Minggu, 5 April 2026
Beranda blog Halaman 6573

Cuaca Tak Menentu, Polsek Bulang Ingatkan Nelayan Untuk Waspada

0
WhatsApp Image 2022 10 18 at 13.27.54 e1666080258628
Jajaran Polsek Bulang aktif mengingatkan masyarakat di wilayah Kecamatan Bulang agar waspada dengan cuaca saat ini.

batampos – Jajaran Polsek Bulang aktif mengingatkan masyarakat di wilayah Kecamatan Bulang untuk waspada dengan cuaca yang kurang bersahabat ini. Masyarakat pulau yang umumnya berprofesi sebagai nelayan hendaknya pertimbangkan secara matang sebelum turun ke laut. Cuaca yang tak menentu akan jadi musibah jika lengah atau salah perhitungan.

“Selalu pantau perkembangan dari BMKG. Kalau cuaca ekstrem jangan dipaksakan berlayar atau melaut,” ujar Kapolsek Bulang Ipda Nurdeni Rian, Selasa (18/10).

Jikapun memang terpaksa berlayar maka harus mempersiapkan alat pengaman seperti life jacket dan alat penerangan yang secukupnya.

“Jangan anggap sepele karena jarak (berlayar) yang dekat-dekat. Tetap waspada karena kita tak bisa memprediksi cuaca ataupun kejadian lain di laut. Pikirkan keamanan secara matang sebelum berlayar,” pinta Kapolsek.

Himbauan ini disebutkan Nurdeni disampaikan oleh jajarannya dengan mendatangi sejumlah perkampungan nelayan dan pelabuhan penyebarangan di wilayah hukum Mapolsek Bulang. Mereka mengingatkan nelayan untuk selalu waspada saat melaut ataupun berlayar sebab cuaca tidak menentu. Cuaca bisa saja ekstrem sewaktu-waktu sehingga perlu upaya antisipasi.

“Sekali lagi kami himbau kalau memang cuaca tak bagus sebaiknya tunda dulu melaut. Pastikan selalu dapat informasi dari BMKG agar tahu keadaan cuaca,” kata Nurdeni. (*)

 

 

 

Reporter : Eusebius Sara

Pembangunan Gedung Kantor DLH dan Disdukcapil Bintan Digesa

0
Pembangunan gedung kantor Disdukcapil Bintan sedang dalam tahap pekerjaan di kawasan Ibu Kota Kabupaten Bintan, Bandar Seri Bentan, Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan. F.Slamet Nofasusanto

batampos- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bintan menggesa pembangunan dua gedung untuk kantor dua organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Bintan

“Insha Allah terkejar, tahun ini selesai karena progresnya sudah lumayan,” kata Kadis PUPR Kabupaten Bintan, Wan Affandi.

Dia mengatakan, dua gedung yang dibangun nantinya akan digunakan untuk kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bintan dan kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bintan.

BACA JUGA: Jemput Bola, Disdukcapil Bintan Gencarkan Perekaman e-KTP Pemilih Pemula

Dua gedung tersebut, katanya, masih di dalam kawasan Ibu Kota Kabupaten Bintan di Bandar Seri Bentan, Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan.

“Masih di kawasan Ibu Kota, dekat kantor Dinas PUPR Bintan,” katanya.

Selain pembangunan dua gedung, dia mengatakan, Dinas PUPR Bintan melakukan kegiatan fisik lain diantaranya perbaikan sejumlah ruas jalan.

Berdasarkan plang proyek di lapangan, pembangunan gedung dua lantai kantor Disdukcapil Kabupaten Bintan bersumber dari APBD 2022 sekira Rp 7.850.747.612,57.

Pembangunan gedung kantor Disdukcapil Bintan dikerjakan pelaksana CV. Jastindo Gradana dan konsultan pengawas PT. Bentan Sondong dengan waktu pelaksanaan 150 hari.

Kemudian, pembangunan gedung kantor DLH Kabupaten Bintan bersumber dari APBD tahun 2022 sekira Rp 7.846.721.433,59.

