Jumat, 8 Mei 2026
Beranda blog Halaman 6294

3 Proyek 2022 Belum Selesai

0
Proyek peningkatan sarana prasarana atau panggung rakyat rumah dinas bupati karimun 2022 mencapai Rp2.803.287.121,42. menggunakan APBD Karimun 2022. f,TRI HARYONO

batampos – Bupati Karimun Aunur Rafiq mewarning kepada kontraktor yang melaksanakan tiga proyek besar yang belum selesai dikerjakan hingga minggu ketiga bulan Januari harus sudah selesai. Tiga proyek tersebut yaitu panggung rakyat rumah dinas Bupati, pasar malam dan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang tidak tepat waktu pengerjaannya oleh kontraktor.

” Tiga proyek tahun 2022 diperpanjang waktu atau addendum akibat keterlambatan pekerjaan. Dan, mereka (kontraktor) akan kena denda maksimal 5 persen,” terang Aunur Rafiq, saat meninjau kesiapan penginapan pelabuhan Sri Tanjung Gelam, Senin (9/1).

Ditanya, keterlambatan pekerjaan tiga proyek tersebut sudah ada aturan mainnya. Sehingga, dilihat batas waktu yang telah ditetapkan apakah kontraktor tersebut selesai penambahan waktu pada bulan ini.

” Kontraktor bisa saja satu orang, tapi perusahaannya beda-beda dan prosesnya lelang atau tender di pengadaan, barang dan jasa. Saya, tidak bisa langsung menjudge seperti itu. Dilihat proses lelang atau tender siapa pemenang perusahaannya,” ujarnya.

BACA JUGA: Jaksa Sidik Dugaan Korupsi Proyek Polder Banjir di Tanjungpinang

Adapun proyek belanja peningkatan sarana dan prasarana Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) tahap 2 dikerjakan CV Anugrah Kencana dengan pagu anggaran Rp979.559.913,50. Kemudian, belanja pembangunan dan peningkatan sarana prasarana rumah dinas bupati karimun atau panggung rakyat rumah dinas Bupati yang dikerjakan CV Anugrah Kencana Rp2.803.287.121,42. Dan, proyek peningkatan drainase pasar malam – pelabuhan KPK kecamatan karimun pagu anggaran Rp950 juta.

Sementara itu pantauan dilapangan tiga proyek tersebut, untuk sarana prasarana rumah dinas masih terlihat banyak pekerja yang masih bekerja. Mulai dari pemasangan ornamen panggung rakyat maupun mushola yang belum selesai. Kemudian, proyek peningkatan drainase pasar malam-pelabuhan KPK kecamatan karimun yang hingga sekarang draninase samping kanan dan kiri pelabuhan KPK belum selesai dikerjakan dan terkesan asal jadi.

Kemudian, Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) tahap 2 yang berada di jalan A Yani Kolong pada tahun pertama menghabiskan anggaran APBD tahun 2021 mencapai Rp2.210.186.257 oleh CV Jeris Putra Riau juga tidak selesai tepat waktu.

” Pembangunan JPO dua kali, dua-duanya terlambat pekerjaanya. Sudahlah, biayanya cukup fantastis tapi pekerjaan terlambat terus,” kata Sajirun warga Karimun.(*)

reporter: tri haryono

Lukas Enembe Jalani Rangkaian Pemeriksaan di RSPAD

0
Gubernur Papua Lukas Enembe dikawal ketat saat tiba di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (10/1/2022). Lukas Enembe menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya dibawa ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menetapkan Lukas Enembe tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

batampos – Gubernur Papua Lukas Enembe telah tiba di Jakarta, pada Selasa (10/1) malam. Lukas akan menjalani perawatan sementara di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto sebelum menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.

Perawatan terhadap Lukas dilakukan setelah tim dokter RSPAD Gatot Soebroto melakukan sejumlah rangkaian pemeriksaan kesehatan. “Pemeriksaan tanda vital dan fisik, serta pemeriksaan laboratorium, pemeriksaan EKG, dan pemeriksaan USG jantung, tim dokter RSPAD memutuskan, menyimpulkan bahwa terhadap tersangka Lukas Enembe diperlukan perawatan sementara di RSPAD,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di RSPAD Gatot Soebroto, Selasa (10/1) malam.

Oleh karena itu, Firli belum bisa memastikan hingga kapan Lukas Enembe akan menjalani perawatan di RSPAD, untuk kemudian menjalani serangkaian pemeriksaan oleh KPK.

