Senin, 4 Mei 2026
Beranda blog Halaman 6437

Pemko Batam Kembangkan Wilayah Pesisir untuk Destinasi Wisata

0
pemko batam ponton belakangpadang
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, saat berada di Pelabuhan Ponton Belakangpadang. Foto: Diskominfo Kota Batam

batampos – Pemko Batam akan mengembang wilayah pesisir untuk dijadikan destinasi wisata bagi wisatawan nusantara mapun mancanegara.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengatakan, pengembangan akan dilakukan pada tahun 2023 mendatang. Menurutnya, wisata pesisir bisa menjadi salah satu destinasi unggulan Kota Batam.

Rudi mengatakan pengelolaan pulau berada di tangan pemerintah pusat. Namun lanjutnya, ada beberapa pulau bisa dikelola menjadi destinasi wisata oleh pemerintah daerah

“Jangan seperti salah satu pulau yang ada di dekat sini. Sudah diserahkan ke swasta namun tidak berkembang juga,” kata dia saat dijumpai di Belakangpadang, Kamis (8/12/2022).

Baca Juga: Wali Kota Batam: Pembangunan Infrastruktur Tidak Hanya di Pusat Kota

Ia menjelaskan, persoalan pengelolaan pulau memang berada di pusat. Namun untuk yang sudah ada saat ini seperti pulau-pulau yang ada di Belakangpadang bisa dijadikan destinasi bagi wisman.

“Kalau Batam sudah jelas marketnya. Sekarang saya ingin menjadikan pesisir ini destinasi wisata. Wisman bisa berkeliling-keliling menikmati pemandangan pesisir,” ujarnya.

Namun untuk mewujudkan hal tersebut tidak lah mudah. Karena permintaan dari warga Singapura jalur transportasi harus dibenahi, agar lebih ramah bagi wisatawan.

Baca Juga: Dikira Bom, Ini Fungsi Parachute Rocket Flare yang Jatuh di Halaman Rumah Warga Batuaji

“Mereka sudah saya tawari untuk wisata keliling pulau, dan mereka menyanggupi. Namun harus ditunjang fasilitas yang bagus, seperti kapalnya yang nyaman bagi wisman, termasuk ponton khusus bagi wisman,” ungkapnya.

Ke depan, Kepala BP Batam ini ingin memajukan wisata pesisir, dan tentunya diperlukan dukungan dari masyarakat pesisir.

Ia berkeinginan menata dan membangun lokasi wisata di Belakangpadang. Untuk itu, jika warga ingin menggunakan pinggir pantai untuk dibangun pemerintah sebagai tempat wisata, tentu akan berjalan dengan cepat rencana ini.

Baca Juga: Kepala BP Batam Apresiasi Peran Para Purnabakti

“Makanya saya ingin bangun, agar ekonomi masyarakat pesisir juga maju. Kalau di Batam ada Kota Baru, di Belakangpadang juga harus. Begitu juga wilayah pesisir lainnya,” imbuhnya.

Sementara itu, Camat Belakangpadang, Yudi Admajianto mengatakan usai pandemi wisata di Belakangpadang kembali ramai. Tidak saja itu, kehadiran tempat wisata kuliner yang semakin banyak juga menambah pilihan bagi wisata yang datang.

“Sudah berubah wajahnya. Meskipun ada wisat bernuansa kampung, namun tempat makan mulai kekinian. Ini yang terus kami dorong untuk berkembang,” terangnya.

Baca Juga: Perusahaan di Batam Masih Kesulitan Mendapatkan Tenaga Kerja Ahli

Yudi mengungkapkan pembenahan dari segi infrastruktur terus ditingkatkan. Sekarang ini, jalan permukiman sudah tertata. Sehingga membuat pelancong lebih nyaman.

“Banyak dampaknya tentu. Jika angka kunjungan ke Belakangpadang naik, tentu mulai dari pelaku usaha pancong, tempat makan, becak, dan lainnya juga terdampak. Dan ekonomi masyarakat pulau meningkat,” bebernya.(*)

Reporter: Yulitavia

Meski Bebas, Umar Patek Tetap Dibawah Pengawasan

0
Hisyam bin Alizein alias Umar Patek (tengah) secara resmi keluar dari Lapas Kelas I Surabaya, Jawa Timur untuk mengikuti program pembebasan bersyarat, setelah menjalani dua pertiga masa hukuman kurungan penjara. (Istimewa)

batampos – Setelah menjalani dua per tiga masa pidananya, Hisyam bin Alizein alias Umar Patek akhirnya mendapat fasilitas pembebasan bersyarat (PB) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Pelaku serangan bom Bali I tersebut menghirup udara bebas dari Lapas Kelas 1 Surabaya pada Rabu (7/12) lalu setelah kurang lebih 11 tahun mendekam di penjara.