Pembangunan dilakukan oleh pelaksana CV. Anak Tamiang dan konsultan pengawas CV. Acksono Reka Cipta Konsultan dengan waktu pelaksanaan 150 hari. (*)

 

Reporter: Slamet Nofasusanto

 

Penerapan Aplikasi SAKTI Secara Full Modul pada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang

0
Kantor Kesehatan Kelas II Tanjungpinang. (f. istimewa)

SAKTI adalah aplikasi yang digunakan oleh entitas akuntansi dan entitas pelaporan
Kementerian Negara/Lembaga sebagai sarana bagi satker dalam mendukung
implementasi SPAN (Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara) untuk melakukan
pengelolaan keuangan dengan mengintegrasikan seluruh aplikasi satker yang
mengakomodasi perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban anggaran
menggunakan konsep single database yang dilakukan secara sistem elektronik.

Berbagai modul yang ada di SAKTI terdiri dari 1) Modul Komitmen; 2) Modul
Pembayaran; 3) Modul Bendahara; 4) Modul GL dan Pelaporan; 5) Modul Piutang; 6)
Modul Administrasi; 7) Modul Persediaan; 8) Modul Aset Tetap; 9) Modul
Penganggaran.

Pada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang, pelaksanaan Aplikasi SAKTI
sebenarnya sudah dimulai pada Tahun Anggaran 2021, namun yang dipakai adalah
modul penganggaran, yang berisi terkait perencanaan dan revisi atas kertas kerja
perencanaan. Sedangkan untuk pelaksanaan modul secara keseluruhan baru di
terapkan di Tahun Anggaran 2022.

Pada setiap modul pada tahun 2021 sudah dilaksanakan pelatihan pemakaian oleh
pihak KPPN Pembina KKP Kelas II Tanjungpinang yaitu KPPN Tanjungpinang.

Berikut mengenai fungsi masing – masing modul:

1) Modul Komitmen adalah modul yang memuat informasi mengenai kebutuhan
dana dan alokasi dana yang ada, yang berfungsi sebagai perencanaan kas agar tidak
terjadi kesalahan.
2) Modul Pembayaran merupakan salah satu modul dalam Aplikasi SAKTI yang
digunakan Satuan Kerja untuk memproses Surat Permintaan Pembayaran dan Surat
Perintah Membayar untuk diajukan ke KPPN serta penyelesaian terhadap Surat
Perintah Pencarian Dana dari KPPN.
3) Modul Bendahara merupakan media bendahara pengeluaran dan bendahara
penerimaan dalam menata usahakan tugas dan pertanggungjawabannya
4) Modul GL dan Pelaporan merupakan Modul Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat
Instansi (SAKTI) yang memuat keseluruhan proses yang terkait dengan akuntansi dan
pelaporan. Fungsi Modul GLP : Membuat jurnal yang ditrigger oleh transaksi yang
dihasilkan oleh modul lain (Sub ledger)
5) Modul Piutang merupakan media satuan kerja dalam menatausahakan piutang
satuan kerja
6) Modul administrasi merupakan modul yang disiapkan untuk menatausahakan
akun yang digunakan disatuan kerja
7) Modul Persediaan merupakan modul dalam Aplikasi SAKTI yang digunakan untuk
melaksanaan pengelolaan transaksi keuangan persediaan yang meliputi pencatatan
dan pengakuntansian Barang Persediaan
8) modul asset tetap merupakan salah satu modul dalam aplikasi SAKTI yang
digunakan untuk pencatatan dan penjurnalan Barang Milik Negara berupa Aset Tetap
dan Aset Lainnya
9) Modul Penganggaran adalah Modul yang memuat proses Penyusunan Rencana
Kerja Anggaran sampai dengan penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran
termasuk didalamnya proses perencanaan penyerapan anggaran dan penerimaan
dalam periode satu tahun anggaran.

Penerapan Aplikasi SAKTI pada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang
membawa perubahan dan manfaat sangat baik dan untuk meningkatkan
akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan APBN. Meskipun dalam tahap
awal penerapannya masih banyak kendala yang dihadapi.

