Sabtu, 27 Juni 2026
Beranda blog Halaman 6486

Polisi Datangi Tempat yang Diduga Arena Judi

0
Polisi memeriksa tempat permainan mahjong. F. Reskrim Polresta Tanjungpinang

batampos- Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan judi, polisi mendatangi tempat permainan mahjong di Jalan Bakar Batu Tanjungpinang, Sabtu (21/1).

Kanit Operasional Satreskrim Polresta Tanjungpinang Ipda Freddy Simanjuntak, mengatakan pihaknya langsung tempat permainan mahjong yang diduga terdapat unsur judi.

BACA JUGA: Polres Karimun Tangkap Tiga Pelaku Judi Togel

Setelah melakukan pemeriksaan, polisi mendapatkan fakta permainan mahjong itu tidak mengandung unsur perjudian. “Dari informasi itu, setelah dilakukan pengecekan ternyata tidak benar. Mahjong hanya olahraga” terang Freddy.

Meskipun demikian, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menginformasikan soal adanya dugaan perjudian di tempat tersebut.

Polisi juga mengimbau masyarakat, agar segera melapor jika mencurigai sesuatu atau tempat-tempat yang dijadikan arena judi. “Kalau ada hal serupa, segera laporkan dan kita akan mengecek. Jika benar akan ditindak,” tegas Freddy. (*)

reporter: yusnadi

Suara Golkar Turun, LSI: Airlangga Belum Mampu Dongkrak Elektabilitas

0
Elektabilitas Golkar hanya sebesar 6,7 persen dalam riset Lembaga Survei Indonesia (LSI) periode 7-11 Januari 2023. (dok JawaPos.com)

batampos – Elektabilitas Golkar hanya sebesar 6,7 persen dalam riset Lembaga Survei Indonesia (LSI) periode 7-11 Januari 2023. Akibatnya, ia berada di peringkat keempat di bawah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP (21,9 persen), Partai Gerindra (12,1 persen), dan Partai Demokrat (7,1 persen).

Jika disandingkan dengan hasil survei lembaga lainnya, seperti Indikator Politik Indonesia periode November 2022 dan Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) pada Desember 2022, elektabilitas Golkar di angka 10,5 persen dan 9,4 persen. Sementara itu, penelitian Voxpopuli Research Center pada akhir 2022 mencatat, tingkat keterpilihan Golkar melemah menjadi 7,3 persen.

Direktur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan, menerangkan, sedikitnya ada tiga faktor yang memengaruhi perolehan suara partai politik (parpol), yakni tokoh nasional, mesin partai, dan tokoh lokal. Tokoh nasional terbagi menjadi dua, yaitu siapa bakal calon presiden (capres) yang diusung dan figur utamanya.

“Di Golkar, tokoh utama (Ketua Umum) Pak Airlangga (Hartarto) yang sementara ini elektabilitasnya kalah, kan, sama elektabilitas Golkar. Jadi, ketokohan Pak Airlangga belum mampu mendorong menaikkan elektabilitas Golkar,” ucapnya dalam dalam rilis survei LSI bertajuk “Kinerja Presiden, Pencabutan PPKM, Ketersediaan Bahan Pokok dan BBM, serta Peta Politik Terkini” secara virtual, Minggu (22/1).

Golkar hingga kini juga belum menetapkan capres 2024. Dengan demikian, belum ada sarana meningkatkan suaranya melalui kandidat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Mengenai mesin partai, menurut Djayadi, cenderung belum bergerak, termasuk partai-partai lainnya, karena masih proses persiapan pemilu hingga kini. “Biasanya mesin Partai Golkar bergerak cukup koordinatif, cukup kuat karena partai yang relatif sudah cukup lama dan berpengalaman.”

Pun demikian dengan tokoh-tokoh Golkar di tingkat lokal. Djayadi berpendapat, figur-figur lokal Golkar belum bergerak secara terstruktur lantaran masih tahap konsolidasi sampai sekarang.

