Rabu, 1 April 2026
Beranda blog Halaman 604

Tiga Bupati di Aceh Angkat Tangan Atasi Persoalan Banjir Bandang

0
Banjir di Jalinsum Medan-Aceh, tepatnya di Desa Cempa, Kecamatan Hinai, Langkat. (Dok. istimewa)

batampos – Bencana hidrometeorologi yang menimpa Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, memunculkan banyak korban jiwa hingga merusak infrastruktur di wilayah tersebut. Bencana tersebut mengakibatkan 442 jiwa meninggal dunia.

Bahkan, bencana yang terjadi sejak Selasa (25/11) menimbulkan ketidaksanggupan kepala daerah dalam menangani musibah alam tersebut.

Tiga Bupati di Aceh itu yakni, Bupati Aceh Selatan, Aceh Tengah, dan Pidie Jaya menyatakan ketidaksanggupan menangani bencana alam yang menimpa wilayahnya masing-masing.

Ketiga bupati itu mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Provinsi Aceh untuk menyampaikan kondisi tersebut. Sekaligus meminta bantuan dalam menangani bencana.

Mereka mengeluhkan terputusnya akses transportasi pada beberapa lokasi. Hal itu mengakibatkan sulitnya penerimaan bantuan di wilayah tersebut.

“Dengan ini menyatakan ketidaksanggupan dalam rangka penanganan tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi pada 24 November 2025,” tulis masing-masing Bupati dalam pernyataan teetulis ketidaksanggupan penanganan bencana banjir dan tanah longsor.

Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat bahwa korban jiwa yang melanda bencana banjir bandang dan tanah longsor di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menelan ratusan korban jiwa.

Kepala BNPB Letjen TNI, Suharyanto, menyampaikan jumlah korban jiwa di Sumatera Utara (Sumut) mencapai 217 orang, sementara 209 orang masih dinyatakan hilang. Ia menyebut, pada proses evakuasi Minggu (30/11), banyak korban ditemukan di wilayah Tapanuli Selatan.

“Korban jiwa untuk Sumut 217 yang meninggal dunia, kemudian 209 yang masih hilang,” ucap Suharyanto dalam konferensi pers daring, Minggu (30/11).

Sementara di wilayah Aceh, total korban meninggal dunia tercatat 96 orang, dengan 75 orang lainnya masih hilang. Suharyanto menjelaskan, korban jiwa tersebut tersebar di 11 kabupaten/kota. Total wilayah terdampak di mencapai 18 kabupaten/kota.

Ia tak memungkiri, kondisi ruas jalan di Aceh saat ini masih memprihatinkan. Sebab, sejumlah ruas jalan di Aceh terputus tidak dapat dilalui.

“Jalur transportasi yang masih putus, Sumatera Utara-Aceh Tamiang putus. Kemudian dari Banda Aceh-Lhokseumawe, Aceh Utara, Aceh Timur, Langsa, Aceh Tamian ini masih putus,” ujarnya.

Sementara itu, di Sumatera Barat (Sumbar) jumlah korban tewas mencapai 129 orang, dan 118 orang lainnya masih dilaporkan hilang. Selain itu, terdapat 16 korban luka-luka.

Suharyanto menekankan, kondisi di Sumatera Barat (Sumbar) kini relatif lebih stabil dibandingkan Aceh dan Sumatera Utara.

“Jadi Sumatera Barat itu dibandingkan Sumatera Utara dan Aceh, sekarang sudah lebih pulih. Apalagi sudah tidak ada hujan ya. OMC dilaksanakan terus menerus,” pungkasnya.(*)

Artikel Tiga Bupati di Aceh Angkat Tangan Atasi Persoalan Banjir Bandang pertama kali tampil pada News.

Gedung Putih Ungkap Kesehatan Presiden Donald Trump, Tunjukkan Rincian Hasil Pemindaian MRI

0

Batampos –  Kantor Kepresidenan Amerika Serikat (AS), Gedung Putih merilis kesehatan dan rincian pemeriksaan MRI Presiden Donald Trump, Senin (1/12/2025) waktu setempat atau Selasa (2/12/2025) dini hari waktu Indonesia bagian Barat.

Presiden AS Donald Trump. F AI Drago/Bloomberg via Getty Images

Seperti diketahui, Trump melakukan tes kesehatan melalui alat pemindaian MRI  di Walter Reed National Military Medical Center, Oktober lalu. Pemeriksaan tersebut disebut sebagai langkah pencegahan dan bagian dari evaluasi kesehatan presiden.

Rilis ini muncul sehari setelah Trump mengatakan kepada wartawan di Washington DC, bahwa ia tidak mengetahui bagian tubuh apa saja yang dipindai dalam pemeriksaan MRI tersebut. Ia hanya memastikan bahwa MRI itu bukan untuk otak.

“Tidak tahu, itu hanya MRI,” ujar Trump pada Minggu ketika ditanya pemeriksaan itu mencakup bagian tubuh apa seperti dilansir dari CBS News, pagi ini.

“Bagian tubuh apa? Bukan otak, karena saya sudah menjalani tes kognitif dan saya berhasil dengan sangat baik,” tambahnya.

