Senin, 6 April 2026
Beranda blog Halaman 6587

Indonesia akan Bagi Pengalaman Menangani Penyandang Disabilitas

0

 

batampos – Indonesia menjadi tuan rumah High-level Intergovernmental Meeting on the Final Review of the Asian and Pacific Decade of Persons with Disabilities (HLIGM-FRPD) di Jakarta pada 19-21 Oktober 2022 mendatang.

Acara ini diselenggarakan di bawah The United Nations Economic and Social Commission for Asia and the Pacific (UNESCAP).

Pada kesempatan ini Indonesia akan membagikan pengalaman dalam penanganan penyandang disabilitas.

“Kita berharap, kita bisa menjadi tuan rumah yang baik dan bisa menjadikan saudara-saudara kita, para penyandang disabilitas setara, sehingga menghilangkan pandangan dan perilaku diskriminatif terhadap mereka,” kata Menteri Sosial Tri Rismaharini saat memimpin Media Briefing bersama para awak media di Kantor Utama Kemensos di Jakarta, Senin (17/10/2022).

Mensos Risma, dalam keterangannya, mengatakan bahwa pertemuan bersama negara-negara Asia-Pasifik ini merupakan respon terhadap tantangan dan hambatan dalam hal promosi dan perlindungan hak-hak penyandang disabilitas.

“Disebut promosi karena memang banyak sekali tindak diskriminasi terhadap para penyandang disabilitas, sehingga salah satu tuntutan yang disebutkan dalam pertemuan ini adalah promosi dan perlindungan hak-hak penyandang disabilitas,” katanya kembali.

Menurut Mensos Risma, dalam setahun terakhir, Indonesia telah melakukan berbagai terobosan untuk mendukung dan mempermudah aksesibilitas para penyandang disabilitas. Yang pertama adalah terobosan inovatif, dengan penemuan tongkat pintar adaptif dan smartphone yang sudah dimodifikasi untuk disabilitas netra.

“Ada tongkat adaptif untuk disabilitas netra. Tongkat ini akan bekerja untuk memberi sinyal kepada si pemegang tongkat (disabilitas netra, maupun penyandang disabilitas yang lain) ketika ada air, atau apa pun, bahkan bencana di sekitarnya. Tongkat itu akan bergetar dan berbunyi sehingga si pemegang tongkat bisa waspada,” terang Risma menjelaskan cara kerja tongkat adaptif.

Yang kedua, lanjutnya, approach atau pendekatan. Mensos Risma menuturkan bahwa Indonesia telah melakukan enterprenurship approach. Jadi, bukan hanya penekanan untuk bekerja, tapi juga berwirausaha kepada penyandang disabilitas.

“Mereka, kami ajarkan untuk bisa berdiri tapi dengan teknologi kami yang dibuat oleh para penyandang disabilitas juga. Jadi, ini adalah salah satu keberanian untuk bagaimana penyandang disabilitas ini bisa membuat, bahkan bisa menciptakan suatu karya sendiri, yang bisa kita akan ajukan hak patennya secara internasional,” ungkapnya.

Adapun, yang ketiga, yakni keberpihakan pemerintah terhadap penyandang disabilitas agar mereka bisa memenuhi kebutuhan dasarnya secara layak, serta menumbuhkan kepedulian terhadap mereka.

“Kita coba menghidupkan kembali gotong royong supaya kita peduli kepada saudara-saudara kita dengan memberikan permakanan atau makanan untuk saudara-saudara kita, penyandang disabilitas, lewat gotong royong dari warga sekitarnya dengan bantuan uang dari pemerintah, bentuk saling peduli kepada sesama,” ucap Risma.

Tiga hal itu, disebutnya, sebagai terobosan yang akan dibagikan oleh Indonesia pada pertemuan bersama negara-negara Asia-Pasifik. “Kemudian, Indonesia berharap juga bisa belajar dari negara lain, dengan harapan bisa memperkaya negeri kita sendiri,” katanya.

