Satuan Lalu Lintas Polresta Polresta Barelang saat menertibkan aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong, Sabtu (29/11) malam. Foto. Polresta Barelang untuk Batam Pos
batampos – Satuan Lalu Lintas Polresta Polresta Barelang kembali menggelar penertiban aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong, Sabtu (29/11) malam. Hasilnya, polisi menindak 55 motor yang menggunakan knalpot brong, tidak memasang TNKB, serta tidak dilengkapi surat kendaraan.
Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo mengatakan kegiatan ini dalam rangka mendukung Operasi Zebra Seligi 2025.
“Tujuan kegiatan ini untuk menciptakan situasi kamtibmas dan kamseltibcarlantas yang aman, tertib, dan kondusif,” ujarnya.
Ia menjelaskan penertiban knalpot brong bukan hanya soal ketertiban berlalu lintas, namun juga bagian dari upaya menjaga keamanan lingkungan.
“Suara bising knalpot brong telah banyak menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga Polresta Barelang bergerak cepat merespons keluhan warga yang semakin meningkat,” katanya.
Operasi ini dilakukan dengan patroli mobile pada rute Batam Centre, KDA, hingga lokasi-lokasi yang kerap dijadikan arena balap liar oleh kelompok remaja. Untuk sanksinya, seluruh motor ditilang melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan dibawa ke Mapolresta Barelang.
Afid menambahkan dalam operasi ini petugas turut memberikan edukasi langsung kepada para remaja yang kedapatan melakukan aksi balap liar atau menggunakan knalpot brong.
“Edukasi tersebut diberikan untuk meningkatkan kesadaran mereka mengenai bahaya balap liar dan pentingnya menggunakan perlengkapan kendaraan yang sesuai dengan standar teknis demi keselamatan berlalu lintas,” ungkapnya.
Ia berharap dengan Operasi Zebra Seligi 2025 ini, masyarakat, khususnya para remaja, dapat semakin memahami pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan ikut serta menjaga ketertiban serta keamanan di jalan raya.
“Dan kegiatan di wilayah hukum Polresta Barelang berhasil menciptakan situasi yang kondusif,” tutupnya. (*)
PAJAK Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama, dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh pemberi kerja, bendahara pemerintah, dana pensiun, badan, perusahaan, dan penyelenggara kegiatan.
Saat ini, pemerintah telah mengatur kembali pemotongan PPh Pasal 21 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan WP Orang Pribadi.
Terdapat dua skema tarif pemotongan PPh Pasal 21, yaitu tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, dan tarif efektif rata-rata (TER) pemotongan PPh Pasal 21.
Perbedaannya adalah untuk skema tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21 setahun di Masa Pajak terakhir (masa pajak Desember), dengan menerapkan tarif pajak progresif.
Sementara itu penerapan tarif efektif rata-rata (TER) dalam pemotongan PPh Pasal 21 bertujuan untuk menghitung PPh Pasal 21 di masa pajak selain Masa Pajak terakhir (masa pajak Desember).
Di awal tahun 2025, pemerintah menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi, dan sosialnya dengan menetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat.
Sebagai payung hukum pelaksanaan paket kebijakan ekonomi untuk program akselerasi tahun 2025, pemerintah mengeluarkan peraturan menteri keuangan terbaru yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, dan memperluas penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) dalam rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025.
Dalam peraturan menteri keuangan tersebut, mengatur bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai sehubungan dengan pekerjaan wajib dipotong PPh Pasal 21 oleh Pemberi Kerja, dan pemotongan PPh Pasal 21 atas seluruh penghasilan bruto dalam tahun 2025 yang diterima atau diperoleh Pegawai Tertentu dari Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu diberikan insentif PPh Pasal 21 DTP.
Tentunya pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP, merupakan kebijakan yang dirancang dengan maksud memberikan pembebasan pajak penghasilan bagi karyawan tertentu, sehingga mereka menerima gaji penuh tanpa potongan pajak.
Selain itu, juga meningkatkan daya beli masyarakat, mendukung stabilitas ekonomi, dan memberikan keadilan fiskal bagi karyawan dengan penghasilan tertentu.
Terdapat beberapa sektor usaha pemberi kerja dengan kriteria tertentu yang harus memenuhi persyaratan, untuk dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP, diantaranya melakukan kegiatan usaha pada bidang industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furniture, atau kulit dan barang dari kulit, dan memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) utama yang tercantum pada basis data administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak. Dengan daftar kode KLU yang dimaksud, tercantum dalam Lampiran huruf A pada peraturan menteri keuangan tersebut.
Namun, pada penghujung Oktober 2025, pemerintah melakukan perubahan terhadap peraturan menteri keuangan tersebut dengan menerbitkan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2025 tentang Peubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025.
