Minggu, 5 April 2026
Beranda blog Halaman 6557

Cakap Petang Besama Kapolsek Sekupang

0
polsek sekupang 5
Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Suryawardana (paling kiri) saat memenuhi undangan Batam FM pada program “Cakap Petang Dicakapin Aja”. Foto; Polsek Sekupang untuk Batam Pos

batampos – Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Suryawardana, memenuhi undangan wawancara yang pertama kalinya dari Radio Batam FM Tanjungpinggir Sekupang, Kamis (20/10) sore didampingi Kanit Sabhara, Bhabinkamtibmas Tanjungpinggir.

Wawancara eksklusif dalam kemasan Talk Show yang disiarkan secara langsung melalui saluran radio pada frekuensi 100.7 FM bertajuk “Cakap petang cakapin aja”.

Dalam kegiatan Talk Show tersebut, Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Suryawardana, menjawab berbagai pertanyaan dari presenter Diah Pramesti menyangkut Riwayat penugasan Kapolsek Sekupang dan situasi Kamtibmas hingga pencapaian yang telah diraih Polsek Sekupang dalam kepemimpinannya.

Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Suryawardana, menjelaskan, ketika mendapatkan amanah dalam jabatan Kapolsek mempunyai program prioritas mendukung kebijakan pimpinan ditingkat pusat.

Baca Juga: TPU Seitemiang Masih Gunakan Lahan Rawa untuk Pemakaman

Utamanya ketika awal menjabat, mewujudkan kesadaran masyarakat akan Kamtibmas.

Masyarakat kata dia, merupakan mitra kepolisian dalam menjaga kondusifitas situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Sekupang.

“Kami memiliki komitmen yang tinggi dalam menjaga marwah institusi kepolisian dengan bersikap profesional, dimana saat ini eranya digital dan itulah yang akan dirasakan masyarakat apabila kami bersikap profesional mereka pasti akan tenang dalam beraktifitas dan membantu kami dalam manjaga kamtibmas,”terangnya.

Pihaknya akan tetap mengedepankan sisi humanis yaitu kemanusiaan.

“Jangan pernah takut lagi dengan sosok polisi, kantor polisi terbuka untuk seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan kehadiran petugas kepolisian,” katanya.

Baca Juga: Daftar Rumah Sakit Rujukan Gagal Ginjal Akut di Batam

Diakhir wawancara Kapolsek Sekupang berpesan untuk seluruh masyarakat Kecamatan Sekupang untuk mjaga Kota Batam dengan Disiplin, Loyalitas, Berkemampuan dan Patuh Hukum.

“Jangan pernah ragu dan takut dengan polisi, Polsek adalah milik masyarakat juga,” pungkasnya.(*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Polri Dalami Dugaan Penghapusan Rekaman CCTV di Stadion Kanjuruhan

0
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo (kiri) menyampaikan perkembangan penanganan tragedi Kanjuruhan di Mapolda Jatim, di Surabaya, Jumat (7/10/2022). (ANTARA/Willy Irawan)

batampos – Tim penyidik Badan Reserse Kriminal Polri masih mendalami adanya dugaan penghapusan rekaman kamera pengawas atau CCTV di Stadion Kanjuruhan Malang saat terjadinya kerusuhan yang menewaskan ratusan korban jiwa.

“Nanti akan ada ahli yang menyampaikan, termasuk pihak ketiga yang memasang CCTV di sekitar Stadion Kanjuruhan. Jadi, arahan dari Pak Armed (Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam Armed Wijaya) untuk meminta keterangan saksi ahli IT (teknologi informasi) dan pihak ketiga yang memasang CCTV,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Surabaya, Kamis (20/10).

Meski demikian, Dedi belum bersedia menyampaikan dugaan penyebab dihapusnya rekaman CCTV tersebut dan meminta semua pihak untuk menunggu penjelasan dari ahli IT mengenai penghapusan rekaman CCTV Stadion Kanjuruhan tersebut. “Nanti biar ahli yang menyampaikan,” ujar Dedi ditemui wartawan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani, Surabaya.

Jenderal polisi bintang dua itu menjelaskan, berdasarkan keterangan dari penyidik, hingga sudah ada 89 orang saksi, termasuk saksi ahli yang diperiksa terkait peristiwa tragis di Stadion Kanjuruhan Malang yang mengakibatkan 133 orang meninggal dunia.