BACA JUGA:
Trump Revisi Kebijakan Tarif, Bebaskan Lebih dari 200 Produk Makanan

Hasil MRI Trump tersebut disampaikan lewat sepucuk surat bertanggal 1 Desember 2025, dimana dokter kepresidenan Sean Barbabella menjelaskan, pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari pemeriksaan kesehatan menyeluruh Presiden Trump.

“Sebagai bagian dari pemeriksaan eksekutif Presiden Donald Jr. Trump, dilakukan pemindaian lanjutan karena pria dalam kelompok usia tersebut mendapatkan manfaat dari evaluasi komprehensif kesehatan kardiovaskular dan abdominal,” tulis Barbabella.

Barbabella mengungkap, tujuan dari pemindaian ini adalah pencegahan, guna mengidentifikasi potensi masalah kesehatan presiden sejak dini, memastikan kesehatan secara keseluruhan, serta menjaga vitalitas jangka panjang.

“Hasil MRI kardiovaskular presiden sangat normal. Sementara hasil abdominalnya juga sepenuhnya normal,” ungkap Barbabella.

Juru bicara Gedung Putih, Karoline Leavitt, membacakan surat tersebut kepada wartawan dalam jumpa pers.

Presiden Trump menjalani pemeriksaan fisik pada awal Oktober, berjarak sekitar enam bulan setelah pemeriksaan kesehatan sebelumnya di awal April lalu. Namun, pemeriksaan MRI ini sebelumnya tidak disebutkan dalam rilis kali ini. (*)

Reporter: CHAHAYA SIMANJUNTAK

Artikel Gedung Putih Ungkap Kesehatan Presiden Donald Trump, Tunjukkan Rincian Hasil Pemindaian MRI pertama kali tampil pada News.

Inflasi November 2025 Sebesar 2,72 Persen

0
Emas antam. (Dok.JawaPos.com)

batampos – Laju inflasi nasional pada November 2025 tercatat masih dalam rentang yang terkendali. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi sebesar 0,17 persen secara bulanan (m-to-m). Secara tahunan, inflasi mencapai 2,72 persen, sementara secara tahun kalender tercatat 2,27 persen.

“Kelompok pengeluaran penyumbang inflasi bulanan terbesar adalah perawatan pribadi dan jasa lainnya dengan inflasi sebesar 1,21 persen dan memberikan andil inflasi sebesar 0,09 persen.

Komoditas yang dominan mendorong inflasi kelompok ini adalah emas perhiasan yang memberikan andil inflasi sebesar 0,08 persen,” jelas Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini di Jakarta, Senin (1/12).

Sementara itu, beberapa komoditas justru memberikan tekanan deflasi. Di antaranya, daging ayam ras dengan andil deflasi 0,03 persen, serta beras dan cabai merah dengan andil deflasi masing-masing 0,02 persen.

Dilihat berdasarkan komponennya, inflasi November 2025 terutama dipicu oleh komponen inti yang memberikan andil 0,11 persen. Kenaikan harga emas perhiasan kembali menjadi penyumbang utama pada kelompok ini. “Komoditas yang dominan memberikan andil inflasi komponen harga diatur pemerintah adalah tarif angkutan udara,” tuturnya.

Secara geografis, BPS mencatat 28 provinsi mengalami inflasi dan 10 provinsi mengalami deflasi pada November 2025. Papua mencatat inflasi tertinggi, yakni 1,69 persen, sementara deflasi terdalam terjadi di Aceh sebesar 0,67 persen. Perbedaan pola harga di tiap daerah disebut dipengaruhi dinamika pasokan pangan dan mobilitas masyarakat menjelang akhir tahun.

Secara tahunan (YoY), inflasi November 2025 sebesar 2,72 persen, dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) naik dari 106,33 pada November 2024 menjadi 109,22. Kelompok makanan, minuman, dan tembakau menjadi penyumbang terbesar, mencatat inflasi 4,25 persen dan andil 1,22 persen, dengan komoditas cabai merah menjadi pendorong utama.

“Komoditas lain di luar kelompok makanan, minuman, dan tembakau yang juga memberikan andil inflasi dominan adalah emas perhiasan,” tambahnya.

Di sisi lain, kelompok pengeluaran yang masih mengalami deflasi secara tahunan pada November 2025 adalah kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan yang mengalami deflasi sebesar 0,25 persen dengan andil deflasi sebesar 0,01 persen. Menurut wilayah, seluruh provinsi mengalami inflasi tahunan, dengan Riau mencatat yang tertinggi (4,27 persen) dan Sulawesi Utara terendah (0,65 persen). (*)

Artikel Inflasi November 2025 Sebesar 2,72 Persen pertama kali tampil pada News.

Wilson, Anik, Papi Tama dan Papi Charles jadi Tersangka Pembunuhan Putri

0

Empat orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Dwi Putri Aprilian. f. cecep

batampos— Polsek Batuampar resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri Aprilian Dini (25), perempuan asal Lampung Barat yang tewas setelah mengalami penyiksaan selama tiga hari di sebuah rumah dua lantai di Perumahan Jodoh Permai Blok D No.28, Batuampar, Batam. Kasus ini tercatat dalam laporan polisi LP/B/146/XI/2025/SPKT/Polsek Batu Ampar/Polresta Barelang/Polda Kepri tertanggal 29 November 2025.