Sementara itu, Executive Secretary of ESCAP, Armida Salsiah Alisjahbana menyebut Pertemuan Tingkat Tinggi Asia Pasifik untuk Penyandang Disabilitas periode 10 tahunan kali ini dilaksanakan di Indonesia lantaran Indonesia dianggap telah banyak melakukan sejumlah inovasi dalam penanganannya kepada penyandang disabilitas.

“Indonesia ini banyak sekali inovasi, terobosan-terobosan, seperti yang Ibu Menteri telah sampaikan, terobosan-terobosan yang bisa jadi contoh, lesson learned, best practice untuk negara-negara yang hadir nanti juga,” ujar Armida.

Lebih lanjut, hasil dari pertemuan itu nanti akan diwujudkan dalam Jakarta Declaration. “Pengalaman dari Indonesia bisa diaplikasikan di negara lain. Begitu pun pengalaman dari negara lain, bisa juga dipelajari oleh Indonesia,” ucapnya.

Di Asia dan Pasifik, diperkirakan terdapat 700 juta orang penyandang disabilitas yang menghadapi hambatan untuk partisipasi penuh dalam masyarakat. Negara-negara yang tergabung dalam ESCAP bersepakat membangun kerja sama regional yang berfokus pada bagaimana mewujudkan pembangunan inklusif bagi penyandang disabilitas. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Dekade Penyandang Disabilitas Perserikatan Bangsa-Bangsa (1983-1992).

Dalam pertemuan tersebut, anggota ESCAP akan mengkaji ulang (review) kemajuan dan pencapaian poin-poin rencana aksi dalam Strategi Incheon dan Deklarasi Beijing.

Pertemuan juga akan merumuskan kesepakatan baru dan memperbarui komitmen para anggota ESCAP dan asosiasi yang memperkuat pemenuhan hak-hak dan pembangunan inklusif penyandang disabilitas di Asia-Pasifik. Semua upaya ini diarahkan untuk pencapaian Agenda Pembangunan Berkelanjutan 2032. (*)

Gara-gara Ini, Pengacara Minta Ferdy Sambo Dibebaskan

0
Terdakwa Ferdy Sambo mengajukan pembelaan atau eksepsi dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tim kuasa hukum meminta jaksa membebaskan Sambo dari segala dakwaan. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

batampos – Terdakwa Ferdy Sambo mengajukan pembelaan atau eksepsi dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tim kuasa hukum meminta jaksa membebaskan Sambo dari segala dakwaan.

“Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum, untuk membebaskan terdakwa dari tahanan,” kata Kuasa Hukum Sambo, Arman Hanis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Arman menilai, dakwaan JPU kelirum karena ringkasan surat dakwaan tidak menguraikan peristiwa secara utuh. Antara lain Surat Dakwaan tidak menguraikan rangkaian peristiwa yang terjadi di rumah Magelang, bahkan terdapat uraian dakwaan yang hanya bersandar pada satu keterangan saksi tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya.

Jaksa Penuntut Umum dianggap menyusun dakwaan dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan serta tidak memenuhi syarat materiil. Salah satu keberatan tim kuasa hukum Sambo adalah Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dan menyimpang dari ketentuan hukum karena menyusun dakwaan dengan melakukan pemecahan penuntutan (splitsing) atas satu perkara tindak pidana.

“Selain itu, Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum obsecur libel karena Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, jelas, lengkap menguraikan peristiwa dalam surat dakwaan,” imbuh Arman.

Jaksa Penuntut Umum dianggap tidak menguraikan latar belakang atau alasan Ferdy Sambo beserta rombongan pergi ke Magelang. Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum mengabaikan atau menghilangkan fakta pada tanggal 4 juli 2022 dan 7 Juli 2022.

Jaksa Penuntut umum juga dinilai tidak cermat dalam menguraikan secara teliti dan tidak menjelaskan hal yang melatarbelakangi terjadinya keributan antara Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan Kuat Ma’ruf pada 7 Juli 2020. Dalam surat dakwaan pun dinilai terlaku banyak asumsi serta kesimpulan sendiri yang dibuat oleh Jaksa.

Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Dia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudan istrinya, mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.

Yuk Kenali Fitur Honda Smart Key System

0
Honda Smart Key System
Honda Smart Key System

batampos – PT Capella Dinamik Nusantara selaku Main Dealer sepeda motor Honda wilayah Kepulauan Riau mengajak puluhuan rekan jurnalis Batam untuk menghadiri acara Fun Day Gathering di salah satu destinasi yang ada di Kepri sekaligus mengenalkan kembali fitur canggih yang ada sepeda motor Honda, Sabtu (15/10) Kepri Coral.

Honda Customer Care Manager PT Capella Dinamik Nusantara Kepri, Tony Anggadha mengatakan, kegiatan ini diberikan untuk memberikan edukasi terkait salah satu teknologi canggih yang mempermudah penggunannya melalui remote dan tentunya mendukung aspek keamanan sepeda motor Honda. Fitur yang dimaksud adalah Smart Key System.

“Beberapa sepeda motor Honda saat ini sudah dibekali dengan sistem pengaman yang canggih, yakni Smart Key System. Teknologi keyless ini memudahkan para penggunanya melalui remote,” jelas Tony.

Smart Key System merupakan system elektornik pintas yang diciptakan oleh Honda untuk menghidupkan sepeda motor tanpa menggunakan anak kunci, serta dilengkapi dengan fitur system keamanan Anti Thief Alarm dan Answer Back System untuk mempermudah mencari posisi motor di lokasi parkir.

Saat ini, Smart Key System dapat dijumpai di beberpa varian sepeda motor Honda seperti Scoopy, Vario 150 & 160, ADV 150 & 160, PCX 160, PCX e:HEV, PCX Electric, Forza, Super Cub C125 hingga X-ADV, CBR1000RR-R Fireblade dan Honda Goldwing.

Answer back system merupakan fitur untuk menemukan posisi sepeda motor dan memberitahu bahwa fungsi immobilizer pada sistem Honda Smart Key telah diaktifkan. Sedangkan, fitur anti thief alarm (sistem alarm anti-maling) berfungsi untuk mengurangi kemungkinan terjadinya pencurian. Apabila sistem alarm anti-maling telah diaktifkan dan sensor mendeteksi adanya getaran atau gerakan pada sepeda motor, maka buzzer berbunyi dan lampu sign berkedip.

“Penyematan fitur canggih dalam Honda Smart Key System akan meningkatkan rasa aman dan nyaman pada pengguna sepeda motor Honda,” Tambah Tony.

Cara menggunakan Honda Smart Key cukup menekan dan tahan tombol on/off Honda Smart Key hingga lampu sudah berwarna hijau maka Honda Smart Key sudah aktif, Jika berwarna merah maka itu tandanya sudah tidak aktif.

Tidak hanya workshop teknologi, rangkaian kegiatan diramaikan dengan beberapa aktivitas seperti menikmati KC Aquarium, snorkling, swimming pool, merasakan wahana banan boat, water bike dan bermain sepeda, diakhir sesi acara ada lucky draw yang diberikan kepada para rekan jurnalis. (*)

 

 

 

Reporter : Azis Maulana

Jangan Ditiru, Seorang Bapak Tega Cabuli Anak Kandung hingga Hamil

0
Kapolsek Gunung Kijang, Iptu Sugiono saat menanyakan perihal perbuatan pelaku saat jumpa pers di Polsek Gunung Kijang, Senin (17/10). F.Slamet Nofasusanto

batampos- Polisi menjebloskan pria berinisial Hs, 56, warga Gunung Kijang, ke sel tahanan setelah mencabuli anak kandungnya, Fv, 20, hingga hamil.

Kasus ini terbongkar setelah ibu korban, S, 48, membawa korban ke puskesmas karena muntah-muntah pada Selasa (20/8) lalu.

Dari pemeriksaan saat itu, korban diketahui sudah hamil lebih kurang 5 bulan.

Kapolsek Gunung Kijang, Iptu Sugiono mengatakan, kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan ke polisi.

