Rabu, 22 April 2026
Beranda blog Halaman 6181

UMK Karimun Tidak Berlaku Untuk Usaha Mikro

0
Rumah BUMN Karimun melakukan pelatihan pengolahan makanan ringan salah satunya keripik singkong

batampos – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karimun 2023 telah ditetapkan Gubernur Kepri sebesar Rp3 592.019. Namun, perlu diketahui bahwa UMK ini tidak berlaku untuk bidang usaha mikro.

”Memang, ketentuan UMK ini tidak berlaku untuk sektor atau bidang usaha mikro. Misalnya, rumah makan atau restoran kecil, toko yang menjuak pakaian dan hotel kelas melati. Untuk ketentuan upah terhadap buruh yang bekerja di sektor mikro ini berdasarkan kesepakatan. Yakni, antara pemberi kerja dengan pekerja,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Karimun, Ruffindy Alamsjah, Jumat (13/1).

Tapi, lanjutnya, untuk buruh yang bekerja pada perusahaan sektor pertambangan, shipyard atau galangan, minyak dan gas,l, maka UMK harus diberlakukan. Khususnya, untuk buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun. Sedangkan, untuk, buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun, maka diterapkan sistim struktur skala upah.

BACA JUGA: UMK Karimun 2023 Disepakati Rp3,5 Juta

”Untuk itu, upah minimum sektoral (UMS) sudah tidak ada lagi. Sehingga, upah untuk buruh yang sudah bekerja di atas satu tahun, maka berlaku struktur skala upah. Dan tentunya hal ini pembahasannya dilakukan secara internal antara perusahaan dengan buruh,” jelas Ruffindy.

Dikatakannya, untuk saat ini belum ada perusahaan yang melaporkan secara resmi ke Disnakerin terkait tidak mampu untuk membayar upah sesuai UMK. Selain itu, dilaksanakan atau tidak UMK 2023 oleh perusahaan pemberi kerja baru dapat dilihat pada bulan depan.

”Pembayaran gaji buruh itu baru dapat terlihat pada Februari. Karena, kalau bulan ini upah yang diterima adalah upah Desember 2022. Dan jika memang ada perusahaan yang tidak menjalankan UMK 2023, maka bisa dilaporkan ke pengawas dari UPT Disnaker Provinsi Kepri,” papar Ruffindy. (*)

reporter: sandi

Pemko Batam Siapkan DED untuk Penataan Alun-alun Engku Putri

0
Dataran Engku Putri 1 F Cecep Mulyana
Masyarakat Kota Batam berolahraga di Alun-alun Engku Putri. Pemko Batam tengah menyiapkan detail engineering desaign (DED) untuk penataan Dataran Engku Putri Kota Batam tahun ini. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Pemko Batam tengah menyiapkan detail engineering desaign (DED) untuk penataan Dataran Engku Putri Kota Batam tahun ini.

Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Batam, Suhar, mengatakan, tahun ini pihaknya baru menyiapkan DED untuk meningkatkan fasilitas, dan penataan Dataran Engku Putri pada umumnya.

“Intinya keadaan alun-alun sekarang perlu kita upgrade lagi. Karena sudah dianggap ketinggalan, termasuk beberapa fasilitasnya,” kata Suhar, Jumat (13/1/2022).

Suhar menjelaskan DED ini meliputi Dataran Engku Putri keseluruhan. Penataan meliputi panggung utama, pengerjaan lanjutan pagar.

Baca Juga: Warga Keluhkan Aktivitas PSK di Jodoh dan Bukit Senyum

Selain itu, ada juga beberapa rencana untuk menghubungkan pengerjaan dengan kebutuhan museum Disparbud.

Dalam APBD 2022 ini disiapkan anggaran untuk DED penataan. Rencananya Dataran Engku Putri akan dibuat lebih moderen, asri, tematik, dan tetap berpegang pada fungsinya sebagai ruang terbuka publik.

Suhar mengakui kondisi Dataran Engku Putri cukup membutuhkan perawatan, dan penataan.