Peristiwa tragis tersebut terungkap setelah korban dibawa ke Rumah Sakit Elisabeth Seilekop Sagulung pada Jumat (28/11) malam oleh dua pengelola agency hiburan. Petugas keamanan rumah sakit yang bertugas, Aw, melaporkan bahwa korban tiba dalam keadaan tidak bernyawa. Pemeriksaan awal menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan ekstrem yang kemudian mengarah pada penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa Putri mengalami penyiksaan sistematis sejak Selasa (25/11) hingga Kamis (27/11). Selama tiga hari penuh, ia dipukul, ditendang, diikat, dibekap, hingga mengalami penyemprotan air ke wajah dan saluran napas ketika mulut serta tangannya terlakban.

BACA JUGA: Lampu Lalu Lintas Mati, Arus di Simpang RSUD Embung Fatimah Batam Semrawut

Dokter forensik RS Bhayangkara menyampaikan bahwa kematian korban disebabkan masuknya air ke paru-paru dan rongga dada, disertai pendarahan pada selaput lunak otak serta memar luas di tubuhnya.

Keempat tersangka yang telah ditahan adalah Wilson Lukman alias Koko (28),yang mengaku seorang pengacara; Anik Istiqomah Noviana alias Mami (36) sebagai kekasih Koko; Putri Eangelina alias Papi Tama (23); dan Salmiati alias Papi Charles (25). Mereka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pelaku utama kekerasan, pembuat rekayasa bukti, pembeli perlengkapan penyiksaan, penjaga korban agar tidak melarikan diri, hingga upaya penghilangan jejak.

Motif pembunuhan berencana ini diduga berawal dari rekaman video rekayasa yang dibuat Anik, seolah-olah korban mencekik dirinya. Video itu kemudian dikirim kepada Wilson, yang langsung marah dan memerintahkan penjebakan serta kekerasan terhadap Putri. Polisi menyebut Wilson baru mengetahui bahwa rekaman itu tidak benar setelah seluruh tersangka ditangkap dan diinterogasi.

Dalam rekonstruksi penyidikan, Wilson terbukti melakukan kekerasan fisik paling dominan, mulai dari menendang dada korban, memukul kepala berulang kali, menghantamkan kepala korban ke dinding hingga jebol, serta menyemprotkan air ke hidung korban selama dua jam. Anik berperan membuat rekaman palsu serta membeli lakban untuk membekap korban, sementara dua tersangka lainnya membantu mengikat, memborgol, dan mengawasi korban agar tidak kabur.

Tidak hanya melakukan penyiksaan, para tersangka juga diduga berusaha menghilangkan jejak kejahatan. Mereka melepaskan sembilan unit CCTV di rumah tersebut, memanggil bidan, membeli tabung oksigen setelah mengetahui korban tidak bergerak, bahkan membawa korban ke rumah sakit menggunakan identitas palsu “Mr. X” untuk mengelabui petugas. Ada pula rencana memakamkan korban secara diam-diam dengan mencari ustaz.

Kapolsek Batuampar, Kompol Amru Abdullah, memastikan pihaknya bergerak cepat sejak laporan diterima. “Penyebab kematian adalah masuknya air ke paru-paru hingga rongga dada, disertai pendarahan pada jaringan otak dan memar luas. Semua fakta ini sangat jelas menunjukkan adanya penyiksaan ekstrem,” tegasnya saat merilis ungkapan kasus pembunuhan ini di Mapolsek Batuampar, Senin (1/12).

Keempat tersangka kini dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Juncto Pasal 338 KUHP serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. Ancaman hukuman tertinggi yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. Berkas perkara sedang dipercepat untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Desakan pengusutan tuntas datang dari Ikatan Keluarga Besar Lampung (IKBL). Perwakilan IKBL Provinsi Lampung, Ali Islami, hadir langsung di Mapolsek Batuampar pada Senin (1/12) untuk memastikan proses hukum berjalan transparan. “Ini menyangkut nyawa. Kami ingin semua rangkaian kejadian dibuka seterang-terangnya,” ujarnya.

Ali mengatakan sejak menerima kabar kematian Putri, IKBL telah berkoordinasi dengan paguyuban Lampung dan keluarga korban. Mereka menduga Putri dijebak dalam pekerjaan tanpa mengetahui risiko dan lingkungan kerja yang sebenarnya. “Menurut keluarga, almarhumah bukan pekerja lama. Dia bahkan baru hitungan hari berada di Batam,” kata Ali.

Dugaan tekanan sejak awal, mulai dari pemaksaan mengikuti kegiatan tertentu, pemberian minuman atau obat, hingga intimidasi, juga muncul dari informasi yang diterima keluarga. Putri disebut hanya ingin bekerja mencari uang untuk membantu keluarga, namun justru menghadapi kekerasan yang diluar nalar.

IKBL menilai kasus ini membuka potensi adanya praktik eksploitasi perempuan melalui perekrutan terselubung yang mungkin terjadi di beberapa tempat lain. “Kalau ini tidak dibuka tuntas, bisa saja ada korban lain. Kami mendampingi keluarga hingga proses hukum selesai,” tegas Ali.