BACA JUGA: Polsek Kundur Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

“Pelakunya bapak kandung korban. Pelaku bekerja di kebun, tapi akhir-akhir ini jadi tukang urut,” katanya di Polsek Gunung Kijang, Senin (17/10).

Menindaklanjuti kasus ini, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.

Polisi juga memanggil pelaku yang saat itu masih berstatus sebagai saksi pada Sabtu (8/10) sekira pukul 13.00 WIB.

“Korban penyandang keterbatasan fisik juga dimintai keterangan,” katanya.

Setelah keterangan sejumlah saksi dan dua alat bukti berhasil terkumpul, dia mengatakan, pihaknya langsung menetapkan pelaku sebagai tersangka.

“Langsung ditahan,” katanya.

Dari pemeriksaan lanjutan, dia mengatakan, pelaku melakukan pemcabulan terhadap korban karena dorongan biologis.

Kepada polisi, pelaku juga mengakui sudah tiga kali mencabuli anak kandungnya yakni akhir Maret 2022, pertengahan April dan akhir April 2022.

Dari kasus ini, pihaknya menyita barang bukti berupa 1 baju daster warna biru, 1 helai celana putih, dan 1 helai celana pendek kain warna biru.

Dia mengatakan, pelaku dijerat pasal 6 huruf b junto pasal 15 huruf a dan h UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan atau pasal 46 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.

Sementara pelaku Hs kepada awak media mengaku sudah tiga kali melakukan perbuatan tercela kepada anak kandungnya.

“Sudah tiga kali, saya melakukannya, biasanya di pagi hari. Saya menyesal,” ungkapnya. (*)

 

Reporter: Slamet Nofasusanto

 

Polisi Tangkap Remaja Spesialis Curanmor

0
Pelaku saat diperiksa di Mapolsek Tanjungpinang Timur. F. Yusnadi Nazar

batampos- Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur menangkap seorang remaja yang terlibat pencurian motor (curanmor) di Pelantar I Tanjungpinang, Sabtu(15/10). Dari tangan remaja inisial YP ini, polisi turut mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor curian.

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ipda Apriadi, mengatakan pelaku mengaku telah mencuri motor di dua lokasi berbeda di Tanjungpinang Timur. “Pelaku rusak stop kontak motor menggunakan obeng, baru menyambungkan kabel stater,” ungkap Apriadi, Senin (17/10).

BACA JUGA: Laporan Curanmor Meningkat, Polisi Kerja Keras Mengungkap Pelakunya

Kepada polisi, lanjut Apriadi, pelaku mengaku akan menggunakan dan menjual dua sepeda motor curian tersebut. “Pelaku ini residivis kasus yang sama. Baru dua bulan keluar penjara,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun penjara. “Karena masih di bawah umur, pemeriksaan akan didampingi oleh pihak Bapas,” jelasnya. (*)

reporter: yusnadi

Dewas dan Badan Pelaksana BPKH Dikukuhkan, Kelola Aset Rp167,39 T

0
Presiden Joko Widodo memberikan ucapan selamat kepada anggota Dewan Pengawas dan BPKH periode 2022-2027 di Istana Negara, Jakarta, Senin (17/10/2022). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

batampos – Presiden Joko Widodo melantik anggota Dewan Pengawas (Dewas) dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) periode 2022-2027 di Istana Negara, Jakarta, Senin.

“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara,” kata anggota Dewas dan Badan Pelaksana BPKH mengikuti Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta, Senin.

Ada tujuh orang anggota Dewan Pengawas dan tujuh anggota Badan Pelaksana BPKH periode 2022-2027 yang dilantik Presiden Jokowi.

“Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dan dengan penuh rasa tanggung jawab,” demikian sumpah tersebut diucapkan.

Pelantikan tersebut berdasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 101 P tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji tertanggal 14 Oktober 2022.

