batampos- Warga Karimun belum lama ini banyak mendapatkan kiriman pengumuman tentang tarif baru dari pihak BRI, sehingga menjadi resah atas kirim pengumuman tersebut.
Handami salah seorang warga mengatakan, bahwa dirinya tidak pernah menjadi nasabah BRI diunit Cabang Tanjung Balai Karimun. Namun, mendapatkan surat pengumuman dari BRI yang berisi persetujuan atau konfirmasi terhadap tarif baru per bulan Rp150 ribu per bulan untuk biaya transaksi yang sebelumnya tarif lama Rp6500.
” Saya kaget, dapat kiriman whatsapp (WA) dari pihak BRI surat pemberitahuan. Dengan ditempel foto DP WA karyawan BRI dan isi surat menyatakan BRI RESMI,” katanya, Rabu (2/11).
Kemudian, dirinya menghubungi nomor kontak WA dari pihak bank BRI mempertanyakan pengumuman tersebut. Dengan bahasa yang sopan, oknum mengatasnamakan karyawan BRI tersebut menjawab bahwa surat tersebut memang dibenarkan.
” Padahal saya bukan nasabah BRI. Tapi, oknum tersebut tetap memberikan jawaban yang sama,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Cabang BRI Tanjung Balai Karimun Levo D Pratama Pinca ketika dikonfirmasi batampos mengatakan, bahwa surat pemberitahuan atas nama BRI tidak benar atau hoax. Sebab, pihaknya tidak pernah menerbitkan surat tersebut dan setiap hari Senin karyawan BRI memberikan informasi kepada nasabah BRI tentang surat pengumuman tersebut tidak benar.
” Terimakasih atas informasinya. Kita sudah informasikan kepada semua nasabah BRI yang ada di kabupaten Karimun, agar segera laporkan akun palsu mengatasnamakan BRI,” jawabnya.
Dengan demikian, pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan atas nama BRI. Apapun bentuknya, baik itu dihubungi secara langsung, maupun melalu media sosial yang marak saat ini.
” Kita menjamin tabungan nasabah BRI aman. Sekali lagi, saya himbau jangan percaya akun-akun palsu mengatasnamakan BRI. Silahkan, datang ke kantor untuk melaporkan hal tersebut termasuk nomor telepon,” pesannya.(*)
Ilustrasi. Buruh Kota Batam yang tergabung dari berbagai serikat pekerja melakukan aksi demo di Gedung Graha Kepri, Kamis (25/11) lalu. (F. Cecep Mulyana/Batam Pos)
batampos – Jelang penetapan upah minimum (UM) 2023, dewan pengupahan nasional (depenas) masih pecah suara. Unsur pengusaha dan pemerintah ngotot untuk menggunakan peraturan pemerintah (PP) 36/2021 soal pengupahan terkait penentuan besaran UM tahun depan.
Sedangkan, unsur pekerja/buruh tegas menolak. Mereka meminta, perhitungan kenaikan tak menggunakan PP turunan Undang-undang Cipta Kerja. Tapi, turut mempertimbangkan kondisi di lapangan. Sebagai informasi, Depenas diisi oleh tiga unsur, yakni pengusaha, pemerintah, dan pekerja/buruh.
Anggota Depenas dari perwakilan serikat pekerja/buruh Mirah Sumirat mengatakan, sampai detik ini, suara pengusaha dan pemerintah sudah sangat bulat untuk menggunakan PP 36/2021 untuk penentuan UM 2023. Sementara, suara unsur pekerja/buruh di Depenas justru terpecah. Dari lima organisasi pekerja/buruh yang ada di Dapenas, hanya dua yang tegas menyuarakan kenaikan UM 2023 tidak menggunakan PP tersebut. Yakni, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Ghani.
”Jadi kami suara minoritas. Kami sudah menghadapi pengusaha dan penguasa, lalu tiga suara buruh lainnya malah ke sana,” ungkap Mirah, kemarin (2/10).
Penolakan ini, kata dia, tidak serta merta. Ada data dan dasar kuat mengapa pihaknya menolak. Salah satunya, soal besaran kenaikan UM yang rendah. Jika penetapan UM 2023 diputuskan menggunakan PP 36/2021 maka jelas kenaikannya tak jauh beda dari tahun 2022, hanya berkisar 1-2 persen saja. Padahal, inflasi terus merangkak naik.
