BP Batam pastikan pekerjaan kontruksi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dimulai kembali bulan Desember tahun 2022. Foto: BP Batam untuk Batam Pos
batampos – General Manager Pengelolaan Lingkungan Badan Pengusahaan (BP) Batam, Iyus Rusmana memastikan, jika Pekerjaan konstruksi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tetap dilanjutkan bulan ini.
“Belum (dimulai). Masih persiapan . Tapi insya allah bulan Desember ini (dimulai),” ujarnya, Kamis (8/12).
Ia melanjutkan, BP Batam telah melakukan rapat dengan EDCF, Hansol EME Korea selaku kontraktor, dan Sunjin Eng & Arch Korea selaku konsultan. Rapat ini, untuk memastikan bahwa proyek ini dapat berjalan dengan baik.
“Hingga saat ini Hansol selaku kontraktor masih melakukan monitoring serta perbaikan aset-aset proyek meskipun pekerjaan konstruksi tertunda,” ujarnya.
Sebelumnya, terdapat 4 item pengerjaan proyek IPAL. Mulai dari pembangunan gedung IPAL, 5 stasiun pompa, sambungan ke rumah hingga pembangunan jaringan pipa.
“Totalnya sekarang sudah capai 90,8 persen,” ujarnya.
Progres proyek IPAL yang sudah mencapai 90,8 persen itu meliputi bangunan gedung IPAL yang selesai 100 persen. Serta 5 stasiun pompa yang juga sudah selesai 100 persen.
Pengerjaan proyek IPAL ini, hanya tinggal pengerjaan jaringan pipa keseluruhan yang progresnya sudah mencapai 93,8 persen dan sambungan ke 11.000 rumah yang progresnya mencapai 69,4 persen.
“Pekerjaan sambungan rumah ada dua fase. Fase 1 sambungan rumah di depan rumah/samping drainase sudah terpasang 10.000 SR, sedangkan Fase 2 sambungan rumah ke septic tank masih 0 karena menunggu jaringan pipa primer diselesaikan terlebih dahulu,” jelasnya.
Adapun IPAL ini berfungsi untuk menampung limbah-limbah domestik atau rumah tangga.
Limbah-limbah dari rumah warga tersebut akan dikumpulkan ke stasiun pompa sebelum dialirkan ke waste water treatment plant (WWTP) di Bengkong Sadai.
Limbah domestik akan dinetralisir di Food Chain Reactor (FCR) menggunakan bakteri yang akan memakan zat pencemar dalam air limbah akan diolah menjadi pupuk siap pakai dan air baku.(*)
Pengunjuk rasa yang tergabung dalam berbagai elemen masyarakat berada di dalam tenda saat beraksi di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Dalam aksinya tersebut mereka menuntut penolakan pengesahan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (UU KUHP) yang disahkan DPR. (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)
batampos – Pasal perzinaan dan kumpul kebo yang tercantum dalam KUHP menjadi polemik. Itu seiring sorotan dari berbagai pihak terhadap aturan baru yang disahkan DPR pada Selasa (6/12) lalu tersebut. Selain Duta Besar Amerika untuk Indonesia Sung Kim, beberapa pihak, baik dalam maupun luar negeri juga ikut menyoroti peraturan baru itu.
Menanggapi polemik tersebut, Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra menjelaskan pasal 412 dan 413 UU KUHP yang baru disahkan memang menjadi ancaman bagi setiap orang yang melakukan kohabitasi (hidup bersama tanpa pernikahan/kumpul kebo) dan perzinaan.
Namun, dia menegaskan bahwa ancaman itu baru bisa berlaku jika ada pihak yang mengadukan (delik aduan). Dan mereka yang berhak mengadukan, sebagaimana bunyi Pasal 412 ayat (2), adalah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan serta orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Dengan kata lain, tindakan kumpul kebo sebagaimana tertuang di Pasal 412 tidak bisa dibawa ke penuntutan jika bukan suami atau istri serta orang tua dan anak yang mengadukan pelaku. ”Hal itu menutup ruang dari masyarakat atau pihak ketiga lainnya untuk melaporkan adanya dugaan terjadinya tindak pidana tersebut (kumpul kebo, Red),” ujarnya dalam keterangan tertulis, kemarin (8/12).