Namun tahun ini belum bisa diupayakan, karena pengerjaan infrastruktur masih berfokus pada revitalisasi Masjid Agung Batam.

Baca Juga: Kuota Pertalite Naik, Ini Harga BBM di Batam

“Untuk pembuatan DED ini paling anggaranyadi bawah Rp500 juta,” ujarnya.

Suhar menyebutkan terkhair kali Dataran Engku Putri dilakukan penataan 2009 lalu. Sehingga jika melihat waktunya, memang harus dilakukan peremajaan, dan penataan ulang.

Salah satu menambah pohon atau tanaman yang bisa menciptakan cuaca yang lebih sejuk. Penambahan bunga ini akan membuat Dataran Engku Putri lebih enak dan sejuk.

Saat ini sekitaran area juga membutuhkan perawatan. Fasilitas lainnya juga perlu ditingkatkan seperti panggung Dataran Engku Putri.

Baca Juga: Taksi Pelabuhan Keluhkan Taksi Online yang Melanggar Aturan Bersama

Selama ini area Engku Putri selalu menjadi pilihan bagi warga Batam untuk berolahraga, rekreasi murah, dan berbagai acara kegiatan massa.

“Karena lokasinya berada di pusat kota, dan terintegrasi dengan Kantor Wali Kota Batam. Jadi penataan juga harus memperhatikan semua aspek ini,”tutupnya.

Pantauan Batam Pos di Dataran Engku Putri beberapa lokasi sudah cukup tidak terawat. Fasilitas umum seperti tempat duduk juga perlu perawatan.

Begitu juga dengan fasilitas olahraga yang sudah tidak berfungsi dengan baik.

Baca Juga: SMAN 3 Batam Masuk Sekolah Terbaik se-Indonesia

Sebelumnya, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi juga telah menugaskan bagian umum untuk melakukan perawatan, dan penataan terhadap Dataran Engku Putri.

Rudi mengungkapkan Engku Putri sebagai salah satu pusat fasilitas publik harus lebih bagus, tertata, bersih, tapi, dan mengusung konsep yang terbaru.(*)

Reporter: Yulitavia

Pedagang di Batam Diminta untuk Tidak Menjual Ciki Ngebul

0
4. CIKI e1673346383976
ILUSTRASI ciki ngebul yang diberi siraman nitrogen cair. Foto: ig mochiocikbul

batampos – Para pedagang di Kota Batam diminta untuk tidak menjual Ciki Ngebul karena sangat berbahaya bagi kesehatan.

Kepala Dinas Usaha Mikro Kecil Menengah Kota Batam, Suleman Nababan, mengatakan, setiap pertemuan dengan para pedagang dan UMKM pihaknya selalu menyampaikan imbauan mengenai pentingnya memperhatikan bahan-bahan yang baik.

“Mengenai hal ini (penggunaan bahan-bahan yang baik) sudah beberapa kali kami sampaikan,” ujarnya, Jumat (13/1/2023).

Ia menjelaskan, fenomena ciki ngebul terbilang baru. Pihaknya berharap pedagang tidak lagi menjualnya karena dapat menyebabkan gangguan kesehatan.

Baca Juga: Warga Keluhkan Aktivitas PSK di Jodoh dan Bukit Senyum

“Jangan sampai nanti akibat hal ini, pembeli bermasalah, pedagang pun bisa ikut bermasalah,” tuturnya.

Ke depan, pihaknya akan menggalakan sosialisasi mengenai ciki ngebul. Sehingga tidak lagi dijual oleh para pedagang.

Sebelumnya, Dinas Kesehatan Provinsi Kepri dan Balai POM di Batam menemukan beberapa pedagang menjual ciki ngebul di Batam dan Tanjungpinang.

Atas temuan ini, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri, M Bisri meminta agar orangtua tidak membelikan anaknya makanan tersebut.

