Jumat, 3 April 2026
Beranda blog Halaman 5987

38 Titik PJU dari Simpang Taiwan Menuju Punggur Padam, Ini Penyebabnya

0
PJU lampu jalan
Ilustrasi. Aksi pencurian fasilitas umum di Kota Batam semakin marak. Terbaru kabel incoming milik PLN yang mengakibatkan 30 tiang lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di sejumlah jalan protokol padam. Foto: Istimewa untuk Batam Pos

batampos – Sebanyak 38 titik penerangan jalan umum (PJU) mengalami gangguan. PJU tidak menyala dari Simpang Taiwan menuju Punggur, Kamis (26/1).

Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Batam, Yumasnur mengatakan 38 titik PJU tengah dalam perbaikan oleh petugas.

“Benar. Memang semalam lampu padam, jadi lalu lintas pengendara sedikit terganggu,” kata dia.

Yumasnur menjelaskan untuk penyebab PJU karena ada kerusakan timer (pengatur PJU). Sehingga fungsi PJU tidak berjalan seperti biasa.

Baca Juga: Balap Liar, Kenakalan Remaja, dan Kondom Bekas Disoroti Masyarakat Sagulung

“Karena alatnya ada yang bergeser, jadi dalam perbaikan sekarang ini,” sebutnya, Jumat (27/1) siang.

Proses perbaikan masih dilakukan oleh tim teknis. Pihaknya menargetkan proses perbaikan bisa cepat dilakukan. Sehingga malam ini PJU sudah bisa kembali berfungsi, dan menyala dengan baik, sehingga pengendara bisa melintas dengan baik, dan aman.

PJU juga mengalami gangguan dari MB 2 menuju Cikitsu Batamkota. Sepanjanga jalan tersebut lampu juga tidak menyala.

Baca Juga: Kendarai Sepeda Motor Curian di Nagoya, Pembobol Rumah Dibekuk Polisi

Yumasnur menambahkan, untuk jalur tersebut belum ada laporan yang masuk. Namun demikian, jika ada gangguan PJU, pihaknya akan langsung meninjau ke lokasi, dan dilakukan perbaikan secepatnya.

Roma salah seorang pengendara menuturkan, PJU tidak menyala ketika ia melintas di jalan tersebut,ketika pulang kerja. Menurutnya, PJU tidak berfungsi baru terjadi.

“Sepanjang jalan, dan banyak juga PJU yang mati. Semoga cepat diperbaiki, dan kembali menyala,” sebutnya. (*)

 

 

Reporter : YULITAVIA

Irfan Widyanto Dituntut 1 Tahun Penjara

0
Terdakwa Irfan Widianto. (SALMAN TOYIBI/JAWA POS) 

batampos – Terdakwa Irfan Widyanto dituntut 1 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Irfan dianggap bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menyatakan terdakwa Irfan Widyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melalukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagai diatur dan diancam pidana Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Irfan Widyanto SH SIK dengan pidana penjara selama 1 tahun. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Irfan Widyanto sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara,” imbuhnya.

Diketahui, Hendra Kurniawan bersama beberapa pihak lainnya didakwa melakukan pelanggaran pidana obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hendra berperan sebagai pihak yang terlibat dalam pengamanan barang bukti CCTV dan pemeriksaan para saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, pada Sabtu, 9 Juli 2022 sekitar pukul 07.30 WIB, Hendra diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk mengambil alih proses pengusutan kasus di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sehingga dijalankan di internal Div Propam Polri.

“Terdakwa Hendra Kurniawan ditelepon oleh Ferdy Sambo dan mengatakan ‘bro, untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik selatan di tempat bro aja ya, biar tidak gaduh karena ini menyangkut mbak mu (Putri Candrawathi, red) masalah pelecehan’,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).

Selain menyediakan tempat pemeriksaan, Hendra juga diperintah untuk mengamankan CCTV di sekitar rumah Kadiv Propam Polri. “Tolong cek CCTV komplek,” kata Sambo kepada Hendra.

