Kamis, 21 Mei 2026
Beranda blog Halaman 6146

Camat Senayang Imbau Masyarakat Tak Ambil Pasir di Pantai

0

batampos– Pemerintah Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengambil pasir di area pantai Senayang.

Imbauan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya abrasi atau pengikisan tanah pada daerah pesisir.

Camat Senayang, Indra Jaya Saputra mengatakan bahwa abrasi merupakan suatu proses alam berupa pengikisan tanah pada daerah pesisir pantai yang diakibatkan oleh ombak dan arus laut yang sifatnya merusak terkadang juga disebut dengan erosi pantai.

BACA JUGA: Wisatawan Bisa Foto Bareng Burung Elang di Gurun Pasir Telaga Biru, Bintan

“Salah satu kerusakan garis pantai ini dapat dipicu karena terganggunya keseimbangan alam di daerah pantai tersebut,” kata Indra

Dikatakan Indra bahwa meskipun pada umumnya abrasi diakibatkan oleh gejala alam, namun cukup banyak perilaku manusia yang juga ikut menjadi penyebab abrasi pantai.

Staf Kecamatan Senayang saat memasang plang stop pengambilan pasir di wilayah pesisir Senayang. Foto : Istimewa

“Maka kita menghimbau kepada masyarakat agar dapat bekerja sama untuk tidak mengambil pasir pantai. Dan jika ada yang melanggar segera laporkan nantinya akan kita lakukan pembinaan lebih lanjut,” ujarnya

Indra mengajak, kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan, yang bertujuan untuk kehidupan yang akan datang

“Dengan pencegahan tersebut, marilah bersama-sama kita menjaga lingkungan kita untuk masa depan generasi kita,” tuturnya. (*)

reporter: bayu yiyandi

Jelang Muscab Pemuda Pancasila Kota Batam, Darwin Instruksikan Panitia Fokus

0
Darwin Sijabat e1676270955360
Ketua MPC PP Kota Batam Darwin Sijabat .

batampos – Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kota Batam siap menggelar musyawarah cabang (Muscab) VII yang diagendakan pada 11 Maret 2023 mendatang di Hotel Planet Holiday.

Berkaitan dengan acara Muscab tersebut pengurus MPC PP Kota Batam bergerak cepat menggelar rapat pleno pembentukan panitia pada 8 Februari 2023 di Sekretariat MPC PP Kota Batam di Jalan Bunga Raya Komplek Pertokoan Wisma Prima Nomo 7-8, seberang Polsek Lubukbaja.

Dari hasil rapat pleno itu terbentuk kepanitian yang terdiri, Ketua Steering Committee (SC), Adfenfry Manik, dan Ketua Organizing Committee (OC) yakni Aston Domed Marihot Hutapea dengan Sekretaris Beresman Sitinjak.

Baca Juga: Pelajar Jual Motor Curian di Media Sosial

Ketua MPC PP Kota Batam Darwin Sijabat mengatakan, sebagai ketua MPC PP Kota Batam dirinya memiliki tugas serta kewajiban sesuai AD/ART untuk menggelar dan mensukseskan acara muscab tersebut. Dia juga meminta semua panitia yang telah diberikan amanah agar solid dalam melaksanakan setiap tugasnya.

“Pada persiapan pelaksanaan muscab itu saya telah menerbitkan surat keputusan panitia steering committee dan organizing committee. Maka untuk kelancaran dan kesuksesan muscab tersebut nantinya, saya instruksikan kepada seluruh panitia agar melaksanakan tugasnya masing-masing secara maksimal dan penuh tanggung jawab agar semuanya berjalan dengan baik sampai puncak acara,” ujar Darwin.

Sementara itu, Ketua OC Muscab VII Pemuda Pancasila Kota Batam, Aston Domed Marihot Hutapea, mengucapkan terima kasih kepada Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Batam, Darwin Sijabat yang mempercayakan dirinya sebagai Ketua OC. Dan dia berpesan agar panitia yang ditunjuk bekerja dengan baik, kompak dan amanah dalam mempersiapkan Muscab VII mendatang.

“Saya bertanggung jawab penuh agar muscab VII berjalan lancar, kondusif tanpa ada gangguan apapun,” tegas Aston.

Baca Juga: Satlantas Polresta Barelang Dapati Puluhan Remaja di Lokasi Balap Liar

Aston juga memerintahkan jajaran panitia pelaksana, agar menjalankan tugas secara serius dan penuh tanggung jawab sesuai peran masing-masing. “Kepada bakal calon (balon) Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Batam yang akan mengikuti kontestasi dalam Muscab VII nanti, agar mentaati aturan,” tegas Aston.

Sehubungan untuk pelaksanaan bagi bakal calon yang akan mendaftarkan dirinya menjadi kandidat ketua, kata Aston, bisa mendapatkan informasi kepada panitia di Sekretariat MPC Pemuda Pancasila Kota Batam.