Kematian Putri meninggalkan duka mendalam bagi keluarga di Lampung. Jenazah tiba pada Senin dini hari sekitar pukul 05.30 WIB dan langsung dimakamkan. Salah satu unggahan keluarga di media sosial menggambarkan duka yang mendalam: “Adekku yang cantik sudah bahagia, sudah tidak sakit lagi, sudah tenang ya dek.”

Sementara itu, pantauan di lokasi kejadian pada Senin (1/12) menunjukkan rumah besar dua lantai di ujung blok tersebut masih tertutup rapat dan disegel garis polisi. Aktivitas warga terlihat berkurang, dan lingkungan sekitar tampak lebih sunyi dari biasanya. (*)

Reporer: Eusebius Sara

Artikel Wilson, Anik, Papi Tama dan Papi Charles jadi Tersangka Pembunuhan Putri pertama kali tampil pada Metropolis.

Fiven Sumanti Sesalkan Tambang Pasir Ilegal Berlindung di Balik Program Ketahanan Pangan

0
Fiven Sumanti, Ketua DPRD Bintan. F. Slamet Nofasusanto/Batam Pos.

batampos – Ketua DPRD Bintan, Fiven Sumanti, menyayangkan adanya dugaan penyalahgunaan program ketahanan pangan nasional yang justru dijadikan kedok untuk aktivitas tambang pasir ilegal.

“Program yang tujuannya mulia untuk meningkatkan ketahanan pangan malah ada kegiatan terselubung,” ujar Fiven, Senin (1/12).

Ia menegaskan bahwa pihaknya sangat prihatin melihat adanya praktik ilegal yang justru merusak tujuan utama program tersebut.

Fiven meminta para pelaku penambangan pasir segera menghentikan aktivitas dan tidak lagi memanfaatkan program pemerintah untuk kepentingan pribadi.

“Ayo kita jadikan Bintan sebagai rumah terbaik dengan program ketahanan pangan yang lebih baik,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Riau melakukan sidak di Desa Malang Rapat, Bintan, setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas tambang pasir ilegal di lokasi yang diklaim sebagai area ketahanan pangan.

Ketua Komisi III DPRD Kepri, Teddy Jun Askara, membenarkan temuan tersebut. “Ternyata benar, aktivitasnya besar dan bukan untuk ketahanan pangan seperti yang tertera di plang,” katanya.

Reporter: Slamet Nofasusanto 

Artikel Fiven Sumanti Sesalkan Tambang Pasir Ilegal Berlindung di Balik Program Ketahanan Pangan pertama kali tampil pada Kepri.

Peringatan HUT Korpri: Sekda Anambas Tegaskan ASN Harus Jadi Teladan

0
Sekda Anambas, Sahtiar menyerahkan piagam penghargaan pengabdian kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Senin, (1/12). F. Ihsan Imaduddin/Batam Pos.

batampos – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, menegaskan pentingnya seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga etos kerja serta menghindari segala bentuk pelanggaran disiplin.

Penegasan ini ia sampaikan saat memimpin apel peringatan Hari Jadi Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) ke-54 pada Senin (1/12).

Sahtiar mengatakan ASN memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Karena itu, etos kerja yang baik harus tercermin dari sikap, komitmen, dan kesungguhan ASN dalam menjalankan tugas sehari-hari.

“ASN diminta menjadi contoh bagi masyarakat dalam hal kedisiplinan dan profesionalitas,” ujar Sahtiar.

Ia menambahkan, disiplin tidak hanya menyangkut kehadiran dan ketepatan waktu, tetapi juga integritas serta kepatuhan pada seluruh aturan yang telah ditetapkan pemerintah. ASN diminta tidak sekadar hadir secara fisik, tetapi memberikan kontribusi nyata melalui kinerja yang terukur.

Momentum Hari Jadi Korpri, kata Sahtiar, menjadi kesempatan penting bagi ASN untuk melakukan refleksi dan meningkatkan mutu pelayanan publik.

Ia mengingatkan bahwa tantangan pemerintahan semakin kompleks sehingga dibutuhkan aparatur yang adaptif dan mampu bekerja dengan standar lebih tinggi.

Sahtiar juga menekankan pentingnya menjaga loyalitas terhadap organisasi. ASN diminta menjaga nama baik instansi dan menghindari tindakan yang dapat merugikan pemerintah daerah, terutama di era keterbukaan informasi.

Selain integritas, ia turut menyoroti pentingnya kerja sama di lingkungan kerja. “Kinerja pemerintah tidak akan maksimal tanpa kolaborasi yang baik antarpegawai dan antarperangkat daerah,” kata Sahtiar.

Pada kesempatan itu, pemerintah daerah memberikan penghargaan kepada 82 ASN yang dinilai memiliki dedikasi dan loyalitas tinggi.

Dari jumlah tersebut, dua ASN menerima penghargaan atas pengabdian selama 30 tahun, sementara empat lainnya mendapat penghargaan masa pengabdian 20 tahun.

Puluhan ASN lainnya menerima Satyalancana Karya Satya 10 tahun sebagai apresiasi atas kinerja tanpa catatan pelanggaran dan rekam jejak baik selama satu dekade. (*)

Reporter: Ihsan Imaduddin 

Artikel Peringatan HUT Korpri: Sekda Anambas Tegaskan ASN Harus Jadi Teladan pertama kali tampil pada Kepri.

