Senin, 29 Juni 2026
Beranda blog Halaman 6521

Jokowi Minta Menterinya Kawal RUU PPRT

0
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Kemnaker untuk JawaPos.com)

batampos – Kemarin (18/1) Presiden Joko Widodo memanggil Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah dan Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati ke Istana Merdeka. Kepala Negara memberikan intruksi agar pemerintah terus mendorong penetapan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera dipercepat. Ini demi melindungi PRT.

Menurut Jokowi, hingga saat ini hukum ketenagakerjaan di Indonesia tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang PRT. RUU PPRT ini sudah 19 tahun dan belum juga disahkan. “RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas di tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR,” imbuhnya.

Jokowi menilai, para PRT rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja. “Saya berharap Undang-Undang PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja, serta kepada penyalur kerja,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menambahkan bahwa saat ini payung hukum terkait PRT baru berbentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015. Dia menilai perlunya aturan yang lebih tinggi dari Permenaker.

RUU PPRT sebenarnya RUU yang sudah lama digagas dpr, diinisiasi oleh dpr menjadi undang-undang dari periode 2004-2009 dst hingga akhirnya kembali menjadi priority prolegnas di tahun 2019-2024. Selama ini memang belum ada payung hukum dalam bntuk uu. Yang ada permenaker 2/2015. Kami memandang bahwa peraturan yg lebih tinggi di atas permenaker diperlukan dan sudah saatnya memang permenaker ini diangkat lebih tinggi menjadi UU.

“Bicara rancangan UU PPRT yang pertama adalah pengakuan terhadap pekerja rumah tangga ini. Kemudian kedua perlindungan,” kata Ida. Dia menjlentrehkan, perlindungan yang dimaksud bersifat komperhensif. Tidak hanya terkait diskriminasi, kekerasan, atau perupahan. “Perlindungan dan jaminan sosial baik perlindungan jaminan sosial kesehatan maupun jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.

Sementara itu, Menteri PPPA Bintang menjelaskan bahwa masuknya RUU PPRT menjadi prioritas DPR menjadi angina segar setelah 19 tahun tak ada kabar. “Yang dibutuhkan tidak ahnaya kerja substansi saja, tapi perlu namanya kerja politik,” katanya. Dia menagih komitmen seluruh pihak untuk mengesahkan RUU ini menjadi UU.

Terpisah, Sekjen Organisasi Serikat Pekerja Indonesia (OPSI) Timboel Siregar meminta agar RUU PRT nantinya memposisikan PRT sebagai pekerja yang memiliki hak layaknya pekerja formal lainnya. Sebab, ada unsur upah, perintah, da pekerjaan yang dijalani oleh PRT.

Dengan begitu, lanjut dia, PRT bakal mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. ” Termasuk mendapatkan jaminan kesehatan nasional, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan,” ujarnya.

Dalam substansi jaminan sosial, Timboel mendesak, agar pola perhitungannya pun sama seperti yang diperoleh pekerja formal. Misalnya, untuk iuran jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja penerima upah, yakni sebesar 5,7 persen dari upah. Di mana, besaran tersebut dibayarkan oleh pekerja sebesar 2 persen dan 3,7 persen dibayarkan oleh pemberi kerja.

Kemudian, jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang nantinya saat PRT diputus hubungan kerjanya maka bisa mendapat manfaat dari program tersebut. Adapun manfaat yang diberikan antara lain bantuan uang tunai maksimal 6 bulan, pelatihan, dan informasi pasar kerja. Lalu, dia beserta keluarga masih bisa mendapat layanan dari jaminan kesehatan nasional (JKN) ketika PHK maksimal 6 bulan tanpa membayar iuran.

”Termasuk soal jam kerja, 8 jam sehari atau maksimal 40 jam seminggu,” tegasnya.

Selain itu, Timboel juga menyinggung soal ketentuan upah bagi PRT yang harus terstandar. Dalam formulanya, pemerintah bisa mengacu pada aturan upah minimum yang terdapat dalam PP 36 Tahun 2021 seperti yang diterapkan untuk pekerja pada usaha kecil dan mikro.