“Pendaftaran mulai Senin, 13 Februari 2023. Dari Senin sampai Jumat pukul 08.00 sampai 17.00 WIB. Untuk informasi, lebih detail silahkan datang ke sekretariat MPC PP Kota Batam,” katanya.

Baca Juga: Siswa Berkeliaran di Jam Sekolah, Masyarakat Curhat ke Polisi

Sekretaris OC Muscab VII Pemuda Pancasila Kota Batam, Beresman Sitinjak, landasan pelaksanaan Muscab VII sesuai AD/ART Pasal 26 tentang masa tugas MPC Pemuda Pancasila yaitu empat tahun.

“MPC Pemuda Pancasila Kota Batam yang diketuai Darwin Sijabat dan Sekretaris Anwar Saleh Harahap, akan berakhir Agustus 2023 mendatang. Namun, rapat pleno memutuskan dipercepat 11 Maret 2023,” terang Beresman.

Kemudian Pasal 66 tugas MPC Pemuda Pancasila, salah satunya melaksanakan muscab. Yang penting, kata Beresman, syarat balon Ketua MPC Pemuda Pancasila yang ikut kontestasi antara lain warga negara Indonesia, kader Pemuda Pancasila, tidak sedang menjabat unsur pimpinan di organisasi lain, dan wajib mengundurkan diri dari jabatan jika di internal Pemuda Pancasila. (*)

 

 

Reporter: Iman Wachyudi

Polsek Sekupang Gelar Goes to School di SMAN 1 Batam

0
IMG 20230213 WA0060 e1676270635720
Polsek Sekupang mengelar kegiatan Goes to School di SMA Negeri 1 Batam untuk mencegah kenakalan remaja. Foto: Rengga Yuliandra/Batam Pos

batampos – Polsek Sekupang mengelar kegiatan Goes to School di SMA Negeri 1 Batam untuk mencegah kenakalan remaja.

Meningkatkan keamanan di dunia pendidikan juga menjadi perhatian pihak kepolisian, terutama dengan meningkatnya kasus kenakalan remaja. Untuk menekan kasus itu, Polresta Barelang membuat program baru yang diberi nama Police Go to School.

Hadir dalam setiap kegiatan masyarakat dan program Jumat Curhat Kamtibmas, kali ini Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho melalui Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba melaksanakan Goes to School ke SMAN 1 Batam, Senin (13/2/2023).

Baca Juga: Cerai Gugat Dominan di Batam, Dipicu Suami Tak Bertanggung Jawab

Kegiatan Goes To School dimulai dengan upacara bendera. Selaku pembina upacara Kompol Z.A.C. Tamba dalam amanatnya menyampaikan pesan kepada pelajar khususnya tentang kunci utama dalam kehidupan adalah kedisiplinan.

“Kesuksesan tanpa disiplin adalah mustahil. Sebagai generasi penerus untuk membesarkan negara bagaimana bangga jadi bangsa indonesia menjadi modal besar negara Indonesia Mulai dari yang kecil, mulai dari diri sendiri dan mulai dari sekarang, ” ujar Kapolsek.

Kegiatan dilanjutkan dengan temu ramah Kapolsek dengan pihak sekolah. Kepala Sekolah SMAN 1 Batam, Bachtiar, berterimakasih kepada pihak Polsek Sekupang sudah hadir di sekolah dalam rangka shearing kepada siswa dan guru terkait keamanan di sekolah.

Baca Juga: Siswa Berkeliaran di Jam Sekolah, Masyarakat Curhat ke Polisi

Bachtiar meminta kepada pihak kepolisian untuk bisa membantu pihak Sekolah SMAN 1 Kota Batam dalam keamanan di dalam sekolah masih ditemukan di luar sekolah sedang berada di warung saat jam sekolah dan hal seperti kenakalan remaja, supaya kedepan bisa berkerja sama dengan pihak Polsek Sekupang.

Kompol Z.A.Cristopher Tamba juga menyampaikan terima kasih kepada Kepala SMAN 1 Kota Batam, yang telah memberikan kesempatan bagi Polsek Sekupang untuk mengisi waktu di sela-sela kegiatan sekolah dengan sosialisasi kamtibmas bagi pelajar.

“Bahaya kenakalan remaja dan masalah kenakalan di kalangan pelajar, salah satu tanggung jawab pihak orang tua bukan hanya pihak sekolah dan untuk keamanan dan pembinaan siswa bisa segera dibuatkan MoU, agar ke depannya berjalan sesuai keinginan,” kata Kompol Z.A.Cristopher Tamba.