Oleh sebab itu Kantor Kesehatann Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang akan tetap
berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KPPN) khususnya KPPN Tanjungpinang yang telah siap dan
sangat terbuka untuk membantu serta membimbing seluruh Satuan Kerja yang
mengalami kendala dalam penerapan Aplikasi SAKTI secara penuh (full module). (*)

Oleh: Kurnifan Cahyadhitama, S.A, Pranata Keuangan APBN Mahir

 

PKN Batam Optimis dan Siap Hadapi Tahapan Verifikasi Faktual

0
8374a5a0 34b2 4f9d 9810 e34218fbcf99 e1666077996748
KPU Batam saat melakukan verifikasi faktual ke kantor Pimcab PKN Batam diterima Ketua Pimcab PKN Kota Batam, Muhammad Rizky Aji Perdana beberapa waktu lalu

batampos – Pimpinan Cabang (Pimcab) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kota Batam menyatakan siap menghadapi dan optimis lolos tahapan verifikasi faktual yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua Pimcab PKN Kota Batam, Muhammad Rizky Aji Perdana mengatakan, pihaknya siap dalam menghadapi tahapan verifikasi faktual yang tengah dilaksanakan KPU.

Ia menjelaskan, sejak dilaksanakan verifikasi faktual sejak 16 Oktober 2022 lalu, pihaknya mengaku optimis untuk dapat lolos dalam proses tahapan ini.

“Kemarin 16 Oktober 2022 lalu, KPU Batam sudah melakukan verifikasi faktual ke kantor Pimcab PKN Batam dan hasilnya sesuai dengan harapan, struktur PKN Batam dinyatakan telah Memenuhi Syarat (MS) oleh KPU,” kata Rizky didampingi Sekretaris PKN Kota Batam, Rudy Setiawan, Selasa (18/10).

BACA JUGA:Sempena HUT ke 20 Provinsi Kepri, PKN Batam: Semoga Perekonomian Kepri Kembali Pulih

Lanjut Rizky, setelah melakukan verifikasi struktur pengurus, selanjutnya KPU Batam dijadwalkan juga akan melakukan verifikasi faktual kepada seperempat anggota yang sebelumnya telah dinyatakan lolos dalam tahapan verifikasi administrasi.

97b30eb6 7b7f 45ac 9e95 d6d9f2c7ad90 e1666078127588
Anggota KPU Batam foto bersama pengurus Pimpinan Cabang (Pimcab) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kota Batam usai verifikasi

Tidak hanya itu, Rizky juga berpesan kepada seluruh anggota PKN Batam agar dapat mengikuti dan taat terhadap aturan dan tahapan yang berlaku.

“Dengan semangat gotong royong, kami optimis bisa lolos verifikasi faktual ini dan dapat turut serta ber kontestasi dalam pesta politik 2024 mendatang di Kota Batam,” tutupnya. (*)

Kuasa Hukum Bharada E Nilai Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Sudah Cermat

0
Ronny Talapessy (kanan), kuasa hukum Bharada E, menyatakan bahwa surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sudah cermat dan tepat. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

batampos – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan menyatakan surat dakwaan sudah cermat dan tepat.

“Pendapat kami terkait dakwaan yang disampaikan tim JPU ada beberapa catatan, tetapi dakwaannya kami melihat sudah cermat dan tepat. Kami akan sampaikan di pembuktian dan kami tidak ajukan eksepsi,” kata Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).

Eliezer didakwa primer Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana dan subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.

Untuk sidang pembuktian, sesuai asas peradilan cepat dan efisien, Ronny meminta majelis hakim menghadirkan saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di persidangan.

“Sesuai asas peradilan cepat, mohon kiranya majelis hakim untuk menghadirkan saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Sesuai asas peradilan cepat, waktunya kami mohon waktu tiga hari,” kata Ronny.

Sementara itu, dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso menanyakan kepada JPU terkait kesiapan untuk menghadirkan 12 saksi dalam sidang pemeriksaan saksi yang diagendakan pada Selasa (25/10) mendatang.

Hakim meminta JPU memastikan saksi-saksi yang bisa dihadirkan langsung di persidangan atau mengikuti sidang dari ruang sidang yang ada di Jambi. Hakim juga memerintahkan JPU berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jambi guna memfasilitasi para saksi untuk mengikuti sidang melalui platform zoom meeting.

Hakim tidak memaksakan saksi yang berada di Jambi untuk hadir di PN Jakarta Selatan mengingat situasi protokol Covid-19.

Namun, JPU menyatakan akan memberikan kabar kepada majelis hakim siapa saja dari 12 saksi tersebut yang bisa dihadirkan di PN Jakarta Selatan pada sidang berikutnya. Informasi tersebut diperlukan bagi majelis hakim untuk melayangkan surat pemanggilan.

