batampos – Orang dengan kelebihan berat (obesitas) menurunkan berat badannya dengan bersepeda.
“Bersepeda merupakan kegiatan yang tidak membebani lutut. Itu tadi mengapa pada orang obesitas ketika mau melakukan aktivitas olahraga biasanya kami sarankan mulai dengan manajemen obesitas dulu,” kata Dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi dr Rumaisah Hasan Sp.KFR(K) dalam webinar Himpunan Fasyankes Dokter Indonesia (HIFDI) bertajuk “Olahraga: Sehat, Gembira dan Berprestasi”, Minggu (23/10).
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan, berat badan berlebih salah satunya dapat ditandai dengan hasil pengukuran indeks massa tubuh (IMT) yang berada pada rentang 23-24,9. IMT lebih dari itu yakni 25-29,9 masuk dalam kategori obesitas I dan disebut obesitas II apabila IMT menunjukkan angka lebih dari 30.
Rumaisah yang menjabat sebagai Ketua Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Indonesia (PP Perdosri) itu mengatakan selain risiko membebani lutut, bersepeda juga mencegah kemungkinan cedera pada sendi dan telapak kaki.
Menurut dia, bersepeda bahkan dengan sepeda statis menghasilkan pembakaran kalorinya hampir sama seperti yang dilakukan di luar, terutama pada kelompok dengan berat badan berlebih dan obesitas.
Bersepeda yang stabil dan sedang membakar sekitar 300 kalori dalam 60 menit. Menurut Harvard Health Letter, orang dengan berat 70,30 kg dapat membakar sebanyak 298 kalori dalam 30 menit bersepeda, jika mereka mengayuh dengan kecepatan 12 hingga 13,9 mil per jam atau setara 19,31 km hingga 22,3 km per jam.
Rumaisah mengatakan, bersepeda termasuk salah satu contoh olahraga rekreasi yang banyak ditekuni orang-orang saat ini. Olahraga ini bermanfaat antara lain menguatkan jantung dan paru-paru, membakar lemak tubuh sehingga mereka yang rutin bersepeda biasanya memiliki tubuh ramping.
“Karena melibatkan banyak otot besar, lebih mudah mencapai berat badan ideal,” demikian kata dia.
Selain bersepeda, latihan treadmill juga dapat menjadi pilihan bagi mereka yang memiliki berat badan berlebih.
“Karena kalau berlari atau berjalan akan mencederai sendi. Target kita menurunkan dulu berat badan untuk menurunkan beban pada sendi. Kalau dipakai di lapangan untuk berjalan atau melakukan yang lain pun, ini akan memberikan sedikit tanda bahaya untuk sendi-sendinya,” kata Rumaisah. (*)
batampos- Jajaran Polsek Kundur belakangan ini gencar melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah apotek di wilayah hukum Kecamatan Kundur. Sidak dilakukan setiap hari untuk memberikan sosialisasi terkait larangan penjualan obat sirup di apotek.
dua anggota Polsek Kundur saat melaksanakan kegiatan Sidak di salah satu Apotek
Kapolsek Kundur AKP Buala Harefa menegaskan jika pihaknya membagi sejumlah anggota untuk melakukan pengecekan di seluruh apotek, toko obat terkait larangan penjualan obat sirup. Himbauan tersebut di berikan kepada seluruh pemilik penjual obat sirup di apotek, toko obat, klinik dan tempat praktek mandiri di wilayah Kecamatan Kundur. Diminta tidak menjual atau tidak menerima pembelian berupa obat sirup yang di maksud oleh BPOM RI tersebut.
” Hasil pengecekan tidak ditemukan obat sirup di pajang di etalase,” terangnya.
Dikatakam kita juga tugaskan Bhabinkamtibmas selalu memberikan informasi dan edukasi khususnya kepada ibu-ibu terkait bahaya menggunakan obat sirup untuk anak-anak.
