Kamis, 16 April 2026
Beranda blog Halaman 6352

Putri Candrawathi Ngaku Diraba Bagian Paha Oleh Yosua

0
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Chandrawathi. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

batampos – Mantan Karo Provost Div Propam Polri, Benny Ali mengaku sempat bertemu langsung dengan Putri Candrawathi tak lama usai peristiwa penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Awalnya Benny datang ke rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan, namun tak melihat Putri.

Benny akhirnya pergi ke rumah Saguling bersama Susanto. “Sempat bertemu?” tanya Hakim dalam persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/12).

“Bertemu,” jawab Benny.

Benny kemudian bertemu dengan Putri yang turun dari lantai dua. Benny pun menanyakan peristiwa yang sesungguhnya terjadi.

“Waktu itu ibu putri nangis, nangis saya tanya. Maaf bu kira-kira apa yang terjadi? Jadi beliau menyampaikan bahwa saat itu beliau baru pulang dari Magelang, pakai celana pendek, istirahat di rumah Duren Tiga. Sedang apa? Santai-santai, habis itu nangis lagi,” kata Benny.

“Habis itu pak FS menambahkan, bercerita lagi, habis itu saya tanya lagi (ke PC) gimana ceritanya? Selanjutnya si almarhum Yosua itu melaksanakan pelecehan sehingga beliau berteriak, selanjutnya almarhum itu keluar,” tambahnya.

“Apa yang diceritakan tentang pelecehan itu?” tanya Hakim.

“Dipegang-pegang,” jawab Benny.

“Paha?” tanya Hakim memastikan.

“Iya,” timpal Benny.

Menurut Benny, Putri selalu menangis saat ditanya. Benny tak lama memutuskan kembali ke rumah dinas Duren Tiga.

Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.     (*)


Reporter : JP GROUP

Kompolnas Amati Belum Digelarnya Sidang Etik Bharada E-Teddy Minahasa

0
ILUSTRASI: Terdakwa Richard Eliezer Alias Bharada E saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini merupakan saksi dari pihak jaksa penuntut umum. Total 12 saksi akan dihadirkan. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

batampos – Kompolnas mengamati belum dilakukan sidang etik profesi terhadap Bharada E (Richard Elizier), Irjen Teddy Minahasa, Irjen Napoleon Bonaparte hingga Brigjen Prasetyo Utomo. Padahal pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sejumlah polisi sudah disanksi etik.

Komisioner Kompolnas RI, Yusuf Warsyim menilai publik tentu memahami Bharada E sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus kematian Brigadir J. Sebab, kata dia, Bharada E membuka kotak pandora bahwa kematian Brigadir J bukan tembak-menembak tapi pembunuhan berencana.

Dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, diatur kriteria pelanggaran kode etik profesi Polri, diantaranya dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan/atau pihak lain; adanya permufakatan jahat; dan menjadi perhatian publik.

“Penegakan etika tentu lekat dengan mempertimbangkan bagaimana kepatutan publik. Karena sorotan publik, maka Bharada E patut dituntaskan dulu sidang peradilan hingga mendapat putusan pengadilan yang inkracht,” kata Yusuf saat dihubungi, Senin (5/12).

Yusuf melihat dan merasakan posisi Bharada E dengan semua anggota Polri yang terkait kasus kematian Brigadir J harus dibedakan. Meskipun, kata dia, Bharada E saat ini sebagai terdakwa tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Saya sebagai anggota Kompolnas melihat bahwa karena keadilan, maka untuk saat ini Bharada E sebagai JC kita dorong terus agar teguh dengan kesaksian dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Apakah Bharada E bersalah atau tidak, biar kita tunggu putusan pengadilan,” jelas dia.

Selain itu, Yusuf juga menyoroti Polri belum menggelar sidang terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetyo Utomo yang statusnya sudah inkracht. Termasuk, Irjen Teddy Minahasa yang terseret kasus dugaan bisnis narkotika.

Padahal dalam Pasal 13 huruf e Perkap 7/2022 disebutkan, setiap anggota Polri dalam etika kepribadian dilarang menyalahgunakan narkotika meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan dan/atau memproduksi narkotika, psikotropika dan obat terlarang.

