Kepala BPOM Penny K Lukito. (dery Ridwansah/ JawaPos.com)
batampos – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus menelusuri industri farmasi yang terindikasi menggunakan cemaran etilena glikol (EG) dan dietilena glikol (DEG). Dua senyawa itu disebut sebagai biang merebaknya penyakit gangguan ginjal akut pada anak. Hasil investigasi awal, BPOM mengendus dua perusahaan farmasi yang disinyalir melakukan pelanggaran.
Kepala BPOM Penny K. Lukito menyatakan, pihaknya mendapat informasi tentang beberapa industri farmasi yang tetap memakai bets pelarut obat sirop yang tidak sesuai aturan.
“BPOM segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan sampling dan pengujian produk jadi dan bahan baku pelarut dari PT Ciubros Farma (CF) dan PT Samco Farma (SF),” katanya.
Hasilnya, ditemukan adanya cemaran EG dan DEG yang melebihi ambang batas dalam produk jadi dari kedua industri farmasi tersebut. “Kepada PT CF dan PT SF, BPOM memerintahkan penarikan sirop obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan,” katanya. BPOM juga melarangdua perusahaan tersebut memproduksi dan mendistribusikan seluruh obat sirop.
Total ada empat merek obat sirup yang harus ditarik dan dimusnahkan. Yakni,Citomol dengan nomor izin edar DBL9304003837A1 dan Citoprim dengan nomor izin edar DKL9604004633A1. Dua obat itu bikinan PT Cuibros Farma. Sedangkan dua lainnya diproduksi oleh PT Samco Farma. Yakni Samcodryl dengan nomor izin edar DTL8821904637A1 dan Samconal dengan nomor izin edar DBL8821905137A1.
“Pemusnahan disaksikan oleh Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat berita acara,” ujarnya.
BPOM juga mewajibkan kedua industri farmasi tersebut untuk menghentikan produksi seluruh produk yang menggunakan pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserol. Selain itu, proses distribusi harus dihentikan sampai ada perkembangan lebih lanjut terkait hasil uji dan pemeriksaan CPOB.
Di samping pemberian sanksi administratif, BPOM akan mendalami potensi pelanggaran hukum lainnya. “BPOM kembali menegaskan agar pelaku usaha, baik produsen dan distributor bahan baku obat untuk konsisten menerapkan CPOB dan CDOB,” katanya. Setiap pelaku usaha harus memastikan bahan baku yang disuplai dan digunakan sesuai dengan standar dan persyaratan. Selain itu, obat yang diproduksi harus memenuhi standar keamanan, khasiat dan mutu, serta mematuhi ketentuan.
Selain dua perusahaan tersebut, ada tiga industri farmasi yang lebih dulu diproses. Yakni, PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma. (*)
Ilustrasi. Aktivitas pengunjung dan pedagang di sebrang signboard Welcome To Batam (WTB). Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos
batampos – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Barelang masih memeriksa pengelola lapak dagang di kawasan kuliner dan hiburan di seberang signboard Welcome To Batam (WTB) di Batam Center. Usai menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) ke pedagang, polisi juga mengusut pemungutan parkir yang diduga dilakukan secara liar di lokasi tersebut.
”Untuk pungli ke pedagang sudah selesai pemeriksaan. Sekarang gantian pemeriksaan terkait parkir di sana,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman, Kamis (10/11/2022).
Rahman menjelaskan, dari pemeriksaan sementara, pemungutan biaya parkir di lokasi tersebut diduga ilegal. Biaya parkir dipungut pengelola untuk kepentingan pribadi.
”Di situ ada pemungutan parkir liar. Maka kami masih melakukan pemeriksaan saksi dari pengelolanya,” kata Rahman.
Menurut Rahman, dugaan pungli kepada pedagang sejauh ini tidak terbukti. Sebab, pemungutan dilakukan melalui kesepakatan bersama dan digunakan untuk kepentingan para pedagang.
”Untuk pungli ke pedagang tidak ada. Karena itu sudah ada persetujuan, termasuk dari yayasan selaku pemilik lahan,” ungkapnya.