Diakuinya, pada formula ini, upah minimum yang diterima PRT akan berbeda dengan upah minimum propinsi biasanya. Sebab, termasuk dalam skalanya kecil. Hanya 1 orang pekerja.

Dalam PP tersebut, upah usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dengan dua ketentuan. Yaitu, paling sedikit 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi dan paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan provinsi.

”Kemudian, diberikan (upah, red) lembur kalau lebih dari 8 jam sehari (jam kerjanya, red),” ungkapnya. Guna memastikan semua ketentuan tersebut dipenuhi, Timboel meminta agar ada poin khusus yang membahas mengenai pengawasan. Hal ini dapat dimandatkan pada pengawas ketenagakerjaan yang sudah eksis saat ini. (*)

Reporter: JP Group

Nadal Pulang Lebih Awal

0

 

batampos – Rafael Nadal datang dengan status juara bertahan di Australia Terbuka 2023. Namun, dia tak bisa mempertahankan mahkotanya. Nadal takluk oleh petenis Amerika Serikat (AS) Mackenzie McDonald di babak kedua kemarin. Sinyal tum­bangnya Nadal sudah terbaca pada ujung set kedua. Nadal terus memegangi bagian pinggulnya. Nadal tertinggal di posisi 4-6, 4-5.

 

Sesaat kemudian, dia akhirnya mengambil medical timeout. Setelah tim dokter memeriksa kondisinya, Nadal tetap melanjutkan laga meski pergerakannya menunjukkan bahwa dia tetap menahan sakit.

Dengan kondisi yang tidak fit, petenis 36 tahun itu pun akhirnya harus mengakui keunggulan McDonald di laga tersebut. Nadal tumbang dengan skor 4-6, 4-6, 5-7. ’’Ini benar-benar hari yang berat,” ucap Nadal dilansir Associated Press

Nadal menyebut dirinya bertekad tidak mau mengakhiri perjalanan di turnamen ini dengan mundur di tengah laga. Meski kesakitan, dia tetap berusaha melanjutkan pertandingan.

’’Aku sudah tidak bisa melakukan backhand. Aku juga sudah tidak bisa mengejar bola. Tapi, aku hanya mau bertanding sampai partai benar-benar berakhir,” ucap petenis kidal tersebut.

Selain gagal mempertahankan gelar, hasil itu sekaligus membuat upaya Nadal meraih gelar grand slam ke-23-nya sepanjang karier tertunda. Meski demikian, sampai kini petenis asal Spanyol tersebut masih memimpin perolehan gelar grand slam tunggal putra terbanyak sepanjang masa dengan 22 gelar.

Kini, Novak Djokovic punya peluang untuk menyamai rekor Nadal. Nole –sapaan akrab Djokovic– kini membuntuti di posisi kedua.

Nole hanya terpaut satu gelar dari Nadal. Petenis Serbia itu akan tampil di babak kedua hari ini melawan petenis Prancis Enzo Couacaud. (irr/c17/bas/*)

Rawan Kecelakaan, Lampu Pengatur Jalan di Simpang Rumah Sakit Tanjunguban Mati

0
Pengguna jalan melintas di lampu pengatur lalu lintas yang rusak di Simpang Busung dekat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Engku Haji Daud (EHD) Tanjunguban, Rabu (18/1/2023). F.Slamet Nofasusanto

batampos– Masyarakat mengeluhkan lampu pengatur lalu lintas di Simpang Busung, dekat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Engku Haji Daud (EHD) Tanjunguban mati.

Salah seorang pengguna jalan, Yani mengatakan, lampu pengatur lalu lintas di Simpang Busung, RSUD EHD Tanjunguban sudah lama mati.

Dia khawatir lampu pengatur lalu lintas yang mati dapat menimbulkan kecelakaan di simpang tersebut.

“Kendaraan dari arah Tanjungpinang melaju kencang tanpa melihat simpang dan sangat berbahaya,” kata dia.

BACA JUGA: Perbaikan Lampu Penerangan Jalan Terhambat Belum Cairnya Anggaran

Pengguna jalan lain yang tinggal di Desa Teluk Sasah, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Santo pun mengeluhkan hal yang sama.