“Untuk itu saya enggak bisa jawab, sampai kapan pemeriksaan atau perawatannya tapi yang pasti begitu perawatannya sudah memungkinkan selesai pasti kita akan lakukan pemeriksaan di KPK,” tegas Firli.

Meski demikian, Firli memastikan penegakkan hukum terhadap Lukas akan tetap berjalan. “Pada prinsipnya, penegakan hukum korupsi tetap berjalan terhadap Lukas Enembe,” ucap Firli.

Senada juga disampaikan, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan, Lukas terlebih dahulu menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto setibanya di Jakarta, pada Selasa (10/1) malam. Tentunya, perawatan medis terhadap Lukas dengan pendampingan oleh tim penyidik dan dokter KPK.

“Meliputi pemeriksaan fisik tanda vital, laboratorium dan jantung yang kemudian pendapat dari Dokter menyimpulkan bahwa tersangka Lukas Enembe diperlukan perawatan sementara di RSPAD,” ujar Ali dalam keterangannya, Senin (11/1).

“Mengenai waktunya, tentu tim medis yang bisa tentukan namun prinsipnya setelah seluruhnya selesai kami segera akan lakukan pemeriksaan,” sambungnya.

Ali menegaskan, penyelesaian penyidikan perkara ini masih terus dilakukan, dengan tetap mematuhi prosedur hukum dan ketentuan-ketentuan lainnya. Termasuk menjunjung asas praduga tidak bersalah, penghormatan HAM dan pemenuhan hak-hak tersangka sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. “Perkembangan selanjutnya akan disampaikan,” paparnya.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka, bersama dengan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka. Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sementara, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor. (*)

Reporter: JP Group

Permohonan Pembuatan Kartu Pencari Kerja Meningkat di Batam

0
Pencaker Urus Kartu Kunong Dalil Harahap78
Ilustrasi. Pencari kerja di Batam sedang mengurus kartu pencari kerja atau AK-1 di Disnaker Batam. Foto: Dalil Harahap

batampos – Hingga saat ini Kota Batam masih menjadi magnet bagi para Pencari Kerja (pencaker). Hal itu dapat dilihat dari meningkatnya permohonan pembuatan kartu pencaker atau AK-1.

Pantauan Batam Pos, Selasa (10/1/2023) puluhan pencaker mendatangi kantor Dinasker Batam di Sekupang untuk mengurus AK1. Sebagian besar mereka adalah yang tidak punya KTP Batam atau berasal dari luar daerah.

“Ya, mau urus kartu kuning karena yang lama sudah habis masa berlakunya,” ujar Anton di kantor Disnaker Batam.

Ia mengaku sudah dua tahun di Batam namun belum memiliki KTP Batam. Sementara untuk syaratnya sendiri, KTP luar Batam mengurus di Disnaker, sementara bagi mereka yang sudah punya KTP Batam cukup di kantor kecamatan.

Baca Juga: Pembayaran Hanya Lewat Bank BRI, Tilang Manual Menunggu Instruksi Korlantas

“Masih KTP kampung,” tambahnya.

Fany, pencaker lainnya mengaku baru sepekan di Batam. Ia mencoba peruntukannya di Batam karena banyak saudaranya yang sudah bekerja disini.

“Ikut saudara. Mana tau disini langsung bisa langsung dapat kerja, ” ujarnya.

Pengurusan kartu kuning dikantor Disnaker juga tidak berlangsung lama, hanya hitungan menit kartu kuning selesai dibuat.

Baca Juga: Jelang Imlek, Jeruk Banjiri Batam

“Dipanggil, terus kasih syaratnya langsung selesai, ” tambah wanita 19 tahun itu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti, mengatakan, seperti tahun-tahun lalu jumlah pencaker yang akan mengurus kartu pencari kerja atau AK-1 di Kota Batam sedikit mengalami peningkatan pada awal-awal tahun.

“Sama seperti tahun lalu, awal tahun memang ada sedikit peningkatan, ” ujarnya.

Baca Juga: WN Singapura Buronan Interpol Ditangkap di Batam

Dilanjutkan Rudi, saat ini pengurusan kartu kuning di kantornya berkisar antara 70 hingga 80 orang setiap harinya.

Selain itu sebagian besar pencaker masih didominasi lulusan SMA/SMK sederajat. Lalu lulusan S1 dan SMP.

