
batampos – Bupati Karimun Aunur Rafiq mewarning kepada kontraktor yang melaksanakan tiga proyek besar yang belum selesai dikerjakan hingga minggu ketiga bulan Januari harus sudah selesai. Tiga proyek tersebut yaitu panggung rakyat rumah dinas Bupati, pasar malam dan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang tidak tepat waktu pengerjaannya oleh kontraktor.
” Tiga proyek tahun 2022 diperpanjang waktu atau addendum akibat keterlambatan pekerjaan. Dan, mereka (kontraktor) akan kena denda maksimal 5 persen,” terang Aunur Rafiq, saat meninjau kesiapan penginapan pelabuhan Sri Tanjung Gelam, Senin (9/1).
Ditanya, keterlambatan pekerjaan tiga proyek tersebut sudah ada aturan mainnya. Sehingga, dilihat batas waktu yang telah ditetapkan apakah kontraktor tersebut selesai penambahan waktu pada bulan ini.
” Kontraktor bisa saja satu orang, tapi perusahaannya beda-beda dan prosesnya lelang atau tender di pengadaan, barang dan jasa. Saya, tidak bisa langsung menjudge seperti itu. Dilihat proses lelang atau tender siapa pemenang perusahaannya,” ujarnya.
BACA JUGA: Jaksa Sidik Dugaan Korupsi Proyek Polder Banjir di Tanjungpinang
Adapun proyek belanja peningkatan sarana dan prasarana Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) tahap 2 dikerjakan CV Anugrah Kencana dengan pagu anggaran Rp979.559.913,50. Kemudian, belanja pembangunan dan peningkatan sarana prasarana rumah dinas bupati karimun atau panggung rakyat rumah dinas Bupati yang dikerjakan CV Anugrah Kencana Rp2.803.287.121,42. Dan, proyek peningkatan drainase pasar malam – pelabuhan KPK kecamatan karimun pagu anggaran Rp950 juta.
Sementara itu pantauan dilapangan tiga proyek tersebut, untuk sarana prasarana rumah dinas masih terlihat banyak pekerja yang masih bekerja. Mulai dari pemasangan ornamen panggung rakyat maupun mushola yang belum selesai. Kemudian, proyek peningkatan drainase pasar malam-pelabuhan KPK kecamatan karimun yang hingga sekarang draninase samping kanan dan kiri pelabuhan KPK belum selesai dikerjakan dan terkesan asal jadi.
Kemudian, Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) tahap 2 yang berada di jalan A Yani Kolong pada tahun pertama menghabiskan anggaran APBD tahun 2021 mencapai Rp2.210.186.257 oleh CV Jeris Putra Riau juga tidak selesai tepat waktu.
” Pembangunan JPO dua kali, dua-duanya terlambat pekerjaanya. Sudahlah, biayanya cukup fantastis tapi pekerjaan terlambat terus,” kata Sajirun warga Karimun.(*)
reporter: tri haryono






batampos– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang dipraperadilankan dalam kasus korupsi Proyek Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh Perkotaan Kawasan Senggarang dan Kampung Bugis Tanjungpinang. Pemohon yakni tersangka Goey Taufik Ryan tidak terima atas penetepan tersangka dirinya.