“Kami terus awasi dan pantau, hanya ada saran-saran yang Kompolnas sampaikan, tidak bisa semua dibuka ke publik. Pada intinya, penegakan kode etik profesi disarankan dilakukan secara profesional, proporsional dan prosedural. Publik sebagai social control dalam penegakan kode etik, tentu lekat untuk dipertimbangkan,” tutupnya.  (*)


Reporter : JP GROUP

Dipakai Buat Ritual, Polri Sita Buli-buli di Rumah Keluarga Kalideres

0
Penyidik Gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan kembali menemukan benda-benda tertentu yang biasa digunakan untuk kegiatan ritual-ritual di rumah keluarga Kalideres. (Dok Antara)

batampos- Penyidik Gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan kembali menemukan benda-benda tertentu yang biasa digunakan untuk kegiatan ritual-ritual di rumah keluarga Kalideres. Saat ini temuan tersebut telah disita untuk proses penyelidikan.

“Dari TKP terakhir kami temukan ada namanya buli-buli ataupun klentingan,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa (6/12).

“Ini salah satu dugaan kita dari tim psikologi forensik merupakan salah satu yang dianggap benda-benda yang digunakan untuk ritual,” imbuhnya.

Meski begitu, Hengki mengatakan, temuan ini sebetulnya tidak berkaitan dengan tugas polisi dalam mengungkap kasus ini. Untuk dugaan lainnya akan dijelaskan oleh ahli.

“Tugas kami hanya menentukan ada pidana atau tidak. Secara psikologis perilaku dan sebagainya akan dijelaskan oleh psikologi forensik ,” pungkasnya.

Sebelumnya, satu keluarga yang terdiri dari empat orang yang ditemukan meninggal dunia di rumah kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Keempat jasad bernama Rudyanto Gunawan (71), K. Margaretha Gunawan (58), Dian (42), dan Budyanto Gunawan tersebut ditemukan pada Kamis (10/11) sore. Keluarga itu meninggal diduga karena tidak mengkonsumsi makanan dalam waktu cukup lama.

Hal itu diutarakan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce. Menurutnya, dugaan itu setelah dia menerima laporan hasil otopsi dari Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

“Lambung para mayat ini tidak ada makanan jadi bisa diduga berdasarkan pemeriksaan dari dokter bahwa mayat ini tidak ada makan dan minum cukup lama, karena dari otot ototnya sudah mengecil,” kata Pasma saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (11/11).

Selain itu, pihaknya juga tidak menemukan tanda kekerasan benda tumpul atau benda tajam di sekujur tubuh korban. Lebih lanjut, Pasma juga menjelaskan satu keluarga itu diperkirakan telah meninggal sejak tiga minggu lalu. (*)

Reporter : JP GROUP

Diwarnai Interupsi, DPR Resmi Sahkan RKUHP jadi Undang-Undang

0
Ilustrasi: Aksi Penolakan Pengesahan RKUHP di DPR (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

batampos – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (6/12). Hal ini setelah Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan kepada seluruh fraksi terkait pengesahan RKUHP.

“Apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat disahkan menjadi undang-undang?,” kata Dasco kepada peserta sidang.

“Setuju,” jawab peserta anggota dewan.

Pengesahan ini diwarnai interupsi oleh salah satu Anggota dari Fraksi PKS. Sebab, Fraksi PKS menyebut masih ada nuansa kolonial dalam RKUHP.

Persetujuan ini diambil setelah Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menjelaskan terkait alasan perlunya pengesahan RKUHP. Politikus PDI Perjuangan ini menyatakan, KUHP saat ini sudah tidak relevan, sehingga perlu adanya pembaharuan.

“RKUHP ini dengan sasaran menjamin kepastian hukum. Menciptakan kemanfaatan dan keadilan terhadap terpidana. Memperkuat penegakan dan supremasi hukum di Indonesia,” ucap pria yang karib disapa Bambang Pacul.