Salim mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membayar biaya parkir di atas pukul 22.00 WIB. Ia juga meminta kepada masyarakat yang me-
nemukan untuk segera melaporkannya.
”Kami ada kegiatan pengawasan dan penertiban terhadap parkir liar ini. Nanti akan ditertibkan bersama tim terpadu juga,” tutupnya.
Salah seorang pengunjung kawasan kuliner WTB, Arif, mengaku tetap dipungut parkir oleh jukir meski saat itu sudah menunjukkan lewat
pukul 22.00 WIB.
”Mestinya kalau ada batasan sampai pukul 22.00, ada spanduk imbauan atau kalau perlu ada petugas Dishub yang memantau, kan pasti sudah tahu banyak jukir yang tetap meminta uang parkir meski jam parkir sudah lewat,” katanya.(*)
Arsip – Suasana Bandar Udara Internasional Baiyun, Guangzhou, China, Minggu (25/9/2022). ANTARA/M. Irfan Ilmie/am.
batampos- Akibat meningkatnya kasus positif covid, sebagian besar jadwal penerbangan di China dibatalkan. Jumlah kasus positif lokal COVID-19 harian yang melebihi angka 8.000.
Pembatalan jadwal penerbangan dalam skala besar dilakukan saat beberapa kota dilanda epidemi, demikian laman berita lokal, Kamis.
Dalam laporannya, laman berita itu menyertakan data aplikasi penerbangan Flight Master per 8 November 2022.
Manajemen Bandar Udara Internasional Baiyun, Guangzhou, membatalkan 1.099 jadwal penerbangan atau sekitar 84 persen.
Provinsi Guangdong yang beribu kota di Guangzhou adalah yang paling parah terkena serangan gelombang COVID-19 terkini dengan 2.611 kasus positif lokal.
Bandara Internasional Ibu Kota membatalkan 737 jadwal penerbangan (78 persen) dan Bandara Internasional Daxing, keduanya di Beijing, membatalkan 739 penerbangan (83 persen). Sebanyak 628 penerbangan (97 persen) di Bandara Internasional Xinzheng, Zhengzhou, juga dibatalkan.
Sementara di Bandara Internasional Jiangbei, Chongqing, terdapat 662 penerbangan (68 persen) yang batal.
Lalu di Bandara Internasional Diwopu, Urumqi, Flight Master mencatat 482 penerbangan (98 persen) yang dibatalkan dan di Bandara Internasional Baita, Hohhot, ada 267 penerbangan (96 persen) batal.
Sejak terjadinya lonjakan kasus COVID-19 di berbagai daerah di China, otoritas Kota Beijing memperketat upaya pencegahan dan pengendalian pandemi, termasuk terhadap kedatangan dari luar provinsi.
“Karena situasi epidemi parah baru-baru ini, maka tes PCR dianjurkan dilakukan setiap hari mulai tanggal 7 hingga 11 November,” demikian pesan singkat dari otoritas kesehatan Beijing. (*)
Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari. (Dok. DPR RI)
batampos – Pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kembali menjadi polemik. Kali ini terkait dengan pasal penghinaan terhadap lembaga negara dan penguasa umum. Komisi III DPR RI mempersoalkannya dan meminta pasal tersebut diganti menjadi pasal fitnah.
Penghinaan terhadap lembaga negara dan penguasa umum tercantum dalam Pasal 347 draf RKUHP. Pasal 347 ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengatakan, pasal-pasal terkait penghinaan terhadap lembaga negara dan penguasa umum dalam RKUHP akan berpotensi menjadi masalah. ”Apabila tidak diberikan batasan yang ketat,” ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (10/11).
Dalam rapat Komisi III dengan pemerintah pada 9 November lalu, dia menyampaikan masukan agar frasa “penghinaan” dibatasi menjadi “fitnah”, yaitu tuduhan yang diketahuinya tidak benar. Dengan begitu, pembuktiannya bisa dilakukan dengan ukuran yang objektif.
