Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara, menjelaskan kronologi penangkapan oknum anggota DPRD Batam yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. Foto: Humas Polresta Barelang
batampos – Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (BK DPRD) Kota Batam, menjadwalkan rapat paripurna pergantian antar waktu (PAW), Azhari David Yolanda, yang terjerat kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.
Anggota BK DPRD Batam, Harmidi Umar Husen, mengatakan, proses PAW segera dijadwalkan, dan akan digelar dalam waktu dekat ini.
“Iya betul sekali. Mungkin dalam waktu dekat ini segera disidangkan,” kata dia, Selasa (14/2/2023).
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian (tengah) memperlihatkan barang bukti pengiriman PMI non prosedural oleh WN Malaysia. Foto: Azis Maulana/Batam Pos
batampos – Ditreskrimum Polda Kepri telah mengamankan satu tersangka WNA asal Malaysia yang berperan sebagai perekrut dan pengirimin PMI non prosedural. Kasus ini saat ini tengah menjadi atensi Polda Kepri dan jajaran untuk menindak lebih lanjut termasuk di beberapa akses keluar di pelabuhan internasional yang ada di Batam.
“Batam dan Kepri banyak akses pintu keluar ke Melaysia melalui pelabuhan internasional , dan dalam beberapa hari terakhir kita berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pengiriman PMI di Harbour Bay, karena sifatnya para pelaku ini selalu mencoba di beberapa pelabuhan untuk melancarkan aksi pengirimam tersebut,” ujar Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol, Jefri Ronal Parulian Siagian, Selasa (14/2/2023).
Lebih lanjut dia mengatakan, Polda Kepri melakukan penindakan terhadap kasus PMI non prosedural tersebut berdasarkan fakta dan pendalaman dari beberapa laporan.
“Artinya kita melakukan tindakan terhadap kasus ini berdasarkan fakta terjadi di lapangan melalui penyelidikan dan pendalaman jika ada yang mengarah kesana,” ujarnya
Perihal keterlibatan pelaku dengan pengirim dan perekrutan di Malaysia. “Jika dilihat dari modusnya jelas tidak hanya sekali pelaku melakukan aksi ini, sejauh ini baru pemeriksaan kita dan tentu akan di dalami kembali,”ujarnya.
Termasuk catatan dari Imigrasi, sudah beberapa kali pelaku WNA Malaysia tersebut masuk ke Indonesia, saat ini masih dalam proses pengembangan. Diketahui bahwa dua korban calon PMI asal Jawa Barat ini merupakan rekan lama yang ingin bekerja kembali ke Malaysia.
“Jadi alasan korban ingin bekerja kembali ke Malaysia sebab sudah pernah bekerja di negara tersebut sebelumnya, dan terjalin lah komunikasi dengan pelaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BP3MI Kepri, Kombes (Pol) Amingga M.Primastito, menyampaikan kedua korban calon PMI tersebut nantinya akan di proses untuk pemulangan ke daerah asal.
“Kita akan berkoordinasi dengan BP3MI Jawa Barat serta Pemda setempat agar saat mereka tiba untuk diberikan sosialiasi terkait dengan prosedur sebagai PMI yang benar dan setelah itu diantar ke pihak keluarganya masing-masing,”ujarnya
Ia menambahkan, perlu dan pentingnya sosialisasi harus disampaikan saat ke empat orang tersebut sampai di daerah asal. Hal ini agar ada perhatian serius dari pemda setempat terkait warganya berkeinginan kerja di luar negeri dan juga dilakukan pengawasan. (*)
kumpulan pemuda lintas profesi berkumpul di acara soft-launching gerakan pemuda bernama Gagasan. Foto: Osco untuk Batam Pos
batampos – Tepat satu tahun menjelang pemilihan umum digelar, kumpulan pemuda lintas profesi berkumpul di acara soft-launching gerakan pemuda bernama Gagasan. Gagasan lahir dari kepedulian para penggeraknya akan masa depan perpolitikan Indonesia yang diharapkan lebih mengedepankan substansi dan pemikiran perbaikan bangsa.
Jovial Da Lopez, yang hadir sebagai pembicara diskusi dari kalangan profesional, menyampaikan pentingnya pemuda terlibat dalam proses politik.