Perjalanan panjang Umar Patek di penjara itu berakhir karena ia telah berkelakuan baik selama menjadi warga binaan pemasyarakatan (WBP). Bahkan, Umar juga dianggap telah ‘lulus’ mengikuti program pembinaan deradikalisasi. Hal itu ditunjukkan Umar dengan berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada peringatan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus lalu.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham Rika Aprianti menjelaskan, pemberian PB kepada Umar sudah melalui tahapan yang ketat. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus (Densus) 88 juga telah memberikan rekomendasi pemberian PB tersebut.

Sementara soal aturan, Rika menyebut pemberian PB tentu hanya diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Salah satu syarat administratif itu adalah sudah menjalani dua per tiga masa pidana. Jika dihitung sejak 2011 lalu (sejak saat ditangkap), Umar Patek sejatinya baru menjalani 2/3 masa tahanan pada 2024 mendatang.

Namun, selama mendekam di penjara, pelaku bom Bali I yang menewaskan 202 orang pada 12 Oktober 2002 silam tersebut sudah berkali-kali mendapat remisi. Remisi paling banyak diberikan pada Agustus lalu, yakni lima bulan. Remisi itu yang membuat 2/3 masa pidana Umar Patek tidak sampai 13 tahun sebagaimana hitungan di awal.

Rika menambahkan, selama mendekam di penjara, narapidana (napi) kasus terorisme yang ditangkap di Pakistan pada Maret 2011 lalu tersebut nyaris tidak pernah melakukan pelanggaran. Itu yang membuat risiko tinggi napi terorisme sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menjadi menurun.

Pun, Rika menegaskan bahwa Umar Patek tetap berada dalam pengawasan Bapas Surabaya sampai 29 April 2030. Sepanjang masa pengawasan tersebut, Umar Patek berstatus klien pemasyarakatan dan wajib mengikuti program pembimbingan. ”Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut,” ujarnya dalam keterangan resmi, kemarin (8/12). (*)

Reporter: JP Group

Bupati Karimun akan Tempatkan Dokter Spesialis di RSUD Tanjungbatu

0
Bupati Karimun Aunur Rafiq sedang berdialog dengan masyarakat Kecamatan Belat.

batampos– Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan RSUD Tanjungbatu pada Desember 2022 membuka layanan dokter spesialis yang didatangkan dari RSUD HM Sani Tanjungbalai Karimun. Hal itu disampaikan bupati Aunur Rafiq di sela-sela kunjunganya ke Tanjungbatu, Selasa (7/12).

Dikatakan dokter spesialis untuk RSUD Tanjungbatu sudah diprogramkan di perubahan 2022 sampai 2023. Dokter spesialis akan datang di RSUD Tanjungbatu meliputi dokter spesialis penyakit dalam, kandungan dan spesialis anak.

BACA JUGA: Polsek Kundur Bersama Wilker Pelabuhan Tanjungbatu Periksa Kelengkapan Dokumen dan Keselamatan Transportasi Angkutan Laut

“Alhamdulillah mulai Desember 2022 masyarakat sudah bisa mendapatkan layanan dokter spesialis di RSUD Tanjungbatu meskipun masih terbatas,” kata Rafiq.

Ditambahkan masalah obat-obatan dokter spesialis juga langsung didapatkan di RSUD Tanjungbatu. Kita juga telah mengusulkan ke kementrian kesehatan untuk penambahan dokter spesialis di RSUD Tanjungbatu tersebut.

Secara terpisah direktur utama RSUD Tanjungbatu dr. Dedi Abrianto mengatakan pihaknya sudah siap dengan dibukanya layanan dokter spesialis. Dikatakan saat ini jadwalnya masih meyesuaikan keberadaan dokter spesialis. Mudah-mudahan layanan dokter spesialis bisa sepenuhnya. (*)

reporter: imam sukarno

Gudang Arsip Kemenkumham Terbakar, Tahanan Imigrasi Dievakuasi

0
Petugas Pemadam Kebakaran mengecek salah satu Gedung di Lantai 5 Gedung Kemenkumham yang terbakar, Kamis (8/12/2022). Gudang Penyimpanan Barang (BMN) Kemenkumham terbakar yang diduga akibat korsleting listrik.  (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

batampos – Pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang berkantor di Gedung Sentra Mulia, Jakarta sempat dibikin panik, kemarin (8/12). Itu lantaran insiden kebakaran di lantai lima yang terjadi di gedung yang berlokasi di Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan tersebut.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos (jaringan batampos.co.id), kebakaran tersebut diketahui terjadi sekitar pukul 10.40. Kobaran api muncul dari lantai lima, tepatnya di gudang barang penyimpanan milik negara (BMN). Gudang tersebut merupakan tempat penyimpanan arsip persuratan, barang bekas dan alat tulis kantor (ATK) yang sudah tidak terpakai.