Survei LSI ini dilaksanakan pada 7-11 Januari 2023 melibatkan 1.221 WNI yang telah memiliki hak pilih dan telepon sebagai responden, yang ditentukan dengan metode random digit dialing. Toleransi kesalahan sekitar 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Berikut elektabilitas parpol dalam survei LSI:
1. PDIP 21,9%
2. Partai Gerindra 12,1%
3. Partai Demokrat 7,1%
4. Partai Golkar 6,7%
5. Partai NasDem 5%
6. PKS 5%
7. Partai Perindo 4,8%
8. PKB 4,7%
9. PPP 2,2%
10. Partai Garuda 1,3%
11. PAN 0,6%
12. Partai Ummat 0,5%
13. Partai Hanura 0,5%
14. Partai Buruh 0,3%
15. PBB 0,3%
16. PSI 0,3%
17. Partai Gelora 0,1%
18. PKN 0%
19. Tidak menjawab 26,7%

Reporter: JP Group

Nongsa Neptune Regatta Kembali Digelar

0

batampos – Nongsa Neptune Regata kembali digelar tahun ini. Kegiatan penjelajahan dilakukan oleh puluhan yacht ini, sempat terhenti 2,5 tahun akibat pandemi.

nongsa regatta
Foto: Fiska Juanda / Batam Pos
Puluhan Yacht parkir di Pelabuhan Nongsa Point Marina, Batam.

Namun, PPKM telah dicabut, kegiatan ini kembali digelar. Tahun ini ada sebanyak 20an yacht yang datang ke Nongsa Point Marina, Batam.

“Orangnya, ada sebanyak 70an orang,” kata Nongsa Resort Group Director, Gerald Hendrick, Sabtu (22/1).

Ia mengatakan puluhan yacht ini akan berlayar mengelilingi beberapa pulau di Kepulauan Riau.

“Mereka registrasi, lalu menyiapkan berbagai peralatan dan makanan. Lalu, Senin (23/1) mereka akan berlayar,” ujar Gerald.

Pelayaran yacht ini akan berkelompok dan menikmati keindahan pulau-pulau yang ada di Kepri. Nantinya, puluhan yacht ini akan kembali ke NPM. “Mereka akan menikmati hidangan makan malam dari kami,” ucap Gerald.

nongsa
Foto: Fiska Juanda / Batam Pos
Puluhan turis mendengarkan penjabaran alur perairan dan pulau-pulau yang akan didatangi para wisman.

Even ini, mendatangkan pendapatan yang cukup besar bagi Kepri. Dollar akan masuk dan ditukar dengan rupiah. Para pelancong akan berbelanja, untuk memenuhi kebutuhan mereka selama berlayar di Kepri.

Sejak kemarin, kata Gerald para turis ini sudah berkeliling Kota Batam. Mereka tidak hanya berbelanja makanan, tapi juga beberapa sovenir dari toko-toko UMKM.

“Income bagi Batam, ada perputaran uang,’ ujar Gerald.

Jumlah yacht dan turis yang datang tahun ini tidak maksimal. Salah satu penyebabnya adalah VoA. Ia mengatakan jika ada pembebasan VoA, tentunya semakin meningkatkan jumlah wisatawan yang datang.

Ia berharap tahun depan jumlah wisman dan yacht yang datang semakin banyak. Sehingga, dapat meningkatkan ekonomi di Batam.

“Kegiatan ini menjadi atensi kami, tahun akan dilaksanakan. Semoga peserta lebih banyak dan VoA dibebaskan,” tuturnya. (*)

Reporter: FISKA JUANDA

Lokasi Wisata Dipadati Pengunjung

0
WhatsApp Image 2022 02 01 at 15.06.47 e1643703885651
Ilustrasi. Pantai Glory Melur ramai dikunjungi warga Batam saat momen Imlek. Foto: Immanuel Sebayang

batampos – Lokasi wisata di sepanjang jalan Trans Barelang dan wisata agrobisnis di Marina, Kelurahan Tanjungriau, dipadati pengunjung pada hari liburan Imlek, Minggu (22/1). Warga dari berbagai penjuru Kota Batam berdatangan ke lokasi wisata pantai yang ada diPpulau Galang dan sekitarnya.