Tabrakan di Trikora, Kaki Pemotor Putus Usai Terlempar ke Bawah Jembatan

0
Kondisi motor yang dikendarai Liusman ringsek usai terlibat kecelakaan di Jalan Pantai Trikora, Bintan. F. Slamet Nofasusanto/Batam Pos.

batampos – Kecelakaan tragis terjadi di jalan raya Pantai Trikora, Kilometer 42, Kampung Mengkurus, Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Senin (1/12) sekitar pukul 11.15 WIB.

Sebuah mobil Wuling BP 1451 RF bertabrakan dengan sepeda motor Honda Revo BP 6536 CB hingga menyebabkan satu korban mengalami luka berat dengan kondisi kaki terputus.

Korban bernama Liusman, pengendara sepeda motor, diketahui tengah membonceng anaknya yang berusia tiga tahun. Keduanya sedang dalam perjalanan dari Kawal menuju Malang Rapat untuk menjemput anak lainnya di sekolah. Liusman merupakan pekerja di perkebunan sawit Tirta Madu.

Sementara itu, mobil Wuling melaju dari arah berlawanan, yaitu dari Malang Rapat menuju Kawal. Setibanya di lokasi, kedua kendaraan bertabrakan keras hingga membuat korban dan anaknya terpental ke semak-semak di bawah jembatan BBC.

Ketua RT 001/RW 001 Desa Teluk Bakau, Syarifah, mengatakan ia sempat mendengar suara benturan keras sebelum melihat kerumunan warga di lokasi kejadian.

“Kita dengar suara ledakan, kita kira ban mobil molen pecah. Ternyata mobil Wuling sudah di tengah jalan dengan ban depan kanan pecah, dan motor berada dekat jembatan BBC,” ujarnya.

Warga yang datang lebih dulu mengevakuasi Liusman dari semak-semak. Mereka awalnya tidak mengetahui bahwa korban membonceng anak kecil.

“Warga menyelamatkan bapaknya dulu. Tidak tahu kalau ada anaknya,” kata Syarifah.

Liusman ditemukan dalam kondisi luka sangat parah, dengan kaki kanan terputus. Sementara anaknya mengalami benjol di bagian kepala.

Keduanya langsung dibawa warga ke Puskesmas Kawal menggunakan mobil pikap, sebelum Liusman dirujuk ke RSUD Raja Ahmad Tabib (RAT) Tanjungpinang.

Warga lain, Yurnalis, menyebut saat ia tiba di lokasi korban sudah dievakuasi dari bawah jembatan.

“Kita datang, korban sudah diangkat dari semak-semak,” ucapnya.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Bintan, Ipda Tedi Sinaga, membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya bersama Polsek Gunung Kijang masih melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari para saksi. (*)

Reporter: Slamet Nofasusanto 

Artikel Tabrakan di Trikora, Kaki Pemotor Putus Usai Terlempar ke Bawah Jembatan pertama kali tampil pada Kepri.

JP Morgan Beri Sinyal Kuat Terkait Suku Bunga Global Alami Pemotongan di Akhir Tahun ini

0

Batampos – JPMorgan kembali memicu perbincangan soal rencana pemotongan suku bunga. Selama berminggu-minggu, bank tersebut berpendapat, Federal Reserve kemungkinan akan menunggu hingga Januari 2026 untuk melonggarkan kebijakan. Namun kini JPMorgan memproyeksikan pemotongan sebesar 0,25 poin persentase yang akan diterapkan pada 10 Desember mendatang.

Seruan baru JPMorgan untuk pemotongan suku bunga Desember menambah dorongan segar pada prospek suku bunga yang sudah volatil. F. Bloomberg via Getty Images.

Ini sebuah perubahan besar yang diperkirakan akan menyuntikkan optimisme baru ke pasar saham global.

Apalagi, perubahan ini juga muncul saat para pejabat The Fed sendiri tampak semakin siap untuk bergerak lebih cepat. Presiden The Fed New York, John Williams secara efektif mendukung pemotongan di Desember ini, karena didorong oleh pasar tenaga kerja yang mulai mendingin dan tren perekrutan yang melemah.

Sementara itu pasar bergerak naik-turun. Peluang pemotongan Desember sempat berada di atas 90 persen, turun ke 30 persen , lalu kembali mendekati 85 persen. Langkah JPMorgan kini semakin menguatkan dugaan bahwa The Fed mungkin benar-benar siap menarik pelatuknya terkait suku bunga ini.

Ekspektasi Pemotongan Suku Bunga Jelang Desember Berubah-ubah

Ekspektasi pasar terhadap pemotongan suku bunga di Desember benar-benar seperti naik roller coaster. Akhir Oktober, data CME FedWatch menunjukkan,  kontrak berjangka yang terkait dengan suku bunga Fed memproyeksikan peluang hampir 100 persen untuk pemotongan 0,25 poin persentase pada pertemuan Desember.

