Rabu, 8 April 2026
Beranda blog Halaman 6037

Polisi Amankan 4 Remaja yang Ketahuan Ngutil di Minimarket

0
ilustrasi ngutil
Ilustrasi. Foto: Pixabay.com

batampos – Empat remaja di Sekupang diamankan karyawan minimarket Cipta Puri Indah, Sekupang, Senin (23/1/2023). Keempatnya ketahuan mengutil biskuit Oreo, susu kental, dan shampo.

Keempat remaja tersebut berinisal HA, MU, AH, dan HS. Mereka ketahuan saat salah satu remaja menjatuhkan barang yang disembunyikan di lengan bajunya.

Melihat itu, karyawan minimarket kemudian memutar ulang rekaman CCTv. Dari rekaman tersebut diketahui bahwa keempat remaja tersebut telah mengutil sejumlah barang. Nilai barang yang sempat diambil keempat remaja tersebut sebesar Rp 100 ribu.

Baca Juga: Liburan Tak Sesuai Keinginan, Warga Batam Gugat Agen Travel

Pihak minimarket kemudian menghubungi Bhabinkamtibmas Kelurahan Tiban Baru, Aipda Indoludin. Kini keempatnya sedang dimintai keterangan.

Kapolsek Sekupang, Kompol ZA Christoper Tamba, mengatakan, untuk menyelesaikan masalah empat remaja yang ketahuan ngutil ini, pihaknya akan mengedepankan penyelesaian diluar koridor hukum formal.

Baca Juga: DPRD Batam: Moya Harus Bisa Belajar Dari ATB

“Selama kedua belah pihak sama-sama sepakat dan akibat yang ditimbulkan tidak terlalu besar,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga akan menghubungi orang tua keempat remaja untuk diberikan pembinaan. Keempat remaja tersebut juga akan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.(*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Koleksi 226 Gol, Harry Kane Samai Rekor Gol Legenda Tottenham Hotspur

0
Striker Tottenham Hotspur Harry Kane merayakan gol yang dia cetak ke gawang Wolverhampton Wanderers. (Ian Kingston/AFP Photo)

batampos – Striker Tottenham Hotspur Harry Kane menyamai rekor gol legenda klub saat membawa tim London itu menang 1-0 di markas Fulham pada pertandingan Liga Inggris di Craven Cottage, London, Selasa (24/1) dini hari WIB, dikutip dari Antara.

Gol semata wayang Kane tercipta pada menit ke-46, setelah ia memaksimalkan assist Son Heung Min, demikian catatan laman resmi Liga Inggris.

Baca Juga: Everton Pecat Frank Lampard

Bagi Kane, torehan satu golnya itu membuat ia kini telah mengoleksi 226 gol bagi Tottenham. Jumlah gol yang sama dengan koleksi milik Jimmy Greaves, yang diukirnya pada periode 1970-an.

Kemenangan itu tidak mendongkrak posisi Tottenham di klasemen sementara. Mereka tetap berada di posisi kelima dengan koleksi 36 poin dari 21 pertandingan. Sedangkan Fulham tertahan di posisi ketujuh dengan 31 poin dari 21 laga.

Baca Juga: Mbappe Borong Lima Gol, PSG Menang 7-0

Pada awal laga tersebut, Fulham tampil sebagai tim yang lebih baik. Sejumlah pemain tuan rumah seperti Harrison Red, Aleksandar Mitrovic, dan Willian hampir membawa Fulham memimpin.

Namun penyelesaian Kane sebelum babak pertama usai membuat Spurs memegang kendali permainan setelahnya. Ia bahkan memiliki peluang untuk memecahkan rekor gol tersebut setelah turun minum, namun tandukannya mengarah lurus ke kiper Bernd Leno setelah turun minum. (*)

 

 

 

Reporter: Antara

Project Jalan Lingkar, Kawasan G12 masih Butuh Besar, Pekerjaan Dilakukan Bertahap

0
Gubkepri Ansar Ahmad memimpin rapat Kelanjutan Penataan Gurindam 12

batampos– Pemprov Kepri melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Kepri melanjutkan pekerjaan project jalan lingkar dalam kawasan Gurindam 12, Tanjungpinang. Adapun lokasi anggaran yang dipersiapkan pada tahun 2023 ini adalah sebesar Rp9 miliar.