Dhahana menyebut, aturan mengenai kumpul kebo atau kohabitasi dan perzinaan dimaksudkan untuk menghormati lembaga perkawinan sebagaimana dimaksud UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan. Sekaligus melindungi ruang privat masyarakat sebagaimana tertuang dalam Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan yang masih berlaku hingga saat ini.
Lebih lanjut Dhahan menjelaskan ruang privat masyarakat harus dilindungi dengan mengatur dua jenis delik tersebut sebagai delik aduan. Yakni delik perzinaan dan kumpul kebo. Pengaduan dari pihak keluarga itu juga dimaksudkan agar tidak terjadi aksi main hakim sendiri yang umumnya dilakukan masyarakat ketika memergoki adanya perzinaan dan kumpul kebo di lingkungan sekitarnya.
Dhahana berharap investor dan wisatawan asing tidak perlu khawatir untuk berinvestasi dan berwisata di Indonesia kendati ada aturan tersebut. Dia memastikan ruang privat itu tetap dijamin oleh undang-undang. ”Tentunya tanpa mengurangi penghormatan terhadap nilai-nilai ke-Indonesia-an,” ungkapnya.
Komisi III DPR RI ikut angkat bicara terkait pasal perzinaan dan kumpul kebo. Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, perzinaan dan kumpul kebo diatur Pasal 411-413 KUHP. Menurut dia, pasal tersebut merupakan aspirasi dan masukan dari organisasi keagamaan yang disampaikan ke Komisi III DPR. Aspirasi itu kemudian dimasukkan dalam KUHP yang baru saja disahkan.
Habib mengatakan bahwa pasal yang berkaitan dengan religiusitas dan keagaman akan tetap relevan dengan zaman. ”Sampai kiamat pun, tidak akan pernah ketinggalan zaman. Walaupun di zaman modern, akan tetap relevan,” paparnya.
Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan pasal perzinaan dan kumpul kebo. Sebab, pasal itu merupakan delik aduan. Jadi, pasal tersebut akan berlaku jika ada pihak yang mengadukan.
Habib menegaskan, yang melapor tidak boleh sembarang orang. Yang berhak melapor adalah pasangan suami-istri dan orang tua. “Pihak yang boleh melapor sangat terbatas,” tegasnya.
Anggota DPR dari Fraksi Golkar Nusron Wahid juga merespons pernyataan Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Sung Yong Kim yang mengomentari KUHP, khususnya terkait pasal perzinaan dan kumpul kebo yang dianggap akan berdampak negatif terhadap investasi di Indonesia.
Nusron menyayangkan komentar Dubes AS tersebut. Menurutnya, seharusnya Dubes AS tidak perlu mencampuri urusan domestik Indonesia. Khususnya, soal pengesahan RKUHP menjadi UU. Nusron menjelaskan bahwa Indonesia sangat pro terhadap investasi dan pariwisata. ”Tapi, bukan investasi yang bisa merusak dan mengganggu moral bangsa Indonesia,” tegasnya.
Dia menyatakan, Indonesia merupakan bangsa yang berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa. Maka, negara ini wajib melindungi masyarakat dalam menjalankan ajaran agamanya dan berpegang pada nilai moralitas yang ada. Nusron menegaskan, investasi dan pariwisata tentu sangat dibutuhkan bangsa Indonesia. “Tapi tidak harus mengaburkan prinsip moralitas anak bangsa,” tegasnya. (*)
batampos – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disetujui bersama oleh DPR RI dan Pemerintah untuk disahkan menjadi UU KUHP dalam sidang paripurna DPR RI, Selasa, 6 Desember 2022 di Jakarta. Dewan Pers menyayangkan keputusan itu diambil dengan mengabaikan minimnya partisipasi dan masukan masyarakat, termasuk komunitas pers. Mengingat masih terdapat pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman bagi pers dan wartawan. Demikian rilis yang dikeluarkan Dewan Pers
ilustrasi peliputan oleh wartawan TV / freepik
Sejumlah pasal dalam UU KUHP tersebut sungguh mengancam kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi kini menghadapi upaya pembungkaman. Pers sebagai pilar demokrasi yang bekerja untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang bermakna akan lumpuh karena berhadapan dengan ancaman kriminalisasi oleh pasal-pasal UU KUHP.