Pengunjung umumnya datang secar berkelompok bersama keluarga ataupun kerabat. Mereka datang dengan perbekalan dan tikar untuk bersantai ria di pinggir pantai bersama keluarga dan kerabat.

Baca Juga: Permintaan Tiket Singapura Batam Naik Tajam, Operator Kapal Tambah Trip

Pantauan di lapangan aktifitas wisatawan di pantai berjalan aman dan lancar dibawa pengawasan pihak pengelola. Pengelola kawasan wisata pantai aktif menjaga kenyamanan dan keselamatan pengunjung.

Arus lalulintas di sepanjang jalan trans Barelang juga terpantau aman dikawal patroli kepolsian.

Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra menuturkan situasi dan kondisi di lokasi wisata pantai di wilayah hukum Polsek Sagulung terpantau aman terkendali sepanjang akhir pekan. Tidak ada kejadian yang mencolok yang mengganggu kenyamanan ataupun ketertiban masyarakat di sekitar lokasi wisata. “Situasi aman terkendali,” ujar Nyoman.

Baca Juga: Wisman Padati Pelabuhan Internasional, Kunjungan ke Batam Ramai

Begitu juga dengan pengelolah lokasi wisata melaporkan, kenyamanan pengunjung benar-benar diperhatikan sehingga tak ada kejadian yang mencolok terjadi.

Keramaian serupa juga terjadi di lokasi agrowisata Marina. Pengunjung berjubel di setiap spot wisata yang ada di sana. Ada perkebunan jambu, persawahan, dan kolam pemancingan ada di kawasan Marina. Hutan Mata kucing juga demikian. Pengunjung berjubel hingga sore kemarin untuk menikmati pesona wisata alam dan ekosistemnya. (*)

 

 

 

Reporter : Eusebius Sara

Kemenag Batam Tunggu Keputusan Biaya Haji 2023

0
Jemaah Callon Haji 1 F Cecep Mulyana 1 scaled e1655440721460
Jemaah Calon Haji kloter pertama embarkasi Batam meninggalkan asrama Haji Batam menuju Bandara Hang Nadim Batam , Rabu (15/6). Jertama Calon Haji kloter perttama embarkasi Batam ini berasal dari provinsi Kepri yang akan berangkan menuju Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam, Zulkarnaen, meminta calon haji (Calhaj) untuk menunggu keputusan final terkait besaran biaya haji 2023. Menurutnya, rencana kebaikan ini baru usulan pemerintah kepada DPR RI.

“Memang ada rancangan kenaikan biaya perjalanan ibadah haji Tahun 1444 H. Namun belum final karena baru usulan ke DPR RI,” ujarnya, Minggu (22/1/2023).

Ditanbahnya, besaran biaya perjalanan haji tahun 2023 ini nantinya berdasarkan keputusan DPR RI dan presiden.

Zulkarnaen optimistis keputusan yang akan diambil pemerintah pusat sudah sesuai perhitungan yang cermat dan untuk meningkatkan pelayanan haji Indonesia.

Baca Juga: Wisman Padati Pelabuhan Internasional, Kunjungan ke Batam Ramai

“Seperti apa perkembangan nanti kita infokan, ” tuturnya.

Rencana kenaikan biaya perjalanan haji dinilai terlalu tinggi. Salah seorang calon jamaah haji asal Batam, Firman, 62, mengaku kaget saat pertama kali mendengar berita tentang rencana kenaikan kenaikan biaya haji.