Bambang menegaskan, pengesahan RKUHP ini ditempuh setelah Pemerintah dan DPR menyerap aspirasi masyarakat. Karena itu, diharapkan seluruh lapisan masyarakat menerimanya.

“DPR RI dan pemerintah telah berupaya mendengar masukan dari akademisi dan praktisi hukum. Kami berharap RKUHP mendapatkan persetujuan bersama. RKUHP ini sangat dibutuhkan masyarakat,” tegas Bambang.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan, semua lapisan masyarakat yang tidak sepakat dengan pengesahan RKUHP dipersilahkan untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Yasonna, KUHP yang ada saat ini merupakan produk Belanda yang sudah tidak relevan diterapkan di Indonesia.

“Kalau ada perbedaan pendapat sendiri, nanti kalau sudah disahkan, gugat di MK! Itu mekanisme konstitusional,” ucap Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/12).

Ketua DPP PDI Perjuangan ini menegaskan, RKUHP sudah dibahas dengan teliti dan mendapatkan masukan dari publik. Bahkan, RKUHP juga sudah disosialisasikan ke seluruh pelosok negeri.

“Ini udah dibahas dan udah disosialisasikan ke seluruh penjuru Tanah Air, seluruh stakeholder,” ujar Yasonna.

Yasonna menilai wajar, jika masih ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan revisi KUHP tersebut. Yasonna mengutarakan, seharusnya publik malu sampai saat ini Indonesia memakai hukum Belanda.

“Sudah lebih 63 tahun, malu kita sebagai bangsa memakai hukum Belanda,” pungkas Yasonna.    (*)


Reporter : JP GROUP

Tertarik Danai Mega Proyek Jembatan Batam Bintan, AIIB Lakukan Survei Lapangan

0
Jembatan Batam Bintan
Desain pembangunan Jembatan Batam–Bintan. (Dokumentasi Kementerian PUPR/Antara)

batampos – Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) tertarik untuk mendanai mayor proyek Jembatan Batam Bintan (Babin). Mereka sudah melakukan survei lapangan bersama Pemprov Kepri.

“Ya benar, ada ketertarikan AIIB untuk mendanai pembangunan Proyek Strategis Negara (PSN) Jembatan Babin,” ujar Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Kepri, Rodiantari, Senin (5/12) di Tanjungpinang.

Menurut Rodi, prihal ketertarikan AIIB ini, hubungannya adalah dengan Kementerian Pekerjaan Umum. Dalam hal ini, Pemprov Kepri hanya sebatas memfasilitasi proses survei lapangan yang dilakukan mereka.

Baca Juga: Buruh Minta Surat Rekomendasi UMK Batam 2023 Direvisi, Ini Alasannya…

“Kita tentu berharap, AIIB bisa memujudkan pembangunan Jembatan Batam Bintan segera mungkin. Karena infrastruktur ini, akan mempercepat pembangunan di Pulau Bintan,” jelasnya.

Ditambahkannya, pembangunan Jembatan Babin tetap akan menggunakan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk trase dari Tanjungsauh-Bau-Bintan. Sedangkan dari Batam-Tanjungsauh pendanaan tetap dari APBN.

“Kita sudah menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggungjawab Pemprov Kepri. Selanjutnya, merupakan ranah Kementerian PU,” jelasnya lebih lanjut.

Sementara itu, dari informasi yang didapat konsensi yang ditawarkan ke AIIB adalah selama 50 tahun. Mereka akan mengelola sejumlah kawasan di lintasan Jembatan Babin.

Baca Juga: Investor Malaysia Akan Bangun Peternakan Ayam di Batam

Kedepan, karena Tanjungsauh akan diplot sebagai salah satu Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), juga sudah ada perencanaan pembangunan.

“Salah satunya adalah pembangunan jembatan dari Tanjungsauh ke Ngenang. Makanya Jembatan Babin tidak jadi melintas di Ngenang,” ujar salah satu pejabat Pemprov Kepri.

Sebelumnya, Jembatan Batam Bintan akan dibangun sepanjang 14,74 km. Direncanakan untuk didanai melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) sepanjang 7,98 km dengan perkiraan nilai investasi sebesar Rp13,57 triliun.