Baca Juga: Kuota Pertalite Naik, Ini Harga BBM di Batam

“Ciki ngebul ini merupakan makanan yang diberikan sentuhan berupa nitrogen. Padahal, nitrogen ini tidak boleh bersentuhan dengan makanan. Sangat berbahaya,” kata Bisri, Senin (9/1/2023).

Ia mengatakan, sudah ada laporan mengenai efek dari ciki ngebul ini, yakni di Tangerang. Laporan itu menyampaikan efek yang menyebabkan sakit perut.

“Nitrogen ini adalah bahan kimia. Begitu masuk perut, dapat menyebabkan iritasi di lambung atau usus. Sehingga menyebabkan sakit perut atau gangguan pencernaan,” ujar Bisri.(*)

Reporter: Fiska Juanda

Jalan Gajah Mada Sudah Dilebar, Tapi…

0
Jalan Gajah Mada Tiban f Iman Wachyudi
Jalan Gajah Mada Tiban. Foto: Iman Wachyudi/Batam Pos

batampos – Jalan Gajah Mada di depan Southlink sudah dilebarkan. Jalan tersebut sudah menjadi tiga lajur. Namun, jalan itu menyempit mulai dari depan Pura Agung Amerta Bhuana hingga lampu merah UIB (Universitas Internasional Batam).

Setiap pagi, kawasan itu selalu menjadi salah satu lokasi kemacetan di Batam. Pantauan Batam Pos, kemacetan di Jumat (13/1/2023) mulai dari lampu merah UIB hingga ke depan jalan di Kawasan Southlink.

Dari pengakuan pengendara yang melewati jalan itu, mereka baru bisa keluar dari kemacetan itu sekitar setengah jam.

Baca Juga: Sepriady Batal Nikah Usai Cabuli Remaja 13 Tahun

“Saya berangkat dari rumah (Tiban Global) pukul 06.45, sampai di southlink itu sekitar pukul 07.00. Tapi baru bisa melewati lampu merah UIB pukul 07.30,” kata Andre Putra.

Ia mengatakan, kemacetan ini tidak terjadi sekali ini saja. Meskipun pengerjaan pelebaran jalan sudah selesai, namun kemacetan masih saja terjadi.

“Saya menduga akibat lampu merah, lalu ada pula kendaraan yang berada di sisi kanan jalan (harusnya kendaraan sisi kanan, jalan terus menuju ke arah baloi). Sama ada u-turn dekat pura,” tuturnya.

Baca Juga: Warga Keluhkan Aktivitas PSK di Jodoh dan Bukit Senyum

Ia mengapresiasi pelebaran jalan itu. Namun, penyebab kemacetan akibat lajur jalan yang sempit di depan pura, masih terus terjadi sampai saat ini.

“Sebelum pelebaran jalan di depan Southlink, macet juga sering terjadi di pagi hari,” ungkap Andre.

Ia berharap ada pelebaran di depan pura tersebut. Sehingga, kemacetan dapat terurai.

Baca Juga: Pembongkaran Atap Masjid Agung Batam, Stop Sementara

Atas permasalahan ini, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan sudah memetakan sejak lama. Namun, memang pengerjaan jalan tidak langsung selesai.

Problem-problem kemacetan di kawasan Tiban, sudah menjadi perhatiannya.

“Pengerjaannya kami lakukan bertahap. Jalan depan tiga, lalu jalan dari Tiban 1 ke Sei Harapan, ini jalan yang depan Southlink,” kata Rudi saat meresmikan perumahan di kawasan Tiban Indah, Jumat (13/1).

Baca Juga: Kata Kadis Tata Ruang dan Cipta Karya Kebakaran di Masjid Agung Disebabkan oleh Percikan Api Las

Ia mengatakan, pembangunan selanjutnya dari depan Pura hingga simpang lampu merah Nagoya dan Laluan Madani.