Dia mengatakan, arus lalu lintas kendaraan di simpang Busung pada pagi hari sangat ramai karena banyak orangtua yang mengantar anak ke sekolah dan pekerja yang berangkat ke tempat kerja.

“Selama lampu merah mati, kita takut kalau sampai terjadi kecelakaan,” kata dia.

Dia meminta dinas terkait dapat segera memperbaiki lampu pengatur lalu lintas yang rusak.

Kasat Lantas Polres Bintan, AKP Khapandi mengatakan segera berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Bintan.

Kadishub Bintan, M Insan Amin mengatakan, lampu pengatur lalu lintas yang mati karena rusak tersambar petir pada awal tahun 2023.

“Kerusakannya berat,” kata dia. Dia menjelaskan, ada komponen lampu pengatur lalu lintas yang rusak. “Segera kita perbaiki,” kata dia. (*)

Reporter: Slamet Nofasusanto

 

20 Pangkalan di Batuampar Uji Coba Pembelian Elpiji 3 Kg Pakai KTP

0
Gas LPG Dalil Harahap 77777
Ilustrasi. Pembelian elpiji 3 kilogram wajib menggunakan KTP.

batampos – Kebijakan pengaturan penjualan gas elpiji 3 kilogram (bersubsidi) menggunakan e-KTP telah diujicobakan di Kota Batam.

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Susanto August Satria menyebutkan, sebanyak 20 pangkalan resmi gas elpiji 3 kilogram di Kecamatan Batuampar melakukan ujicoba pembelian menggunakan KTP tersebut.

“Ya, kita ujicoba kan di Batuampar karena kecamatan tersebut yang benar-benar siap dari kecamatan lainnya,” ujarnya, Rabu (18/1).

Baca Juga: Amsakar Paparkan Proyek Infrastruktur yang Buat Batam Makin Molek untuk Dikunjungi

Menurut Satria, pangkalan resmi gas elpiji 3 kg yang telah menerapakan uji coba tersebut akan melakukan pendataan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP secara digital melalui sistem yang sudah ditetapkan oleh Pertamina.

Diakuinya, lewat pendataan secara digital lebih memudahkan dan mempercepat penyelarasan dengan data yang dimiliki pemerintah pusat terkait data masyarakat miskin. “Dengan adanya pencatatan NIK secara digital kita jadi tahu konsumen mana yang benar-benar warga miskin dan tidak. Jadi data ini bisa diselaraskan dengan yang ada di pemerintah pusat,” ujarnya.

Satria menambahkan terkait target penerapan ujicoba tersebut, pihaknya masih akan terus melakukan pemantauan secara berkala dan bertahap. Melihat pelaksanaan di pangkalan resmi yang ada di Kecamatan Batuampar, Kota Batam

Baca Juga: Dituntut 2 Tahun Penjara, Penyelundup 850 Dus Mikol di Nongsa Minta Keringanan

“Target uji coba, yang pasti Kecamatan Batuampar ada 50 pangkalan, yang berjalan sekitar 20-an pangkalan, nanti nambah lagi,” ujarnya.

Sementara itu, Ida pemilik warung kelontong yang juga mengecerkan gas elpiji 3 kilogram di Batam mengaku pasrah dengan kebijakan ini. Selama ini ketersediaan gas LPG 3 kilogram di kiosnya memang untuk memenuhi kebutuhan warga yang ada di sekitar lingkungannya.

“Kalau sudah kebijakan seperti itu mau gimana lagi, kita ikut saja apa yang jadi keputusan pemerintah, ” ujarnya. (*)

 

 

 

Reporter : Rengga Yuliandra

Kenaikan Tarif Parkir Khusus di Batam Batal

0
Parkir Khusus Kawasan Fanindo Sanctuary Garden Batamcentre fff Iman Wachyudi
Ilustrasi. Parkir. Foto: Iman Wachyudi/ Batam Pos

batampos – Pemerintah Kota Batam batal menaikkan tarif parkir khusus tahun ini. Padahal, pemberlakuan tarif baru ini sudah dibahas sejak 2022 lalu. Namun tidak bisa diterapkan karena revisi terbaru Perda tahun 2021 lalu tidak disetujui, karena adanya undang-undang HKPD nomor 1/2022.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah mengatakan pemberlakuan tarif tidak bisa dilakukan saat ini, dan masih menggunakan tarif lama.

