batampos – BMW X6 yang mengabungkan dua jenis SUV resmi mengaspal di Batam.
Sales Hans Otomotif, Rocky, mengatakan, mobil mewah ini diproduksi tahun 2022.
“BMW X6 ini berada di kelas mewah dengan 5 seat di hadirkan interior yang mewah ditambah untuk kecepatan mesin ini memilki 3 ribu cc twin turbo,” ujar Kamis (23/2/2023).
BMW X6 hadir dengan tampilan warna Metallic Manhattan Green bertampilan mewah ciri khas mobil Eropa.
Karakter SUV yang tegas ditampilkan lewat ekspresi kokoh yang proporsional. CIri khas mobil Coupe dipertegas dengan buritan yang sangat sporty dan paras yang intuitif.
“Siluet sampingnya pun akan membuat orang awam sulit mengenali bahwa ini adalah sebuah SUV,” ujarnya.(*)
batampos – BMW X6 yang mengabungkan dua jenis SUV resmi mengaspal di Batam.
Sales Hans Otomotif, Rocky, mengatakan, mobil mewah ini diproduksi tahun 2022.
“BMW X6 ini berada di kelas mewah dengan 5 seat di hadirkan interior yang mewah ditambah untuk kecepatan mesin ini memilki 3 ribu cc twin turbo,” ujar Kamis (23/2/2023).
BMW X6 hadir dengan tampilan warna Metallic Manhattan Green bertampilan mewah ciri khas mobil Eropa.
Karakter SUV yang tegas ditampilkan lewat ekspresi kokoh yang proporsional. CIri khas mobil Coupe dipertegas dengan buritan yang sangat sporty dan paras yang intuitif.
“Siluet sampingnya pun akan membuat orang awam sulit mengenali bahwa ini adalah sebuah SUV,” ujarnya.(*)
batampos – Seorang santri senior berusia 20 tahun ditangkap aparat Polsek Sungai Pinang, Kaltim. Santri salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Samarinda tersebut, diamankan lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap santri yunior berusia 14 tahun hingga tewas.
“Korban tewas diduga karena dihajar seniornya, awal kejadian uang pelaku hilang dan menuduh korban adalah pencuri, sehingga atas kejadian tersebut korban dianiaya,. Untuk pelaku kini ditahan di Polsek Sungai Pinang,” ujar Kapolsek Sungai Pinang AKP Noor Dhianto di Samarinda, Kamis (23/2).
Dikatakannya, penanganan kasus ini masih di dalami terkait bagaimana pelaku bisa beranggapan kalau korban mencuri uangnya.
“Pelaku tidak hanya sekadar bertanya, diduga juga menganiaya korban, dengan cara dipukul pada pipi kiri dan kanan dengan menggunakan tangan dan kaki,” ujar Noor Dhianto.
Dijelaskannya, atas dugaan penganiayaan itu korban jatuh tersungkur dan sempat dibawa ke ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), namun semakin parah, lalu dibawa ke klinik di sekitar Ponpes.
Korban kemudian hendak dirujuk ke RSUD AW Sjahranie sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Belum bisa dipastikan apakah korban meninggal di jalan atau di klinik terdekat. Setelah dinyatakan meninggal, jenazah korban dibawa ke rumah duka.
“Atas kejadian itu, pihak Ponpes mengadu ke Bhabinkamtibmas hingga akhirnya sampai ke Polsek Sungai Pinang, jadi setelah info kejadian itu diterima Polsek, tim langsung datang ke lokasi tersebut untuk olah TKP,” ujar Noor Dhianto.
Kapolsek mengatakan bersama Bhabinkamtibmas dan pengurus Ponpes, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Sungai Pinang guna dilakukan pemeriksaan.
“Pelaku usia dewasa 20 tahun sudah kita tahan untuk menjalani proses hukum, dan kasus ini kita terapkan Undang-undang Perlindungan Anak karena korban anak bawah umur,” tutup Noor Dhianto.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, pihak pengasuh Ponpes tak ingin berkomentar panjang, yang pasti pihak Ponpes saat ini tengah fokus mempersiapkan kegiatan wisuda para santriwan dan santriwati.
“Untuk Kejadian perkara, sudah saya utarakan semuanya ke Polsek Sungai Pinang, yang pasti kami mengalami duka yang amat mendalam atas musibah yang dialami anak kami, mohon doanya semoga hal seperti ini tidak terjadi lagi, dan tetap menjaga situasi agar tetap aman dan kondusif,” ujar pengasuh Ponpes tersebut.
