Kamis, 2 April 2026
Beranda blog Halaman 6512

Polisi Tetapkan Tersangka Perempuan Todongkan Pistol ke Paspampres

0
Perempuan yang todongkan senjata ke Paspampers di Istana Merdeka telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya (Antara)

batampos – Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan perempuan bercadar dan menodongkan pistol ke personel Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) di Istana Merdeka pada Selasa (25/10) sebagai tersangka.

“Statusnya ditetapkan jadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Rabu (26/10).

 

Pihak kepolisian belum menerapkan pasal terkait dugaan tindak pidana terorisme terhadap yang bersangkutan, karena penyidik kepolisian masih menyusun konstruksi kasus tersebut. Zulpan mengungkapkan tersangka diketahui bernama Siti Elina alias SE dan berdomisili di Koja, Jakarta Utara.

Yang bersangkutan saat ini ditahan di Mako Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan dibantu oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. “Kita akan lakukan pendalaman dengan melibatkan Densus 88,” kata Zulpan.

 

Perempuan tersebut berjalan kaki dari arah Harmoni menuju Jalan Medan Merdeka Utara. Tepat di depan pintu masuk Istana Merdeka, ia langsung menodongkan senjata api jenis FN ke Paspampres.

Personel Polantas yang menyaksikan kejadian tersebut langsung menghentikan aksi yang bersangkutan dan mengamankan pistol tersebut. Yang bersangkutan selanjutnya dibawa ke Mako Polda Metro Jaya dan diserahkan ke Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diperiksa. (*)

Reporter: JP Group

KPK Cegah Bupati Bangkalan Amin Imron ke Luar Negeri

0
Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron. (ANTARA/HO-Kominfo Bangkalan)

batampos  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron bepergian ke luar negeri.

“Yang bersangkutan masuk daftar pencegahan atas usulan KPK, masa berlaku pencegahan 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh dalam keterangannya pada Rabu.

Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut alasan KPK mencegah Abdul Latif.

Sebelumnya, tim penyidik KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, mulai Senin (24/10) dan dilanjutkan pada Selasa (25/10).

Selama dua hari itu, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di sepuluh lokasi, yakni di ruang Kerja Bupati Bangkalan, ruang kerja Wakil Bupati, ruang kerja Sekda, rumah dinas Bupati dan rumah pribadi Bupati Bangkalan.

Selanjutnya, ruang kerja Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Pemkab Bangkalan dan rumah pribadi Kepala Disdag Pemkab Bangkalan.

Pada hari kedua, penggeledahan dilakukan di Kantor DPRD Bangkalan, Dinas PUPR Pemkab Bangkalan, dan Kantor BKDPSDA Pemkab Bangkalan.

Sampai saat ini, KPK belum menginformasikan soal penggeledahan maupun kasus apa yang sedang diusut di Bangkalan tersebut.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKDPSDA) Pemkab Bangkalan Agus Leandy menyatakan, penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK pada sejumlah kantor dan dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan terkait dugaan suap lelang jabatan.

“Itu sesuai dengan surat tugas yang ditunjukkan tim saat melakukan penggeledahan di kantor Badan Kepegawaian tadi,” katanya dalam keterangan pers kepada media, di Bangkalan, Jawa Timur, Selasa (25/10). (*)

Reporter: Antara

Polda Metro Jaya Resmi Hapus Tilang Manual

0
Kendaraan melintas di tol dalam kota Jalan Letjen MT Haryono, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Polri akan memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bagi pengguna jalan tol yang melebihi batas kecepatan 120 km per Jam mulai 1 April 2022. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

batampos – Polda Metro Jaya resmi menghentikan pelaksanaan tilang manual terhadap para pelanggar lalu lintas. Bagi pengendara yang melanggar bakal ditindak secara elektronik.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan, petugas hanya akan melakukan penilangan menggunakan teknologi electronic traffic law enforcement (ETLE). Sejauh ini sudah ada 57 CCTV

“Jadi petugas di lapangan tidak melakukan penilangan secara manual. Penilangan akan seluruhnya menggunakan ETLE statis,” ujar Latif saat dihubungi, Rabu (26/10).