Kemudian, dukungan Pemerintah dalam bentuk VGF (Viability Gap Fund) berupa pinjaman luar negeri sepanjang 6,76 km dengan nilai pinjaman luar negeri sebesar USD300 juta (ekuivalen dengan Rp3,34 triliun).

Baca Juga: Wali Kota Ajak Pengusaha Korea Selatan Berinvestasi di Batam

Skema pembiayaan pembangunan jembatan ini tercantum dalam Final Business Case yang telah disusun oleh Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan.

Porsi dukungan pemerintah dalam kegiatan ini telah tercantum di dalam Daftar Rencana Prioritas Pinjaman Luar Negeri (DRPPLN/Green Book) Tahun 2022 yang diterbitkan oleh Kementerian PPN/Bappenas dengan nama kegiatan Long Span Bridge Development for Selected Area: Batam-Bintan Bridge.(*)

 

 

 

Reporter: JAILANI

Sambo ke Kapolri: Saya Tidak Menembak, Kalau Nembak Pecah Kepalanya

0
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo.  (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)

batampos – Ferdy Sambo sempat menghadap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo usai peristiwa penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pertemuan itu terjadi usai Hendra Kurniawan dan Benny Ali selesai menghadap lebih dahulu.

Menurut Hendra Kurniawan dalam persidangan, pertemuan Sambo dan Kapolri terjadi sekitar 20 menit. Setelah keluar, Sambo mengajak Hendra dan Benny kembali ke kantor Provos.

Setibanya di sana, Sambo terlebih dahulu mengumpulkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

“Setelah selesai, baru pak FS mengumpulkan kita semua. Di situ juga ada Kasat Reskrim, ada Kanit, kalau nggak salah, ada saya, ada pak Benny, ada Harun, ada Kayanma, Kombes Yudi. Dijelaskan bahwa ‘ini percuma saya punya pangkat, jabatan, kalau harkat martabat, kehormatan saya hancur oleh almarhum’,” kata Hendra saat bersaksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12).

“Saya sudah menghadap Kapolri ditanya Kapolri cuma satu, ‘kamu nembak nggak mbo?’ Itu Sambo, dia jawab ‘Saya tidak nembak Jenderal, kalau saya nembak pecah pasti kepalanya’,” ungkap Hendra menirukan ucapan Sambo.

“Kalau dia nembak pasti pecah karena senjatanya kaliber 45?” tanya Hakim.

“Siap, kemudian kalau ‘kalau saya nembak nggak mungkin saya selesaikan di situ’,” jawab Hendra.

Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair. (*)

Reporter: JP Group

Banjir, DPRD Kritisi Proyek Pembangunan Kota Batam

0
banjir 1
Dua pelajar mendorong sepeda motor orang tuanya yang terjebak banjir di Jalan Brigjen Katamso, Tanjunguncang. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Hujan deras mengguyur kota Batam sedari siang sampai sore hari kemarin, Senin (5/12) telah membuat ruas jalan digenangi banjir. Pantauan di lapangan sejumlah ruas jalan di daerah Batamcenter,Batamkota tergenangi air yang membuat lalu lintas menjadi terhambat.

Menanggapi peristiwa tersebut, Anggota Komisi III DPRD Batam, Muhammad Yunus, mengatakan, kondisi saat ini tidak terlepas dari menggeliatnya pembangunan di kota Batam.

Mengingat, pembangunan yang ada memberikan dampak terhadap kondisi lingkungan Kota Batam.

Baca Juga: Buruh Kota Batam Gagal Bertemu Gubernur Kepri

“Dahulu, di Batam ini masih banyak pohon yang menjadi daerah resapan air. Sekarang, dengan banyak pembangunan, pohon-pohon itu tak ada lagi. Tentu air hujan yang turun itu mencari daerah yang lebih rendah. Kalau daerahnya tidak menyesuaikan dengan perkembangan zaman maka timbul banjir seperti sekarang,” ujarnya

Pihaknya yakni DPRD Batam meminta agar Pemko Batam dan BP mencari solusi ketika memasuki musim penghujan. Yaitu dengan memperhatikan secara rutin keadaan saluran drainase dari hulu ke hilir.