Bersyukur tidak ditemukan obat sirup di sejumlah apotek maupun toko obat. Kita juga menghimbau agar pedagang tidak menjual ataupun memajang obat sirup. (*)
Ganjar Pranowo (kanan) saat diminta klarifikasi oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua Dewan Kehormatan DPP PDIP Komaruddin Watubun di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin (24/10). (Istimewa)
batampos – Ketua Dewan Kehormatan DPP PDIP Komaruddin Watubun mengatakan, pihaknnya menjatuhkan sanksi kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo setelah melontarkan pernyataan siap maju sebagai calon presiden (capres) pada Pilpres 2024.
Diketahui, Ganjar dalam wawancara dengan salah satu media nasional menyatakan dirinya siap maju sebagai capres di pesta demokrasi nanti. “Kami jatuhkan sanksi teguran lisan kepada Pak Ganjar Pranowo sebagai kader,” kata Komaruddin di kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin (24/10).
Komaruddin menjelaskan, alasan pihaknya menjatuhkan sanksi kepada Ganjar karena yang bersangkutan merupakan kader senior di partai berlambang kepala banteng moncong putih tersebut. “Kenapa begitu? Karena beliau ini adalah kader senior,” tegas Komaruddin.
Penjatuhan sanksi itu dilakukan setelah Komaruddin sebagai Dewan Kehormatan PDIP meminta klarifikasi terhadap Ganjar Pranowo. Sebab, pernyataan Ganjar yang menyatakan siap menjadi capres pada Pilpres 2024 mendahului keputusan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
“Kami tegakkan disiplin organisasi, bahkan kemudian pak Ganjar akan kami lakukan klarifikasi atas pernyataannya,” ucap Hasto, Minggu (23/10). Menurut Hasto, pihaknya juga akan melakukan klarifikasi terhadap Ganjar dan FX Rudy. Mengingat sampai saat ini Megawati belum memutuskan capres yang akan diusung oleh PDIP. Karena itu, PDIP tak segan memberikan sanksi disiplin jika mendahului keputusan Megawati.
“Karena Pak Komaruddin Watubun (Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP) sedang ada di Papua, begitu beliau kembali ke Jakarta ya mereka-mereka yang tidak berdisiplin itu akan dilakukan klarifikasi oleh Badan Kehormatan Partai,” demikian Hasto menandaskan. (*)
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (20/10). (ANTARA/Willy Irawan)
batampos – Penyidik Polri menahan enam tersangka Tragedi Kanjuruhan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Reskrim Polda Jawa Timur.
“Selesai pemeriksaan tambahan oleh penyidik, keenam tersangka langsung dilakukan penahanan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/10).
Keenam tersangka Tragedi Kanjuruhan, yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Mereka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Menurut jenderal bintang dua itu, penahanan mereka setelah penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap enam orang.
Ia menyebutkan pada hari ini penyidik memanggil keenam tersangka. Namun, baru satu tersangka yang datang sore hari ini.
“Dari tim melakukan pemeriksaan tambahan terhadap enam tersangka tersebut masih berproses, hasil terakhir dari pemeriksaan tambahan, selesai pemeriksaan dilakukan penahanan,” kata Dedi.
Ia mengatakan bahwa penyidik punya pertimbangan tersendiri untuk melakukan penahanan mulai hari ini, bukan sejak awal kasus bergulir.
Jenderal bintang dua itu menyebutkan dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 93 orang saksi, sebanyak 11 orang di antaranya adalah saksi ahli yang terdiri atas delapan saksi ahli kedokteran, dua saksi ahli Laboratorium Forensik, dan satu ahli pidana.
Dedi menegaskan bahwa penyidik fokus segera menuntaskan kasus Tragedi Kanjuruhan dan melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Semua masih berproses, tim masih bekerja. Insyaallah, dalam waktu dekat berkas perkara dilimpahkan ke JPU,” kata Dedi. (*)
batampos – Setelah sempat terhenti akibat pandemi panjang, ibadah umroh kembali dibuka untuk umat muslim di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Tahun ini, sudah ada beberapa kebijakan yang meringankan umat muslim untuk beribadah.