Polda Metro Jaya juga akan menyediakan ETLE Mobile untuk melaksanakan penegakan hukum terhadap para pelanggar. “Jadi nanti dalam waktu dekat kami sudah akan mengadakan pengadaan ETLE mobile. Jadi masing-masing Polres di tempatkan 1 ETLE mobile,” kata Latif.

“Jadi satu ETLE mobile ini mampu mengcover satu wilayah kabupaten/kota tersebut. Nah untuk Ditlantas Polda Metro Jaya sendiri nanti akan ada 10 ETLE Mobile,” sambungnya.

Latif menyebut bahwa ETLE Mobile untuk setiap polres di Polda Metro Jaya akan diluncurkan dan mulai didistribusikan pada 6 Desember 2022.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang kepada pengendara kendaraan bermotor secara manual. Perintah ini tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Kebijakan ini dibuat sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Polri pada 14 Oktober 2022 lalu. Polantas diminta untuk memaksimalkan penindakan tilang melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik statis maupun Mobile.

“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” demikian bunyi telegram Kapolri.

Personel Korlantas Polri juga diminta untuk memberikan layanan prima serta menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas. (*)

Reporter: JP Group

Penasihat Hukum Sambo dan Putri Berkomitmen Fokus pada Fakta dan Saksi

0
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak eksepsi yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

batampos – Tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyatakan akan fokus pada fakta maupun saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada pekan depan.

Koordinator tim penasihat hukum terdakwa pasangan suami istri itu, Arman Hanis, mengatakan hal itu setelah majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.

“Jadi, kami, seluruh penasehat hukum, sekarang fokus terkait fakta-fakta atau saksi-saksi yang akan dihadirkan, karena proses pembuktian akan segera dimulai di hari Selasa,” kata Arman ditemui usai sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu.

Arman mengaku pihaknya menghormati putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim terhadap keberatan kliennya.

“Kami, tim penasihat hukum, menghormati. Jadi, apa pertimbangan-pertimbangan majelis hakim itu memang menurut majelis hakim sudah sesuai dengan KUHAP yang diatur oleh KUHAP,” jelasnya.

Arman mengatakan pihaknya ikut menyaksikan jalannya persidangan pemeriksaan terhadap 12 saksi dari pihak keluarga Brigadir Yosua dalam sidang dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Jakarta, Selasa (25/10).

Dia akan mengungkap kebenaran dari beberapa keterangan saksi yang disampaikan tersebut, karena menurutnya keterangan itu berdasarkan pada asumsi.

“Dari berita maupun dari TV yang kami dengarkan, yang harus kami ungkap kebenarannya, ya nanti dalam persidangan kami sampaikan karena memang ada beberapa hal yang disampaikan oleh saksi itu berdasarkan asumsi,” kata Arman.

Arman mengatakan pihaknya meminta agar majelis hakim menggabungkan keterangan saksi dari pihak kliennya dengan saksi dari keluarga Brigadir Yosua dalam satu persidangan. Selain saksi yang dihadirkan sama, hal tersebut juga mempercepat persidangan sebagaimana asas persidangan murah dan sederhana, katanya.

“Terdakwa dalam hal ini kan penasihat hukumnya juga sebagian besar sama. Jadi, kami meminta agar bisa digabung persidangannya. Jadi, bukan kami mengada-ada juga, memang dalam persidangan pidana itu dimungkinkan, tapi semuanya kami serahkan ke majelis hakim,” ujar Arman.

Dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu, majelis hakim menolak keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, untuk seluruhnya serta menolak keberatan terdakwa Putri Chandrawati. Majelis hakim memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan berkas perkara pembunuhan berencana di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan. (*)

Reporter : Antara

30 Calon Anggota Panwascam Terpilih di Bintan Segera Dilantik

0
Ketua Bawaslu Bintan, Ondi Dobi Susanto bersama dua komisioner Bawaslu Bintan, Febriadinata dan Dumoranto Situmorang mengumumkan calon anggota panwascam terpilih di kantor Panwascam Bintan di jalan Km 16 Toapaya, Bintan, Rabu (26/10). F.Bawaslu Bintan

batampos- Sebanyak 30 orang pelamar yang mewakili 10 kecamatan di Kabupaten Bintan dinyatakan lulus seleksi calon anggota panitia pengawas pemilu (Panwascam).