Dari jumlah saksi tersebut, lanjut Dedi, ada enam orang saksi dari pendukung Arema FC yang ikut diperiksa penyidik. “Minggu depan beberapa saksi ahli ada lagi yang dimintai keterangan oleh penyidik. Yang jelas, penyidik sesegera mungkin menyelesaikan berkas-berkas,” tambah Dedi.

Sebelumnya, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan mengungkap adanya rekaman CCTV di Stadion Kanjuruhan Malang yang dihapus. Rekaman yang dihapus itu berasal dari CCTV yang berada di lobi utama Stadion Kanjuruhan dan area parkir stadion dengan durasi 3 jam 21 menit.

Peristiwa kericuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022, selepas laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya mengakibatkan sebanyak 133 orang meninggal dunia dan ratusan korban mengalami luka berat dan ringan. Sejauh ini aparat kepolisian baru menetapkan enam orang tersangka dari unsur polisi, PT Liga Indonesia Baru, dan panpel Arema FC dalam peristiwa tersebut. (*)

Daftar Rumah Sakit Rujukan Gagal Ginjal Akut di Batam

0
RSBP Batam f Iman Wachyudi
RSBP Batam menjadi salah satu rumah sakit rujukan untuk menangani pasien pasien gagal ginjal akut pada anak. Foto: Iman Wachyudi / Batam Pos

batampos – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam menunjuk empat rumah sakit sebagai rumah sakit rujukan gagal ginjal akut pada anak di Kota Batam.

“Menindaklanjuti surat Kementerian Kesehatan RI pada 18 Oktober tentang kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gagal ginjal akut anak, maka kita tunjuk empat fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan penatalaksanaan awal gangguan ginjal akut pada anak,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Batam Didi Kusmarjadi, Kamis (20/10).

Rumah Sakit yang dimaksud adalah rumah sakit yang memiliki fasilitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU). Di luar itu atau fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak memiliki fasilitas dimaksud atau sarana prasarana lain sesuai dengan kebutuhan medis pasien, maka harus melakukan rujukan ke rumah sakit yang memiliki dokter spesialis ginjal anak dan fasilitas hemodialisis anak.

Baca Juga: TPU Seitemiang Masih Gunakan Lahan Rawa untuk Pemakaman

Sementara itu Direktur RSBP Batam Afdhalun membenarkan, jika ada satu anak perempuan berusia 2 tahun sedang dirawat di Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam hasil rujukan dari Rumah Sakit Bunda Halimah. Keluhanya tidak buang air kecil selama tiga hari.

Baca Juga: Puskesmas di Batam Juga Pantau Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak

“Ya, masuk hari ini,” ujarnya.

Keempat rumah sakit rujukan ini adalah:

1. Rumah Sakit Awal Bros
2. Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah
3. Rumah Sakit Badan Pengusahaan Batam
4. Rumah Sakit Budi Kemuliaan Batam. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

TPU Seitemiang Masih Gunakan Lahan Rawa untuk Pemakaman

0
TPU Seitemiang e1638433798405
Ilustrasi. Area permakaman TPU Seitemiang Kota Batam. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Lokasi pemakaman umum di TPU Seitemiang masih menggunakan lahan rawa-rawa yang ditimbun dekat lokasi pemakaman pasien Covid-19. Lahan rawa-rawa yang sudah terlanjur ditimbun belum terisi semuanya.

Pengelolah TPU Seitemiang menyebutkan penggunaan lahan pemakaman Covid-19 sebagai pemakaman umum seperti yang sudah diizinkan oleh Pemko Batam baru bisa dilaksanakan jika lahan rawa-rawa yang ditimbun tadi sudah terisi semuanya.

“Karena masih belum penuh di lokasi yang sudah ditimbun itu (rawa-rawa). Sudah aman dari banjir jadi kita pakai sampai penuh dulu,” ujar Sekretaris Yayasan Khairul Umma Madani Zailani, selaku pengelola pemakaman umum untuk umat Muslim di TPU Seitemiang, Kamis (20/10).

Baca Juga: Kejati Kepri Periksa Direktur Lahan BP Batam, Ini Tanggapan Rudi

Selain itu penundaan penggunaan lahan pemakaman Covid-19 yang ada di sebelahnya, juga karena masih dalam proses pematangan. Lahan pemakaman Covid-19 yang masih berupa hutan dan perbukitan harus diratakan terlebih dahulu sebelum digunakan.