Kapolsek Sekupang menjelaskan, kegiatan Goes to School ini tetap pada tugas pokok kepolisian lebih fokus mendatangi sekolah-sekolah yang ada di wilayah hukum Polsek Sekupang, untuk memberikan pesan kamtibmas dalam rangka menjaga situasi tetap kondusif.

Baca Juga: Harga Beras Premium Naik, Berharap Ada Operasi Pasar

Sasarannya anak-anak sekolah, maka sehingga materi atau pesan kamtibmas yang disampaikan juga menyesuaikan dengan kondisi kaum milenial dan isu-isu lokal setempat.

Menurutnya pada saat kegiatan di SMA Negeri 1 Sekupang, pihaknya bersama personel lainnya memberikan sosialisasi tentang masalah kenakalan remaja bagi lebih kurang 1.500 siswa/i sekolah tersebut. Adapun materi pokok yang disampaikan, lanjut Kompol Cristopher Tamba, di antaranya pengenalan kenakalan remaja.

“Kami mengimbauan agar para pelajar tidak melakukan perilaku menyimpang, serta memotivasi para pelajar untuk disiplin dalam segala hal, agar mampu meraih kesuksesan,” kata dia.

Kapolsek juga menyampaikan bahwa Goes to School ini akan dilanjutkan ke sekolah-sekolah lainnya di wilayah hukum Polsek Sekupanh, untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas pelajar.

“Kami berharap semoga dengan kegiatan ini mampu membuka hati para pelajar agar tidak melakukan perilaku yang melanggar hukum yang tentunya merugikan banyak pihak, terutama pelajar itu sendiri, ” himbaunya.(*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Hakim Nilai Pengakuan Putri Dilecehkan Yosua Tidak Masuk Akal

0
Hakim menunjukkan barang bukti senjata HS dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/11/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan barang bukti berupa senjata api saat sidang. Tiga senjata yaitu Steyr AUG, Glock 17, dan senjata berjenis HS. Barang bukti itu diperlihatkan kepada empat ajudan Ferdy Sambo yang dihadirkan dalam sidang tersebut, yaitu Adzan Romer, Prayogi Iktara Wikaton, Daden Miftahul Haq, serta Farhan Sabilillah. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

batampos – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai pengakuan Putri Candrawathi yang menyatakan sebagai korban kekerasan seksual oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak masuk akal. Sehingga motif tersebut harus dikesampingkan.

“Sangat tidak masuk akal dalih korban kekerasan seksual yang disampaikan oleh Putri Candrawathi,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Keyakinan hakim berdasarkan keterangan kesaksian Ricky Rizal. Bahwa saat di Magelang setelah mengaku dilecehkan, Putri meminta Ricky memanggil Yosua. Lalu Putri dan Yosua bertemu 4 mata di dalam kamar. Sedangkan Ricky menunggu di luar.

“Bahwa dari pengertian gangguan stres pascatrauma dan tahapan proses pemulihan korban kekerasan seksual yang di atas, perilaku Putri Candrawathi yang mengaku sebagai korban justru bertentangan dengan profil korban menuju proses pemulihan,” kata Wahyu.

“Tindakan Putri memanggil dan menemui almarhum Yosua di kamarnya adalah terlalu cepat untuk seorang korban kekerasan seksual terhadap pelaku kekerasan seksual tersebut. Trauma akibat tindak pidana kekerasan seksual proses pemulihannya memerlukan waktu yang cukup panjang, tidak bisa sekejap. Bahkan, tidak jarang ada korban menyerah sehingga korban mengakhiri hidupnya,” lanjutnya.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Sambo dianggap bersalah melakukan dua pelanggaran dalam kasus pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pelanggaran pertama yakni terkait pembunuhan berencana, dan kedua adalah merintangi penyidik atau obstruction of justice.

“Kami penuntut umum, menuntut memohon agar Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara Terdakwa Ferdy Sambo agar menyatakan terdakwa Ferdy Sambo secara sah dan menyakinkan melakukan tidak pidsna pembunuhan berencana sebagaimana Pasal Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan menyatakan telah terbukti melakukan tanpa hak atau melawan hukum yang membuat sistem elektronik tidak bekerja semestinya. Menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana seumur hidup,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

Hal-hal yang memberatkan Sambo yakni perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa dan duka keluarga yang mendalam, terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya sebagaimana penegak hukum dan kedudukannya sebagai petinggi Polri, tindakan Sambo mencoreng institusi Polri, dan banyak anggota Polri menjadi terlibat. Sedangkan hal meringankan tidak ada. (*)

Reporter: JP Group

Menko PMK Minta PNM Siapkan SDM Perkeretaapian

0
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. (Michael Siahaan/Antara)

batampos – Upaya revitalisasi pendidikan vokasi terus berlanjut. Peningkatan akses layanan pendidikan yang bermutu bagi mahasiswa jadi salah satu fokusnya. Terbaru, telah dibangun laboratorium (Lab) perkeretaapian yang berlokasi di Politeknik Negeri Madiun (PNM), Madiun, Jawa Timur.