Salah seorang petugas keamanan (security) Ponpes, berinisial R mengatakan saat insiden berlangsung pada Sabtu (8/2), dirinya hanya fokus menjaga keamanan di pintu pagar masuk pesantren, sehingga tidak begitu detail mengetahui apa yang terjadi di dalam asrama santri. (*)
Kapolsek Sekupang, Kompol Christoper Tamba saat gelar konferensi pers percobaan pemerkosaan yang dilakukan CH, pemuda di Kota Batam. Foto: Rengga Yuliandra/Batam Pos
batampos – Seorang gadis belia berinisial FH, 22, nyaris menjadi korban pemerkosaan di sebuah pondok pinggir Jalan di Sei Temiang oleh seorang pria yang baru dikenalnya.
Percobaan pemerkosaan ini terjadi di sebuah pondok pinggir jalan di Temiang, Sabtu (4/2) malam.
Pelakunya CH, 25, pria yang baru dikenalnya melalui media sosial aplikasi Tantan–Chat. Hanya satu pekan berkenalan, keduanya pun sepakat untuk bertemu untuk makan malam dan jalan-jalan.
“Pelaku dan korban ini baru kenalan lewat aplikasi Tantan, ” ujar Kapolsek Sekupang, Kompol Christoper Tamba saat gelar konferensi pers di Mapolsek Sekupang, Kamis (23/2).
Usai perkenalan, pelaku mengajak FH untuk makan di sebuah rumah makan di daerah Tiban. Namun di tengah jalan, pelaku mengajak korban berhenti di sebuah pondok Temiang dengan alasan masuk angin, dan ia meminta dioleskan minyak angin.
“Saat itu korban menolak dan meminta untuk segera diantar pulang, ” terang Kapolsek.
Pelaku yang sudah gelap mata langsung menarik korban dan menyeretnya ke sebuah gubuk di Temiang.
Saat itu ia sempat meraba bagian sensitif korban sebelum korban kabur. Namun tak sampai beberapa meter, pelaku pun kembali menangkap korban dan menyeretnya lagi masuk ke dalam gubuk tersebut.
“Akibat diseret korban mengalami luka-luka lecet di bagian kaki dan tangan, ” tambah Kapolsek.
Di dalam gubuk pelaku melancarkan aksinya, tidak hanya meraba korban ia juga tak segan-segan memukul korban yang baru dikenalnya itu. Bahkan, pakaian korban sudah dibuka. Beruntung korban bisa kabur ke tengah jalan. Disana ia dibantu pengendara motor dan langsung membawa ke polsek.
Menindaklanjuti laporan korban, personel Polsek Sekupang merespon cepat. Dipimpin langsung Kanit Reskrim IPTU M Ridho bersama anggotanya berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Perumahan Kartini Sei Harapan Sekupang.
“Petugas merespon laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan terduga pelaku di rumahnya,” jelas Kompol Tamba.
Dalam pengungkapan kasus percobaan pemerkosaan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti satu pasang pakaian korban. Kini, pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kini ia ditahan di Mapolsek Sekupang guna menjalani proses hukum.
“Adapun pasal yang kita kenalan Pasal 6 huruf C uu 12 tahun 2022 pasal 53 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.(*)
Surya Darmadi saat menjalani persidangan kasus yang meliitnya (Fedrik Tarigan/Jawa Pos)
batampos – Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi divonis 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Surya Darmadi terbukti melakukan korupsi korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menyatakan terdakwa Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan dakwaan ketiga primair penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/2).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan,” imbuhnya.
Selain pidana badan, Surya Darmadi juga dibebankan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2.238.274.248,234 dan membayar kerugian perekonomian negara sebesar Rp 39.251.177.520.000. Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama lima tahun.
Vonis ini terbilang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Surya Darmadi dengan hukuman pidana seumur hidup. Hakim berasalasan, usianya yang sudah tua dan mempunyai penyakit jantung menjadi alasan hukumannya diringankan.
“Terdakwa sudah lanjut usia, terdakwa bersikap sopan di persidangan ini, terdakwa dalam berkegiatan perkebunan juga melaksanakan CSR di wilayah perkebunan membangun perumahan untuk karyawan, membangun sekolah SD, SMP, SMK, rumah ibadah, poliklinik dana mencapai Rp 200 miliar, biaya pendidikan mencapai Rp 28 miliar.