“Saya dengar dari berita seperti itu. Kalau bisa kalau ada kenaikan jangan terlalu tinggi,” harapnya.

Firman mengaku sudah menyetorkannya untuk membuka tabungan haji sekitar Rp 25 juta sejak dua tahun lalu.

Baca Juga: 2 Hari Air Mati Total, Warga Nongsa Gunakan Air Kubangan

“Kami sebagai masyarakat kecil berharap agar pemerintah menghitung lagi dan tentunya memberikan keputusan yang tidak memberatkan umat, ” ungkap Firman.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan rerata kenaikan biaya perjalanan ibadah haji pada tahun ini atau periode 1444 Hijriah.

Usul biaya haji ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Kamis, 19 Januari 2023.

Ia mengusulkan rerata biaya haji pada tahun ini sebesar Rp 69.193.733 per orang atau bila dibulatkan sebesar Rp 69 juta.

Baca Juga: Kapal Pancung Terbalik di Perairan Batuampar, Dua Selamat Satu Meninggal Dunia

“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji,” kata Menag.

Adapun biaya perjalanan ibadah haji tersebut mencakup 70 persen dari rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang diusulkan Rp 98.893.909 per orang atau sekitar Rp 98 juta.

Nilai BPIH yang diusulkan pada tahun ini naik Rp 514.888 ketimbang tahun lalu karena ada perubahan signifikan dalam komposisinya.

Baca Juga: Warga Batam: Butuh Airrrr

Bila dibandingkan dengan tahun lalu, biaya haji 2023 yang dibebankan ke jemaah naik hampir dua kali lipat dari angka Rp 39,8 juta. Ongkos naik haji ini juga bertambah ketimbang tahun 2018 hingga 2020 yang hanya mematok biaya Rp 35 juta.(*)

Reporter: Rengga Yuliandra

70 Perusahaan Nyatakan Minat Investasi di Ibu Kota Baru

0
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono (kanan) mengatakan, ada beberapa sektor usaha yang memiliki prospek cerah di IKN bagi para investor. Di antaranya sektor transportasi, pendidikan, energi baru dan terbarukan, industri pertanian berkelanjutan, hingga teknologi cerdas alias AI. (Antara)

batampos – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono mengatakan, ada beberapa sektor usaha yang memiliki prospek cerah di IKN bagi para investor. Di antaranya sektor transportasi, pendidikan, energi baru dan terbarukan, industri pertanian berkelanjutan, hingga teknologi cerdas alias AI.

”Hingga saat ini, lebih dari 70 perusahaan swasta telah mengirimkan letter of intent ke Otorita IKN dan menyatakan minat berinvestasi di IKN,” kata Bambang dalam keterangan tertulis, Minggu (22/1).

Ia memastikan, puluhan investor yang berminat itu sudah termasuk dengan 11 perusahaan dari negara tetangga, yakni Malaysia.

“Ini termasuk 11 pernyataan dari perusahaan Malaysia yang baru-baru ini disampaikan pada kami di hadapan Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim,” imbuhnya.

Terkait banyaknya investor yang berminat untuk menanamkan modalnya di IKN, Bambang optimistis bahwa negara lain juga akan ikut serta bergabung. Ia menajelaskan, hal ini sesuai dengan target anggaran pemerintah Indonesia yang mana 80 persen dari biaya pembangunan IKN Nusantara berasal dari swasta.

Terkait target ini Bambang optimistis akan tercapai, terlebih IKN kini sudah masuk ke dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Selain itu, kata Bambang, IKN juga telah memliki payung hukum yang kuat sehingga soal rencana pembangunannya dipastikan berlanjut karena hukum yang ada telah memberi kepastian bagi investor.

”Melihat perkembangan ini, saya yakin IKN akan terus menarik banyak investor, baik dari dalam negeri maupun mancanegara,” jelasnya.