Gedung Lab yang disebut satu-satunya lab perkeretaapian di Indonesia dengan fasilitas lengkap ini dilengkapi dengan 12 lab berstandar industri. Diantaranya, seperti Lab Propulsi Diesel, Lab Manufaktur Kereta Api, Lab Proses Manufaktur, Lab Pneumatik Hidrolik, Lab Uji Bahan, Lab Teknik Presisi. Tidak hanya itu, terdapat juga Lab Propulsi Listrik, Lab Listrik Dasar, Lab Sistem Kendali, Lab 3D Printing & Mikrokontroler, Lab Otomasi Industri & PLC, dan Lab Desain & Simulasi.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (MenkoPMK) Muhadjir Effendy mengatakan, keberadaan Lab Perkeretaapian merupakan prakarsa luar biasa. Ini jadi modal penting dalam mendorong pembangunan nasional dan daerah. ”Keberadaan Laboratorium Perkeretaapian ini juga klop dengan keunggulan Madiun yang memiliki industri kereta api PT Inka yang terbesar se-Asia Tenggara,” ujarnya.

Ia berharap, Lab perkeretaapian PNM adaptif dengan perubahan teknologi. Jika dulu kereta bertenaga uap dari tungku yang dibakar, maka saat memasuki revolusi industri 4.0 maka kereta juga harus mengikuti. Misal saat ini, sudah ada kereta api diesel, listrik, dan sebentar lagi kereta api cepat Jakarta-Bandung. ”Laboratorium ini strategis untuk masa depan transportasi di Indonesia. Oleh karena itu keberadaan ini harus betul-betul dilihat dalam jangka panjang,” ungkap Mantan Mendikbud tersebut.

Itu pun tak hanya sebatas teknologinya saja, tapi juga penyiapan SDM di bidang perkeretaapian. Karenanya, ia menyebut, politeknik memiliki peran strategis dalam human strategy cycle. Artinya, politeknik berperan menjembatani generasi saat ini mampu dan siap, baik fisik maupun karakter, untuk masuk ke dunia kerja.

Senada, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi (Dirjen Diksi) Kemendikbudristek Kiki Yuliati berharap, kehadiran gedung Lab perkeretaapian PNM dapat meningkatkan akses layanan pendidikan vokasi yang bermutu bagi para mahasiswanya. Dengan demikian, PNM dapat memenuhi SDM yang unggul, utamanya di bidang perkeretaapian. Terlebih, saat ini, perkeretaapian di Indonesia tengah berkembang pesat. Hal ini dibuktikan dengan pembangunan jalur kereta api di Sulawesi.

”Tak hanya itu, pemerintah juga terus memperluas layanan moda transportasi kereta api. Pemerintah terus memperkuat layanan transportasi publik,” ungkapnya.

Direktur PNM Muhamad Fajar Subkhan menambahkan, Lab perkeretaapian tersebut bukan hanya berfungsi sebagai tempat praktikum mahasiswa. Tetapi juga untuk menjadikan Madiun sebagai kota industri perkeretaapian. ”Kami ingin laboratorium perkeretaapian ini menjadi sarana pembelajaran serta research dan development atau penelitian terapan yang bisa dilakukan oleh mahasiswa dengan industri,” ujarnya.

PNM sendiri telah membuat Kereta Trainer Hybrid. Kereta bertenaga diesel dan listrik ini nantinya akan dikembangkan lagi untuk beralih ke tenaga surya. (*)

Reporter: JP Group

Cerai Gugat Dominan di Batam, Dipicu Suami Tak Bertanggung Jawab

0
cerai
ilustrasi (pexels)

batampos – Bersama sehidup semati menjadi keinginan setiap pasangan. Namun, kenyataan tidaklah selalu seindah harapan. Beberapa pasangan terpaksa harus berpisah karena berbagai alasan.

Seperti yang dialami Yulia, 29, warga Bengkong, Batam. Paras lusuh perempuan muda itu terlihat dari sudut ruang tunggu Pengadilan Agama Kota Batam. Tak banyak bicara, ia mantap menggugat cerai suaminya yang sudah 2 tahun hidup bersamanya.

Yulia melayangkan gugatannya ke Pengadilan Agama Batam. Ibu anak satu itu mengaku sudah tidak kuat dengan kelakuan sang suami berisinial IW, 29. Suaminya dikenal temperamen dan sering main tangan.

“Sudah enggak kuat saya pak. Bukannya nyari pekerjaan, ia malah sering marah dan mukulin saya. Hampir tiap marah saya dipukuli,” ujarnya, Jumat (10/2).