Sebagai pemegang saham terbesar dari segi jumlah suara dan yang akan mewarisi masa depan, Jovial meyakini bahwa pemuda harus berani mengambil peran besar dalam proses pengambilan keputusan bangsa.
“Saya ingin mendorong agar teman-teman pemuda—gen z dan milenial—agar tidak hanya menjadi penonton. Kita punya suara yang harus kita gunakan di 2024 ini. Baik dalam memilih calon pemimpin terbaik maupun dalam memunculkan pemimpin dari kalangan pemuda itu sendiri,” tegas Jovial dalam kegiatan tersebut yang bertajuk ‘Deklarasi Cinta: Pemuda dan Perubahan’.
Dalam berbagai survei, diperkirakan bahwa Generasi Z dan Milenial yang berada di rentang usia 17-39 Tahun akan mendominasi Pemilu 2024.
Proporsi pemilih muda pada Pemilu 2024 diprediksi mendekati 60 persen atau sekitar 120 juta pemilik hak suara. Maka, Pemuda perlu memiliki peran yang strategis dalam peta politik 2024.
Pembicara lainnya dari kalangan advokat dan akademisi, Togi Pangaribuan, menambahkan bahwa pemuda harus bijak menentukan pilihan nantinya.
“Pemuda harus bersatu, pintar menyikapi banjirnya informasi dan perkembangan teknologi untuk menghindari perpecahan dan digunakannya pemuda hanya sebagai komoditas politik. Pilihan politik harus diambil melalui pertimbangan yang obyektif dan putusan yang informed. Perbedaan pilihan politik itu biasa asal tetap mengedepankan persatuan,” ucap Togi.
Koordinator Gagasan, Michael Victor Sianipar, menyampaikan dalam penutupan acara pentingnya ada wadah untuk pemuda bisa mengutarakan gagasannya dan menuntut juga gagasan dari para calon pemimpin.
“Teman-teman yang berkumpul di sini sepakat bahwa politik Indonesia harus naik kelas. Indonesia butuh gagasan fresh, butuh inovasi dan solusi. Kami tidak ingin pemilu hanya jadi ajang gimmick, hanya hiruk pikuk, dan pemuda hanya jadi penonton atau lebih parah lagi hanya sekedar jadi alat. Kami mau dengar dan kritisi gagasan para calon pemimpin. Kami juga mau gagasan kami didengar dan dijalankan. Pemuda harus jadi bagian aktif dari perubahan dan kemajuan bangsa,” terang Michael.
Acara ditutup dengan pengucapan deklarasi Gagasan yang dibacakan oleh Aida Mardatillah, Musthofa Faruq, Osco Olfriady Letunggamu, Sabrina Malik, dan Togi Pangaribuan.
Hadir juga pembicara lainnya yang turut berbagi perspektif, yakni anggota DPR RI Komisi XI Puteri Komaruddin dan CEO Asumsi Pangeran Siahaan. Acara dimoderatori oleh Gemintang Mallarangeng dan Najmi Mumtaza Rabbany, serta dihadiri oleh sekitar 100 pemuda dari berbagai kalangan.
Tentang Gagasan
Gagasan tergabung dari berbagai kelompok anak muda dengan latar belakang beragam, seperti akademisi, teknokrat, budayawan, pengusaha, advokat, aktivis, profesional, dan lainnya, yang tergerak untuk mengawal bersama pemilu 2024 yang jurdil (jujur, bersih, adil) dan yang mengedepankan ide dan gagasan.
Gagasan mengadakan “Deklarasi Cinta: Pemuda dan Perubahan” untuk menebarkan pesan cinta dalam proses pemilu yang saat ini sedang berlangsung hingga Februari 2024 mendatang dengan harapan kualitas demokrasi Indonesia meningkat, tidak menimbulkan perpecahan, hoax, kampanye hitam, maupun isu SARA, serta dengan penuh cinta menjaga persatuan dan keharmonisan bangsa.(*)
batampos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar peluncuran kirab Pemilu 2024. Kirab dilakukan dalam rangka setahun menuju hari pemungutan suara. Kirab pemilu 2024 digelar serentak di tujuh wilayah di Indonesia yang diikuti di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di Tanah Air.
Adapun ketujuh wilayah tersebut adalah Jakarta, Aceh, Batam, Pontianak, Pulau Morotai dan Kupang dan Kota Jayapura.
