Jumat, 3 April 2026
Beranda blog Halaman 657

Dugaan Perusakan Segel di Rumah Dinas Gubernur Riau, KPK Ancam Jerat Pasal Perintangan Penyidikan

0
Gubernur Riau Abdul Wahid saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait perintangan penyidikan dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2025.

Hal itu setelah penyidik menemukan adanya dugaan pengrusakan segel atau KPK line pada saat operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid, beserta pihak lain.

“Penyidik mendapatkan informasi dugaan pengrusakan segel KPK ketika proses penangkapan berlangsung di area Pemprov Riau. Tentu akan ditelusuri motif, pelaku, dan siapa yang memerintahkan tindakan tersebut,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11).

Menurut Budi, tindakan merusak penyegelan termasuk kategori perintangan penyidikan. Ia menegaskan, semua pihak yang mengetahui maupun terlibat berpotensi dimintai pertanggungjawaban.

“Ini jelas menjadi bagian dari upaya menghalangi penyidikan. Karena itu, kami mengimbau seluruh pihak, khususnya di Pemprov Riau, untuk kooperatif dan tidak menghambat proses hukum,” tegas Budi.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah memeriksa tiga pramusaji, pada Senin (17/11). Pemeriksaan dilakukan di kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau. Ketiganya diperiksa terkait dugaan perusakan segel di rumah dinas Abdul Wahid.

Tiga saksi tersebut masing-masing adalah Alpin, Muhammad Syahrul, dan Mega Lestari. Penyidik menelusuri alasan dan keterlibatan mereka dalam penghilangan segel tersebut.

“Di antaranya didalami mengenai dugaan perusakan segel KPK di rumah dinas gubernur,” ujar Budi.

KPK menegaskan akan memanggil siapa pun yang memiliki informasi ataupun dugaan keterlibatan. Pemeriksaan para pramusaji tersebut menjadi rangkaian awal pasca penggeledahan maraton di sejumlah titik di Provinsi Riau.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka di antaranya Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam.

Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama sejak 4 hingga 23 November 2025. Abdul Wahid ditahan di Rutan ACLC KPK, sementara dua tersangka lainnya ditahan di Rutan Gedung Merah Putih.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan melalui modus jatah preman (japrem) untuk memuluskan penambahan anggaran proyek jalan dan jembatan di Dinas PUPR Provinsi Riau. Dari total tambahan anggaran sebesar Rp 106 miliar, Abdul Wahid diduga meminta jatah 5 persen atau setara Rp 7 miliar.

Dalam kurun Juni hingga November 2025, kepala UPT di Dinas PUPR Riau berhasil mengumpulkan uang Rp 4,05 miliar untuk memenuhi permintaan tersebut.

Ketiga tersangka dijerat melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Artikel Dugaan Perusakan Segel di Rumah Dinas Gubernur Riau, KPK Ancam Jerat Pasal Perintangan Penyidikan pertama kali tampil pada News.

Ahli Waris Tolak Eksekusi Rumah di Rosedale, Sebut Punya Dokumen Sah

0
Eksekusi rumah sempat mendapat perlawanan dari pihak yang menyebut sebagai ahli waris. Eusebius Sara

batampos – Eksekusi sebuah rumah di Perumahan Rosedale Blok E2 Nomor 3, Teluk Tering, Batam Kota, Kamis (20/11), berlangsung tegang setelah pihak ahli waris menolak pengosongan dan menilai proses eksekusi menyalahi aturan. Mereka menyatakan kepemilikan rumah tersebut sah berdasarkan dokumen lengkap yang dimiliki sejak 1994.

Penolakan ini memicu aksi dorong-dorongan sebelum akhirnya polisi dari Polresta Barelang dan Polsek Batam Kota meredam situasi.

Ahli waris Johnson Napitupulu, melalui Gebhard P. Napitupulu, menyatakan bahwa tindakan eksekusi ini prematur dan cacat administrasi. Ia menegaskan bahwa keluarga merupakan pemilik sah berdasarkan Akta Jual Beli (AJB), dokumen UWTO yang masih aktif hingga 2040, serta izin peralihan hak (IPH) dari BP Batam.

“Semua dokumen kami lengkap dan sah. UWTO masih berlaku sampai 2040. Justru pihak yang mengeksekusi tidak punya dokumen PL maupun UWTO,” tegas Gebhard.