“Masih dalam proses pematangan lahan Covid-19. Semoga akhir tahun ini sudah bisa digunakan,” ujar Zailani.

Baca Juga: Tingkatkan Pasokan Bahan Pokok di Batam, Disperindag Jalin Kerja Sama Daerah Penghasil

Untuk diketahui TPU Seitemiang khusus untuk umat Muslim sudah lama kehabisan lahan pemakaman. Pengelolah sudah berupaya keras tetap melayani pemakaman dengan solusi jangka pendek seperti sistem sisip, membuka lahan tambahan di dekat median jalan raya dan menimbun lokasi rawa-rawa.

Upaya-upaya ini sudah mencapai batasannya sehingga harus segera ada solusi jangka panjang. Setelah melalui proses yang panjang, Pemko Batam akhirnya mengizinkan pengelola untuk menggunakan lahan pemakaman Covid-19 di sebelahnya. Lahan ini masih berupa bukit sehingga harus didahului dengan proses pematangan. (*)

 

 

Reporter : Eusebius Sara

Satpolair Polresta Tanjungpinang Bersih-Bersih Pantai

0
Petugas Polair melakukan Bersih Laut di perairan Tanjungpinang. F. Humas Polresta Tanjungpinang

batampos– Satuan Polair Tanjungpinang melakukan Bersih Laut di perairan Tanjungpinang, Kamis (20/10). Kegiatan bersama masyarakat pesisir ini, guna menjaga keamanan, ketertiban serta kebersihan dan kenyamanan wilayah perairan.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Heribertus Ompusunggu mengatakan pihaknya terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dengan menjaga keamanan, ketertiban dan kebersihan perairan laut wilayah Tanjungpinang. “Setiap hari tanpa kenal lelah dan menyerah, kami akan terus membuat kegiatan yang bersifat positif seperti Giat Bersih Laut ini,” tegasnya.

BACA JUGA: Bagi Sembako, Satpolairud Polres Bintan Ingatkan Nelayan Waspadai Cuaca Buruk

Tidak hanya Bersih Laut, Satuan Polair Polresta Tanjungpinang juga turut menyambangi kapal-kapal nelayan yang sedang berlayar dan bersandar di perairan Tanjungpinang.

Pihaknya, kata Heribertus, turut memberikan penyuluhan terkait keselamatan dalam berlayar dan mengedukasi tentang pentingnya menjaga kebersihan laut. “Kami harap kegiatan ini mampu meminimalisir munculnya gangguan kemanan dan ketertiban di wilayah perairan Tanjungpinang,” terangnya. (*)

Reporter : YUSNADI NAZAR

Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Ferdy Sambo

0
Terdakwa Ferdy Sambo saat pembacaan eksepsi di sidang perdana pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo dkk didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Polri menetapkan Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal, Bharada Eliezer dan Putri Candrawathi sebagai tersangka. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

batampos – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo.

“Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum Ferdy Sambo,” kata JPU Ahmad Aron Muhtaram di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/10).

JPU juga meminta majelis hakim menerima surat dakwaan penuntut umum Nomor Register Perkara PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 karena telah memenuhi unsur formil dan materiil.

Selanjutnya, menyatakan pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan Nomor Register Perkara PDM-22/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022. Kemudian, JPU juga meminta majelis hakim menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo tetap berada dalam tahanan.

Dalam sidang tersebut, JPU menilai penasihat hukum Ferdy Sambo tidak memahami uraian yang telah dituangkan JPU dalam surat dakwaan penuntut umum. “Maka patutlah kiranya nota keberatan penasihat hukum terdakwa untuk dikesampingkan,” harap JPU.

Selain itu, terhadap dalil-dalil eksepsi atau nota keberatan yang dikemukakan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, yang merupakan materi pokok perkara tidak ditanggapi, karena merupakan pembuktian pokok perkara. Usai pembacaan tanggapan nota keberatan itu, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan pembacaan putusan sela dijadwalkan pada sidang Rabu, 26 Oktober 2022.

Sebagaimana diketahui, sidang perdana Ferdy Sambo digelar Senin (17/10) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU. Setelah dakwaan dibacakan terdakwa melalui penasihat hukumnya menyampaikan nota keberatan atas dakwaan jaksa.

Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong mengatakan bahwa JPU menyusun surat dakwaan No.Reg.Perkara: PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 dengan tidak cermat dan menyimpang dari hasil penyidikan.

Sarmauli mengatakan bahwa dalam surat dakwaan tidak menguraikan peristiwa di Magelang, serta terdapat beberapa uraian yang dinilainya hanya bersandar pada keterangan satu saksi dan tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya.

Selain itu, ia juga mengatakan penuntut umum tidak cermat dalam menguraikan perihal apa yang melatarbelakangi keributan antara Brigadir J dan Kuat Ma’ruf pada 7 Juli 2022. Ia juga mengatakan surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum hanya berdasarkan asumsi serta membuat kesimpulan sendiri.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum Sambo dan Putri memohon kepada majelis hakim untuk menerima seluruh nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa. Tim kuasa hukum Sambo dan Putri juga memohon kepada majelis hakim untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghentikan pemeriksaan perkara Nomor 797/Pid.B/PN JKT. SEL dan membebaskan terdakwa dari tahanan.

Kemudian, memulihkan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya, serta membebankan biaya perkara kepada negara. “Atau setidak-tidaknya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya,” katanya. (*)

Direktur Lahan Diperiksa Kejati, Kepala BP Batam: Kita Tunggu Saja Hasilnya

0
kepala bp batam
Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Muhammad Rudi. Foto: BP Batam untuk Batam Pos

batampos – Direktur Lahan Badan Pengusahaan (BP) Batam, Ilham Eka Hartawan, menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri.

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, mengatakan, dirinya sudah mengetahui hal tersebut.

“Informasi lisan ke saya sudah. Tapi itu kan sudah menjadi hal yang biasa, ini hanya pemeriksaan rutin. Kita tunggu saja hasilnya,” kata dia usai menghadiri acara di Santika Hotel, Kamis (20/10/2022).

Ia mengungkapkan, pemeriksaan ini adalah hal yang berkaitan dengan tugas dan tanggungjawab pejabat yang ada di pemerintahan. Untuk itu, jika ada pemanggilan itu bukan menjadi persoalan.

“Hasilnya kan belum tahun ini. Jadi saya belum bisa berkomentar lebih jauh. Saya tunggu laporan dari pejabat yang bersangkutan saja, kalau dia sudah selesai menjalani pemeriksaan,” ungkapnya.

Baca Juga: RSUD Embung Fatimah Pantau Kasus Gagal Ginjal Akut di Batam

Rudi menambahkan, mengenai adanya informasi yang beredar terkait adanya oknum BP Batam yang terlibat dengan lahan yang di luar prosedur, pihaknya belum mengetahui hal tersebut.

“Belum ada lapor saya. Tapi yang jelas kalau ada yang menyalahi mereka harus tahu risikonya,” imbuh Rudi.

Selama menjabat Kepala BP Batam, Rudi mengakui persoalan di bidang lahan sangat banyak. Sehingga butuh waktu untuk menyesuaikan, dan memetakan permasalahan, dan solusinya.

“Ini pekerjaan yang berat. Jadi saya tunjuk Ilham waktu itu untuk membantu agar persoalan lahan ini bisa diawasi, dan dibenahi,” ujarnya.

Baca Juga: Ingat, Tilang ETLE Resmi Diterapkan 24 Oktober di Batam

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis yang menjelaskan saat ini Direktur Lahan BP Batam, Ilham Eka Hartawan masih menjalani proses pemeriksaan.

“Benar tadi pagi kami melakukan pemanggilan, dan saat ini masih berlangsung. Saat ini masih istirahat makan siang dulu,” terangnya.

Terkait pemanggilan ini, Nixon menuturkan bahwa pemeriksaan terkait laporan dari masyarakat mengenai tumpang tindih perizinan lahan yang ada di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Dalam laporan tersebut, pihaknya menyebutkan adanya dugaan upaya pelanggaran hukum terkait perizinan.

“Kita periksa karena adanya laporan dari masyarakat dugaan pelanggaran hukum,” lanjutnya.(*)

Reporter: Yulitavia

BPOM Umumkan Obat Sirop Mengandung Cemaran EG dan DEG

0
Ilustrasi logo BPOM (pom.go.id)

batampos – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengumumkan lima produk obat sirup di Indonesia yang barbahaya karena mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melampaui ambang batas aman.