Pertimbangan dilakukan perubahan adalah terdapat kebijakan yang belum menampung kebutuhan terhadap penyesuaian kebijakan dibidang perpajakan yang dianggap perlu untuk diperhatikan.
Adapun perubahan kebijakan atas terbitnya peraturan menteri keuangan terbaru tersebut, adalah dengan menambahkan satu sektor usaha bagi Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu yaitu di bidang pariwisata.
Dengan memiliki kode KLU utama yang terdaftar pada basis data administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak. Dengan daftar kode KLU yang dimaksud, tercantum dalam Lampiran huruf A pada PMK 72 Tahun 2025 tersebut.
Kriteria Penerima Insentif
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PMK 72 Tahun 2025, terdapat dua persyaratan kumulatif yang harus dipenuhi pemberi kerja.
Pertama, pemberi kerja melakukan kegiatan usaha pada bidang industri berikut: alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furniture, kulit dan barang dari kulit, atau pariwisata.
Kedua, pemberi kerja memiliki kode KLU sesuai Lampiran huruf A PMK 72 Tahun 2025, dan terdaftar dalam basis data administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.
Dari sisi pegawai, Pasal 4 PMK 72 Tahun 2025 mengatur kriteria pegawai yang dapat diberikan insentif PPh Pasal 21 DTP.
Baik pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap, berhak atas insentif tersebut, dengan syarat memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.
.
Syarat lainnya, penerima insentif ini tidak boleh menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya.
Selain kedua syarat tersebut juga terdapat kriteria batasan penghasilan yang diperoleh pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap. Ketiga kriteria tersebut menjadi syarat kumulatif yang harus dipenuhi pegawai tertentu.
Batasan Penghasilan Penerima Insentif
Untuk dapat memanfaatkan insentif ini, pegawai harus memenuhi batasan penghasilan berikut:
1. Pegawai Tetap:
a. Penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak boleh melebihi Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Penetapan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tersebut didasarkan pada ketentuan peraturan perusahaan atau perjanjian kontrak kerja.
2. Pegawai Tidak Tetap:
a. Jika upah dibayar harian, mingguan, satuan, atau borongan, maka penghasilan rata-rata per hari tidak boleh lebih dari Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).
b. Jika upah dibayar bulanan, maka penghasilan maksimal Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
Dalam ketentuan PMK 72 tahun 2025, bagi Pegawai Tertentu dari Pemberi Kerja tertentu yang melakukan kegiatan usaha pada bidang industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furniture, kulit dan barang dari kulit jangka waktu pemberian insentif bagi Pegawai Tertentu adalah dimulai masa pajak Januari 2025 atau Masa Pajak bulan pertama bekerja jika baru mulai bekerja pada tahun 2025 sampai dengan masa pajak Desember 2025.
Sementara bagi Pegawai tertentu dari Pemberi Kerja tertentu yang melakukan kegiatan usaha pada bidang pariwisata jangka waktu pemberian insentif bagi Pegawai tertentu dimulai masa pajak Oktober 2025 sampai dengan masa pajak Desember 2025.
Dengan demikian, apabila pada bulan-bulan setelahnya pegawai tetap tersebut mengalami kenaikan penghasilan menjadi lebih dari Rp10.000.000, semisal karena promosi, maka pegawai tersebut masih dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP sampai dengan masa pajak Desember 2025.
Pemanfaatan dan Pelaporan Insentif
PPh Pasal 21 DTP merupakan insentif yang harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja bersamaan dengan pembayaran penghasilan kepada pegawai tertentu.
Pembayaran tunai PPh Pasal 21 DTP ini tidak dihitung sebagai penghasilan kena pajak bagi pegawai, namun pemberi kerja tetap wajib membuat bukti pemotongan.
Perlu menjadi catatan, jika jumlah PPh Pasal 21 DTP untuk pegawai tetap tertentu yang telah diberikan lebih besar dari PPh Pasal 21 terutang dalam 1 (satu) tahun pajak, kelebihan PPh Pasal 21 DTP tidak dikembalikan kepada pegawai tetap bersangkutan. Dan kelebihan pembayaran dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21/26 yang berasal dari PPh Pasal 21 DTP tidak dapat dikembalikan maupun dikompensasikan.
Sementara itu, untuk kelebihan pembayaran yang berasal dari PPh Pasal 21 yang tidak ditanggung pemerintah dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya sebesar bagian kelebihan pembayaran yang tidak ditanggung pemerintah.