Atas dasar itu, Hendra dan beberapa pihak lainnya didakwa Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 223 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Reporter : JP Group

Sudah Lebih Sehat, Haechan NCT 127 Comeback lewat ‘Ay-Yo’

0
f: Haechan NCT 127 (soompi)

batampos – Sudah lebih sehat setelah hiatus karena sakit, Haechan NCT 127 menyatakan dirinya siap comeback. Haechan comeback lewat ‘Ay-Yo’ versi repackage.

Ay-Yo yang merupakan momen comeback Haechan memperkuat kembali NCT 127 direncanakan akan dirilis pada 30 Januari 2023 mendatang.

Haechan comeback lewat ‘Ay-Yo’ versi repackage dari album studio 2 Baddies. Album keempat ini sempat meraih penjualan tinggi lebih dari 1,5 juta keping hanya dalam satu minggu.

Haechan diketahui sempat hiatus dari aktivitas bermusik bersama NCT 127 lantaran jatuh sakit. Dia mengalami gejala sakit debaran jantung tidak normal.

Kabar comeback-nya Haechan diketahui dari keterangan tertulis SM Entertainment. Dia akan comeback setelah mempertimbangkan kondisi kesehatannya yang meningkat cukup pesat.

Baca juga: 5 Tahun Absen, Jang Keun-suk Berakting Lagi

“Haechan yang sempat menghentikan kegiatan untuk pemulihan kondisi kesehatan dan beristirahat cukup, akan melanjutkan semua kegiatan dimulai dengan Ay-Yo,” kata SM Entertainment dalam keterangannya, dikutip dari Soompi, Jumat (27/1).

Menurut pihak agensi, Haechan memutuskan cepat kembali beraktivitas di dunia musik, selain kondisinya sudah mulai pulih, dia juga ingin ikut terlibat dalam kegiatan promosi bersama personil NCT 127 lainnya dan tidak sabar bertemu para penggemar.

“Setelah berdiskusi dengan Haechan dan dokternya, diputuskan bahwa dia akan kembali ikut berpromosi,” tuturnya lebih lanjut.

SM Entertainment tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada para penggemar yang telah memberikan motivasi dan semangat sejak kondisi kesehatannya kurang baik beberapa waktu lalu.

Baca juga: Kolaborasi dengan Kekasih, Marion Jola Rilis Single ‘Bukan Manusia’

“Kami akan melakukan yang terbaik untuk membantu Haechan dapat berpromosi dengan cara yang baik,” tandasnya. (*)

Reporter: JPGroup

Sabalenka Versus Rybakina di Final Australia Terbuka

0
Aryna Sabalenka menyapa penonton usai mengalahkan Magda Linette di semifilan Australia Terbuka 2023 di Melbourne, Kamis (26/1). (Martin KEEP / AFP)

batampos – Perjalanan fenomenal petenis Polandia Magda Linette di Australia Terbuka 2023 akhirnya terhenti.

Di semifinal, langkah Linette dijegal Aryna Sabalenka melalui pertarungan dua set langsung 7-6 (1), 6-2.

Sabalenka bermain solid dengan memukul 33 winner. Hasil tersebut mengantarnya mempertahankan rekor tak terkalahkannya musim ini menjadi 10 pertandingan beruntun.

Baca Juga: Nahas Juve, Dikurangi 15 Poin Kini Terancam Didenda Rp 814 M

”Aku senang sekali bisa meraih kemenangan ini. Dia (Linette) adalah petenis hebat, dia bermain sangat bagus,” ujar wakil Belarusia itu.

Meski Linette sudah berupaya sekuat tenaga dan mengeluarkan seluruh kemampuannya sepanjang pertandingan tersebut, Sabalenka justru terkesan harus melawan dirinya sendiri.

Berupaya menghindarkan diri dari melakukan kesalahan yang tidak perlu. Sabalenka menyebut kunci konsistensinya adalah mengubah mindset-nya untuk selalu tenang menghadapi situasi seberat apapun di dalam pertandingan.