Susunan Anggota Dewan Pengawas BPKH periode 2022-2027 adalah:
1. Firmansyah N. Nazaroedin dari unsur pemerintah sebagai sebagai ketua merangkap anggota
2. Deni Suardini dari unsur masyarakat sebagai anggota
3. Heru Muara Sidik dari unsur masyarakat sebagai anggota
4. M. Dawud Arif Khan dari unsur masyarakat sebagai anggota
5. Mulyadi dari unsur masyarakat sebagai anggota
6. Rojikin dari unsur masyarakat sebagai anggota
7. Ishfah Abidal Azis dari unsur pemerintah sebagai anggota

Susunan Anggota Badan Pelaksana BPKH periode 2022-2027 adalah:
1. Fadlul Imansyah sebagai anggota
2. Indra Gunawan sebagai anggota
3. Arief Mufraini sebagai anggota
4. Acep Riana Jayaprawira sebagai anggota
5. Harry Alexander sebagai anggota
6. Amri Yusuf sebagai anggota
7. Sulistyowati sebagai anggota

Berdasarkan ketentuan Pasal 31 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, Dewan Pengawas BPKH terdiri atas tujuh anggota yang berasal dari profesional, dua orang dari unsur pemerintah, dan lima orang dari unsur masyarakat.

Hingga akhir Juni 2022, BPKH mengelola aset senilai Rp167,39 triliun atau bertambah sekitar Rp7 triliun dibandingkan dengan akhir 2021 sebesar Rp160,59 triliun. Aset terbesar itu berasal dari dana titipan jemaah haji yang pada Juni 2022 mencapai Rp136,14 triliun atau naik dibandingkan akhir Desember 2021 senilai Rp133,25 triliun

Jumlah aset tersebut terdiri atas likuiditas yakni dana kas atau setara dengan kas sebesar Rp35,57 miliar atau meningkat dibandingkan dengan akhir Desember sebesar Rp9,25 miliar, sedangkan dana yang ditempatkan di perbankan nasional pada Juni 2021 sebesar Rp43,44 triliun atau berkurang dibandingkan akhir tahun sebesar Rp 45,64 triliun.

Sementara itu, alokasi aset kepada surat-surat berharga sebesar Rp112,58 triliun atau naik dibandingkan dengan akhir Desember 2021 sebesar Rp110,91 triliun.

Turut hadir dalam pelantikan tersebut antar lain Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung. (*)

Reporter: Antara

Kendaraan Berat Kerap Terguling, Simpang Polsek Batuaji Butuh Perbaikan

0
IMG 20221017 130244 scaled e1666000475532
Truk gandeng kecelakaan di simpang Polsek Batuaji, Senin (17/10).

batampos – Sebuah truk gandeng mengalami kecelakaan tunggal di simpang Polsek Batuaji, Senin (17/10) pagi. Kendaraan tersebut keluar jalur dan gandengannya terperosok masuk ke dalam parit.

Kejadian persis di tanjakan menuju arah Pelabuhan Sagulung. Ini kecelakaan kedua dalam sebulan terakhir dengan kendaraan jenis yang sama.

Sebelumnya truk gandeng yang bermuatan kontainer juga mengalami kecelakaan serupa. Kontainer terjatuh karena roda belakang truk gandeng tadi keluar dari aspal jalan. Posisi aspal jalan yang cukup tinggi dari median jalan di sampingnya menyebabkan muatan pada gandengan truk terjatuh. Dua kejadian ini tidak memakan korban namun cukup mengkhuatirkan.

Baca Juga: Lama Tak Terlihat, Warga Sagulung Ditemukan Tewas Membusuk Dalam Kamar Kos-Kosan

Pengendara lainnya merasa tak nyaman karena kecelakaan seperti ini bisa saja berakibat fatal ke pengendara lain jika jaraknya berdekatan. Warga berharap agar persimpangan ini diperhatikan dan segera diperbaiki karena memang jalur yang padat dengan aktifitas kendaraan berat.

“Banyak kendaraan berat untuk muatan material galangan kapal. Setiap saat padat di jalan ini. Semoga kedepannya diperhatikan. Persimpangan ini dilebarkan juga seperti simpang Basecamp dan simpang depan Pasar Fanindo,” ujar Ilham, warga di lokasi kejadian.

