
batampos – Kota Batam adalah daerah paling maju di antara Kota dan Kabupaten Provinsi se-Kepri. Meski begitu, ternyata pelayanan publik di Kota Batam paling terendah diantara 7 daerah lainnya di Kepri.
Nilai terendah itu didapat dari survei yang dilakukan Ombudsman Kepri terhadap opini pelayanan publik tahun 2022. Dimana untuk pelayanan publik Pemerintah Kota Batam berada di urutan ke 7 dari Kabupaten dan Kota se-Provinsi Kepri.
Sedangkan pelayanan paling rendah, dinobatkan terhadap pelayanan publik Badan Pengusahaan BP Batam.
Meski pelayanan Pemko Batam, diurutan ke 7, nilai untuk Pemko Batam naik dibanding tahun 2021 lalu.
Baca Juga: Ini Kata Warga Batam Terkait Naiknya Tarif Pass Pelabuhan Internasional
Dalam penilaian tahun sebelumnya, Pemko Batam dengan nilai 69,86, tahun ini meningkat dengan mendapatkan nilai 83,06 sehingga membawanya masuk pada kategori B serta kualitas opini Tinggi.
“Namun diantara Kabupaten dan Kota lain di Provinsi Kepri, pelayanan publik di Kota Batam paling rendah,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Cabang Kepri Lagat Siadari beberapa waktu lalu.
Di Pemko Batam hanya satu instansi masuk pada kategori A dan mendapatkan kualitas opini tertinggi yaitu Puskesmas Botania yang memperoleh nilai 89,73.
Sisanya lima instansi masuk pada kategori B dan mendapatkan kualitas opini Tinggi yaitu Dinas Kesehatan dengan nilai 86,5, Dinas Pendidikan 85,91, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 84,36, Dinas Sosial dengan nilai 79,62 dan DPM-PTSP dengan nilai 79,38, dan satu instansi lainnya yaitu Puskesmas Tanjung Uncang masuk pada kategori C dan mendapatkan kategori kualitas opini Sedang dengan perolehan nilai 75,92.
Baca Juga: Kualitas Air Baku Waduk Seiladi Alami Penurunan
Sedangkan, BP Batam memperoleh kategori C atau kualitas opini Sedang karena dua produk pelayanan BP Batam yang dinilai, yakni Direktorat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) dan Badan Usaha Sistem Pengelolaan Air Batam (SPAM Batam) masing-masing hanya memperoleh nilai 70,4 dan 56,07.
“Semua pelayanan di BP Batam sebenarnya ada keluhan, tapi paling di rekomendasikan dua unit Layanan yaitu pada usaha spam dan Direktorat PTSP. Jadi dari penilaian opini publik terhadap pelayanan, BP Batam berada diurutan nomor 8 setelah Pemko Batam,” kata Lagat.
Dikatakan Lagat, dalam hal pelayanan SPAM, BP Batam terkesan tidak siap. Terutama dari kompetensi para pelayanan terlihat belum memahami sepenuhnya teknis dan non teknis.
Bagaimana melayani masyarakat sesuai dengan undang-undang pelayanan publik yang kedua adalah terkait dengan ketersediaan dokumen.
Baca Juga: KKP Hentikan Proyek Reklamasi Laut di Jembatan II Barelang
“Jadi kami juga bingung BP sebesar itu kok saat diminta dokumen mereka tak siap. Parahnya bilang karena mendadak nah memang pilihan kami ini On The Spot enggak dikasih tahu dulu. Masa survei harus kasih tahu,” jelas Lagat.
Masih kata Lagat, pihaknya juga telah memberi rentang waktu 2 bulan untuk BP Batam menyiapkan dokumen yang dibutuhkan. Namun hingga waktu yang ditentukan, dokumen tersebut tak juga disiapkan
“Kami bilang interval 2 bulan ini Jadi bukan besok datang juga enggak. Kami kasih tahu dulu kan harusnya mereka udah persiapkan ya dokumen-dokumen yang harus mereka buktikan,” jelas Lagat.
Penilaian kepatuhan ini berlangsung sejak Agustus hingga November, dengan berkeliling daerah di Kepri. Substansi penilaian yakni kesehatan (pelayanan jasa dan administrasi), pendidikan, sosial, perizinan dan administrasi kependudukan serta pada Kementerian ATR/ BPN dan Polri.
Baca Juga: Ruas Jalan di Batam Terancam Gelap Gulita
“Jadi kami memang memilih dinas-dinas yang paling banyak dikeluhkan oleh masyarakat. Waktu dan anggaran kami memang terbatas, sehingga kami hanya mengambil beberapa sampel saja dari tiap Kota dan Kabupaten, serta propinsi,” terang Lagat.
Empat poin tujuan penilaian kepatuhan, diantaranya mengidentifikasi tingkat kompetensi penyelenggara pelayanan publik, mengidentifikasi kecukupan pemenuhan sarana dan prasarana pelayanan, kemudian mengidentifikasi pemenuhan komponen standar pelayanan publik, serta mengidentifikasi pengelolaan pengaduan dalam instansi penyelenggaraan pelayanan publik.
“Penilaian kali ini berbeda dengan sebelumnya, karena kali ini kami lebih memperluas penilaian, seperti mengukuran kompetensi penyelenggara, pemenuhan sarana dan prasarana, standar pelayanan serta pengelolaan pengaduan,” kata
Ada 5 indikator penilaian seperti penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, tidak memberikan pelayanan, penyalahgunaan wewenang hingga tidak kompeten. Paling tinggi adalah penyimpangan prosedur kemudian penundaan berlarut dan yang tidak dilayani. Kemudian beberapa persen penyalahgunaan wewenang.
“Tapi memang tiga tadi lah yang dominan setiap tahun kami terima laporannya, serta keluhan yang disampaikan oleh masyarakat yang ada di 7 Kota kabupaten yang ada di Kepri,” jelas Lagat.(*)
Reporter: Yashinta