“Paling banyak itu lulusan SMA,” tukasnya.(*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Masyarakat Oksibil Berlindung di Koramil dan Masjid

0
Kondisi Distrik Oksibil Kabupaten Pegunungan Bintang dimana terlihat salah seorang pria mencoba berlari mengamankan diri di tengah aksi kontak tembak yang terjadi Senin (9/1). Selain membakar sekolah KKB juga menembaki pesawat sipil. (Humas Polda Papua Untuk Cendrawasih Pos)

batampos – Kodam XVII/Cenderawasih menyesalkan aksi Kelompok Separatis Teroris di Distrik Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua dua hari lalu (9/1). Bukan hanya mengganggu aktivitas transportasi udara di Bandara Oksibil dan kegiatan belajar mengajar di SMKN 1 Oksibil, aksi tersebut membuat masyarakat takut. Sehingga kegiatan lain yang menyangkut pelayanan kesehatan dan perekonomian turut terdampak.

Komandan Korem 172/Praja Wira Yakhti Brigjen TNI J. O. Sembiring menyampaikan bahwa aksi KST sangat mengganggu. Sehingga kegiatan masyarakat di Oksibil nyaris lumpuh. ”Karena (masyarakat) merasa terancam dengan rentetan kejadian tersebut,” ungkap dia kepada awak media kemarin (10/1). Untuk sementara, masyarakat memilih mengamankan diri. Mereka mendatangi Markas Koramil 1715-01/Oksibil dan Masjid An-Nur Oksibil.

Penembakan pesawat, pembakaran SMKN 1 Oksibil, dan kontak tembak KST dengan aparat keamanan dua hari lalu memang bukan aksi pertama kelompok tersebut di Oksibil. Sejak pekan lalu, mereka sudah menebar teror. Meski tidak ada korban, Sembiring menyatakan bahwa aksi tersebut menunjukkan bahwa KST tidak peduli terhadap pembangunan di Oksibil. Buktinya mereka merusak fasilitas pendidikan dan fasilitas umum yang sangat vital.

Secara tegas jenderal bintang satu TNI AD itu pun menyatakan bahwa aksi KST di Oksibil merupakan pekerjaan teroris. ”Untuk membuat lost generation, menghambat generasi muda Papua untuk maju,” sesalnya. SMKN 1 Oksibil merupakan fasilitas pendidikan yang dihadirkan oleh pemerintah untuk membantu anak-anak di sana menimba ilmu. ”Bagaimana generasi muda Papua bisa maju dan cerdas bila tempat mereka menimba ilmu dibakar,” kata dia.

Atas aksi KST tersebut, Sembiring berharap besar tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat di Papua turut bersuara supaya kelompok itu tidak lagi beraksi. Apalagi sampai merusak sarana pendidikan dan fasilitas umum. ”Tidak ada gunanya. Hal itu nantinya malah membuat pembangunan terhambat di Tanah Papua,” tegasnya. Di sisi lain, dia memastikan bahwa petugas dari TNI dan Polri terus menjalankan tugas mereka.

Saat ini mereka tengah berusaha menutup akses dan jalur yang biasa digunakan oleh KST untuk beraksi. Menurut dia, kelompok itu terus memancing agar aparat gabungan dari TNI dan Polri terjebak. Namun, dia memastikan bahwa pancingan tersebut tidak akan berhasil. ”Saya sudah memberikan arahan kepada pasukan untuk mengambil langkah-langkah taktis yang diperlukan untuk mereduksi aksi mereka. Dan saya memerintahkan untuk tetap siaga,” ujarnya. (*)

Reporter: JP Group

Upah Bulan Januari 2023: Apindo Batam: Kita Serahkan Sepenuhnya Kepada Kebijakan Perusahaan

0
Ilustrasi rupiah
Ilustrasi. Foto: jawapos.com

batampos – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam menyerahkan sepenuhnya kepada kebijakan perusahaan terkait nilai Upah Minimum Kota (UMK) yang akan dibayarkan pada bulan Januari 2023.

Ketua Apindo Kota Batam, Rafki Rasyid, mengatakan, hingga saat ini Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 yang sebelumnya mengatur terkait upah belum dicabut.

Selain itu Mahkamah Agung (MA) juga belum mengeluarkan keputusan atas gugatan yudisial review dari DPN Apindo.