“Penataan jalan lingkar Tanjungpinang, Provinsi Kepri masih membutuhkan dana besar. Sehingga pekerjaan dilakukan secara bertahap oleh Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepri,” Pejabat Dinas PU Kepri, Mufti Saily, Senin (23/1) di Tanjungpinang.

Menurutnya, bagi menuntaskan penataan jalan lingkar Tanjungpinang, khususnya di kawasan Gurindam 12, Tanjungpinang masih membutuhkan anggaran lebih kurang Rp150 miliar. Dijelaskannya, untuk pekerjaan jalan dan pendestrian sekitar membutuhkan Rp50 miliar.

“Untuk pekerjaan landscape sebesar Rp100 miliar. Keinginan kita tentu, pekerjaan bisa dilakukan secara sporadis. Namun kondisi anggaran tidak mendukung untuk itu,” jelasnya.

BACA JUGA: Pemprov Kepri Relokasi Pedagang di Laman G12 Tanjungpinang

Ditambahkannya, lewat APBD TA 2022 lalu, dialokasikan anggaran sebesar Rp14 miliar. Anggarantersebut diperuntukan untuk melaksanakan beberapa pekerjaan. Diantaranya adalah pemerataan area tunjuk langit, betonisasi jalan dari sisi zona B dan dari sisi Lantaman IV menuju Jembatan G12.

“Untuk jembatan yang panjangnya lebih kurang 500 meter tersebut akan dilakukan pengaspalan,” jelasnya lebih lanjut.

Disebutkannya, melalui APBD TA 2023, Pemprov Kepri sudah memplot anggaran sebesar Rp9 meter. Dana tersebut direncanakan untuk melaksanakan beberapa pekerjaan, rigid beton, aspal, timbunan. Selain itu ada juga pekerjaan expainsion joint diatas jembatan.

“Apabila tidak ada halangan, lelang proyek untuk pekerjaan ini akan dilakukan pada awal Februari 2023 nanti,” tutup Mukti.

Seperti diketahui, berdasarkan Detail Engineering Design (DED) Jalan Lingkar Tanjungpinang yang dibuat Pemprov Kepri, setelah rampungnya kawasan G12, pembangunan akan dilanjutkan sampai ke Pinangmarina dengan menggunakan konsep jalan diatas laut.

Adapun kebutuhan anggaran dari kawasan pelabuhan sampai ke Pinangmarina sebesar Rp950 miliar. Kemudian dari Pinangmarina akan melintas dengan jembatan ke Kampung Bugis atau Senggarang dengan kebutuhan Rp450 miliar. Setelah itu, berlanjut sampai terkoneksi dengan Jalan Lintas Barat melalui Tembeling, Bintan. (*)

reporter: jailani

Calon Jamaah Tak Ada Uang Pelunasan, Bisa Tunda Haji

0

MUI Imbau Calon Jamaah Tidak Paksakan Berutang

Ilustrasi pelaksanan ibadah haji. (Istimewa)

batampos – Berdasar usulan Kementerian Agama, calon jamaah haji harus menyediakan uang tunai sekitar Rp 44 juta untuk pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji. Tingginya beban pelunasan itu berpotensi membuat masyarakat rela berutang ke lembaga keuangan atau sejenisnya dengan risiko menanggung bunga pinjaman.

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh berharap calon jamaah haji tidak memaksakan diri. Jika saat dibuka masa pelunasan belum ada uang, calon jamaah bisa menunda keberangkatannya sambil menabung untuk musim haji berikutnya. ”Kewajiban haji dibebankan pada setiap muslim yang mampu. Baik mampu bekal (finansial dan kesehatan) maupun perjalanan,” katanya di Jakarta kemarin (23/1).