Dalam demokrasi, kemerdekaan pers harus dijaga, salah satunya dengan memastikan tidak adanya kriminalisasi terhadap wartawan. Perlindungan itu dibutuhkan agar wartawan dapat bebas menjalankan tugasnya dalam mengawasi (social control), melakukan kritik, koreksi, dan memberikan saran-saran terhadap hal- hal yang berkaitan dengan kepentingan umum untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Kemerdekaan pers terbelenggu karena UU KUHP itu dapat menjerat wartawan dan perusahaan pers sebagai pelaku tindak pidana ketika menjalankan tugas jurnalistik.
Dewan Pers sebagai lembaga independen sebelumnya telah menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) RKUHP terhadap pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman terhadap pers dan wartawan. Dewan Pers juga menyarankan reformulasi 11 cluster dan 17 pasal dalam RKUHP yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, sebagai upaya mencegah kriminalisasi. Namun masukan yang telah diserahkan ke pemerintah dan DPR tidak memperoleh feedback. Padahal, Dewan Pers juga menyampaikan saran agar dilakukan simulasi kasus atas norma yang akan dirumuskan.
“Kami menilai ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam RUU KUHP yang baru disetujui oleh Pemerintah dan DPR untuk disahkan menjadi UU KUHP itu tidak hanya mengancam dan mencederai kemerdekaan pers, namun juga berbahaya bagi demokrasi, kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta pemberantasan korupsi,” kata Arif Zulkifli, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers.
Arif menambahkan, ketentuan-ketentuan pidana pers dalam KUHP, mencederai regulasi yang sudah diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Padahal unsur penting berdemokrasi adalah dengan adanya kemerdekaan berekspresi, kemerdekaan berpendapat, serta kemerdekaan pers.
Dalam kehidupan yang demokratis, kemerdekaan menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia hakiki.
Dewan Pers mencatat pasal-pasal UU KUHP yang berpotensi mengkriminalisasi wartawan dan mengancam kemerdekaan pers, kemerdekaan berpendapat, dan berekspresi, sebagai berikut:
1. Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
2. Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
3. Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.
4. Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.
5. Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.
6. Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.
7. Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
8. Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.
9. Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.
10. Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.
11. Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.
Direktur Sosial Budaya Kemasyarakatan pada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejagung RI meninjau posko perwakilan Kejari Batam di Bandara Hang Nadim. Foto: Kejari Batam untuk Batam Pos
batampos – Kejaksaan Agung RI diwakili Direktur Sosial Budaya Kemasyarakatan pada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) meninjau sejumlah posko koordinasi Kejaksaan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kepri.
Kegiatan tersebut guna merealisasikan ‘Program Menjaga Negeri’ yang ditindaklanjuti Kejaksaan setempat dengan berkoordinasi dengan stake holder terkait.
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batam, Riki Saputra, mengatakan, kegiatan pemetaan, monitoring dan evaluasi keberadaan serta peninjauan Posko Wilayah Kejaksaan Kepri berlangsung selama 3 hari.
Dimana, beberapa Kejaksaandi Kepri menjadi perwakilan agenda Direktur B pada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung bersama rombongan. Diantaranya Kejari Batam, Kejari Tanjungpinang dan Kejari Karimun.
“Untuk Kejari Batam, peninjauan oleh Direktur B pada Rabu pagi hingga sore. Direktur B mengecek kesiapan Posko yang ada di Bandara Hang Nadim Batam, Pelabuhan Telaga Punggur dan Kantor Pos di Kota Batam,” kata Riki, Kamis (8/12/2022).
Menurut dia, keberadaan Posko Perwakilan Kejaksaan yang ada di tiga lokasi adalah bentuk koordinasi dengan stakeholder terkait.
Dimana fungsi posko perwakilan di Bandara dan Pelabuhan untuk mengecek lalu lintas orang, sedangkan posko yang ada di Kantor Pos adalah untuk percetakan.
Dimana peranan Kejari Batam untuk mengawasi keluar masuknya buku dan cetakan lainnya, yang dikhawatirkan dalam menganggu Ketertiban umum dan lainnya.