BACA JUGA:
Hati-hati!!! Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak Akan Terjadi

Namun sentimen itu berubah pada awal November. Penyebab utamanya adalah penutupan pemerintahan AS, yang akhirnya menunda rilis laporan pekerjaan September. Para pejabat The Fed kemudian memberi sinyal bahwa mereka tidak terburu-buru untuk melonggarkan kebijakan.

Akibatnya, probabilitas pemotongan Desember turun menjadi hanya 30 persen berdasarkan kontrak berjangka suku bunga Fed. Namun kini bandulnya kembali berayun.

Para trader kembali memperkirakan peluang pemotongan 0,25 poin persentase di Desember berada di kisaran lebih dari 80 persen, bahkan beberapa estimasi mencapai 85 persen, berdasarkan data CME FedWatch yang dikutip Reuters.

JPMorgan mendukung pemotongan Desember, dan Goldman Sachs juga memberi tahu kliennya bahwa mereka memperkirakan pemotongan di bulan yang sama, terutama karena tidak ada rilis data besar sebelum pertemuan pembuat kebijakan pada 9–10 Desember.

Mengapa Pemotongan Desember Penting bagi Pasar Saham?

Pemotongan suku bunga biasanya sangat berdampak pada pasar saham. Suku bunga yang lebih rendah berarti biaya pinjaman turun, yang pada gilirannya mendukung valuasi saham yang lebih sehat. Dinamika ini mendorong investor untuk menarik dana dari obligasi jangka pendek dan kembali masuk ke pasar saham.

Selain itu, jika The Fed memutuskan memotong suku bunga di Desember, mereka akan melakukannya pada bulan yang secara historis memiliki momentum musiman yang kuat.

Menurut data Stock Trader’s Almanac hingga 2023, sejak 1930, S&P 500 mengakhiri Desember dengan kenaikan hampir 73 persen dari waktu yang ada dengan rata-rata kenaikan 1,4 persen. Indeks Dow Jones juga meningkat hampir 72 persen dari waktu yang ada dengan rata-rata kenaikan bulanan terbaik sekitar 1,5 persen pada Desember.

Jendela reli akhir tahun yang lebih pendek, yakni Santa Claus rally (lima hari perdagangan terakhir tahun ini dan dua hari pertama Januari), bahkan lebih kuat.

Menurut Investopedia, sejak 1950, S&P 500 mencatat kenaikan rata-rata sekitar 1,3 persen pada periode tersebut, dan berakhir positif 79 persen dari waktu yang ada.

Beberapa reli akhir tahun terkuat terjadi bersamaan dengan kebijakan moneter yang lebih longgar, misalnya:
 1998: Setelah pemotongan darurat selama krisis LTCM, S&P 500 melonjak 5,6% pada Desember.
 2008: Dengan suku bunga dipangkas mendekati nol, indeks naik 1,6% di bulan itu, plus 7,4% selama periode Santa Claus rally.
 2019: Setelah tiga pemotongan suku bunga, S&P 500 naik 2,8% pada Desember dan menutup tahun dengan penguatan lebih dari 31%.

Sementara itu, pasar tenaga kerja AS membuat The Fed dan para pembuat kebijakan waspada karena dari satu sisi terlihat kuat, tetapi dari sisi lain tampak goyah, dan ini sangat berpengaruh secara global. Tahun ini, The Street mencatat, AS mengalami:

 Pengangguran naik: Tingkat pengangguran meningkat menjadi 4,4% pada September, tertinggi dalam empat tahun, dengan sekitar 7,6 juta orang menganggur.
 Perekrutan belum berhenti: Payroll nonpertanian menambah 119.000 pekerjaan pada September setelah penurunan kecil pada Agustus, menandakan bahwa perusahaan belum benar-benar mengerem.
 Permintaan melemah: Lowongan pekerjaan turun menjadi sekitar 7,2 juta, turun signifikan dari 7,7 juta pada Mei.

Kombinasi unik dari perekrutan yang melambat namun tetap positif, pengangguran yang meningkat, dan permintaan tenaga kerja yang melemah membuat para pembuat kebijakan cemas. (*)

Reporter: CHAHAYA SIMANJUNTAK

Artikel JP Morgan Beri Sinyal Kuat Terkait Suku Bunga Global Alami Pemotongan di Akhir Tahun ini pertama kali tampil pada News.

Gaji PPPK Tersendat, Pemkab Anambas: Tidak Bisa Dibayar Tanpa DAU SG

0
Ratusan PPPK Kabupaten Anambas sedang mengikuti apel. Mereka belum menerima gaji karena DAU SG dari Pusat belum disalurkan ke Kas Daerah. F. Ihsan Imaduddin/Batam Pos.

batampos – Pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kepulauan Anambas untuk bulan November dipastikan tertunda.

Penyebabnya, Dana Alokasi Umum (DAU) Specific Grant (SG) yang menjadi sumber anggaran utama belum ditransfer oleh Pemerintah Pusat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Anambas, Sahtiar, mengatakan DAU SG merupakan anggaran khusus yang dialokasikan untuk operasional tertentu, termasuk gaji PPPK. Karena sifatnya spesifik, anggaran tersebut tidak bisa digantikan oleh sumber lainnya.

“Gaji PPPK tidak bisa dibayar menggunakan anggaran lain di luar DAU SG, bisa bermasalah secara aturan,” ujar Sahtiar, Senin (1/12).