Ia menyebut kejanggalan lain adalah dasar eksekusi yang menggunakan SHGB milik pihak pemohon, yang menurutnya telah kedaluwarsa sejak 2020. Berdasarkan aturan ATR/BPN, perpanjangan minimal harus dilakukan dua tahun sebelum masa berlaku berakhir.

“Mereka tidak bisa memperpanjang karena tidak memiliki rekomendasi dari BP Batam. Bagaimana mungkin SHGB seperti itu dijadikan dasar eksekusi?” ujarnya.

Baca Juga: Eksekusi Rumah di Rosedale Berlangsung Tegang, Putusan hingga Kasasi Jadi Dasar Hukum Kuat

Ahli waris juga menilai klaim bahwa rumah tersebut merupakan bagian dari bundel pailit PT Igata tidak berdasar. Mereka mengaku memiliki bukti bahwa Blok E2 Nomor 3 tidak pernah masuk dalam daftar aset pailit perusahaan tersebut.

“Kami sudah verifikasi langsung. Bundel pailit PT Igata tidak mencantumkan rumah kami. Ini sangat aneh,” kata Gebhard. Keluarga juga menyebut tidak pernah mengenal pihak yang mengajukan eksekusi maupun pihak-pihak yang disebut membeli rumah itu dari kurator.

Ketidakjelasan historis kepemilikan yang diklaim pemohon eksekusi menambah kecurigaan ahli waris akan adanya dugaan permainan oknum. Gebhard menilai keluarga menjadi korban praktik mafia tanah yang memanfaatkan celah administrasi lama.

“Rumah ini tidak pernah kami jual kepada siapapun. Tiba-tiba ada pihak yang mengaku membeli dari kurator. Kami juga tidak pernah dilibatkan atau diberi tahu tentang perkara awalnya,” ujarnya.

Meski demikian, tim Pengadilan Negeri Batam tetap hadir dan melakukan pembacaan surat eksekusi berdasarkan Penetapan Nomor 38/PDT.EKS/2025/PN Batam atas permohonan Mulyadi Grandi. Penetapan tersebut merujuk pada putusan PN Batam, Pengadilan Tinggi Kepri, dan Mahkamah Agung yang memerintahkan ahli waris mengosongkan rumah tersebut. Petugas datang dengan pengawalan aparat dan membawa peralatan pendukung.

Kuasa hukum pemohon eksekusi, Agus Cik, menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi adalah bentuk kepastian hukum bagi pemenang lelang. Ia menegaskan bahwa aset tersebut masuk bundel pailit PT Igata dan telah melalui proses lelang resmi.

“Setiap pemenang lelang wajib dilindungi undang-undang. Apapun yang terjadi, eksekusi harus dilaksanakan. Inilah jaminan hukum,” kata Agus.

Namun ahli waris membantah keras pernyataan tersebut dan menilai dasar-dasar hukum yang digunakan pemohon perlu diuji ulang. Mereka juga sudah mengajukan gugatan baru terkait keabsahan dokumen pemohon, dan prosesnya kini memasuki sidang ketiga.

“Kami mengejar kepastian hukum. Ada banyak hal yang tidak sinkron dalam berkas-berkas mereka, dan itu sedang kami buktikan di pengadilan,” kata Gebhard.

Baca Juga: Logo HJB ke-196 Diluncurkan, Usung Filosofi Transformasi Batam Menuju Kota Modern

Ketegangan sempat meningkat ketika sejumlah petugas mulai mengarahkan derek ke kendaraan milik keluarga. Ahli waris berdiri menghadang sambil menyerukan keberatan atas proses yang mereka anggap tidak transparan.

Polisi kemudian menenangkan situasi dan memastikan tidak ada kekerasan selama eksekusi berlangsung. Setelah pembacaan penetapan selesai, pihak ahli waris tetap bertahan dan menolak meninggalkan rumah.

Sengketa rumah Rosedale ini kembali menyoroti persoalan tumpang tindih lahan dan sertifikat ganda yang masih marak di Batam. Kasus tersebut juga memperlihatkan bagaimana perbedaan tafsir antara dokumen UWTO dan sertifikat hak atas tanah dapat memicu konflik berkepanjangan.