Tentunya untuk membuat ibadah umroh semakin lengkap dan nyaman tentunya dibutuhkan busana yang sesuai. Terlebih dengan cuaca di tanah suci umumnya cukup ekstrim, dimana bisa sangat panas dibulan-bulan tertentu. Sehingga dianjurkan untuk para jamaah memilih busana yang sesuai agar hal tersebut tidak mengganggu ibadah karena tidak nyaman ketika mengenakannya.
Melihat dari latar belakang tersebut, Muliani Alif Lakoreasa atau akrab dipanggil Muli, founder Donna Prive, menilai pemilihan busana yang nyaman dan merasa terlindungi selama melaksanakan ibadah umrah menjadi prioritas para jemaah saat ini. Menurutnya, pemilihan bahan pakaian menjadi hal yang utama. “Donna Prive sebagai brand modest fashion tentunya tidak hanya ingin memenuhi kebutuhan fashion wanita Indonesia, tetapi juga kebutuhan beribadah khususnya ibadah umroh dan haji bagi para umat muslim. Oleh karena itu kami menghadirkan koleksi Mika Series,” ucap Muli pada saat di wawancarai pada hari Jumat, 22 Oktober 2022.
Inspirasi koleksi Mika Series berawal dari Muliani ketika melihat salah satu dari pelanggannya yang mengenakan dress produknya dipakai untuk beribadah, Muliani mulai menuangkan inspirasi tersebut ke dalam desain-desain pada koleksi Donna Prive berupa pola atau cuttingan busana yang nyaman menampilkan gaya syar’i yang anggun dengan sentuhan warna-warna yang soft. Untuk itu, desain-desain kali ini memang dipersiapkan untuk bisa dinikmati para pencinta busana Muslim yang cocok untuk beribadah karena berbahan ringan dan menggunakan cutting line yang luwes dan tertutup sehingga dapat memudahkan prosesi
ibadah di Tanah Suci.
Muli juga menambahkan selain cocok digunakan pada saat ibadah umroh, koleksi ini juga cocok digunakan pada hari-hari besar lainnya, seperti Idul Fitri, Idul Adha, dan lain-lain, yang membuat setiap perempuan Indonesia semakin percaya diri dan sempurna pada saat melewati momen bersama orang terdekat. “Mika Series ini bisa didapatkan di seluruh butik Donna Prive di Banjarmasin dan Makassar, serta e-commerce Donna Prive,” tutup Muli. (*)
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Thurman Hutapea, pimpin panen lele hasil budidaya warga binaan Rutan Batam, Senin (24/10). F.Eusebius
batampos – Warga binaan Rumah Tahanan Negara kelas II A Batam panen ikan lele hasil budidaya mereka. Ada ratusan kilogram ikan lele yang dipanen, Senin (24/10) sore. Ikan lele tersebut dipasarkan keluar sebagai pemasukan untuk Rutan Batam.
Panen ikan lele ini disaksikan langsung oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Thurman Hutapea.
Karutan Batam Yan Patmos menyampaikan, budidaya ikan lele hasil dari pembinaan bakat dan minat warga binaan ini sudah memasuki panen ke empat. Hasilnya cukup memuaskan sebab lele-lele hasil budidaya warga binaan ini diterima di pasaran.
“Tidak hanya lele ini, sebelumnya kami juga sudah pernah panen budidaya lain seperti semangka dan jagung. Ini program pembinaan bagi warga binaan sebagai bekal saat mereka kembali ke masyarakat nanti,” ujar Yan Patmos.
Untuk program pembinaan bakat dan minat ini, Rutan Batam memiliki sejumlah pelatihan dan pembinaan seperti pembudidayaan ikan lele, pertanian, memasak, pertukangan seperti meubel ataupun pengalaman dan lain sebagainya. Targetnya warga binaan memiliki bekal dan kemampuan saat bebas nanti.