Untuk dapat mengkompensasikan bagian kelebihan pembayaran yang tidak ditanggung pemerintah tersebut, maka
Pemberi Kerja harus membuat:
a. kertas kerja penghitungan dan menyampaikannya melalui saluran tertentu pada laman Direktorat Jenderal Pajak; dan
b. bukti pemotongan tambahan atas bagian yang ditanggung pemerintah dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26.
Selain membuat bukti pemotongan, pemberi kerja yang melakukan kegiatan usaha pada bidang industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furniture, atau kulit dan barang dari kulit, juga diwajibkan untuk melaporkan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP untuk setiap Masa Pajak melalui penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26 Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Desember 2025.
Sementara itu, untuk pemberi kerja yang melakukan kegiatan usaha pada pariwisata diwajibkan untuk melaporkan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP untuk setiap Masa Pajak melalui penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26 Masa Pajak Oktober 2025 sampai dengan Desember 2025.
Penyampaian dan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21/26 tersebut diatas, dapat diperlakukan sebagai pelaporan pemanfaatan insentif sepanjang disampaikan paling lambat pada tanggal 31 Januari 2026 sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (4) PMK 72 Tahun 2025.
Perlu diperhatikan, bahwa penyampaian dan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21/26 yang dilakukan melewati batas waktu tidak dianggap sebagai pelaporan pemanfaatan insentif. Konsekuensinya, insentif PPh Pasal 21 DTP tidak diberikan dan pemberi kerja wajib menyetorkan PPh Pasal 21 yang telah dipotong.
Oleh karena itu, untuk dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP sesuai PMK 72 Tahun 2025, selain harus memenuhi kriteria pemberi kerja dan pegawai tertentu, juga harus memperhatikan kewajiban membuat bukti pemotongan dan menyampaikan pelaporan pemanfaatan insentif melalui SPT Masa PPh Pasal 21/26 tepat waktu. (*)
Oleh: Irfan Nuddin Syah *) Penulis adalah Penyuluh Pajak Muda pada Kanwil DJP Kepulauan Riau **) Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan instasi tempat berkerja
batampos – Penyerang AC Milan Rafael Leao mengatakan bermimpi tidak ada ruginya saat dia menguraikan ambisi tim untuk terus maju dalam perburuan gelar Liga Italia.
Milan duduk di puncak Liga Italia setelah Leao mencetak gol penentu melawan Lazio pada Minggu (30/10) dini hari. AC Milan menang 1-0.
Terjadi drama di menit-menit akhir. Bos AC Milan Massimiliano Allegri menerima kartu merah.
Namun, Milan bertahan dan kini akan menyaksikan pesaing gelar lainnya, Napoli dan Roma, bertarung pada Senin (1/12) dini hari, sementara Inter yang berada di posisi keempat juga akan beraksi.
Milan gagal lolos ke Eropa musim lalu, tetapi Leao tidak yakin mereka harus membatasi target mereka musim ini, mengingat posisi mereka.
“Kami harus terus melaju, kami mengalahkan tim kuat Lazio yang ingin naik di klasemen, dan kami sangat gembira,” kata Leao kepada Sky Sport Italia.
Menurut dia, Milan berada di jalur yang benar, tetapi masih banyak pertandingan yang harus dilalui musim ini. Pemain Milan harus bekerja sangat baik minggu ini dan ingin mempertahankannya.
“Kami akan menghadapi Lazio lagi dalam empat hari (di Coppa Italia) dan ingin mengalahkan mereka lagi, dengan bantuan dari para penggemar kami yang luar biasa,” ujar Leao.
“Allegri adalah seorang pemenang, dia pernah menang di sini sebelumnya di Milan, dan dia mampu membuat semua orang tetap waspada,” kata Leao.
“Anda melihat mereka yang datang dari bangku cadangan memiliki sikap yang tepat dan itu membuat lebih mudah untuk memenangkan sesuatu yang penting,” tambah Leao ketika ditanya tentang ambisi Scudetto.
“Bermimpi tak ada ruginya, tapi jalan masih panjang di depan kita. Coppa Italia juga menjadi tujuan kita musim ini,” imbuh dia.
Leao, yang membantu Milan memenangkan Liga Italia pada tahun 2022, kini telah mencatatkan 101 keterlibatan gol langsung dalam kompetisi tersebut sejak debutnya bersama Rossoneri (60 gol, 41 assist).
Dia adalah pemain keempat yang melampaui 100 dengan satu tim sejak debutnya pada musim 2019/2020, setelah Domenico Berardi (115 dengan Sassuolo), Ciro Immobile (125 dengan Lazio) dan Lautaro Martinez (139 dengan Inter).
Pelatih Milan Allegri menggemakan sentimen Leao.
“Kami harus terus bekerja, mempertahankan kerendahan hati dan keinginan untuk merebut bola kembali, bermain sebagai satu kesatuan tim,” ujar Allegri kepada Sky Sports Italia, seperti dilansir Football Italia.