Dilansir dari laman resmi BPOM RI, www.pom.go.id di Jakarta, Kamis, kelima produk itu di antaranya Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol @60 ml.

Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol @15 ml.

BPOM telah melakukan uji sampel terhadap 39 bets dari 26 sirop obat yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang diduga digunakan pasien gagal ginjal akut sebelum dan selama menjalani perawatan di rumah sakit.

Kriteria uji sampel lainnya, diproduksi oleh produsen yang menggunakan empat bahan baku pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol dengan jumlah volume yang besar, serta diproduksi oleh produsen yang memiliki rekam jejak kepatuhan minimal dalam pemenuhan aspek mutu.

Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman. Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.

Namun demikian, BPOM menyatakan hasil uji cemaran EG pada lima produk tersebut belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat yang dimaksud memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut.

BPOM juga menjelaskan, selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca-Covid-19.

BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirop obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.

Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

BPOM telah memerintahkan kepada semua industri farmasi yang memiliki sirop obat yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG untuk melaporkan hasil pengujian mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha. (*)

Reporter: JP Group

Kepala BPS Imbau Masyarakat Dukung Pelaksanaan Regsosek 2022

0
bps 1
Petugas Registrasi Sosial Ekonomi (REGSOSEK) 2022 melakukan pencacahan di Rusun Imigrasi Kota Batam. Foto: Messa Haris/Batam Pos

batampos – Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batam, Rahmad Iswanto, mengimbau pada seluruh elemen masyarakat Kota Batam untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan pendataan awal Registrasi Sosial Ekonomi (REGSOSEK 2022) yang dimulai 15 Oktober hingga 14 November 2022 mendatang.

“REGSOSEK tahun 2022 ini kita laksanakan di seluruh Kota Batam. Kami mohon bantuan serta dukungan masyarakat,” ujarnya, Kamis (20/10/2022).

Ia berharap, masyarakat menerima kedatangan petugas yang sudah terlatih serta memberikan jawaban yang benar dan jujur. Serta turut berpartisipasi aktif membantu mengawal dan menyukseskan REGSOSEK 2022.

Baca Juga: Puskesmas di Batam Juga Pantau Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak

“Memantau dan melaporkan ke BPS apabila menemukan petugas yang melanggar SOP. Seperti tidak melapor ke RT/RW setempat, tidak turun secara langsung/Door to Door dan memastikan tidak ada yang terlewat cacah (setiap warga masyarakat di wilayahnya berhasil dikunjungi dan dicatat oleh petugas),” terangnya.

Selain itu ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang memelihara hewan peliharaan yang sensitif atau agresif terhadap keberadaan tamu atau petugas, diharapkan agar mengamankan serta mengikat hewan peliharaan dimaksud untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bersama.

“Kepada bapak/ibu Ketua RW dan Ketua RT, mohon kiranya berkenan meneruskan pesan ini ke seluruh warga diwilayahnya masing-masing,” ucap Rahmad.

Baca Juga: Ingat, Tilang ETLE Resmi Diterapkan 24 Oktober di Batam

Regsosek adalah pendataan seluruh penduduk yang mencakup seluruh profil dan kondisi sosial ekonomi, mulai dari kondisi demografi, perumahan, keadaan disabilitas seseorang, kepemilikan aset, hingga informasi geospasial. Dimana hasil Regsosek akan menyajikan peringkat kesejahteraan setiap penduduk agar meningkatkan ketepatan sasaran program-program pemerintah. Data ini dipakai secara lintas lembaga, daerah dan nasional.

Lebih lanjut Rahmad mengatakan, pendataan awal Regsosek yang dilaksanakan BPS ini merupakan upaya menuju Satu Data Indonesia.

“Tujuan dari pendataan awal Regsosek adalah untuk menyediakan sistem dan basis data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat kelurahan,” pungkasnya.

Diketahui, salah seorang petugas Regsosek Batam digigit hewan peliharaan disaat ingin mendata masyarakat. Kejadian ini terjadi di Sambau yang mengakibatkan kakinya mengakibatkan luka sobek dan dijahit. Atas kejadian ini membuat sebagian petugas menjadi was was dan ketakutan apalagi mendata rumah yang memiliki hewan peliharaan.(*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Puskesmas di Batam Juga Pantau Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak

0
KidneyCancerMetastasis 768x403 640x403 1
Ilustrasi pasien gagal ginjal.

batampos – Penyakit gagal ginjal akut pada anak usia dibawa lima tahun jadi fokus perhatian tenaga medis di Kota Batam saat ini. Rumah sakit, Puskesmas, dan fasilitas layanan kesehatan lainnya diminta untuk mengawasi perkembangan penyakit ini. Pasien anak yang berobat diperiksa secara teliti sebagai upaya pencegahan.