Di Kota Batam, kirab pemilu 2024 dilaksanakan di Kantor KPU Batam di Sekupang, Selasa (14/2/2023).
Hadir dalam kegiatan tersebut Komisioner KPU RI, Parsadaan Harahap, Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid, Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto, Bawaslu serta perwakilan dari 18 partai politik.
“Kota Batam masuk satu tujuh kota titik peluncuran bersama Jakarta, Aceh, Pontianak, Pulau Morotai, Kupang dan Jayapura,”kata Parsadaan Harahap di KPU Kota Batam.
Ia menyebutkan, kirab pemilu merupakan sebuah komitmen KPU untuk melaksanakan seluruh rangkaian tahapan pemilu secara berintegritas seluruh tanah air. Kirab pemilu 2024 ini juga sekaligus sosialisasi di dalam proses menuju Pemilu 2024.
“Ini adalah kegiatan nasional yang salah satunya dilaksanakan di Provinsi Kepri, tepatnya di Kota Batam. Kegiatan ini merupakan program dan usaha KPU untuk mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat Indonesia terkait Pemilu 2024,” tururnya.
Melalui kirab pemilu 2024 ini, KPU juga mensosialisasikan kepada masyarakat bahwasanya ada 18 partai politik nasional dan partai lokal dari Aceh yang akan berkompetisi pada pemilu 14 Februari 2024 mendatang.
“Ini adalah tugas kita bersama, untuk memastikan bahwa masyarakat mengetahui hari serta tanggal pemungutan suara dan juga kontestan yang mengikuti karena selain ada pemilihan presiden dan wakil presiden juga ada pemilihan anggota DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota serta pemilihan kepala daerah,” ungkap Parsadaan.
Dilanjutnya, kirab pemilu 2024 ini nantinya akan melewati 300 daerah di seluruh Indonesia. Ia berharap, melalui peluncuran kirab ini dapat mensosialisasikan dan mengenalkan partai politik peserta Pemilu 2024 seluas-luasnya pada masyarakat.
Memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai proses dan tata cara teknis penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, serta paling penting meningkatkan partisipasi masyarakat yang ditandai dengan peningkatan partisipasi masyarakat di tahun 2024, baik secara kualitas maupun kuantitas.
“Tentunya kita anggap menjadi treager bagi teman-teman partai untuk ikut secara maksimal mensosialisasikan partai politiknya masing-masing, ” pungkasnya.
Dalam acara ini juga dilakukan ikrar Pemilu 2024. Ikrar ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim dan diikuti oleh seluruh peserta perwakilan partai.
Adapun rute kirab pemilu 2024 di Batam diantaranya, 14 Februari 2023, Kantor KPU Batam -Jl. RE. Martadinata -Jl. Gajah Mada -Jl. Taman Kota -Jl. Duyung -Jl. Raja Ali Haji -Jl. Imam Bonjol -Jl. Pembangunan -Jl. Bunga Raya -Jl. Sudirman -Jl. Gajah Mada -Jl. RE. Martadinata -Kantor KPU Batam.
Kemudian pada 15 Februari mulai dari Kantor KPU Batam -Jl. RE Martadinata -Jl. Gajah Mada -Simpang jam (fly over) -Jl. Kompleks business center -Bengkong – Jl. Engku putri alun2/mesjid raya -Nongsa Batu Besar – putar balik ke jalan Bandara – kembali ke kantor KPU Batam. Lalu 16 Februari 2023, Kantor KPU Batam -Jl. RE Martadinata -Jl. Mata Kucing (temiang) – Masjid Sultan – putar balik ke Batu Aji – Barelang Jembatan 1 -putar balik ke panbil – tanjung piayu -putar balik ke kepri mall – balik ke kantor KPU Batam.(*)
batampos– Maraknya aksi truk dengan kelebihan muatan yang masuk kapal RoRo dari Batam dengan tujuan Pulau Bintan mendapat perhatian pemerintah daerah.
Apalagi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang operasi truk dengan kelebihan muatan.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menegaskan, akan mengawasi truk yang membawa muatan berlebihan dengan menempatkan petugasnya di pelabuhan RoRo.