Adapun 30 nama calon anggota panwascam terpilih yakni dari Kecamatan Bintan Pesisir adalah Henrikho, Khaidir, Purwati Ningsih, dari Kecamatan Tambelan adalah Frandinata, Jerri Mijdafi, Mohammad Zain dan dari Kecamatan Mantang adalah Asmadi, Sarini, Syafitri, sedangkan dari Kecamatan Bintan Timur adalah Candra Gunawan Marisi, Iskandar, Muchammad Musa.

Kemudian, dari Kecamatan Seri Kuala Lobam adalah Arum Handayani, Chrisman, Fuat Susanto dan dari Kecamatan Teluk Bintan adalah Idrus, Mukhamat Musamil, Ramli dan Kecamatan Bintan Utara adalah Kurniawan, Pebri Pujiyanto, Siswoyo dan Kecamatan Gunung Kijang adalah Farleos Nardo, Nursyahadar, Taufik dan dari Kecamatan Teluk Sebong adalah Bayu Hendro, Bodrisal, La Ode Edi dan dari Kecamatan Toapaya adalah Radiston Sirait, Rusman, dan Syafei.

BACA JUGA: 60 Orang Pelamar Panwascam di Bintan Jalani Tes Wawancara

Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan, Ondi Dobi Susanto mengatakan, dari 60 orang pelamar yang mengikuti tes wawancara, ada 30 orang pelamar yang dinyatakan lulus sebagai calon anggota Panwascam terpilih.

Dia menyebut, 30 orang calon anggota panwascam terpilih terdiri dari 27 orang laki-laki dan 3 orang perempuan.

“Mereka akan segera dilantik sebagai anggota Panwascam pada Sabtu (29/10) ini,” kata Ondi di kantor Panwascam Bintan di jalan Km 16 Toapaya, Bintan, Rabu (26/10).

Setelah dilantik sebagai anggota panwascam, dia meminta kepada anggota panwascam angsung bekerja.

“Saya minta anggota terpilih langsung mengawasi tahapan pemilu serentak 2024. Terutama tahapan verifikasi faktual anggota parpol dan pemutakhiran data pemilih,” katanya. (*)

 

Reporter: Slamet Nofasusanto

 

Warga Sagulung Kesulitan Dapatkan Gas Elpiji 3 Kg

0
Gas LPG Dalil Harahap4444
Ilustrasi. Elpiji 3 kilogram sulit didapatkan di sejumlah pangkalan.

batampos – Gas elpiji 3 kilogram mulai sulit didapatkan warga Sagulung. Pangkalan kehabisan stok gas sejak sepekan terakhir ini karena sudah dua pekan ini tidak diantar oleh agen.

Warga mulai mengeluhkan sebab harus keluar mencari gas ke wilayah lain dengan harga yang lebih mahal atau diatas harga eceran tertinggi.

Inilah yang dialami masyarakat di Kelurahan Tembesi, Sagulung. Mereka harus keluar hingga ke wilayah Batuaji demi mendapatkan gas sesuai dengan harga eceran tertinggi yakni Rp 18 ribu per tabung.

Baca Juga: Ombudsman Kepri: Layanan SPAM Batam Bermasalah

Jika tidak mereka harus merogok kocek lebih dalam untuk dapatkan gas di pedagang eceran yang dijual hingga Rp 23 ribu per tabung.

“Pangkalan kosong semua. Harus keluar mau cari gas dengan harga normal. Kalau tak beli di kios eceran tapi harganya Rp 23 ribu pertabung,” ujar Suryani, warga Tembesi, Rabu (26/10).