Baca Juga: Sebulan 3 Kasus Pencabulan Anak di Batam, Ini Modusnya

Menurut warga dan pengguna jalan di lokasi kejadian, kecelakaan yang terjadi selama ini umumnya kendaraan berat dengan bodi yang panjang. Tikungan persimpangan dari Basecamp ke Pelabuhan Sagulung agak menanjak dengan aspal jalan kurang besar sehingga menyulitkan kendaraan berat untuk berbelok.

Jika terlalu dalam mengambil belokan maka bodi belakangan truk akan tergelincir masuk ke parit, seperti yang dialami dua kendaraan berat yang alami kecelakaan tunggal tadi. Untuk itu besar harapan warga agar persimpangan itu juga dilebarkan. (*)

 

 

Reporter : Eusebius Sara

Ferdy Sambo Klaim Hanya Perintahkan Hajar Bukan Tembak

0
Ferdy Sambo, di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (17/10). (Dery Ridwansyah/JawaPos.com)

batampos – Tim kuasa hukum mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo mengajukan nota keberatan alias eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Tim kuasa hukum Ferdy Sambo menyebut, dakwan JPU tidak cermat dalam menguraikan rangkaian peristiwa, karena telah mengabaikan fakta yang sesungguhnya.

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menyatakan, berdasarkan keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf menjelaskan bahwa skenario tersebut disampaikan pada saat Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu bertemu dengan Ferdy Sambo di bilik ruang pemeriksaan Provost setelah kejadian penembakan terjadi, bukan pada saat di lantai 3 Rumah Jalan Saguling.

Ferdy Sambo mengklaim, meminta Richard Eliezer alias Bharada E ‘hajar Chad’ bukan untuk menembak Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo mengklaim tidak melakukan penembakan kepada Brigadir J.

Tim kuasa hukum Ferdy Sambo mengungkap kronologi itu terjadi di Rumah Duren Tiga pada pukul 17.10 WIB. Ferdy Sambo saat itu memanggil Richard Eliezer dan Kuat Ma’ruf untuk turun dari lantai 2 dan berkumpul di dekat meja makan. Lantas, Ferdy Sambo menyuruh Kuat Ma’ruf untuk memanggil Ricky Rizal dan Nofriansyah Yosua Hutabarat yang berada di luar rumah untuk menghadap Ferdy Sambo yang berada di dekat meja makan.

“Sesaat setelah menghadap, Nofriansyah Yosua Hutabarat ditanyakan oleh terdakwa Ferdy Sambo, ‘Kamu kenapa tega kurang ajar ke ibu?’ yang dijawab ‘Kurang ajar apa komandan?’ Terdakwa Ferdy Sambo kembali menjawab ‘Kamu kurang ajar sama ibu!’. Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan nada menantang kembali menjawab ‘ada apa komandan?’,” kata Arman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

“Merespon jawaban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menantang, secara spontan Ferdy Sambo menyampaikan kepada Richard Eliezer ‘Hajar chad’,” sambungnya.

Menafsirkan pernyataan Ferdy Sambo, Richard Eliezer justru malah melesatkan tembakan beberapa kali ke arah Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata Glock 17 berwarna hitam. Arman mengklaim, mrlihat Nofriansyah Yosua yang jatuh tertelungkup di samping tangga depan gudang, Ferdy Sambo kaget dan panik melihat penembakan yang dilakukan Richard Eliezer.

“Kemudian secara spontan mengambil senjata jenis HS yang berada di belakang punggung Nofriansyah Yosua Hutabarat lalu kemudian melesatkan beberapa tembakan ke dinding. Setelah itu dirinya meletakkan kembali senjata HS tersebut di samping tubuh Nofriansyah Yosua Hutabarat,” beber Arman.

Sementara itu, di saat yang bersamaan Ferdy Sambo meminta untuk dipanggilkan ambulan, berharap Nofriansyah Yosua Hutabarat dapat segera mendapatkan pertolongan pertama. Arman pun mengklaim, aksi spontan yang dilakukan Ferdy Sambo melakukan penembakan ke dinding karena berpikir untuk melindungi dan menyelamatkan Richard Eliezer dari tuduhan pembunuhan.