Gugatan tersebut terkait dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Baca Juga: 403 Calon PPS Kota Batam Ikuti Tes CAT

“Untuk UMK, . Secara hukum membayar sesuai PP 36 tahun 2021 adalah sah karena PP tersebut masih berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, Apindo menilai bahwa formulasi penghitungan upah dalam Permenaker 18 tahun 2022, bertentangan dengan formulasi dalam PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Sehingga DPN Apindo melakukan gugatan yudisial review ke Mahkamah Agung (MA) dan saat ini tengah dalam proses.

Apindo berharap, dengan terbitnya putusan MA tersebut, Gubernur bisa segera merevisi angka UMK Batam yang telah ditetapkan melalui SK Gubernur, jika MA mengabulkan gugatan dari DPN Apindo.

Baca Juga: Ciki Ngebul Tak Dianjurkan Dikonsumsi

“Jika Gubernur tidak merevisi angka UMK maka kita akan melakukan gugatan ke PTUN untuk merevisinya,” tegasnya.

Sementara, jika MA menolak atau tidak mengabulkan gugatan dari DPN Apindo, maka sesuai dengan instruksi dari DPN Apindo untuk tetap patuh dengan putusan MA tersebut.

Namun, Apindo Kota Batam belum bisa memastikan apakah akan mengikuti instruksi dari DPN Apindo atau tetap menggugat SK Gubernur Kepri ke PTUN Tanjungpinang.

Baca Juga: Polibatam Menjadi PTN Badan Layanan Umum

“Nanti kami rapatkan dulu di internal Apindo Batam,” imbuhnya.(*)

Reporter: Eggi Idriansyah

Sambo Mengaku Bohongi Kapolri

0
Terdakwa Ferdy Sambo bersiap mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (10/1/2023). Sidang tersebut beragenda pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. FOTO: SALMAN TOYIBI/JAWA POS

batampos – Ferdy Sambo menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (10/1). Oleh majelis hakim, mantan jenderal bintang dua Polri itu ditanyai berbagai hal terkait dengan rangkaian peristiwa penembakan Brigadir Polisi Yosua Hutabarat. Bukan hanya anak buahnya, Sambo mengakui bahwa dirinya turut membohongi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dengan skenario tembak-menembak.

Dalam persidangan kemarin, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso meminta Sambo untuk menjelaskan runutan peristiwa yang terjadi pada Juli 2022 lalu. Khususnya detik demi detik menjelang penembakan Yosua di rumah dinas kepala Divisi Propam Polri yang berada di Komplek Polri Duren Tiga. Seperti keterangan terdakwa Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dalam sidang sebelumnya, Sambo mengaku sempat memanggil Ricky Rizal dan Eliezer satu per satu.

Saat itu, mantan jenderal bintang dua Polri tersebut menanyakan peristiwa yang terjadi di Magelang. Sebab, berdasar cerita Putri Candrawathi kepada dirinya, Yosua telah berbuat kurang ajar dengan melakukan pelecehan seksual. Namun, Ricky dan Richard sama-sama menjawab tidak tahu. ”Saya waktu itu masih emosi dan marah. Kenapa sampai mereka (Ricky dan Eliezer) tidak bisa menjaga (Putri),” kata dia. Padahal mereka berdua adalah ajudan yang sudah biasa mengawal atasan.

Kepada mereka berdua, Sambo menyampaikan hal yang sama. Namun hanya Eliezer yang menyatakan siap. Sementara Ricky menjawab tidak siap. ”Richard kamu siap back up saya nggak pada saat konfirmasi ke Yosua, apabila melawan kamu siap nembak nggak. Kemudian Richard menjawab saya siap bapak,” bebernya. Setelah itu, Sambo menyatakan bahwa dia memerintahkan Eliezer meninggalkannya.

Saat penembakan terjadi, Sambo membantah dia mengeluarkan perintah tembak. Dia bersikeras menyatakan bahwa perintah yang keluar dari mulutnya adalah hajar. Atas keterangan tersebut, majelis hakim pun sempat bertanya. Sebab, keterangan itu tidak sama dengan kesaksian Eliezer. ”Mana yang benar?” tanya Hakim Wahyu. ”Keterangan saya, hajar Chad. Kalaupun (Eliezer) melakukan penembakan, saya akan bertanggung jawab,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, Sambo menyampaikan bahwa dirinya sempat meminta Eliezer berhenti menembak setelah melihat Yosua tumbang. ”Saat Yosua roboh, saya kemudian menyampaikan stop,” imbuhnya. Dia juga membantah ikut menembak Yosua sebagaimana disampaikan oleh Eliezer di muka sidang. ”Sudah saya sampaikan di depan pimpinan Polri bahwa saya tidak ikut menembak, Yang Mulia,” kata dia.