Untuk kendaraan roda dua masih Rp1 ribu, sedangkan roda empat Rp2 ribu. Tarif parkir di Batam cukup murah dibandingkan dengan daerah lain. Untuk itu diperlukan penyesuaian terhadap tarif parkir.

Baca Juga: Tidak Lagi Kelola Air Bersih di Batam, Apa Kabar ATB Hari Ini?!

“Rencananya tahun ini sudah dijalankan. Ternyata Perda yang sudah direvisi ditolak, sehingga batal diberlakukan,” kata dia, Rabu (18/1).

Dalam rencana Perda tahun 2021 lalu, direncanakan kenaikan parkir dari Rp1 ribu menjadi Rp2 ribu untuk roda dua, begitu juga dengan tarif parkir khusus kendaraan roda empat dari Rp2 ribu menjadi Rp4 ribu untuk satu jam pertama.

Ia menjelaskan dalam aturan terbaru diatur semua peraturan tentang retribusi dan pajak di daera dalam satu Perda. Sekarang kondisi di Batam masih ada beberapa Perda. Sehingga nanti perlu disatukan dalam satu Perda.

“Selain itu ada ketentuan baru yang harus diakomodir dalam Perda tersebut,” sebutnya.

Baca Juga: Lapor Kehilangan Emas Puluhan Juta, Ternyata Ibu 55 Tahun Ini Lupa

Untuk naskah akademisnya sedang disusun sambil menunggu PP turunan dari UU HKPD sebagai petunjuk teknis penyusunan Perda. Dalam UU itu disebutkan dua tahun maksimal setelah undang-undang.

“Kami masih menunggu teknisnya dari aturan terbaru tersebut,” sebutnya.

Azmansyah menyebutkan untuk target parkir pajak tahun ini mengalami kenaikan dari tahun lalu. Pada tahun 2022 lalu target pajak Rp16.5 miliar, dan tahun ini naik menjadi Rp28 miliar.

Baca Juga: Pertandingan Catur Gajah di Chinatown Imlek Festival

Pertimbangan keniakan tarif pajak ini berdasarkan PPKM sudah dihapus sejak tahn lalu. Selain itu juga ada peningkatan wisatawan mancanegara ke Batam. Hal ini yang mendasari target naik, meskipun tarif parkir pajak tetap sama dengan tahun lalu, dan batal naik.

“Kalau tarif naik, tentu akan berdampak terhadap capaian. Namun kita tetap optimis, dan berharap bisa tercapai,” ungkapnya. (*)

Reporter : YULITAVIA

Menkopolhukam Minta Propam Periksa Penyidik Kasus Kekerasan Seksual di Kemenkop

0
Menko Polhukam Mahfud MD. (FOTO:MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)

batampos – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta Polri memeriksa personel penyidik Polresta Bogor yang menangani kasus kekerasan seksual yang dialami pegawai Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan menengah (Kemenkop UKM).

Menurut Mahfud, hal itu menjadi salah satu hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Kemenkopolhukam yang menilai bahwa penyidik tersebut sejak awal tidak profesional.

“Rakor tadi meminta Divisi Propam Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyidik Polresta Bogor yang menangani perkara ini yang sejak awal sangat tidak profesional,” kata Mahfud dalam video pernyataan pers yang dirilis Rabu (18/1) malam.

Mahfud menjelaskan setidaknya ada dua alasan mengapa Rakor Kemenkopolhukam meminta pemeriksaan terhadap penyidik Polresta Bogor tersebut. Pertama karena telah mengeluarkan surat penghentian penyelidikan perkara (SP3) dengan dua surat yang berbeda ke alamat berbeda disertai alasan berbeda.