“Itu mesti diawasi di RoRo, kita akan tempatkan Satpol PP dan Dinas Perhubungan di sana,” kata Ansar usai kegiatan di SMKN I Bintan Utara, Selasa (14/2/2023).
Dia menegaskan akan menindak siapapun yang membawa truk dengan muatan berlebihan.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Kuat Ma’ruf bersiap menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan duplik oleh penasihat hukum terdakwa. (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)
batampos – Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal divonis lebih tinggi dari tuntutan. Majelis Hakim memvonis Kuat dengan hukuman penjara 15 tahun penjara, lebih tinggi dari Ricky yang divonis 13 tahun penjara. Majelis Hakim menilai keduanya berbelit-belit dalam memberikan kesaksian selama persidangan.
Untuk Kuat, hakim memberikan alasan pemberat lainnya. Yakni, meyakinkan Ferdy Sambo soal kejadian pelecehan seksual di Magelang dan tidak sopan selama persidangan. Ketidaksopanan itu bahkan tercermin dalam sidang vonis terhadap Kuat kemarin (14/2) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang vonis dengan terdakwa Kuat memang dijadwalkan menjadi yang pertama.
Sesaat sebelum dimulai, tampak Kuat menuju ke ruang persidangan dengan dijaga banyak personel kepolisian, setelah melepaskan baju tahanan di depan pintu ruang sidang. Dia mengenakan kemeja putih dengan celana panjang hitam.
Saat memasuki ruang sidang Kuat mengangkat tangannya ke arah pengunjung sidang dan menunjukkan tangannya yang membentuk tanda finger love. Dia lantas duduk mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim.
Dalam pembacaan vonis tersebut, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan bahwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta dalam melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). ”Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf,” jelasnya.
Kuat diputus melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Putusan 15 tahun penjara itu lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya delapan tahun penjara. Dalam pertimbangannya majelis hakim menyebut bahwa ada waktu tiga menit untuk Kuat meyakinkan Ferdy Sambo terkait insiden pelecehan seksual di Magelang. ”Pertemuan terdakwa dengan Ferdy Sambo diketahui dari analisa CCTV,” ujar Hakim Anggota Morgan Simanjuntak.
Dari analisa tersebut, Putri mengajak Kuat masuk ke lift menuju ke lantai 3 rumah Saguling sekitar pukul 15.00. Kejadian itu seusai keduanya tes PCR Covid 19 yang dilakukan Putri. ”Terdakwa Kuat turun dari lift pukul 15.03,” terangnya.
Diketahui dimana lantai tiga rumah Saguling merupakan, area private untuk keluarga inti Sambo. Ajudan dan asisten rumah tangga dilarang masuk ke area tersebut. Kecuali terdapat ajakan dari Sambo atau Putri. ”Atau dalam keadaan mendesak,” paparnya.
Hakim Morgan mengatakan, Putri yang mengajak Kuat ke lantai tiga itu karena penting. Keterangan Kuat sangat penting untuk menambah keyakinan Sambo. ”Meyakinkan kebenaran pelecehan seksual di Magelang,” urainya.
Untuk faktor yang memberatkan bagi Kuat, Morgan menuturkan bahwa Kuat tidak sopan selama persidangan. Lalu, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak berterus terang. ”Terdakwa mengaku tidak bersalah dan malah memposisikan diri tidak tahu menahu,” terangnya.
Setelah pembacaan majelis hakim membacakan vonis, Kuat Maruf lalu mendekat ke kuasa hukumnya. Wajahnya tidak begitu tampak karena mengenakan masker. Salah satu kuasa hukumnya terlihat menepuk-nepuk punggungnya berupaya untuk menguatkannya.
Setelahnya dia menyalami para kuasa hukumnya. Lantas, dia berjalan keluar ruang sidang. Saat melewati JPU, Kuat tidak bersalaman, melainkan memberikan salam metal ke arah JPU. Saat mengenakan baju tahanan, Kuat menuturkan akan mengajukan banding. ”Saya bukan pembunuh dan tidak berencana,” ujarnya lantas dikawal menjauh dari ruang persidangan.
Sidang vonis untuk Ricky Rizal dimulai beberapa jam setelahnya. Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menuturkan bahwa terdakwa Ricky dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. ”Mengadili dan menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujarnya.
Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Ricky dengan penjara selama 13 tahun. Hakim wahyu juga menyebut bahwa tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Ricky. ”Untuk hal memberatkan, terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” paparnya.