Tak hanya pegawai kantor Kemenkumham saja yang sempat dievakuasi saat insiden kebakaran tersebut terjadi. Puluhan warga negara asing (WNA) yang menjadi tahanan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi juga turut dievakuasi ke tempat yang lebih aman. Yakni di rumah detensi imigrasi Kalideres, Jakarta Barat. Total ada 20 tahanan yang dievakuasi.

Koordinator Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kemenkumham Tubagus Erif Faturrahman mengatakan, api yang menjalar berhasil dipadamkan oleh petugas pemadam kebakaran (damkar) tidak lama setelah kejadian. Total ada 13 mobil damkar dan 65 personel yang dikerahkan untuk memadamkan api tersebut.

Laporan terakhir, tidak ada korban jiwa maupun luka dalam insiden tersebut. Dia menyebut, saat kebakaran terjadi seluruh pegawai dievakuasi ke luar gedung melalui tangga darurat. Tubagus menyatakan kerugian yang ditimbulkan dalam kebakaran sejauh ini masih dilakukan pendataan. Termasuk penyebab kebakaran.

”Penyebab kebakaran masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya saat dikonfirmasi. Soal spekulasi bahwa kebakaran tersebut disebabkan korsleting listrik, Tubagus belum bisa memberikan tanggapan. Sebab, penyebab kebakaran masih terus ditelusuri oleh pihak-pihak berwenang. (*)

Reporter: JP Group

Kontruksi IPAL Dilanjutkan Bulan Ini

0
IPAL
BP Batam pastikan pekerjaan kontruksi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dimulai kembali bulan Desember tahun 2022. Foto: BP Batam untuk Batam Pos

batamposGeneral Manager Pengelolaan Lingkungan Badan Pengusahaan (BP) Batam, Iyus Rusmana memastikan, jika Pekerjaan konstruksi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tetap dilanjutkan bulan ini.

“Belum (dimulai). Masih persiapan . Tapi insya allah bulan Desember ini (dimulai),” ujarnya, Kamis (8/12).

Ia melanjutkan, BP Batam telah melakukan rapat dengan EDCF, Hansol EME Korea selaku kontraktor, dan Sunjin Eng & Arch Korea selaku konsultan. Rapat ini, untuk memastikan bahwa proyek ini dapat berjalan dengan baik.

Baca Juga: Wali Kota Batam: Pembangunan Infrastruktur Tidak Hanya di Pusat Kota

“Hingga saat ini Hansol selaku kontraktor masih melakukan monitoring serta perbaikan aset-aset proyek meskipun pekerjaan konstruksi tertunda,” ujarnya.

Sebelumnya, terdapat 4 item pengerjaan proyek IPAL. Mulai dari pembangunan gedung IPAL, 5 stasiun pompa, sambungan ke rumah hingga pembangunan jaringan pipa.

“Totalnya sekarang sudah capai 90,8 persen,” ujarnya.

Baca Juga: Ini Alasan Perusahaan di Batam Kerap Rekrut Tenaga Kerja Asing

Progres proyek IPAL yang sudah mencapai 90,8 persen itu meliputi bangunan gedung IPAL yang selesai 100 persen. Serta 5 stasiun pompa yang juga sudah selesai 100 persen.

Pengerjaan proyek IPAL ini, hanya tinggal pengerjaan jaringan pipa keseluruhan yang progresnya sudah mencapai 93,8 persen dan sambungan ke 11.000 rumah yang progresnya mencapai 69,4 persen.

“Pekerjaan sambungan rumah ada dua fase. Fase 1 sambungan rumah di depan rumah/samping drainase sudah terpasang 10.000 SR, sedangkan Fase 2 sambungan rumah ke septic tank masih 0 karena menunggu jaringan pipa primer diselesaikan terlebih dahulu,” jelasnya.

Baca Juga: Dikira Bom, Ini Fungsi Parachute Rocket Flare yang Jatuh di Halaman Rumah Warga Batuaji

Adapun IPAL ini berfungsi untuk menampung limbah-limbah domestik atau rumah tangga.