Selain ibu rumah tangga, keluhan atas kelangkaan gas elpiji ini juga disampaikan pedagang atau pelaku UMKM. Tersendatnya pasokan gas berdampak dengan usaha mereka.

Baca Juga: 4.061 Pelanggar Tertangkap ETLE di Batam, Siap-siap Menunggu Surat Tilang

Usaha warung ayam penyet dan gorengan misalkan harus mengeluarkan modal lebih banyak untuk mendapatkan gas di pedagang eceran yang dijual diatas harga normal. Ini jadi keluhan serius mereka sebab tidak saja memakan biaya tapi juga menyita waktu mereka.

“Susah gas sekarang di pangkalan. Kalau di tempat eceran ada tapi harganya lebih mahal,” kata Joe, pedagang kaki lima di Tembesi.

Pihak pangkalan mengakui kalau kelangkaan gas ini karena tersendatnya pasokan dari agen. Seminggu bisanya dua kali diantar namun sejak dua pekan belakangan mulai tersendat. “Katanya lagi kosong gas makanya tak diantar,” ujar Soni, pemilik pangkalan gas di Tembesi. (*)

 

 

Reporter : Eusebius Sara

Hotman Paris Minta LPSK Tolak Permohonan JC AKBP Dody dan Linda

0
Pengacara Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea meminta kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar menolak permohonan justice collaborator terhadap AKBP Dody Prawiranegara dan Anita alias Linda. (dok JawaPos.com)

batampos – Pengacara Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea meminta kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar menolak permohonan justice collaborator terhadap AKBP Dody Prawiranegara dan Anita alias Linda. Hotman menduga jika keduanya bersekongkol untuk menjatuhkan Teddy.

“Pesan saya kepada LPSK agar menolak permohonan justice collaborator dari saudara eks Kapolres Bukit Tinggi saudara Doddy dan si wanita pengusaha bernama Anita atau Linda,” kata Hotman kepada wartawan, Rabu (26/10).

Hotman menduga Dody dan alinda berkonspirasi untuk menjatuhkan Teddy. Sebab, pada 12 Oktober 2022 ditemukan narkoba 2 kilogram di rumah Dody. Dan 2 kilogram lainnya di rumah Linda.

“Dari chat sudah jelas-jelas pak Teddy mengatakan tarik semua dari Jakarta karena memang rencana undercover menyamar itu adalah untuk di daerah Sumatera Barat,” jelasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menaikan status hukum para pelaku penjualan narkoba yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa. Seluruhnya kini berstatus tersangka, baik itu warga sipil maupun anggota polisi.

“Total ada 11 tersangka,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa kepada wartawan, Sabtu (15/10).

Kesebelas tersangka itu adalah HE, AR, AD, KS, J, L, A, AW, DG, D, dan TM. Dari 11 tersangka ini, lima di antaranya adalah polisi. Mereka adalah Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, dan Aipda AD.

Atas perbuatannya, Teddy dikenakan Pasal 114 Ayat (3) sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (*)

Reporter: JP Group

Ganda Campuran Indonesia Hadapi Lawan Tangguh dari Malaysia

0
Rehan Naufal Kusharjanto/Lisa Ayu Kusumawati saat tampil di Kejuaraan Dunia 2022. (Humas PP PBSI)

batampos – Ganda campuran pelatnas PP PBSI Rehan Naufal Kusharjanto/Lisa Ayu Kusumawati langsung berjumpa lawan Tangguh.

Rehan/Lisa akan menantang pasangan asal Malaysia Goh Soon Huat/Lai Shevon Jemie di babak 32 besar French Open hari ini (26/10) di Stade Pierre de Coubertin, Paris, Prancis.

Di event sebelumnya, Denmark Open, Goh/Lai tampil begitu apik dan sanggup mengalahkan andalan Jepang Yuta Watanabe/Arisa Higashino straight game 21-18, 21-14 di babak perempat final.

Perjalanan ganda Malaysia itu terhenti di semifinal setelah takluk oleh jagoan Tiongkok Zheng Si Wei/Huang Ya Qiong dengan skor 16-21, 22-24. Sedangkan perjalanan Rehan/Lisa di Denmark Open terhenti oleh Zheng/Huang di babak 32 besar dengan skor 11-21, 11-21.