Bahkan, masih berbelit-belit sampai selesai pemeriksaan perkara. Sehingga, sangat menyulitkan untuk jalannya persidangan. ”Terdakwa juga mencoreng nama baik institusi Polri,” terangnya dalam vonisnya.
Untuk hal yang meringankan, ada dua poin yang disebutkan majelis hakim. Yakni Ricky masih memiliki tanggungan keluarga. ”Lalu, terdakwa juga masih bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari.” Jelasnya.
Anggota Majelis Hakim Morgan Simanjuntak mengatakan, Ricky seharusnya bisa menghindarkan kejadian pembunuhan terhadap Brigadir Yosua. Saat mengawasi Yosua yang sedang beraktivitas di taman hingga Sambo datang ke rumah dinas Duren Tiga. ”Namun, justru terdakwa ikut mengawal masuk korban,” jelasnya.
Menjadi pelapis kedua bila mana Yosua melakukan perlawanan saat akan dilakukan penembakan. Janji pemberian uang Rp 500 juta kepada Ricky juga mempertegas perannya. ”Walau pemberian uang itu tidak jadi,” terangnya.
Saat sidang usai, di dalam ruang sidang Ricky menuturkan tidak pernah memiliki niat dan kehendak untuk melakukan pembunuhan terhadap Yosua. ”Saya akan mengajukan banding,” terangnya kepada awak media.
Sementara Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto menjelaskan, vonis yang lebih berat terhadap Kuat dibanding Ricky yang merupakan polisi karena intensitas perbuatan Kuat. ”Intensitasnya lebih tinggi dari perbuatan Ricky,” ujarnya.
Kuat memantik dari Magelang, yang meminta Putri melapor ke Sambo. Serta, menyebut agar tidak ada duri dalam rumah tangga. ”Juga intens bersama Putri dan bertemu Sambo selama tiga menit,” ujarnya.
Menurutnya, vonis hakim terhadap Kuat dan Ricky ini memnuhi rasa keadilan. Namun, tentunya harus lengkap dengan vonis terhadap Richard Eliezer. ”Bila vonis terhadap Eliezer masih tinggi, rasa keadilan masyarakat belum sempurna terpenuhi,” urainya.
Sementara Kuasa Hukum Keluarga Yosua Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, mewakili keluarga berharap agar Richard mendapatkan keringanan. Kalau bisa dibawah lima tahun penjara. ”Kalau bebas mungkin sulit ya,” urainya.
Namun begitu, tanpa ada Richard kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua tidak akan terungkap. ”Siapa yang mengungkap kalau tidak ada Richard,” terangnya seusai persidangan.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons positif putusan majelis hakim PN Jaksel. Mereka mengapresiasi putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim untuk Sambo, Putri, Kuat, maupun Ricky. ”Kami mengapresiasi vonis majelis hakim,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media di Jakarta, kemarin. Menurut Ketut, putusan itu sekaligus menegaskan bahwa para jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut bekerja dengan baik.
Buktinya majelis hakim PN Jaksel mempertimbangkan fakta hukum dalam surat tuntutan yang mereka buat. ”Penuntut umum telah berhasil meyakinkan majelis hakim,” kata Ketut. Soal tuntutan yang lebih rendah dari putusan, dia menyatakan bahwa hal itu hanya soal sudut pandang dan biasa terjadi dalam proses penegakan hukum. ”Tapi, yang jelas teman-teman penuntut umum berhasil meyakinkan hakim dalam hal pembuktian pasal 340 KUHP. Itu yang penting,” tegasnya.
Artinya, lanjut Ketut, penuntut umum berhasil membuktikan bahwa para pihak berperkara telah melanggar pasal primair. Yakni pasal pembunuhan berencana sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan maupun tuntutan. ”Terhadap vonis majelis hakim tersebut, Kejaksaan Agung menyampaikan masih akan mempelajari seluruh putusan yang dibacakan pada Senin 13 Februari 2023 dan Selasa 14 Februari 2023 untuk menentukan langkah lebih lanjut,” jelas dia.
