
batampos- Pemerintah Indonesia menargetkan kawasan konservasi pada Tahun 2030 seluas 32,5 juta hektare atau sebesar 10 persen dari luas perairan Indonesia. Target ini sesuai dengan komitmen global Konvensi Keanekaragaman Hayati Dunia (Convention on Biological Diversity/CBD)-Aichi Target 11, dan Sustainable Development Goal 14.
Sedangkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 menargetkan penambahan luas kawasan konservasi menjadi 26,9 juta hektar pada Tahun 2024.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengajak semua pihak untuk terus menguatkan komitmen dalam rangka mendorong implementasi Penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kawasan Konservasi.
“Dengan adanya dorongan ini guna dapat mengejar target Kawasan Konservasi yang sudah ditargetkan Pemerintah Indonesia pada Tahun 2030 seluas 32,5 juta hektare atau sebesar 10 persen dari luas perairan Indonesia,” kata Fatoni dalam keterangannya, Rabu (30/11).
Penerapan BLUD kawasan konservasi, lanjut Fatoni, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan, efisiensi anggaran, dan dapat mengembangkan seluruh potensi yang dimiliki daerah. Dengan menerapkan BLUD diharapkan dapat mendorong pengelolaan Kawasan Konservasi untuk mencapai pengelolaan yang efektif dan berkelanjutan.
Pedoman Penyusunan Dokumen Administratif Penerapan BLUD Kawasan Konservasi disusun untuk membantu Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kawasan Konservasi pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi dalam menerapkan BLUD. Hal ini pun diharapkan dapat mendorong pengelolaan kawasan konservasi menjadi lebih efektif, efisien, ekonomis, fleksibel dan transparan dalam pengelolaan keuangan yang sehat, untuk mewujudkan kemandirian keuangan, meningkatkan kinerja pelayanan dan bermanfaat bagi masyarakat.
Fatoni mengungkapkan, pedoman tersebut juga menjelaskan mengenai tata cara penyusunan dokumen administratif sebagai persyaratan utama penerapan BLUD, sehingga dalam implementasinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dokumen administratif meliputi, surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja, pola tata kelola, rencana strategis (renstra), standar pelayanan minimal (SPM), laporan keuangan atau prognosis/proyeksi keuanga dan laporan audit terakhir/pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah,” pungkasnya. (*)
Reporter : JP GROUP

Sebelum Piala Dunia kali ini digelar, Denmark diyakini bisa melanjutkan penampilan apik mereka ketika merangsek ke semifinal Euro 2020 tahun lalu. Tetapi pada praktiknya, alih-alih kembali tampil memukau, Simon Kjaer dkk malah terancam gagal lolos dari fase grup setelah baru mengemas 1 poin dalam dua matchday grup D.