Dia melanjutkan, kenaikan UM ini memang secara tertulis ditujukan untuk pekerja 0-1 tahun dan lajang. Namun kenyataannya, di lapangan, banyak perusahaan yang mengimplementasikan angka tersebut sebagai acuan kenaikan gaji para pegawai yang sudah bekerja puluhan tahun. Hanya 10 persen perusahaan yang benar-benar menerapkan perhitungan struktur upah, itu pun kebanyakan perusahaan asing. Oleh karenanya, kenaikan UM ini sangat penting bagi seluruh pekerja/buruh.
”Kami mengusulkan kenaikan sebesar 13 persen. Angka ini pun sesungguhnya masih di bawah angka riil. Kami memahami saat ini masih recovery pasca pademi Covid-19,” paparnya.
Mirah mengatakan, angka tersebut tidak saklek. Pekerja/buruh masih membuka ruang diskusi soal angka kenaikan UM ini. Namun, mereka tegas menolak perhitungan menggunakan PP 36/2021. ”Jangan gunakan PP, karena akan mentok 1-2 persen. Mari duduk bersama, ayo berunding. Data di kami seperti ini, perusahaan juga harus mau membuka kondisi keuangannya yang sebenarnya,” tegasnya.
Bila pemerintah masih kekeuh menggunakan PP 36/2021, lanjut dia, pekerja/buruh seluruh Indonesia siap melakukan mogok nasional. Saat ini, skema untuk mogok nasional pun sudah disusun. Surat edaran dari organisasi untuk acuan mogok nasional ini pun sudah dikonsolidasikan di pengurus-pengurus serikat pekerja di semua provinsi.
Senada, Presiden KSPI Said Iqbal juga tegas menolak PP 36/2021. Menurutnya, aturan turunan dari UU Cipta Kerja itu harusnya tak digunakan karena UU tersebut sudah dinyatakan cacat formil oleh Mahkamah Konstitusi. Perhitungan harusnya kembali menggunakan PP 78/2015.
Selain itu, pertimbangan lainnya ialah dari perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi saat ini. Inflasi Januari – Desember 2022 diperkirakan sebesar 6,5 persen. Ditambah pertumbuhan ekonomi yang dari prediksi Litbang Partai Buruh mencapai 4,9 persen dan daya beli buruh sebesar 1,6 persen, maka kenaikan upah harusnya mencapai 13 persen.
Said pun meminta, pengusaha dan pemerintah tak menggunakan dalih resesi di tahun depan untuk berkelit soal kenaikan UM 2023. Termasuk, untuk melakukan PHK dengan memberi pesangon murah dan menggantinya dengan buruh outsourcing. Karena faktanya, pertumbuhan ekonomi Indonesia positif. Sehingga, resesi tak akan terlalu berdampak pada Indonesia. ”Jangan takut-takuti rakyat. Itu tugasmu…,” tegasnya.
Dia pun turut meluruskan adanya isu PHK besar-besaran pada sektor garment dan tekstil. Dari pengamatan di lapangan, PHK memang ada namun anehnya rekrutmen pun juga cukup besar. Sehingga diduga ini hanya bentuk akal-akalan pengusaha untuk mengganti pekerja tetapnya dengan pekerja kontrak. (*)
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menunjukan potongan video saat konferensi pers tentang hasil temuan tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang, di Jakarta, Rabu (2/11/2022). Pada keterangannya Komnas HAM menyampaikan hasil 13 temuan faktual dan tujuh pelanggaran HAM pada tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 orang. (FOTO:MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)
batampos – Komnas HAM merekomendasikan Presiden Joko Widodo untuk membekukan aktivitas sepak bola yang dikelola PSSI sebagai buntut Tragedi Kanjuruhan. Rekomendasi tersebut diharapkan bisa ditindaklanjuti Jokowi jika belum ada langkah konkret untuk memastikan sertifikasi dan lisensi terhadap seluruh perangkat pertandingan sepak bola di Indonesia.
Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam menyatakan, langkah konkrek untuk perbaikan sepak bola Indonesia itu diharapkan bisa dilakukan dalam waktu tiga bulan ke depan. Presiden Jokowi, kata Anam, bisa bekerja sama dengan Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) untuk memastikan sertifikasi dan lisensi perangkat pertandingan tersebut.