Ada 3 lajur jalan yang akan dibangun di sana. Sehingga, dapat mengurai permasalahan kemacetan selama ini. “Bertahap-tahap kami lakukan, dan diharapkan selesai di pertengahan 2024,” tuturnya.(*)

Reporter: Fiska Juanda

Lahan Permakaman Covid-19 Digunakan Sebagai Pemakaman Umum

0
TPU Seitemiang e1638433798405
Ilustrasi. Area permakaman TPU Seitemiang Kota Batam. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Lahan permakaman pasien korban Covid-19 Seitemiang mulai digunakan sebagai pemakaman umum. Lahan pemakaman tambahan ini sudah siap dimatangkan dan luasnya satu hektare lebih.

Sekretaris Yayasan Khairul Umma Madani, Zailani, menuturkan, pematangan tahap awal sudah selesai. Lahan pemakaman Covid-19 yang semula perbukitan sudah diratakan dan sudah dibisa digunakan.

“Alhamdulillah, sudah mulai digunakan, sejak awal pekan kemarin. Sudah mulai terisi. Pemakaman baru di lokasi baru itu semua,” ujar Zailani, Jumat (13/1/2023).

Baca Juga: Kejari Batam Bebaskan 2 Tersangka Penadahan dan Penggelapan melalui RJ

Pemko Batam kata dia, sudah merestui pihaknya selaku pengelola pemakaman umum umat Muslim di TPU Seitemiang untuk menggunakan lahan tersebut.

Pengalihan fungsi lahan makam Covid-19 ke pemakaman umum sebagai upaya mengatasi krisis lahan pemakaman umum di Seitemiang. Karena sudah cukup lama TPU Seitemiang kehabisan lahan.

Baca Juga: Warga Keluhkan Aktivitas PSK di Jodoh dan Bukit Senyum

Sepanjang tahun 2022 lalu pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk memaksimalka lahan TPU umat muslim, namun tetap kehabisan lahan.

Penerapan sistem makam sisip di blok makam yang sudah hingga pembukaan lahan baru di lokasi rawa-rawa juga tak efektif sebagai solusi jangka panjang.

Baca Juga: Gerai Vaksin Polsek Batuaji Ramai Peminat

Belakangan pihaknya mengajukan pemakaman Covid-19 digunakan sebagai pemakaman umum dan itu direstui.(*)

Reporter: Eusebius Sara

Polisi Pantau Aliran Mencurigakan di Tanjungpinang

0

batampos – Polresta Tanjungpinang menerima sejumlah aduan dari masyarakat Tanjungpinang terkait keamanan. Salah satunya, polisi menerima aduan terkait indikasi adanya aliran mencurigakan.

Wakapolresta Tanjungpinang AKBP Arief Robby Rachman, mengatakan banyak aduan dari masyarakat terkait masalah keamanan, penerbitan SIM hingga kecelakaan lalu lintas.

BACA JUGA:Wartawan jadi Mitra Strategi Kepolisian dalam Menyebar Informasi

“Ada juga aduan terkait dugaan kelompok tertentu yang berkaitan aliran yang dicurigai lah. Selama ini masih dipantau,” ungkap Arief, Jumat (13/1).

Aduan, masukan serta kritik dari masyarakat tersebut, akan dilaporkan ke masing-masing satuan di Polresta Tanjungpinang. “Kami juga akan menyampaikan keluhan masyarakat yang ditujukan ke Pemda,” jelas Arief.

Wakapolresta menambahkan, pihaknya mengapresiasi dan berterima kasih kepada masyarakat yang telah membangun Rumah Bhabinkamtibmas. “Tentu ini menjadi wadah yang baik untuk hubungan polisi dan masyarakat,” tegas Arief. (*)

reporter: yusnadi

‘Powerful Indonesia’: Kampanye The Apurva Kempinski Bali pada Tahun 2023

0

 

 

batampos – Tuan rumah perhelatan akbar dunia Indonesia Presidensi G20 2022, The Apurva Kempinski Bali memulai tahun 2023 dengan peluncuran ‘Powerful Indonesia’. Dalam program ini, aspek – aspek powerful Indonesia ditonjolkan melalui program tematik bulanan, berbalut kolaborasi lintas disiplin, ragam budaya, pemberdayaan komunitas dan masyarakat, pariwisata berkelanjutan atau sustainability, dan kerjasama dengan teman penyandang disabilitas