Ia menjelaskan Pemkab Anambas sebenarnya telah mencari berbagai opsi agar hak PPPK tetap bisa dibayarkan meski transfer pusat belum turun. Namun hingga kini belum ada mekanisme yang dapat dilakukan tanpa melanggar regulasi.

“Sejauh ini kita sudah bersurat menanyakan kenapa DAU SG belum disalurkan. Mudah-mudahan segera ada tanggapan dan bisa direalisasikan,” harapnya.

Sahtiar menambahkan persoalan serupa tidak hanya dialami Anambas. Sejumlah daerah lain di Indonesia juga menghadapi kendala karena bergantung pada transfer pusat untuk pembayaran PPPK.

“Daerah yang APBD-nya kuat bisa menalangi dulu. Kita waktu bulan Oktober sempat menalangi, tapi sekarang sudah tidak memungkinkan karena kondisi kas daerah sangat terbatas,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa pembayaran gaji PPPK membutuhkan kepastian anggaran. Tanpa transfer pusat, ruang fiskal daerah sangat terbatas untuk menutup kebutuhan tersebut.

Keterlambatan ini diakui berdampak pada PPPK yang mengandalkan gaji bulanan. Pemerintah daerah disebut terus berkomunikasi dengan kementerian terkait agar pencairan segera dilakukan.

Sahtiar juga menjelaskan bahwa situasi berbeda dialami para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Untuk PNS, pembayaran gaji tetap berjalan karena bersumber dari APBN melalui skema Compensation and Personal Payment (CPP), sehingga tidak bergantung pada DAU SG.

“Kalau gaji PNS tidak ada kendala, hanya saja jumlah yang diterima tidak penuh karena menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.

Sahtiar menyebut pembayaran gaji PNS saat ini hanya 75 persen sesuai kondisi kas daerah.(*)

Reporter: Ihsan Imaduddin 

Artikel Gaji PPPK Tersendat, Pemkab Anambas: Tidak Bisa Dibayar Tanpa DAU SG pertama kali tampil pada Kepri.

Hati-hati!!! Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak Akan Terjadi

0
Irfan Nuddin Syah

SEBAGAIMANA kita ketahui, Pengusaha Kena Pajak -selanjutnya disingkat PKP- di Indonesia berkewajiban untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi baik itu atas konsumsi barang maupun jasa.

Cara pemungutan pajak tersebut dengan menerbitkan Faktur Pajak secara elektronik melalui laman DJP.

Setelah pajak tersebut dipungut, maka kewajiban berikutnya adalah menyetor dan melaporkan pajak tersebut pada SPT Masa PPN paling lama akhir bulan berikutnya setelah
penerbitan faktur pajak.

Seiring waktu berjalan, masih banyak ditemukan PKP yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut, yang mengakibatkan terjadinya potensi kehilangan penerimaan negara dari sisi Pajak Pertambahan Nilai. Akan tetapi, PKP tersebut masih diberi akses untuk menerbitkan Faktur Pajak sebagai dasar pemungutan Pajak Pertambahan Nilai.

Pada tanggal 22 Oktober 2025, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan peraturan baru perihal penerbitan Faktur Pajak. Peraturan tersebut diundangkan dengan nomor PER-19/PJ/2025
tentang Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak Terhadap PKP yang Tidak Melaksanakan Kewajiban Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Perpajakan.

Baca juga: PPH Pasal 21 Ditanggung Pemerintah, Bentuk Keadilan Fiskal Bagi Masyarakat

Berdasarkan beleid tersebut, pemerintah dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pajak berwenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak terhadap PKP yang tidak
melaksanakan kewajiban sebagai Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sesuai dengan kriteria tertentu.

Ada enam kriteria yang dapat menyebabkan terjadinya penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak, yaitu:
1. tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut sebagai pemotong atau pemungut pajak secara
berturut-turut dalam 3 (tiga) bulan;
2. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang telah menjadi kewajibannya;
3. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang telah menjadi kewajibannya berturut-turut selama 3 (tiga) bulan;
4. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang telah menjadi kewajibannya untuk 6 (enam) Masa Pajak dalam periode 1 (satu) tahun
kalender;
5. tidak melaporkan bukti potong atau bukti pungut untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut yang telah dibuat berturut-turut selama 3 (tiga) bulan;
dan/atau
6. memiliki tunggakan pajak paling sedikit:
a) Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama; atau
b) Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk Wajib Pajak yang terdaftar selain di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, yang telah diterbitkan surat teguran dan selain yang telah
memiliki surat keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran utang pajak yang masih berlaku.

Terhadap PKP yang terindikasi memenuhi salah satu kriteria dari enam kriteria tersebut di atas, hak akses untuk menerbitkan Faktur Pajak akan dinonaktikan.

PKP tersebut akan disampaikan pemberitahuan penonaktifkan akses secara elektronik, Notifikasi dikirim lewat sistem coretax administration yang terintegrasi dengan akun wajib pajak.

PKP bisa langsung mengecek status dan alasan penonaktifan lewat portal resmi DJP. Penonaktifan akses tersebut mengakibatkan PKP tersebut tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak sebagai dasar untuk bertransaksi dengan pihak manapun.