Anam menyebut rekomendasi itu untuk menjamin profesionalitas perangkat pertandingan. Sehingga, peristiwa memilukan di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober lalu tidak terulang. Rekomendasi tersebut merupakan tindaklanjut dari temuan Komnas HAM tentang match commissioner pertandingan Arema FC vs Persebaya yang tidak memiliki lisensi untuk menyelenggarakan pertandingan.
Padahal, salah satu syarat untuk menyelenggarakan sepak bola secara aman adalah perangkat pertandingan yang memiliki lisensi. ”Sehingga dia bisa diuji kemampuannya, diuji komitmennya, diuji juga skil dan sebagainya, kalau tidak ad aitu bagaimana dia bisa memastikan (pertandingan sepak bola) aman (atau) tidak aman,” kata Anam dalam konferensi pers, kemarin (2/11).
Dalam laporan hasil penyelidikan dan pemantauan kasus Kanjuruhan tersebut, Komnas HAM juga menyampaikan tujuh pelanggaran HAM dalam peristiwa yang menewaskan 135 orang itu. Diantaranya, penggunaan kekuatan berlebih dalam proses pengamanan pertandingan Arema FC vs Persebaya. Hal itu ditunjukkan dengan penggunaan gas air mata.
Sama dengan temuan tim gabungan independen pencari fakta (TGIPF), Komnas HAM menyebut tembakan gas air mata itu merupakan penyebab utama tewasnya ratusan suporter Arema FC. Komnas HAM mencatat ada 45 kali tembakan gas air mata. Dimana sebagian tembakan itu mengarah ke tribun penonton.
Anam menyebut pihaknya juga mendapati adanya pelanggaran HAM lain, yakni hak untuk memperoleh keadilan. Menurutnya, proses penegakan hukum yang belum mencakup keseluruhan pihak-pihak yang bertanggung jawab sejauh ini merupakan bentuk pelanggaran HAM. ”Seluruh pihak di lapangan maupun pihak yang bertanggung jawab membuat aturan mestinya dimintai pertanggungjawaban.”
Selain itu, Komnas HAM juga menyebut pelanggaran HAM lain. Yaitu hak atas rasa aman, hak kesehatan, hak untuk hidup, hak anak, serta pelanggaran business and human rights atau entitas bisnis yang mengabaikan HAM. ”Jadi dia (entitas bisnis, Red) lebih menonjolkan aspek-aspek bisnisnya daripada aspek hak asasi manusia,” terangnya.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menambahkan, pihaknya belum menemukan unsur pelanggaran HAM berat dalam Tragedi Kanjuruhan. Itu lantaran belum terpenuhinya unsur sistematis dalam peristiwa Kanjuruhan. ”Memang ada perintah di lapangan (untuk menembak gas air mata, Red), tapi itu adalah respons cepat atas situasi di lapangan,” kata Beka.
Komnas HAM berencana menemui FIFA untuk menyampaikan hasil laporan tersebut. Rencananya, Komnas HAM bakal mendatangi kantor pusat FIFA di Zurich, Swiss bersamaan dengan kegiatan konferensi HAM di Jenewa, Swiss. ”Kami ingin menjelaskan temuan-temuan yang ada beserta rekomendasi kami untuk diserahkan langsung ke FIFA,” imbuhnya.
Sementara itu, Polda Jawa Timur (Jatim) bakal kembali memeriksa Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan hari ini. Mantan Kapolda Jawa Barat itu bakal diperiksa sebagai saksi atas tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober lalu.
Ahmad Riyadh, juru bicara PSSI dalam tragedi Kanjuruhan, memastikan Iriawan bakal memenuhi panggilan Polda Jatim. ”Insya Allah hadir. Besok (hari ini, Red) agendanya panggilan sebagai saksi,” ujar Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jawa Timur itu kepada Jawa Pos melalui pesan singkat kemarin.
Ini adalah pemanggilan kedua Iriawan sebagai saksi atas kasus tragedi Kanjuruhan yang menghilangkan ratusan nyawa tersebut. Sebelumnya, dia menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Jatim pada 21 Oktober. Saat itu, Iwan Bule -sapaan akrab Mochamad Iriawan- diperiksa sekitar 5 jam. Selama menjalani pemeriksaan, mantan Kapolda Metro Jaya itu dicecar 45 pertanyaan.