Perkebunan mempekerjakan 21 ribu karyawan. Perusahaan terdakwa juga membayar pajak penghasilan dari lima perusahaan mencapai Rp 215 miliar,” papar Hakim.
Meski demikian, terdapat hal yang memberatkan dalam menjatuhkan vonis ini. Hakim menilai, Surya Darmadi tidak
membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Selain itu perkebunan kelapa sawit Duta Palma Group belum menerapkan plasma yang kemudian terjadi konflik antara perusahaan dengan masyarakat setempat yang menuntut kebun plasma untuk masyarakat setempat,” tegas Hakim Fahzal.
Pemilik Darmex Group Surya Darmadi tersebut terbukti merugikan keuangan dan perekonomian negara Rp 78,8 triliun, serta melakukan tindak pidana pencucian uang periode 2005-2022.
Surya Darmasi divonis melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 3 ayat 1 huruf c UU No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian uang dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)
Tersangka Mario Dandy Satrio alias MDS dihadirkan di depan awak media di Mapolrestro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023). MDS anak pejabat Dirjen Pajak ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap David, putra dari pengurus pusat GP Ansor. (YOGI WAHYU PRIYONO/JAWAPOS)
batampos – Kabag Umum Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, orang tua dari Mario Dandy Satriyo yang telah ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan akhirnya buka suara dan meminta maaf secara terbuka.
Dalam video yang diterima JawaPos.com, Rafael Alun Trisambodo meminta maaf kepada keluarga David atas penganiayaan yang dilakukan anaknya dan mendoakannya untuk lekas pulih. Tidak hanya kepada pihak keluarga, Rafael juga mengungkapkan permohonan maafnya kepada keluarga besar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Gerakan Pemuda (GP) Ansor.
“Saya Rafael Alun Trisambodo, orang tua dari Mario Dandy dengan ini menyampaikan permintaan maaf kepada Mas David dan keluarga besar Bapak Jonatan, keluarga PBNU dan keluarga besar GP Ansor dikarenakan perbuatan putra saya telah menyebabkan luka serius dan trauma mendalam. Saya selalu mendoakan kesembuhan Mas David,” kata Rafael dalam sebuah video yang diterima JawaPos.com (jaringan batampos.co.id), Kamis (23/2).
Lebih lanjut, ia menegaskan persoalan yang saat ini sedang dihadapinya merupakan masalah pribadi keluarga. Dirinya mengakui akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. “Kami akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Saya menyadari tindakan putra saya yang salah, sehingga merugikan orang lain, mengecewakan dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” lanjutnya.
Sementara itu, terkait harta kekayaan yang diduga tidak sesuai dengan yang dilaporkan. Rafael menyatakan akan bertanggung jawab dan memberikan klarifikasi. “Terkait mengenai harta kekayaan saya, sebagai bentuk pertanggungan jawab, saya siap memberikan klarifikasi terkait harta kekayaan yang saya miliki. Saya siap mengikuti kegiatan pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan,” imbuhnya.
Terakhir, ia menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Wabilkhusus soal kegaduhan yang berpotensi menurunkan reputasi institusi. “Karena dengan adanya kejadian ini berpotensi menurunkan reputasi institusi dan kepercayaan publik yang telah dibangun selama ini. Sekali lagi saya minta maaf atas kesalahan saya dan keluarga saya,” tandasnya. (*)
Tersangka Mario Dandy Satrio alias MDS dihadirkan di depan awak media di Mapolrestro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023). MDS anak pejabat Dirjen Pajak ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap David, putra dari pengurus pusat GP Ansor. (YOGI WAHYU PRIYONO/JAWAPOS)
batampos – Kabag Umum Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, orang tua dari Mario Dandy Satriyo yang telah ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan akhirnya buka suara dan meminta maaf secara terbuka.
Dalam video yang diterima JawaPos.com, Rafael Alun Trisambodo meminta maaf kepada keluarga David atas penganiayaan yang dilakukan anaknya dan mendoakannya untuk lekas pulih. Tidak hanya kepada pihak keluarga, Rafael juga mengungkapkan permohonan maafnya kepada keluarga besar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Gerakan Pemuda (GP) Ansor.
“Saya Rafael Alun Trisambodo, orang tua dari Mario Dandy dengan ini menyampaikan permintaan maaf kepada Mas David dan keluarga besar Bapak Jonatan, keluarga PBNU dan keluarga besar GP Ansor dikarenakan perbuatan putra saya telah menyebabkan luka serius dan trauma mendalam. Saya selalu mendoakan kesembuhan Mas David,” kata Rafael dalam sebuah video yang diterima JawaPos.com (jaringan batampos.co.id), Kamis (23/2).