Ahli waris berharap proses hukum yang sedang berlangsung dapat membuka fakta sebenarnya. “Kami hanya ingin hak kami diakui dan diputuskan secara adil,” ujar Gebhard.(*)

 

Reporter: Eusebius Sara

Artikel Ahli Waris Tolak Eksekusi Rumah di Rosedale, Sebut Punya Dokumen Sah pertama kali tampil pada Metropolis.

Eksekusi Rumah di Rosedale Berlangsung Tegang, Putusan hingga Kasasi Jadi Dasar Hukum Kuat

0
Pengadilan Negeri (PN) Batam melaksanakan eksekusi rumah di Perumahan Rosedale Blok E Nomor 3, Kamis (20/11). F.Azis Maulana

batampos – Pengadilan Negeri (PN) Batam melaksanakan eksekusi rumah di Perumahan Rosedale Blok E Nomor 3, Kamis (20/11). Eksekusi itu dilakukan setelah perkara sengketa aset tersebut berkekuatan hukum tetap hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung.

Eksekusi berlangsung tegang setelah pihak ahli waris menolak pengosongan dan menilai proses eksekusi menyalahi aturan. Mereka menyatakan kepemilikan rumah tersebut sah berdasarkan dokumen lengkap yang dimiliki sejak 1994. Penolakan ini memicu aksi dorong-dorongan sebelum akhirnya polisi dari Polresta Barelang dan Polsek Batam Kota meredam situasi.

Jurusita PN Batam, Agus Viantina, membacakan penetapan eksekusi sebelum proses pengosongan dilakukan.

“Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan eksekusi tertanggal 31 Juli 2025 yang diajukan oleh Mulyadi Grendy selaku pemohon,” ujarnya.

Permohonan itu meminta agar tanah dan bangunan objek sengketa dikosongkan dan diserahkan dalam keadaan tidak berpenghuni. Adapun pihak termohon adalah ahli waris Johnson Napitupulu.

Baca Juga: Siswa SMA di Batam Diduga Terafiliasi Jaringan Terorisme, Polda Kepri Lakukan Penelusuran

PN Batam menegaskan bahwa seluruh putusan pengadilan—mulai dari tingkat pertama, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, hingga kasasi Mahkamah Agung—memenangkan Mulyadi.

“Atas putusan tersebut, pengadilan menetapkan agar objek eksekusi segera dikosongkan,” jelasnya .

Penetapan eksekusi diterbitkan pada 1 Oktober 2025, yang dalam amar putusannya menyatakan panitera diperintahkan untuk mengosongkan objek sengketa dan, bila diperlukan, eksekusi dapat dibantu aparat keamanan.

Kuasa hukum Mulyadi, Agus Cik, yang hadir di lokasi, menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap pemenang hak atas aset pailit.

“Putusan ini sudah dimenangkan oleh klien saya di semua tingkat peradilan, mulai PN, Pengadilan Tinggi, hingga kasasi,” ujarnya.

Agus menjelaskan bahwa rumah tersebut merupakan aset PT Igata Jaya Perdania yang termasuk dalam bundle pailit dan telah dilelang oleh kurator. Pemenang lelang bernama Yudi kemudian menjual rumah tersebut kepada Mulyadi.

Namun proses penyerahan sempat terhambat karena rumah masih ditempati ahli waris Johnson Napitupulu.

“Upaya hukum sudah dilakukan terhadap ahli waris atas dugaan perbuatan melawan hukum. Mereka telah diperiksa di semua tingkat pengadilan,” jelasnya.

Baca Juga: 7 Bulan Merugi, Pelaku UMKM Desak Akses Genta I Dibuka

Terkait klaim perpanjangan UWTO yang disampaikan ahli waris, Agus menegaskan persoalan tersebut bukan bagian dari objek eksekusi dan akan diselesaikan melalui mekanisme terpisah.

“Soal UWTO akan ditangani sendiri. Jika ahli waris merasa keberatan, silakan ajukan upaya hukum,” kata dia.

Agus juga menilai adanya dua sertifikat yang diklaim ahli waris tidak memengaruhi eksekusi, karena yang menjadi rujukan adalah bundle pailit yang ditangani kurator.

“Undang-Undang Kepailitan dapat mengesampingkan aturan lain demi kepastian hukum. Jika eksekusi tidak berjalan, kepercayaan publik terhadap objek lelang akan hilang,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kurator memiliki kewenangan penuh atas seluruh aset pailit tersebut, dan ahli waris seharusnya mendaftarkan klaim mereka kepada kurator jika merasa memiliki hak.