Limbah-limbah dari rumah warga tersebut akan dikumpulkan ke stasiun pompa sebelum dialirkan ke waste water treatment plant (WWTP) di Bengkong Sadai.

Limbah domestik akan dinetralisir di Food Chain Reactor (FCR) menggunakan bakteri yang akan memakan zat pencemar dalam air limbah akan diolah menjadi pupuk siap pakai dan air baku.(*)

Reporter: Eggi Idriansyah

Kontruksi IPAL Dilanjutkan Bulan Ini

0
IPAL
BP Batam pastikan pekerjaan kontruksi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dimulai kembali bulan Desember tahun 2022. Foto: BP Batam untuk Batam Pos

batamposGeneral Manager Pengelolaan Lingkungan Badan Pengusahaan (BP) Batam, Iyus Rusmana memastikan, jika Pekerjaan konstruksi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tetap dilanjutkan bulan ini.

“Belum (dimulai). Masih persiapan . Tapi insya allah bulan Desember ini (dimulai),” ujarnya, Kamis (8/12).

Ia melanjutkan, BP Batam telah melakukan rapat dengan EDCF, Hansol EME Korea selaku kontraktor, dan Sunjin Eng & Arch Korea selaku konsultan. Rapat ini, untuk memastikan bahwa proyek ini dapat berjalan dengan baik.

Baca Juga: Wali Kota Batam: Pembangunan Infrastruktur Tidak Hanya di Pusat Kota

“Hingga saat ini Hansol selaku kontraktor masih melakukan monitoring serta perbaikan aset-aset proyek meskipun pekerjaan konstruksi tertunda,” ujarnya.

Sebelumnya, terdapat 4 item pengerjaan proyek IPAL. Mulai dari pembangunan gedung IPAL, 5 stasiun pompa, sambungan ke rumah hingga pembangunan jaringan pipa.

“Totalnya sekarang sudah capai 90,8 persen,” ujarnya.

Baca Juga: Ini Alasan Perusahaan di Batam Kerap Rekrut Tenaga Kerja Asing

Progres proyek IPAL yang sudah mencapai 90,8 persen itu meliputi bangunan gedung IPAL yang selesai 100 persen. Serta 5 stasiun pompa yang juga sudah selesai 100 persen.

Pengerjaan proyek IPAL ini, hanya tinggal pengerjaan jaringan pipa keseluruhan yang progresnya sudah mencapai 93,8 persen dan sambungan ke 11.000 rumah yang progresnya mencapai 69,4 persen.

“Pekerjaan sambungan rumah ada dua fase. Fase 1 sambungan rumah di depan rumah/samping drainase sudah terpasang 10.000 SR, sedangkan Fase 2 sambungan rumah ke septic tank masih 0 karena menunggu jaringan pipa primer diselesaikan terlebih dahulu,” jelasnya.

Baca Juga: Dikira Bom, Ini Fungsi Parachute Rocket Flare yang Jatuh di Halaman Rumah Warga Batuaji

Adapun IPAL ini berfungsi untuk menampung limbah-limbah domestik atau rumah tangga.

Limbah-limbah dari rumah warga tersebut akan dikumpulkan ke stasiun pompa sebelum dialirkan ke waste water treatment plant (WWTP) di Bengkong Sadai.

Limbah domestik akan dinetralisir di Food Chain Reactor (FCR) menggunakan bakteri yang akan memakan zat pencemar dalam air limbah akan diolah menjadi pupuk siap pakai dan air baku.(*)

Reporter: Eggi Idriansyah

Pasal Perzinaan dan Kumpul Kebo Berlaku Jika Ada Aduan

0
Pengunjuk rasa yang tergabung dalam berbagai elemen masyarakat berada di dalam tenda saat beraksi di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Dalam aksinya tersebut mereka menuntut penolakan pengesahan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (UU KUHP) yang disahkan DPR. (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

batampos – Pasal perzinaan dan kumpul kebo yang tercantum dalam KUHP menjadi polemik. Itu seiring sorotan dari berbagai pihak terhadap aturan baru yang disahkan DPR pada Selasa (6/12) lalu tersebut. Selain Duta Besar Amerika untuk Indonesia Sung Kim, beberapa pihak, baik dalam maupun luar negeri juga ikut menyoroti peraturan baru itu.

Menanggapi polemik tersebut, Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra menjelaskan pasal 412 dan 413 UU KUHP yang baru disahkan memang menjadi ancaman bagi setiap orang yang melakukan kohabitasi (hidup bersama tanpa pernikahan/kumpul kebo) dan perzinaan.