Program pembinaan Rutan Batam ini diapresiasi oleh Thurman Hutapea. Dia berharap agar kedepannya terus berinovasi dan berkarya untuk mewujudkan misi pemasyarakatan yang membina warga yang bermasalah dengan hukum.
“Karena tugas pokok kita (Lembaga Pemasyarakatan) sebenarnya membina. Kalau hanya sekedar menjaga mereka (warga binaan) atas hukuman diterima, kita serahkan saja ke Polisi. Kita di sini tugasnya membina mereka,” ujar Thurman.
Kementerian Hukum dan HAM RI kata Turman memiliki sejumlah program pembinaan yang harus dijalankan oleh UPT Lapas ataupun Rutan. Pembinaan ini tidak lain untuk meningkatkan kemampuan warga binaan agar bisa berkarya dan mandiri saat keluar nanti.
“Tidak saja hanya sekedar bekin program dan pelatihan, Kementerian juga mendorong dengan program sertifikasi profesi. Tujuannya apa, supaya mereka bisa diterima dan bersaing saat bebas nanti. Bahkan terbaru Kementerian juga memudahkan pengurusan izin CV untuk warga binaan. Jadi saat keluar warga binaan bisa bekin CV sendiri untuk mengembangkan keterampilan mereka tadi,” ujar Thurman.
Untuk itu dia berpesan kepada petugas Lapas Batam untuk terus meningkatkan pelatihan dan pembinaan kepada warga Binaan agar tugas dan fungsi pemasyarakatan bisa berjalan dengan baik. “Jangan hanya urus makan, tidur dan keamanan warga binaan saja tapi dorong mereka dengan pembinaan dan pelatihan seperti ini. Ini sudah sangat bagus dan harus ditingkatkan terus,” pesan Thurman. (*)
batampos – Advokat Hotman Paris telah menandatangani surat kuasa untuk memberikan pendampingan hukum terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa. Hotman mengaku membuat keputusan ini karena sudah mengenal Teddy sejak lama.
Hotman mengatakan, saat Teddy menjabat sebagai Karopaminal Divpropam Polri telah banyak membantu rakyat kecil. Saat itu banyak warga yang datang ke Kopi Jhony untuk melapor kepada dirinya, lalu laporan tersebut banyak yang dibantu penyelesaiannya oleh Teddy.
“Di depan saya (Teddy) pribadi yang menarik lah. Kalau ada pengajuan masyarakat di Kopi Jhoni kasus kepolisian lapor ke dia, tidak (sampai, Red) setengah jam langsung direspons sama dia,” kata Hotman saat dihubungi, Senin (24/10).
Hotman menuturkan, selain aktif membantu permasalahan rakyat kecil, Teddy dan dirinya sudah memiliki kedekatan sejak lama. “Aku kenal dia sudah begitu lama. Secara pribadi bukan kenal lagi tapi sudah berteman dari dulu. Sudah lama pokoknya,” jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menaikan status hukum para pelaku penjualan narkoba yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa. Seluruhnya kini berstatus tersangka, baik itu warga sipil maupun anggota polisi.
“Total ada 11 tersangka,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa kepada wartawan, Sabtu (15/10).
Kesebelas tersangka itu adalah HE, AR, AD, KS, J, L, A, AW, DG, D, dan TM. Dari 11 tersangka ini, lima di antaranya adalah polisi. Mereka adalah Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, dan Aipda AD.
Para tersanga sudah dikenakan penahan di Polda Metro Jaya. Khusus Irjen Teddy dikenakan penempatan khusus (Patsus) di Mabes Polri, sambil menjalani proses sidang kode etik. (*)
Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris (kiri) didampingi kuasa hukumnya usai diperiksa di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (24/10), sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan. (Willy Irawan/Antara)
batampos – Ketua Panitia Penyelenggara Arema FC Abdul Haris ditahan Kepolisian Daerah Jawa Timur terkait dengan tragedi Kanjuruhan, Malang. Peristiwa itu menewaskan 135 orang.