Tidak hanya itu, pihaknya juga akan terus mengikuti dan memantau perkembangan pasca putusan dibacakan. Termasuk kemungkinan Sambo, Putri, Kuat, maupun Ricky mengajukan banding. Jika mereka mengambil langkah hukum tersebut, Kejagung memastikan bakal meladeni banding tersebut. ”Tugasnya jaksa itu menghadapi proses hukum sampai selesai,” kata mantan wakil kepala kejaksaan tinggi Bali tersebut.
Sementara itu vonis mati Sambo mendapat tanggapan dari Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Usman menyebut meski Sambo telah melakukan kejahatan extrajudicial killing (pembunuhan di luar putusan pengadilan), Sambo tetap berhak untuk hidup.
”Amnesty International tegas menentang hukuman mati untuk segala kasus tanpa terkecuali,” kata Usman melalui keterangan tertulis, kemarin. Menurutnya, prinsip untuk tidak melanggar hak untuk hidup dan hak untuk tidak mengalami perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat harus diterapkan dalam situasi apa pun.
”Terlepas dari siapa yang dituduh melakukan kejahatan, sifat kejahatan ataupun metode eksekusi yang digunakan,” kata Usman. Meski begitu, Usman mengakui bahwa perbuatan Sambo memang tergolong kejahatan yang serius dan sulit ditoleransi. ”Terlebih kapasitasnya sebagai kepala dari polisinya polisi,” imbuhnya.
Usman menegaskan, pihaknya bukan berarti anti penghukuman. Bahkan, dia menegaskan Sambo memang perlu dihukum berat atas perbuatannya menghilangkan nyawa Brigadir Yosua secara berencana. ”Tetapi harus adil, tanpa harus menjatuhkan hukuman mati. Ini hukuman yang ketinggalan zaman,” ungkap mantan Koordinator KontraS tersebut.
Usman menghormati putusan hakim yang berusaha memenuhi rasa keadilan korban dan juga khalayak umum. Namun, menurutnya, hakim sejatinya bisa lebih adil tanpa harus memvonis mati Sambo. ”Negara sebaiknya fokus membenahi keseluruhan sistem penegakan akuntabilitas aparat keamanan yang terlibat kejahatan,” paparnya.
Menurut Usman, hukuman mati bukan jalan pintas untuk membenahi akuntabilitas kepolisian sebagai penegak hukum. Apalagi, kasus pembunuhan Yosua bukanlah kasus satu-satunya yang melibatkan polisi. ”Kasus ini seharusnya menjadi pengingat bagi pihak kepolisian untuk segera melakukan pembenahan serius secara internal,” imbuhnya.
Sepanjang 2022, Amnesty mencatat kasus pembunuhan di luar hukum yang berada di luar wilayah Papua/Papua Barat mencapai 30 kasus dengan 31 korban. Sebanyak 27 kasus diantaranya dilakukan anggota kepolisian. ”Dari 27 kasus itu, baru empat yang diproses hukum,” terangnya. (*)
batampos – Pengawasan orang tua terhadap anak harus makin ditingkatkan. Pasalnya, dari survey Lembaga Sensor Film (LSF), baru 46 persen anak yang menonton tontonan film, baik melalui media bioskop, festival, maupun media streaming (OTT) seusia dengan aturan.
Aturan ini dimaksudkan pada klasifikasi umur. Seperti, semua usia (SU), 13 +, 17+ dan 21+. ”Sisanya, menonton secara bebas,” ujar Ketua Komisi III LSF Naswardi dalam acara Laporan Tahunan LSF Tahun 2022, di Jakarta, Selasa (14/2).
Ngerinya lagi, 77 persen dari mereka mengakses melalui ruang privat atau kamar mereka sendiri. Hal itu didukung dengan data yang menyatakan, bahwa 71,6 persen dari kegiatan tersebut dilakukan melalui jaringan informatika dalam hal ini media sosial dan media berbasis internet. ”Tentu ini jadi catatan penting untuk kami. Orang tua pun harus lebih maksimal dalam melakukan pengawasan,” tegasnya.
Dia menegaskan, jika pengawasan kurang maka anak cenderung terpapar pornografi dan kekerasan. Apalagi, anak memiliki sifat imitative atau meniru. Kondisi ini apabila berlarut maka bisa berdampak buruk bagi tumbuh kembang anak.