Puskemas Galang dan Batuaji misalkan menitiberatkan perhatian terhadap penyakit yang menjadi atensi dari Kementerian Kesehatan RI tersebut.

“Iya sudah diinstruksikan untuk perhatikan betul masalah ini. Kita awasi terus dan Alhamdulillah sejauh ini belum ada (pasien gagal ginjal akut) yang berobat di sini. Semoga tak ada demi generasi bangsa yang sehat dan cemerlang,” ujar Kepala Puskesmas Batu Aji, Sri Fetra Neti.

Baca Juga: Dinas Kesehatan Kota Batam Investigasi Kasus Gagal Ginjal Akut

Senada disampaikan oleh Kepala Puskesmas Galang dr. Jee Airo Farullah yang menuturkan bahwa upaya pencegahan juga mulai gencar disosialisasikan kepada masyarakat. Untuk upaya pencegahan seperti yang dianjurkan oleh Kemenkes RI dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) bahwa penggunaan obat cairan seperti sirup dan sejenisnya sebaiknya dihentikan dulu.

Jika memang perlu obat-obatan, anak hanya disarankan mengunakan obat giling yang diresepkan dokter ataupun petugas medis.

“Itu yang kita sampaikan ke masyarakat. Untuk kasusnya belum ada sampai saat ini. Kita tetap pantau,” ujar dr Jee.

Baca Juga: 1 Anak di Batam Meninggal Akibat Gagal Ginjal Misterius

Seperti diketahui sejak akhir Agustus 2022, Kemenkes dan IDAI telah menerima laporan peningkatan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal/Acute Kidney Injury (AKI) yang tajam pada anak, utamanya di bawah usia lima tahun.

Seiring dengan peningkatan tersebut, Kemenkes meminta para orang tua untuk tidak panik, tetap tenang. Namun selalu waspada terutama ketika anaknya mengalami gejala yang mengarah kepada gagal ginjal akut, seperti ada diare, mual, muntah, demam selama 3-5 hari, batuk, pilek, sering mengantuk, serta jumlah air seni/air kecil semakin sedikit bahkan tidak bisa buang air kecil sama sekali.

“Ini sangat penting kepada seluruh masyarakat khususnya yang mempunyai anak di bawah umur 18 tahun, utamanya adalah anak balita, kalau terjadi penurunan frekuensi buang air kecil dan juga penurunan air kencingnya, bahkan sama sekali tidak keluar air kencingnya atau yang disebut anuria itu maka segera dilakukan pemeriksaan atau dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan,” ujar Juru Bicara Kemenkes Syahril, dalam keterangan persnya, Rabu (19/10) secara virtual.

Baca Juga: Ingat, Tilang ETLE Resmi Diterapkan 24 Oktober di Batam

Syahril juga meminta keluarga pasien untuk membawa atau menginformasikan obat yang dikonsumsi sebelumnya dan menyampaikan riwayat penggunaan obat kepada tenaga kesehatan.

“Jadi kalau anak ini dibawa ke dokter atau rumah sakit, obat-obat yang diminum sebelumnya itu harus dibawa untuk menyampaikan riwayat pengobatan yang sudah dilakukan atau obat-obat yang telah diminum sebelumnya,” ujarnya.

Untuk meningkatkan kewaspadaan dan dalam rangka pencegahan, Kemenkes juga sudah meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.

Baca Juga: Bangunan Sekitar Masjid Agung Batam Mulai Dirobohkan

“Kementerian Kesehatan juga meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup kepada masyarakat sampai hasil penelusuran dan penelitian yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) ini tuntas,” ujarnya.

Kemenkes juga mengimbau masyarakat agar dalam pengobatan anak untuk sementara waktu tidak mengonsumsi obat dalam bentuk cair/sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan.

“Sebagai alternatif dapat menggunakan sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya,” ujarnya. (*)

 

 

Reporter : Eusebius Sara