Kolaborasi Lintas Disiplin: Kolaborasi lintas disiplin ilmu dan industri dengan profil – profil terkemuka yang telah mengharumkan Indonesia di ranah internasional. Nama – nama besar yang menjadi partner resor bintang lima di Nusa Dua ini mencakup kolektor dan kurator OHD Museum- Dr. Oei Hong Djien, arsitek dan pelukis Raul Renanda, fotografer budaya Stephane Sensey. Dalam gerakan sustainability, resor ini akan menjajaki kerjasama dengan Dr. Lawrence Blair, Ari Bayu Aji, Gus Agung Gunarthawa dan Helianto Hilman. Perihal musik, profil yang termasuk di dalamnya adalah Aksan Sjuman, Anom Darsana dan Astrid Sulaiman.

Program ‘Unity in Diversity’: Sepanjang tahun 2022, resor megah ini telah membawa para tamu ke dalam perjalanan eksplorasi budaya dan dengan merayakan kekayaan dari keanekaragaman budaya, warisan, dan filosofi dari tujuh destinasi utama Indonesia: Sumatra, Jawa, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua. Program ini akan tetap menjadi guest experience di The Apurva Kempinski Bali, disimbolisasikan dengan perawatan holistik, keanekaragaman kuliner, seni kerajinan, dan permainan tradisional.

Program Pemberdayaan dengan Lembaga Pendidikan: Sejalan dengan program pariwisata keberlanjutan, resor ini telah memupuk kolaborasi yang sinergis dengan institusi dan komunitas. Para mitra yang tergabung dalam program ini adalah Arie Siswanto serta institusi Bali Culinary Pastry School yang berada dibawah naungan beliau, Politeknik Negeri Bali, Sumba Hospitality Foundation, Bali Wise Foundation, dan Difalink.

Program Sustainability: Pada tahun 2022, The Apurva Kempinski Bali telah berhasil membawakan pariwasata berkelanjutan dibawah payung program Unity in Diversity. Tahun 2023 menjadi sebuah awal dari rencana lima tahun kedepan, yang berfokus pada pengaktifan strategi gerakan keberlanjutan.

Platform Pengembangan untuk Penyandang Disabilitas: The Apurva Kempinski Bali, bermitra dengan Difalink, untuk mengembangkan talenta muda dari para penyandang disabilitas, untuk membangun tim kerja yang kuat dan inklusif.

“Indonesia termasuk salah satu negara di dunia yang penuh dengan keberagaman yang berwarna, dan saya sudah menyebut negara yang indah ini sebagai rumah selama 16 tahun terakhir.” Ujar General Manager, Vincent Guironnet. “Bangsa ini sangat luar biasa. Dari segi warisan sejarah, landskap alam, identitas budaya, ilmu holistik dan keanekaragaman kuliner menunjukan kekuatan bangsa Indonesia. Kami mengundang semua orang untuk merasakan pengalaman unik ini di The Apurva Kempinski Bali.”

(*)

Sepriady Batal Nikah Usai Cabuli Remaja 13 Tahun

0

 

batampos – Sepriady M , pria pengangguran hampir saja merusak masa depan remaja berusia 13 tahun di salah satu hotel kawasan Lubukbaja. Mirisnya, ia akan menikahi sang pujaan hati beberapa bulan sebelum kejadian pencabulan terhadap remaja berusia 13 tahun itu.

Modus yang digunakan Sepriady, yakni mengajak remaja putri yang duduk di bangku SMP berjalan-jalan. Kemudian merayu sang pelajar untuk menginap di salah satu hotel. Rayuan itu berjalan lancar, karena ada remaja putri lain dan seorang teman Sepriady yang ikut.

Setelah sampai di hotel, Sapriady meminta rekannya dan remaja putri lainnya itu untuk menunggu di luar kamar. Sedangkan Sepriadi bersama sang korban masuk di dalam kamar hotel.