“Alhamdulillah, Direktur B mengapresiasi kesiapan posko perwakilan Kejari Batam, termasuk koordinasi yang baik dengan stakeholder,” sebut Riki.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Herlina Setyorini, berharap keberadaan posko perwakilan di beberapa titik wilayah Batam, bisa memberi manfaat sesuai dengan tupoksi dan tugas kejaksaaan.
Dimana setiap Posko Perwakilan akan dijaga oleh pihak Kejaksaan. Hal itu tentunya disesuaikan dengan kebutuhan dan akan selalu berkoordinasi dengan instansi lainnya dalam melakukan pengawasan.
“Dalam pelaksanaannya, kami akan melakukan penguatan sinergitas, bukan pengendaliannya tetapi kejaksaan akan menjadi leading sektor untuk peredaran barang cetakan dan lalu lintas orang dan barang,” ujarnya.
Menurut dia, Korps Adhyaksa tak hanya fokus pada pengawasan terkait barang cetakan serta lalu lintas orang dan barang. Akan tetapi lebih dikedepankan pelayanan publik kepada masyarakat, sehingga pelayananan bagi masyarakat yang melakukan kriminalisasi bisa diakomodir.
“Dalam hal ini, Kejaksaan memiliki salah satu kewenangan dalam menjaga ketertiban umum adalah turut menyelenggarakan pengawasan publik, baik impor maupun ekspor. Yang pasti posko perwakilan tempat koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka pelaksanaan tupoksi kita sebagai pengawas,” terang Herlina.(*)
batampos – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), kembali sosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan oleh DPR RI pada tanggal 6 Desember 2022 kemarin.
(kiri ke kanan): Denok Mutiarawati sebagai pemandu; Guru Besar Fakultas Hukum Prof. Dr. R. Benny Riyanto, S.H., M.Hum., CN.; Guru Besar Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M. Hum.; dan Dosen Program Magister Hukum Universitas Internasional Batam, Managing Partner pada Kantor Hukum Ampuan Situmeang & Rekan Dr Ampuan Situmeang, S.H., M.H.
Kemenkominfo melalui Direktorat Jenderal Informasi Komunikasi Publik (Ditjen) IKP menggelar kegiatan “Sosialisasi KUHP” di berbagai Kabupaten/Kota di Indonesia. Salah satunya, bekerja sama dengan Universitas Internasional Batam untuk meningkatkan pemahaman guna memperoleh dukungan publik yang lebih luas.
Direktur Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan, yang diwakili oleh Ketua Tim Informasi dan Komunikasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Filmon Leonard Warouw, dalam sambutannya mengatakan jika pembaruan sistem hukum nasional atau KUHP, dilaksanakan secara terbuka serta melibatkan berbagai macam pihak, praktisi, akademisi, ahli, mahasiswa, LSM, dan masyarakat tentunya.
“Pembaruan ini bertujuan untuk dekolonialisasi, harmonisasi, serta untuk menyesuaikan kondisi zaman dan dinamika di masyarakat,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan masih banyak disinformasi tentang KUHP, untuk itu kita perlu tahu lebih jauh dan beradaptasi serta memahami tentang esensi dari KUHP yang baru ini.
Sebelumnya acara telah dibuka oleh sambutan dari Rektor Universitas Internasional Batam, Iskandar Itan, yang menyampaikan bahwa pemerintah saat ini tengah berusaha untuk menjelaskan perihal KUHP yang telah disahkan. Walaupun sudah menyerap banyak aspirasi, namun dalam pengesahannya tentu tidak terlepas dari berbagai kritik.
“Namun kita harus bersyukur bahwa saat ini pada akhirnya kita telah memiliki KUHP baru milik sendiri, dan kalau memang perlu ada yang diperbaiki mari kita sama-sama jelaskan dan sama-sama memperbaikinya,” jelasnya.
Mengawali sesi sosialisasi, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, Benny Riyanto, mengatakan jika disahkannya KUHP ini merupakan momentum besar bagi seluruh masyarakat Indonesia. Karena, kita telah berhasil mengganti produk hukum kolonial menjadi produk hukum monumental asli bangsa Indonesia.
