranya. ’’Dia tidak bisa bergerak sama sekali,” tuturnya.

Saat ini, kata dia, Sheena sudah tidak menjalani cuci darah lagi dan dipindahkan ke ruang perawatan. Tapi, dia tidak lagi bisa merespons apa-apa. Dokter pun tidak memberikan obat antidotum lagi. Sudah terlambat, kata si dokter seperti ditirukan Desi, karena racun sudah menjalar ke seluruh tubuh Sheena, bahkan sampai otak.

Beberapa bagian tubuh Sheena juga terpaksa harus dilubangi karena organ tubuhnya tidak berfungsi lagi. Upik sekecil itu betul-betul berjuang untuk hidup dalam arti yang seharfiah mungkin.

’’Sekarang Sheena bertahan sendiri, Ibu-Bapak. Sheena sendiri yang bisa bertahan, dia sendirian sekarang,” tangis Desi semakin kencang. Mereka yang duduk di kanan-kirinya memberinya tisu untuk mengusap air mata.

Charles Honoris yang memimpin rapat berusaha keras menahan tangis. Saleh Partaonan Daulay, anggota komisi IX, juga berusaha tegar mendengar cerita Desi, tapi tetap saja matanya tampak basah.

Kisah yang dituturkan Safitri Puspa Rani, ibu korban GGAPA lain, tak kalah merobek hati. Buah hatinya, Pang Hegar, yang baru berusia 8 tahun malah sudah berpulang dihajar gagal ginjal akut pada 15 Oktober tahun lalu.

’’Batang otak anak saya sudah mati, paru-parunya sudah tidak bekerja,” kata Safitri di sela sesenggukan mengenang sang anak.

Ratusan anak jadi korban gagal ginjal akut yang memuncak pada akhir tahun lalu. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut penyebabnya adalah cemaran EG (etilen glikol) dan DEG (dietilen glikol) di obat sirup. Kinerja Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) pun menjadi sorotan luas.

Seperti yang dialami Sheena dan Pang, penderitaan Umar Abu Bakar, putra Siti Suhardianti, juga dimulai dengan demam pada 10 September 2022. Setelah tiga hari, dia pun membawa bocah 2 tahun itu ke klinik terdekat karena demamnya semakin tinggi.

Pulang dari sana, dia pun meminumkan obat resep dokter. Esoknya, dia mulai merasa ada yang aneh dari anaknya karena tak kunjung buang air kecil. Khawatir, Umar pun dibawanya ke rumah sakit di Jatih Asih, Bekasi.

Tiga hari di rumah sakit itu, tidak ada diagnosis apa pun yang dikeluarkan dokter. Sedangkan kondisi Umar mulai memprihatinkan. Tubuhnya membengkak.

’’Mata, wajah, kaki, semuanya bengkak. Tiga hari anak saya tidak pipis,” mata Siti langsung berkaca-kaca ketika ditemui seusai audiensi di kompleks parlemen.

Ketika dibawa ke RSCM, Siti demikian terpukul saat dokter langsung menyatakan bahwa dia harus menerima apa pun yang akan terjadi. Sebab, semua anak yang mempunyai gejala sama, tidak ada yang bisa bertahan. Mereka semua meninggal.

’’Saya langsung down,” katanya.

Sejak saat itu, dia hanya mendengar penurunan kondisi kesehatan anaknya. Sampai akhirnya Umar meninggal pada 24 September.

Soliha, ibu korban gagal ginjal lainnya, memperlihatkan foto anaknya. (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)

Saleh Partaonan Daulay berjanji memperjuangkan nasib para keluarga korban. Sejak awal dia menyatakan bahwa para korban harus diberi santunan. Bahkan, dia meminta anggaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebesar Rp 90 triliun dipotong dan digunakan untuk mengatasi masalah tersebut.

Sebagai bentuk empati dan pertanggungjawaban moral, dalam audiensi kemarin, Saleh menyatakan akan menyumbangkan uang Rp 20 juta bagi para korban. Dia pun mengajak anggota lain untuk menyisihkan sebagian uang.

Charles Honoris melakukan hal yang sama. Dia menyumbangkan Rp 50 juta. Komisi IX juga memberikan bantuan Rp 50 juta setelah audiensi selesai.

Netty Prasetiyani, anggota komisi IX lainnya, menegaskan bahwa selain Kemenkes, BPOM pun harus bertanggung jawab. Menurut dia, seharusnya kepala BPOM mundur karena tidak mampu mengatasi persoalan tersebut.

’’Jika tidak mau mundur, kami akan menyurati Presiden Joko Widodo untuk mencopotnya,” katanya.

Untuk menuntut tanggung jawab itu, Desi memohon bantuan para wakil rakyat. Untuk anaknya, untuk anak-anak lain yang juga menjadi korban. ’’Sheena tidak bisa berjuang sendiri, Ibu-Bapak. Sheena butuh pertolongan Ibu-Bapak. Saya datang ke sini untuk memperjuangkan nasib anak-anak kami,” ucapnya dengan suara bergetar. (*)