Asrorun mengungkapkan, dalam penyelenggaraan ibadah haji tetap ada peran negara. Menurut dia, negara memiliki tanggung jawab memfasilitasi penyelenggaraan ibadah haji.

Mantan ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) itu mengatakan, besaran biaya haji disesuaikan dengan kebutuhan. Khususnya kebutuhan perjalanan dan penyelenggaraan ibadah haji. Menurut dia, penetapan biaya haji menjadi kewenangan pemerintah dengan mendasarkan diri pada pertimbangan kemaslahatan umum. ”Calon jamaah haji yang belum memiliki kecukupan biaya untuk berangkat haji, berarti belum istitaah,” tegasnya.

Calon jamaah haji yang tidak memiliki uang tunai untuk pelunasan tidak perlu khawatir memilih menunda keberangkatan. Sebab, mereka tetap berada dalam daftar prioritas pemberangkatan tahun selanjutnya. Jadi, tidak dikeluarkan dari antrean lalu ditempatkan di ekor antrean.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily sependapat soal ketentuan istitaah tersebut. Dia meyakini, usulan biaya haji yang disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas itu sesuai dengan prinsip istitaah atau kemampuan.

Pada prinsipnya, lanjut dia, pemerintah ingin biaya haji yang dapat terjangkau masyarakat. Namun, juga tetap menjaga prinsip istitaah tersebut. ”Selain itu, juga tetap mempertimbangkan sustainabilitas keuangan haji dan keadilan nilai manfaat bagi seluruh jamaah haji,” jelasnya. (*)

Reporter: JP Group

Kapolda Kepri Pimpin Sertijab Empat PJU

0
polda kepri 4
Kapolda Kepri Irjen Pol. Aris Budiman, memimpin Serah Terima Jabatan (Sertijab) empat pejabat utama (PJU) di ruang kerjanya, Selasa (24/1/2023). Foto: Humas Polda Kepri untuk Batam Pos

batampos – Kapolda Kepri Irjen Pol. Aris Budiman, memimpin Serah Terima Jabatan (Sertijab) empat pejabat utama (PJU) di ruang kerjanya, Selasa (24/1/2023).

Keempat PJU tersebut yakni Dirreskrimsus, Dansat Brimob, Kabid Propam dan Kabid Keuangan.

PLH Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Surya Iswandar, mengatakan, empat jabatan penting di Polda Kepri telah disertijabkan dari PJU yang lama ke yang baru.

Baca Juga: DPRD Batam: Moya Harus Bisa Belajar Dari ATB

“Dalam serah terima jabatan Kapolda Kepri memimpin langsung pengambilan Sumpah jabatan dan penandatanganan berita acara, serta penandatanganan Pakta Integritas,” ujar Plh Kabid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar.

Berikut daftar PJU Polda Kepri yang menjalani sertijab:

1. Kombes Pol. Teguh Widodo, Dirreskrimsus Polda Kepri diangkat dalam jabatan baru sebagai Dirreskrimsus Polda Riau dan digantikan oleh Kombes Pol. Nasriadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda Sulawesi Utara.

2. Dansat Brimob Polda Kepri, Kombes Pol. Mohamad Rendra Salipu, dimutasikan sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Brigade Mobil Korbrimob Polri (dalam rangka Dik Sespimti Polri Dikreg Ke-32 Tahun Anggara 2023) dan digantikan oleh Kombes Pol. M. Faishal Aris, yang sebelumnya menjabat sebagai Wadansatjibom Pasgegana Korbrimob Polri.

Baca Juga: Sebab Musabab, Air Tak Mengalir di Sebagian Kota Batam

3. Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol. Stefanus Michael Tamuntuan, diangkat dalam jabatan baru sebagai Dirreskrimsus Polda Sulut dan digantikan oleh Kombes Pol. Ferry Irawan, yang sebelumnya menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda Riau.