LSF sendiri, lanjut dia, telah berusaha melakukan perlindungan dengan cara melakukan penyensoran terhadap film dan iklan yang beredar. Lalu, dilakukan pula klasifikasi sesuai dengan usia. Sehingga, anak bisa aman dari paparan tontonan di luar usianya.
”Karenanya, orang tua dan masyarakat juga didorong untuk ikut budaya sensor mandiri,” ungkapnya. Masyarakat diminta punya kesadaran tinggi mengenai tontonan sesuai klasifikasi usia ini.
Guna mendukung kampanye tersebut, LSF telah membentuk lima desa sensor mandiri. Adapun kelimanya yaitu Desa Tigaherang, Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat; Desa Mangunharjo, Kecamatan Madiun, Kota Madiun, Jawa Timur; Desa Candirejo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah; Desa Gakangang, Kabupaten Malang, Jawa Timur; dan Desa Klungkung, Kota Denpasar, Bali. Bekerjasama dengan perguruan tinggi, pemerintah daerah, dan LSM, desa sensor mandiri diharapkan bisa menjadi kepanjangan tangan LSF untuk edukasi masyarakat mengenai mandat UU 32/2009 tentang Perfilman. Termasuk, soal klasifikasi usia dalam film yang akan ditonton.
Ketua Lembaga Sensor Film (LSF) Rommy Fibri Hardiyanto menambahkan, tahun lalu, pihaknya telah melakukan penyensoran terhadap 36.507 judul film dan iklan. Judul-judul tersebut tak hanya berasal dari tayangan di bioskop saja, tapi juga film festival, tayangan televisi, dan OTT.
”Kami juga mengolah data impor. Tidak hanya dari dalam negeri,” jelasnya. Untuk tayangan dari luar negeri, paling banyak didominasi dari Amerika Serikat, India, Jepang, Korea Selatan, dan Thailand.
Dalam proses penyensoran, ada dua film yang dikembalikan. Satu film bioskop dan film festival, di mana dua-duanya merupakan film impor atau luar negeri. Keduanya dikembalikan lantaran tak memenuhi aturan yang terkandung dalam UU Perfilman. ”Di LSF tidak ada yang tidak lolos, tapi dikembalikan pada pemilik. Karena tidak sesuai dengan pedoman,” pungkas Ketua Komisi I LSF Nasrullah. (*)
Kepala Disdik Provinsi Kepri, Andi Agung. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos
batampos – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri belum mengalokasikan anggaran untuk perbaikan lokasi sekolah yang rawan terjadi longsor di APBD tahun 2023 ini.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Andi Agung, menuturkan, alokasi anggaran pendidikan tahun masih fokus dengan pengadaan RKB, SKB ataupun fasilitas sekolah.
“Belum ada tahun ini. Kalaupun iya (ada anggaran,red), nanti mungkin di APBD perubahan,” ujar Andi.
Sebelumnya Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menyampaikan hal yang sama. Alokasi anggaran pendidikan tahun ini masih fokus dengan penambahan RKB,SKB serta fasilitas sekolah.
“Untuk RKB terus kita upayakan sampai memenuhi kuota ideal tiap sekolah. Biar mutu pendidikan semakin baik. Daya tampung siswa dalam satu rombel harus ideal. Tak boleh sesak lagi dalam satu kelas,” ujar Ansar belum lama ini di Sekupang.
Sepanjang tahun 2022, Pemprov Kepri telah menambah sejumlah fasilitas penunjang sekolah. Di antaranya; 140 ruang kelas baru (RKB) untuk SMA dan SMK se Kepri.
Sebanyak 116 RKB untuk SMA dan SMK tersebut ada di kota Batam. Selain RKB, ada juga enam unit sekolah baru (USB) yang dibangun oleh pemerintah provinsi Kepri.
Penambahan RKB atau USB tidak lain untuk mengatasi persoalan daya tampung yang selalu jadi polemik setiap tahunnya.
Terkait batu miring atau proyek untuk penguatan lahan sekolah agar tidak terjadi longsor belum ada alokasi tahun ini.
Di Batam sendiri ada beberapa sekolah yang memang rawan dengan longsor salah satunya adalah SMAN 21 Batam.(*)
batampos – Bupati Indramayu Nina Agustina mengaku sangat kaget begitu mendengar sang wakil, Lucky Hakim, mengundurkan diri dan surat pengunduran dirinya bahkan sudah sampai ke DPRD setempat. Apalagi, dia tahunya dari sebagian masyarakat serta media yang menanyakan kepadanya.