Menurut Tobas, demikian Taufik Basari biasa disapa, apabila masih menggunakan frasa ”penghinaan”, maka ukurannya akan menjadi subjektif. ”Sehingga dapat disalahgunakan untuk kepentingan penguasa yang antikritik,” kata politikus Partai Nasdem itu.
Legislator asal Dapil Lampung itu mengatakan, pihaknya tidak ingin ada pasal-pasal dalam RKUHP yang berpotensi membahayakan kehidupan demokrasi. Atau, dapat menjadi alat bagi kekuasaan untuk menjadi otoriter dan anti-demokrasi.
Jika memang pasal-pasal itu tidak dapat dihapus, dia berharap dalam pembahasan pada 21 November pemerintah dan DPR dapat mengakomodasi masukan yang disampaikannya. Yaitu, untuk membatasi unsur pada pasal-pasal penghinaan terhadap lembaga negara dan kekuasaan umum itu dengan mengubah dari delik penghinaan menjadi delik fitnah. ”Sehingga pembuktiannya akan lebih objektif dengan batas-batas yang ketat,” tandasnya.
Terpisah, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai pasal penghinaan terhadap lembaga negara sebagaimana termaktub dalam Pasal 349 ayat 1 RKUHP terlalu berlebihan. Sebab, pasal tersebut berpotensi membuat KUHP menjadi terdegradasi. ”Kalau (kekuasaan atau lembaga negara) antikritik, lebih baik bubar saja,” kata Fickar.
Dia menyebut KUHP mestinya berlaku secara umum. Dengan kata lain, KUHP bukan untuk mengakomodasi kepentingan perorangan atau lembaga-lembaga tertentu. Dalam draf RKUHP, lembaga-lembaga yang dimaksud dalam frasa kekuasaan umum atau lembaga negara, antara lain, DPR, DPRD, Polri, Kejaksaan RI, atau pemerintahan daerah (pemda). ”DPR itu dari dulu, oknum-oknumnya antikritik,” cetus Fickar.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M. Isnur menambahkan, masih masuknya pasal penghinaan kekuasaan umum atau lembaga negara dalam RKUHP menandakan bahwa pemerintah dan tim perumus tidak mendengarkan masukan masyarakat sipil. ”Janji pemerintah untuk dialog itu tidak terbukti,” katanya.
Menurut Isnur, pasal penghinaan semacam itu jelas bertentangan dengan konstitusi yang menjamin kebebasan berekspresi dan berpendapat. Juga menandakan bahwa paradigma pemerintah dan tim perumus RKUHP adalah melindungi kekuasaan sebagai subjek. ”Dan itu berarti dalam benak mereka (pemerintah) adalah anti-demokrasi,” imbuhnya.
Isnur menjelaskan, pasal-pasal tersebut sangat tidak layak diterapkan pada negara demokrasi dan menjunjung kehidupan kebangsaan yang bebas. Karena itu, dia berharap pasal tersebut harus dikaji. Pemerintah harus mendengarkan dan memperhatikan masukan masyarakat sipil dan anggota DPR yang menolak keberadaan pasal-pasal tersebut dalam RKUHP.
Peneliti Haris Azhar Law Office Fian Alaydrus menambahkan, masuknya pasal penghinaan itu secara tidak langsung meminta masyarakat sipil untuk selalu menghormati kekuasaan. Fian khawatir, pasal penghinaan itu bisa digunakan lembaga negara atau kekuasaan untuk memenjarakan para pengkritik yang dianggap menghina. ”Padahal, kritik masyarakat secara kasar itu umumnya akibat dari lembaga negara yang sudah keterlaluan menyelewengkan tugasnya,” ujarnya.
Menurut Fian, kritik masyarakat secara kasar merupakan wujud kritik agar lembaga negara atau kekuasaan bekerja dengan baik. ”Warga tidak akan menghina kalau penguasa bekerja dengan baik,” imbuhnya.
Pasal Penghinaan terhadap Lembaga Negara dan Penguasa Umum
Pasal 347
– Ayat (1), setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
– Ayat (2), dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
– Ayat (3), tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.
Pasal 348
– Ayat (1), setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
– Ayat (2), tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.