“RUU KUHP memang telah disahkan, namun dalam KUHP itu sendiri memiliki proses transisi atau aturan peralihan. Maka, masa transisi ini harus dijalani terlebih dahulu kurang lebih selama tiga tahun. Harapannya, selama tiga tahun ini cukup untuk pembentuk undang-undang baik DPR dan pemerintah dapat menyiapkan agar KUHP kita dapat dilaksanakan secara keseluruhan, serta dapat menyosialisasikannya kepada masyarakat luas,” jelas Benny.
Menurutnya, sosialisasi ke masyarakat penting dilakukan dalam masa tiga tahun transisi ini. Namun, proses tersebut disampaikan Benny tidaklah mudah, karena membutuhkan kerja keras dari para penegak hukum maupun para dosen, khususnya yang mengajar hukum pidana.
“Kita harus bekerja keras, karena selama ini pegangan dari para penegak hukum maupun dosen pidana itu adalah KUHP peninggalan kolonial Belanda, karenanya sosialisasi diperlukan guna memberikan pemahaman tentang KUHP baru. Untuk itu, kita harus mampu beradaptasi terkait dengan kemajuan ini dan selalu berpandangan positif,” jelas Benny.
Pada sesi selanjutnya, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam, Ampuan Situmeang mengungkapkan jika pada Pasal 2 KUHP dijelaskan bahwa hukum yang hidup di dalam masyarakat berkaitan dengan hukum yang tidak tertulis yang masih berlaku dan berkembang dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
“Ini merupakan satu hal yang menjadi kontroversial tetapi inilah demokrasi. Yang perlu disosialisasikan adalah bahwa hukum yang hidup di masyarakat dan diatur dalam KUHP, masih akan diatur dalam peraturan daerah. Dan peraturan daerah ini adalah cara untuk menetapkan hukum yang hidup dalam masyarakat itu sendiri,” kata Ampuan.
Menurut Ampuan, ke depannya ini adalah tugas kita semua untuk memantau terutama para akademisi dalam mencermati bagaimana jalannya KUHP yang sudah disahkan. Ia juga mengatakan bahwa hukum yang ada di dalam masyarakat justru ditetapkan melalui tata cara mekanisme Peraturan Daerah (Perda), sehingga ada gambaran mengenai hukum yang hidup di masyarakat seperti apa tata cara penetapannya. .
Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Fakultas Hukum Pidana Universitas Diponegoro, Pujiyono, mengatakan satu hal yang harus dipahami terlebih dahulu bahwa di dalam hukum intinya ada norma dan value. Norma terbentuk karena ada ide dasar value yang mendasari.
“Bagaimana dengan eksistensi KUHP kita? Sebagaimana kita ketahui bersama, KUHP merupakan produk peninggalan kolonial, yang tentunya dari basic idenya tentu berbeda dengan basic ide yang dihayati, digunakan di dalam konteks kehidupan bermasyarakat di Indonesia,” jelasnya.
Pujiyono juga memberikan contoh kasus kekerasan seksual yang pernah ia tangani. Di mana suatu perbuatan yang dalam KUHP baru dianggap sebagai tindak pidana tercela, namun menurut KUHP lama itu bukanlah sebuah tindak pidana. Realitasnya, apa yang disebut dengan tindak pidana tidak semata-mata apa yang kemudian dicantumkan di dalam undang-undang. Sehingga masih banyak tindakan yang disebut dengan tindak pidana, namun tidak diakomodir di dalam undang-undang. Ini merupakan salah satu alasan mengapa bangsa Indonesia membutuhkan pembaharuan KUHP.
Menurutnya, jika ide dasar KUHP ditelaah lebih dalam, maka KUHP peninggalan kolonial Belanda didasarkan pada nilai-nilai individual liberalism, sedangkan masyarakat Indonesia lebih banyak didasari oleh aspek-aspek monodualisme, atau bagaimana menempatkan individu di dalam konteks kemasyarakatan.
Sosialisasi KUHP yang berlangsung secara hybrid ini telah diikuti oleh sekitar 300 peserta daring dan luring. Harapannya, sosialisasi ini dapat menjadi sarana sosialisasi pembahasan terkait penyesuaian RUU KUHP kepada elemen-elemen publik.