“Ada antusiasme yang tinggi di dalam skuad dan para penggemar. Mereka memberikan segalanya dan pantang menyerah. Itulah kualitas terpenting yang kami butuhkan untuk terus melaju,” sambung dia.
Saat ditanya soal pengusirannya di menit-menit akhir, Allegri menjelaskan, situasinya agak kacau di menit-menit akhir. Tapi tidak mudah juga bagi wasit untuk membuat keputusan ini ketika dipanggil VAR.
“Wasitnya sama dengan wasit di pertandingan pembuka saat kami kalah dari Cremonese, jadi saya tanya kok setiap kali ada masalah sama dia? “Jadi dia mengusirku. Di tengah kekacauan ini, wajar saja dia mengambil keputusan itu, tapi aku jelas tidak bermaksud menyinggungnya,” tandas Allegri. (*)
Kapal yang ditangkap di Pelabuhan Haji Sage, Tanjung Sengkuang, Batu Ampar.
batampos – Bea Cukai Batam hingga kini masih menyelidiki pemilik ratusan barang kebutuhan pokok yang diduga diselundupkan melalui Pelabuhan Tanjung Sengkuang, Batuampar. Barang-barang tanpa dokumen resmi itu terdiri dari berbagai komoditas, mulai dari beras aneka merek, gula pasir, minyak goreng, susu UHT, tepung terigu, mi instan, produk frozen food, hingga parfum impor.
Informasi yang diperoleh, barang-barang tersebut diduga milik seorang pengusaha berinisial RS. Kepada petugas, RS berdalih bahwa komoditas yang diangkut tersebut diperuntukkan bagi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun hingga kini, klaim tersebut masih didalami aparat.
“Kita sampai kemarin masih melakukan pemeriksaan,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, Minggu (30/11).
Evi menegaskan, Bea Cukai akan mengumumkan perkembangan kasus ini setelah pemeriksaan terhadap pihak terkait rampung. “Pemeriksaan masih dilanjutkan Senin nanti. Detailnya akan kita sampaikan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bea dan Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menekankan bahwa penindakan tersebut merupakan bukti pentingnya kolaborasi antara instansi keamanan di Batam untuk melindungi perekonomian daerah dari praktik ilegal.
“Kami mengapresiasi sinergi Kodim 0316/Batam, Polri, dan seluruh unsur Forkopimda. Setiap informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti secara cepat. Penyelundupan seperti ini tidak bisa dibiarkan karena berpotensi besar merugikan negara dan pelaku usaha yang taat aturan,” ujarnya.
Zaky menambahkan, pemeriksaan mendalam terhadap barang bukti terus dilakukan. “Saat ini pencacahan masih berjalan. Setelah data lengkap, kami akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan kepabeanan. Kami pastikan prosesnya transparan dan profesional,” tegasnya.
Sebelumnya, tim gabungan dari Kodim 0316/Batam, Bea Cukai Batam, Polda Kepri, dan unsur Forkopimda berhasil mengamankan tiga kapal motor dan tiga truk yang diduga mengangkut barang pokok tanpa dokumen resmi, dalam operasi Senin (24/11) malam di Pelabuhan Tanjung Sengkuang.
Penindakan itu bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas bongkar muat mencurigakan di kawasan pelabuhan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Kodim bergerak cepat dan tiba di lokasi sekitar pukul 23.00 WIB. Aparat mendapati kegiatan pemindahan barang yang tidak dilengkapi dokumen pelayaran maupun perizinan resmi. (*)
Seorang pekerja sedang melihat area IPAL yang berada di Bengkong Sadai. Foto: dok batampos.co.id
batampos – BP Batam memperketat pengelolaan limbah domestik untuk menjaga kualitas sumber air baku. Direktur BU SPAM BP Batam, Iyus Rusmana, mengatakan, limbah rumah tangga yang langsung masuk ke saluran drainase masih menjadi ancaman utama bagi waduk-waduk di Batam.
Ia menjelaskan, limbah dapur seperti minyak dan sisa organik kerap dibuang ke wastafel dan saluran pembuangan. Limbah tersebut kemudian mengalir ke sungai kecil sebelum bermuara ke waduk.
“Ini menjadi pemicu utama pertumbuhan eceng gondok yang tidak terkendali,” katanya, Selasa (25/11) lalu.
Menurutnya, eceng gondok tumbuh cepat karena mendapatkan nutrisi dari limbah domestik. Pertumbuhan tanaman ini menutupi permukaan waduk, menghalangi cahaya matahari, dan memicu munculnya alga. Kondisi itu menyebabkan penurunan kualitas air dan pendangkalan waduk.