Baca Juga: Laporan KDRT di Batam Minim, Ini Sebabnya

Yulia menceritakan kisah pahit yang dialami rumah tangganya. Dimulai sejak Oktober 2020 lalu. Sejak kontrak kerja suaminya tak lagi diperpanjang, sang suami menjadi pengangguran. Agar dapur tetap ngebul, Yulia rela menjadi tulang punggung. Terlebih, dari pernikahan tersebut, ia dikaruniai seorang anak.

“Ya, sejak habis kontrak itu dia (IW) udah gak mau nyari kerja lagi. Ia selalu habiskan waktu bersama teman-temannya. Sering ketika saya ingatin, dia selalu marah dan mukulin saya,” kenang Yulia.

Bahkan, demi mencukupi kebutuhan sehari-hari, ia nekat bekerja serabutan. Seperti berjualan kue dari sekolah-sekolah, membuka titipan anak, hingga berjualan online ia sudah jalani.

“Harapan suami saya berubah, saya bekerja apa saja. Namun, memang tak ada niat dan saya pun juga sudah tidak kuat lagi,” tuturnya.

Hampir sama dengan Yulia, Tuti bukan nama sebenarnya, juga nekat menggugat suaminya karena alasan tidak diberi nafkah. Bahkan, di saat dirinya sibuk bekerja, sang suami malah asyik mabuk-mabukan. Terlebih, banyak orang yang datang ke rumah untuk menagih utang.

“Awalnya BPKB motor yang digadai, lalu hape anak dijual dan uangnya dipakai buat mabuk,” ungkap Tuti.

Baca Juga: Harga Ayam Segar di Batam Kembali Naik

Saat ini, ia bisa bernapas lega, sebab gugatan cerai dirinya telah dikabulkan pengadilan. Selain itu, selama proses gugatan sidang itu dirinya telah pisah ranjang dengan suaminya.

“Yang saya sesalkan tidak ada tanggung jawab dari suami. Bahkan, untuk kebutuhan anaknya sendiri ia lepas tangan,” sesalnya.

Kasus di atas hanya dua dari ribuan kasus perceraian yang terjadi di Batam. Sepanjang 2022 saja, tercatat ada 2.046 kasus perceraian yang diputus oleh Pengadilan Agama (PA) Batam. Angka ini mengalami peningkatan dibandingkan kasus tahun 2021 yang 2.015 kasus.

Bila dilihat dari jenisnya, cerai gugat (istri yang menggugat suami, red) masih mendominasi dengan 1.505 kasus. Sementara dari pihak suami atau cerai talak hanya 541 kasus.

Tak hanya itu, di Januari 2023 saja, sudah ada ratusan warga Batam yang mengajukan pendaftaran untuk cerai ke Pengadilan Agama (PA) Kelas 1 A Batam.

Baca Juga: Siswa Berkeliaran di Jam Sekolah, Masyarakat Curhat ke Polisi

Berdasarkan data dari pengarilan Agama Batam, mulai 1-25 Januari 2023 tercatat sudah ada 254 pendaftaran perkara perceraian. Dari data itu, cerai gugat masih mendominasi yakni 183 kasus, sementara sisanya cerai talak sebanyak 71 kasus.

“Ya, sampai 25 Januari ini kasus yang diterima PA Batam sebanyak 254 perkara, ” ujar Humas Pengadilan Agama Kelas 1A Batam, Azizon, Rabu (25/1).

Menurutnya, dari kasus yang masuk ini sebanyak 67 kasus telah diputus di Pengadilan Agama Batam. Rinciannya, cerai gugat yang diputus 46 perkara dan 21 perkara lain adalah cerai talak.

Azizon membenarkan bahwa pendaftaran perkara perceraian di Batam masih didominasi faktor ekonomi. Sebagian suami dinilai kurang bisa mencukupi nafkah rumah tangganya, sehingga digugat cerai oleh istri (cerai gugat).

“KDRT ada juga, termasuk perselingkuhan atau zina, ” terangnya.

Sementara itu, untuk cerai talak yang paling mendominasi karena perselisihan sehingga menyebabkan pertengkaran terus menerus. Ada juga istri meninggalkan tempat tinggal dalam waktu yang lama, perselingkuhan atau hadirnya orang ketiga atau pria idaman lain dan sebagainya. Sedang kelompok usia yang paling banyak melakukan perceraian di Kota Batam adalah usia muda yakni 25 tahun hingga 40 tahun.

Baca Juga: Harga Beras Premium Naik, Berharap Ada Operasi Pasar

Selain itu, tidak semua perkara yang masuk di putuskan. Buktinya, ada tujuh kasus terdiri dari tiga cerai talak dan empat cerai gugat yang dicabut. Hal ini dilakukan setelah mediasi yang dilakukan Pengadilan Agama Batam, mereka memilih rujuk dan tidak lagi melanjutkan perceraian setelah dimediasi.