“Yang pertama surat pemberitahuan SP3 kepada jaksa menyatakan perkara di-SP3 karena restorative justice, tetapi surat pemberitahuan kepada korban menyatakan SP3 dikeluarkan karena tidak cukup bukti. Satu kasus yang sama diberi alasan yang berbeda kepada pihak yang berbeda,” kata Mahfud MD.

Padahal, lanjut Mahfud, pernyataan bahwa restorative justice atau keadilan restoratif telah dilaksanakan sekalipun sudah menyalahi aturan yang berlaku saat kasus terjadi, yakni Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.

“Menurut Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, yakni di dalam pasal 12 yang berlaku ketika kasus ini diproses bahwa kasus-kasus yang bisa diberi restorative justice adalah kasus yang kalau diberi restorative justice tidak menimbulkan kehebohan, tidak meresahkan di tengah-tengah masyarakat, dan tidak mendapat penolakan dari masyarakat. Syarat ini tidak dipenuhi,” ujar Mahfud MD.

Selanjutnya, alasan kedua permintaan Rakor Kemenkopolhukam agar Polri memeriksa penyidik Polresta Bogor adalah karena yang bersangkutan memberikan penjelasan yang oleh hakim praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor dijadikan dasar bahwa pencabutan SP3 hanya berdasarkan hasil rakor di Kemenkopolhukam.

“Sebab dalam faktanya rakor di Kemenkopolhukam itu hanya menyamakan persepsi bahwa penanganannya salah, sedangkan projustitia-nya dibicarakan melalui gelar perkara internal di Polresta Bogor itu dilakukan,” katanya.

Mahfud MD mengaku bahwa Kemenkopolhukam mendapatkan informasi proses di internal Polresta Bogor untuk melaksanakan keputusan rakor tersebut sudah dilakukan.

“Sehingga pencabutan SP3 itu tidak langsung karena ada keputusan rakor di Kemenkopolhukam melainkan hasil rakor itu sudah dituangkan di dalam proses-proses yang formal di internal Polresta Bogor,” ujar Mahfud.

Mahfud MD sebelumnya menyatakan Rakor Kemenkopolhukam menghormati putusan Hakim PN Kota Bogor yang menerima gugatan tiga dari empat tersangka kasus kekerasan seksual terhadap pegawai Kemenkop UKM tersebut.

Kendati demikian, kata dia, pihaknya mendorong agar proses perkara yang disangkakan dengan Pasal 286 KUHP tetap dilanjutkan karena asas “Ne Bis In Idem” tidak bisa dianggap berlaku lantaran pokok perkara utama belum mendapat putusan.

Sebelumnya diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor menerima gugatan dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan tiga orang tersangka kasus kekerasan seksual pegawai perempuan Kemenkop UKM. Gugatan praperadilan yang terdaftar dalam Sistem Informasi Penanganan Pengadilan (SIPP) Negeri Kota Bogor dengan Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2022/PN Bgr dan putusannya ditetapkan pada Kamis (12/1).

Dengan putusan tersebut, maka status tersangka kasus kekerasan seksual terhadap ketiganya menjadi gugur.

Kasus kekerasan seksual pegawai perempuan Kemenkop UKM berinisial ND oleh empat rekan kerjanya terjadi pada 6 Desember 2019 yang sempat diusut Polresta Bogor tapi terhenti sebelum hasil penyidikan dinyatakan lengkap atau P21 setelah keluarga pelaku yang merupakan pejabat Kemenkop UKM mendatangi orang tua korban, meminta berdamai, menikahkan korban dengan salah satu pelaku, serta mencabut laporan.

Akan tetapi, kasus kembali mengemuka setelah pelaku yang dinikahkan dengan korban NB meminta bercerai dan menjadi viral hingga mendapat perhatian dari Kemenkopolhukam.

Kemenkopolhukam kemudian menggelar Rapat Bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kabareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), kejaksaan, dan Kemenkop UKM. (*)

Reporter: JP Group

Menkopolhukam Minta Propam Periksa Penyidik Kasus Kekerasan Seksual di Kemenkop

0
Menko Polhukam Mahfud MD. (FOTO:MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)

batampos – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta Polri memeriksa personel penyidik Polresta Bogor yang menangani kasus kekerasan seksual yang dialami pegawai Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan menengah (Kemenkop UKM).