4. Kabidkeu Polda Kepri , Kombes Pol. Wahyuni Mariyati, diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabidkeu Polda Lampung dan digantikan oleh Kombes Pol. Dedy Agus Sulystijono, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabidkeu Polda Jambi.(*)

Reporter: Azis Maulana

Liburan Tak Sesuai Keinginan, Warga Batam Gugat Agen Travel

0
Pulau Komodo scaled e1674548872176
Ilustrasi: Wisatawan menhyaksikan Komodo yang berada di Pulau Komodo. (F.Ahmadi Sultan)

batampos – Mohamad Aridi, bersama istri dan dua anaknya harus menelan kecewa karena tak mendapatkan liburan akhir tahun sesuai keinginan. Mereka memilih paket wisata ke Labuan Bajo untuk 5 hari 4 malam dengan destinasi utama Pulau Komodo dan beberapa pulau lainnya seharga Rp 46.600.000.

Dalam paket wisata itu, juga termasuk menginap dan makan 3 hari 2 malam, sembari berkeliling pulau-pulau. Staf agent travel juga mengatakan kondisi gelombang laut aman, meski memasuki musim penghujan. Hal itu dikarenakan banyak pulau-pulau kecil di sekitar daerah Labuan Bajo.

Namun sesampai tujuan, ternyata beberapa destinasi, termasuk Pulau Komodo tak dapat dinikmati keluarga Aridi. Alasannya ada surat imbauan dari Syahbandar setempat agar tak melanjutkan perjalanan ke arah Pulau Komodo karena gelombang tinggi.

Surat yang dikeluarkan pada 29 Desember 2022, baru diberi tahu kepada keluarga Aridi 30 Desember. Saat itu, Aridi bersama keluarga sudah berada di atas kapal. Sehingga tak punya pilihan lain untuk membatalkan perjalanan tersebut, meski secara mendadak dialihkan ke destinasi lain yang tidak ada dalam daftar paket wisata.

Baca Juga: Moya Tidak Merugi, Bantah Ada Pengurangan 130 Karyawan

Tak hanya itu, Aridi dan keluarga juga merasa ditelantarkan usai turun dari kapal. Mobil yang harus menjemput mereka untuk diantar ke hotel tak datang-datang, yang akhirnya membuat Aridi memesan mobil dengan biaya pribadi.

Sesampai di Batam, istri dari Aridi menyampaikan kekecewaanya pada agent travel PT MYTRIP Indonesia yang beralamat di kawasan Keprimall. Ia meminta agar pihak travel dapat bertanggungjawab atas perjalanan wisata yang tak bisa ia nikmati.

Apalagi, destinasi dan pemberitahuan diinformasikan secara mendadak. Istri dari Aridi meminta agar pihak travel mengembalikan biaya yang tak bisa mereka nikmati, dipotong dengan harga tiket pesawat, hotel di darat, berlayar dengan kapal dan makanan selama di kapal.

Namun, jawaban dari pihak travel hanya mau mengganti tiket masuk ke Pulau Komodo Rp 200 ribu per orang dikali 4 orang yakni Rp 800 ribu. Serta biaya taksi Rp 500 ribu, karena dari pelabuhan ke hotel Aridi dan keluarga berangkat dengan biaya sendiri.

Baca Juga: Jalan Duyung Batuampar; Hujan Digenangi Air, Panas Dipenuhi Debu

Tawaran itu pun ditolak oleh Aridi karena dinilai tidak memenuhi rasa keadilan dan kepatutan. Pihak travel juga sempat mengeluarkan kata-kata “apakah ingin diberangkatkan lagi” yang membuat Aridi bertambah kecewa.

Kekecewaan Mohamad Aridi bersama keluarga pun berujung gugatan perdata sederhana di Pengadilan Negeri Batam. Ia menggugat PT MYTRIP Indonesia yang berlokasi di Kepri Mall, selaku travel agent yang menyediakan paket perjalanan jasa wisata tersebut.

Isi gugatan yang diajukan Muhamad Aridi sebagai tergugat melalui PN Batam, meminta agar tergugat dihukum membayar kerugian penggugat Rp 46.600.000 untuk kerugian materil. Sementara untuk keruhian immateril, penggugat meminta agar tergugat dihukum membayar Rp 200 juta.