“Selama tidak dikeluarkan dari bundle pailit, maka aset tetap menjadi bagian dari aset pailit,” ujarnya.

Agus menilai keberhasilan eksekusi ini penting sebagai bentuk kepastian dan marwah penegakan hukum.

“Eksekusi ini adalah bagian dari tegaknya hukum di Indonesia,” ujarnya. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

Artikel Eksekusi Rumah di Rosedale Berlangsung Tegang, Putusan hingga Kasasi Jadi Dasar Hukum Kuat pertama kali tampil pada Metropolis.

42 Negara Sudah Pastikan Lolos Piala Dunia 2026, Ada Debutan

0
Pertandingan antara Haiti melawan Nikaragua di Stadion Ergilio Hato, Willemstad, Curacao, Rabu (19/11). (FOXSports.com)

batampos – Sebanyak 42 negara telah mengantongi tiket ke putaran final Piala Dunia 2026. Dari jumlah itu, 14 diantaranya memastikan diri lolos pada FIFA Matchday sepekan ini.

Adapun 14 negara yang baru saja melaju ke Piala Dunia 2026 adalah Jerman, Swiss, Skotlandia, Prancis, Spanyol, Portugal, Belanda, Austria, Norwegia, Belgia, Kroasia, Panama, Curacao dan Haiti.

Negara-negara unggulan zona Eropa seperti Jerman, Prancis, Spanyol, Portugal, Belanda, Belgia, dan Kroasia memastikan lolos setelah menjadi juara di masing-masing grup.

‎Meski begitu, beberapa tim kejutan dari zona yang sama juga berhasil lolos sebagai juara grup, seperti Swiss, Skotlandia, Austria, dan Norwegia.

Sementara itu, tiga negara yang tak diunggulkan seperti Panama, Curacao, dan Haiti mengunci tiket Piala Dunia 2026 dengan menempati posisi pertama klasemen akhir grup putaran ketiga Kualifikasi zona Concacaf.

‎Negara-negara tersebut mengikuti jejak 28 negara lainnya yang sebelumnya sudah memastikan diri tampil pada putaran final Piala Dunia 2026 yaitu tuan rumah Amerika Serikat, Meksiko dan Kanada, lalu wakil Asia antara lain Jepang, Australia, Iran, Uzbekistan, Korea Selatan, Yordania, Arab Saudi dan Qatar.

‎Lalu dari perwakilan Conmebol ada Argentina, Brasil, Ekuador, Kolombia, Uruguay dan Paraguay, sedangkan wakil Afrika diisi oleh Maroko, Tunisia, Mesir, Aljazair, Ghana, Tanjung Verde, Afrika Selatan, Pantai Gading dan Senegal.

‎Sementara itu, Inggris dan Selandia Baru sudah memastikan lolos sejak Oktober lalu. Negara yang terakhir disebut menjadi wakil dari zona Oseania.

‎Zona Eropa masih memiliki empat tiket yang akan diperebutkan lewat jalur play off oleh Slovakia, Kosovo, Denmark, Ukraina, Turki, Irlandia, Polandia, Bosnia-Herzegovina, Italia, Wales, Albania, Republik Ceko, Irlandia Utara, Swedia, Rumania dan Makedonia Utara.

‎Mengutip dari Antara, babak playoff Kualifikasi zona Eropa akan dimainkan pada 26 hingga 31 Maret 2026. Sementara itu, dua tiket sisa ke Piala Dunia 2026 akan diperebutkan oleh Irak (zona Asia), Republik Demokratik Kongo (Afrika), Bolivia (Conmebol), Jamaika dan Suriname (Concacaf), serta Kaledonia Baru (Oseania) melalui playoff antar konfederasi.

‎Melihat negara-negara peserta dan juga calon peserta yang lolos ke Piala Dunia 2026, tampaknya akan membuat turnamen sepak bola terbesar di dunia itu lebih berwarna, karena beberapa diantara mereka ada yang sudah lama absen di piala dunia seperti Haiti, Kanada, Norwegia, dan negara debutan seperti Curacao, Cape Verde, hingga Uzbekistan.

Mereka diharapkan bisa memberi kejutan di piala dunia tahun depan. Meskipun begitu, perjalanan mereka tentu akan sulit karena potensi bertemu tim-tim besar seperti Argentina, Brasil, Spanyol, serta Jerman. (*)

Artikel 42 Negara Sudah Pastikan Lolos Piala Dunia 2026, Ada Debutan pertama kali tampil pada Olahraga.