Di dalam kamar hotel, ia merayu korban untuk mau diajak berhubungan intim. Namun korban menolak, karena tahu Sepriady akan menikah dalam beberapa bulan kedepan. Tak ingin niatnya untuk menyetubuhi sang remaja gagal, Sepriadi menjanjikan sang remaja untuk dijadikan istri kedua. Tapi rayuan itu tak mempan, yang akhirnya gagal menyetubuhi korban.

“Korban dicabuli dengan cara dicium dan meraba organ intim. Pengakuan korban tak sempat disetubuhi karena menolak,” kata Christopher EF Silitongga kuasa hukum Sepriady usai sidang yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Batam.

Sepriady menjadi Terdakwa perkara pencabulan usai dilaporkan oleh orang tua korban. Dimana korban menghilang dari rumah, karena izin pergi ke masjid pada sore hari. Namun ternyata korban tak pulang hingga satu harian, hingga orang tua korban melaporkan kejadian ke polisi.

Perbuataan Sepriady dijerat dengan pasal 82 ayat 1 tentang pencabulan. Terdakwa pun terancam pidana 10 tahun. (*)

 

 

Reporter : Yashinta

Sepriady Batal Nikah Usai Cabuli Remaja 13 Tahun

0

 

batampos – Sepriady M , pria pengangguran hampir saja merusak masa depan remaja berusia 13 tahun di salah satu hotel kawasan Lubukbaja. Mirisnya, ia akan menikahi sang pujaan hati beberapa bulan sebelum kejadian pencabulan terhadap remaja berusia 13 tahun itu.

Modus yang digunakan Sepriady, yakni mengajak remaja putri yang duduk di bangku SMP berjalan-jalan. Kemudian merayu sang pelajar untuk menginap di salah satu hotel. Rayuan itu berjalan lancar, karena ada remaja putri lain dan seorang teman Sepriady yang ikut.

Setelah sampai di hotel, Sapriady meminta rekannya dan remaja putri lainnya itu untuk menunggu di luar kamar. Sedangkan Sepriadi bersama sang korban masuk di dalam kamar hotel.

Di dalam kamar hotel, ia merayu korban untuk mau diajak berhubungan intim. Namun korban menolak, karena tahu Sepriady akan menikah dalam beberapa bulan kedepan. Tak ingin niatnya untuk menyetubuhi sang remaja gagal, Sepriadi menjanjikan sang remaja untuk dijadikan istri kedua. Tapi rayuan itu tak mempan, yang akhirnya gagal menyetubuhi korban.

“Korban dicabuli dengan cara dicium dan meraba organ intim. Pengakuan korban tak sempat disetubuhi karena menolak,” kata Christopher EF Silitongga kuasa hukum Sepriady usai sidang yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Batam.

Sepriady menjadi Terdakwa perkara pencabulan usai dilaporkan oleh orang tua korban. Dimana korban menghilang dari rumah, karena izin pergi ke masjid pada sore hari. Namun ternyata korban tak pulang hingga satu harian, hingga orang tua korban melaporkan kejadian ke polisi.

Perbuataan Sepriady dijerat dengan pasal 82 ayat 1 tentang pencabulan. Terdakwa pun terancam pidana 10 tahun. (*)

 

 

Reporter : Yashinta

Kejari Batam Bebaskan 2 Tersangka Penadahan dan Penggelapan melalui RJ

0

 

batampos – Kejaksaan Negeri Batam membebaskan 2 orang tersangka dalam kasus berbeda dari jerat hukum pidana melalui Restorative Justice (RJ), Jumat (13/1/2023). Mereka adalah Harris Fadillah terjerat tindak pidana penadahan sepeda motor curian dan Denar tersangka penggelapan uang rekannya sebesar Rp 45 juta.

jaksaProses pembebasan keduanya diiniasi oleh Kejari Batam,dengan tujuan memberi keadilan hukum di luar peradilan melalui program RJ. Tentunya kedua perkara ini, sudah mendapat persetujuan dari para korban, sebagai salah satu syarat tersangka bisa mendapat program RJ.