Selain itu, dengan adanya sosialisasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya penyesuaian terhadap KUHP agar lebih sesuai dengan dinamika masyarakat yang ada saat ini serta mendorong partisipasi publik untuk mendukung penyesuaian draf RUU KUHP hingga disahkan menjadi UU KUHP yang baru. (*)
Pasangan Marcus Fernaldi Gideon/Kevin Sanjaya Sukamuljo siap tampilkan yang terbaik pada ajang tahunan Daihatsu Indonesia Masters 2022 Super 500 di Istora Senayan, Jakarta, pada 24-29 Januari. (Istimewa )
batampos – Marcus Fernaldi Gideon/Kevin Sanjaya Sukamuljo bakal menjadikan ajang tahunan Daihatsu Indonesia Masters 2022 Super 500 sebagai pemanas mesin. Pasangan ganda putra berjuluk The Minions itu pastikan ikut di turnamen yang bakal berlangsung di Istora Senayan, Jakarta, pada 24-29 Januari 2023.
Marcus/Kevin diketahui sebagai pasangan paling sukses pada ajang itu dengan meraih gelar juara sebanyak tiga kali pada edisi 2018, 2019, dan 2020. Sedangkan edisi 2022, pasangan itu terhenti di babak semifinal usai dikalahkan ganda muda Tiongkok Liang Wei Kei/Wang Chang (17-21, 10-21).
Ajang Indonesia Masters menjadi salah satu turnamen sebelum race to olympics yang berlangsung mulai April. Meskipun belum termasuk poin menuju Paris, Kevin menegaskan, akan tancap gas.
”Pastinya kami bakal fight, kasih yang terbaik apalagi ini di Indonesia. Pengen dapet hasil terbaik,” ucap Kevin saat preskon di Hotel The Ritz-Carlton Jakarta kemarin (7/12).
”Ini sebenarnya turnamen ketiga di kalender. Tapi ya paling enggak ini di rumah sendiri pasti kita akan tampil maksimal dan mengusahakan yang terbaik,” timpal Marcus.
Indonesia Masters kali ini juga berbeda dengan edisi sebelumnya yang berurutan langsung Indonesia Open. Tahun ini, Indonesia Open berlangsung pada Juli.
Kendati demikian, Kevin menganggap sama saja. Sebab, sebelum tampil di Indonesia Masters, terlebih dulu tampil di Malaysia Open Super 1.000 (10-15 Januari 2023) dan India Open Super 750 (17-22 Januari).
”Recovery-nya sama saja. Harapannya pasti pengin menang lagi. Semoga bisa membuat bulu tangkis makin populer lagi di Indonesia,” papar Kevin.
Marcus menambahkan, setiap kali tampil di Indonesia terasa spesial. Seluruh pemain di dunia pasti berkesan saat tampil di hadapan badminton lovers tanah air. ”Main di sini lebih ramai dan meriah penontonnya,” ujar Marcus.
Kevin menuturkan, persaingan ganda putra dunia saat ini lebih merata. Lawan sudah semakin bagus. Pemain yang berada di top level juga berbeda. Ketika tiga tahun lalu mereka sering beradu dengan pasangan Tiongkok Li Junhui/Liu Yuchen, sekarang sudah lebih banyak.
Kevin menganggap harus bisa improve untuk bisa konsisten. Tak hanya dengan pemain luar, di Indonesia banyak pasangan hebat yang bisa menggagalkan ambisinya untuk tampil di Olimpiade.
”Ya kami bersaing di lapangan saja. Di luar lapangan tidak ada masalah sama sekali dan selalu latihan bareng-bareng,” kata Kevin.
Marcus juga tak merasa terancam dengan banyaknya stok ganda putra Indonesia. Yang terbaik pasti akan memenangkan pertandingan. ”Makin banyak musuh makin banyak motivasi apalagi banyak saingan yang ngejar,” tutur Marcus.
Ketua umum PP PBSI Agung Firman Sampurna menyatakan, event di Istora selalu dinanti pencinta bulu tangkis. Apalagi, animo di Istora menjadi paling menarik di seluruh dunia dengan ingar bingar badminton lovers.