“Karena alasan anak juga ada, sehingga mereka mencabut dan tak lagi melanjutkan perkaranya,” ujar Azizon.

Sementara itu, kasus perceraian di awal tahun 2023 yang masuk ke Pengadilan Negeri Batam ada 27 permohonan gugatan cerai. Jumlah itu adalah data permohonan gugatan cerai sejak 1 Januari hingga 9 Februari 2023. Dimana, permohonan perceraian di Pengadilan Negeri Batam adalah untuk agama non muslim, yang juga dominan diajukan istri kepada suami.

Juru Bicara atau Humas PN Batam, Edy Sameapputy mengatakan, gugatan permohonan perceraian di PN Batam cukup tinggi. Pada 2022, tercatat ada 230 permohonan gugatan cerai.

“Dibandingkan tahun 2021, angka perceraian tahun 2022 naik. Tahun 2021 hanya 205 permohonan, namun di tahun 2022, naik menjadi 230 permohonan,” kata Edy.

Begitu juga utuk awal Januari hingga awal Februari, sudah ada 27 permohonan perceraian. Angka ini, termasuk cukup tinggi, karena baru memasuki awal tahun 2023.

“Untuk permohonan gugatan perceraian, didominasi oleh istri. Dari 27 permohonan, 18 diajukan oleh istri dan 9 diajukan suami. Artinya gugatan dari istri lebih tinggi, ” jelas Edy.

Disinggung alasan permohonan gugatan cerai, menurut Edi beragam. Namun kebanyakan alasan perceraian karena beberapa faktor, diantaranya ekonomi, selingkuh, KDRT, hubungan jarak jauh dan lainnya.

“Untuk yang mendominasi ekonomi, KDRT dan selingkuh, serta ditinggal dalam waktu yang lama,” sebut Edy.

Baca Juga: Air Batam Hulu Tutup Seluruh Saluran Potensi Pencemaran

Sebelum sidang utama dimulai, biasanya majelis hakim memberi waktu untuk pasangan suami istri itu untuk berdamai. Salah satu caranya adalah proses mediasi. Namun jika proses mediasi tak berhasil, maka akan lanjut ke proses persidangan.

“Biasanya proses mediasi waktunya satu bulan, namun baru sekali atau 2 pertemuan, pasangan tak mau berdamai dan lanjut ke proses persidangan,” jelas Edy.

Masih kata Edy, kebanyakan permohonan gugatan cerai dilakukan oleh pasangan yang masa pernikahannya kurang dari 10 tahun. Bahkan, di bawah 5 tahun juga banyak mengajukan.

“Tapi ada juga yang sudah lama menikah, kemudian salah satu pasangan mengajukan gugatan cerai,” pungkas Edy.

KDRT Dipicu Ekonomi dan Orang Ketiga

Faktor ekonomi yang mendominasi penyebab perceraian itu juga tercermin dari kasus yang masuk ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang. Unit ini mencatat sepanjang tahun 2022 hanya menangani 3 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Sedangkan di tahun 2023, polisi belum menerima laporan kasus.

“Biasanya setiap tahun itu hanya beberapa kasus saja. Seperti tahun lalu ada 3 kasus, dan tahun ini belum ada laporan,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Dwi Dea Anggraini.

Dea menjelaskan, dari kasus yang ditangani tersebut, motif KDRT disebabkan beberapa faktor. Seperti faktor ekonomi dan perselingkuhan.

“Dari 3 kasus yang ditangani tahun lalu, satu kasus sudah proses pemberkasan, dan dua kasus masih proses lidik,” katanya.

Dea menduga minimnya laporan kasus KDRT ke polisi karena sudah diselesaikan antara pasutri atau korban langsung menggugat perceraian ke Pengadilan Agama. “Biasanya yang dilaporkan itu sudah fatal. Atau sudah keseringan,” tutupnya. (*)

Reporter : Rengga Yuliandra
Yashinta
Yopi Yuhendri

Hakim Sebut Ferdy Sambo Ikut Tembak Yosua

0
FERDY SAMBO – PUTRI CANDRAWATHI – ELIEZER PUDIHANG LUMIU – RICKY RIZAL WIBOWO – KUAT MA’RUF. (SALMAN TOYIBI-MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)

batampos – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyakini jika Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Keyakinan ini didapat berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.

“Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Hakim juga menyakini, Sambo menembak Yosua menggunakan sarung tangan. Lalu Sambo menembak tembok dengan senjata jenis HS milik Yosua. “Dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan,” jelas Wahyu.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Sambo dianggap bersalah melakukan dua pelanggaran dalam kasus pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pelanggaran pertama yakni terkait pembunuhan berencana, dan kedua adalah merintangi penyidik atau obstruction of justice.