Baca Juga: Menangi Duel Sesama Pemain Pelatnas, Jojo Segel Tiket Babak Delapan Besar

Di final Sabalenka sudah ditunggu Elena Rybakina yang pada laga sebelumnya mengandaskan perlawanan Victoria Azarenka 7-6 (4), 6-3.

Laga final bakal digelar pada Sabtu (28/1) pukul 15:30 WIB. (*)

 

 

Reporter: JPGroup

 

 

 

Kasus Pembunuhan Yosua, Baiquni Wibowo Dituntut 2 Tahun Penjara

0
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau “obstruction of justice” pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Baiquni Wibowo bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (1/12/2022). Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut kembali digelar dengan agenda pemeriksaan enam saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. ( SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

batampos – Terdakwa Baiquni Wibowo dituntut penjara 2 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia dianggap bersalah melakukan pelanggaran obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan.

“Menyatakan terdakwa Baiquni Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melalukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagai diatur dan diancam pidana Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Baiquni Wibowo dengan pidana penjara selama 2 tahun. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Baiquni Wibowo sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara,” imbuhnya.

Hal-hal yang memberatkan Baiquni yakni perbuatan terdakwa menyalin dan menghapus informasi dokumen elektronik DVR CCTV serta mengakses barang bukti DVR CCTV terkait peristiwa pidana secara ilegal dan tidak sesuai prosedur digital forensik telah megakibatkan rusaknya sistem elektronik DVR CCTV terkait peristiwa pidana.

Terdakwa melakukan perbuatannya atas dasar perintah yang tidak sah menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan padahal terdakwa sebagai seorang perwira menengah polisi telah memiliki pengetahuan terhadap hal tersebut.

Sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa telah berterus terang serta mengetahui perbuatannya sehingga mempelancar proses persidangan, terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan memilik anak yang masih kecil.

Diketahui, Hendra Kurniawan bersama beberapa pihak lainnya didakwa melakukan pelanggaran pidana obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hendra berperan sebagai pihak yang terlibat dalam pengamanan barang bukti CCTV dan pemeriksaan para saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, pada Sabtu, 9 Juli 2022 sekitar pukul 07.30 WIB, Hendra diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk mengambil alih proses pengusutan kasus di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sehingga dijalankan di internal Div Propam Polri.

“Terdakwa Hendra Kurniawan ditelepon oleh Ferdy Sambo dan mengatakan ‘bro, untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik selatan di tempat bro aja ya, biar tidak gaduh karena ini menyangkut mbak mu (Putri Candrawathi, red) masalah pelecehan’,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).

Selain menyediakan tempat pemeriksaan, Hendra juga diperintah untuk mengamankan CCTV di sekitar rumah Kadiv Propam Polri. “Tolong cek CCTV komplek,” kata Sambo kepada Hendra.

Atas dasar itu, Hendra dan beberapa pihak lainnya didakwa Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 223 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Reporter : JP Group

Ada 3.306 Jiwa Terdampak Banjir di Bintan

0
Beberapa kendaraan menerobos jalan yang tergenang air di jalan Tanjungpinang-Tanjunguban tepatnya di dekat Simpang Ceruk Ijuk, Tembeling, Kecamatan Teluk Bintan, Kamis 26/1/2023). F.Slamet Nofasusanto

batampos- Ribuan jiwa di Kabupaten Bintan terdampak banjir rob yang terjadi tiga hari terakhir.

“Ada sekira 3.306 jiwa dari 1.593 kepala keluarga yang terdampak banjir rob di Bintan,” kata Kepala BPBD Kabupaten Bintan, Ramlah.

Dia mengatakan, banjir rob disebabkan curah hujan tinggi dan air laut pasang tinggi sehingga merendam ratusan rumah yang ada di 9 kecamatan di Bintan.