Namun, dia menegaskan bahwa ancaman itu baru bisa berlaku jika ada pihak yang mengadukan (delik aduan). Dan mereka yang berhak mengadukan, sebagaimana bunyi Pasal 412 ayat (2), adalah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan serta orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Dengan kata lain, tindakan kumpul kebo sebagaimana tertuang di Pasal 412 tidak bisa dibawa ke penuntutan jika bukan suami atau istri serta orang tua dan anak yang mengadukan pelaku. ”Hal itu menutup ruang dari masyarakat atau pihak ketiga lainnya untuk melaporkan adanya dugaan terjadinya tindak pidana tersebut (kumpul kebo, Red),” ujarnya dalam keterangan tertulis, kemarin (8/12).

Dhahana menyebut, aturan mengenai kumpul kebo atau kohabitasi dan perzinaan dimaksudkan untuk menghormati lembaga perkawinan sebagaimana dimaksud UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan. Sekaligus melindungi ruang privat masyarakat sebagaimana tertuang dalam Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan yang masih berlaku hingga saat ini.

Lebih lanjut Dhahan menjelaskan ruang privat masyarakat harus dilindungi dengan mengatur dua jenis delik tersebut sebagai delik aduan. Yakni delik perzinaan dan kumpul kebo. Pengaduan dari pihak keluarga itu juga dimaksudkan agar tidak terjadi aksi main hakim sendiri yang umumnya dilakukan masyarakat ketika memergoki adanya perzinaan dan kumpul kebo di lingkungan sekitarnya.

Dhahana berharap investor dan wisatawan asing tidak perlu khawatir untuk berinvestasi dan berwisata di Indonesia kendati ada aturan tersebut. Dia memastikan ruang privat itu tetap dijamin oleh undang-undang. ”Tentunya tanpa mengurangi penghormatan terhadap nilai-nilai ke-Indonesia-an,” ungkapnya.

Komisi III DPR RI ikut angkat bicara terkait pasal perzinaan dan kumpul kebo. Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, perzinaan dan kumpul kebo diatur Pasal 411-413 KUHP. Menurut dia, pasal tersebut merupakan aspirasi dan masukan dari organisasi keagamaan yang disampaikan ke Komisi III DPR. Aspirasi itu kemudian dimasukkan dalam KUHP yang baru saja disahkan.

Habib mengatakan bahwa pasal yang berkaitan dengan religiusitas dan keagaman akan tetap relevan dengan zaman. ”Sampai kiamat pun, tidak akan pernah ketinggalan zaman. Walaupun di zaman modern, akan tetap relevan,” paparnya.

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan pasal perzinaan dan kumpul kebo. Sebab, pasal itu merupakan delik aduan. Jadi, pasal tersebut akan berlaku jika ada pihak yang mengadukan.

Habib menegaskan, yang melapor tidak boleh sembarang orang. Yang berhak melapor adalah pasangan suami-istri dan orang tua. “Pihak yang boleh melapor sangat terbatas,” tegasnya.

Anggota DPR dari Fraksi Golkar Nusron Wahid juga merespons pernyataan Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Sung Yong Kim yang mengomentari KUHP, khususnya terkait pasal perzinaan dan kumpul kebo yang dianggap akan berdampak negatif terhadap investasi di Indonesia.

Nusron menyayangkan komentar Dubes AS tersebut. Menurutnya, seharusnya Dubes AS tidak perlu mencampuri urusan domestik Indonesia. Khususnya, soal pengesahan RKUHP menjadi UU. Nusron menjelaskan bahwa Indonesia sangat pro terhadap investasi dan pariwisata. ”Tapi, bukan investasi yang bisa merusak dan mengganggu moral bangsa Indonesia,” tegasnya.

Dia menyatakan, Indonesia merupakan bangsa yang berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa. Maka, negara ini wajib melindungi masyarakat dalam menjalankan ajaran agamanya dan berpegang pada nilai moralitas yang ada. Nusron menegaskan, investasi dan pariwisata tentu sangat dibutuhkan bangsa Indonesia. “Tapi tidak harus mengaburkan prinsip moralitas anak bangsa,” tegasnya. (*)

Reporter: JP Group

Dewan Pers Sebut UU KUHP Mengancam Kemerdekaan Pers dan Demokrasi

0

 

batampos – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disetujui bersama oleh DPR RI dan Pemerintah untuk disahkan menjadi UU KUHP dalam sidang paripurna DPR RI, Selasa, 6 Desember 2022 di Jakarta. Dewan Pers menyayangkan keputusan itu diambil dengan mengabaikan minimnya partisipasi dan masukan masyarakat, termasuk komunitas pers. Mengingat masih terdapat pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman bagi pers dan wartawan. Demikian rilis yang dikeluarkan Dewan Pers

ilustrasi peliputan oleh wartawan TV / freepik

Sejumlah pasal dalam UU KUHP tersebut sungguh mengancam kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi kini menghadapi upaya pembungkaman. Pers sebagai pilar demokrasi yang bekerja untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang bermakna akan lumpuh karena berhadapan dengan ancaman kriminalisasi oleh pasal-pasal UU KUHP.