“Kami penuntut umum, menuntut memohon agar Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara Terdakwa Ferdy Sambo agar menyatakan terdakwa Ferdy Samhi secara sah dan menyakinkan melakukan tidak pidsna pembunuhan berencana sebagaimana Pasal Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan menyatakan telah terbukti melakukan tanpa hak atau melawan hukum yang membuat sistem elektronik tidak bekerja semestinya. Menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana seumur hidup,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

Hal-hal yang memberatkan Sambo yakni perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa dan duka keluarga yang mendalam, terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya sebagaimana penegak hukum dan kedudukannya sebagai petinggi Polri, tindakan Sambo mencoreng institusi Polri, dan banyak anggota Polri menjadi terlibat. Sedangkan hal meringankan tidak ada. (*)

Reporter: JP Group

SD 002 Tanjungpinang Barat dan SD 015 Bukit Bestari, Nasibmu Kini …

0

 

batampos – Dua gedung Sekolah Dasar (SD) Negeri di Tanjungpinang yang ditutup akibat minimnya peserta didik akan digunakan untuk gedung pertemuan dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).

Foto : Peri Irawan/Batam Pos
Gedung SD 002 Tanjungpinang Barat yang baru ditutup akan dijadikan sebagai tempat pertemuan Disdik Tanjungpinang, Senin (13/2/2023)

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tanjungpinang, Endang Susilawati menjelaskan usai ditutup sebagai tempat belajar, SD 002 Tanjungpinang Barat akan digunakan sebagai tempat pertemuan dinas dan SD 015 Bukit Bestari akan digunakan untuk SKB.

“Bekas gedung SKB akan digunakan sebagai tempat arsip Dinas Pendidikan,” kata Endang, Senin (13/2/2023).

Endang berharap kedepannya tidak ada lagi sekolah lain yang ditutup akibat kekurangan peserta didik. Syarat minimal 20 siswa per kelas akan diupayakan agar tercukupi.

“Sekarang kondisinya seperti itu, pasangan usia produktif anak SD lebih banyak di Tanjungpinang Timur daripada Tanjungpinang Barat,” ungkapnya.

Foto : Peri Irawan/Batam Pos
Suasana di SD N 015 Bukit Bestari nampak sepi usai resmi ditutup Pemko Tanjungpinang beberapa waktu belakang akibat jumlah siswa yang sedikit, Minggu (12/2/2023)

Kondisi sebaliknya malah terjadi di Tanjungpinang Timur, bahkan ada sekolah yang menggunakan sistem bergantian karena jumlah siswa yang sangat banyak.

“Di Tanjungpinang Timur sampai pakai shift karena muridnya banyak. Jumlah siswanya jomplang dengan Tanjungpinan Barat,” sebut Endang.

Endang menambahkan, untuk jumlah guru di SD N 002 Tanjungpinang Barat sebanyak 12 orang dan di SD 015 Bukit Bestari berjumlah 8 orang termasuk kepala sekolah juga sudah dipindahkan sesuai kebutuhan. (*)

 

Reporter: Peri Irawan

 

Gandeng Kejaksaan Tuntaskan Masalah Pengelolaan Aset di Pasar Baru

0
Rahma

batampos- Pemko Tanjungpinang libatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang untuk menyelesaikan persoalan pengelolaan aset yang berada di kawasan Pasar Baru Tanjungpinang.

Saat ini aset yang berupa 10 unit rumah toko (ruko) ini masih di bawah kuasa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bintan, PT. Bintan Inti Sukses (BIS).

Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengatakan pihaknya sudah menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejari Tanjungpinang untuk membantu memfasilitasi penyelesaian masalah pengelolaan aset 10 ruko di Kawasan Pasar Baru Tanjungpinang.

“Kementerian PUPR sudah menunggu status aset 10 ruko ini, karena selanjutnya akan direvitalisasi menjadi area parkir di Pasar Baru Tanjungpinang,” kata Rahma, Minggu (12/2).

BACA JUGA: Aliran Sungai yang Ditimbun di Daerah Pasar Baru Tanjunguban Sudah Dibuka

Persoalan aset itu, kata Rahma harus segera diselesaikan agar proses revitasilasi pasar tradisional ini tidak terhambat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat menyebut dalam ketentuanya aset itu memang harus diserahkan kepada Pemko Tanjungpinang.

Sebelum langkah itu diambil, pihaknya juga sudah mencoba melalui pendekatan persuasif dengan Pemkab Bintan untuk penyelesaianya.

“Mungkin sedang dikaji juga oleh Pemkab Bintan, namun Kementerian PUPR berharap itu segera dituntaskan,” sebutnya.

Sementara itu, Kejari Tanuungpinang, Joko Yuhono menyampaikan bahwa selama ini sudah banyak membantu menyelesaikan masalah aset Pemko Tanjungpinang dengan baik.