Adapun kini, beberapa infrastruktur telah selesai 100 persen, yaitu Jalan Lingkar Sepaku 1, 2, dan 3. Kemudian, pembangunan gedung di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan juga telah dimulai, termasuk Istana Kepresidenan, Kantor Presiden, dan Sekretariat Presiden. Sementara itu, tiga investor swasta telah dinyatakan mendapat letter to proceed untuk mulai membangun 184 tower hunian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Senada dengan Bambang, Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah mengatakan investor seharusnya mau menanamkan modal di IKN. Mengingat, IKN sangatlah potensial sebagai pusat ekonomi baru di Indonesia.

“Investor pasti bisa melihat masa depan dari IKN ini. Seperti para investor yang menanamkan modalnya di BSD sekitarnya beberapa puluh tahun lalu, sekarang mereka sudah menikmati hasil investasinya,” kata Piter.

Kendati demikian, Piter menyebut pemerintah masih perlu menunjukan ke para investor terkait kepastian dalam berinvestasi di IKN Nusantara. Salah satunya, kepercayaan akan meningkat apabila pembangunan infrastruktur sudah mulai terlihat.

”Jika fisik gedung-gedung Lembaga Pemerintah sudah jadi, saya yakin investor akan berdatangan ke IKN,” tandasnya. (*)

Reporter : JP Group

Kapolres Bintan AKBP Riky: Bekerja dan Layani Masyarakat dengan Tulus dan Ikhlas

0
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo disambut tradisi pedang pora saat tiba di Mapolres Bintan, Bintan Buyu, Sabtu (21/1/2023). F.Slamet

batampos– Polres Bintan menggelar acara pisah sambut Kapolres Bintan dari AKBP Tidar Wulung Dahono ke AKBP Riky Iswoyo di Mapolres Bintan, Bintan Buyu, Kabupaten Bintan, Sabtu (21/1/2023).

Sebelumnya, AKBP Riky Iswoyo menjabat sebagai Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kepri. Sedangkan AKBP Tidar Wulung Dahono diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabag Bekum Rolog Polda Kepri.

Kapolres Bintan, Riky Iswoyo yang tiba di Mapolres Bintan langsung disambut Wakapolres Bintan, Kompol M Tahang.

BACA JUGA: Kapolres Bintan Minta Anggotanya Hindari Pungli dan Komplain dari Masyarakat

Setelah pengalungan bunga, AKBP Riky Iswoyo disambut silat, tarian sekapur sirih dan tepung tawar. Tradisi pedang pora oleh perwira Polres Bintan turut menyambut AKBP Riky Iswoyo.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo meminta kepada jajarannya untuk meneruskan program-program pelayanan yang sudah berjalan.

Sebagai abdi negara, AKBP Riky Iswoyo juga meminta anggotanya untuk bekerja dan meningkatkan pelayanan masyarakat.

“Mari kita bersama-sama bekerja dan melayani masyarakat dengan tulus dan ikhlas,” katanya. (*)

Reporter: Slamet Nofasusanto

 

Pesangon Karyawan PHK Maksimal 9 Kali Upah

0
ilustrasi PHK 696x517 1
Ilustrasi PHK karyawan. (jpg)

batampos – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) sudah disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Perppu tersebut mengatur besaran pesangon yang diterima karyawan yang diputus hubungan kerjanya (PHK). Jumlah pesangon maksimal 9 kali upah.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti, membenarkan ketentuan besaran pesangon yang diterima karyawan tersebut diatur dalam Pasal 156 ayat (1) Perppu Cipta Kerja.

Dimana bunyi pasal tersebut pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

“Sudah ada ketentuannya di Perppu itu, maksimal 9 kali upah. Tergantung berapa tahun ia bekerja, ” ujarnya, Minggu (22/1).

Baca Juga: Melihat Perayaan Imlek di Batam

Adapun di pasal 156 ayat 2 dijelaskan bahwa uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan dengan ketentuan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah. Lalu masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah. Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah.