Lebih lanjut, ia menegaskan persoalan yang saat ini sedang dihadapinya merupakan masalah pribadi keluarga. Dirinya mengakui akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. “Kami akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Saya menyadari tindakan putra saya yang salah, sehingga merugikan orang lain, mengecewakan dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” lanjutnya.
Sementara itu, terkait harta kekayaan yang diduga tidak sesuai dengan yang dilaporkan. Rafael menyatakan akan bertanggung jawab dan memberikan klarifikasi. “Terkait mengenai harta kekayaan saya, sebagai bentuk pertanggungan jawab, saya siap memberikan klarifikasi terkait harta kekayaan yang saya miliki. Saya siap mengikuti kegiatan pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan,” imbuhnya.
Terakhir, ia menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Wabilkhusus soal kegaduhan yang berpotensi menurunkan reputasi institusi. “Karena dengan adanya kejadian ini berpotensi menurunkan reputasi institusi dan kepercayaan publik yang telah dibangun selama ini. Sekali lagi saya minta maaf atas kesalahan saya dan keluarga saya,” tandasnya. (*)
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Akhmad Syaikhu. (DPP PKS FOR JAWA POS)
batampos – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi mendeklarasikan untuk mengusung Anies Baswedan pada Pilpres 2024. Hal ini setelah PKS menggelar musyawarah Majelis Syura VIII terkait pengusungan calon presiden (capres) untuk Pemilu 2024.
“Musyawarah Majelis Syura VIII PKS telah memutuskan bahwa Partai Keadilan Sejahtera secara resmi mengusung Saudara Anies Rasyid Baswedan. Sebagai bakal calon Presiden Republik Indonesia pada Pemilihan Umum Presiden tahun 2024,” kata Presiden PKS Ahmad Syaikhu di kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Kamis (23/2).
Syaikhu menjelaskan, alasan pihaknya ingin mengusung Anies Baswedan pada Pilpres 2024. PKS menilai sosok pemimpin yang memiliki karakter nasionalis sekaligus religius.
“Kita menyaksikan bahwa kakek beliau, AR Baswedan adalah salah satu pahlawanan nasional dan pendiri bangsa yang berkontribusi besar dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia di berbagai forum internasional. Darah juang dan kepahlawanan Sang Kakek insya Allah akan diwarisi oleh Saudara Anies Rasyid Baswedan,” ucap Syaikhu.
Ia pun meyakini, Anies Baswedan adalah sosok pemimpin yang bisa memadukan antara nilai-nilai nasionalisme dan religiusitas menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam membangun bangsa. Bahkan, diharapkan agama menjadi inspirasi nasionalisme, dan nasionalisme memuliakan agama.
“Saudara Anies Rasyid Baswedan adalah sosok pemimpin yang memiliki rekam jejak yang mumpuni dan menjadi simbol perubahan bagi kemajuan pembangunan di DKI Jakarta. Keberhasilan tersebut membuat beliau layak untuk melanjutkan kiprah kepemimpinan di level nasional,” tegas Syaikhu.
Deklarasi ini sekaligus menyusul kesepakatan yang telah dibangun antara PKS, Partai Demokrat dan Partai NasDem untuk mengusung Anies Baswedan pada Pilpres 2024. Mengingat, ketiga partai itu tengah menggagas Koalisi Perubahan dalam menghadapi Pemilu 2024.
Sementara itu, bakal Capres Anies Baswedan mengatakan, dukungan yang diberikan oleh PKS untuk maju sebagai peserta Pilpres 2024 adalah sebuah amanat yang besar. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu berjanji untuk bekerja keras menjalankan amanat tersebut.
“Ini adalah sebuah amanat besar, ini adalah sebuah amanat yang akan kami emban dengan teguh dan siap untuk bekerja keras, siap untuk bekerja erat dengan partai-partai pengusung yang sudah dan akan bergabung di dalam sebuah ikhtiar untuk memajukan Indonesia membawa perubahan bagi perbaikan,” ucap Anies.
Selain itu, Anies mengungkapkan dukungan dari PKS merupakan sebuah kehormatan besar kepada dirinya, dalam menyongsong gelaran pesta demokrasi lima tahunan.
