
batampos – Kemarin (18/1) Presiden Joko Widodo memanggil Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah dan Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati ke Istana Merdeka. Kepala Negara memberikan intruksi agar pemerintah terus mendorong penetapan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera dipercepat. Ini demi melindungi PRT.
Menurut Jokowi, hingga saat ini hukum ketenagakerjaan di Indonesia tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang PRT. RUU PPRT ini sudah 19 tahun dan belum juga disahkan. “RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas di tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR,” imbuhnya.
Jokowi menilai, para PRT rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja. “Saya berharap Undang-Undang PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja, serta kepada penyalur kerja,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menambahkan bahwa saat ini payung hukum terkait PRT baru berbentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015. Dia menilai perlunya aturan yang lebih tinggi dari Permenaker.
RUU PPRT sebenarnya RUU yang sudah lama digagas dpr, diinisiasi oleh dpr menjadi undang-undang dari periode 2004-2009 dst hingga akhirnya kembali menjadi priority prolegnas di tahun 2019-2024. Selama ini memang belum ada payung hukum dalam bntuk uu. Yang ada permenaker 2/2015. Kami memandang bahwa peraturan yg lebih tinggi di atas permenaker diperlukan dan sudah saatnya memang permenaker ini diangkat lebih tinggi menjadi UU.
“Bicara rancangan UU PPRT yang pertama adalah pengakuan terhadap pekerja rumah tangga ini. Kemudian kedua perlindungan,” kata Ida. Dia menjlentrehkan, perlindungan yang dimaksud bersifat komperhensif. Tidak hanya terkait diskriminasi, kekerasan, atau perupahan. “Perlindungan dan jaminan sosial baik perlindungan jaminan sosial kesehatan maupun jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.
Sementara itu, Menteri PPPA Bintang menjelaskan bahwa masuknya RUU PPRT menjadi prioritas DPR menjadi angina segar setelah 19 tahun tak ada kabar. “Yang dibutuhkan tidak ahnaya kerja substansi saja, tapi perlu namanya kerja politik,” katanya. Dia menagih komitmen seluruh pihak untuk mengesahkan RUU ini menjadi UU.
Terpisah, Sekjen Organisasi Serikat Pekerja Indonesia (OPSI) Timboel Siregar meminta agar RUU PRT nantinya memposisikan PRT sebagai pekerja yang memiliki hak layaknya pekerja formal lainnya. Sebab, ada unsur upah, perintah, da pekerjaan yang dijalani oleh PRT.
Dengan begitu, lanjut dia, PRT bakal mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. ” Termasuk mendapatkan jaminan kesehatan nasional, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan,” ujarnya.
Dalam substansi jaminan sosial, Timboel mendesak, agar pola perhitungannya pun sama seperti yang diperoleh pekerja formal. Misalnya, untuk iuran jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja penerima upah, yakni sebesar 5,7 persen dari upah. Di mana, besaran tersebut dibayarkan oleh pekerja sebesar 2 persen dan 3,7 persen dibayarkan oleh pemberi kerja.
Kemudian, jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang nantinya saat PRT diputus hubungan kerjanya maka bisa mendapat manfaat dari program tersebut. Adapun manfaat yang diberikan antara lain bantuan uang tunai maksimal 6 bulan, pelatihan, dan informasi pasar kerja. Lalu, dia beserta keluarga masih bisa mendapat layanan dari jaminan kesehatan nasional (JKN) ketika PHK maksimal 6 bulan tanpa membayar iuran.
”Termasuk soal jam kerja, 8 jam sehari atau maksimal 40 jam seminggu,” tegasnya.
Selain itu, Timboel juga menyinggung soal ketentuan upah bagi PRT yang harus terstandar. Dalam formulanya, pemerintah bisa mengacu pada aturan upah minimum yang terdapat dalam PP 36 Tahun 2021 seperti yang diterapkan untuk pekerja pada usaha kecil dan mikro.
Diakuinya, pada formula ini, upah minimum yang diterima PRT akan berbeda dengan upah minimum propinsi biasanya. Sebab, termasuk dalam skalanya kecil. Hanya 1 orang pekerja.
Dalam PP tersebut, upah usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dengan dua ketentuan. Yaitu, paling sedikit 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi dan paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan provinsi.
”Kemudian, diberikan (upah, red) lembur kalau lebih dari 8 jam sehari (jam kerjanya, red),” ungkapnya. Guna memastikan semua ketentuan tersebut dipenuhi, Timboel meminta agar ada poin khusus yang membahas mengenai pengawasan. Hal ini dapat dimandatkan pada pengawas ketenagakerjaan yang sudah eksis saat ini. (*)
Reporter: JP Group