Gugatan perbuatan yang diduga melawan hukum itu mulai berproses di PN Batam, didaftarkan melalui penasehat hukum Edward Sihotang, SH & Patners. Meski sudah dijadwalkan, ternyata PT Mytrip Indonesia tak memenuhi panggilan pengadilan untuk datang pada Kamis (19/1) lalu.

Baca Juga: Besok Air Kembali Mati di Kawasan Nongsa

Alasannya, nama perusahaan yang digugat tidak sesuai dengan akta perusahaan, dan tergugat menolak untuk menandatangani surat pemanggilan. Sehingga majelis hakim PN Batam, kembali menjadwalkan untuk pemanggilan tergugat.

Sementara, Sales Manager PT MYTRIP Indonesia Endrifi, Muhammad Safi’i, menjelaskan bahwa gugatan penggugat dinilai salah alamat. Alasannya, perusahaan yang mereka jalankan saat ini adalah PT MYTRIP Indonesia Endrifi, sesuai akta notaris dan dokumen perizinan lainnya.

“Gugatannya salah alamat, kami bukan PT MYTRIP Indonesia, tetapi PT MYTRIP Indonesia Endrifi. Kami pasti akan penuhi panggilan pengadilan jika itu ditujukan ke perusahaan kami secara benar, karena yang digugat itu perusahaan, bukan pribadi karyawan,” ungkap Muhammad Safi’i, saat ditemui Batam pos.

Ia juga membenarkan bahwa penggugat merupakan konsumen mereka yang melakukan perjalanan ke Labuhan Bajo selama 5 hari 4 malam.

“Memang benar penggugat kostumer kami. Tetapi karena gugatan atas nama perusahaan, kami nilai gugatannya salah alamat,” kata dia.

Dikatakan Muhammad Safi’i, permintaan ganti rugi dari istri penggugat saat datang melakukan komplain, sudah mereka sanggupi sebesar Rp 1,4 juta. Ini total dari pengganti uang tiket masuk Pulau Komodo Rp 200 ribu per orang dan biaya taksi dan lainnya.

Baca Juga: Masa Libur Habis, Turis Singapura Kembali

“Meskipun sebetulnya masuk ke Pulau Rinca pengganti Pulau Komodo dan Pulau Kambing pengganti Pulau Padar, juga membayar tiket masuk. Tetapi kami bersedia mengganti uang tiket masuk itu. Tetapi ditolak. Tak mungkin kami mengganti semua biaya perjalanan yang sudah mereka keluarkan. Toh juga semua fasilitas seperti tiket pesawat, hotel dan lainnya, mereka nikmati,” bebernya.

Mengenai Surat Edaran KSOP Kelas III Labuan Bajo, pihaknya baru mengetahui atau mendapat surat itu pada 30 Desember 2022 sore hari. “Memang suratnya keluar pada 29 Desember 2022. Tetapi kami dapat 30 Desember 2022 sore lewat travel agent lokal di Labuhan Bajo. Sangat tidak mungkin kami memberitahu itu ke penggugat lebih awal dari pemberitahuan yang kami dapat,” jelasnya.

Ditegaskannya, sebelum penggugat melakukan perjalanan itu, pihak PT MYTRIP Indonesia Endrifi sudah menjelaskan berbagai ketentuan baik lisan dan tulisan. (*)

 

 

Reporter : Yashinta

DPRD Batam: Moya Harus Bisa Belajar Dari ATB

0
Tampung Air Hujan 3 F Cecep Mulyana scaled e1674473926906
Warga Perumahan Bukit Raya, Kecamatan Batamkota, terpaksa menampung air hujan untuk keperluan rumah tangga, Senin (23/1/2023). Hal ini dikarenakan pasokan air SPAM yang tidak lancar dan sering mati. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – DPRD Kota Batam meminta Badan Pengusahaan (BP) Batam transparan terkait pelayanan air bersih. Bahkan PT Moya Indonesia diminta untuk belajar dari PT ATB agar dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

Sekretaris Komisi I DPRD Batam, Tumbur M Sihaloho, meminta PT Moya Indonesia bersikap profesional dalam pengelolaan air di Batam.