Untuk mengurangi beban pencemaran, BP Batam mengoperasikan dua Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), masing-masing di Batam Center dengan kapasitas 33 liter per detik dan di Bengkong dengan kapasitas 231 liter per detik. Air olahan dari fasilitas itu dialirkan kembali ke waduk, sementara sisa padatnya diolah menjadi kompos.
Iyus menyebut, saat ini terdapat sekitar 340 ribu sambungan air minum di Batam. Dari jumlah tersebut, sekitar 300 ribu merupakan sambungan rumah tangga yang menggunakan septic tank, sementara baru 11 ribu rumah terhubung ke jaringan IPAL.
Sisanya akan ditangani melalui program Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (LLTT) sesuai ketentuan pemerintah bahwa septic tank harus dikuras setiap tiga tahun. Program ini akan dijalankan secara bertahap agar seluruh rumah memenuhi standar pengelolaan limbah domestik.
BP Batam memperkirakan diperlukan sekitar 90 truk tinja untuk mengurus seluruh jadwal pengurasan. Setiap truk mampu melakukan empat perjalanan per hari dengan kapasitas sekitar empat meter kubik per trip. Seluruh hasil sedotan akan diproses di fasilitas pengolahan di Bengkong.
Penanganan terpusat akan memastikan limbah domestik tidak lagi mencemari lingkungan. Fasilitas pengolahan disiapkan untuk memisahkan air, sedimen, dan sampah sebelum diolah menjadi air layak buang dan kompos organik dalam skala besar.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuang minyak bekas, sisa makanan, atau sampah ke dalam wastafel maupun toilet. Menurutnya, kebiasaan tersebut memperburuk kondisi saluran pembuangan dan meningkatkan risiko pencemaran.
Selain itu, ia meminta warga menghemat penggunaan air bersih karena sekitar 80 persen air yang digunakan akan berubah menjadi air limbah. Dengan pertumbuhan penduduk yang tinggi, ketersediaan air baku semakin terbatas sehingga kesadaran menghemat air perlu ditingkatkan.
“Ini misi untuk menyelamatkan lingkungan dan memastikan keberlanjutan air baku bagi masyarakat,” ujarnya. (*)
Seorang pekerja sedang melihat area IPAL yang berada di Bengkong Sadai. Foto: dok batampos.co.id
batampos – BP Batam memperketat pengelolaan limbah domestik untuk menjaga kualitas sumber air baku. Direktur BU SPAM BP Batam, Iyus Rusmana, mengatakan, limbah rumah tangga yang langsung masuk ke saluran drainase masih menjadi ancaman utama bagi waduk-waduk di Batam.
Ia menjelaskan, limbah dapur seperti minyak dan sisa organik kerap dibuang ke wastafel dan saluran pembuangan. Limbah tersebut kemudian mengalir ke sungai kecil sebelum bermuara ke waduk.
“Ini menjadi pemicu utama pertumbuhan eceng gondok yang tidak terkendali,” katanya, Selasa (25/11) lalu.
Menurutnya, eceng gondok tumbuh cepat karena mendapatkan nutrisi dari limbah domestik. Pertumbuhan tanaman ini menutupi permukaan waduk, menghalangi cahaya matahari, dan memicu munculnya alga. Kondisi itu menyebabkan penurunan kualitas air dan pendangkalan waduk.
Untuk mengurangi beban pencemaran, BP Batam mengoperasikan dua Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), masing-masing di Batam Center dengan kapasitas 33 liter per detik dan di Bengkong dengan kapasitas 231 liter per detik. Air olahan dari fasilitas itu dialirkan kembali ke waduk, sementara sisa padatnya diolah menjadi kompos.
Iyus menyebut, saat ini terdapat sekitar 340 ribu sambungan air minum di Batam. Dari jumlah tersebut, sekitar 300 ribu merupakan sambungan rumah tangga yang menggunakan septic tank, sementara baru 11 ribu rumah terhubung ke jaringan IPAL.
Sisanya akan ditangani melalui program Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (LLTT) sesuai ketentuan pemerintah bahwa septic tank harus dikuras setiap tiga tahun. Program ini akan dijalankan secara bertahap agar seluruh rumah memenuhi standar pengelolaan limbah domestik.
BP Batam memperkirakan diperlukan sekitar 90 truk tinja untuk mengurus seluruh jadwal pengurasan. Setiap truk mampu melakukan empat perjalanan per hari dengan kapasitas sekitar empat meter kubik per trip. Seluruh hasil sedotan akan diproses di fasilitas pengolahan di Bengkong.