Penjelasan
– Ketentuan ini dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati. Oleh karena itu, perbuatan menghina terhadap kekuasaan umum atau lembaga tersebut dipidana berdasarkan ketentuan ini.
– Yang dimaksud dengan “kekuasaan umum atau lembaga negara” antara lain, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, atau pemerintah daerah.
batampos- Bank Sampah Pensosmas Kelurahan Tanjunguban Selatan membagikan bibit cabai, 84 kilogram kompos, 15 liter pupuk cair organik serta 5 liter pestisida organik ke masyarakat di 3 RW yang ada di Kelurahan Tanjunguban Selatan.
Pengurus Bank Sampah Pensosmas saat membagikan bibit cabai dan pupuk organik ke masyarakat di 3 RW yang ada di Kelurahan Tanjunguban Selatan, Rabu (9/11). F.Slamet Nofasusanto
Bibit dan pupuk dibagikan secara simbolis oleh Lurah Tanjunguban Selatan, Nona Yani M Abas Manupaasa, Rabu (9/11).
Pengurus Bank Sampah Pensosmas Kelurahan Tanjunguban Selatan, Miswanto mengatakan, Hari Pahlawan yang diperingati setiap tanggal 10 November menjadi momentum untuk semakin semangat dalam mengelola sampah organik maupun anorganik.
Memanfaatkan momen yang bersejarah, dia mengatakan, pihaknya membagikan pupuk yang dihasilkan dari sampah organik.
Ilustrasi. Ribuan buruh kembali melakukan aksi demo di Gedung Graha Kepri, Senin (13/12) lalu. Buruh tetap menyuarakan tuntutan yang sama terkait kenaikan UMK. (Cecep Mulyana/Batam Pos)
batampos – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan penetapan upah minimum (UM) 2023 akan menggunakan skema dalam Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 tentang Pengupahan. Rencananya, angkanya diumumkan pada 21 November 2022.
Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi menyatakan, pihaknya telah mengantongi data penunjang untuk penetapan UM dari Badan Pusat Statistik (BPS). Saat ini data tersebut masih dalam proses penggodokan. ”Tunggu dulu, nanti kalau sudah ada informasi yang jelas, akan kami sampaikan,” tuturnya saat ditemui seusai penandatanganan kerja sama pelatihan berbasis kerja antara Kemenaker dan Kementerian Federal Tenaga Kerja dan Ekonomi Austria di Jakarta kemarin (10/11).
Hal tersebut diamini Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Dita Indah Sari. Dia mengatakan, data yang masuk saat ini baru inflasi nasional. Sedangkan untuk UM provinsi (UMP), diperlukan data inflasi per daerah, bukan inflasi nasional. ”Iya, pakai formula PP 36/2021 dong. Jadi, formula itu kan upah sekarang ditambah inflasi atau pertumbuhan ekonomi,” terangnya.
Dari formula tersebut, Dita tak menutup kemungkinan bahwa kenaikan UM 2023 bakal lebih tinggi daripada tahun lalu. Sebab, formula perhitungan yang digunakan bergantung pada angka inflasi. Belum lagi, tiap provinsi memiliki besaran angka inflasi berbeda-beda yang memungkinkan satu provinsi lebih tinggi dibanding yang lain. ”Kalau inflasinya tinggi, kenaikannya tinggi kan. Tapi, kita tidak mendoakan inflasi tinggi ya. Karena harga barang pasti nanti jadi lebih tinggi,” paparnya.
Dita mengisyaratkan kenaikan tak akan sebesar tuntutan para buruh/pekerja sebesar 13 persen. Sebab, bila kenaikan UM sebesar itu, inflasi juga harus tinggi. Sebelumnya sejumlah ekonom menyatakan bahwa kenaikan UM sebesar 6–7 persen masih memungkinkan. Saat hal itu dikonfirmasikan kepada dirinya, Dita memberikan sinyal positif. ”Mungkin (bisa naik 6–7 persen, Red). Pinter BPS sih, soalnya otoritatifnya BPS. Kita pegang data BPS,” ungkapnya.