”Pada pemanggilan kedua, isinya apa, kami baru akan tahu besok (hari ini),” imbuh Ketua Komisi Wasit PSSI tersebut. (*)
Ilustrasi. Operasi pasar murah yang digelar Pemko Batam. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos
batampos – Pada Oktober 2022, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengalami penurunan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar -0,07 persen month to month (mtm) dibandingkan September 2022.
Deflasi tersebut lebih rendah dibandingkan kondisi pada September 2022 yang mengalami kenaikan harga (inflasi) sebesar 1,06 persen (mtm).
Wakil Ketua Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), Musni Hardi K. Atmaja, mengatakan, deflasi pada Oktober didorong oleh penurunan harga komoditas cabai merah, telur ayam ras, cabai rawit, daging ayam ras, dan sayur-sayuran.
Penurunan ini sejalan dengan kondisi pasokan yang membaik, didukung oleh panen di beberapa sentra produksi di Sumatera dan Jawa termasuk di Pulau Kundur, Karimun dan Pulau Setokok, Batam.
“Pada saat yang sama IHK Nasional mengalami deflasi sebesar -0,11 persen (mtm),” ujarnya.
Ia melanjutkan, secara spasial, Kota Batam dan Kota Tanjungpinang mengalami deflasi masing-masing sebesar -0,04 persen (mtm) dan -0,34 persen (mtm).
Meski secara bulanan mengalami deflasi, namun secara year on year /yoy (IHK Oktober 2022 dibandingkan Oktober 2021), Provinsi Kepri mengalami inflasi sebesar 6,39 persen dan berada di atas target sasaran inflasi nasional sebesar 3 ± 1 persen (yoy).
Sementara memasuki bulan November 2022, risiko tekanan inflasi diperkirakan masih cukup tinggi. Beberapa risiko inflasi yang perlu diwaspadai, antara lain curah hujan yang tinggi dan musim angin utara berpotensi mendorong kenaikan harga pada komoditas bahan pangan terutama komoditas cabai, sayur, dan ikan.
Kemudian, dampak lanjutan dari kebijakan penyesuaian harga BBM pada komoditas pangan dan kelompok transportasi.
Berkenaan dengan hal tersebut, TPID akan terus memperkuat sinergi dan koordinasi dengan Tim Pengendalian Inflasi Pusat untuk mendorong implementasi program Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (Gernas PIP) Provinsi Kepri.
Dengan berfokus pada 3 program yaitu meningkatkan produksi pangan, memperkuat kerjasama antar daerah dan stabilisasi harga pangan melalui pelaksanaan operasi pasar.
Hingga bulan Oktober 2022, sinergi TPID di Provinsi Kepri telah menyerahkan setidaknya 10 ribu paket bibit cabai merah dan pupuk melalui Kelompok Wanita Tani (KWT) dan PKK.
Bibit cabai tersebut diperkirakan dapat dilakukan panen pada akhir Desember 2022 hingga Januari 2023, dan diharapkan dapat menambah pasokan untuk memenuhi kebutuhan pada akhir tahun.
Ia menambahkan, dalam jangka panjang, TPID akan terus mendorong upaya peningkatan kapasitas produksi lokal melalui penguatan kelembagaan nelayan/petani, perluasan lahan, dan implementasi teknik budidaya yang lebih baik seperti Program Lipat Ganda dan digital farming.
“TPID juga akan terus mendorong pemasaran bahan pangan secara online yang diintegrasikan dengan pembayaran secara digital atau QRIS,” imbuhnya. (*)
batampos– Satreskrim Polres Bintan menahan dua orang tersangka kasus korupsi penyalahgunaan dana bergulir Eks PNPM Mandiri Pedesaan pada UPK Lestari Bintan, Kecamatan Teluk Bintan.
Mereka adalah Ketua UPK Lestari Bintan, inisial Yn, 35 dan Ketua BKAD Kecamatan Teluk Bintan, inisial Hs, 58.
Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono mengungkapkan, perbuatan kedua tersangka telah menimbulkan kerugian negara sekira Rp 650 juta.
Dia menjelaskan, kejadian bermula saat kedua tersangka menyalahgunakan jabatan dengan menyetujui pembentukan program simpan pinjam individu untuk memperkaya diri.
“Yang mereka lakukan bertentangan dengan petunjuk teknis dan AD ART. Sebab dalam UPK Lestari Bintan hanya ada program simpan pinjam kelompok perempuan dan usaha ekonomi produktif,” jelas Tidar.
Tidar mengatakan, mereka sudah merencanakan hal ini dengan menyetujuinya program simpan pinjam individu.