Ditemui usai persidangan, Ronny Talapessy menyebutkan mereka memiliki beberapa catatan terkait surat dakwaan yang dibacakan JPU dan mengakui kliennya menembak Brigadir Nofroansyah Yosua Hutabarat.

“Namun itu dilakukan atas perintah. Klien saya tidak punya mens rea (niat jahat), dan tak punya kuasa melawan perintah atasannya,” kata Ronny.

Usai sidang pembacaan surat dakwaan, Eliezer untuk pertama kalinya berbicara ke publik. Dia menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir Yosua dan menyesali perbuatannya. Eliezer mengaku tidak kuasa menolak perintah atasannya. (*)

Reporter: JP Group

Ini Kata Kepsek SMAN 1 Batam Terkait Kebakaran di Kantin Sekolahnya

0
kebakaran
Personel Polsek Sekupang mengamankan area kebakaran yang terjadi di kantin SMAN 1 Kota Batam. Kebakaran diduga karena korsleting listrik. Foto: Polsek Sekupang untuk Batam Pos

batampos – Kebakaran yang terjadi di kantin SMAN 1 Batam, Selasa (18/10) dini hari tidak membuat proses belajar mengajar di sekolah tersebut terganggu.

Kepala SMAN 1 Batam, Bahtiar, mengatakan, kebakaran diduga akibat korsleting listrik di ruang kantin sekolah.

Ia mengatakan, api cepat membesar karena banyak tabung gas di dalam kantin sekolah, sehingga proses pemadaman menjadi sedikit lama.

“Hanya kantin saja yang terjadi korslet. Tidak sampai ruangan lain,” ujar Bahtiar, Selasa (18/10/2022).

Ia juga memastikan, proses belajar mengajar di sekolah tersebut tidak terganggu. Siswa-siswi tetap belajar seperti biasa. Selain itu pihaknya akan segera melakukan perbaikan terkait kondisi instalasi listrik yang terbakar untuk segera diganti.

“Iya, pastilah kita perbaiki dan kita perbaharui,” ungkap Bahtiar.

Sebelumnya, Kebakaran terjadi di kantin SMAN 1 Batam, Selasa (18/10) dini hari. Tiga unit mobil damkar diturunkan ke lokasi untuk memadamkan api.

Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Suryawardana, membenarkan informasi tersebut. Pihaknya mendapatkan laporan dari warga sekira pukul 23.30 WIB bahwa telah terjadi kebakaran di SMAN 1 Batam. “Mendapat laporan itu unit patroli bersama Reskrim Polsek Sekupang langsung menuju TKP kebakaran,” ujarnya.

Peristiwa kebakaran itu berlangsung cukup lama, dalam dua jam api dapat dipadamkan oleh para petugas kebakaran dibantu warga. Akibat peristiwa kebakaran tersebut menghanguskan satu blok kantin sekolah. Beruntung api dapat dijinakan petugas sehingga tidak menyebar ke ruangan lain.

“Api dapat baru dipadamkan sekitar pukul 00.30 WIB,” tambah Yudha.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Batam Raja Azman ikut turun di lokasi. Kebakaran diduga konsleting instalasi listrik di kantor sekolah. Raja menyarankan ke pihak sekolah untuk melakukan revitalisasi instalasi arus listrik di kantin sekolah untuk menghindari terjadinya kebakaran kembali.

“Ya, dugaan awal itu karena konsleting,” ujarnya.

Sementara itu Sunaryo penjaga sekolah yang mengetahui pertama kali terjadinya kebakaran itu menceritakan api terlihat dari kantin sekolah. “Saya mendengar letupan-letupan, saya cari sumber suara yang ternyata berasal dari kantin. Saya lihat percikan api sudah mulai membesar,” ujarnya.(*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Bharada Eliezer: Saya Tak Memiliki Kemampuan Menolak Perintah Jenderal

0
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu didampingi menyampaikan permohonan maaf dan menyesali perbuatanya usai mejalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

batampos – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu meminta maaf dan menyampaikan alasannya sebagai anggota Polri yang tidak mampu menolak perintah atasannya, Ferdy Sambo, untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Saya sangat menyesali perbuatan saya. Namun, saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal, terima kasih,” kata Eliezer usai persidangan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).