Disinggung soal waktu pengumuman besaran UM 2023, Dita mengatakan bakal disampaikan pada 21 November 2022. Setelah itu barulah UMP diputuskan oleh para gubernur masing-masing. ”Kadang sih kebanyakan pemda sesuai dengan batas waktu, tapi ada juga beberapa yang mundur sampai Desember,” imbuhnya.
Kemenaker juga menyoroti usul pengusaha soal aturan no work, no pay. Usul tersebut disampaikan para pengusaha saat rapat bersama Komisi IX DPR. Salah satu alasannya adalah menghindari PHK massal di tengah ancaman resesi. Dita menegaskan, hal itu harus dibicarakan oleh perusahaan dengan serikat pekerja. Apabila serikat pekerja setuju, Kemenaker akan memberikan lampu hijau. ”Kuncinya di situ,” tuturnya.
Lebih lanjut Dita menjelaskan, apabila kedua pihak setuju, harus ada perjanjian baru. Dalam perjanjian baru tersebut, wajib ada batas waktu berlakunya. Misalnya hanya berlaku dalam waktu enam hingga delapan bulan. Setelah itu kembali pada perjanjian awal. ”Jangan sampai 2024 dong,” ucapnya.
Selain itu, lanjut Dita, tak semua sektor bisa menerapkan kebijakan tersebut. Perusahaan-perusahaan yang pertumbuhannya positif seperti sawit dan tambang dilarang keras mengajukan kebijakan no work, no pay itu. ”No work, no pay itu yang ordernya kurang, seperti garmen dan tekstil. Nanti tambang, timah, ikutan. Itu jangan! Buruh juga harus kritis, jangan mau disamain,” tegas mantan aktivis buruh tersebut.
Lalu, bagaimana jika ada pemaksaan dari perusahaan? Dita menegaskan, ada dinas ketenagakerjaan daerah yang akan membantu. Para dinas diyakininya sudah mengetahui sektor apa saja yang diterpa banyak keluhan soal ini. Sehingga perusahaan di luar list tersebut akan ditolak ketika melaporkan perjanjian baru no work, no pay-nya.
Terpisah, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz menegaskan, kenaikan upah akan tidak jauh dari kenaikan inflasi ataupun pertumbuhan ekonomi berdasar data dari BPS. Dia menyebutkan, untuk mengukur besaran upah, terdapat banyak indikator yang perlu dimasukkan berdasar data BPS. Tidak hanya melihat pertumbuhan ekonomi dan inflasi. ”Untuk menghitung dengan formulasi PP 36/2021, ada indikator ekonomi dan ketenagakerjaan yang harus dimasukkan,” terangnya.
Menanggapi tuntutan kenaikan 13 persen yang diajukan kalangan buruh, Adi menilai angka tersebut sangat berat. ”Salah satu provinsi mungkin bisa, namun tidak secara rata-rata nasional,” tegasnya.
Menurut Adi, saat ini kondisi cash flow sebagian perusahaan masih stagnan. Banyak juga yang berada di posisi minus karena belum sepenuhnya pulih dari tekanan pandemi. ”Kami tetap akan menyesuaikan dengan formula inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Antara pengusaha dan pekerja harus dibicarakan bersama secara bipartit. Kita juga akan menunggu keputusan dewan pengupahan,” terangnya. (*)
batampos – Lama tak terdengar kabar, Adhya Tirta Batam (ATB) menyapa warga Batam terutama pembaca setia Batam Pos. Melalui rilis yang diterima redaksi, ATB menyoroti tentang apa yang terjadi di wilayah Tanjung Uncang.
Ribuan warga dari beberapa perumahan Tanjunguncang menggeruduk BP Batam, Senin (7/11/2022). Aksi ini mereka lakukan karena kesulitan mendapatkan air bersih. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos
Seperti kita ketahui, ATB sudah tidak melayani air bersih untuk warga Pulau Batam, sebelumnya selama 25 tahun ATB memegang konsensi pelayanan air bersih. Konsensi itu berakhir sejak tanggal 14 November 2020 yang lalu.