Dia mengatakan, banjir rob banyak melanda rumah warga di Kecamatan Teluk Bintan. Di kecamatan tersebut, sebanyak 1.268 jiwa terdampak banjir.

Kemudian, Kecamatan Mantang sebanyak 688 jiwa dan Kecamatan Bintan Pesisir 580 jiwa yang terdampak banjir.

“Di Kecamatan Seri Kuala Lobam ada sekira 410 jiwa yang terdampak banjir, lalu Bintan Utara sekira 365 jiwa dan Bintan Timur sekira 235 jiwa,” kata dia.

Kemudian, Kecamatan Teluk Sebong sebanyak 185 jiwa dan Kecamatan Gunung Kijang ada 174 jiwa yang terdampak banjir.

BACA JUGA: Tanjungpinang Dikepung Banjir Rob, 14 Kelurahan Terendam

“Tambelan juga ada, saat ini dilaporkan 1 jiwa yang terdampak banjir,” kata Ramlah.

Sejauh ini, dia mengatakan, banjir menyebabkan drainase di jalan Nusantara Km 18 rusak dan gorong-gorong di jalan raya Tanjungpinang-Tanjunguban Km 51, Sri Bintan amblas.

Tidak hanya itu, banjir juga mengenangi jalan Wan Sri Beni Bandar Seri Bentan, jalan raya  Tanjungpinang-Tanjunguban tepatnya di simpang Tembeling.

Ramlah mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pendataan kerusakan yang disebabkan banjir rob. (*)

reporter: slamet

Tiga Perkembangan Kasus KDRT Venna Melinda

0
Venna Melinda. (Abdul Rahman/JPC)

batampos – Pengacara Venna Melinda, Hotman Paris, mengungkapkan tiga perkembangan terkini kasus KDRT dengan tersangka Ferry Irawan. Ferry masih ditahan, pemberkesan perkara sudah hampir rampung dan Venna Melinda menolak upaya-upaya perdamaian.

Kasus terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) diduga dialami Venna Melinda yang kini ditangani Polda Jawa Timur masih bergulir. Setelah Ferry Irawan diminta keterangan tambahan beberapa hari ini, Kamis (26/1), giliran Venna Melinda menjalani BAP tambahan.

Baca juga:Usai Badboy, Sherry Jolieca Tertantang Genre Horor

Perkembangan kasus terkini yang pertama, upaya penangguhan penahanan yang sempat diajukan pihak keluarga dan pengacara belum disetujui oleh penyidik.

“Sampai hari ini Ferry masih ditahan di Polda Jatim dan tidak ada perintah penangguhan penahanan,” ujar Hotman Paris dalam video di Instagram.

Kedua, kasus KDRT Venna Melinda ditangani secara cepat oleh penyidik. Alhasil, kata Hotman, pemberkasan perkaranya kini sudah hampir rampung.

“Dan dalam waktu dekat kemungkinan besar akan disampaikan ke kejaksaan. Menurut penyidik bukti-bukti atas apa yang dituduhkan sudah cukup kuat,” jelas Hotman Paris.

Ketiga, Venna Melinda menolak upaya-upaya perdamaian yang sempat diajukan oleh pihak Ferry Irawan. Dengan kata lain, kasus KDRT ini kemungkinan besar akan terus berlanjut dan kasusnya akan masuk persidangan di pengadilan.

“Bahkan dia (Venna) memerintahkan untuk segera mengajukan gugatan cerai,” tegas Hotman Paris.

Diketahui, Ferry Irawan diduga melakukan KDRT terhadap Venna Melinda yang terjadi di salah satu hotel di Kota Kediri pada 8 Januari 2023 lalu. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi dan kasusnya kini sedang ditangani Polda Jawa Timur.

Usai mendapat laporan kasus KDRT, penyidik langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap pelapor sekaligus terlapor. Selain itu, penyidik juga memeriksa saksi-saksi.

Kamis (12/1), penyidik menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 dan Pasal 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ferry Irawan terancam hukuman 5 tahun penjara.