Resmi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Diminta Wajib Lapor

0
Roy Suryo memberi keterangan kepada wartawan. (Antara)

batampos – Polda Metro Jaya mengenakan wajib lapor kepada Roy Suryo CS yang sudah menjadi tersangka dalam kasus ijazah Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Total ada 8 tersangka yang kini wajib lapor setiap minggu ke Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan hal itu kepada awak media pada Kamis (20/11). Menurut dia, Roy Suryo dan 7 tersangka lainnya wajib lapor lantaran sudah menjadi tersangka dalam kasus ijazah Jokowi yang kini tengah proses penyidikan.

”Karena status mereka adalah tersangka, wajib lapor seminggu sekali,” ungkap Kombes Budi Hermanto.

Selain wajib lapor seminggu sekali, para tersangka kini dicekal bepergian ke luar negeri. Sehingga para tersangka itu tidak boleh lagi bepergian ke luar negeri. Mereka hanya boleh bepergian ke luar kota. Itu pun dengan kewajiban melapor setiap minggunya.

Tidak hanya Roy Suryo, para tersangka yang kena wajib lapor dan pencekalan bepergian ke luar negeri adalah Rismon Hasiholan Sianipar, Dokter Tifauziah Tyassuma. Kemudian tersangka Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, serta Damai Hari Lubis.

”Bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” ungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri pada 13 November lalu.

Menurut Irjen Asep Edi, para tersangka diduga telah melakukan pencemaran nama baik, fitnah, dan melakukan manipulasi data elektronik atas nama Jokowi. Karena itu, Jokowi melaporkan mereka kepada Polda Metro Jaya. Proses hukum terhadap para tersangka terus berlanjut meski belum ada penahanan. (*)

Artikel Resmi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Diminta Wajib Lapor pertama kali tampil pada News.

Logo HJB ke-196 Diluncurkan, Usung Filosofi Transformasi Batam Menuju Kota Modern

0
Logo HJB ke-196. (Pemko Batam)

batampos – Pemerintah Kota (Pemko) Batam resmi meluncurkan logo Hari Jadi Batam (HJB) ke-196 yang sarat makna, menandai awal rangkaian peringatan hari bersejarah bagi kota yang terus tumbuh sebagai pusat industri dan teknologi di perbatasan Indonesia.

Logo tersebut hadir dengan filosofi kuat yang merangkum perjalanan panjang Batam dari masa kolonial hingga menjelma menjadi kota modern berdaya saing.

Desain angka “196” menjadi elemen utama yang mencuri perhatian. Angka tersebut disajikan dalam bentuk garis-garis dinamis yang seolah bergerak maju, mencerminkan ritme perkembangan Batam yang tak pernah berhenti. Visual ini sengaja dipilih untuk menggambarkan bahwa Batam adalah kota yang hidup, progresif, dan memiliki daya dorong kuat menuju masa depan.

Pemilihan elemen garis yang saling terhubung juga bukan tanpa alasan. Pemerintah ingin menunjukkan bahwa perjalanan Batam selama hampir dua abad dibangun di atas fondasi kolaborasi antarpemangku kepentingan. Setiap garis mewakili peran masyarakat, pemerintah, dan sektor industri yang selama ini menjadi tulang punggung perkembangan kota.

Baca Juga: Sah, APBD Batam 2026 Sebanyak Rp4,29 Triliun

Pemaknaan logo semakin diperkaya melalui penggunaan tiga warna utama. Warna biru tua, yang mendominasi komposisi, melambangkan stabilitas, profesionalitas, dan kepercayaan. Biru juga merepresentasikan identitas Batam sebagai kota maritim dengan aktivitas pelabuhan dan industri yang kuat.

Sementara itu, warna kuning emas membawa pesan optimisme dan kejayaan. Pemerintah ingin menekankan bahwa Batam memiliki peluang besar untuk terus tumbuh sebagai pusat ekonomi regional. Warna ini dipilih untuk menggambarkan masa depan kota yang penuh harapan dan potensi.

Elemen warna merah turut memberikan sentuhan energi dan keberanian. Warna ini mencerminkan karakter masyarakat Batam yang dinamis serta kesiapannya menghadapi tantangan global. Secara visual, warna merah memperkuat kesan tegas dan penuh semangat dalam keseluruhan desain logo.