Namun, Sambo tidak mengelak perihal skenario tembak-menembak turut dia sampaikan kepada kapolri. Dia mengakui bahwa skenario itu disampaikan saat dirinya menemui kapolri beberapa jam setelah penembakan terjadi. ”Dari awal memang niat saudara melaporkan kepada pimpinan, dalam hal ini kapolri, adalah niat untuk berbohong?” tanya hakim Wahyu. ”Itulah salah saya, Yang Mulia,” jawab Sambo.

Karena itu, di akhir sidang, Sambo menegaskan pengakuannya di hadapan majelis hakim. Dia menyatakan bahwa sampai kemarin dirinya sudah menjalani penahanan di Mako Brimob selama 151 hari. ”Saya merasa bersalah, Yang Mulia. Karena emosi menutup logika saya,” ujarnya. Perasaan bersalah tersebut, lanjut Sambo, dia utarakan kepada keluarga Yosua, Eliezer, Putri, Ricky, dan Kuat Ma’ruf.

Selain itu, Sambo juga mengaku salah kepada institusi Polri, seluruh rekan-rekannya di kepolisian, Presiden Joko Widodo, dan masyarakat Indonesia. ”Karena harus tersita perhatiannya dalam perkara ini karena kesalahan saya,” imbuhnya. Penyesalan juga disampaikan oleh Sambo lantaran perkara yang menyebabkan Yosua kehilangan nyawa membuat anak-anaknya kini jauh dari orang tua. ”Istri saya harus ditahan dan anak-anak saya harus sendiri mencapai cita-citanya,” tambah dia.

Usai Sambo menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU) sempat meminta diberi waktu dua minggu untuk menyusun tuntutan. Namun, majelis hakim tidak mengizinkan. Mereka meminta JPU menuntaskan tuntutan dalam satu pekan. Sehingga pekan depan Sambo sudah bisa menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan. ”Satu minggu saja saudara penuntut umum, sama dengan terdakwa lain,” tegas hakim Wahyu yang kemudian menutup sidang. (*)

Reporter: JP Group

Tersangka Korupsi Praperadilkan Kejari Tanjungpinang

0

batampos– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang dipraperadilankan dalam kasus korupsi Proyek Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh Perkotaan Kawasan Senggarang dan Kampung Bugis Tanjungpinang. Pemohon yakni tersangka Goey Taufik Ryan tidak terima atas penetepan tersangka dirinya.

Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Isdaryanto membenarkan permohonan praperadilan tersebut dengan perkara nomor 1/Pid.Pra/2023/PN Tpg.

Praperadilan, lanjut Isdaryanto, akan disidangkan pada 25 Januari 2023 mendatang. “Majelis Hakim tunggal sudah ditunjuk,” kata Isdaryanto, Selasa (10/1).

BACA JUGA: Jaksa Tetapkan 4 Tersangka Korupsi, Proyek Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh Tanjungpinang

Terpisah Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir membenarkan bahwa Kejari Tanjungpinang di praperadilankan oleh Goey Taufik Ryan.

Praperadilan, lanjut Dedek, merupakan hak tersangka dan Kejari Tanjungpinang akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. “Iya benar ada Prapid (praperadilan) tanggal 25 Januari 2023 mendatang,” sebutnya.

Sebelumnya diketahui, Kejari Tanjungpinang menetapkan empat tersangka kasus korupsi proyek Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh Perkotaan di Kawasan Senggarang dan Kampung Bugis Tanjungpinang. Salah satunya yakni Goey Taufik Ryan, seorang wiraswasta. (*)

reporter: yusnadi

Tergiur Rp 1,2 M dari Jual Organ Dalam, Ini Pengakuan 2 Pembunuh Dewa

0
A dan M, dua remaja sadis pembunuh bocah 11 tahun bernama Muhammad Fadli Sadewa untuk menjual organnya demi imbalan besar. (FAJAR)

batampos – A, 17, dan M, 14, dua remaja sadis yang membunuh bocah 11 tahun bernama Muhammad Fadli Sadewa hanya bisa pasrah saat digelandang polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan keji mereka. Di hadapan polisi, pelaku A mengaku tergiur dengan harga organ tubuh yang sangat fantastis, yakni senilai USD 80 ribu atau setara Rp 1,2 miliar pada website Yandex.