Senin (16/1) lalu, penyidik resmi menahan Ferry Irawan usai memeriksanya dengan status baru sebagai tersangka.

Hotman Paris selaku kuasa hukum Venna Melinda sebelumnya mengatakan, kliennya mengalami tindakan tak menyenangkan dari Ferry Irawan sudah sejak beberapa bulan belakangan dan memuncak beberapa waktu lalu saat berada di Jawa Timur.

“Venna mengatakan bahwa apa yang dia alami bukan hanya yang di Kediri. Ternyata sudah 3 bulan terakhir dengan cara dibekap mulut, dipiting, sampai mengalami retak di tulang rusuk,” kata Hotman di Polda Jawa Timur.(*)

Reporter: jpgroup

KPU Batam Lantik 192 Panitia Pemungutan Suara

0
KPU PPS
Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kota Batam berfoto bersama setelah pengambilan sumpah/janji, pelantikan dan penandatangan pakta integritas dengan wali Kota Batam, Muhammad Rudi dan Komisioner KPU Kota Batam. Foto: Martius untuk Batam Pos

batampos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam melaksanakan pengambilan sumpah/janji, pelantikan dan penandatangan pakta integritas anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kota Batam di Pacific Palace Hotel, Selasa (24/1/2023).

Ada 192 orang petugas PPS yang dilantik. Para PPS yang baru dilantik ini akan bertugas di 64 kelurahan di Kota Batam.

Ketua KPU Kota Batam Martius mengatakan, pelantikan PPS ini merupakan tahapan pemilu 2024 mendatang. Sedangkan PPS ini dibentuk dari 64 kelurahan yang ada di Kota Batam.

Baca Juga: Polsek KKP Kawal Keberangkatan 6 PMI ke Malaysia

“Masing-masing kelurahan ada tiga orang PPS nya,” ujarnya, Jumat (27/1/2023).

Dikatakan Martius, setelah pelantikan PPS akan langsung mendapatkan orientasi tugas karena mulai 26 Januari 2023 kemarin, sudah mulai membuka rekrutmen petugas Pantarlih.

Ia berharap, dengan dilantiknya 192 orang sebagai PPS di 64 kelurahan Kota Batam ini, dapat bekerja maksimal dan dapat memberikan motivasi kepada KPPS untuk menyelenggarakan Pemilu 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Sampah Juga Jadi Penyebab Banjir di Batam

“PPS merupakan garda terdepan dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang. Terlebih lagi, dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 disebutkan bahwa PPS memiliki beberapa tugas dan wewenang, ” imbuhnya.

Di antaranya tugas PPS ini adalah mengumumkan daftar pemilih sementara, mengumumkan daftar pemilih tetap yang dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu 2024 kepada masyarakat.

Baca Juga: Bandara Hang Nadim Masuk Tahap Renovasi Pertengahan Tahun, Intip Desain Bandara Changi

PPS Juga bertugas mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah kerja PPS, membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), hingga mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

“PPS merupakan garda terdepan yang mengoordinir KPPS, ” tutup Martius.(*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Benahi Kawasan Kumuh di Penyengat, Pemprov Buat Septic Tank Komunal dengan Anggaran Rp1 M

0
Foto : Peri Irawan/Batam Pos
Kondisi tiang pelantar kuning menuju Pulau Penyengat banyak yang rusak, Senin (19/12/2022)

batampos– Pemprov Kepri terus berupaya untuk membenahi kawasan kumuh Pulau Penyengat, Tanjungpinang. Lewat APBD TA 2023 ini, akan dibangun septic tank komunal dengan alokasi anggaran sebesar Rp1 miliar.

“Untuk menjadikan Pulau Penyengat, Tanjungpinang lebih tertata, makanya kita bangun septic tank komunal tahun ini,” ujar Kabid Cipta Karya Dinas PUPP Kepri, Hendrija, Kamis (26/1).