Mantan ketua BPK itu menuturkan, ajang itu bakal menjadi pemanas bagi para atlet sebelum tampil di Kualifikasi Olimpiade yang dimulai pada April 2023. ”Ini jadi tolok ukur jelang kualifikasi Olimpiade Paris 2024,” ujar Agung. (*)
batampos – Sebuah video buaya menerkam manusia viral di grup WhatsApp sejak, Kamis (8/12/2022). Dalam video berdurasi 44 detik tersebut memperlihatkan seekor buaya berukuran besar menerkam laki-laki tanpa mengendakan busana di dekat pinggiran laut.
Dalam video tersebut tertulis bahwa peristiwa tersebut disebut berlokasi di pelabuhan Beton Sekupang Batam. Pasca beredarnya video itu, Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam melakukan patroli di sekitar Pelabuhan Beton.
“Ya, sekira Pkl. 14:00 WIB, kita lakukan pengecekan terhadap adanya Informasi video viral di media sosial, Grop What App tentang adanya seekor buaya membawa jenazah yang disebutkan berlokasi di pelabuhan beton sekupang Batam,” ujar Kapolsek KKP Batam AKP Awal Sya’ban.
Dari hasil pengecekan, kejadian tersebut bukan terjadi di Batam sesuai keterangan di video tersebut. Hal ini juga dikuatkan dengan pihak KKP kepada komandan Pos DITPAM Sadiran yang menyatakan bahwa lokasi pelabuhan yang sedang viral dengan adanya seekor buaya membawa jenazah tersebut bukan berada di pelabuhan Beton Sekupang Batam.
Terlihat di dalam video viral tersebut menunjukkan pagar pelabuhan warna hijau. Sedangkan pagar yang sebenarnya pelabuhan Beton Sekupang berwarna silver.
Dari penelusuran Batam Pos itu terjadi di Mexico.
AKP Awal menambahkan pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak resah dengan adanya video tersebut. (*)
Brasil berselebrasi di hadapan para penggemar mereka di Piala Dunia 2022 (Dok. FIFA)
batampos – Pelatih Brasil Tite memiliki kebiasaan selama Piala Dunia 2022 yang membuat sewot awak media. Yaitu, kebijakan menggelar latihan tertutup sebelum pertandingan.
Tite melakukannya dalam semua laga. Tiga kali di fase grup dan ketika menghadapi babak 16 besar. Bahkan, Tite melakukan latihan tertutup selama dua hari beruntun sebelum memulai Piala Dunia kontra Serbia.
Kebiasaan yang sepertinya berlanjut saat menghadapi perempat final pada Jumat (9/12) malam WIB. Kenapa Tite melakukannya?
”Aku ingin mematangkan taktik dengan para pemain yang aku pilih. (Meski melakukan latihan tertutup, Red), toh kalian selalu mendapatkannya (bocoran proyeksi starting XI, Red),” kata pelatih bernama asli Adenor Leonardo Bacchi itu kepada Globo Esporte.
Jika kebijakan latihan tertutup Tite tidak bersahabat dengan media, lain halnya dengan kebijakan pelatih 61 tahun itu terhadap pemain yang diturunkan.
Ketika mengalahkan Korea Selatan 4-1 di babak 16 besar (6/12), Tite memasukkan kiper Weverton untuk menggantikan Alisson sepuluh menit terakhir. Padahal, Alisson tidak sedang mengalami cedera.
Ternyata, keputusan tersebut diambil Tite untuk memberikan kesempatan tampil kepada 26 pemain yang dibawanya ke Qatar.
Artinya, Weverton merupakan nama terakhir yang dimainkan.
Ketika Brasil kalah 0-1 dalam matchday ketiga grup G (3/12), misalnya, Tite menurunkan sembilan starter berbeda plus memberi kesempatan bermain di Piala Dunia kepada tiga pemain pengganti.
Weverton pun berterima kasih telah diberi menit bermain di Piala Dunia.
’’Ada beberapa menit tersisa bagiku untuk merasakan seperti apakah emosi berada di tengah lapangan dengan mengenakan jersey timnas Brasil dalam Piala Dunia,’’ ungkap kiper 34 tahun asal Palmeiras itu.
Weverton mengakui Tite memang sudah merencanakan untuk memainkan semua pemain dalam Piala Dunia ini.