Padahal, dia merasa tak ada masalah apa pun antara dirinya dan Lucky yang juga dikenal luas sebagai bintang film dan sinetron. Duet keduanya memenangi pemilihan bupati di kabupaten di Jawa Barat itu pada 2020.
”Kami sudah punya tupoksi (tugas pokok dan fungsi) masing-masing,” kata Nina kepada media di Indramayu kemarin (14/2) seperti dilansir Radar Cirebon.
Surat pengunduran diri mantan anggota DPR itu secara resmi masuk DPRD Kabupaten Indramayu sejak Senin (13/2). Dalam suratnya, Lucky yang juga dikenal sebagai penulis serta produser beralasan tak mampu mengemban amanah sebagai wakil bupati Indramayu.
”Bersama ini saya mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai wakil bupati Indramayu periode 2021–2026 terhitung mulai tanggal ditandatanganinya surat ini,” bunyi kalimat pertama dalam surat tersebut.
”Hal ini berkaitan dengan ketidakmampuan saya mengemban amanah sebagai wakil bupati Indramayu,” sambung Lucky dalam surat tersebut.
Surat Lucky tersebut ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, serta Bupati Indramayu Nina Agustina. Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Indramayu Syaefudin saat dikonfirmasi membenarkan adanya surat pengunduran diri Lucky tersebut.
”Surat belum saya terima, tapi kemarin dari Sekwan sudah kirimi foto surat pengunduran wakil bupati,” ujarnya.
Syaefudin mengatakan, saat ini pihaknya bersama anggota dewan lainnya sedang melaksanakan reses. Tapi, dia telah menerima kabar dari Sekwan terkait kedatangan Lucky pada Senin (13/2) sore dengan membawa surat pengunduran diri.
”Memang benar surat sudah diterima di Sekwan ada tanda terimanya. Nanti kami bahas bersama para ketua (pimpinan dewan lainnya, Red). Intinya, pasti akan kami tindak lanjuti,” katanya.
Nina menegaskan tidak ingin berpikiran negatif atas apa yang dilakukan Lucky. ”Karena selama ini tidak ada masalah apa pun. Saya dengan Pak Lucky sudah teman lama. Kami sama-sama rescue masalah binatang. Pasti nanti saya komunikasikan dengan beliau,” terang Nina. (*)
Ilustrasi. Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos
batampos – Ditlantas Polda Kepri mencatat beberapa pelanggaran yang mendominasi dalam Operasi Keselamatan Seligi 2023 seperti pengendara yang tidak mengenakan sabuk pengaman maupun menggunakan handphone (HP) saat berkendara.
Tercatat pengendara yang melanggar menggunakan HP ketika berkendara dari 7 Februari sampai 13 Februari 2023 sebanyak 226 pelanggaran dan tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 7.196 pelanggar.
“Untuk pelanggaran pengandara yang menggunakan handphone ketika berkendara sampai saat ini ada 226 pelanggar,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kepri, Kompol Sarbini, Selasa (14/2/2023).
Sementara itu, untuk yang paling mendominasi dari tanggal 7 sampai 13 Februari 2023 pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 7.196 pelanggaran.
“Dari pelanggaran tersebut terekam oleh kamera ETLE,”jelasnya.
Polda Kepri dalam operasi ini memfokuskan ke pencegahan dan edukasi, tidak ingin ada penindakan yang diharapkan kesadaran bersama pengguna jalan.
“Namun untuk penindakan yang barang kali fatal, kita beri teguran . Tapi untuk wilayah yang sudah diterapkan ETLE maka akan di tindak tetapi tetap mengedepankan preventif dan edukasi,”ujarnya.
Dalam operasi tersebut jajaran Polda Kepri menurunkan sebanyak 369 personel yang tersebar di masing-masing Polres dan Polresta di wilayah Kepri.
Operasi ini akan berlangsung hingga 20 Februari mendatang dengan sasaran prioritas pelanggaran pengguna HP saat berkendara, melawan arus, berboncengan lebih satu orang, pengemudi dibawah umur, pengendara yang terpengaruh dan konsumsi alkhohol , dan pengemudi melebihi batas kecepatan.(*)