
batampos- Satreskrim Polres Bintan telah melakukan pengecekan ke sejumlah apotek, toko obat dan swalayan di Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara.
Dalam pengecekan, polisi menemukan sejumlah obat sirup yang dilarang dijual karena diduga memiliki kandungan melebihi batas aman untuk dikonsumsi sehingga mengakibatkan gangguan gagal ginjal akut bagi anak-anak.
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Mohammad Darma Ardiyaniki mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan ke sejumlah apotek, toko obat dan swalayan menyusul larangan peredaran obat sirup karena diduga memiliki kandungan yang melebihi batas aman untuk dikonsumsi.
BACA JUGA: Antisipasi Peredaran Obat Jenis Sirup, Polisi Cek Apotek dan Toko Obat
Disebutkannya, obat-obat sirup yang melebihi batas aman untuk dikonsumsi antara lain Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops.
“Memang masih ada apotek yang menyimpan obat sirup yang sudah dilarang peredarannya,” kata dia.
Dalam pengecekan itu, dia mengatakan, di salah satu apotek di Tanjunguban masih menyimpan stok obat yang dilarang yaitu 4 stok botol Termorex Sirup ukuran 60 ml dan 19 botol Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu) ukuran 60 ml.
Kemudian di apotek lain di Tanjunguban, lanjutnya, pihaknya masih menemukan stok 12 botol Termorex Sirup ukuran 60 ml, 15 botol Unibebi Cough Sirup 60 ml.
Kepada pemilik apotek, dia mengingatkan agar tidak lagi memajang dan menjual produk tersebut.
“Kita ingatkan ke apotek dan toko obat apalagi yang masih memiliki stok agar disimpan dan tidak lagi menjual obat-obat tersebut,” imbuhnya.
Selain itu, dia meminta apotek dan toko obat agar melakukan komunikasi ke distributor obat dan dinas untuk dikembalikan obatnya.
Kepada masyarakat khususnya orangtua yang memiliki anak, dia mengimbau agar tidak memberikan obat sembarangan terutama jenis sirup.
“Pastikan obat yang diberikan ke anak sesuai resep dokter,” katanya. (*)
Reporter: Slamet Nofasusanto