Sedangkan masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah. Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah.

Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah. Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah. Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.

Tak hanya uang pesangon, karyawan yang mengalami PHK juga diatur untuk mendapatkan uang penghargaan dan uang penggantian hak lain. Uang penghargaan masa kerja diperoleh maksimal 10 kali upah.

Baca Juga: Kapal Pancung Terbalik di Perairan Batuampar, Dua Selamat Satu Meninggal Dunia

Sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disebutkan dalam pal 156 ayat 3, yakni diberikan dengan ketentuan diantaranya, masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah.

Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah. Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan Upah.

Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah. Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun,6 (enam) bulan Upah.

Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah. Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.

Baca Juga: Warga Batam: Butuh Airrrr

“Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, diatur dalam Peraturan Pemerintah,” tuturnya.

Sedangkan pada pasal 157 ayat 1, disebutkan bahwa komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja/ buruh dan keluarganya.

Sementara di ayat 2 pada pasal yang sama, menjelaskan jika penghasilan pekerja/ buruh dibayarkan atas dasar perhitungan harian, upah sebulan sama dengan 30 (tiga puluh) dikalikan upah sehari.

Baca Juga: Permintaan Tiket Singapura Batam Naik Tajam, Operator Kapal Tambah Trip

Ayat 3 ditulis jika upah pekerja / buruh dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil, upah sebulan sama dengan penghasilan rata-rata dalam 12 bulan terakhir.

“Dalam hal Upah sebulan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 lebih rendah dari upah minimum, upah yang menjadi dasar perhitungan pesangon adalah upah minimum yang berlaku di wilayah domisili Perusahaan,” bunyi pasal 157 ayat 4.(*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Pesangon Karyawan PHK Maksimal 9 Kali Upah

0
ilustrasi PHK 696x517 1
Ilustrasi PHK karyawan. (jpg)

batampos – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) sudah disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Perppu tersebut mengatur besaran pesangon yang diterima karyawan yang diputus hubungan kerjanya (PHK). Jumlah pesangon maksimal 9 kali upah.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti, membenarkan ketentuan besaran pesangon yang diterima karyawan tersebut diatur dalam Pasal 156 ayat (1) Perppu Cipta Kerja.

Dimana bunyi pasal tersebut pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

“Sudah ada ketentuannya di Perppu itu, maksimal 9 kali upah. Tergantung berapa tahun ia bekerja, ” ujarnya, Minggu (22/1).

Baca Juga: Melihat Perayaan Imlek di Batam

Adapun di pasal 156 ayat 2 dijelaskan bahwa uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan dengan ketentuan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah. Lalu masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah. Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah.

Sedangkan masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah. Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah.

Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah. Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah. Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.

Tak hanya uang pesangon, karyawan yang mengalami PHK juga diatur untuk mendapatkan uang penghargaan dan uang penggantian hak lain. Uang penghargaan masa kerja diperoleh maksimal 10 kali upah.

Baca Juga: Kapal Pancung Terbalik di Perairan Batuampar, Dua Selamat Satu Meninggal Dunia

Sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disebutkan dalam pal 156 ayat 3, yakni diberikan dengan ketentuan diantaranya, masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah.

Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah. Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan Upah.

Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah. Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun,6 (enam) bulan Upah.

Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah. Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.

Baca Juga: Warga Batam: Butuh Airrrr

“Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, diatur dalam Peraturan Pemerintah,” tuturnya.

Sedangkan pada pasal 157 ayat 1, disebutkan bahwa komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja/ buruh dan keluarganya.

Sementara di ayat 2 pada pasal yang sama, menjelaskan jika penghasilan pekerja/ buruh dibayarkan atas dasar perhitungan harian, upah sebulan sama dengan 30 (tiga puluh) dikalikan upah sehari.