“Terdakwa Ferdy Sambo yang sedang kalut, merasa bahwa dengan membuat cerita seolah-olah terjadi tembak menembak, maka nantinya Richard Eliezer bisa lolos dari proses hukum. Kemarahan besar, kekalutan, ketidakmampuan berpikir jernih inilah yang sampai saat ini masih disesali oleh Terdakwa Ferdy Sambo. Seharusnya ia lebih mampu mengontrol diri sehingga aksi penembakan tersebut tidak perlu terjadi, meskipun memang di saat itu, sangat tidak mudah baginya untuk mampu mengontrol dan menguasai diri saat mengingat kejadian kekerasan seksual yang diceritakan istrinya
beberapa saat sebelumnya,” pungkas Arman. (*)

Reporter: JP Group

Investor Tiongkok Tertarik Investasi Bidang Kepelabuhan di Bintan

0

batampos- Investor asal Tiongkok, PT. Norinco melakukan pertemuan dengan Bupati Bintan, Roby Kurniawan di Kantor Bupati Bintan, Bandar Seri Bentan di Bintan Buyu, Senin (17/10).

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan PT. Norinco wilayah Asia menyatakan ketertarikan investasi bidang kepelabuhan, perikanan dan energi terbaharukan.

Kadis PUPR Kabupaten Bintan, Wan Affandi. F.Slamet Nofasusanto

Kadis PUPR Kabupaten Bintan, Wan Affandi mengatakan, PT. Norinco merupakan perusahaan asing asal Tiongkok yang memiliki perwakilan di Asia dengan base (kantor) di Jakarta.

“Jadi, mereka diundang Pak Gubernur untuk melihat potensi yang ada di Kepri. Salah satunya mereka ke Bintan dan nantinya akan ke wilayah Kepri lain untuk melihat potensi di Kepri yang bisa dikerjasamakan,” katanya.

BACA JUGA:Investor asal Belanda Tertarik Kembangkan Investasi Pelabuhan dan Industri di Bintan

Dalam kesempatan itu, dia mengatakan, pihaknya menawarkan potensi kepelabuhan yang bisa dikembangkan di Bintan.

Diantaranya, potensi di kawasan industri Bintan di Lobam, kawasan wisata Bintan Resort di Lagoi, kawasan wisata Pantai Trikora, kawasan Shipyard di Kijang.

“Penekanan mereka di sektor kepelabuhan, perikanan dan energi terbaharukan,” sebutnya.

Jadi, lanjutnya, ketertarikan PT. Norinco terhadap tiga bidang tersebut di Bintan karena melihat wilayah Bintan yang sangat strategis dekat dengan Singapura dan Malaysia.

Untuk wilayah kepelabuhan, dia menyebutkan, Bintan memiliki pelabuhan di Lobam dan Kijang, sedangkan pelabuhan untuk penumpang ada di Pelabuhan Bandar Bentan Telani (BBT) di Lagoi.

Kemudian, lanjutnya, Bintan juga memiliki pelabuhan di Tanjungberakit.

“Itu potensi kepelabuhan yang kita tawarkan,” katanya.

Setelah pertemuan, pihaknya bersama perwakilan investor langsung turun ke lapangan untuk melihat potensi-potensi yang dapat dikembangkan di wilayah Bintan.(*)

 

Reporter: Slamet Nofasusanto

Kuasa Hukum Brigadir Yosua Harap Sambo Cs Diberikan Hukuman Setimpal

0
Terdakwa Ferdy Sambo saat duduk di ruang sidang menjalani persidangan perdana perkara kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (17/10) (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

batampos – Proses persidangan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo diharapkan muncul kebenaran materiil dari dakwaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat alias Brigadir J. Hal itu disampaikan tim kuasa hukum almarhum Brigadir J saat memantau jalannya proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

“Yang pertama dapat ditemukan kebenaran materiil,” kata kuasa hukum Brigadir J, Martin Lukas.