“Website sudah lama saya gunakan, namun baru terencana. Harganya organ USD 80 ribu. Kalau uangnya sudah didapat akan digunakan untuk membangun rumah dan untuk membantu orang tua,” ujar A, saat dimintai keterangan oleh Polisi, di Mapolrestabes Kota Makassar, Selasa (10/1), dikutip dari Fajar.

A mengaku, ia dan M menghubungi website yang dia maksud untuk membeli organ yang didapatnya melalu chat email. Namun, mereka tidak mendapatkan balasan.

A sendiri mengenal website itu dengan cara mencari di Yandex dan menulis kata kunci organ sel.

“Selain ginjal, yang dijual juga ada jantung, paru-paru, hati, dengan tarif berbeda. Setelah ginjal dan organ lainnya sudah ada, langsung diserahkan secara utuh ke si pembeli,” bebernya.

A juga mengaku mengenal Dewa, walau tidak akrab. Ia mengincar Dewa karena meyakini bocah seusia Dewa masih memiliki organ yang sehat.

Rencana jahat itu pun dijalankan pada akhir pekan lalu. Setelah membujuk Dewa untuk bermain ke rumahnya dengan iming-iming uang Rp 50 ribu, A dengan kejam lalu mencekik dan membanting Dewa hingga tewas. Ia juga dibantu oleh M.

Setelah Dewa meninggal, A kembali menghubungi website yang dia harapkan akan membeli organ Dewa. Namun, bahas bagi A dan M, website tersebut tidak memberi respons. Hal itu membuat keduanya panik bukan kepalang.

Dalam keadaan kalut, mereka akhirnya memutuskan membuang tubuh Dewa yang sudah terbujur kaku di Waduk Nipa-Nipa, Maros.

Di pengakuan berbeda, M yang membantu A menghabisi nyawa Dewa mengaku dipanggil langsung oleh A di rumahnya. Perannya saat membunuh Dewa adalan menyekap mulut Dewa agar tidak berteriak.

Dijelaskan MF, dirinya dan A belajar di sekolah yang sama di salah satu SMA di Kota Makassar.

“A kelas 3, saya kelas 1 SMA,” ujar M. (*)

Reporter: JP Group

16 Januari 2023, Beli Solar di Batam Wajib Pakai “Fuel Card 3.0”

0
Solar Aktif Lagi Dalil Harahap 8
Ilustrasi. Pengendara mobil mengisi BBM jenis solar di salah satu SPBU. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Mulai tanggal 16 Januari 2023 mendatang, pembelian bio solar atau solar subsidi di Batam wajib menggunakan “Fuel Card 3.0” Dari Bank Bukopin.

Sedangkan untuk status “Brizzi Card” yang sebelumnya digunakan untuk pembelian solar subsidi akan langsung non aktif.

Kadisperindag Kota Batam, Gustian Riau, mengatakan, “Brizzi Card” atau biasa disebut dengan kartu kuning pembelian solar akan mulai non aktif pertengahan Januari mendatang. Dimana sampai saat ini, penggunaan “Brizzi Card” untuk pembelian bio solar masih diperbolehkan.

Baca Juga: Ciki Ngebul Tak Dianjurkan Dikonsumsi

“Namun per 16 Januari tak bisa lagi. Ini hasil keputusan rapat tadi (kemarin, red), ” kata Gustian.

Dikatakan Gustian, pihaknya bersama Pertamina dan Bukopin sudah melakukan sosialisasi terkait perpindahan jenis kartu. Bahkan, kartu Fuel Card 3.0 sudah bisa digunakan untuk pembelian bio solar.

“Lebih dari 70 persen dari 6000 kendaraan solar yang terdata menggunakan Brizzi Card sudah Mendaftar ulang untuk Fuel Card. Artinya sekitar 4200 lebih sudah terdaftar fuel card,” jelas Gustian.

Baca Juga: Pemeriksaan Sampel Covid-19 Berkurang, Ini yang Dikerjakan BTKLPP Batam Sekarang

Menurut dia, pendaftaran untuk peralihan kartu Fuel Card sudah dilakukan 2 bulan terakhir di sejumlah SPBU di Batam.