Penanganan terpusat akan memastikan limbah domestik tidak lagi mencemari lingkungan. Fasilitas pengolahan disiapkan untuk memisahkan air, sedimen, dan sampah sebelum diolah menjadi air layak buang dan kompos organik dalam skala besar.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuang minyak bekas, sisa makanan, atau sampah ke dalam wastafel maupun toilet. Menurutnya, kebiasaan tersebut memperburuk kondisi saluran pembuangan dan meningkatkan risiko pencemaran.
Selain itu, ia meminta warga menghemat penggunaan air bersih karena sekitar 80 persen air yang digunakan akan berubah menjadi air limbah. Dengan pertumbuhan penduduk yang tinggi, ketersediaan air baku semakin terbatas sehingga kesadaran menghemat air perlu ditingkatkan.
“Ini misi untuk menyelamatkan lingkungan dan memastikan keberlanjutan air baku bagi masyarakat,” ujarnya. (*)
Warga saat membeli cabai merah di Pasar Summerland, Batubesar. Foto: Yashinta/ Batam Pos
batampos – Harga cabai di sejumlah pasar tradisional di Kota Batam kembali meroket tajam. Setelah sempat bertahan di level tinggi, kini harganya melonjak lebih ekstrem hingga membuat ibu rumah tangga dan pedagang makanan kewalahan menutupi biaya belanja harian.
Kenaikan harga cabai diduga karena beberapa daerah penghasil mengalami bencana alam longsor dan banjir.
Di Pasar Jodoh, cabai merah merah kini dijual Rp100 ribu per kilogram, sementara cabai hijau menyentuh Rp80 ribu. Cabai rawit merah atau cabai lombok menjadi yang paling mahal, mencapai Rp120 ribu per kilogram.
Kenaikan signifikan juga terlihat di Pasar Botania. Cabai merah yang sebelumnya berada di kisaran Rp80 ribu per kilogram, kini melesat menjadi Rp120 ribu. Cabai hijau ikut naik drastis dari Rp45 ribu menjadi Rp100 ribu per kilogram.
Adapun cabai rawit merah yang biasanya dibeli pedagang di angka Rp70 ribu, kini menyentuh Rp140 ribu. Cabai rawit biasa pun merangkak dari Rp40 ribu menjadi Rp80 ribu.
Kenaikan ini membuat banyak ibu rumah tangga mengurangi penggunaan cabai dalam masakan. Serly, warga Botania, mengaku terkejut saat mengetahui harga cabai di pasar.
“Saya sampai berdiri lama di depan lapak. Lihat harganya langsung lemas. Biasanya bisa beli setengah kilo, sekarang seperempat pun berat,” ujarnya, Minggu (30/11).
Ia mengatakan, kenaikan harga cabai kali ini terasa paling membebani. Di rumah, ia terpaksa membuat sambal dalam porsi kecil agar tetap hemat.
“Kalau begini terus, mau masak sambal pun harus mikir dua kali. Namun paham juga karena kondisi bencana di beberapa daerah,” keluhnya.
Para pedagang makanan juga tak luput dari tekanan. Erna, pedagang masakan Padang di Sei Beduk, mengaku biaya produksi harian melonjak tajam.
“Sambal itu napas dagangan kami. Kalau cabai mahal begini, langsung terpukul,” katanya.
Ia menjelaskan, kenaikan harga membuatnya sulit menentukan pilihan. Menambah harga menu berisiko membuat pelanggan kabur, sementara mempertahankan harga membuat keuntungan tergerus.
“Serba salah. Cabai rawit merah sekarang lebih mahal dari daging,” ujarnya sambil menggeleng.
Lonjakan harga ini dipicu kondisi di daerah pemasok utama. Sejumlah wilayah penghasil cabai di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Acehterdampak musibah banjir, longsor, dan cuaca ekstrem. Gangguan ini membuat produksi turun signifikan dalam beberapa pekan terakhir.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Batam, Mardanis tak menapik adanya lonjakan harga sejumlah kebutuhan. Termasuk cabai.
“Ya semua daerah naik, apalagi ada banjir di wilayah Sumatera,” ujar Mardanis.
Pasokan ke Batam ikut terhambat karena banyak jalur distribusi yang tidak dapat dilewati. Sebagian petani juga gagal panen akibat tanaman rusak diterjang hujan deras berkepanjangan. Dampaknya, stok cabai yang masuk ke pasar Batam berkurang drastis.
Situasi ini diperkirakan belum sepenuhnya pulih dalam waktu dekat, terutama karena cuaca ekstrem masih berlangsung di beberapa daerah pemasok. Selama pasokan belum normal, pedagang memperkirakan harga cabai akan tetap tinggi dalam beberapa hari ke depan.