“Dalam musyawarah antar desa tidak ada membahas pembentukan simpan pinjam individu. Tapi mereka merekayasa hasil berita acara musyawarah untuk menyetujui pembentukan simpan pinjam individu,” kata dia.
Setelah menyetujui program simpan pinjam individu, tersangka Yn sebagai penanggungjawab anggaran memiliki inisiator penarikan uang sekira Rp 650 juta dari UPK Lestari Bintan, dimana UPK Lestari Bintan memiliki aset dengan total sekira Rp 2 miliar lebih.
Sedangkan tersangka Hs sebagai pihak yang menyetujui program simpan pinjam individu dan ikut melakukan penarikan uang Rp 650 juta.
Dalam perbuatan kedua tersangka, dia mengatakan, mereka menarik uang sekira Rp 650 juta dari UPK Lestari Bintan untuk simpan pinjam individu.
Selama tiga tahun, mereka telah menyalurkan simpan pinjam individu sekira Rp 650 juta secara bertahap dengan rincian sekira Rp 450 juta pada 2019, sekira Rp 150 juta pada 2021 dan sekira Rp 50 juta pada 2022.
Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono didampingi Kasat Reskrim, AKP Mohammad Darma Ardiyaniki dan Kasi Humas, Iptu Missyamsu Alson saat menunjukkan barang bukti kasus penyalahgunaan dana bergulir Eks PNPM Mandiri Pedesaan pada UPK Lestari Bintan, Kecamatan Teluk Bintan di Mapolres Bintan, Bintan Buyu, Rabu (2/11). F.Slamet Nofasusanto
“Bunga pinjaman simpan pinjam individu sekira 12 persen,” kata dia.
Dari Rp 650 juta, Tidar mengatakan, kedua tersangka mengambil Rp 150 juta untuk membuat toko sembako, membeli pikap untuk operasional toko sembako dan handphone.
“Tokonya sekarang bankrut,” kata dia.
Dia mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat. Penyidik kemudian mulai melakukan penyelidikan pada Februari tahun 2022.
“Setelah digelar perkara kasusnya ditingkatkan menjadi penyidikan,” kata dia menambahkan pihaknya juga berkoordinasi dengan saksi ahli dimana meski program PNPM Mandiri Pedesaan telah berakhir pada 2015 namun uang berupa aset UPK masih uang milik negara.
Kemudian, dia mengatakan, setelah keterangan sejumlah saksi dan saksi ahli, kedua tersangka diamankan pada 1 November 2022 lalu.
Dari tersangka, dia mengatakan, disita pikap, handphone dan uang sekira Rp 531 juta.
“Sekira Rp 531 juta yang disita. Kasus ini masih akan berkembang, kita akan segera koordinasi dengan jaksa,” kata dia.
Sementara terhadap kedua tersangka dikenakan pasal 2 atau 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda sekira Rp 1 miliar. (*)
batampos – Densus 88 Antiteror menggeledah sebuah gudang di kawasan Margomulyo Permai, Surabaya, kemarin (2/11). Gudang perabotan rumah tangga itu adalah tempat kerja pria terduga teroris yang ditangkap di tempat lain.
Wahyudi, seorang pegawai gudang, menyebutkan, penggeledahan berlangsung sejak pukul 14.00. Namun, dia mengaku tidak mengetahui pegawai mana yang menjadi terduga teroris. ”Bukan di sini penangkapannya. Gudang ini juga banyak pegawai,” ujarnya.
Yang pasti, kata dia, belasan polisi tiba-tiba datang ke gudang. Beberapa hanya mengenakan seragam preman. Mereka meminta seluruh pegawai untuk keluar gudang. ”Jadi, tidak tahu terkait apa,” ucapnya.
Dia menyatakan, penggeledahan itu berlangsung sekitar satu jam. Agustiono, ketua RT setempat, juga membenarkan adanya penggeledahan itu. Dia mengaku ikut diajak ke dalam gudang untuk menjadi saksi.
”Mereka membawa ponsel yang diduga milik orang yang diamankan,” ujarnya.
Hanya, Agustiono tidak mengenal pria yang ditangkap. ”Bukan warga saya. Tetapi, kerjanya di sini,” sambungnya.