Baca Juga: Permintaan Tiket Singapura Batam Naik Tajam, Operator Kapal Tambah Trip

Ayat 3 ditulis jika upah pekerja / buruh dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil, upah sebulan sama dengan penghasilan rata-rata dalam 12 bulan terakhir.

“Dalam hal Upah sebulan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 lebih rendah dari upah minimum, upah yang menjadi dasar perhitungan pesangon adalah upah minimum yang berlaku di wilayah domisili Perusahaan,” bunyi pasal 157 ayat 4.(*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Ungkap Satu Korban Kasus Serial Killer

0
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: PMJ News/ Fjr)

batampos – Pasca pengungkapan kasus pembunuhan berantai atau serial killer, Polda Metro Jaya terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. Terbaru, polisi kembali mengungkap satu lagi identitas korban pembunuhan berantai yang dilakukan komplotan Wowon Erawan alias Aki di tempat kejadian perkara (TKP) Garut, Jawa Barat. Diketahui korban bernama Siti, seorang tenaga kerja wanita (TKW).

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Korban yakni Siti menjadi korban Wowon CS setelah menagih uang. Kepada Siti, tersangka Wowon mengaku sanggup menggandakan harta. Mendapat pernyataan itu, korban kemudian menyerahkan uang kepada Wowon.

Namun, setelah sekian lama menunggu, Wowon tak kunjung mengembalikan uang meski sudah berkali-kali ditagih. “Siti ini menagih ‘mana hasil penggandaan uangnya?’, kemudian dibilang Wowon ‘ambilnya di Mataram,” ucap Trunoyudo kemarin (22/1).

Mendengar jawaban pelaku, korban mulai panik dan mendesak pelaku Wowon. Karena didesakan itu, Wowon meminta ibu mertua dari istrinya yang bernama Wiwin, yakni Noneng untuk mengantar Siti ke Mataram, NTB. “Selain mengantarkan ke Mataram, Noneng diperintah oleh Wowon, untuk membunuh Siti dengan cara mendorong Siti ke laut di Surabaya,” kata Trunoyudo.

Seperti diketahui kasus pembunuhan berantai ini berawal dari kematian tiga dari lima anggota keluarga Wowon di Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (12/1) lalu. Korban bernama Ai Maemunah dan kedua anaknya, Ridwan Abdul Muiz;20, serta M Riswandi;16, tewas dibunuh dengan cara diracun. Pembunuhan berantai itu dilakukan oleh Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh serta Dede Solehudin.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, saat ini penyidik masih mendalami kasus Wowon cs, pelaku pembunuh berantai yang telah menghabisi nyawa 9 orang di Bekasi dan Cianjur itu. “Nanti hari Selasa (24 Januari), kita berikan perkembangannya,” kata Fadil.

Sejauh ini, motif yang dikantongi kepolisian terkait pembunuhan berantai yang dilakukan Wowon dan komplotannya ini untuk menguasai harta korban. Namun Fadil mengaku, kepolisian membuka peluang terkait motif lain yang dilakukan Wowon cs dalam melakukan aksi kejahatan mereka.

“Tim di lapangan masih bekerja, masih mencari kalau ada perempuan lain, motif lain. Ada hal-hal lain perlu digali dari seorang Wowon,” tutupnya.

Sebelumnya, polisi telah menemukan aliran dana penipuan oleh komplotan Wowon. Sejauh ini, didapati aliran dana senilai Rp 1 miliar dari rekening Dede.

“Sejauh ini yang kami temukan ada aliran dana Rp 1 miliar,” kata Kombes Hengki Haryadi, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi pada Jumat (20/1).

Hengki mengatakan dana tersebut ditransfer ke rekening atas nama Dede. Sebelumnya, Dede sempat dianggap sebagai salah satu korban. Namun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Ai Maemunah dan kedua anaknya. “Dede ini yang menghimpun dana dari sejumlah TKW,” kata Hengki. (*)

Reporter: JP Group