
batampos – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyerahkan hasil investigasi atas tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD kemarin (3/11). Di hadapan awak media, Komnas HAM menyampaikan harapan mereka agar proses hukum yang berjalan tidak berhenti sampai enam orang tersangka.
Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. Dia menyampaikan bahwa proses hukum menjadi salah satu poin yang disampaikan kepada Mahfud dalam pertemuan kemarin. Dia memastikan, poin itu juga akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dan Polri. ”Kami diskusikan bagaimana logikanya enam tersangka itu tidak cukup. Karena dalam temuan kami, enam tersangka yang sudah ditetapkan kepolisian itu tidak cukup,” kata dia.
Tentu, lanjut Anam, keterangan itu disampaikan oleh instansinya tanpa mengesampingkan langkah hukum yang sudah dilakukan oleh Polri. Komnas HAM mengapresiasi hal itu. Namun demikian, berdasar temuan mereka masih ada pihak lain yang harus bertanggung jawab atas tragedi yang menyebabkan hilangnya 135 nyawa tersebut. ”Ada layer-layer tertentu yang sampai level bertanggung jawab dalam urusan tata kelola sepak bola ini, juga harus ada tanggung jawab pidananya,” ujarnya.
Menurut Anam, investigasi yang dilakukan oleh Komnas HAM mendapati fakta bahwa tragedi di Kanjuruhan bukan semata-mata soal pelanggaran administrasi. Tidak pula hanya terkait pelanggaran aturan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI). ”Tetapi, masuk ke logika dan ranah hukum pidana,” imbuhnya. Karena itu, mereka menilai sangat penting bagi aparat kepolisian mengejar dan menindak semua pihak yang memiliki tanggung jawab atas tata kelola sepakbola di Indonesia.
Kemudian, masih kata Anam, pihaknya juga menemukan bahwa tata kelola sepakbola di Indonesia saat ini tidak dilandasi prinsip ketaatan terhadap hukumnya sendiri. ”Jadi, kami sampaikan juga PSSI banyak melakukan aturannya sendiri, aturan yang dikeluarkan PSSI, yang dibuat PSSI dan dibuat oleh FIFA. Terus juga tidak ada standarisasi soal para penyelenggaranya,” beber dia. Karena itu, Komnas HAM mendorong standar penyelenggaraan pertandingan.
Mereka ingin semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pertandingan sepakbola dipastikan profesional, sudah disertifikasi, dan memiliki lisensi. Dengan begitu, setiap pertandingan sepakbola di Indonesia bisa dimonitoring dengan standar yang ketat serta instrumen yang jelas. ”Makanya dalam waktu tiga bulan kalau itu tidak bisa diperbaiki secara menyeluruh, kami merekomendasikan Pak Presiden menggandeng FIFA untuk membekukan seluruh aktifitas PSSI,” tegasnya.
Di sisi lain, Mahfud menyampaikan bahwa pihaknya sudah menerima seluruh laporan dari Komnas HAM. Tidak hanya itu, dia juga sudah berdiskusi dengan perwakilan Komnas HAM yang datang menemuinya kemarin. Selain Anam, ada Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dan Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara. ”Saya tentu hanya akan menampung ini untuk disampaikan ke pemerintah dalam rangka mengambil langkah-langkah lanjutan,” kata dia. (*)
Reporter: JP Group