Lukas juga berharap, agar Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya dapat dijatuhkan hukuman yang adil melalui proses persidangan. Karena itu, hakim harus mampu memberikan pertimbangan hukuman terhadap pelaku yang dengan terpaksa ikut dalam skenario karena perintah Sambo.

“Seluruh pelaku yang bersalah dapat dihukum seadil-adilnya, dan kalau memang ada pelaku yang dalam melakukan perbuatannya karena terpaksa atau karena disuruh tanpa ada keinginan jahat itu juga perlu dipertimbangkan,” tegas Lukas.

Sejauh ini, Lukas menyebut dakwaan JPU terhadap Sambo Cs objektif. Jaksa tidak menyertakan motif dugaan kekerasan seksual dalam dakwaan tersebut.

“Sampai saat ini yang saya dengarkan mereka objektif. Mereka tidak menerima motif serta merta atau begitu saja apa yang disampaikan Putri Candrawathi yang mengaku katanya dilakukan kekerasan seksual,” beber Lukas.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Ferdy Sambo didakwa bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat alias Brigadir J.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dugaan peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 sekitar pukul 15.28-18.00 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29 dan Kompleks Polri Duren 3 Nomor 46. Jaksa menyebut, awal peristiwa bermula di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang, yang merupakan rumah Ferdy Sambo.

Menurut Jaksa, awalnya terjadi keributan antara Josua dan Kuat Ma’ruf pada Kamis, 7 Juli 2022. Setelahnya, Putri menelepon Eliezer dan Ricky yang berada di Masjid Alun-alun Magelang untuk pulang ke rumah.

Putri lantas meminta Ricky dan Eliezer memanggil Josua untuk menemuinya di kamar. Namun, Ricky tidak langsung memanggil Josua, tetapi mengambil dua senjata milik Josua, yaitu senjata api HS dan senjata laras panjang jenis Steyr Aug, lalu menyimpannya ke kamar anak Ferdy Sambo dan Putri yang bernama Tribrata Putra Sambo.

“Ricky menghampiri Yosua yang berada di depan rumah, lalu bertanya, ‘Ada apaan, Yos?’, dan dijawab, ‘Nggak tahu, Bang, kenapa Kuat marah sama saya’,” ungkap Jaksa.

Josua lantas diajak ke kamar Putri meski sempat menolak. Josua kemudian bersama Putri berada di kamar tersebut berduaan selama 15 menit. Setelahnya, Josua keluar kamar dan Kuat Ma’ruf mendesak Putri melapor ke Ferdy Sambo.

“Kuat Ma’ruf mendesak Putri Candrawathi untuk melapor ke Ferdy Sambo dengan berkata, ‘Ibu harus lapor bapak biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga Ibu’, meskipun saat itu Kuat Ma’ruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya,” beber Jaksa.

Lantas pada Jumat, 8 Juli 2022, Ferdy Sambo mendapatkan telepon dari istrinya Putri Candrawathi. Saat itu Putri menangis, berbicara ke Ferdy Sambo bahwa Josua sudah masuk ke kamarnya dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan.

“Mendengar cerita tersebut, Ferdy Sambo menjadi marah, namun Putri berinisiatif meminta kepada Ferdy Sambo untuk tidak menghubungi siapa-siapa, dengan perkataan, ‘Jangan hubungi ajudan’, ‘Jangan hubungi yang lain, mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut dan khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, mengingat Josua memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding dengan ajudan yang lain’,” beber Jaksa.

Setelah peristiwa itu, Putri kemudian meminta pulang ke Jakarta untuk menceritakan peristiwa yang sebenarnya di Magelang. Putri lantas menceritakan peristiwa tersebut kepada Ferdy Sambo.

Singkat cerita, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Eliezer untuk menembak Josua. Ferdy Sambo lantas menyusun skenario bahwa peristiwa tersebut adalah tembak-menembak antara Eliezer dan Josua, dengan dalih Josua melecehkan Putri.

Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi didakwa melanggar pasal Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. (*)

Reporter: JP Group