Baca Juga: Kenaikan Harga Telur di Batam Diprediksi Terjadi Selama 2 Pekan

“Sehingga, perhatian tak terfokus kepada penyebab banjir saja.Kenapa air lambat mengalir ke laut? Jangan hulu diperbaiki hilir dipersempit. air tak lancar mengalir ke laut juga harus diperhatikan,” tambahnya.

Yunus juga mengingatkan perusahaan pengembang yang menangani proyek pembangunan di Kota Batam. Sehingga, pembangunan yang pesat tak menyebabkan dampak negatif terhadap perkembangan kota.

Baca Juga: Siaran TV Analog Diputus, Warga Batam Kesulitan Dapatkan Set Top Box

“Perusahaan juga harus memperhatikan fatwa planologinya. Jadi jangan sembarangan saat membangun. Kita akan coba diskusikan ini di internal. Kami akan panggil juga developer sekitar areal banjir serta Dinas Bina Marga agar menemukan solusi penanganan,” pungkasnya.(*)

Reporter: Azis Maulana

Bawaslu Temukan 77 Dugaan Pelanggaran Administrasi Selama Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik

0

batampos – Bawaslu menemukan 77 dan menemukan 19 laporan dugaan pelanggaran administrasi pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik Pemilu 2024. Hal tersebut dikatakan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam Talkshow Nasional Tribun Series dengan tema Partai Baru Melawan Dominasi Partai Lama, di Gedung Menara Kompas, Senin, (5/12/2022).

foto:Humas Bawaslu
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat menjadi narasumber dalam Talkshow Nasional Tribun Series dengan tema Partai Baru Melawan Dominasi Partai Lama, Senin (5/12/2022).

“Sebanyak 75 temuan merupakan dugaan pelanggaran yang terjadi dalam verifikasi administrasi oleh KPU kabupaten/kota (kasus video call terjadi di 13 provinsi),” ungkapnya.

Dikatakan Bagja, satu temuan terkait dengan pelanggaran administrasi pada tahapan verifikasi administrasi di Jawa Timur dinyatakan tidak terbukti ada pelanggaran administrasi. Sedangkan satu temuan terkait dengan verifikasi faktual di Sulawesi Barat menyatakan ada pelanggaran administrasi oleh KPU kabupaten.

“Sanksi dari temuan di Sulbar berupa teguran kepada KPU kabupaten,” ujarnya.

Alumni Universitas Uthrect Belanda ini menambahkan, dari 19 laporan, sebanyak sembilan laporan dihentikan di putusan pendahuluan. Sembilan laporan dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan tidak terbukti ada pelanggaran administrasi. Satu laporan terkait dengan pendaftaran parpol oleh Panwaslih Aceh.

“Sedangkan satu laporan terkait dengan verifikasi faktual di Aceh masih dalam proses pemeriksaan oleh Panwaslih Aceh,” urainya.(*)

Laga Kandang Piala AFF 2022 Belum Pasti Bisa Ditonton Langsung

0
Menpora Zainudin Amali (Antara)

batampos – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali belum dapat memastikan laga kandang tim nasional Indonesia di Piala AFF 2022 dapat ditonton di stadion.

“Soal itu nanti bergantung Polri. Bukan kami (Kemenpora, Red) yang menentukan itu,” ujar Zainudin Amali di Kantor Kemenpolhukam, Jakarta, Senin.

Pada 29 November 2022, Sekretaris Jenderal PSSI Yunus Nusi menyampaikan, PSSI belum dapat mengukuhkan soal boleh atau tidaknya penonton hadir di stadion saat timnas berlaga kandang di Piala AFF 2022.

Baca Juga: Sistem Bubble, Liga 1 Kembali Dilanjutkan Tanpa Penonton

Menurut Yunus, perihal penonton tersebut akan diputuskan oleh Polri dengan merujuk pada Peraturan Polri Nomor 10 tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga.

Regulasi ini ditetapkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada 28 Oktober 2022 lalu diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 4 November 2022.