Dalam rilisnya ATB menegaskan seluruh aset Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang diserahkan oleh PT Adhya Tirta Batam (ATB) kepada BP Batam pada akhir masa konsesi telah diverifikasi, dan divalidasi oleh PT. Surveyor Indonesia, dan dinyatakan dalam kondisi baik ,dan berfungsi normal.
Semua pipa menuju ke arah Batu Aji, Sagulung, Tanjung Uncang, dan Batam Centre termasuk kelompok pipa baru yang berumur kurang dari 10 tahun. Pemasangan pipa mengikuti pertumbuhan penduduk yang sedang berkembang pada daerah tersebut.
“Kami serahkan pengelolaan SPAM kepada BP Batam dalam kondisi terbaik. Bahkan, tidak ada outstanding pengaduan pelanggan, dan sambungan rumah pada saat itu,” tegas Presiden Direktur Benny Andrianto.
Ia menambahkan, ATB menyerahkan pengelolaan SPAM di Batam kepada BP Batam dalam kondisi sangat optimal dari sisi kualitas, kuantitas, dan kontinyuitas, dan hingga tahun 2020 Batam masih merupakan kota dengan layanan air terbaik di Indonesia.
Hal ini terlihat saat serah terima dilakukan, kontinyuitas suplai air bersih di Batam adalah 23,7 jam per hari, dengan kuantitas suplai rata-rata 160 liter per orang per hari. Capaian ini berada di atas ketentuan Permen PU dimana di dalamnya menyatakan bahwa: Standar Kebutuhan Pokok Air Minum adalah kebutuhan air sebesar 10 meter kubik per kepala keluarga per bulan, atau 60 liter per orang per hari.
“Selain itu ATB juga telah berhasil memenuhi kualitas air bersih sesuai standard badan dunia (WHO), dan menjangkau cakupan layanan mencapai 99,7%, dan berhasil menekan tingkat kehilangan air hingga 14% yang merupakan terendah se Indonesia untuk kelas pelanggan diatas 250.000,” imbuh Benny.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
batampos – Penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan seorang hakim agung sebagai tersangka. Penetapan itu merupakan pengembangan penyidikan hakim agung Sudrajad Dimyati yang lebih dulu ditetapkan tersangka oleh KPK.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos (jaringan batampos.co.id), hakim agung yang menjadi tersangka baru dalam kasus tersebut berinisial GS. KPK menemukan dua alat bukti yang cukup terkait keterlibatan GS dalam skandal suap pengurusan perkara di MA. ”Kami akan umumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti ketika penyidikan ini cukup,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, kemarin (10/11).
Ali menjelaskan, pihaknya kini tengah mengumpulkan alat bukti tambahan untuk menguatkan penyidikan baru tersebut. Pihaknya pun mengajak masyarakat turut mengawal dan mengawasi proses penyidikan yang sedang bergulir di KPK saat ini. ”Setiap perkembangan (penyidikan, Red) pasti kami sampaikan kepada masyarakat,” kata Ali.
Ali menyebut proses penyidikan kasus pengurusan perkara di MA selama ini tetap berjalan. Ali pun meyakini MA bakal terus mendukung upaya KPK membongkar skandal suap yang ditengarai melibatkan hakim agung dan aparatur peradilan di MA.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menetapkan hakim agung Dimyati Sudrajad sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan perkara perdata yang diajukan pihak koperasi simpan pinjam (KSP) Intidana. Selain Dimyati, KPK juga menetapkan sembilan orang lainnya sebagai tersangka. Lima diantaranya adalah aparatur peradilan di MA.
Atas penetapan tersangka tersebut, Juru Bicara MA Hakim Agung Andi Samsan Nganro menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan proses hukum kepada KPK. Sebab, penanganan kasusnya berada di tangan lembaga antirasuah. ”Apakah ada penonaktifan (Hakim Agung GS), kami tunggu perkembangan selanjutnya,” terang dia saat dikonfirmasi oleh Jawa Pos.