Kemarin (25/10) Rehan mengatakan, melawan Goh/Lai, dirinya harus lebih siap dari sisi teknik dan mental. ’’Apalagi, mereka kemarin habis menang atas Yuta/Arisa, pasti mainnya tambah percaya diri lagi,’’ ungkap Rehan kepada Jawa Pos.

Anak dari peraih medali perak Olimpiade Sydney 2000 Tri Kusharjanto itu sudah cukup mengenal gaya main lawan karena sempat bertemu di Japan Open 2022. Meskipun kalah dengan rubber game (22-20, 19-21, 12-21), Rehan/Lisa sempat tampil menyulitkan. ’’Pasti mereka juga mainnya masih sama,’’ ujar Rehan.

Belajar dari kekalahan itu, ada beberapa kesalahan dan kekurangan yang harus diperbaiki untuk mendapatkan hasil yang lebih baik saat pertemuan keduanya di French Open.

Rehan juga sudah mengamati permainan lawan. Menurut dia, Goh memiliki kelemahan di backhand. ’’Tapi, dia pintar bisa mengarahkan bola ke forehand-nya,’’ katanya.

Karena itu, salah satu strategi yang disiapkan adalah menyerang di bagian backhand Goh agar bisa mengumpulkan poin demi poin.

Tekanan tak hanya berada di ganda campuran. Tunggal putra juga demikian. Dua wakil yang bakal bertarung hari ini adalah Anthony Sinisuka Ginting melawan andalan India Sameer Verma dan Shesar Hiren Rhustavito yang melawan jagoan Malaysia Lee Zii Jia.

Di Denmark Open sebelumnya, dua wakil Merah Putih tak tampil maksimal dan langsung gugur. Ginting kalah oleh Lakhsya Sen 16-21, 12-21, sedangkan Vito –sapaan Shesar Hiren Rhustavito– ditundukkan Brian Yang 16-21, 18-21.

Disinggung soal kondisi Ginting dan Vito yang belum maksimal pascacedera, pelatih tunggal putra Irwansyah menjelaskan bahwa Ginting tak bermasalah.

’’Semuanya sudah oke. Hanya memang mainnya nggak bisa keluar karena kena kontrol terus sama lawannya. Karena bolanya agak kencang, jadi lawan pun menyerang duluan,’’ jelas Irwansyah.

Untuk Vito, Irwansyah mengakui ada sedikit keragu-raguan dalam bermain pascacedera. ’’Tapi, semuanya oke juga,’’ beber pelatih yang sempat melatih di Siprus, Inggris, dan Irlandia itu.

Irwansyah berharap hasil di French Open yang berlangsung pekan ini bisa lebih maksimal. Meski, lawan yang dihadapi juga sulit.

Kondisi fisik seharusnya bisa menjadi keuntungan bagi Vito. Sebab, di Denmark Open, Lee Zii Jia mencapai final yang baru selesai Minggu (23/10) malam. Apalagi, Lee Zii Jia menjalani partai ketat di final melawan Shi Yu Qi yang berakhir untuk kemenangan lawan dengan skor 18-21, 21-16, 12-21. (*)

 

 

 

Reporter: JPGroup

Antisipasi Penyelundupan PMI, Polsek Sekupang Monitoring Pelabuhan Tikus

0
kapolsek sekupang
Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana. Foto: Istimewa

batampos – Kepolisian Sektor Sekupang melakukan pengawasan dan monitoring pelabuhan tikus yang berada di Kampung Patam Lestari, Sekupang, Selasa (26/10). Pengawasan serta monitoring ini dilakukan guna mengantisipasi penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana mengatakan, pengawasan itu dilakukan guna mengantisipasi digunakannya pelabuhan tikus sebagai jalur pemberangkatan PMI ilegal yang saat ini menjadi atensi pemerintah.