Menurut Mahfud, hal itu menjadi salah satu hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Kemenkopolhukam yang menilai bahwa penyidik tersebut sejak awal tidak profesional.

“Rakor tadi meminta Divisi Propam Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyidik Polresta Bogor yang menangani perkara ini yang sejak awal sangat tidak profesional,” kata Mahfud dalam video pernyataan pers yang dirilis Rabu (18/1) malam.

Mahfud menjelaskan setidaknya ada dua alasan mengapa Rakor Kemenkopolhukam meminta pemeriksaan terhadap penyidik Polresta Bogor tersebut. Pertama karena telah mengeluarkan surat penghentian penyelidikan perkara (SP3) dengan dua surat yang berbeda ke alamat berbeda disertai alasan berbeda.

“Yang pertama surat pemberitahuan SP3 kepada jaksa menyatakan perkara di-SP3 karena restorative justice, tetapi surat pemberitahuan kepada korban menyatakan SP3 dikeluarkan karena tidak cukup bukti. Satu kasus yang sama diberi alasan yang berbeda kepada pihak yang berbeda,” kata Mahfud MD.

Padahal, lanjut Mahfud, pernyataan bahwa restorative justice atau keadilan restoratif telah dilaksanakan sekalipun sudah menyalahi aturan yang berlaku saat kasus terjadi, yakni Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.

“Menurut Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, yakni di dalam pasal 12 yang berlaku ketika kasus ini diproses bahwa kasus-kasus yang bisa diberi restorative justice adalah kasus yang kalau diberi restorative justice tidak menimbulkan kehebohan, tidak meresahkan di tengah-tengah masyarakat, dan tidak mendapat penolakan dari masyarakat. Syarat ini tidak dipenuhi,” ujar Mahfud MD.

Selanjutnya, alasan kedua permintaan Rakor Kemenkopolhukam agar Polri memeriksa penyidik Polresta Bogor adalah karena yang bersangkutan memberikan penjelasan yang oleh hakim praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor dijadikan dasar bahwa pencabutan SP3 hanya berdasarkan hasil rakor di Kemenkopolhukam.

“Sebab dalam faktanya rakor di Kemenkopolhukam itu hanya menyamakan persepsi bahwa penanganannya salah, sedangkan projustitia-nya dibicarakan melalui gelar perkara internal di Polresta Bogor itu dilakukan,” katanya.

Mahfud MD mengaku bahwa Kemenkopolhukam mendapatkan informasi proses di internal Polresta Bogor untuk melaksanakan keputusan rakor tersebut sudah dilakukan.

“Sehingga pencabutan SP3 itu tidak langsung karena ada keputusan rakor di Kemenkopolhukam melainkan hasil rakor itu sudah dituangkan di dalam proses-proses yang formal di internal Polresta Bogor,” ujar Mahfud.

Mahfud MD sebelumnya menyatakan Rakor Kemenkopolhukam menghormati putusan Hakim PN Kota Bogor yang menerima gugatan tiga dari empat tersangka kasus kekerasan seksual terhadap pegawai Kemenkop UKM tersebut.

Kendati demikian, kata dia, pihaknya mendorong agar proses perkara yang disangkakan dengan Pasal 286 KUHP tetap dilanjutkan karena asas “Ne Bis In Idem” tidak bisa dianggap berlaku lantaran pokok perkara utama belum mendapat putusan.

Sebelumnya diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor menerima gugatan dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan tiga orang tersangka kasus kekerasan seksual pegawai perempuan Kemenkop UKM. Gugatan praperadilan yang terdaftar dalam Sistem Informasi Penanganan Pengadilan (SIPP) Negeri Kota Bogor dengan Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2022/PN Bgr dan putusannya ditetapkan pada Kamis (12/1).

Dengan putusan tersebut, maka status tersangka kasus kekerasan seksual terhadap ketiganya menjadi gugur.