Dalam demokrasi, kemerdekaan pers harus dijaga, salah satunya dengan memastikan tidak adanya kriminalisasi terhadap wartawan. Perlindungan itu dibutuhkan agar wartawan dapat bebas menjalankan tugasnya dalam mengawasi (social control), melakukan kritik, koreksi, dan memberikan saran-saran terhadap hal- hal yang berkaitan dengan kepentingan umum untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Kemerdekaan pers terbelenggu karena UU KUHP itu dapat menjerat wartawan dan perusahaan pers sebagai pelaku tindak pidana ketika menjalankan tugas jurnalistik.

Dewan Pers sebagai lembaga independen sebelumnya telah menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) RKUHP terhadap pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman terhadap pers dan wartawan. Dewan Pers juga menyarankan reformulasi 11 cluster dan 17 pasal dalam RKUHP yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, sebagai upaya mencegah kriminalisasi. Namun masukan yang telah diserahkan ke pemerintah dan DPR tidak memperoleh feedback. Padahal, Dewan Pers juga menyampaikan saran agar dilakukan simulasi kasus atas norma yang akan dirumuskan.

“Kami menilai ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam RUU KUHP yang baru disetujui oleh Pemerintah dan DPR untuk disahkan menjadi UU KUHP itu tidak hanya mengancam dan mencederai kemerdekaan pers, namun juga berbahaya bagi demokrasi, kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta pemberantasan korupsi,” kata Arif Zulkifli, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers.

Arif menambahkan, ketentuan-ketentuan pidana pers dalam KUHP, mencederai regulasi yang sudah diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Padahal unsur penting berdemokrasi adalah dengan adanya kemerdekaan berekspresi, kemerdekaan berpendapat, serta kemerdekaan pers.

Dalam kehidupan yang demokratis, kemerdekaan menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia hakiki.

Dewan Pers mencatat pasal-pasal UU KUHP yang berpotensi mengkriminalisasi wartawan dan mengancam kemerdekaan pers, kemerdekaan berpendapat, dan berekspresi, sebagai berikut:

1. Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

2. Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

3. Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.

4. Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.

5. Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.

6. Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.

7. Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

8. Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.

9. Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.

10. Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.

11. Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

(*)

Kejagung Apresiasi Kinerja Kejari Batam

0
kejari batam
Direktur Sosial Budaya Kemasyarakatan pada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejagung RI meninjau posko perwakilan Kejari Batam di Bandara Hang Nadim. Foto: Kejari Batam untuk Batam Pos

batampos – Kejaksaan Agung RI diwakili Direktur Sosial Budaya Kemasyarakatan pada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) meninjau sejumlah posko koordinasi Kejaksaan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kepri.

Kegiatan tersebut guna merealisasikan ‘Program Menjaga Negeri’ yang ditindaklanjuti Kejaksaan setempat dengan berkoordinasi dengan stake holder terkait.

Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batam, Riki Saputra, mengatakan, kegiatan pemetaan, monitoring dan evaluasi keberadaan serta peninjauan Posko Wilayah Kejaksaan Kepri berlangsung selama 3 hari.

Dimana, beberapa Kejaksaandi Kepri menjadi perwakilan agenda Direktur B pada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung bersama rombongan. Diantaranya Kejari Batam, Kejari Tanjungpinang dan Kejari Karimun.

Baca Juga: Santri Korban Pengeroyokan di Pondok Pesantren di Sagulung Mengalami Trauma

“Untuk Kejari Batam, peninjauan oleh Direktur B pada Rabu pagi hingga sore. Direktur B mengecek kesiapan Posko yang ada di Bandara Hang Nadim Batam, Pelabuhan Telaga Punggur dan Kantor Pos di Kota Batam,” kata Riki, Kamis (8/12/2022).

Menurut dia, keberadaan Posko Perwakilan Kejaksaan yang ada di tiga lokasi adalah bentuk koordinasi dengan stakeholder terkait.

Dimana fungsi posko perwakilan di Bandara dan Pelabuhan untuk mengecek lalu lintas orang, sedangkan posko yang ada di Kantor Pos adalah untuk percetakan.