Setelah mendapat maaf dari korban dengan cara berdamai, jaksa akhirnya melakukan expos perkara secara berjenjang. Mulai dari Kejati Kepri yang kemudian berlanjut ke Kejaksaan Agung.

“Mengawali tahun baru 2023,syukur alhamdulillah dua perkara yang kami ajukan permohonan RJ nya secara berjenjang, ke Kejati dan Kejaksaan Agung di setujui oleh bapak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Berdasarkan itu, kami tindaklanjuti
pelaporannya untuk dibuatkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP), ” kata Herlina usai menyerahkan berkas SKPP kepada kedua tersangka.

Dijelaskannya, RJ adalah penyelesaian perkara tindak pidana di tingkat penuntutan atau di kejaksaan dengan
azas keadilan. Program ini berjalan karena melibatkan tersangka, korban, keluarga kedua belah pihak, dan pihak terkait.

“Untuk perkara yang kami RJ kan diawal tahun ini adalah perkara Penadahan pasal 480 Kuhap dan pengelapan pasal 378 kuhap,” sebut Herlina.

Adapun kedua tersangka atau pelaku tindak pidana yang dihentikan penuntutan adalah Harris Fadillah yang disangka melanggar pasal 480 ayat (1) ke 1 KUHPidana tentang penadahan, lantaran membeli kendaraan bermotor hasil kejahatan (Curanmor) seharga Rp 800 ribu. Kemudian Denar atas tindak pidana penggelapan uang sebesar Rp 45 juta milik temannya. Dalam kasus ini, ia (Denar) pun dijerat dengan pasal 374 ayat (1) KUHPidana.

“Restoratif justice terhadap kedua perkara ini tergolong sangat cepat. Sebab baru tadi pagi kami melakukan gelar perkara (ekspose) dan langsung disetujui oleh Kejati Kepri dan Kejaksaan Agung,” papar Herlina.

Herlina menjelaskan, langkah restoratif justice yang ditempuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyelesaikan perkara tersebut di luar persidangan setelah berkoordinasi dan memediasi dengan masing-masing pihak yang berperkara.

Dari hasil koordianasi atau mediasi, tutur Herlina, para pihak yang berperkara (tersangka dan korban) sepakat berdamai dan saling memaafkan agar perkara ini tidak dilanjutkan sampai ke meja persidangan

Restorative justice dilakukan atas permohonan dari keluarga tersangka dengan pertimbangan tersangka sudah mengakui perbuatannya. Selain itu, antara korban dan tersangka sudah ada kesepakatan berdamai. Setelah dipelajari dan mengacu pada keadilan restoratif yang membolehkan, kedua perkara itu dihentikan.

Acuan pertama yang menjadi bahan pertimbangan adalah ancaman hukuman di bawah lima tahun. Terdakwa juga baru pertama kali melakukan tindak pidana artinya masih belum residivis atau belum pernah melakukan tindak pidana berulang-ulang

“Keputusan restorative justice secara otomatis menutup perkara tindak pidana penadahan dan penggelapan, sehingga tidak ada lagi persidangan ke depannya. Inti dari restorative justice adalah mengembalikan suasana atau situasi dalam keadaan semula sebelum terjadinya tindak pidana,” timpalnya

Kajari pun berharap, program restorative justice (RJ) tidak hanya menghentikan perkara semata, tetapi juga menggerakan para tersangka, korban dan masyarakat untuk berperan dalam menciptakan harmoni di masyarakat, dan membuat suasana sama seperti sebelum terjadinya tindak pidana

Diketahui, Restorative Justice adalah upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban. Syarat pelaku yang bisa mendapatkan RJ adalah belum pernah di hukum, kemudian ancaman hukuman dari perbuataanya itu kurang dari 5 tahun. (*)

 

 

Reporter : Yashinta