“Sembari menunggu, PSSI mempersiapkan timnas dengan baik dan berkoordinasi dengan pihak SUGBK,” kata Yunus.

Baca Juga: Pasangan Paling Berkembang Tahun Ini, Fajar/Rian Raih Penghargaan BWF 2022

Tim nasional Indonesia direncanakan bermarkas di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, saat mengarungi Piala AFF 2022.

Piala AFF 2022 akan digelar pada 20 Desember 2022-16 Januari 2023. Di turnamen itu, tim nasional Indonesia berada dalam Grup A bersama juara bertahan Thailand, Filipina, Kamboja dan Brunei Darussalam.

Indonesia akan berhadapan dengan Kamboja pada laga perdananya di Grup A, 23 Desember 2022. Pertandingan itu diagendakan berlangsung di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, yang rencananya menjadi stadion kandang Indonesia di Piala AFF 2022.

Baca Juga: Brasil Gilas Korsel, Tak Ada Wakil Asia ke Perempat Final Piala Dunia

Tiga hari kemudian, Indonesia bertandang untuk menghadapi tuan rumah Brunei Darussalam. Lalu menjamu Thailand, 29 Desember 2022 serta, terakhir, menjajal kekuatan Filipina di rumahnya pada 2 Januari 2023.

PSSI menargetkan Indonesia menjadi juara Piala AFF 2022. Andai berhasil mendapatkan prestasi itu, gelar tersebut akan menjadi yang pertama sepanjang sejarah bagi skuad “Garuda”. (*)

 

 

 

Reporter: Antara

 

RKUHP Sah jadi Undang-undang, Yasonna Tegaskan Publik Patut Berbangga

0
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi III di DPR RI, Jakarta, Senin (5/12/2022). Rapat membahas tentang pengesahan perjanjian antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang ekstradisi Buronan. (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)

batampos – Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) telah sah menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (6/12). Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan, pengesahan ini merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia.

Tak dipungkiri, Indonesia telah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda. Yasonna bangga bahwa saat ini Indonesia telah memiliki KUHP sendiri.

“Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963,” kata Yasonna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12).

Menurut Yasonna, KUHP produk Belanda sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia. Hal ini menjadi salah satu urgensi pengesahan RUU KUHP.

“Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia,” tegas Yasonna.

Ketua DPP PDI Perjuangan ini menegaskan, KUHP yang baru saja disahkan telah melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR telah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik.

“RUU KUHP sudah disosialisasikan ke seluruh pemangku kepentingan, seluruh penjuru Indonesia. Pemerintah dan DPR mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas partisipasinya dalam momen bersejarah ini,” ujar Yasonna.

Meski demikian, Yasonna mengakui perjalanan penyusunan RUU KUHP tidak selalu mulus. Pemerintah dan DPR sempat dihadapkan dengan pasal-pasal yang dianggap kontroversial.

Diantaranya pasal penghinaan Presiden, pidana kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, hingga penyebaran ajaran komunis. Namun, Yasonna meyakinkan bahwa pasal-pasal tersebut telah melalui kajian berulang secara mendalam.

Yasonna pun menilai, pasal-pasal yang dianggap kontroversial bisa memicu ketidakpuasan golongan-golongan masyarakat tertentu. Yasonna mengimbau, pihak-pihak yang tidak setuju atau protes terhadap RUU KUHP dapat menyampaikannya melalui mekanisme yang benar.

“RUU KUHP tidak mungkin disetujui 100 persen. Kalau masih ada yang tidak setuju, dipersilakan melayangkan gugatan ke MK,” papar Yasonna.

Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (6/12). Hal ini setelah Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan kepada seluruh fraksi terkait pengesahan RKUHP.

“Apakah Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat disahkan menjadi undang-undang?,” ujar Dasco kepada peserta sidang.

“Setuju,” jawab peserta anggota dewan.

Pengesahan ini diwarnai interupsi oleh salah satu Anggota dari Fraksi PKS. Sebab, Fraksi PKS menyebut masih ada nuansa kolonial dalam RKUHP. (*)

Reporter: JP Group