Eliezer untuk pertama kalinya berbicara kepada publik dan menyampaikan rasa duka cita serta turut berbelasungkawa atas kematian Brigadir Yosua.

“Mohon izin, sekali lagi saya menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamya untuk kejadian yang menimpa Bang Yos. Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus,” katanya.

Pria 24 tahun itu juga menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua Brigadir Yosua.

“Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak, Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf,” tambahnya.

Pria asal Manado, Sulawesi Utara, itu membacakan surat permohonan maaf dengan suara bergetar dan menahan tangis. Dia berharap permohonan maafnya itu diterima oleh pihak keluarga.

“Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga, Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan dan penghiburan buat keluarga Bang Yos,” kata Eliezer.

Di akhir surat yang dibacakannya, Eliezer menyebutkan tempat dan waktu ketika surat itu ditulis tangan di atas secarik kertas putih, yakni pada Minggu, 16 Oktober 2022, di Rutan Bareskrim Polri. (*)

Reporter: Antara

Kapolri Perintahkan Usut ‘Sarang Pungli’ di Polres Luwu

0
Aipda HR mencoret sejumlah ruangan kantor Polres Luwu dengan tulisan Sarang Korupsi, Sarang Pungli. Kapolres Luwu AKBP Arisandi menyebut anggotanya itu mengalami gangguan mental atau depresi. (FAJAR)

batampos – Kapolda Sulsel Irjen Nana Sudjana langsung bergerak usai mendapatkan perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memintah mengusut munculnya tulisan ‘Sarang Pungli’ di Polres Luwu, Sulawesi Selatan.

Kapolda Sulsel Nana Sudjana mengunjungi Aipda HR di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi, Makassar, Senin (17/10/2022) malam tadi. Aipda HR yang merupakan pelaku yang menuliskan ‘sarang pungli’ di Mapolres Luwu diketahui berada di RS Dadi Makassar untuk mengetahui lebih lanjut kondisinya.

Polisi juga memastikan oknum polisi berinisial Aipda HR menderita gangguan jiwa dan dari penelusuran rekam jejak, Aipda HR ini setiap apel terlihat seperti ada gangguan kejiwaan atau depresi. “Ya betul tadi malam Kapolda Sulsel datang melihat kondisi Aipda H,” kata Kabid Humas Polda, seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group), Selasa (18/10).

Kabid Humas Polda Sulsel juga menjelaskan bahwa oknum Aipda HR ini memang kelihatan, sehat namun akan terus dilakukan observasi secara medis berkelanjutan. Sehari sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons terkait munculnya tulisan ‘Sarang Pungli’ di Mapolres Luwu, Sulawesi Selatan.

Diketahui, tulisan ‘Sarang Pungli‘ di Gedung Mapolres Luwu ditulis oleh oknum anggota Polri, yakni Aipda HR. Pihak Polres Luwu menyebut bahwa Aipda HR mengalami gangguan mental.

Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, munculnya coretan ‘Sarang Pungli’ du Mapolres Luwu perlu didalami sebagai komitmen Polri menyerap aspirasi masyarakat. Bahkan, Listyo sudah memerintahkan Kadiv Propam Polri melakukan pendalaman tentang munculnya tulisan ‘Sarang Pungli’ di Mapolres Luwu.

“Ada masukan dari personel Polri dan masyarakat akan hal tersebut. Oleh sebab itu, saya sudah instruksikan kepada Kadiv Propam dan jajarannya untuk mendalami munculnya tulisan tersebut,” jelasnya.

Selain itu, Kapolri juga sudah memerintahkan Kapolda Sulsel untuk melakukan hal yang sama, yakni mendalami munculnya tulisan ‘sarang pungli’ di Mapolres Luwu. “Kapolda juga sudah saya minta untuk bergerak langsung mengusut hal tersebut,” katanya. (*)
Reporter: JP Group

Polda Kepri Donor Darah dan Bakti Sosial di Hari Jadi Humas Polri ke-71

0
polda kepri 2
Kegiatan donor darah yang digelar Polda Kepri di hari jadi Humas Polri ke-71 di Gedung GSS Mapolda Kepri, Selasa (18/10/2022). Foto: Humas Polda Kepri

batampos – Polda Kepri menggelar donor darah dan bakti sosial di hari jadi Humas Polri ke-71 di Gedung GSS Mapolda Kepri, Selasa (18/10/2022).