Hal ini dikarenakan sempat terjadi kriris air bersih di beberapa wilayah di Kota Batam. Seperti di Batubesar dan Batamkota dalam empat hari belakangan.

Baca Juga: Sebab Musabab, Air Tak Mengalir di Sebagian Kota Batam

Menurutnya kondisi sekarang, bukan dalam kondisi musim kemarau, juga bukan karena krisis air di DAM.

Ia menambahkan, seharusnya PT Moya menyediakan teknologi yang lebih maju dalam mendeteksi kebocoran atau kendala distribusi air.

“Jika ada kebocoran, tidak sampai selama ini penanganannya. Harusnya bisa dalam hitungan jam,” ujarnya, Selasa (24/1/2023).

Kondisi sekarang kata dia, harus disikapi serius oleh BP Batam sehingga tidak berlarut.

Baca Juga: Moya Tidak Merugi, Bantah Ada Pengurangan 130 Karyawan

“Kita minta BP juga mengambil sikap untuk penanganan itu. BP harus mengungkap, kebocoran ini dimana dan apa kendalanya,” ujarnya.

Lebih lanjut, perihal kekurangan air bersih bisa diatasi dengan suplai dari mobil tangki. Hal lanjutnya hal tersebut bukanlah solusi.

“Ini harus jelas dari BP dan Moya, sehingga kinerja teknis dari pengelola air terukur. Jangan penangan air seperti sekarang seperti tidak terukur,” imbuhnya.

Baca Juga: Besok Air Kembali Mati di Kawasan Nongsa

Jika berkaca pada masa pelayanan PT ATB yang memiliki teknologi SCADA. Teknologi tersebut kata dia digunakan PT ATB untuk mengatasi kebocoran air.

“Maka dari Moya harus bisa belajar dari ATB dalam hal sistem dan pengalaman pengelola sebelumnya. Ini penting, untuk bisa meningkatkan pelayanan pengelolaan air di Batam,” ujarnya.(*)

Reporter: Azis Maulana

Mantan Karyawan Gelapkan Ratusan Juta Uang Perusahaan untuk Foya-foya

0

 

batampos – Buron kasus yakni NP, 38 akhirnya ditangkap polisi di Batam, Rabu (18/1). Mantan karyawan Kredit Plus Tanjungpinang itu diketahui menggelapkan uang perusahaan Rp 132 juta.

Foto: Yusnadi Nazar / Batam Pos
NP, buronan kasus penggelapan ditangkap polisi di Batam.

Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Adam Y Sasono, mengatakan kejadian itu terungkap usai pihak Kredit Plus Tanjungpinang melakukan audit keuangan perusahaan pada Juni 2022 yang lalu.

Dari hasil audit diketahui, uang perusahaan senilai Rp 132 juta diduga digelapkan oleh pelaku yang menjabat Admin Head Kredit Plus Tanjungpinang. “Sejak audit, pelaku menghilang. Pihak perusahaan lalu melaporkan penggelapan itu ke polisi,” kata Adam, Selasa (24/1).

Setelah menerima laporan, unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan pelaku yang berada di Batam. “Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” jelas Adam.

Pelaku, lanjut Adam menggelar uang dengan modus melakukan pinjaman dana senilai Rp 63 juta. Kemudian menggadaikan satu BPKB mobil milik nasabah Kredit Plus senilai Rp 77,4 juta. “Pelaku juga tidak menyetorkan dana top up konsumen ke Kredit Plus senilai Rp. 6,6 juta,” terangnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ipda Apriadi menerangkan, setelah menggelapkan uang perusahaan, pelaku langsung melarikan diri ke Batam. “Uangnya untuk kebutuhan dan berfoya-foya di tempat hiburan malam,” katanya.

Apriadi menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus penggelapan tersebut. Penyidik masih menyelidiki apakah ada pelaku lain atau tidak. Untuk berapa lama pelaku melakukan penggelapan masih diselidiki,” tegas Apriadi.