Dijelaskannya, anggaran yang dialokasikan ini, diperuntukan bagi pembangunan septic tank komunal untuk 150 rumah penduduk saja. Sementara, sisa rumah penduduk yang belum mendapatkannya akan Dianggarakan melalui APBD Perubahan 2023.

“Angaran Pembanguan sekitar Rp 800 juta, ditambah perencanaan dan pengawasan jadi total sekitar Rp 1 miliar,” jelas Hendrija.

Lebih lanjut katanya, pembangunan septic tank komunal ini sebenarnya merupakan proyek lanjutan yang tahun sebelumnya ditangani Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Kepri. Namun BPPW sudah mengalokasikan untuk penyelesaian pembenahan kawasan Penyengat.

BACA JUGA: Pulau Penyengat Akan Punya Tempat Pengolahan Sampah

“Oleh karena itu, tahun ini BPPW memiliki fokus yang lebih dalam penataan Pulau Penyengat tahun ini, maka proyek tersebut dilanjutkan melalui APBD Kepri 2023,” jelasnya lebih lanjut.

Dikatakannya, untuk tahun ini, di Pulau Penyengat hanya itu saja yang dikerjakan melalui APBD Kepri 2023.

Diharapkan dengan adanya saluran septic tank komunal untuk rumah warga di Penyengat, maka pembuangan limbah WC rumah tangga tidak lagi langsung ke laut.

“Sehingga, lingkunga pesisir di Pulau Penyengat tidak tercemar oleh bakteri berbahaya yang mengancam bagi kesehatan warga,” tutup Hendrija. (*)

reporter: jailani

 

Nahas Juve, Dikurangi 15 Poin Kini Terancam Didenda Rp 814 M

0
Ilustrasi logo Juventus (Istimewa)

batampos – Juventus yang tengah dibelit krisis dan dipangkas 15 poin. Nestapa tim asal kota Turin itu kian bertambah karena mereka terancam didenda 50 juta euro (sekitar Rp 814 miliar) plus pemain-pemainnya pun terancam dilarang bermain karena masalah gaji.

Mantan penyerang mereka, Cristiano Ronaldo, turut mengkhawatirkan keberadaan uangnya di klub Italia itu. Pemain asal Portugal itu masih memiliki hak 20 juta euro ( Rp324 miliar) dari Juventus dan pengacaranya akan segera menuju ke Italia untuk memastikan uang miliknya itu aman.

Baca Juga: Susul Barcelona, Real Madrid dan Bilbao ke Semifinal Copa del Rey

Menurut laporan Diario AS, masalah yang dihadapi Ronaldo adalah salah satu gambaran skandal keuangan yang tengah mendera Juventus yang jumlah poin mereka dalam klasemen Liga Italia musim ini dipotong 15 poin.

Juventus setuju menunda pembayaran beberapa pemain mereka sebelum dan sesudah pandemi, serta menggelembungkan biaya beberapa pemain agar kondisi keuangan mereka terlihat sehat.

Namun Si Nyonya Besar tidak mengumumkan hal itu sehingga berurusan dengan hukum. Selain pengurangan poin, Juve mungkin juga dikenai denda tiga kali lipat dari jumlah gaji yang tertunda yang mencapai 50 juta euro.

Baca Juga: AC Milan Dibantai Lazio, Napoli Makin Kukuh di Puncak Klasemen

Para pemain juga mungkin terkena getahnya karena dengan meneken kontrak ilegal itu, maka mereka terancam dilarang bermain selama sebulan. Untungnya Ronaldo tidak menemukan dirinya dalam posisi sesulit ini karena tidak menandatangani dokumen itu.

Sebaliknya nama-nama terkenal seperti Adrien Rabiot, Wojciech Szczesny, Leonardo Bonucci, Juan Cuadrado, Arthur Melo, Weston McKennie, Federico Bernardeschi, dan Paulo Dybala malah menandatanganinya sehingga terancam dilarang bermain selama sebulan. (*)

 

 

Reporter: Antara