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan, kegiatan sosial yang dilaksanakan merupakan arahan Kapolri untuk terus bisa berbuat baik dan bermanfaat untuk masyarakat.

“Tentunya sebagaimana yang diamanatkan oleh Bapak Kapolri bersama Kapolda bahwa Polri yang presisi itu sebenarnya adalah Polri yang penolong. Untuk itu kami berusaha untuk bisa melaksanakan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Harry.

Harry berharap dengan kegiatan Bakti kesehatan dan bakti sosial yang dilaksanakan oleh jajaranya  dapat sedikit banyak menjadi penolong bagi sesama.

“Semoga darah yang kita donorkan hari ini bisa bermanfaat bagi masyarakat khususnya yang ada di wilayah Batam termasuk juga bakti sosial bisa bermanfaat untuk teman-teman jurnalis,” pungkasnya.

Kegiatan donor darah dan bakti sosial pembagian sembako yang diikuti personil Polri dari berbagai satuan kedinasan dan jurnalis di kota Batam dilaksanakan di Gedung GSS Mapolda Kepri.(*)

Reporter: Azis Maulana

Komisi X DPR Minta Presiden Tindaklanjuti Rekomendasi TGIPF Kanjuruha

0
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf (Dok. Hendra Eka/Jawa Pos)

batampos – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) menindaklanjuti rekomendasi dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan. Dia mengungkapkan, ketika rekomendasi diberikan kepada presiden, maka presiden lah yang seharusnya melanjutkan keputusan itu melalui kebijakan, sebagai hak prerogatif presiden.

“Jadi bagi saya di DPR ya ini harus dilaksanakan, jangan sampai temuan TGIPF ini hanya berupa paper works saja yang kemudian tidak ada lanjutannya,” kata Dede Yusuf kepada wartawan, Selasa (18/10).

Dia mengatakan dari pihak kepolisian, TNI, hingga PT LIB selaku pengelola liga sudah ditemukan yang bersalah dan menjadi tersangka. Menurut Dede, kini tinggal dari PSSI yang bertanggung jawab.

Legislator Partai Demokrat ini pun mengatakan, jikalau hasil daripada temuan tersebut adalah agar Ketum PSSI dan para Exco mundur, maka hal itu perlu dilakukan.

“Nah yang belum kan pimpinan paling atas, pihak paling atas ini kan adalah pimpinan cabang olahraga yaitu PSSI. Kalau temuannya sudah dikatakan oleh Pak Mahfud MD bahwa ini adalah (Ketum) PSSI harusnya mundur, ya menurut saya karena ini bencana kemanusiaan ya semua harus tanggung jawab. Namanya adalah tanggung renteng tanggung jawab,” tegas Dede.

Ia pun menegaskan, Presiden Jokowi bisa memutuskan untuk memecat Iwan Bule dari Ketum PSSI dan jajarannya. Menurutnya, Jokowi tinggal berbicara dengan FIFA untuk mengganti para pengurus PSSI yang dianggap bertanggung jawab dalam Tragedi Kanjuruhan.

“Pimpinan tertinggi di Indonesia itu namanya presiden bukan FIFA. Ketika presiden bisa berbicara kepada FIFA untuk tidak memberikan sanksi, presiden pun bisa bicara kepada FIFA agar PSSI ini sebaiknya diganti,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dede Yusuf meminta agar pemerintah melakukan audit investigasi keuangan penyelenggaraan sepak bola di Tanah Air. Sebab saat ini industri sepak bola Indonesia telah menjadi bisnis dengan perputaran uang hingga ratusan miliar rupiah.

“Audit investigasi harus terjadi karena ini kan bisnis ratusan miliar (rupiah), tapi kalau saya tanya klub klub rata-rata kan dapatnya kecil. Dari bisnis ratusan miliar itu untuk pengamanan dan untuk penjaminan para suporter sesuai undang-undang kita tuh berapa sih sebetulnya alokasinya?” ucap Dede Yusuf.

“Supaya apa? Supaya nanti kedepan SOP-nya udah jelas biaya pengamanan sekian, biaya penyelenggaraan sekian, biaya subsidi sekian, sponsorship sekian, nah biaya jaminan keselamatan penonton dan suporter berapa? Itu harus kita jelaskan,” demikian Dede menandaskan.(*)

Reporter: JP Group