Kasus kekerasan seksual pegawai perempuan Kemenkop UKM berinisial ND oleh empat rekan kerjanya terjadi pada 6 Desember 2019 yang sempat diusut Polresta Bogor tapi terhenti sebelum hasil penyidikan dinyatakan lengkap atau P21 setelah keluarga pelaku yang merupakan pejabat Kemenkop UKM mendatangi orang tua korban, meminta berdamai, menikahkan korban dengan salah satu pelaku, serta mencabut laporan.

Akan tetapi, kasus kembali mengemuka setelah pelaku yang dinikahkan dengan korban NB meminta bercerai dan menjadi viral hingga mendapat perhatian dari Kemenkopolhukam.

Kemenkopolhukam kemudian menggelar Rapat Bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kabareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), kejaksaan, dan Kemenkop UKM. (*)

Reporter: JP Group

Polda Bengkulu OTT Dua Oknum Wartawan Peras 17 Kepala Desa

0
Dua oknum wartawan online media lokal Kabupaten Bengkulu Utara usai ditangkap Polda Bengkulu. (Anggi Mayasari/Antara)

batampos – Tim Opsnal Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menangkap dua oknum wartawan dalam operasi tangkap tangan (OTT). Keduanya telah melakukan pemerasan terhadap 17 kepala desa.

Dua oknum wartawan yang ditangkap tersebut yaitu ER dan W yang merupakan wartawan daring lokal di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.

”Ini kasusnya pemerasan terhadap 17 kepala desa di Kecamatan Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara,” kata Kepala Unit Opsnal Jatanras Ditreskrimsus Polda Bengkulu AKP Sodri seperti dilansir dari Antara di Kota Bengkulu.

Dia menyebutkan, dua oknum wartawan tersebut ditangkap saat akan menerima uang dari kepala desa di Kecamatan Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara. Kemudian, kedua oknum wartawan tersebut langsung dibawa ke Polda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dia menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku untuk meminta sejumlah uang kepala desa dengan cara mengancam akan melaporkan yang bersangkutan terkait dengan permasalahan pengelolaan dana desa. Caranya dengan mengekspose laporan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) yang diklaim tak benar ke media massa, jika para kepala desa (kades) itu tidak memberikan sejumlah uang yang diminta.

”Modusnya apabila tidak memberikan uang akan dilaporkan ke Pengelolaan Informasi dan Dokumen (PID) Kominfo,” ujar Sodri.

Sodri menyatakan belum dapat memberikan informasi lebih lanjut, sebab masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku.

Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Bengkulu Tengah juga telah melakukan OTT terhadap SA, 37, yang mengaku sebagai wartawan dan melakukan pemerasan terhadap Japardi, mantan Sekdes Desa Tanjung Raman periode 2016-2022. Dalam OTT tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 10 juta dari tangan tersangka SA yang merupakan warga Kecamatan Air Rami, Kabupaten Mukomuko.

”Berdasar hasil pemeriksaan, tersangka melakukan pemerasan terhadap mantan Sekdes Tanjung Raman atas dasar dendam dan pelaku bukan seorang wartawan, melainkan hanya berprofesi sebagai pegawai swasta biasa,” kata Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Bengkulu Tengah Ipda Erwin Sinaga. (*)

Reporter: JP Group

Sidik Kasus Perpajakan di Batam, DJP Kepri Seret Penunggak Pajak ke Penjara

0
Ilustrasi rupiah
Ilustrasi. Foto: jawapos.com

batampos – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) telah menyelesaikan penyidikan terhadap satu tersangka tindak pidana perpajakan berinisial YL.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) Kanwil DJP Kepri, Delfi Azraaf mengatakan, YL dipersangkakan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Sebagaimana dimaksud Pasal 39 ayat (1 ) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Setiap orang yang dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Ancaman pidana yang dijatuhkan kepada tersangka adalah pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” ujarnya.

Baca Juga: Tidak Lagi Kelola Air Bersih di Batam, Apa Kabar ATB Hari Ini?!

Ia menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka YL yaitu dengan tidak melakukan pencatatan dan tidak menyelenggarakan pembukuan atas kegiatan dan hasil usaha yang dilakukan selama tahun 2016 hingga 2018.