Atas perbuatanya, pelaku dapat dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. Pelaku terancam pidana 5 tahun penjara. (*)

 

 

Reporter : YUSNADI NAZAR

Bos KSP Indosurya Divonis Bebas dari Kasus Dugaan Penggelapan

0
ILUSTRASI: Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya divonis bebas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. (Istimewa)

batampos – Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya divonis bebas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Vonis bebas ini, karena perbuatan yang dilakukan Henry Surya bukan ranah pidana, melainkan perdata.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata,” kata Ketua Majelis Hakim Syafrudin Ainor membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1).

Hakim membebaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya. Hakim juga memerintahkan agar Henry segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Membebaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama,” ucap hakim.

“Memerintahkan agar terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah putusan ini dibacakan,” pinta hakim.

Henry Surya tidak terbukti melanggar Pasal 46 ayat 1 UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis ini bertentangan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut agar Henry Surya dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar subsider satu tahun kurungan.

“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia,” kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (4/1).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp 200 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama satu tahun kurungan,” sambungnya.

Jaksa meyakini, perbuatan Henry Surya telah menimbulkan kerugian ekonomi terhadap para KSP Indosurya yang menjadi korban sebesar Rp 16.017.770.712.843. (*)

Reporter : JP Group

Hujan, Objek Wisata Air Terjun Meluap

0
Air terjun pongkar

batampos- Beberapa hari ini, insensitas curah hujan cukup tinggi, dalam suasana imlek 2023 di pulau Karimun. Sehingga, berdampak terhadap volume air yang turun dari gunung ke objek wisata Air Terjun Desa Pongkar.

Koordinator Koordinator Lapangan Taruna Siaga Bencana (Tagana) Karimun Dedy Risdianto mengatakan, volume air yang turun dari gunung ke lokasi objek wisata Air Terjun meluber yang tidak bisa menampung kolam tersebut pada Minggu (22/1).

” Alhamdulillah, tidak ada korban saat itu. Cukup deras air yang datang dari atas, sehingga memenuhi kolam renang yang ada dilokasi tersebut,” terangnya didampingi Ketua RW 02 Rahmad, Senin (23/1).

BACA JUGA: Peduli Wisata Air Terjun, BARKAD Karimun Sentil Tempat Pemujaan

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Ketua Gabungan Pemuda Pongkar (Gapep) Ridwan sebagai pengelola objek wisata air terjun Pongkar. Agar, tetap waspada dengan kondisi saat ini terhadap para pengunjung yang datang ke lokasi air terjun Pongkar. Mengingat, kondisi objek wisata tersebut volume air yang turun dari gunung masih cukup deras.

” Dibandingkan, hari Minggu kemarin (Senin) kolam air terjun sudah kembali normal. Dari sebelumnya, cukup keruh dan tetap kita himbau kepada pengunjung agar waspada terhadap cuaca seperti sekarang,” ujarnya.

Selain itu lanjut Dedy lagi, pihaknya juga berkomunikasi dengan ketua RT 04 Pongkar Jamil akan kondisi lokasi objek wisata air terjun. Kemudian, kepada ketua RT 03 Pantai Ketam Jasri juga dilkukan hal yang sama terhadap objek wisata pantai Ketam yang kondisi cuaca saat ini masih tinggi curah hujannya. Sehingga, bisa cepat mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

” Intinya, kita saling menghimbau kepada pengelola objek wisata. Maklum, kondisi cuaca sekarang insensitas curah hujan masih tinggi,” tuturnya.

Sementara itu Ketua Gapep Ridwan mengungkapkan, dengan curah hujan yang cukup tinggi air yang turun dari atas tidak bisa menampung kolam yang ada dibawah. Namun, tidak kondisi tersebut tidak berlangsung lama karena air langsung mengalir ke bawah menuju ke laut.

” Tidak ada kerugian material. Kita sudah himbau kepada pengunjung jangan melakukan aktivitas ke atas, apabila cuaca tidak memungkin kita tidak perbolehkan naik,” ucapnya.(*)

reporter: tri haryono