
batampos- Kantor Imigrasi TPI Kelas I Tanjungbalai Karimun sudah melayani pembuatan paspor yang bisa jadi dalam sehari. Hanya saja, untuk harga atau pembuatan paspor dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) lebih tinggi.
”Kita memang sudah bisa melayani pembuatan paspor dalam satu hari jadi. Namanya percepatan paspor. Biaya PNBP untuk percepatan paspor sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebesar Rp1 juta. Kemudian untuk PNBP buku paspor Rp350 ribu. Kertas pembayaran nanti ada 2 kode billing. Dan billing pembayaran tetap dilakukan di bank,” ujar Kepala Kantor Imigrasi TPI Kelas I Tanjungbalai Karimun, Zulmanur Arif, Selasa (7/2).
BACA JUGA: Imigrasi Tanjungpinang Sediakan Jalur Khusus Layanan Paspor Satu Hari, Bayar Rp 1 Juta
Dikatakannya, untuk bisa mengajukan permohonan pembuatan percepatan paspor yang bisa jadi dalam sehari ada batas waktunya. Yakni, dari pukul 08.00 WIB sampai jam 11.00 WIB. Dan untuk billing pembayaran juga dibatasi sampai pukul 12.00 WIB. Jika lewat dari waktu yang sudah ditentukan, maka tidak bisa lagi.
”Waktunya pembuatan paspor yang bisa satu hari selesai ini terbatas. Dan Kantor Imigrasi TPI Kelas I Tanjungbalai Karimun dalam satu hari juga membatasi kuota untuk percepatan paspor. Yakni, hanya 5 permohonan dalam satu hari,” papar Zulmanur yang berasal dari Belakang Padang, Batam ini.
Menyinggung tentang tata cara pembuatan percepatan paspor, Zulmanur menjelaskan, memang jika paspor biasa permohonan pembuatan melalui aplikasi. ”Sedangkan untuk paspor sehari siap itu tidak perlu mendaftar melalui aplikasi. Melainkan langsung datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa persyaratan seperti membuat paspor biasa,” jelasnya.
Untuk diketahui, tambanya, pelayanan pembuatan paspor sehari siap ini tidak untuk masyarakat tertentu. Artinya, berlaku untuk semua lapisan masyarakat. dia juga berpesan kepada masyarakat jika ingin mengajukan paspor jangan menggunakan jasa calo. Selain itu, jangan mudah percaya dengan oknum-oknum yang mengatasnamakan pihak imigrasi. Sehingga, tidak menjadi korban penipuan. (*)
reporter: sandi