Filosofi “Unggul dan Berdaya Saing” yang menjadi tema HJB tahun ini juga ditanamkan dalam komposisi logo. Struktur yang saling terhubung melambangkan sinergi lintas sektor yang menjadi kunci bagi Batam untuk memantapkan langkah sebagai kota kelas dunia. Tema ini sekaligus menjadi ajakan agar semua pihak meningkatkan kualitas dalam berbagai aspek pembangunan.

Baca Juga: Siswa SMA di Batam Diduga Terafiliasi Jaringan Terorisme, Polda Kepri Lakukan Penelusuran

Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengatakan, peluncuran logo HJB bukan sekadar seremoni visual, tetapi juga pernyataan identitas dan arah pembangunan. Menurutnya, filosofi logo ini mencerminkan tekad Batam untuk terus bergerak maju dalam kompetisi global yang semakin ketat.

“Hari Jadi Batam bukan hanya sebuah perayaan, tetapi refleksi perjalanan panjang dan tekad kita semua untuk melangkah lebih jauh. Logo ini mewakili semangat kota yang terus berkembang,” katanya, Kamis (20/11).

Ia juga mengajak masyarakat dan seluruh instansi untuk berpartisipasi aktif dalam menyemarakkan HJB ke-196. Amsakar berharap pemasangan umbul-umbul, dekorasi, dan atribut HJB dapat menghadirkan suasana meriah di seluruh sudut kota sekaligus memperkuat rasa bangga terhadap Batam.

Untuk memudahkan partisipasi publik, pemerintah telah menyediakan berbagai desain spanduk, banner, dan materi promosi yang dapat diunduh melalui laman resmi HJB di https://harijadi196.batam.go.id/web/.(*)

 

Reporter: Arjuna

Artikel Logo HJB ke-196 Diluncurkan, Usung Filosofi Transformasi Batam Menuju Kota Modern pertama kali tampil pada Metropolis.

7 Bulan Merugi, Pelaku UMKM Desak Akses Genta I Dibuka

0
Puluhan UMKM di kawasan Genta I, Batuaji serentak menutup usahanya sebagai protes pemblokiran jalan, Selasa (4/11). F.Yofi Yuhendri

batampos – Pemblokiran akses jalan di Genta I Batuaji membuat pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merugi selama 7 bulan belakangan. Hingga saat ini, pemblokiran jalan tersebut belum ada solusi.

Ilham, salah seorang pedagang mengatakan para pelaku usaha tetap meminta akses jalan tersebut kembali digunakan. Sehingga, perekonomikian kawasan Genta I kembali lancar.

“Sudah 7 bulan dagangan sepi. Yang belanja sekarang ini hanya beberapa orang saja setiap harinya, kadang tidak ada sama sekali,” ujarnya, Kamis (20/11)

Menurut dia, alasan pemerintah menutup akses jalan tersebut tidak masuk akal. Sebab, jalan sudah digunakan masyarakat sejak puluhan tahun.

Baca Juga: Libur Akhir Tahun Hemat, ASDP Turunkan Tarif Penyeberangan Hingga 19 Persen

“Saya sudah berjualan hampir sepuluh tahun. Selama ini tidak ada masalah, malah sekarang ditutup,” katanya.

Omo, warga sekitar mengatakan penutupan akses jalan tersebut hanya dilakukan sepihak. Untuk itu, para pedagang dan warga sekitar tetap meminta akses dibuka kembali.

“Yang penting jalan itu dibuka lagi. Jangan tunggu ribut lagi baru dibuka,” tegasnya.

Sementara Camat Batuaji, Addi Harnus mengatakan solusi dari penutupan akses tersebut akan dilakukan rekayasa jalan dari dinas terkait.

“Solusinya akan ada rekayasa jalan. Tapi yang berhak mejelaskan dari Dinas terkait,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

Artikel 7 Bulan Merugi, Pelaku UMKM Desak Akses Genta I Dibuka pertama kali tampil pada Metropolis.

Ramalan Shio 21 November 2025: 6 Shio Diramalkan Jadi Tuan Cinta dan Hoki Besar

0
Ilustrasi. F. Freepik.

batampos – Energi Hari Bahaya Kuda Kayu pada Jumat, 21 November 2025, membawa peningkatan intuisi, ketajaman emosi, dan kejelasan dalam hubungan. Hari ini disebut penuh intensitas, kedekatan, serta kejujuran yang memperkuat urusan cinta.