Atas penonaktifan akses tersebut, PKP dapat melakukan klarifikasi apabila ternyata dalam proses penonaktifan akses, PKP secara nyata-nyata telah melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya.

Klarifikasi tersebut disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP terdaftar dengan menggunakan format yang tersedia pada Lampiran PER-19/PJ/2025 dengan melampirkan dokumen pendukung.

Dokumen pendukung yang harus dilampirkan disesuaikan dengan kriteria penonaktifan. Jika penonaktifan karena tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak, PKP harus
melampirkan bukti potong atau pungut pajak untuk kewajiban selama tiga bulan berturut-turut yang dimaksud.

Dalam hal PKPdinonaktifkan karena tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh, dokumen yang diperlukan adalah tanda terima penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak yang sudah jadi kewajibannya.

Sementara untuk SPT Masa PPN, baik yang berturut-turut tiga bulan maupun enam masa pajak dalam setahun, PKP harus melampirkan tanda terima penyampaian SPT Masa PPN yang bersangkutan.

Khusus untuk kasus penonaktifan karena tidak melaporkan bukti potong atau bukti pungut, dokumen pendukung yang diperlukan adalah bukti pelaporan bukti potong atau bukti
pungut untuk setiap jenis pajak yang sudah dibuat berturut-turut selama tiga bulan.

Bagi PKP yang dinonaktifkan karena tunggakan pajak, dokumen yang harus dilampirkan adalah bukti pelunasan atas tunggakan pajak atau surat keputusan persetujuan
pengangsuran atau penundaan pembayaran utang pajak yang masih berlaku.

Dalam jangka waktu lima hari kerja setelah surat klarifikasi diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak, Kepala KPP akan menentukan apakah mengabulkan atau menolak klarifikasi
tersebut.

Baca juga: Lapor Pajak Lebih Mudah, Segera Aktivasi Akun Coretax dan Minta Kode Otorisasi DJP

Klarifikasi akan dikabulkan jika wajib pajak sudah memenuhi kewajiban perpajakan yang jadi dasar penonaktifan. Sebaliknya, klarifikasi akan ditolak jika wajib pajak belum
memenuhi kewajibannya.

Beleid ini juga mengatur kepastian hukum apabila dalam jangka waktu lima hari kerja telah terlewati dan Kepala KPP belum memberikan keputusan, maka klarifikasi wajib pajak
tersebut akan ditindaklanjuti dengan mengaktifkan kembali akses pembuatan faktur pajak.

Namun, jika lima hari kerja setelah pengaktifan kembali wajib pajak masih juga dalam kategori memenuhi kriteria penonaktifan, Kepala KPP bisa menonaktifkan kembali akses tersebut. Sehingga, pemenuhan kewajiban perpajakan PKP tetap menjadi fokus utama.

Selain lewat klarifikasi, pengaktifan kembali juga bisa dilakukan berdasarkan data dan informasi yang dimiliki DJP. Jika diketahui bahwa dasar penonaktifan tidak memenuhi
kriteria yang seharusnya, maka Kepala KPP akan mengaktifkan kembali akses faktur pajak wajib pajak secara langsung tanpa perlu menunggu klarifikasi.

Pengaktifan kembali akses pembuatan faktur pajak dalam peraturan ini dilakukan sepanjang wajib pajak tidak dilakukan penonaktifan akses pembuatan faktur pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai penonaktifan akses pembuatan faktur pajak dalam rangka penanganan terhadap kegiatan penerbitan dan penggunaan faktur pajak tidak sah.

Dampak bagi Dunia Usaha dan Strategi Antisipasi

Pemberlakuan peraturan ini mendapat respons beragam dari kalangan pelaku usaha. Sebagian melihat kebijakan ini sebagai langkah tegas DJP dalam menegakkan kepatuhan perpajakan. Namun, sebagian lainnya khawatir dengan dampak operasional jika akses faktur pajak tiba-tiba dinonaktifkan.

PKP yang menjalankan usaha dengan volume transaksi tinggi perlu ekstra hati-hati memastikan seluruh kewajiban perpajakan terpenuhi tepat waktu.

Keterlambatan atau kelalaian dalam pelaporan SPT maupun pembayaran pajak kini punya konsekuensi langsung berupa pemblokiran akses faktur pajak.

Peraturan ini juga memberikan sinyal kuat tentang pentingnya tertib administrasi perpajakan.

PKP tidak hanya dituntut untuk memungut dan menyetor pajak, tetapi juga harus disiplin dalam pelaporan dan dokumentasi. Sistem administrasi perpajakan yang baik jadi kunci untuk menghindari penonaktifan akses faktur pajak.

Dengan dilakukan pemenuhan kewajiban perpajakan, maka diharapkan akan terjadinya tertib administrasi , sehingga penerimaan negara dari pajak dapat terealisasi, dan
pemerataan peningkatan kesejahteraan rakyat dapat segera diwujudkan. (*)

Oleh : Irfan Nuddin Syah *)
*) Penulis adalah Penyuluh Pajak Muda pada Kanwil DJP Kepulauan Riau
**) Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan instasi tempat berkerja

Artikel Hati-hati!!! Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak Akan Terjadi pertama kali tampil pada News.