Terpisah, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Susanto Ginting menyampaikan, sampai kemarin malam pihaknya masih menunggu pengumuman resmi dari KPK. ”Apabila benar ada hakim agung atau hakim yang ditetapkan sebagai tersangka, maka pada waktunya Komisi Yudisial akan turut menjalankan proses etik sesuai mandat yang dimiliki,” imbuhnya. Dia memastikan mendukung langkah KPK. (*)
batampos- Alokasi anggaran 2 persen dari APBD Perubahan 2022 sebesar Rp3,6 miliar tidak hanya diperuntukkan untuk bantuan langsung tunai (BLT). Tapi, juga untuk diberikan kepada tenaga honorer insentif yang ada di Pemerintah Kabupaten Karimun.
”Memang, dalam rangka untuk mendukung program penanganan dampak inflasi akibat dari perubahan harga BBM Pemerintah Kabupaten Karimun juga sudah mengalokasikan anggaran untuk tenaga honorer insentif,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Karimun, Ruffindy Alamsjah, Kamis (10/11).
Saat ini, tambahnya, sedang dilakukan pembuatan juknis. Khususnya, mengenai payung hukum sebagai dasar untuk penyalurannya. Kemudian, sudah diagendakan juga untuk rapat pada Senin (14/11) mendatang dengan OPD terkait. Seperti BKPSDM.
”Ujtuk itu, berapa jumlah sasaran honorer insentif yang akan menerima bantuan upah ini belum bisa diketahui. Karena, data tenaga honorer insentif itu adanya di BKPSDM. Dan, juga ada di Dinas Kesehatan serta di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun. Sedangkan, untuk honorer kontrak yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tidak lagi diberikan. Karena, sudah menerima BSU dari pusat,” jelasnya.
Dikatakan Ruffindy, untuk besaran bantuan upah yang akan diberikan kepada honorer insentif diperkirakan sebesar Rp300 ribu. Dan bantuan ini sifatnya hanya untuk satu kali saja. Mudah-mudahan, jika juknis sudah selesai dan data penerima bantuan upah dari honorer insentif sudah ada, maka akan langsung dilaksanakan penyalurannya. Dan penyaluran akan dilakukan langsung ke rekening penerima.
Sesuai berita di Batam Pos, sesuai ketentuan dari pusat Pemerintahan Kabupaten Karimun melalui APBD Perubahan 2022 telah mengalokasikan 2 persen atau Rp3,6 miliar untuk mengatasi dampak inflasi akibat dari kenaikan BBM.
Dari Rp3,6 miliar tersebut rencananya akan disalurkan dalam bentuk BLT sebesar Rp2,1 miliar yang akan disalurkan dalam bulan ini. Kemudian, operasi pasar dengan anggaran Rp500 juta sudah dilaksanakan dua bulan lalu. Dan, untuk bantuan upah honorer insentif nilainya diperkirakan Rp936 juta. (*)
KNKT menyelesaikan investigasi penyebab kecelakaan pesawat Boeing tipe 737-500. (Sugih Mulyono/JawaPos)
batampos – Tepat pada 9 Januari 2021, pesawat Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJY 182 rute penerbangan Bandara Soekarno Hatta-Bandara Supadio mengalami kecelakaan fatal di perairan Kepulauan Seribu, DKI Jakarta. Semua awak kabin dan penumpang di pesawat tujuan Pontianak, Kalimantan Barat, itu meninggal dunia.
Setelah setahun lebih berlalu, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) akhirnya menyelesaikan investigasi penyebab kecelakaan pesawat Boeing tipe 737-500 tersebut. Dalam investigasi itu, KNTK turut melibatkan berbagai pihak. Termasuk di antaranya yakni Amerika Serikat selaku negara pembuat pesawat. Kemudian, dibantu Inggris, dan Singapura.
Ketua Sub Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT Capt. Nurcahyo Utomo mengungkapkan, berdasar hasil investasi yang dilakukan, kecelakaan pesawat Sriwijaya Air 182 terjadi karena beberapa faktor yang berkontribusi menjadi penyebab. Pertama, tahap perbaikan sistem autothrottle yang dilakukan pada pesawat tersebut belum mencapai bagian mekanikal.