Sepengetahuannya, terduga teroris itu baru bekerja dua pekan. Menurut penuturan salah seorang warganya, pria tersebut sempat indekos di Jalan Tanjungsari. Namun, hanya bertahan tiga hari. ”Ngakunya dari Pasuruan. Di kos itu sama istri dan satu anak,” jelasnya.
Mereka, kata dia, tertutup dengan warga sekitar. Bahkan kepada pemilik kos. ”Oleh pemilik kos diminta keluar karena tidak mau menyerahkan identitas,” tuturnya.
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto secara terpisah tidak menampik adanya penggeledahan itu. Namun, dia enggan berkomentar banyak. ”Saat ini belum bisa diinformasikan. Nanti pasti disampaikan kalau penyelidikannya sudah selesai. Tetapi, polda pun tidak punya wewenang menyampaikan,” ungkapnya. (*)
Ilustrasi. Hutan produksi dan bakau di Relang. Foto: Istimewa
batampos – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyediakan 148 ribu hektar hutan di Kepri untuk digarap dan dapat diakses oleh masyarakat. Hutan yang tersebut dapat digunakan untuk kepentingan pariwisata, pengembang biakan madu, pengolahan air atau hal lainnya yang tidak merusak hutan.
“Semuanya dapat digunakan sebagai perhutanan sosial,” kata Direktur Kemitraan Lingkungan PSKL (Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan) KLHK, Jo Kumala Dewi dalam kegiatan sosialisasi pedoman pengembangan kemitraan lingkungan dan CSR alam perhutanan sosial, di Hotel Beverly, Rabu (2/11/2022).
Se-Indonesia ada sebanyak 14 juta hektar hutan dapat diakses melalui jalur Perhutanan Sosial. Namun, di Kepri hanya sebanyak 148 ribu hektar saja.
“Akses untuk perhutanan sosial ini selama 35 tahun,” kata Jo.
Ada beberapa syarat yang harus dilengkapi dan permohonan dikirimkan ke KLHK, Jakarta. Jo mengatakan bahwa izin diberikan bukan atas tanah, tapi hanya akses saja.
“Kebijakan ini demi memberikan ruang bagi masyarakat kecil memanfaatkan hutan,” ujar Jo.
Kebijakan ini juga dipercaya sebagai solusi atas konflik atas hutan di Indonesia. Jo mengatakan, di Kepri sudah beberapa kawasan hutan yang diakses oleh masyarakat.
Kepala Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) wilayah Sumatera, PSKL KLHK, Apri Dwi Sumarah, mengatakan, kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan no P.09 tahun 2021 serta PP 23 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan.
“Jika digunakan hutan konservasi, maka skema yang digunakan kemitraan konservasi. Apabila hutan lindung, skema digunakan kemitraan kehutanan. Begitu juga dengan hutan produksi,” ujarnya.
Ia mengatakan perhutanan sosial bertujuan untuk meningkatkan proporsi hak kelola masyarakat terhadap hutan.
Kebijakan ini memberikan dampak atas perbaikan proses bisnis hutan sosial, akses masyarakat terhadap lembaga keuangan mikro, peningkatan kapasitas manajemen masyarakat, pengembangan ekonomi, sentra produksi hasil hutan, penurunan konflik dan kelestarian hutan.
“Ke depan tentunya diharapkan terbangunnya pusat ekonomi domestik dan pertumbuhan desa sentra produksi hasil hutan. Tujuannya menyerap tenaga kerja dan mengentaskan kemiskinan,” ungkap Apri.
Di Kepri saat ini ada 29 kelompok yang mengajukan akses atas perhutanan sosial dan di Batam baru ada 7 kelompok yang mengajukan untuk hak akses ini, tersebar di Sekupang dan Batuaji.
Salah satu lokasi perhutanan sosial yang digunakan untuk kegiatan pariwisata yakni Puncak Beliung di Tanjung Riau, Sekupang, Batam. Sosialisasi ini mengundang perwakilan dari pemerintah daerah, perusahaan, dan media.(*)
Menteri Kesehatan Budi Ganidi Sadikin (kanan) bersama Kepala Badan POM Penny Lukito saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (2/11/2022). rapat membahas kasus gagal ginjal akut pada anak. Ini merupakan rapat perdana kasus gagal ginjal akut di DPR. (HENDRA EKA/JAWA POS)
batampos – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengakui, penyakit acute kidney injury (AKI) atau gangguan ginjal akut dipicu banyak faktor. Namun, faktor terbesar penyebab penyakit yang telah merenggut ratusan nyawa anak itu adalah cemaran etilena glikol (EG) dan dietilena glikol (DEG).
Saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR kemarin (2/11), Budi menyatakan bahwa gangguan ginjal akut pada anak sudah lama terjadi. Namun, sejak Agustus, kasusnya melonjak. Kemenkes menerima laporan tersebut dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
Setelah mendapat laporan itu, Kemenkes melakukan investigasi. Yang dilakukan adalah melihat ada tidaknya patogen yang menjadi biang. Setelah dilihat tidak ada indikasi tersebut, dilakukan berbagai cara lain untuk mengetahui penyebab dan penanganannya. Sebab, angka fatalitas kasus itu cukup tinggi.
Pasien anak datang dengan keluhan tidak bisa kencing, tetapi masih beraktivitas normal. Lalu, dilakukan cuci darah dan tindakan lain. Namun, kondisi pasien tidak kunjung membaik. Pasien malah kehilangan kesadaran, sulit bernapas, hingga akhirnya meninggal.
”Ada beberapa penyebab AKI. Misalnya, infeksi, kelainan kongenital, pendarahan, dehidrasi, dan yang lain,” papar Budi. Namun, pada pasien anak yang intensitas berkemihnya berkurang atau malah tidak kencing sama sekali, tidak ditemukan penyebab tersebut.
Sampai akhirnya, Badan Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan bahwa ada kasus di Gambia. Gejalanya serupa. Lalu, dilakukan penyelidikan kembali. Ada 34 anak yang diperiksa. Ditemukan cemaran EG dan DEG di dalam tubuh 74 persen pasien. Sebanyak 50 persen pasien memiliki obat sirup. ”Pada 18 Oktober, akhirnya kami keluarkan larangan untuk memberikan obat sirup,” ujarnya.
Selanjutnya, Budi menegaskan, posisi kementeriannya tegas menyatakan bahwa faktor terbesar penyebab AKI adalah keracunan EG dan DEG yang melebihi standar. Penyebab kematian pun demikian. ”Kami tidak ragu atau sedang mencari-cari,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, anggota DPR sempat menyoroti kinerja Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Mereka mempertanyakan BPOM bisa kecolongan obat sirup yang mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.
Kepala BPOM Penny K. Lukito menjelaskan, lembaganya baru melakukan penyelidikan setelah ada laporan dari dokter maupun masyarakat. ”Pada 7 Oktober baru melakukan sampling,” katanya. Kegiatan pengambilan sampel obat itu berdasar riwayat pasien yang pernah mengonsumsi obat tertentu sebelum sakit.
Dia menyampaikan, kewenangan BPOM adalah melihat bahan baku. Untuk meneliti produk jadi, tidak ada payung hukumnya. Karena itu, BPOM tidak bisa melakukan investigasi.
Sekjen Gabungan Pengusaha Farmasi Indonesia (GPFI) Andreas Bayu Aji dalam RDP dengan komisi IX memberikan pernyataan bahwa industri farmasi memiliki niat menyehatkan masyarakat. Bukan membuat sakit, bahkan meninggal.
”Kami berupaya mengikuti aturan apa pun itu. Salah satunya, CPOB (cara pembuatan obat yang baik, Red),” kata Bayu. Salah satu aturan CPOB mengatur bahan baku yang digunakan harus sesuai dengan aturan dan tidak membahayakan.
Bayu menyatakan, selama ini tidak ada kasus serupa di Indonesia. Kemunculan AKI merupakan hal baru bagi industri farmasi. Ketika ditanya apakah industri tidak menggunakan bahan berbahaya, Bayu tidak berani menjamin 100 persen.
Dia mengakui sampai sekarang belum menerima surat resmi dari Kemenkes maupun BPOM terkait dengan obat yang tidak aman maupun investigasinya. ”Kami tahunya dari media massa,” ucap Bayu.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Brigjen Pipit Rismanto mengungkapkan, penyidik telah berangkat ke Kediri untuk memeriksa PT AFI Farma, produsen obat sirup. Pemeriksaan berfokus pada pembuktian materiil terkait dengan proses produksi obat sirup tersebut. ”Proses praproduksi dan produksi dilihat seperti apa,” katanya.