“Terimakasih kepercayaan yang diberikan untuk membantu menyelesaikan masalah aset ini. Semoga bisa cepat diselesaikan dan pembangunan Pasar Baru Tanjungpinang bisa berjalan lancar,” tambahnya. (*)

reporter: peri irawan

Hak Jawab dan Koreksi terkait Berita Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi SMKN 1 Batam Ditunda 2 Minggu

0

 

Yang bertanda tangan dibawah ini adalah Advokat pada Law Firm BELLATOR, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 17/LFB/Pid.Sus/M/X/2022 tertanggal 29 Oktober 2022 bertindak untuk dan atas nama Sdri. Lea Lindrawijaya Suroso, dan Surat Kuasa Khusus Nomor : 18/LFB/Pid.Sus/M/X/2022 tertanggal 29 Oktober 2022 bertindak untuk dan atas nama Sdri. Wiswirya Deni, penting menyampaikan hal – hal sebagai berikut :

 

  1. Bahwa klien kami Lea Lindrawijaya Suroso adalah Terdakwa dalam Perkara Nomor : 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjp dan Sdri. Wiswirya Deni adalah Terdakwa dalam Perkara Nomor : 35/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjp pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Pinang pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang. Kedua orang klien kami tersebut adalah Terdakwa yang dimaksud didalam pemberitaan media online batamnews pada hari Sabtu tanggal 04 Februari 2023 – Pukul 11.04 WIB, dengan judul : “Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi    SMKN    1     Batam     Ditunda    2     Minggu”     di    alamat    link   : https://batampos.jawapos.com/hukum-kriminal/04/02/2023/sidang-tuntutan-dugaan- korupsi-smkn-1-batam-ditunda-2-minggu/;

 

2. Bahwa oleh karena adanya pemberitaan yang keliru dan tidak benar didalam pemberitaan yang kami sebutkan dalam poin (1) diatas, maka kami menyampaikan Hak Jawab dan Koreksi. Adapun Hak Jawab dan Koreksi yang kami sampaikan adalah sebagai berikut :

  • a. Didalam persidangan hari Kamis tanggal 02 Februari 2023, Kedua Terdakwa tidak pernah mengakui ada menerima fee dari rekanan, bahkan Terdakwa Wiswirya Deni dimuka persidangan menerangkan bahwa dirinya dipaksa oleh Penyidik pada KEJARI BATAM untuk mengakui telah menerim fee pada saat dilakukan Paksaan itu dilakukan oleh Penyidik yang bersangkutan dengan cara memukul meja, membentak dan tekanan secara psikis kepada Terdakwa Wiswirya Deni;
  • b. Didalam persidangan hari Kamis tanggal 02 Februari 2023, terungkap fakta persidangan bahwa Kedua Terdakwa justru menerima cashbak dari Toko Buku yang diberikan untuk Sekolah yaitu SMKN 1 Kedua Terdakwa menerima cashback itu bukan atas niat dan permintaan dari Terdakwa, malainkan atas kehendak dan niat dari Toko Buku untuk memberikan bantuan ke SKMN 1 Batam berupa cashback;
  • c. Didalam persidangan hari Kamis tanggal 02 Februari 2023, terungkap bahwa Casback yang diberikan oleh Toko Buku kepada SMKN 1 Batam sebesar Rp. 132,374,529 adalah tercatat dalam pembukuan Bendahara sekolah yang dibukukan oleh Mursyida selaku Bendahara Sekolah, dan berdasarkan kesaksian seluruh

 

Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa, semua cashback itu telah terbukti digunakan untuk kebutuhan sekolah untuk menambah biaya pembelian Robotino untuk alat Praktek jurusan Elektronika Industri, biaya jahit seragam organisasi Taruna Siswa, menambah biaya pembuatan Galery Kewirausahaan dan Biaya Training Management Vokasional.

 

  1. Sesuai dengan uraian dalam poin (1) dan (2) tersebut diatas, maka kami sampaikan Hak Jawab dan Koreksi ini agar dimuat sesuai dengan ketentuan Pedoman Pemberitaan Media Siber, Kode Etik Jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Penting kami sampaikan, bahwa persidangan hari Kamis tanggal 02 Februari 2023 adalah kami dokumentasikan secara utuh, sehingga seluruh keterangan Terdakwa yang diperiksa dalam persidangan tersebut kami ketahui dengan pasti.

 

Demikian kami sampaikan untuk dapat diketahui dan ditindaklanjuti, serta menjadi alat bukti dikemudian hari. Atas perhatian dan kerjasamanya yang baik kami ucapkan terima kasih.

 

Hak jawab ini ditandatangani oleh:

B.S SIMBOLON, S.H, C.L.A, C.P.L.C, C.T.L, C.M.L, C.H, C.Ht