”Pada saat ini, Pak Haris sudah terima dengan segala risiko dijadikan tersangka dan mungkin ditahan,” kata kuasa hukum Abdul Haris, Taufik Hidayat, seperti dilansir dari Antara di Mapolda Jatim, Senin (24/10).
Ditegaskan Taufik, pihaknya tidak terima jika perkara tersebut hanya dibebankan kepada satu pihak. ”Hari ini (24/10), korban meninggal bertambah satu orang. Seharusnya meninggalnya korban itu menjadi spirit untuk menindaklanjuti proses hukum. Saya tidak tega dengan posisi Pak Haris seperti ini,” ujar Taufik.
Taufik menuntut Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule ikut bertanggung jawab atas tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan. ”Seperti yang saya sampaikan dari awal, seharusnya Ketua PSSI itu bertanggung jawab secara moral dan secara hukum karena bola ini tidak bisa terlaksana tanpa adanya stakeholder,” tutur Taufik
Taufik mengaku bingung harus berbicara kepada keluarga terkait dengan penahanan Abdul Haris. ”Saya ini, tahu Pak Haris mau ditahan, jadi saya agak bingung untuk menyampaikan kepada keluarga, anak-anaknya. Selama ini dipercayakan kepada kami walaupun beliau sudah siap dengan segala risiko. Saya kira tetap ada beban mental yang harus ditanggung keluarganya,” terang Taufik.
Pada Sabtu (1/10), terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke area lapangan.
Sebanyak 135 orang dilaporkan meninggal dunia akibat patah tulang, trauma di kepala dan leher, serta asfiksia atau kadar oksigen dalam tubuh berkurang. Selain itu, dilaporkan juga ada ratusan orang yang mengalami luka ringan hingga luka berat. (*)
batampos – Dinas Kesehatan Kota Batam masih menunggu surat edaran resmi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengenai 133 obat sirup yang aman yang dirilis Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dari propilen hingga gliserin.
“Iya benar. Sudah dirilis aman oleh BPOM. Tapi kita masih tunggu Kemenkes yang menyatakan kapan boleh meresepkan kembali obat-obatan yang aman ini,” ujar Ketua Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Batam dr. Fairuza Laily, Senin (24/10).
Menurutnya, sampai saat ini pihaknya masih berpatokan pada surat edaran Kemenkes yang meminta semua sirup dihentikan sementara penjualannya. Terkecuali, obat dengan jumlah etilen glikol dan DEG-nya melebihi ambang batas normal yang masih diperbolehkan.
“Sebelum edaran resmi Kemenkes keluar, kita memakai surat edaran lama, yakni semua obat sirup dihentikan sementara,” bebernya.
Diketahui, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan penelusuran data registrasi terhadap seluruh produk obat bentuk sirup. Dari penelusuran tersebut diperoleh data sejumlah 133 sirup obat yang tidak memakai propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol sehingga aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.
Kepala BPOM Penny K Lukito menyebut ratusan produk obat sirup tersebut sudah dilakukan sampling dan pengujian oleh BPOM, sehingga dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.
“BPOM telah melakukan penelusuran data registrasi terhadap seluruh produk obat bentuk sirup dan drops. Dari penelusuran tersebut, diperoleh data sejumlah 133 sirup obat yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan atau gliserin atau gliserol,” kata Penny.
Berikut daftar 133 obat sirup yang aman digunakan masyarakat sesuai hasil pengujian sampling BPOM.
1. Aficitrin sirop obat cacing 60 ml (Afifarma)
2. Alerfed sirop obat flu 60 ml (Guardian Pharmatama)
3. Alergon sirop obat alergi 60 ml (Konimex)
4. Amoxicillin Trihydrate drops antibiotik 20 ml (Meprofarm)
5. Amoxsan drops antibiotik 15 ml (Caprifarmindo Laboratories)