”Tim ini dibentuk dengan suasana seperti keluarga,’’ ucap kiper Brasil kala memenangi medali emas cabor sepak bola pria di Olimpiade Rio de Janeiro 2016 tersebut.
Seiring memainkan 100 persen skuadnya, Tite telah memecahkan rekor skuad Brasil pada Piala Dunia 1938. Kala itu, treinador Ademar Pimenta memainkan 21 dari 22 nama yang dia bawa. Hanya striker Niginho yang tidak dimainkan. (*)
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi. F.Immanuel Sebayang
batampos – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, memastikan pembangunan infrastruktur tidak hanya dilakukan di pusat kota. Hal ini disampaikannya saat meresmikan pelabuhan di Belakangpadang, Kamis (8/12/2022).
Rudi mengatakan, proyek infrastruktur selama ini memang menjadi program prioritas Pemko Batam. Tidak hanya dipusatkan di Kota Batam saja, tapi juga kecamatan-kecamatan di Hinterland.
“Seperti Belakangpadang ini, jalannya sebentar lagi juga selesai kita bangun. Hari ini pelabuhan alhamdulillah juga sudah selesai kita kerjakan,” katanya.
Dijelaskan Rudi, pembangunan yang saat ini dilakukan pihaknya tidak lain adalah bagaimana pertumbuhan ekonomi dapat terus meningkat. Sehingga masyarakatnya sejahtera, tak terkecuali masyarakat di Kecamatan Belakangpadang.
Karena itu, ia juga mengajak masyarakat untuk mempersiapkan diri dan mengambil peluang potensi yang ada.
Sebab kata dia, ke depan Kecamatan Belakangpadang nantinya juga akan didesain sebagai daerah pariwisata.
“Jadi saya ingin wisman-wisman yang datang ke Batam, nantinya bisa mampir di Belakangpadang,” katanya.
Itu sebabnya, Pemko Batam saat ini juga sudah merencanakan berbagai infrastruktur yang nantinya mendukung sektor pariwisata di Kecamatan Belakangpadang.
“Saya ingin semua kecamatan yang ada di Kota Batam ini hidup, jadi tidak hanya berpusat di satu titik,” katanya.(*)
Achraf Hakimi (kanan) bergoyang sejenak setelah menjadi penentu kemenangan Maroko pada adu penalti. (KARIM JAAFAR/AFP PHOTO)
batampos – Setelah sukses mengeksekusi penalti terakhir yang memastikan Maroko melaju ke perempat final kemarin dini hari, Achraf Hakimi langsung melakukan selebrasi goyang penguin.
Selebrasi itu diyakini merupakan dukungan untuk rekan setimnya di Paris Saint-Germain, Sergio Ramos, yang tidak dibawa pelatih Spanyol Luis Enrique ke Piala Dunia ini.
Hakimi memang tidak menjelaskan pasti maksud dari selebrasinya tersebut. Namun, perbincangan di dunia maya meyakini pemain 24 tahun tersebut melakukan itu sebagai dukungan untuk Ramos sekaligus sindiran bagi Enrique.
Pasalnya, saat bermain di klub, Hakimi dan Ramos sangat akrab. Keduanya pernah merayakan gol bersama dengan goyangan tersebut.
Dukungan Hakimi untuk Ramos sebelumnya juga sempat dia tunjukkan saat Enrique mengumumkan skuad Spanyol untuk Piala Dunia dan tidak ada nama Ramos di sana November lalu.
Saat itu, Hakimi langsung membuat cuitan di Twitter. ’’Sergio Ramos masih pemain bertahan terbaik di dunia,’’ cuit Hakimi saat itu dilansir Givemesport.
Fans Spanyol juga ramai meyakini selebrasi itu untuk menyindir Enrique. ’’Hakimi tidak cuma mengirim pulang Spanyol. Dia juga memberi support untuk Sergio Ramos,’’ cuit akun WolfRMFC.
Selebrasi goyang penguin sendiri kali pertama disebarkan pemain American football dari tim Miami Dolphins Jaylen Waddle di NFL.
Setelah itu, banyak pemain sepak bola dunia yang ikut menggunakan selebrasi tersebut saat mencetak gol. Termasuk para pemain timnas Prancis seperti Kylian Mbappe dan Antoine Griezmann. (*)