“Kami merasa terhormat untuk secara resmi menerima pencalonan sebagai calon presiden Republik Indonesia tahun 2024-2029 dari Partai Keadilan Sejahtera,” pungkas Anies. (*)
batampos – Kapal Roro, KMP Bahtera Nusantara 03 melakukan pelayanan perdana dengan tujuan Tambelan dan Sintete di Pelabuhan ASDP Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Rabu (22/2/2023).
Dalam pelayaran perdana, kapal tersebut mengangkut sekira 40 orang penumpang.
Pelayaran perdana dilepas oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, Komisaris PT. ASDP, Hendar Ristriawan serta GM PT. ASDP Cabang Batam, Marsadik.
Pelepasan ditandai prosesi tepuk tepung tawar ke kapten KMP Bahtera Nusantara 03.
Komisaris PT. ASDP, Hendar Ristriawan menyampaikan, PT. ASDP mendapat tambahan armada yakni KMP Bahtera Nusantara 03.
Sedangkan KMP Bahtera Nusantara 03 hanya melayani lintasan Tanjunguban, Tambelan dan Sintete.
Dia berharap, kehadiran KMP Bahtera Nusantara 03 dapat meningkatkan pelayanan transportasi laut yang ada di pulau-pulau di Kepri sehingga memperlancar distribusi logistik, peningkatan ekonomi masyarakat dan menekan angka inflasi.
Sementara GM PT. ASDP Cabang Batam, Marsadik mengatakan, jumlah penumpang yang berangkat dalam pelayaran perdana KMP Bahtera Nusantara 03 sekira 40 orang.
Dia mengatakan, kapal ini berkapasitas penumpang sekira 376 orang dan dapat mengangkut sekira 36 kendaraan roda empat.
Polsek Sekupang menggelar konferensi pers terkait kasus percobaan pemerkosaan di Mapolsek Sekupang, Kamis (23/2).
batampos – Seorang gadis berinisial FH, 22, nyaris menjadi korban pemerkosaan di sebuah pondok pinggir Jalan di Sei Temiang oleh seorang pria yang baru dikenalnya.
Percobaan pemerkosaan ini terjadi di sebuah pondok pinggir jalan di Temiang, Sabtu (4/2) malam. Pelakunya CH, 25, pria yang baru dikenalnya melalui media sosial aplikasi Tantan–Chat. Hanya satu pekan berkenalan, keduanya pun sepakat untuk bertemu untuk makan malam dan jalan-jalan.
“Pelaku dan korban ini baru kenalan lewat aplikasi Tantan, ” ujar Kapolsek Sekupang, Kompol Christoper Tamba saat gelar konferensi pers di Mapolsek Sekupang, Kamis (23/2).
Usai perkenalan, pelaku mengajak FH untuk makan di sebuah rumah makan di daerah Tiban. Namun di tengah jalan, pelaku mengajak korban berhenti di sebuah pondok Temiang dengan alasan masuk angin, dan ia meminta dioleskan minyak angin.
“Saat itu korban menolak dan meminta untuk segera diantar pulang, ” terang Kapolsek.
Pelaku yang sudah gelap mata langsung menarik korban dan menyeretnya ke sebuah gubuk di Temiang. Saat itu ia sempat meraba bagian sensitif korban sebelum korban kabur. Namun tak sampai beberapa meter, pelaku pun kembali menangkap korban dan menyeretnya lagi masuk ke dalam gubuk tersebut.
“Akibat diseret korban mengalami luka-luka lecet di bagian kaki dan tangan, ” tambah Kapolsek.
Di dalam gubuk pelaku melancarkan aksinya, tidak hanya meraba korban ia juga tak segan-segan memukul korban yang baru dikenalnya itu. Bahkan, pakaian korban sudah dibuka. Beruntung korban bisa kabur ke tengah jalan. Disana ia dibantu pengendara motor dan langsung membawa ke polsek.
Menindaklanjuti laporan korban, personel Polsek Sekupang merespon cepat. Dipimpin langsung Kanit Reskrim IPTU M Ridho bersama anggotanya berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Perumahan Kartini Sei Harapan Sekupang.
“Petugas merespon laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan terduga pelaku di rumahnya,” jelas Kompol Tamba.
Dalam pengungkapan kasus percobaan pemerkosaan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti satu pasang pakaian korban. Kini, pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kini ia ditahan di Mapolsek Sekupang guna menjalani proses hukum.
“Adapun pasal yang kita kenalan Pasal 6 huruf C uu 12 tahun 2022 pasal 53 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (*)