Berikut enam shio yang diramalkan paling bersinar dalam urusan asmara dan hoki besar:

1. Kuda

Karisma alami meningkat tajam. Senyum, gaya bicara, dan tatapanmu membuat orang terpikat lebih cepat dari biasanya. Kamu tampak lebih meyakinkan dan memikat.

2. Babi

Seseorang yang selama ini membuatmu ragu akhirnya memberi sinyal jelas. Keraguan perlahan hilang karena usaha mereka terasa nyata dan tulus.

3. Macan

Aura beranimu menarik perhatian orang di sekitarmu. Hubungan terasa lebih hidup, lebih hangat, dan kembali seperti masa awal yang penuh semangat.

4. Anjing

Kamu mendapatkan perhatian dari seseorang yang benar-benar memilihmu, bukan sekadar hadir. Perbedaannya terasa kuat dan membuatmu lebih dihargai.

5. Kelinci

Pembawaanmu yang lembut membuat orang nyaman. Seseorang yang sebelumnya ragu kini berani menunjukkan ketertarikan yang selama ini ditahan.

6. Ular

Percakapan penting di hari Jumat membawa energi baru. Jika sedang dekat dengan seseorang, hubungan itu dapat melangkah menuju kedekatan emosional yang lebih dalam dan bermakna.

Energi gabungan Hari Bahaya Kuda Kayu, bulan Babi Api, dan tahun Ular Kayu menciptakan atmosfer kuat untuk percintaan. Enam shio ini diprediksi menjadi yang paling bersinar dan paling mantap dengan pilihan hatinya. (*)

Reporter: Juliana Belence

Artikel Ramalan Shio 21 November 2025: 6 Shio Diramalkan Jadi Tuan Cinta dan Hoki Besar pertama kali tampil pada Lifestyle.

Siswa SMA di Batam Diduga Terafiliasi Jaringan Terorisme, Polda Kepri Lakukan Penelusuran

0
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora. (f. Aziz / Batam Pos)

batampos – Seorang siswa SMA di Batam diduga terafiliasi dengan jaringan terorisme setelah pihak sekolah menerima pesan ancaman melalui aplikasi WhatsApp. Pesan tersebut menautkan nomor telepon siswa bersangkutan, sehingga memicu respons cepat dari aparat keamanan.

Informasi yang dihimpun Batam Pos menyebutkan, Polda Kepri sempat mengamankan siswa itu untuk memastikan kebenaran dugaan keterkaitannya dengan kelompok radikal. Pemeriksaan dilakukan sebagai langkah verifikasi awal, mengingat ancaman yang diterima sekolah mengandung indikasi jaringan terstruktur.

Sumber internal kepolisian menyebutkan, proses klarifikasi dilakukan segera setelah laporan diterima. Pemeriksaan awal diperlukan untuk memastikan apakah nomor siswa tersebut benar digunakan dalam pesan ancaman atau justru disalahgunakan pihak lain.

Baca Juga: Ahli Waris Tolak Eksekusi Rumah di Rosedale, Klaim Dokumen Sah dan Tuduh Ada Kejanggalan Proses Hukum

Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora, tidak menampik adanya penanganan kasus itu. Ia mengatakan siswa tersebut berstatus sebagai saksi dalam penelusuran yang masih berlangsung.

“Semuanya masih ditelusuri,” ujar Silvester saat dikonfirmasi, Kamis (20/11).

Menurutnya, penyidik masih mendalami sejumlah informasi dan bukti digital yang berkaitan dengan ancaman tersebut.

“Nanti kami kasih keterangan lengkapnya,” kata dia.

Baca Juga: Polda Kepri Musnahkan 1,3 Kg Sabu, 4,1 Kg Ganja, dan Ratusan Ekstasi

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan lebih jauh mengenai isi ancaman, motif pengiriman pesan, atau keterkaitan siswa tersebut dengan jaringan terorisme yang dimaksud. Polda Kepri disebut masih berkoordinasi dengan unit siber dan instansi terkait untuk menelusuri sumber pesan. (*)

 

Reporter: Yashinta

Artikel Siswa SMA di Batam Diduga Terafiliasi Jaringan Terorisme, Polda Kepri Lakukan Penelusuran pertama kali tampil pada Metropolis.

