
batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait perintangan penyidikan dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2025.
Hal itu setelah penyidik menemukan adanya dugaan pengrusakan segel atau KPK line pada saat operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid, beserta pihak lain.
“Penyidik mendapatkan informasi dugaan pengrusakan segel KPK ketika proses penangkapan berlangsung di area Pemprov Riau. Tentu akan ditelusuri motif, pelaku, dan siapa yang memerintahkan tindakan tersebut,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11).
Menurut Budi, tindakan merusak penyegelan termasuk kategori perintangan penyidikan. Ia menegaskan, semua pihak yang mengetahui maupun terlibat berpotensi dimintai pertanggungjawaban.
“Ini jelas menjadi bagian dari upaya menghalangi penyidikan. Karena itu, kami mengimbau seluruh pihak, khususnya di Pemprov Riau, untuk kooperatif dan tidak menghambat proses hukum,” tegas Budi.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah memeriksa tiga pramusaji, pada Senin (17/11). Pemeriksaan dilakukan di kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau. Ketiganya diperiksa terkait dugaan perusakan segel di rumah dinas Abdul Wahid.
Tiga saksi tersebut masing-masing adalah Alpin, Muhammad Syahrul, dan Mega Lestari. Penyidik menelusuri alasan dan keterlibatan mereka dalam penghilangan segel tersebut.
“Di antaranya didalami mengenai dugaan perusakan segel KPK di rumah dinas gubernur,” ujar Budi.
KPK menegaskan akan memanggil siapa pun yang memiliki informasi ataupun dugaan keterlibatan. Pemeriksaan para pramusaji tersebut menjadi rangkaian awal pasca penggeledahan maraton di sejumlah titik di Provinsi Riau.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka di antaranya Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam.
Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama sejak 4 hingga 23 November 2025. Abdul Wahid ditahan di Rutan ACLC KPK, sementara dua tersangka lainnya ditahan di Rutan Gedung Merah Putih.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan melalui modus jatah preman (japrem) untuk memuluskan penambahan anggaran proyek jalan dan jembatan di Dinas PUPR Provinsi Riau. Dari total tambahan anggaran sebesar Rp 106 miliar, Abdul Wahid diduga meminta jatah 5 persen atau setara Rp 7 miliar.
Dalam kurun Juni hingga November 2025, kepala UPT di Dinas PUPR Riau berhasil mengumpulkan uang Rp 4,05 miliar untuk memenuhi permintaan tersebut.
Ketiga tersangka dijerat melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Artikel Dugaan Perusakan Segel di Rumah Dinas Gubernur Riau, KPK Ancam Jerat Pasal Perintangan Penyidikan pertama kali tampil pada News.