“Namun untuk stok dipastikan aman,” tegas Mardanis. (*)
batampos – PT Pertamina (Persero) resmi melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi mulai 1 Desember 2025. Di DKI Jakarta harga BBM Pertamax naik menjadi Rp 12.750 per liter dari sebelumnya Rp 12.200 per liter.
Selanjutnya, harga Pertama Turbo naik menjadi Rp 13.750 per liter dari sebelumnya Rp 13.100 per liter. Harga Pertamax Green naik menjadi Rp 13.500 per liter, dari sebelumnya Rp 13.000 per liter.
Lalu, harga Pertamina Dex naik menjadi Rp 15.000 per liter dari sebelumnya Rp 14.200 per liter, Dexlite dari sebelumnya Rp 13.900 per liter, naik menjadi Rp 14.700 per liter. Meski begitu untuk harga BBM subsidi Pertamina dipatok tetap Rp 10.000 per liter dan Solar sebesar Rp 6.800 per liter.
Penyesuaian harga ini merupakan bentuk implementasi dari Keputusan Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang merevisi Kepmen sebelumnya terkait formula perhitungan harga jual eceran BBM jenis bensin dan solar.
Berikut ini daftar harga BBM Pertamina terbaru per 1 Desember 2025 yang berlaku di seluruh SPBU Pertamina di seluruh Indonesia:
Provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali, NTB, NTT
Pertamax: Rp12.750 per liter
Pertamax Turbo: Rp13.750 per liter
Pertamax Green 95: Rp13.500 per liter
Dexlite: Rp14.700 per liter
Pertamina Dex: Rp15.000 per liter
Aceh
Pertamax: Rp 13.050 per liter
Pertamax Turbo: Rp 14.050 per liter
Dexlite: Rp 15.000 per liter
Pertamina Dex: Rp 15.300 per liter
Free Trade Zone (FTZ) Sabang
Pertalite: Rp10.000 per liter
Pertamax: Rp12.050 per liter
Dexlite: Rp13.750 per liter
Solar: Rp6.800 per liter
Free Trade Zone (FTZ) Batam
Pertalite: Rp10.000 per liter
Pertamax: Rp12.250 per liter
Pertamax Turbo: Rp13.100 per liter
Dexlite: Rp13.950 per liter
Pertamina Dex: Rp14.300 per liter
Solar: Rp6.800 per liter
Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung
Pertalite: Rp10.000 per liter
Pertamax: Rp13.050 per liter
Pertamax Turbo: Rp14.050 per liter
Dexlite: Rp15.000 per liter
Pertamina Dex: Rp15.600 per liter
Solar: Rp6.800 per liter
Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu
Pertalite: Rp10.000 per liter
Pertamax: Rp13.050 per liter
Pertamax Turbo: Rp14.050 per liter
Dexlite: Rp15.000 per liter
Pertamina Dex: Rp15.600 per liter
Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat
Pertalite: Rp10.000 per liter
Pertamax: Rp13.050 per liter
Pertamax Turbo: Rp14.050 per liter
Dexlite: Rp15.000 per liter
Pertamina Dex: Rp15.300 per liter
Kalimantan Selatan
Pertalite: Rp10.000 per liter
Pertamax: Rp13.350 per liter
Pertamax Turbo: Rp14.350 per liter
Dexlite: Rp15.300 per liter
Pertamina Dex: Rp15.600 per liter
Maluku, Maluku Utara, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Tengah
Pertalite: Rp10.000 per liter
Pertamax: Rp13.050 per liter
Dexlite: Rp15.000 per liter
Papua
Pertalite: Rp10.000 per liter
Pertamax: Rp13.050 per liter
Dexlite: Rp15.000 per liter
Papua Barat, Papua Barat Daya
Pertalite: Rp10.000 per liter
Pertamax: Rp13.050 per liter
Dexlite: Rp15.000 per liter
Pertamina Dex: Rp15.300 per liter
Crystal Palace vs Manchester United. (gettyimages)
batampos – Oliver Glasner yakin bursa transfer Crystal Palace yang sepi mulai berdampak pada mereka. Mereka kalah dari Manchester United pada hari Minggu (30/11) malam.
The Eagles dikalahkan setan merah di Selhurst Park untuk pertama kalinya di Liga Inggris musim ini. United bangkit dari ketertinggalan untuk mengamankan kemenangan 2-1.
Kekalahan ini mengakhiri catatan 12 pertandingan tak terkalahkan Palace di liga kandang sendiri. Mereka kehilangan kesempatan untuk naik ke posisi kelima klasemen.
Tim Glasner memainkan pertandingan ke-22 mereka di semua kompetisi musim ini. Mereka juga berlaga di Liga Konferensi setelah memenangkan Piala FA musim lalu.