Baca Juga: Singapura Siap Dukung Penyediaan Tenaga Ahli dari Tenaga Kerja Lokal Batam

Dimana peranan Kejari Batam untuk mengawasi keluar masuknya buku dan cetakan lainnya, yang dikhawatirkan dalam menganggu Ketertiban umum dan lainnya.

“Alhamdulillah, Direktur B mengapresiasi kesiapan posko perwakilan Kejari Batam, termasuk koordinasi yang baik dengan stakeholder,” sebut Riki.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Herlina Setyorini, berharap keberadaan posko perwakilan di beberapa titik wilayah Batam, bisa memberi manfaat sesuai dengan tupoksi dan tugas kejaksaaan.

Dimana setiap Posko Perwakilan akan dijaga oleh pihak Kejaksaan. Hal itu tentunya disesuaikan dengan kebutuhan dan akan selalu berkoordinasi dengan instansi lainnya dalam melakukan pengawasan.

Baca Juga: AS Akui Perbuatan Bejatnya Terhadap Anak Panti Asuhan di Bengkong

“Dalam pelaksanaannya, kami akan melakukan penguatan sinergitas, bukan pengendaliannya tetapi kejaksaan akan menjadi leading sektor untuk peredaran barang cetakan dan lalu lintas orang dan barang,” ujarnya.

Menurut dia, Korps Adhyaksa tak hanya fokus pada pengawasan terkait barang cetakan serta lalu lintas orang dan barang. Akan tetapi lebih dikedepankan pelayanan publik kepada masyarakat, sehingga pelayananan bagi masyarakat yang melakukan kriminalisasi bisa diakomodir.

“Dalam hal ini, Kejaksaan memiliki salah satu kewenangan dalam menjaga ketertiban umum adalah turut menyelenggarakan pengawasan publik, baik impor maupun ekspor. Yang pasti posko perwakilan tempat koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka pelaksanaan tupoksi kita sebagai pengawas,” terang Herlina.(*)

Reporter: Yashinta

Ahli Hukum Ajak Masyarakat Pahami Norma dan Ide Dasar KUHP Baru

0

 

batampos – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), kembali sosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan oleh DPR RI pada tanggal 6 Desember 2022 kemarin.

(kiri ke kanan): Denok Mutiarawati sebagai pemandu; Guru Besar Fakultas Hukum Prof. Dr. R. Benny Riyanto, S.H., M.Hum., CN.; Guru Besar Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M. Hum.; dan Dosen Program Magister Hukum Universitas Internasional Batam, Managing Partner pada Kantor Hukum Ampuan Situmeang & Rekan Dr Ampuan Situmeang, S.H., M.H.

Kemenkominfo melalui Direktorat Jenderal Informasi Komunikasi Publik (Ditjen) IKP menggelar kegiatan “Sosialisasi KUHP” di berbagai Kabupaten/Kota di Indonesia. Salah satunya, bekerja sama dengan Universitas Internasional Batam untuk meningkatkan pemahaman guna memperoleh dukungan publik yang lebih luas.

Direktur Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan, yang diwakili oleh Ketua Tim Informasi dan Komunikasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Filmon Leonard Warouw, dalam sambutannya mengatakan jika pembaruan sistem hukum nasional atau KUHP, dilaksanakan secara terbuka serta melibatkan berbagai macam pihak, praktisi, akademisi, ahli, mahasiswa, LSM, dan masyarakat tentunya.

“Pembaruan ini bertujuan untuk dekolonialisasi, harmonisasi, serta untuk menyesuaikan kondisi zaman dan dinamika di masyarakat,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan masih banyak disinformasi tentang KUHP, untuk itu kita perlu tahu lebih jauh dan beradaptasi serta memahami tentang esensi dari KUHP yang baru ini.

Sebelumnya acara telah dibuka oleh sambutan dari Rektor Universitas Internasional Batam, Iskandar Itan, yang menyampaikan bahwa pemerintah saat ini tengah berusaha untuk menjelaskan perihal KUHP yang telah disahkan. Walaupun sudah menyerap banyak aspirasi, namun dalam pengesahannya tentu tidak terlepas dari berbagai kritik.

“Namun kita harus bersyukur bahwa saat ini pada akhirnya kita telah memiliki KUHP baru milik sendiri, dan kalau memang perlu ada yang diperbaiki mari kita sama-sama jelaskan dan sama-sama memperbaikinya,” jelasnya.

Mengawali sesi sosialisasi, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, Benny Riyanto, mengatakan jika disahkannya KUHP ini merupakan momentum besar bagi seluruh masyarakat Indonesia. Karena, kita telah berhasil mengganti produk hukum kolonial menjadi produk hukum monumental asli bangsa Indonesia.

