
batampos – Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, kembali dijatuhi vonis berat dalam lanjutan perkara skandal dana investasi negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Pengadilan Tinggi Malaysia menyatakan Najib bersalah atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang, dengan total hukuman mencapai 165 tahun penjara.
Mengutip laporan The Star, Senin (29/12/2025), majelis hakim memutuskan seluruh hukuman penjara tersebut dijalankan secara bersamaan (concurrent). Dengan demikian, Najib akan menjalani hukuman efektif 15 tahun penjara, yang baru berlaku setelah ia menyelesaikan masa hukuman sebelumnya.
Hakim Collin Lawrence Sequerah menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara untuk masing-masing empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan. Selain pidana badan, Najib juga diwajibkan membayar denda total sebesar RM11,4 miliar.
Baca Juga: Trump Klaim AS Gantikan Peran PBB dalam Penyelesaian Konflik Global
Sementara itu, untuk 21 dakwaan pencucian uang, Najib dijatuhi hukuman lima tahun penjara untuk setiap dakwaan, tanpa dikenai denda tambahan. Seluruh hukuman tersebut dijalankan bersamaan, sehingga total masa hukuman yang harus dijalani tetap 15 tahun penjara.
Pengadilan juga memerintahkan Najib membayar uang yang dapat dipulihkan sebesar RM2,08 miliar berdasarkan Pasal 55(2) Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Anti Pendanaan Terorisme, dan Hasil Kegiatan Haram 2001. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, Najib terancam hukuman tambahan 270 bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, Hakim Sequerah menyatakan telah menilai secara menyeluruh faktor yang meringankan dari pihak pembela serta faktor yang memberatkan dari jaksa penuntut umum.
“Saya telah mempertimbangkan prinsip-prinsip hukum, kepentingan publik, efek pencegahan, lamanya masa jabatan terdakwa dalam pemerintahan, serta faktor-faktor meringankan lainnya,” ujar Sequerah.
Baca Juga: Pencarian Hari Ketiga Empat WNA Spanyol di Perairan Pulau Padar Belum Membuahkan Hasil
Sidang putusan yang berlangsung hampir 12 jam itu disaksikan puluhan wartawan. Suasana ruang sidang sempat riuh ketika hakim keluar untuk membacakan vonis.
Hakim juga memutuskan bahwa hukuman penjara baru tersebut mulai dijalankan setelah Najib menyelesaikan masa hukuman enam tahun dalam perkara SRC International Sdn Bhd. Najib diketahui telah menjalani hukuman di Penjara Kajang sejak 23 Agustus 2022 terkait penggelapan dana SRC International senilai RM42 juta. Berdasarkan keputusan Dewan Pengampunan, ia diperkirakan bebas pada 23 Agustus 2028.
Pengadilan turut mengabulkan permohonan pengembalian uang jaminan sebesar RM3,5 juta, setelah pihak penuntut menyatakan tidak keberatan.
Penasihat hukum Najib, Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah, menyatakan pihaknya tidak mengajukan permohonan penangguhan eksekusi saat ini, namun tetap membuka kemungkinan untuk mengajukan langkah hukum lanjutan.
Usai vonis dibacakan, Najib menyerukan agar masyarakat Malaysia tetap tenang dan tidak terprovokasi.
Baca Juga: Banjir di Balangan Kalsel, 10.949 Jiwa dan 3.511 Rumah Terdampak
“Saya akan terus memperjuangkan hak saya melalui jalur hukum. Ini bukan untuk menghindari tanggung jawab, melainkan demi menegakkan keadilan dan supremasi hukum,” kata Najib.
Ia menegaskan tetap menghormati proses peradilan serta berkomitmen untuk berkontribusi bagi bangsa dan negara. (*)
Artikel Eks PM Malaysia Najib Razak Terbukti Bersalah 25 Dakwaan, Divonis 165 Tahun Penjara pertama kali tampil pada News.




batampoos – Rumah Sakit BP Batam (RSBP Batam) menerima bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Mandiri berupa satu unit ambulans dalam kondisi siap pakai, Selasa (23/12/2025).