Meskipun jadwal mereka padat, Palace hanya merekrut lima pemain senior selama bursa transfer musim panas, yang ditutup pada 1 September. The Eagles juga menjual pemain andalannya Eberechi Eze. Mereka tetap mempertahankan Marc Guehi di tengah minat Liverpool.
Glasner, yang menjalani pertandingannya yang ke-200 sebagai pelatih di lima liga besar Eropa, yakin bahwa Eagles membayar harga karena tidak menambah kedalaman skuad.
“Jika Anda bermain sepak bola Eropa untuk pertama kalinya dalam sejarah Anda, Anda seharusnya berinvestasi, bukan menabung,” ujar Glasner.
“Kami bermain dengan baik, kami masih berada di posisi yang baik di liga dan di keempat kompetisi yang kami jalani,” tutur dia.
“Saya rasa Januari sudah terlambat (untuk menambah pemain). Kami sudah memainkan lebih dari 50 persen pertandingan kami. Apa pun yang kami hadapi saat ini, itu tidak mengejutkan,” terang Glasner.
“Semuanya sudah cukup jelas, dan saya tidak mengatakan apa-apa. Tapi hari ini, saya rasa sudah waktunya untuk membicarakannya. Kami melewatkan beberapa peluang di bulan Juli dan Agustus, di bursa transfer, untuk mempermudah kami. Tapi sekali lagi, kami akan tetap bersatu dan memperbaikinya,” imbuh dia.
Glasner juga tidak dapat menyembunyikan rasa frustrasinya atas cara kekalahan Palace terhadap United. Tuan rumah telah mencatatkan 14 tembakan ke gawang selama pertandingan, tetapi digagalkan oleh dua bola mati.
“Saya tidak ingin membicarakan peluang yang terbuang. Jika kami butuh lebih dari satu menit untuk mempersiapkan diri demi tendangan bebas, itu salah kami,” kata Glasner.
“Kami memang pantas unggul, tapi itu pun hanya soal selisih gol yang tipis. Saya tidak ingat apakah Manchester United punya peluang dalam permainan terbuka, tapi mereka sangat bagus dalam situasi bola mati, dan itulah mengapa kami akhirnya kalah,” kata Glasner
“Kita bisa mencari banyak alasan, bisa dibilang kelelahan, rotasi, banyak alasan, tapi performanya, di banyak bagian, bagus. Man United telah memainkan 50 persen lebih sedikit pertandingan musim ini,” sambung dia.
“Hasilnya memang menyakitkan saat ini, tapi kita akan belajar darinya. Terkadang, belajar itu menyakitkan,” ujar dia. (*)
Ilustrasi. Pekerja di Kawasan Batamindo Mukakuning. Buruh Batam sudah menanti keputusan kenaikan UMK 2026. Foto. Dalil Harahap/ Batam Pos
batampos – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri, Diky Wijaya, memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan mengalami kenaikan pada penetapan tahun ini. Meski demikian, besaran kenaikan belum dapat dipastikan karena masih menunggu terbitnya regulasi dari pemerintah pusat.
Diky mengatakan, formulasi penetapan upah tahun ini masih mengacu pada skema sebelumnya, yakni seperti aturan dalam PP 51. Rumus yang digunakan tetap memadukan komponen upah minimum berjalan, variabel nilai upah, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi.
“Formulasinya masih sama seperti PPP sebelumnya, seperti PP 51. Masih di UMK saat ini ditambah variabel upah, kemudian ditambah pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” katanya, Minggu (30/11).
Ia menambahkan, dengan formulasi tersebut, kenaikan upah dapat dipastikan terjadi, namun besarannya belum dapat diprediksi hingga seluruh variabel dihitung secara resmi.
“Kalau naiknya kurang tahu berapa persen. Tapi berdasarkan perhitungan PPP sih pasti naik, cuma kita belum tahu naiknya berapa,” ujarnya.
Terkait tahapan pembahasan, pemerintah daerah masih menunggu terbitnya regulasi dari pusat, baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti atau regulasi setara. Setelah aturan itu keluar, barulah pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat merampungkan penetapan upah.
“UMP sebenarnya kita nunggu penerbitan pusat dulu. Nanti PPP atau PPJ keluar baru kita selesaikan di pemerintah provinsi atau kabupaten/kota,” kata Diky.
Ia memastikan proses penetapan UMP akan rampung pada Desember, sesuai jadwal tahunan yang berlaku. “Ya, harus keluar, nanti Desember keluar,” tambah Diky.
Untuk UMK, mekanismenya juga akan mengikuti UMP, yakni menunggu regulasi pusat yang sama. “UMK dan UMP sama, nanti nunggu PPP atau PPJ. Nunggu dari Kementerian,” ujarnya. (*)