Selain itu, YL juga tidak melaporkan usaha lain selain jasa katering, yakni sebagai perantara penjualan sembako dan rokok.

“Sehingga seluruh penghasilan yang diterima YL dari pemberi jasa katering serta penjualan sembako dan rokok selama tahun 2016, 2017 dan 2018 tidak sepenuhnya dilaporkan,” jelasnya.

Baca Juga: Pemprov Kepri Tambah 140 RKB, Paling Banyak di Batam

Akibat daeri perbuatan YL itu menimbulkan kerugian bagi pendapatan negara sebesar Rp 961.356.863. Untuk mengganti kerugian pada pendapatan negara tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan tiga unit rumah dan satu unit ruko milik tersangka dan/atau keluarganya.

“Serta melakukan asset tracing terhadap harta-harta lainnya yang kemungkinan masih dimiliki oleh tersangka dan/atau keluarganya,” katanya.

Ia melanjuykan, penyidikan telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada tanggal 26 Desember 2022 lalu. Keberhasilan dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan ini merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum.

Yakni dari Kantor Wilayah DJP Kepulauan Riau, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), Badan Intelijen Negara Daerah Kepulauan Riau (Binda Kepri), Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), dan Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam.

Baca Juga: Penghuni Rusunawa Tolak Keras Wacana Kenaikan Tarif Air

“Hal ini sekaligus menunjukkan keseriusan Kanwil DJP Kepulauan Riau dalam melakukan penegakan hukum (law enforcement) di bidang perpajakan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau,” katanya.

Ia menambahkan, penahanan terhadap YL telah dilakukan oleh PPNS Kanwil DJP Kepri yang dibantu Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Polda Kepri. Sebab, yang bersangkutan dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana.

“Pada hari ini (kemarin) tanggal 18 Januari 2023, Tersangka YL beserta barang bukti terkait tindak pidana yang dilakukannya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam di bawah pengawasan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.

Baca Juga: Polsek Sekupang Lakukan Restorative Justice Kasus KDRT di Tiban

Selanjutnya, kasus ini harus menjadi perhatian dan peringatan kepada seluruh wajib pajak, agar melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya. Dengan menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya yang terutang dengan benar, lengkap, dan jelas secara sendiri (self assessment).

“Saat ini, sudah semakin mudah dengan pelayanan yang sudah semakin terintegrasi dan terdigitalisasi demi menuju Pajak Kuat Indonesia Maju,” imbuhnya. (*)

 

 

Reporter : Eggi Idriansyah

 

Haloo Pemkab Karimun…, Pulau Kundur Perlu Lori Sampah

0
Sampah sering menumpuk akibat lori pengangkut sangat minim

batampos– Kondisi lori pengangkut sampah di kecamatan Kundur cukup memprihatinkan. Lori sampah hanya 1 unit yang melayani semua wilayah. Usia lorinya juga sudah uzur.

Jika rusak, sampah tak terangkut yang menyebabkan sering menumpuk.

Kepala seksi (Kasi) lingkungan hidup Kecamatan Kundur, Dewi saat dikonfirmasi membenarkan kondisi lori sampah. Dikatakan petugas di lapangan mengaku kewalahan dengan tumpukan sampah dalam kota.

BACA JUGA: Sampah Menumpuk di Tanjung Batu, Alasannya Bikin Nyesek

Selain jumlah sampah terus meningkat juga akibat kondisi lori sampah sudah tua sering rusak.

“Iya masalah lori sampah kami sudah berulang kali mengusulkan pengadaan. Namun sampai tahun ini belum juga terealisasi entah sampai kapan,” terangnya.

Diakuinya selain lori sampah lahan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di kecamatan Kundur juga belum ada. Sampah basah selama ini kita buang di lahan milik orang di Tempan desa Lubuk. Sementara kondisi jalan menuju tempat pembuangan sampah rusak parah. Kami berharap ada masalah lori sampah dan TPA sampah menjadi perhatian. (*)

reporter: imam sukarno