Rencana semula, polisi memeriksa jajaran direktur PT AFI Farma. Namun, rencana itu batal. Sebab, pada saat bersamaan, jajaran direktur memenuhi panggilan BPOM. Pemanggilan itu sempat membuat polisi kebingungan. Sebab, sebelumnya diketahui bahwa pengusutan PT AFI Farma akan dilakukan Bareskrim Polri. BPOM menangani kasus untuk dua perusahaan lain, yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. ”Yang akan kami periksa malah dipanggil BPOM,” jelasnya.
Kendati belum bisa memeriksa direktur PT AFI Farma, lanjutnya, penyidik tetap mendalami dugaan pelanggaran oleh perusahaan tersebut. Aturan yang dilanggar sudah diketahui. ”Formil sudah ada, ada aturan yang dilanggar,” ujarnya. (*)
Ketua LKKS Bintan Hafizha Rahmadhani saat memimpin rapat mengenai pemantapan sekretariat, persiapan Hari Kesejahteraan Sosial Nasional (HKSN) dan program kerja ke depan di Kantor Bupati Bintan, Bintan Buyu, Rabu (2/11). F.Adi
batampos- Semua pengurus Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Kabupaten Bintan diminta kembali aktif dan interaktif.
Hal ini disampaikan Ketua LKKS Bintan Hafizha Rahmadhani saat rapat mengenai pemantapan sekretariat, persiapan Hari Kesejahteraan Sosial Nasional (HKSN) dan program kerja ke depan.
Rapat digelar di Kantor Bupati Bintan, Bintan Buyu, Rabu (2/11).
Tidak hanya diminta aktif kembali dan interaktif, dia meminta pengurus dapat melakukan perencanaan secara tersusun.
Karena dia yakin LKKS Kabupaten Bintan akan mampu memberi kontribusi besar.
Apalagi LKKS Kabupaten Bintan fokus ke program di 2023 yang sejalan dengan semua program yang ada di Dinas Sosial (Dinsos) Bintan.
“Tinggal kita rumuskan mana yang kira-kira perlu dikhususkan,” ungkapnya.
Disebutkannya, program sosial yang langsung bersentuhan dengan masyarakat seperti bantuan panti asuhan, kebersamaan dengan anak maupun lansia, rumah layak huni dan sebagainya menjadi isu utama yang dibahas.
“Kita pilah mana yang prioritas. Semampu kita dan menjadi urgensi di masyarakat, itu yang kita mau,” katanya. (*)
batampos – Kasus gagal ginjal akut di Kepri bertambah. Saat ini, tercatat ada sebanyak delapan kasus gagal ginjal akut di Kepri, tujuh di antaranya meninggal dunia.
Rata-rata yang meninggal dunia merupakan masih dalam usia balita.
“Delapan kasus ini, 3 di Tanjungpinang, 2 di Batam dan 3 di Karimun,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri, M Bisri, Rabu (2/11/2022).
Bisri merinci 3 kasus di Tanjungpinang yakni Rm berusia 3 tahun 10 bulan (meninggal dunia), Ma laki-laki berusia 8 bulan (meninggal dunia) dan Dss, perempuan berumur 1 tahun 11 bulan (meninggal dunia).
Di Batam Nna, perempuan berusia 2 tahun 7 bulan, masih dalam perawatan di RSBP Batam. As, laki-laki berusia 1 tahun (meninggal dunia).
Lalu, tiga kasus di Karimun, yang semuanya meninggal dunia yakni Ars laki-laki berusia 5 tahun 10 bulan, Af laki-laki berusia 1 tahun dan Pp berusia 8 tahun.
“Sebab untuk obat gagal ginjal wilayah Sumatera di drop ke Padang,” tuturnya.
Bisri meyakini bahwa kasus gagal ginjal akut ini tidak akan bertambah lagi. Sebab, saat ini pemerintah telah mengetatkan peredaran obat sirup untuk anak-anak.
Lalu, beberapa obat sirup yang diduga sebagai penyebab gagal ginjal akut, sudah dilarang untuk diedarkan dan dijual.
“Sejauh ini itulah upaya kami. Tapi, usai beberapa obat ditarik dan tidak diedarkan, kasus gagal ginjal akut tak banyak lagi muncul,” ujarnya.
Ia berharap kepada orangtua, agar tidak memberikan sembarangan obat ke anaknya. Jika memang demam, agar dapat diobati dengan mengompres dan minum cukup sering.
“Apabila masih demam, bawa ke dokter. Saya minta jangan obati sendiri,” ujarnya.(*)