“RUU KUHP memang telah disahkan, namun dalam KUHP itu sendiri memiliki proses transisi atau aturan peralihan. Maka, masa transisi ini harus dijalani terlebih dahulu kurang lebih selama tiga tahun. Harapannya, selama tiga tahun ini cukup untuk pembentuk undang-undang baik DPR dan pemerintah dapat menyiapkan agar KUHP kita dapat dilaksanakan secara keseluruhan, serta dapat menyosialisasikannya kepada masyarakat luas,” jelas Benny.

Menurutnya, sosialisasi ke masyarakat penting dilakukan dalam masa tiga tahun transisi ini. Namun, proses tersebut disampaikan Benny tidaklah mudah, karena membutuhkan kerja keras dari para penegak hukum maupun para dosen, khususnya yang mengajar hukum pidana.

“Kita harus bekerja keras, karena selama ini pegangan dari para penegak hukum maupun dosen pidana itu adalah KUHP peninggalan kolonial Belanda, karenanya sosialisasi diperlukan guna memberikan pemahaman tentang KUHP baru. Untuk itu, kita harus mampu beradaptasi terkait dengan kemajuan ini dan selalu berpandangan positif,” jelas Benny.

Pada sesi selanjutnya, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam, Ampuan Situmeang mengungkapkan jika pada Pasal 2 KUHP dijelaskan bahwa hukum yang hidup di dalam masyarakat berkaitan dengan hukum yang tidak tertulis yang masih berlaku dan berkembang dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

“Ini merupakan satu hal yang menjadi kontroversial tetapi inilah demokrasi. Yang perlu disosialisasikan adalah bahwa hukum yang hidup di masyarakat dan diatur dalam KUHP, masih akan diatur dalam peraturan daerah. Dan peraturan daerah ini adalah cara untuk menetapkan hukum yang hidup dalam masyarakat itu sendiri,” kata Ampuan.

Menurut Ampuan, ke depannya ini adalah tugas kita semua untuk memantau terutama para akademisi dalam mencermati bagaimana jalannya KUHP yang sudah disahkan. Ia juga mengatakan bahwa hukum yang ada di dalam masyarakat justru ditetapkan melalui tata cara mekanisme Peraturan Daerah (Perda), sehingga ada gambaran mengenai hukum yang hidup di masyarakat seperti apa tata cara penetapannya. .

Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Fakultas Hukum Pidana Universitas Diponegoro, Pujiyono, mengatakan satu hal yang harus dipahami terlebih dahulu bahwa di dalam hukum intinya ada norma dan value. Norma terbentuk karena ada ide dasar value yang mendasari.

“Bagaimana dengan eksistensi KUHP kita? Sebagaimana kita ketahui bersama, KUHP merupakan produk peninggalan kolonial, yang tentunya dari basic idenya tentu berbeda dengan basic ide yang dihayati, digunakan di dalam konteks kehidupan bermasyarakat di Indonesia,” jelasnya.

Pujiyono juga memberikan contoh kasus kekerasan seksual yang pernah ia tangani. Di mana suatu perbuatan yang dalam KUHP baru dianggap sebagai tindak pidana tercela, namun menurut KUHP lama itu bukanlah sebuah tindak pidana. Realitasnya, apa yang disebut dengan tindak pidana tidak semata-mata apa yang kemudian dicantumkan di dalam undang-undang. Sehingga masih banyak tindakan yang disebut dengan tindak pidana, namun tidak diakomodir di dalam undang-undang. Ini merupakan salah satu alasan mengapa bangsa Indonesia membutuhkan pembaharuan KUHP.

Menurutnya, jika ide dasar KUHP ditelaah lebih dalam, maka KUHP peninggalan kolonial Belanda didasarkan pada nilai-nilai individual liberalism, sedangkan masyarakat Indonesia lebih banyak didasari oleh aspek-aspek monodualisme, atau bagaimana menempatkan individu di dalam konteks kemasyarakatan.

Sosialisasi KUHP yang berlangsung secara hybrid ini telah diikuti oleh sekitar 300 peserta daring dan luring. Harapannya, sosialisasi ini dapat menjadi sarana sosialisasi pembahasan terkait penyesuaian RUU KUHP kepada elemen-elemen publik.

Selain itu, dengan adanya sosialisasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya penyesuaian terhadap KUHP agar lebih sesuai dengan dinamika masyarakat yang ada saat ini serta mendorong partisipasi publik untuk mendukung penyesuaian draf RUU KUHP hingga disahkan menjadi UU KUHP yang baru. (*)