Baca Juga: 4.061 Pelanggar Tertangkap ETLE di Batam, Siap-siap Menunggu Surat Tilang

“Ini sebagai langkah antisipasi kita meningkatkan pengawasan di pelabuhan tikus khususnya yang berada di wilayah Sekupang,” ujarnya, Selasa (26/10).

Dari hasil pengawasan dan monitoring, diketahui pengelola pelabuhan atas nama Halim sudah tidak beroperasi lagi. Sebelumnya pelabuhan yang berada di jembatan kampung tua Kelurahan Patam Lestari ini digunakan sebagai bongkar muat kelapa.

“Ya, hasil pengecekan pelabuhan ini sudah lama gak beroperasi. Namun begitu akan tetap kita pantau,” tuturnya.

Baca Juga: Ini Modus Pengiriman Calon PMI Ilegal di Batam

Selain pengawasan ketat di pelabuhan-pelabuhan ilegal Yudha, menyebutkan pihaknya juga akan melakukan pengawasan di tempat-tempat yang dianggap berpotensi menjadi lokasi-lokasi penampungan PMI secara ilegal.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Yunita Stevani, Paminal Bidpropam Polda Kepri AKP Rayendra, Kasi Intel 2 Bea Cukai, Didik. (*)

 

 

 

Reporter : Rengga Yuliandra

Masuk Rutan, Nikita Mirzani Langsung Membaur dengan Tahanan Lain

0
Kepala Rutan Serang, Dody Naksabani. (Abdul Rahman/JawaPos.com)

batampos – Nikita Mirzani mendekam di dalam Rutan Kelas II B Serang sejak tadi malam (25/10). Sekalipun baru satu malam tinggal di rutan, Niki bisa langsung membaur dengan tahanan lainnya. Dalam waktu singkat dia bisa beradaptasi dengan lingkungan yang baru.

“Karena kita tidak punya blok isolasi jadi langsung gabung sama yang lain. Cepat sekali beradaptasinya dia, makanya luar biasa,” ujar Kepala Rutan Serang, Dody Naksabani, saat ditemui di Rutan Kelas II B Serang, Rabu (26/10)

Dody menambahkan, Nikita Mirzani bukan hanya mampu membaur dengan yang lainnya sejak tadi malam. Ibu 3 anak tersebut juga bisa langsung mengikuti program yang ada di dalam rutan.

“Tadi pagi kami dapat laporan dari petugas, dia ikut salat Dhuha bersama dan bisa mengikuti kegiatan di dalam,” jelas Dody.

Dia menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap Nikita Mirzani sekalipun seorang publik figur. Dia mendapat perlakuan yang sama dengan tahanan lain.

“Tidak ada perlakuan istimewa terhadap Nikita. Ada satu blok hunian untuk wanita dengan beberapa kamar. Tiap kamar isinya sekitar 7 atau 8 orang. Jadi dia digabung dengan yang lain,” jelasnya.

Kejaksaan Negeri Serang langsung memutuskan menahan Nikita Mirzani dalam pelimpahan tahap II yang dilakukan pada Selasa (25/10) kemarin. Keputusan untuk menahan bintang film Nenek Gayung diputuskan kemarin atas pertimbangan subjektif dan objektif.

“Pertimbangan ditahan pertama, alasan objektif yaitu Pasal 21 Ayat 4 ancaman pidananya di atas 5 tahun. Kemudian alasan subjektif adalah Pasal 21 Ayat 1 KUHAP mengatakan agar tidak mengulangi pernuatannya, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simanjuntak.

Diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022. Dia dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik buntut dari unggahannya di akun media sosial.

Laporan Dito kepada Nikita Mirzani teregister dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN. Dia dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Dalam perjalanan kasus ini, Nikita Mirzani ditetapkan tersangka dan sempat mau dijemput di kediamannya pada 15 Juni 2022 lalu namun gagal. Pada 21 Juli 2022, Nikita dijemput paksa sejumlah petugas kepolisian saat sedang berada di Mal Senayan City Jakarta. Niki kemudian dibawa ke Polresta Serang Kota. (*)

Reporter: JP Group