7 Tips Menjaga Imunitas Tubuh di Musim Hujan agar Tidak Mudah Terserang Flu dan Demam

0
Ilustrasi penyakit musim hujan. (ANTARA/Pexels)

batampos – Musim hujan telah tiba. Meski musim hujan bisa terasa menyenangkan, namun tidak bisa dielakkan bahwa tubuh juga lebih mudah terserang penyakit. Keluhan seperti flu, demam, masuk angin lebih sering muncul saat musim hujan. Apalagi perubahan cuaca yang drastis.

Contohnya siang yang sangat panas kemudian tiba-tiba hujan. Hal ini membuat daya tahan tubuh harus bertahan lebih keras. Jika tidak, Anda bisa lebih mudah tertular penyakit dan jatuh sakit. Menjaga imunitas saat musim hujan sebenarnya dapat dimulai dari kebiasaan hidup sehari-hari.

Kebiasaan sederhana seperti mandi segera setelah kehujanan ternyata dapat membantu mencegah tubuh terkena penyakit. Seperti yang dikutip dari laman upk.kemkes.go.id dan dinkes.mojokertokab.go.id, berikut beberapa tips menjaga imunitas tubuh saat musim hujan tiba.

1. Segera Mandi Setelah Terkena Hujan

Mandi setelah kehujanan bertujuan mencegah tubuh dari kedinginan. Cuaca dingin karena hujan membuat tubuh lebih rentan terkena penyakit, karena virus dan kuman lebih mudah masuk saat suhu tubuh turun. Mandi dapat membuat suhu tubuh dapat naik perlahan dan akhirnya bisa kembali normal.

2. Pakai Baju Tebal

Mulailah ganti pakaian Anda dengan bahan yang panjang dan tebal. Cara ini dapat membantu menjaga suhu tubuh agar tetap hangat. Pakaian yang tipis dan transparan tidak akan mampu melindungi tubuh Anda dari hawa dingin. Sehingga membuat Anda lebih rentan terkena masuk angin dan terserang flu

3. Atur Pola Makan

Jaga daya tahan tubuh dari dalam dengan makanan bergizi seimbang. Makanan bergizi dapat menjaga daya tahan tubuh sehingga tidak mudah terserang oleh penyakit. Selain mengkonsumsi makanan pokok yang bergizi, biasakan untuk mengkonsumsi yogurt, minuman prebiotik, tahu, dan tempe untuk menjaga kesehatan sistem pencernaan Anda. Tambahkan konsumsi minuman kaya Vitamin C untuk memperkuat daya tahan tubuh Anda.

4. Tidur yang Cukup

Tidur cukup selama 8 jam setiap malam berguna untuk memulihkan stamina Anda. Dengan beristirahat secara cukup, daya tahan tubuh Anda dapat menjadi lebih kuat. Hindari kebiasaan begadang karena kurang tidur ataupun berlebihan saat tidur dapat membuat tubuh menjadi lemas.

5. Tetap Jaga Kebersihan

Biasakan mencuci tangan lebih sering. Hal ini terjadi karena bakteri dan kuman lebih mudah berkembang di dalam kondisi lembab. Cuci tangan Anda setelah menyentuh benda tertentu, sebelum makan, dan setelah keluar dari toilet. Selain itu, penting juga menjaga kebersihan lingkungan termasuk membersihkan sarang nyamuk dan mengelola sampah dengan baik agar terhindar dari penyakit DBD.

6. Cukupi Kebutuhan Minum Air

Air putih dapat menjadi solusi untuk membuang dahak dan lendir bagi Anda yang sedang flu. Menjaga asupan cairan tubuh juga penting supaya tubuh tetap vit. Selain air putih, Anda juga bisa membuat wedang jahe, jeruk hangat, atau teh tawar untuk menghangatkan tubuh.

7. Olahraga Teratur

Setidaknya luangkan waktu 30 menit setiap hari untuk berolahraga secara teratur. Olahraga teratur dapat menjaga tubuh tetap kuat karena dapat membuat sel darah putih menjadi aktif dan mampu melawan berbagai penyakit. (*)

Artikel 7 Tips Menjaga Imunitas Tubuh di Musim Hujan agar Tidak Mudah Terserang Flu dan Demam pertama kali tampil pada Lifestyle.