”Beberapa hari sebelumnya sudah dikeluhkan ada masalah pada pesawat dan beberapa komponennya sudah diganti. Kita periksa komponennya, kondisinya bagus. Jadi ada bagian yang belum diperiksa, yakni bagian mekanikelnya,” jelas Nurcahyo Utomo di kantor KNKT, Jakarta, Kamis (10/11).
Kedua, thrust lever (tuas pengemudi) kanan tidak mundur sesuai permintaan otopilot karena hambatan pada sistem mekanikal. Sehingga thrust lever kiri mengkompensasi dengan terus bergerak mundur hingga akhirnya terjadi asymmetry.
Menurut dia, saat thrust lever berkurang, tenaga mesin juga akan berkurang. ”Seharusnya thrust lever dua-duanya itu mundur, tapi yang kanan tidak bergerak sama sekali. Jadi, ini masalahnya bukan di mesin, tetapi lebih kepada pengatur tenaga. Yaitu thurst lever sebelah kanan dan itu terjadi karena masalah di bagian mekanikalnya,” jelas Nurcahyo Utomo.
Ketiga, keterlambatan cruise thrust split monitor (CTPM) untuk menonaktifkan autothrottle pada saat asymmetry disebabkan fligt spoiler memberikan nilai yang lebih rendah. Sehingga berakibat pada asymmetry yang semakin besar.
”Jika CTPM-nya berfungsi benar, tepat waktu mungkin autothrottle-nya akan berhenti pada saat perbedaan asymmetry-nya belum terlalu besar. Sehingga mungkin pesawatnya masih bisa di-recover,” terang Nurcahyo Utomo.
Keempat, complacency (kepercayaan) pada sistem otomatis dan confirmation bias juga dimungkinkan telah berakibat kurangnya monitoring oleh pilot terhadap instrumen dan keadaan lain yang terjadi. Sehingga tidak disadari adanya asymmetry dan penyimpangan arah penerbangan.
”Tapi, kalau pilotnya monitor, pilotnya tahu kalau pesawatnya sudah miring tidak sesuai dengan sistem otomatis mungkin dapat segera diatasi,” ujar Nurcahyo Utomo.
Kelima, pesawat berbelok ke kiri dari yang seharusnya ke kanan, sementara pada kemudi miring ke kanan. Namun, kurangnya monitoring oleh pilot akibat adanya rasa kepercayaan dan confirmation bias pada sistem otomatis memungkinkan timbulnya asumsi pesawat berbelok ke kanan sesuai kemudi. Sehingga akhirnya tindakan pemulihan tidak sesuai.
Kemudian, terakhir belum adanya aturan dan panduan tentang upset prevention dan recovery training (UPRT). Hal itu memengaruhi proses pelatihan maskapai untuk menjamin kemampuan dan pengetahuan pilot dalam mencegah dan memulihkan kondisi upset secara efektif dan tepat waktu.
“Tapi, saat ini beberapa pihak sudah melakukan tindakan keselamatan. Termasuk Sriwijaya Air juga sudah membuat pelatihan UPRT bekerja sama dengan konsultan dari luar negeri,” terang Nurcahyo Utomo.
Atas investigasi tersebut, ditambahkan Nurcahyo, KTNK menilai tindakan keselamatan yang dilakukan beberapa pihak sudah sesuai dan dapat meningkatkan keselamatan. Namun, masih ada beberapa isu keselamatan yang perlu ditindaklanjuti. Karena itu, pihaknya memberikan beberapa rekomendasi keselamatan kepada Sriwijaya Air. Di antaranya untuk meningkatkan pelaporan bahaya atau hazard kepada seluruh pegawainya.
”Sriwijaya Air sudah memiliki sistem pelaporan, namun data yang kita peroleh ternyata sebagian besar pelapor bahaya ini masih dari sekuriti dan ground handling, sementara karyawan yang lain seperti pilot, pramugari, teknisi, dan lain-lain ini masih sangat sedikit laporannya. Sehingga kami minta untuk ditingkatkan,” ucap Nurcahyo Utomo. (*)