Bahkan pihaknya melakukan perpanjangan untuk peralihan kartu di lantai 1 Gedung Bersama Pemko Batam, Batam center.

“Sudah 2 minggu kami buka, tapi yang daftar sepi. Paling cuma 5 orang, padahal kami berharap yang daftar banyak, karena sekitar 1800 data pengguna kartu brizzi belum mendaftar lagi,” jelas Gustian.

Ia menduga beberapa kemungkinan banyak pemilik kartu Brizzi tak melakukan peralihan kartu menjadi Fuel 3.0.

Baca Juga: 9.397 Orang Terlibat Permasalahan Ketenagakerjaan Selama 2022

Pertama, karena satu orang memiliki banyak kartu atau “double cetak”. Kemudian kendaraan sudah tidak ada lagi, namun masih terdaftar sebagai pihak yang memiliki Fuel Card.

“Karena untuk peralihan ini, pemilik kendaraan wajib membawa indentitas kendaraan. Pajak kendaraan juga wajib hidup,” tegas Gustian.

Disinggung apakah masih bisa melakukan pendaftaran sebagai pengguna Fuel Card 3.0, apabila mendaftar lewat dari tanggal 16 Januari. Menurut Gustian bisa saja, namun syaratnya berbeda dengan yang saat ini.

“Syaratnya wajib bawa kendaraan beserta surat yang akan memakai Fuel Card. Kalau sekarang sampai tanggal 16 Januari, cuma bawa surat kendaraan,” imbuh Gustian.

Baca Juga: PN Batam Tolak Gugatan Pra Peradilan Tersangka Penggelapan Rp 6 Miliar

Beberapa waktu lalu, Gustian menjelaskan keistimewaan Fuel Card 3.0 adalah tidak mudah untuk disalahgunakan, bahkan dipalsukan.

Sebab, setiap kartu memiliki chip dan hologram khusus dari bank Bukopin. Untuk bisa mendapatkan kartu ini, pemeliknya juga wajib membuka rekening.

Satu orang hanya bisa memiliki satu kartu karena terhubung langsung ke rekening. Jadi tak mudah untuk dipalsukan.

Perbedaan lainnya dengan kartu brizzi adalah, Fuel Card 3.0 tidak bisa digunakan untuk berbelanja kebutuhan lainnya. Karena memang dibuat khusus untuk pembelian solar subsidi.(*)

Reporter: Yashinta

28 Eks Anggota DPRD Jambi jadi Tersangka Suap Pengesahan RAPBD

0
Suasana konferensi pers penahanan 10 mantan anggota DPRD Jambi terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/1/2023). (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

batampos – Sebanyak 28 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

“Mencermati dan menindaklanjuti berbagai fakta hukum dalam persidangan dengan terpidana Zumi Zola (mantan gubernur Jambi) dan kawan-kawan, KPK kemudian memulai penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan 28 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/1).

Ke-28 tersangka itu anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, yaitu Syopian (SP), Sofyan Ali (SA), Sainudin (SN), Muntalia (MT), Supriyanto (SP), Rudi Wijaya (RW), M. Juber (MJ), Poprianto (PR), Ismet Kahar (IK), Tartiniah RH (TR), Kusnindar (KN), Mely Hairiya (MH), Luhut Silaban (LS), Edmon (EM).

Kemudian, M. Khairil (MK), Rahima (RH), Mesran (MS), Hasani Hamid (HH), Agus Rama (AR), Bustami Yahya (BY), Hasim Ayub (HA), Nurhayati (NR), Nasri Umar (NU), Abdul Salam Haji Daud (ASHD), Djamaluddin (DL), Muhammad Isroni (MI), Mauli (MU), dan Hasan Ibrahim (HI).

Tanak mengatakan, untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik saat ini baru menahan 10 tersangka yang ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 10 Januari 2023 sampai dengan 29 Januari 2023.

Tersangka SP, SN, MT, SP, dan RW ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, tersangka MJ dan IK ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, tersangka PR dan TR ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK serta tersangka SA ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

“Sedangkan untuk para tersangka lainnya, KPK mengimbau agar kooperatif hadir pada agenda pemanggilan berikutnya dari tim penyidik,” ucap Tanak.

Para tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Zola bersama 23 orang lainnya sebagai tersangka.

“Untuk 24 tersangka tersebut, saat ini putusan pengadilannya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap,” kata Tanak. (*)

Reporter: JP Group